Vonis Hasto: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku, Dihukum karena Suap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sidang kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto
telah berakhir.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Hasto karena dinilai terbukti menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana badan, Hasto juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Vonis terhadap Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
Hakim menilai, Hasto terbukti menyiapkan uang Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Namun, hakim berpandangan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Bagaimana jelasnya putusan hakim pada
sidang vonis Hasto
Kristiyanto kemarin?
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan
kasus Harun Masiku
.
Anggota majelis hakim dalam sidang tersebut, Sunoto, menyampaikan, majelis sependapat dengan ahli pidana Khairul Huda dan Mahrus Ali bahwa Pasal 21 itu merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya bukti nyata penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang yang gagal.
“Namun dalam perkara ini tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan karena faktanya penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Sunoto.
Menurut hakim, fakta persidangan menunjukkan bahwa KPK yang mengusut perkara ini, pada kenyataannya, melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2020 yang menetapkan sejumlah tersangka terkait Harun Masiku.
Di sisi lain, tudingan jaksa bahwa Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam handphone pada 6 Juni 2024 juga terbantahkan karena perangkat keras itu disita KPK pada 10 Juni 2024.
“(Handphone) dapat disita KPK pada 10 Juni 2024, pengakuan saksi penyidik bahwa koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK,” tutur Sunoto.
Menurut hakim, jaksa hanya berasumsi bahwa sosok “Bapak” yang memerintahkan Harun Masiku merendam handphone adalah Hasto.
Adapun kata “Bapak” menjadi salah satu materi yang dinilai sebagai indikasi dan terkait bukti bahwa Hasto mengarahkan Harun sehingga lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Pesan untuk merendam
handphone
disampaikan petugas keamanan Rumah Aspirasi, Nurhasan, kepada Harun melalui telepon yang disadap KPK.
“Menimbang bahwa terhadap replik JPU yang menyatakan Nurhasan dan Harun Masiku sudah jelas memahami siapa ‘Bapak’ yang dimaksud tanpa perlu bertanya lebih lanjut, majelis perlu mempertimbangkan bahwa interpretasi ini bersifat asumtif dan tidak didukung bukti konkrit yang menunjukkan langsung kepada terdakwa,” ujar hakim Sunoto.
Sementara, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan guna memuluskan pengurusan PAW Anggota DPR Harun Masiku.
“Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang otentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari terdakwa (Hasto) bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu,” kata hakim.
Hakim mengatakan, pernyataan Hasto yang menyebutkan tidak menyerahkan uang Rp 400 juta tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menimbang bahwa dengan demikian, pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan,” ujarnya.
Hakim juga menyebut Hasto Kristiyanto sejak awal berkomitmen menyediakan dana talangan suap sebesar Rp 1,5 miliar untuk Harun Masiku.
“Menimbang pola komunikasi yang konsisten pada rekaman percakapan 13 Desember 2019 yang menyebutkan ‘jadi mas Hasto nalangi full 1,5 (Rp 1,5 miliar)’ menunjukkan sejak awal terdakwa (Hasto Kristiyanto) berkomitmen untuk menyediakan dana talangan penuh apabila diperlukan,” kata hakim Sigit Herman Binaji
Sigit mengatakan, komitmen Hasto tersebut terbukti saat adanya penyerahan dana sebesar Rp 400 juta melalui staf pribadinya.
“Realisasinya terbukti pada penyerahan dana Rp 400 juta pada 16 Desember 2019,” ujar Sigit.
Majelis hakim menilai Hasto telah merusak citra lembaga Pemilu.
Selain itu, Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” tutur hakim.
Di sisi lain, ada sejumlah hal yang meringankan
vonis Hasto
.
Hasto telah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa (juga) telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” ucap Hakim.
Hal meringankan selanjutnya adalah Hasto punya tanggungan keluarga.
“Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di tempat yang sama.
Menanggapi putusan tersebut, Hasto menilai dirinya telah menjadi korban dari komunikasi anak buahnya.
“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga, seluruh dana, di bawah sumpah ya, itu dana berasal dari Harun Masiku,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa di dalam Putusan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 terkait perkara yang sama telah terungkap bahwa seluruh dana yang diduga dipakai untuk menyuap penyelenggara pemilu berasal dari Harun Masiku.
“Termasuk ada suatu fakta yang sangat penting, bahwa dana dari Harun Masiku yang pertama itu bukanlah Rp 400 juta, sebagai hasil utak atik gathuk Rp 600 (juta) dikurangi Rp 200 (juta) menjadi Rp 400 (juta),” kata Hasto.
“Tetapi adalah Rp 750 juta. Dan itu yang juga kami tegaskan di pleidoi juga di dalam sidang Nomor 18 dan 28/2020 tersebut,” ucap dia.
Kendati demikian, ia menerima vonis tersebut dengan kepala tegak.
“Karena itulah kepada simpatisan anggota PDI-P khususnya dari DPP, DPD, DPC, seluruh anak ranting, ranting PAC, rapdam hingga satgas partai kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya, dengan putusan ini kepala saya tegak,” ujar Hasto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPD
-
/data/photo/2025/07/25/6883409c3145a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Vonis Hasto: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku, Dihukum karena Suap Nasional 26 Juli 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295478/original/078028600_1753444332-5c9deeb5-46db-42f3-91cd-02a4f4ae891a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Yakin Vonisnya Bermuatan Politis: Mau Mengawut-awut Kongres PDIP – Page 3
Meski demikian, Hasto tetap menyampaikan penghormatan terhadap lembaga peradilan dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada tim penasihat hukum serta seluruh kader PDIP dari tingkat pusat hingga akar rumput yang terus memberikan dukungan selama proses persidangan.
“Kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDI Perjuangan, kami mengucapkan terima kasih. Sejak awal proses ini, ketika bulan Januari 2020 terjadi OTT, itu sudah ada motif politik,” kata Hasto.
“Kepada simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan khususnya dari DPP, DPD, DPC dan seluruh anak ranting, ranting, PAC hingga Repdem dan Satgas partai, kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya,” lanjutnya.
-

Dharma Wanita harus jadi support bagi suami dan negara
Dokumentasi kegiatan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat Jenderal DPD RI. (ANTARA/HO-DPD RI)
Sekjen DPD: Dharma Wanita harus jadi support bagi suami dan negara
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Jumat, 25 Juli 2025 – 08:53 WIBElshinta.com – Sekretaris Jenderal DPD RI Mohammad Iqbal mendorong Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat Jenderal DPD RI untuk menjadi support bagi suami dan negara, seraya menambahkan bahwa keberhasilan seorang suami tak lepas dari peran istri yang kuat dan bahagia.
“Kesuksesan suami itu bukan dari apa yang diberikan, tetapi dari inner beauty istrinya. Suami harus jadi supporting system. Begitu juga kita semua di DPD RI, harus jadi sistem pendukung yang saling menguatkan,” kata Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menekankan bahwa komunikasi adalah kunci ketahanan keluarga dan kekuatan organisasi. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap kiprah DWP dalam membangun sinergi positif di lingkungan Setjen DPD RI.
“Dengan komunikasi, insyaallah semua dapat kita lewati dengan baik. Saya sangat menghargai kerja keras DWP, bahkan istri saya sendiri tidak tidur demi panitia. Ini bukti nyata dukungan dalam membangun organisasi yang memberi dampak positif bagi bangsa,” tuturnya.
Iqbal juga menekankan pentingnya meluangkan waktu bersama keluarga di tengah kesibukan pekerjaan. Ia mengingatkan bahwa kebersamaan bukan sekadar keberadaan fisik, melainkan kualitas interaksi yang dibangun.
“Kita punya keluarga, tapi kalau tidak pernah bersama, asyik ke sana ke sini, tiba-tiba Yang Maha Kuasa memanggil. Waktu bersama itu penting, itulah investasi sejati dalam membentuk anak-anak yang saleh, penuh kasih, dan berkarakter,” ujarnya.
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat Jenderal DPD RI pada Kamis (24/7) memulai rangkaian perayaan hari ulang tahun ke-6 melalui Seminar Hybrid bertajuk No Stecu-Stecu: Komunikasi Sehat, Cinta Kuat, Keluarga Hangat, di Gedung DPD RI. Acara ini mengangkat pentingnya komunikasi sebagai fondasi keharmonisan dalam keluarga maupun dalam mendukung tugas-tugas organisasi pemerintahan.
Ketua DWP Setjen DPD RI Nindya M. Iqbal menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DWP atas semangat kebersamaan dan peran aktif dalam menyukseskan acara.
“Terima kasih kepada Ibu-Ibu semua. Walaupun saya deg-degan, saya jadi semangat karena ibu-ibu hadir di sini. Kami berharap seminar ini dapat memberi ilmu dan inspirasi dari pengalaman Dr. Boyke sebagai pakar yang sangat relevan dengan tema kita,” ujarnya.
Penasihat DWP Setjen DPD RI Rose Sultan, yang juga istri dari Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, secara resmi membuka kegiatan ini. Ia mengapresiasi dedikasi seluruh pengurus DWP yang telah menjaga eksistensi dan kontribusi nyata selama enam tahun terakhir.
“Enam tahun perjalanan DWP DPD RI menunjukkan komitmen kuat dalam memperdayakan perempuan dan mempererat solidaritas sosial. Tema yang kita usung hari ini mengandung pesan penting: komunikasi jujur dan harmonis adalah fondasi keluarga dan masyarakat yang sehat,” ucap Rose Sultan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Penasihat DWP Setjen DPD RI Olga Olivia Yorrys, Desy Tamsil, serta Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah. Seminar yang berlangsung secara hybrid ini menghadirkan narasumber utama Dr. Boyke Dian Nugraha dan diikuti oleh peserta dari berbagai instansi secara langsung maupun daring.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata dari komitmen DWP Setjen DPD RI dalam membina keharmonisan internal, memperkuat relasi antar-lembaga, serta menunjukkan peran strategis perempuan dalam menopang pembangunan keluarga dan negara.
Sumber : Antara
-

Pemprov Banten sambut investasi asal patuhi aturan serap tenaga lokal
Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah (tengah) dalam kunjungan kerja ke Kantor DPD RI Perwakilan Banten, di Kota Serang, Rabu (23/7/2025). ANTARA/HO-Pemprov Banten
Pemprov Banten sambut investasi asal patuhi aturan serap tenaga lokal
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Kamis, 24 Juli 2025 – 08:53 WIBElshinta.com – Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terbuka terhadap arus investasi, namun setiap investasi yang masuk harus mematuhi aturan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal pelestarian lingkungan dan serapan tenaga kerja lokal.
“Pemerintah Provinsi Banten welcome untuk investasi, welcome untuk industri. Namun harus menempuh persyaratan-persyaratannya. Pertama lingkungan serta kedua menyerap tenaga dari lokal,” kata Dimyati, di Kota Serang, Rabu (23/7).
Pada kesempatan itu, Dimyati melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPD RI Perwakilan Banten. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh tiga anggota DPD RI asal Banten, yakni Habib Ali Alwi, Abdi Sumaithi, dan Ade Yuliasih, serta Kepala Kantor DPD RI Provinsi Banten Hendri Jhon. Dalam diskusi yang berlangsung, Dimyati membahas sejumlah isu strategis yang saat ini menjadi perhatian masyarakat dan tengah mengemuka di wilayah Banten.
Salah satu topik yang disoroti adalah aspirasi mengenai pemekaran daerah atau Daerah Otonomi Baru (DOB). Dimyati menyoroti urgensi pembentukan Kabupaten Cilangkahan sebagai DOB prioritas untuk Provinsi Banten. Ia berharap anggota DPD RI asal Banten mampu memperjuangkan hal ini dalam masa resesnya.
“Saat ini yang menjadi prioritas utama adalah Kabupaten Cilangkahan. Kita minta progres yang bagus anggota DPD RI yang sekarang, yaitu menelorkan DOB Cilangkahan. Kalau berhasil, sukses itu,” ujar Dimyati.
Terkait wacana pembentukan Provinsi Tangerang Raya, Dimyati menyebut bahwa secara administratif wilayah tersebut masih belum memenuhi syarat. “Untuk isu Tangerang Raya masih dibutuhkan lima kabupaten/kota, sehingga belum memenuhi syarat,” ujarnya pula.
Selain itu, Dimyati juga menyinggung soal pengembangan kawasan pesisir utara, termasuk Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang kini menjadi salah satu kawasan strategis nasional yang bersinggungan dengan wilayah Banten. Ia menekankan bahwa seluruh proyek pengembangan yang masuk ke Banten harus melalui proses perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemprov Banten, katanya lagi, tidak menutup diri terhadap pertumbuhan ekonomi melalui investasi, tetapi penegakan aturan tetap menjadi prioritas. Ia mengingatkan bahwa keberlanjutan lingkungan dan keterlibatan masyarakat lokal harus menjadi syarat mutlak dalam setiap proses investasi dan pembangunan industri.
“Kami terbuka, tetapi tidak bisa sembarangan. Harus ada manfaat yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat kita, terutama dalam hal lapangan kerja dan perlindungan lingkungan,” katanya menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Dimyati juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga legislatif seperti DPD RI dalam mengawal aspirasi rakyat dan mendukung pembangunan daerah berbasis keadilan serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Sumber : Antara
-

Zaki Iskandar kembali terpilih jadi Ketua DPD Golkar Jakarta
Ahmed Zaki Iskandar saat mengibarkan panji kebesaran Partai Golkar usai terpilih kembali menjadi Ketua DPD I Golkar DKI Jakarta dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Golkar Jakarta di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). ANTARA/HO-DPD Golkar DKI Jakarta
Zaki Iskandar kembali terpilih jadi Ketua DPD Golkar Jakarta
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Kamis, 24 Juli 2025 – 09:39 WIBElshinta.com – Ahmed Zaki Iskandar secara aklamasi kembali terpilih menjadi Ketua DPD I Partai Golkar DKI Jakarta periode 2025-2030 dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Golkar Jakarta pada salah satu hotel di kota itu, Rabu (23/7) malam. Siaran pers Partai Golkar DKI Jakarta di Jakarta, Kamis, menyebutkan, pemimpin sidang Musda, Zulfikar Arse Sadikin, menanyakan kepada peserta sidang, apakah Zaki Iskandar bisa disetujui untuk menjadi ketua DPD Golkar Jakarta.
“Karena hanya ada satu calon, maka dengan ini kita tetapkan Zaki Iskandar menjadi Ketua Golkar DKI Jakarta periode 2025-2030. Apakah setuju?” ujar Zulfikar.
Peserta sidang pun kompak menjawab setuju. Dengan demikian, maka Musda XI menetapkan secara aklamasi Ahmed Zaki Iskandar sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jakarta periode 2025-2030. Selanjutnya, pemimpin sidang menyerahkan panji kebesaran Partai Golkar kepada Zaki Iskandar.
“Kami serahkan panji kebesaran Partai Golkar untuk dikibarkan di seluruh penjuru Jakarta,” ujarnya ketika menyerahkan panji partai itu kepada Zaki Iskandar.
Usai menerima panji partai, Zaki Iskandar menyatakan siap menerima amanah untuk kembali memimpin Partai Golkar DKI Jakarta.
“Amanah yang diberikan untuk periode 2025-2030 ini harus kami kerjakan dan kami programkan untuk kemenangan Partai Golkar di setiap kegiatan politik Jakarta, yang tentunya menjadi tantangan dan tanggung jawab yang luar biasa sekali bagi kita,” kata Zaki.
Zaki Iskandar bersama tim formatur berkomitmen untuk menyusun kepengurusan DPD Golkar DKI Jakarta paling lambat 30 hari setelah ditetapkan.
“Insyaallah tim formatur akan membentuk segala kepengurusan, baik itu di dewan pertimbangan maupun pengurus DPD, akan kita rampungkan sebelum 30 hari,” katanya.
Selanjutnya, Zaki akan melaporkan format kepengurusan DPD Golkar Jakarta ke DPP untuk menerima saran dan masukan.
“Kita laporkan format kepengurusan untuk minta arahan dan petunjuk dari Ketua Umum (Bahlil Lahadalia) dan DPP Partai Golkar untuk kesempurnaan penempatan personel-personel yang dibutuhkan,” katanya.
Zaki pun berpesan kepada seluruh kader Golkar yang ditugaskan menjadi pengurus DPD Golkar Jakarta agar menunaikan tugasnya dengan baik.
“Siapa pun yang diberi tugas dan tanggungjawab, wajib menunaikan. Wajib berpartisipasi aktif di dalam kepengurusan partai, baik di DPD maupun di dewan pertimbangan. Wajib memenangkan Partai Golkar di ‘event-event’ selanjutnya,” tegasnya.
Dikatakannya, tantangan yang akan dihadapi pada Pemilu 2029 akan semakin tinggi dan semakin berat.
“Maka, soliditas dari seluruh kader Partai Golkar Provinsi Jakarta wajib kita utamakan dan wajib kita bekerja bersama, komunikasi dan koordinasi,” ujarnya.
Mantan Bupati Tangerang itu kedua kalinya memimpin partai beringin di Jakarta. Pada periode pertama (2020-2025), Zaki, salah satunya berhasil membawa Partai Golkar DKI Jakarta meraih 10 kursi di DPRD DKI pada Pileg 2024.
Sumber : Antara
-

KPU siap laksanakan pemilu terpisah sesuai putusan MK
Jakarta (ANTARA) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan lembaganya siap melaksanakan pemilihan umum terpisah antara pemilu nasional dan daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Betty mengatakan putusan MK itu tidak akan memengaruhi aspek penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut
“Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa enggak ada pengaruhnya,” kata Betty kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Komisioner KPU yang membidangi soal data dan informasi mengatakan KPU RI sudah berpengalaman melaksanakan pemilu secara bersamaan maupun terpisah dalam berbagai bentuk.
“Kami sudah pernah (melaksanakan pemilu) terpisah antara (pemilihan) presiden dengan pileg (pemilu legislatif), dengan pilkada (pemilihan kepala daerah). Lalu kemudian kami juga pernah pilkada sendiri, lalu kami juga pernah pileg dan (pemilihan) presiden bersamaan. Lalu kemudian terpisah dengan pilkada. Jadi, saya rasa kami punya pengalaman semuanya,” ujarnya.
Mengenai bagaimana pemilu tersebut akan dilaksanakan, Betty mengatakan saat ini KPU masih menunggu undang-undang terbaru soal pelaksanaan pemilu sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.
Undang-undang tersebut nantinya akan menjadi pedoman dari KPU dalam menyelenggarakan pemilu.
“Ya tergantung nanti pilihan yang diambil oleh pembuat undang-undang sebagai pengejawantahan (pelaksanaan) bunyi Mahkamah Konstitusi ya,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



