Kementrian Lembaga: DPD

  • Rakernas NasDem di Makassar agendakan penanaman ribuan pohon  

    Rakernas NasDem di Makassar agendakan penanaman ribuan pohon  

    “Agenda penanaman pohon ini merupakan kegiatan Pra Rakernas dilaksanakan di Desa Panaikang, Pattalassang, Kabupaten Gowa pada 7 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WITA,”

    Makassar (ANTARA) – Panitia pelaksana Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengagendakan aksi penghijauan penanaman ribuan pohon sebagai bagian dari kepedulian partai terhadap lingkungan di tengah perubahan iklim.

    “Agenda penanaman pohon ini merupakan kegiatan Pra Rakernas dilaksanakan di Desa Panaikang, Pattalassang, Kabupaten Gowa pada 7 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WITA,” ujar Wakil Ketua Panitia Rakernas Andi Rachmatika Dewi saat temu wartawan di ruang Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa .

    Menurutnya, pelaksanaan Rakernas akan berlangsung 8–10 Agustus 2025 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Namun sebelum kegiatan, dilaksanakan aksi penghijauan penanaman bibit pohon holtikultura sejenis buah-buahan sebagai rangkaian pra Rakernas.

    Aksi penanaman pohon itu, kata dia, dipimpin Ketua Bappilu NasDem Pusat Prananda Surya Paloh, dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan NasDem sekaligus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2019 Siti Nurbaya, serta pengurus partai, masyarakat dan undangan lainnya.

    Kegiatan tersebut, kata perempuan disapa akrab Cicu ini, adalah langkah awal Nasdem yang menghijaukan Indonesia dan akan berlanjut ke provinsi lain melakukan hal serupa demi menjaga dan melestarikan lingkungan.

    “Kita kick off-nya (dimulai) dari Kabupaten Gowa, di Pattalassang dan gerakan sosial ini juga dilaksanakan seluruh DPW NasDem di seluruh Indonesia,” tutur Ketua DPRD Sulsel ini menekankan.

    Selain menanam pohon, ratusan bibit pohon holtikultura itu juga dibagikan gratis kepada masyarakat sekitar agar ditanam. Gerakan tanam pohon ini sebagai langkah nyata menghijaukan Indonesia.

    Kesiapan Rakernas I NasDem

    Terkait dengan kesiapan Rakernas NasDem yang dipusatkan di Kota Makassar, lanjut Cicu, sejauh ini hampir rampung. Untuk kesiapan akomodasi penginapan dan transportasi bagi peserta yang diperkirakan hadir sekitar 5.000-an, sudah dipersiapkan.

    “Ada 3.000 kamar dari 17 hotel di Makassar sudah siap. Untuk transportasi peserta ada 150 kendaraan juga disiapkan baik penjemputan di bandara maupun keperluan lainnya. Konfirmasi peserta yang akan hadir itu sekitar lima ribuan,” tuturnya.

    Selain Ketua Umum Surya Paloh beserta jajaran pengurus DPP NasDem dijadwalkan hadir, sebut dia, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten Kota se-Indonesia juga akan hadir termasuk Kepala Daerah se-Indonesia yang terpilih dari usungan NasDem.

    Ketua DPD NasDem Kota Makassar ini mengemukakan, selain ribuan peserta yang hadir di arena Rakernas pertama di luar Pulau Jawa, pihak panitia juga menyediakan makanan dan oleh-oleh khas Sulsel disiapkan sejumlah pelaku UMKM di sekitar Hotel Claro tempat Rakernas digelar.

    “Kegiatan ini akan banyak sekali memberi kontribusi positif, bukan hanya meningkatkan sektor pariwisata juga menumbuhkan perekonomian kita di Makassar,” paparnya.

    Rencananya dari agenda, Ketua Umum Surya Paloh beserta pengurus DPP NasDem saat tiba di Makassar 7 Agustus 2025 akan dijamu makan malam di Hotel Gapura, Pantai Losari oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Selanjutnya, menggelar rapat internal serta persiapan pembukaan Rakernas 8 Agustus di Hotel Claro.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Upacara 17 Agustus di Istana Pakai Baju Apa? Ini Ketentuannya

    Upacara 17 Agustus di Istana Pakai Baju Apa? Ini Ketentuannya

    Jakarta

    Pemerintah menyediakan 8.000 undangan upacara 17 Agustus 2025 di istana untuk masyarakat umum. Namun sayangnya, pendaftaran upacara peringatan HUT ke-80 RI di istana untuk masyarakat sudah ditutup.

    Bagi yang lolos verifikasi dan menerima undangan, wajib mengetahui ketentuan pakaian untuk mengikuti upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Jakarta. Berikut informasinya.

    Upacara bendera peringatan HUT ke-80 RI akan digelar serentak pada tanggal 17 Agustus 2025. Mengutip dari laman Pandang Istana Presiden, tamu undangan yang menghadiri upacara 17 Agustus 2025 di istana wajib mengenakan pakaian yang sopan, diutamakan pakaian nasional atau pakaian adat.

    Jadwal Upacara 17 Agustus 2025 di Istana

    Berikut ini jadwal Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Penurunan Bendera Sang Merah Putih Tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta.

    Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi
    Minggu, 17 Agustus 2025
    Pukul 10.00 WIBUpacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih
    Minggu, 17 Agustus 2025
    Pukul 17.00 WIBRangkaian Acara Peringatan HUT ke-80 RI1 Agustus 2025:
    – Doa Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Jakarta13 Agustus 2025:
    – Penganugerahan Tanda Kehormatan RI di Istana Negara, Jakarta
    – Pengukuhan Paskibraka di Istana Kepresidenan, Jakarta15 Agustus 2025:
    – Pidato Kenegaraan di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta16 Agustus 2025:
    – Ziarah Nasional dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Utama Kalibata, Jakarta
    – Apel Renungan Suci juga dilaksanakan di TMP-TMP provinsi dan kabupaten/kota17 Agustus 2025:
    – Upacara Peringatan
    Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta (didahului dengan Kirab Bendera dan Teks Proklamasi dari Monas ke Istana Merdeka pukul 08.00 WIB)
    – Pesta Rakyat
    Berlokasi di Kawasan Monas dan Istana Kepresidenan, Jakarta
    – Upacara Penurunan Bendera
    Berlokasi di Istana Merdeka, Jakarta
    – Karnaval Kemerdekaan
    Melibatkan perwakilan seluruh kementerian/lembaga/TNI/Polri/Danantara (BUMN)24 Agustus 2025:
    – Merdeka Run 8.0 K

    * Lainnya:

    17 Agustus 2025:
    – Tarif Rp 80 untuk semua angkutan massal publik di Jakarta (Jaklingo, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL)
    – Diskon belanja nasional hingga 80% diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan18 Agustus 2025:
    – Libur tambahan

    (kny/imk)

  • Zulhas Pastikan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Begini Skemanya

    Zulhas Pastikan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Begini Skemanya

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari bank BUMN. Dalam proposal pengajuan pinjaman, jaminan yang diberikan Kopdes adalah bentuk bisnisnya.

    “Dana desa tidak menjadi penjamin. Yang menjadi penjamin itu misalnya kalau (bentuk bisnis) gas, gasnya itu yang dijaminkan, kalau sembako ya sembakonya yang dijaminkan. Jadi, pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

    Dana desa akan menjadi bantalan atau jaminan terakhir yang digunakan jika terjadi pelanggaran, kesalahan atau kerugian pada Kopdes Merah Putih. “Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat kesalahan, atau namanya pelanggaran ya, nah itu baru (digunakan) terakhir,” jelasnya.

    “Dana desa itu istilahnya intercept, jadi kalau pengurusnya uangnya dipakai harus digantilah,” tambahnya.

    Usai konferensi pers, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto juga menerangkan kembali jika jaminan pinjaman Kopdes akan berbentuk barang. Selain itu, dana atau pinjaman yang akan cair juga akan langsung disalurkan ke penyalur barang atau bisnis dari Kopdes.

    “Misalkan dia pinjam Rp 100 juta buat LPG, nah 100 juta itu nggak masuk ke Kopdes, langsung ke Patra Niaga yang menyalurkan gas. Jadi, Kopdes tidak terima duit sebenarnya, tapi dia (Kopdes) akan terima barang, termasuk pupuk. Misalkan dia butuh (pinjaman) pupuk Rp 50 juta, Rp 50 juta tidak masuk ke Kopdes, langsung diberikan ke Pupuk Indonesia, nanti Kopdes menerima pupuknya,” terangnya.

    Ia menegaskan, dengan skema itu Kopdes tidak menerima uang dari pinjaman yang diajukan, tetapi langsung barang yang akan menjadi bisnis atau penjualannya. Yandri pun meyakini dengan begitu, Kopdes tidak akan merugim

    “Sebenarnya Kopdes tidak terima duit langsung dari Bank Himbara, terima barang, kemudian mereka akan dapat untung dari situ. Inti pokoknya sebenarnya nggak mungkin rugi sebenarnya. Tapi kalau rugi, tentukan harus ada antisipasinya. Itu yang sedang kami usulkan dalam Permendesnya,” jelasnya.

    Pendanaan Koperasi Merah Putih

    Koperasi Merah Putih di Melawai Jaksel/Foto: Ari Saputra

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Juli 2025.

    Dalam aturan itulah tertuang mengenai penempatan dana desa untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga Kopdes. Aturan itu menyebutkan, apabila dalam hal jumlah dana Kopdeskel Merah Putih tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo, Bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP; dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.

    “Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Dana Desa untuk KDMP; atau b. DAU/DBH untuk KKMP,” tulis pasal 11 ayat 2.

    Dana Desa Jadi Jaminan, Jika…

    Kemudian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto pernah menyebut, jaminan dana desa yang akan digunakan untuk mengganti angsuran Kopdes jika terjadi kerugian hanya 30% yang menjadi jaminan.

    “Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Misalnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta. Nah semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus,” jelasnya.

    Lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah juga menerangkan alasan dana desa yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menjadi jaminan dalam pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.

    Sri Mulyani mengatakan jaminan dana desa itu untuk menjaga kehati-hatian perbankan dalam ikut membangun perekonomian di desa. Pasalnya tidak semua desa sudah terampil atau memiliki kapasitas dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

    “Kalau ternyata desanya ada yang sudah terampil, bagus, pasti kegiatan ekonominya akan sustainable. Tapi kalau desa belum banyak kapasitas, pasti bank-nya akan mengatakan nanti kalau macet seperti apa,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (9/7/2025).

    “Makanya kita mencoba mengkombinasikan untuk terus menjaga keseimbangan antara kehati-hatian bank untuk ikut membangun dalam perekonomian di desa, namun di sisi lain juga dari sisi menggunakan instrumen APBN sendiri yaitu menjadi semacam penjamin, dana desanya sebagai penjamin,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ada/ara)

  • Mantan Ketua TKD Prabowo-Gibran Ditunjuk jadi Komisaris Jakpro

    Mantan Ketua TKD Prabowo-Gibran Ditunjuk jadi Komisaris Jakpro

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran untuk wilayah Jakarta Selatan Kreshna Putra ditunjuk sebagai salah satu Komisaris PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda).

    Keputusan penunjukkan Kreshna Putra dilakukan melalui Rapat Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS). Kreshna mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas amanah yang dipercayakan kepadanya.

    “Saya sampaikan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta, khususnya Pak Gubernur Pramono Anung atas kepercayaan yang diberikan kepada saya ini,” ucapnya dilansir dari Antara, Selasa (5/8/2025). 

    Setelah dilantik, dia berkomitmen untuk fokus sebagai komisaris Jakpro dan akan melepaskan semua jabatannya di Partai Golkar.

    “Saya siap melepas semua jabatan yang terkait dengan Partai Golkar dan fokus di Jakpro,” kata dia.

    Sebagai informasi, Kreshna menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Jakarta Selatan sejak 2023. Kemudian ia dipercaya menjadi Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk wilayah Jakarta Selatan pada Pilpres 2024. 

    Selain Kreshna, rapat KPPS juga memutuskan dan menetapkan dua komisaris lainnya, yakni Sahrin Hamid dan Syaefuloh Hidayat, serta Lusiana Herawati sebagai Komisaris Utama Jakpro. Lusiana saat ini menjabat sebagai Kepala Bapenda DKI Jakarta. 

    Adapun, Sahrin Hamid sebelumnya dikenal sebagai juru bicara Anies Baswedan selama periode kampanye Pilpres 2024. 

    Sementara itu, VP Corporate Secretary Jakpro Yeni Widayanti mengatakan susunan Dewan Komisaris tersebut mencerminkan kesinambungan dan komitmen Jakpro dalam memperkuat aspek pengawasan, sekaligus memberi ruang bagi perspektif baru dalam menjawab tantangan pembangunan kota.

    Menurut dia, perubahan itu dilakukan secara terukur dan bertujuan mendukung visi jangka panjang perusahaan.

    “Perubahan komposisi Dewan Komisaris merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat struktur tata kelola sekaligus menyelaraskan dengan kebutuhan pengembangan proyek-proyek strategis di Jakarta,” papar Yeni.

    Dia optimistis sinergi antara pengalaman dan semangat baru akan membawa dampak positif dalam perjalanan Jakpro ke depan.

    Jakpro memegang mandat penting dalam pelaksanaan sejumlah proyek prioritas Ibu Kota. Dari pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, pengelolaan Jakarta International Stadium (JIS), revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), hingga pengembangan kawasan hijau dan hunian terpadu.

    Dia menegaskan komitmen Jakpro untuk terus menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendekatan pembangunan yang berkelanjutan, berbasis inovasi, dan selaras dengan arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

    “Kami percaya bahwa kepemimpinan yang kuat di level Dewan Komisaris akan memperkuat arah tersebut,” kata dia.

  • Eks Ketua TKD Prabowo-Gibran ditunjuk jadi Komisaris Jakpro 

    Eks Ketua TKD Prabowo-Gibran ditunjuk jadi Komisaris Jakpro 

    Jakarta (ANTARA) – Mantan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran untuk wilayah Jakarta Selatan Kreshna Putra ditunjuk menjadi salah satu Komisaris PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda) melalui Rapat Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS).

    Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Kreshna mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas amanah yang dipercayakan kepadanya.

    “Saya sampaikan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta, khususnya Pak Gubernur Pramono Anung atas kepercayaan yang diberikan kepada saya ini,” ucap dia.

    Dia pun berkomitmen untuk fokus sebagai komisaris Jakpro, dan akan melepaskan semua jabatannya di Partai Golkar.

    “Saya siap melepas semua jabatan yang terkait dengan Partai Golkar dan fokus di Jakpro,” kata dia.

    Kreshna menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Jakarta Selatan sejak 2023. Kemudian ia dipercaya menjadi Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk wilayah Jakarta Selatan pada Pilpres 2024.

    Selain Kreshna, rapat KPPS juga memutuskan dan menetapkan dua komisaris lainnya, yakni Sahrin Hamid dan Syaefuloh Hidayat, serta Lusiana Herawati sebagai Komisaris Utama Jakpro.

    Sementara itu, VP Corporate Secretary Jakpro Yeni Widayanti, Senin (4/8), mengatakan susunan Dewan Komisaris tersebut mencerminkan kesinambungan dan komitmen Jakpro dalam memperkuat aspek pengawasan, sekaligus memberi ruang bagi perspektif baru dalam menjawab tantangan pembangunan kota.

    Menurut dia, perubahan itu dilakukan secara terukur dan bertujuan mendukung visi jangka panjang perusahaan.

    “Perubahan komposisi Dewan Komisaris merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat struktur tata kelola sekaligus menyelaraskan dengan kebutuhan pengembangan proyek-proyek strategis di Jakarta,” papar Yeni.

    Dia optimistis sinergi antara pengalaman dan semangat baru akan membawa dampak positif dalam perjalanan Jakpro ke depan.

    Jakpro memegang mandat penting dalam pelaksanaan sejumlah proyek prioritas Ibu Kota. Dari pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, pengelolaan Jakarta International Stadium (JIS), revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), hingga pengembangan kawasan hijau dan hunian terpadu.

    Dia menegaskan komitmen Jakpro untuk terus menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendekatan pembangunan yang berkelanjutan, berbasis inovasi, dan selaras dengan arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

    “Kami percaya bahwa kepemimpinan yang kuat di level Dewan Komisaris akan memperkuat arah tersebut,” kata dia.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kompleksitas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Kompleksitas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Jakarta

    Sudah lewat satu bulan putusan MK Nomor 135/PUU-XII/2024 dibacakan, pemerintah dan DPR masih belum merespons putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut ke dalam sebuah bentuk kebijakan konkret: revisi UU Pemilu dan Pilkada.

    Dalam putusan tersebut, MK memutus pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal: Pemilu nasional untuk memilih presiden dan DPR/DPD, dan pemilu lokal untuk memilih gubernur, walikota/bupati dan DPRD yang diperpanjang paling cepat 2 tahun dan paling lambat 2,5 tahun setelah pemilu nasional selesai dilaksanakan.

    Alasannya sederhana, MK berkaca pada dua peristiwa pemilu serentak sebelumnya (2019 dan 2024); karena pemilih kebingungan ketika disodorkan banyaknya surat suara dan calon; dekatnya jarak waktu antara pemilu dan pilkada yang membuat pemilih jenuh; beratnya beban penyelenggara yang berakibat pada kelelahan hingga kematian.

    Selain itu ada juga alasan sulitnya parpol dalam mempersiapkan kader untuk bertarung; dan yang paling penting karena permasalahan daerah kerapkali tidak mendapat perhatian serius akibat tertimpa isu nasional.

    Kontradiksi Norma dan Pilihan Paling Mungkin

    Apabila dicermati, dalam putusan ini MK tidak bertindak dalam fungsinya sebagai negative legislator (pembatal undang-undang), melainkan sebagai positive legislator (pembentuk undang-undang).

    Meskipun MK masuk ke dalam wilayah teknis penyelenggaraan pemilu yang seharusnya menjadi wewenang pembentuk undang-undang (open legal policy), tetap dapat dibenarkan dan putusannya tetap dianggap sah secara hukum (erga omnes).

    Karena, di tengah rusaknya kualitas demokrasi akibat kartelisasi politik yang kuat seperti sekarang ini, MK dapat melakukan penyelamatan demokrasi melalui judicial activism untuk menjembatani kehendak rakyat yang suaranya seringkali diabaikan di dalam ruang pembentukan kebijakan.

    Namun, akibat campur tangan MK dalam membuat norma baru tersebut, kontradiksi hukum tak dapat dielakkan, khususnya dalam mengatasi permasalahan pemilu lokal yang jadwal pelaksanaannya bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

    Dalam pemilu lokal, MK memutus dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional usai dilaksanakan. Konsekuensinya, akan ada kekosongan masa jabatan dalam waktu yang cukup lama (2-2,5 tahun) yang harus dipikirkan oleh pembentuk undang-undang untuk diisi oleh siapa dan bagaimana cara pengisiannya.

    Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama masa transisi, mungkin masih bisa dilakukan penunjukan penjabat (Pj) oleh presiden dan mendagri.

    Meskipun pilihan tersebut bertentangan dengan prinsip yang paling penting di dalam demokrasi, yakni legitimasi, kemungkinan yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah demikian. Tapi dengan catatan bahwa masyarakat sipil harus mendesak presiden dan DPR untuk mempersiapkan norma yang membatasi dan mengawasi para Pj tersebut agar tidak menjadi alat politik kekuasaan untuk cawe-cawe memenangkan calon tertentu.

    Sementara, untuk mengisi kekosongan masa jabatan DPRD, belum ada landasan norma yang bisa dijadikan tempat bersandar untuk memperpanjang masa jabatan mereka. Sehingga mau tidak mau harus dibuat aturan mainnya agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

    Jika opsi yang dipilih adalah memperpanjang masa jabatan DPRD selama dua tahun, tentu saja kebijakan itu bertentangan dengan konstitusi yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga DPRD harus berasal dari mandat rakyat yang dipilih secara sah melalui pemilu.

    Jika pun selama dua tahun itu ditunjuk pelaksana tugas, maka juga bertentangan dengan nilai demokrasi yang mengedepankan legitimasi ketimbang legalitas.

    Di antara kebuntuan itu, pilihan yang paling mungkin untuk dilakukan adalah dengan dibuatnya pemilu sela untuk memilih anggota DPRD yang akan menjabat selama 2 hingga 2,5 tahun sampai dilaksanakannya pemilu lokal di tahun 2032.

    Yang Prosedural dan Yang Substansial

    Jika ditelaah lebih dalam, walaupun putusan tersebut dianggap oleh sebagian pengamat adalah putusan yang progresif, tapi nyatanya, hanya menyentuh persoalan prosedural. Bukan persoalan substansial dari berbagai persoalan pemilu yang sudah-sudah. Mahar politik, politik uang, pengerahan aparat dan birokrat untuk memenangkan calon tertentu, dan lain sebagainya.

    Berharap adanya jeda selama 2 sampai 2,5 tahun agar partai politik bisa bernafas dan mempersiapkan kader secara serius juga adalah sebuah alasan paling utopis yang pernah ada di negeri demokrasi yang mau berumur 80 tahun merdeka ini.

    Dalam Kronik Otoritarianisme Indonesia yang ditulis Zainal Arifin Mochtar dan Muhidin M. Dahlan, Herlambang P. Wiratraman mengatakan, demokrasi di Indonesia cenderung telah didominasi dan difasilitasi oleh sistem politik yang telah terkartelisasi.

    Fenomena ini oleh Richard S Katz dan Peter Mair disebut dengan istilah “partai kartel” yang kenunculannya ditandai dengan hubungan erat antara partai politik dan negara yang saling bekerja sama dalam berkolusi untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Salah satunya berkolusi dalam memenangkan pemilu.

    Tak bisa dipungkiri, demokrasi elektoral kita telah dilumuri politik uang. Biaya politik elektoral yang tinggi membuat partai politik memberi karpet merah kepada pemilik modal untuk ikut serta mengendalikan pemilu dan menjadi bagian di dalam negara. Akibatnya, pemilu hanya menjadi sarana bagi oligarki untuk mengontrol kebijakan negara.

    Untuk dapat berkuasa dan mempertahankan kekuasaannya, partai politik tidak lagi memilih calon legislatif maupun eksekutif berdasarkan standar ideologis. Lebih condong kepada standar pragmatis. Sudah menjadi rahasia umum, mulai dari sejak fase pra pemilu (rekrutmen calon), yang dilihat paling pertama oleh partai politik bukanlah kualitas (kapabilitas), tetapi kuantitas (seberapa besar isi brangkas).

    Alhasil, mengutip laporan ICW (Indonesia Corruption Watch), yang diperoleh dari pemilu berbiaya tinggi tersebut adalah: Dari total 580 anggota DPR periode 2024- 2029, sekitar 354 orang (61%) terafiliasi dengan sektor bisnis. Dengan kata lain, sebagian besar anggota DPR yang memenangkan pemilu dan duduk di parlemen hari-hari ini adalah politisi pebisnis. Bukan ideolog, bukan pula aktivis, atau politisi yang berasal dari beragam latar belakang.

    Dengan besarnya postur politisi pebisnis yang duduk di DPR saat ini, jangan heran apabila mereka abai melaksanakan demokrasi deliberatif dalam pengambilan keputusan politik negara, terutama dalam proses pembentukan undang-undang kontroversial akhir-akhir ini (UU BUMN, UU Minerba, UU TNI).

    Data ini tidak hanya memperburuk kualitas parlemen dan pemerintahan kita, tapi juga akan memperpanjang nasib demokrasi elektoral yang berbiaya tinggi. Apalagi, di tahun 2024, menurut data yang dirilis Bank Dunia, angka kemiskinan masyarakat Indonesia mencapai 194,4 juta jiwa atau setara 68,2% dari total populasi sebanyak 285,1 juta penduduk.

    Kondisi ini tentu saja tidak bisa diselesaikan dengan sekali pukul perubahan jadwal pemilu, tapi juga harus diiringi dengan pembenahan di berbagai sektor: Partai politik, pembiayaan partai politik dan pemilu, hingga sistem pengawasan yang kuat. Jika tidak, kaki-kaki oligarki di dalam tubuh negara akan semakin kokoh, dan pemilu 2029 dan 2032 hanya akan memperluas potensi politik uang yang muaranya akan menghasilkan pemimpin serakah.

    Dengan begitu, mau sistem pemilu seperti apapun, baik serentak ataupun tidak, terpisah antara nasional dan lokal sekalipun, jika tidak diiringi dengan pembenahan lintas sektor, maka pemisahan jadwal pemilu hanya akan memperpanjang peluang oligarki untuk mengontrol kebijakan publik dengan seluruh perangkat yang mereka punya. Uang, media, aparat, dan segenap perangkat lainnya. Pada akhirnya, putusan MK tidak menyumbang apa-apa untuk peningkatan kualitas demokrasi kita.

    Zieyad Alfeiyad Ahfi atau Ziyad Ahfi. Mahasiswa pascasarjana hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang tengah mengambil studi Hukum Tata Negara.

    (rdp/rdp)

  • Ferdinand Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Sosok yang Layak sebagai Sekjen PDIP

    Ferdinand Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Sosok yang Layak sebagai Sekjen PDIP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean punya pernyataan menarik terkait Hasto Kristiyanto.

    Pernyataan ini disampaikannya lewat cuitan di akun media sosial, Hasto kembali dikaitkan oleh Ferdinand dengan jabatan lamanya.

    Ia menyebut Hasto Kristiyanto masih jadi sosok yang tepat untuk jabatan Sekertaris Jenderal PDIP.

    Tidak ada nama yang lainnya, menurut Ferdinand sosok Hasto yang tepat untuk jabatan ini.

    “Hasto Kristiyanto, sosok yang tepat untuk kembali duduk sebagai Sekjen Partai PDI Perjuangan..!!,” tulisnya dikutip Senin (4/8/2025).

    Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri secara aklamasi kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan untuk periode 2025-2030.

    Keputusan ini diambil setelah seluruh kader dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia sepakat 100 persen untuk menunjuknya kembali memimpin partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

    Selain menjabat sebagai Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri juga untuk sementara merangkap jabatan sebagai Sekjen. Sejumlah pihak menilai, sikap Megawati merangkap Sekjen itu sebagai sinyal untuk memberi jalan kepada Hasto kembali menduduki jabatan tersebut.

    Peluang Hasto menjabat sebagai Sekjen PDIP periode lima tahun ke depan dinilai sangat terbuka setelah adanya amnesti dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang membelitnya. Kini Hasto sendiri telah bebas dan bisa kembali bersama kader PDIP lainnya. (Erfyansyah/fajar)

  • Apindo Expo & UMKM Fair diharap naikkan penetrasi UMKM di rantai pasok

    Apindo Expo & UMKM Fair diharap naikkan penetrasi UMKM di rantai pasok

    Bandung (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan Apindo Expo & UMKM Fair 2025 di Bandung yang dimulai Senin, dapat meningkatkan penetrasi UMKM Indonesia yang jumlahnya di atas 66 juta unit, pada rantai pasok nasional dan global.

    Pasalnya, kata Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani, dalam data yang dimilikinya, meski UMKM berkontribusi terhadap 61 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional, hanya 7 persen UMKM terhubung ke rantai pasok domestik, dan 4,1 persen ke pasar global. Tertinggal jauh dari negara tetangga seperti Vietnam (24 persen), Thailand (29 persen), dan Singapura (41 persen).

    “UMKM bukan hanya tulang punggung ekonomi nasional, mereka adalah agen transformasi. Acara ini harus jadi momentum perubahan nyata. UMKM harus jadi bagian utama dalam peta ekonomi nasional yang baru,” kata Shinta di salah satu hotel di Bandung, Senin.

    Untuk mendorong penetrasi UMKM ke rantai pasok yang lebih masif, Shinta menyampaikan pentingnya semangat “Indonesia Incorporated”, yakni kolaborasi terintegrasi antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat, dan akademisi.

    “Ini untuk membangun ekosistem UMKM yang tangguh, efisien, dan terbuka terhadap inovasi. Kita harus buka akses, bangun jejaring, dan dorong UMKM agar jadi motor penggerak menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Shinta.

    Di lokasi yang sama, Ketua DPD Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, menyebut Apindo Expo dan UMKM Fair 2025 ini sebagai wujud nyata kolaborasi pemerintah dan swasta dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

    Selain itu, kegiatan ini sejalan dengan agenda pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di Jawa Barat.

    “Ini bukan hanya ajang pameran, tapi platform strategis untuk memperluas jaringan, meningkatkan kualitas produk, dan mempercepat keterlibatan UMKM dalam pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Ning.

    Apindo Expo & UMKM Fair 2025 ini, jadi bagian dari Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (RAKERKONAS) APINDO ke-34 yang mengangkat tema besar transformasi dan akselerasi UMKM Indonesia dalam rantai pasok nasional dan global.

    Sebanyak 34 pelaku UMKM dari berbagai sektor unggulan seperti kuliner, kerajinan, batik, fesyen, dan produk lokal lainnya berpartisipasi dalam pameran ini.

    Expo dan UMKM Fair ini juga menghadirkan berbagai sesi workshop tematik, pelatihan, dan diskusi kebijakan yang membahas tantangan krusial seperti digitalisasi, pembiayaan inklusif, inovasi produk, hingga ekspor.

    Kemudian dilakukan peluncuran buku panduan Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk UMKM. Serta sebagai bentuk komitmen konkret, dilakukan penandatanganan beberapa Nota Kesepahaman (MoU) antara pelaku usaha besar dan UMKM.

    Ketua Bidang UMKM dan Koperasi Apindo, Ronald Walla, mengatakan hal ini karena ekspor tersebut tidak hanya sebagai ajang promosi, tetapi juga sebagai platform kolaboratif antara UMKM, dunia usaha, pemerintah, investor, hingga akademisi.

    Ronald juga mengatakan isu-isu pembiayaan dan keterhubungan juga menjadi sorotan dalam ajang ini, mengingat survei Apindo mengungkap bahwa 51 persen UMKM masih kesulitan akses pembiayaan, dan 80 persen bergantung pada modal pribadi.

    “Sehingga Expo ini diharapkan menjadi jembatan untuk mengatasi gap tersebut,” ujarnya.

    Salah satu inisiatif strategis Apindo, adalah program Apindo UMKM Merdeka (AUM) yang mengusung pendekatan pentahelix, dengan tahun 2024 mereka telah menjangkau 425 UMKM di sembilan provinsi dan akan diperluas pada 2025 melalui program seperti Green Jobs, integrasi ke e-katalog, serta kolaborasi dengan Diplomat Success Challenge dan Magang Berdampak.

    “AUM adalah strategi konkret membangun ekosistem UMKM yang terstruktur, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal dari masing-masing daerah. Karena peran Apindo sebagai enabler dan advokator, yakni tidak hanya memberikan panggung, tapi juga memperjuangkan kebijakan dan menciptakan ruang kolaborasi yang mendorong UMKM naik kelas,” kata Ronald menambahkan.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jajaran Komisaris Jakpro: Jubir Anies Baswedan hingga Kepala Bapenda
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Agustus 2025

    Jajaran Komisaris Jakpro: Jubir Anies Baswedan hingga Kepala Bapenda Megapolitan 4 Agustus 2025

    Jajaran Komisaris Jakpro: Jubir Anies Baswedan hingga Kepala Bapenda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah nama ditunjuk sebagai jajaran komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro. Salah satunya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati yang ditunjuk sebagai komisaris utama.  
    Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) yang digelar pada Senin (4/8/2025).
    “Pergantian ini merupakan bagian dari upaya penyegaran struktur pengawasan perusahaan untuk semakin memperkuat tata kelola dan efektivitas organisasi, seiring dengan peran strategis Jakpro dalam pembangunan Jakarta menuju kota global yang berkelanjutan,” ujar VP Corporate Secretary Jakpro, Yeni Widayanti, dalam keterangan tertulisnya, Senin.
    Saat Pilkada Jakarta 2024, Sahrin sempat menjadi juru bicara Anies yang menyatakan dukungan kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung–Rano Karno.
    Posisi komisaris lainnya diisi oleh Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Syaefuloh Hidayat, serta Ketua DPD II Golkar Jakarta Selatan Kreshna Putra.
    Menurut Yeni, perubahan ini dilakukan untuk mendukung visi jangka panjang perusahaan.
    “Perubahan komposisi Dewan Komisaris merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat struktur tata kelola sekaligus menyelaraskan dengan kebutuhan pengembangan proyek-proyek strategis di Jakarta,” ujar dia.
    Adapun Jakpro berperan dalam berbagai proyek prioritas ibu kota, mulai dari pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, pengelolaan Jakarta International Stadium (JIS), revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), hingga pengembangan kawasan hijau dan hunian terpadu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Survei Litbang Kompas: 70,3 Persen Responden Setuju Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Survei Litbang Kompas: 70,3 Persen Responden Setuju Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Nasional 4 Agustus 2025

    Survei Litbang Kompas: 70,3 Persen Responden Setuju Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mayoritas publik setuju pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025. Hal itu terekam dalam survei Litbang
    Kompas
    yang dilakukan pada 14-17 Juli 2025.
    Dalam survei Litbang
    Kompas
    terbaru, 61,9 persen responden setuju pelaksanaan pemilu serentak nasional (DPR, DPD, Pilpres) dipisah dengan pemilu serentak lokal (DPRD provinsi, PDRD kabupaten/kota, pilkada).
    Jumlah yang setuju bertambah menjadi 70,3 persen karena sebanyak 8,4 persen responden sangat setuju pemilu serentak nasional dan daerah dipisah.
    “Atas
    putusan MK
    ini, sebanyak 70,3 persen responden menyatakan setuju jika pemilu ke depan, yakni dimulai pada 2029, dilakukan secara terpisah antara pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal,” tulis peneliti Litbang
    Kompas
    , Yohan Wahyu, dikutip dari
    Kompas.id
    , Senin (4/8/2025).
    Menurut Yohan, sikap responden yang setuju juga terekam dari tingkat pendidikan dan generasi.
    Dia menjabarkan bahwa dari tingkat pendidikan, rata-rata sebanyak 59 persen dari tiap-tiap latar belakang pendidikan, baik tinggi, menengah, maupun dasar, setuju jika
    pemilu dipisah
    antara yang nasional dan daerah.
    “Sementara itu, dari latar belakang generasi, rata-rata tingkat penerimaan responden terhadap putusan MK ini juga ditemukan pola yang sama. Rata-rata penerimaan atas putusan MK ini disampaikan oleh 62 persen responden dari tiap-tiap kelompok generasi,” tulis Yohan Wahyu.
    Yohan lantas menjelaskan bahwa rata-rata itu didapat dari sebanyak 71 persen dari kelompok pemilih pemula yang setuju dan 61,2 persen dari kelompok yang sudah beberapa kali mencoblos juga setuju pemilu serentak dipisah pelaksanaannya.
    “Artinya, persoalan pemilu tidak bisa dilepaskan oleh urusan teknis di lapangan yang hampir semua responden merasakan,” kata Yohan kepada
    Kompas.com
    , Senin.
    Namun, dari hasil survei Litbang
    Kompas
    terekam bahwa sebanyak 21,7 persen tidak setuju dan 4,7 persen responden sangat tidak setuju pemilu serentak nasional dan daerah dilakukan terpisah. Sedangkan, 3,3 persen responden menjawab tidak tahu.
    Kemudian, dalam survei yang sama terekam bahwa mayoritas responden menjadikan, memudahkan memilih jadi keuntungan dari pelaksanaan pemilu yang dipisah.
    Sebanyak 41,7 persen responden mengatakan, tidak bingung memilih banyak calon sekaligus menjadi keuntungan jika pelaksanaan pemilu serentak dipisah antara nasional dan daerah.
    Lalu, 36,9 persen responden menyebut pemilu yang dipisah membuat pengawasan jadi lebih mudah. Sebanyak 16,5 persen responden menilai penyelenggaraan pemilu akan lebih fokus dan tertib jika dipisah.
    Sedangkan sebanyak 0,9 persen responden mengatakan bahwa tidak ada keuntungan dari pelaksanaan pemilu dipisah dan 4 persen responden menjawab tidak tahu.
    Menariknya, hasil survei Litbang
    Kompas
    juga memotret bahwa responden menyadari jika pemilu serentak dipisah maka biasa penyelenggaraan pemilu akan menjadi lebih mahal.
    Sebanyak 51,9 persen responden menjawab kerugian dari pelaksanaan pemilu serentak yang dipisah adalah biaya penyelenggaraan pemilu akan lebih mahal.
    Kemudian, 32 persen responden menyebut, potensi konflik politik akan meningkat karena dua kali pelaksanaan pemilu serentak. Lalu, 10,6 persen responden khawatir tingkat partisipasi pemilih bisa menurun jika penyelenggaraan pemilu serentak dipisah.
    Sementara itu, 0,7 persen responden menjawab tidak ada kerugian dari pelaksanaan pemilu serentak nasional dan daerah yang dipisah. Lalu, 4,8 persen responden menjawab tidak tahu.
    Survei Litbang
    Kompas
    ini dilakukan melalui telepon terhadap 512 responden dari 64 kota di 38 provinsi selama 14-17 Juli 2025.
    Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang
    Kompas
    sesuai proporsi jumlah penduduk setiap daerah.
    Tingkat kepercayaan survei 95 persen dan
    margin of error
    penelitian lebih kurang 4,25 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana
    Survei Litbang
    Kompas
    didanai sepenuhnya oleh Harian
    Kompas
    (PT Kompas Media Nusantara).
    Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun.
    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada 26 Juni 2025.
    Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
    Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

    Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.