Kementrian Lembaga: DPD

  • Sekjen Demokrat minta kadernya dukung program pemerintahan Prabowo

    Sekjen Demokrat minta kadernya dukung program pemerintahan Prabowo

    Seluruh kader Demokrat harus mendukung seluruh program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

    Padang (ANTARA) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron meminta kepada seluruh kadernya untuk mendukung dan menyukseskan program pemerintahan Prabowo Subianto hingga ke tingkat daerah.

    “Seluruh kader Demokrat harus mendukung seluruh program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Herman Khaeron saat membuka Rapat Kerja dan Bimbingan Teknis kader Demokrat Sumbar di Padang, Jumat.

    Ia mengatakan seruan tersebut sejalan dengan arahan yang diberikan oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    Program pemerintah tersebut di antaranya adalah Koperasi Merah Putih yang implementasi dan penerapannya akan sampai ke tingkat desa, program Makan Bergizi Gratis (MBG), program ketahanan pangan, energi, dan ketahanan air hingga ke tingkat pelosok.

    Menurut dia, berbagai program tersebut sejalan dengan tugas-tugas di lingkup Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang dipimpin oleh AHY.

    Oleh karena itu, dia mengajak seluruh kader partai Demokrat, termasuk yang berada di Sumbar agar mendukung serta menyukseskan program tersebut.

    Jika program-program tersebut sukses, maka manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian.

    Dalam kesempatan itu, dia berpesan kepada kader Demokrat Sumbar agar senantiasa solid dan menetapkan tujuan dan target yang jelas.

    Dia optimistis di bawah kepemimpinan Mulyadi selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Demokrat Sumbar akan mampu memenangkan Pemilu 2029.

    Rapat kerja dan Bimbingan Teknis kader Demokrat Sumbar itu dilaksanakan selama dua hari, yakni Jumat dan Sabtu (23/8).

    Pewarta: Rahmatul Laila
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MK ketok palu, biaya transportasi gas lpg 3 kg bukan obyek pajak

    MK ketok palu, biaya transportasi gas lpg 3 kg bukan obyek pajak

    Sumber foto: Adi Asmara/elshinta.com.

    MK ketok palu, biaya transportasi gas lpg 3 kg bukan obyek pajak
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 22 Agustus 2025 – 16:03 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 188/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram bukan merupakan obyek pajak. Putusan ini sekaligus menolak multitafsir yang muncul terkait pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg dalam peraturan daerah yang dikaitkan dengan pengenaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pengaturan HET yang diatur dalam Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tidak memiliki keterkaitan secara formal maupun substansi dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengenaan pajak pertambahan nilai pada gas LPG 3 kg bukan didasarkan pada biaya transportasi, melainkan pada harga jual.

    Keputusan ini menolak permohonan uji materi yang diajukan terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas biaya transportasi gas LPG 3 kg yang ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota. Wajib Pajak sebelumnya mempersoalkan pemajakan biaya transportasi tersebut karena hanya didasarkan pada keputusan daerah dan bukan undang-undang, sehingga seharusnya tidak dikenai pajak.

    Namun, Dirjen Pajak memaksakan pemajakan dengan menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang mengaitkan HET LPG 3 kg dengan pengenaan PPh. Nota dinas ini dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan putusan MK, sehingga harus segera dicabut.

    Kuasa hukum pemohon, Cuaca Teger, kepada Elshinta menyampikan, “Tindakan memajaki yang bukan obyek pajak merupakan tindakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa dasar undang-undang.” 

    Ia menambahkan bahwa putusan MK menjadi pelajaran penting bagi Dirjen Pajak agar berhati-hati dalam mengenakan pajak yang bukan obyek pajak.

    Pemerintah melalui pernyataan resminya menyatakan bahwa dalam konteks penjualan LPG 3 kg oleh agen atau penyalur, selisih harga yang timbul akibat transaksi di atas Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan PT Pertamina diklasifikasikan sebagai penghasilan tambahan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum atau pajak penghasilan final dengan tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

    Meski demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa pengaturan mengenai HET yang terdapat dalam peraturan daerah tidak terkait dengan pengaturan objek pajak atau dasar pengenaan pajak penghasilan dan PPN. Pernyataan ini dianggap tidak konsisten oleh Cuaca Teger, karena menyebutkan selisih harga di atas HJE sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, sementara HET sendiri menurut keputusan gubernur/bupati/walikota tidak terkait dengan objek pajak.

    Putusan MK ini sekaligus menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Wajib Pajak dengan alasan biaya transportasi yang diatur berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bukan merupakan objek pajak. Dengan demikian, pengenaan PPh dan PPN atas biaya transportasi tersebut dinyatakan tidak sesuai hukum.

    Cuaca Teger menegaskan, “Meskipun permohonan uji materi kami ditolak, putusan MK telah memberikan penegasan penting bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kg bukan objek pajak. Dirjen Pajak harus belajar dari putusan ini dan tidak sewenang-wenang memajaki yang bukan objek pajak.

    Sementara itu terkait putusan MK Ketua DPD Hiswana Migas Sumsel, Didik Cahyono, jumat (22/08) menyampaikan menyambut baik,  ini menjadi kabar baik bagi pengusaha dan masyarakat, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di daerah-daerah seperti Sumatera Selatan.

    “Tentu ini kabar baik buat kita, dan ini menjadi kekuatan bagi pengusaha, dan menjadi perlindungan juga bagi kita,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Adi Asmara, Jumat (22/8). 

    Sebelumnya, polemik serupa terkait pemajakan biaya transportasi gas LPG 3 kg juga pernah terjadi di Sumsel, di mana agen merasa dirugikan dengan adanya pengenaan pajak yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

    Dengan adanya putusan MK ini, keraguan dan ketidakpastian hukum yang selama ini membayangi para pelaku usaha di Sumatera Selatan bisa terjawab. Keputusan ini secara tegas menggarisbawahi bahwa setiap pungutan, termasuk pajak, harus memiliki landasan hukum yang jelas berdasarkan undang-undang, bukan sekadar peraturan teknis di tingkat daerah. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • PDIP Luruskan Isu Bambang Pacul Dicopot dari Ketua DPD Jateng – Page 3

    PDIP Luruskan Isu Bambang Pacul Dicopot dari Ketua DPD Jateng – Page 3

    Diketahui kini memimpin pemenangan Pemilu 2029. Dalam struktur DPP PDI-P periode 2025-2030, Pacul menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif.

    “Kalimat copot itu tidak pas, kecuali sudah tidak di pengurus Partai lagi kenyataannya Ibu ketua Umum masih percayakan Sebagai ketua DPP bidang Pemenangan Legeslatif,” ujarnya sekali lagi.

    Komarudin menjelaskan, selain Pacul, ada sejumlah kader lain yang juga dipercaya menjadi pengurus pusat sehingga harus melepas jabatannya sebagai Ketua DPD di daerahnya. 

    Misalnya, Ketua Bidang Sumber Daya Said Abdullah yang sebelumnya menjabat Ketua DPD Jawa Timur, Bendahara Umum Olly Dondokambey yang sebelumnya Ketua DPD Sulawesi Utara, serta Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga MY Esti Wijayanti yang sebelumnya Ketua DPD Bengkulu.

    “Jadi sudah ada instruksi keluar, cuman kan yang muncul ya Mas Pacul yang dibesar-besarkan di media seolah-olah mau adu domba orang partai, kan, nggak benar. Yang tahu partai ini, kan, kami sendiri, di dalam yang tahu. Dan kami tahu bagaimana partai, masa depan partai ini, kan, PDI Perjuangan sendirilah yang tahu, terutama Ketua Umum,” ucapnya.

    Untuk itu, ia kembali menegaskan, tidak ada sesuatu yang luar biasa dari pergantian struktur di DPD ini. 

    “Kami mohon juga teman-teman yang di podcast segala macam, berita-berita itu supaya harus cari informasi yang benar, sumber yang benar. Jangan buat analisis-analisis yang apa yang tidak jelas sumbernya untuk memprovokasi partai,” ujarnya.

  • Terima Dubes Thailand, Ketua DPD Bahas Pembentukan Forum Senat ASEAN

    Terima Dubes Thailand, Ketua DPD Bahas Pembentukan Forum Senat ASEAN

    Jakarta

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menerima kunjungan kehormatan Duta Besar kerajaan Thailand H.E Prapan Disyatat, Jumat (22/8). Pertemuan tersebut membahas tentang Forum Senat ASEAN, yang menjadi wujud kerja sama lembaga Senat di Kawasan Asia Tenggara.

    Sultan menilai pembentukan Forum Senat ASEAN akan membuka lebih banyak kesempatan diplomatic regional. “Kami memiliki keyakinan bahwa Forum Senat memiliki peran signifikan dalam mendukung jalannya pemerintahan di setiap negara di kawasan. Ini adalah bentuk tanggung jawab politik regional yang harus dibangun dan dijalankan bersama di tengah ketidakpastian geopolitik saat ini,” ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).

    Lebih lanjut, Sultan mengatakan Kerajaan Thailand merupakan sahabat dan tetangga penting Indonesia. Selain itu, Indonesia dan Thailand juga merupakan pendiri ASEAN sehingga melalui Forum Senat ASEAN, kedua negara bisa mengembangkan banyak hal.

    “Sebagai lembaga Senat Indonesia, DPD RI tentunya sangat berkepentingan dengan pembentukan Forum Senat ASEAN guna mendorong pengembangan hubungan diplomatic di kawasan. Kami telah meyakinkan semua ketua lembaga senat, baik Malaysia, Kamboja, Filipina juga Thailand,” tegasnya.

    “Kami akan berkoordinasi dengan Perdana Menteri Dan Ketua Wuthisapha atau Senat Thailand terkait wacana pembentukan Forum Senat ASEAN yang digagas oleh ketua DPD RI,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, pada pertemuan yang berlangusng di ruang kerja ketua DPD RI Senayan Jakarta, Sultan turut didampingi oleh Pimpinan Badan Kerjasama Parlemen (BKSP) DPD RI.

    (ega/ega)

  • Strategi menghadapi jebakan harga beras

    Strategi menghadapi jebakan harga beras

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (tengah) dan Gubernur Banten Andra Soni (kanan) menunjukkan beras Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) saat mengunjungi salah satu ritel modern di Kota Serang, Banten, Rabu (20/8/2025). Kunjungan Mendagri Tito Karnavian tersebut dalam rangka memastikan distribusi beras SPHP berjalan lancar untuk menjaga stabilitas pangan nasional serta menjaga harga beras tetap terkendali di pasar tradisional maupun modern. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/bar

    Strategi menghadapi jebakan harga beras
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 22 Agustus 2025 – 11:29 WIB

    Elshinta.com – Situasi perberasan di Indonesia kembali menjadi sorotan publik ketika harga beras melonjak tajam belum lama ini di tengah produksi yang justru dilaporkan melimpah.

    Secara teori, hukum ekonomi sederhana menyatakan bahwa ketika pasokan meningkat, harga akan turun. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan fenomena yang berlawanan.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti keberadaan para pedagang perantara atau middleman yang dianggap memainkan peran signifikan dalam menentukan harga.

    Praktik ini membuat pasar beras rentan terhadap manipulasi dan menimbulkan keresahan publik. Pemerintah dihadapkan pada tantangan besar untuk menyeimbangkan antara ketersediaan beras, harga yang stabil, dan perlindungan terhadap petani.

    Dalam upaya meredam gejolak harga, pemerintah mengambil langkah dengan menggelontorkan bantuan sosial beras sebesar 360 ribu ton bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat melalui anggaran Rp4,9 triliun pada tengah tahun ini.

    Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga, sekaligus memastikan ketersediaan pangan bagi kelompok rentan.

    Namun, kebijakan bansos ini memiliki hubungan yang kompleks dengan kebijakan ekspor beras yang dilakukan secara paralel.

    Pemerintah merencanakan ekspor 2.000 ton beras per bulan ke Malaysia, atau sekitar 24.000 ton per tahun melalui skema bisnis antarbisnis (B-to-B). Tujuan ekspor ini berasal dari Pasokan Beras Pemerintah dan ditekankan bahwa kebutuhan domestik tetap menjadi prioritas utama.

    Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena setiap kebijakan terkait ekspor harus diiringi dengan perhitungan cermat agar tidak menimbulkan kelangkaan dan inflasi pangan.

    Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada Juli 2025 produksi beras meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, membuat stok nasional mencapai 4,2 juta ton, tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

    Pemerintah optimistis stok ini cukup aman untuk kebutuhan dalam negeri sekaligus menopang kebijakan bansos.

    Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, bahkan memproyeksikan panen raya pada Agustus 2025 bisa menambah stok nasional hingga satu juta ton.

    Dengan kondisi produksi yang melimpah, pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk menjaga stabilitas harga melalui sejumlah kebijakan strategis, seperti menyiapkan 1,3 juta ton beras untuk operasi pasar di bawah skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta 365 ribu ton untuk program bansos.

    Namun, persoalan stabilitas harga tidak semata-mata bergantung pada ketersediaan stok. Pemerintah juga menemukan adanya masalah kualitas beras di pasaran.

    Siaran resmi Kementan menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 268 sampel beras dari 212 merek, menyimpulkan temuan standar mutu, berat, hingga HET yang tidak sesuai, dan potensi kerugian konsumen mencapai Rp 99 triliun/tahun

    Tindakan tegas oleh aparat hukum telah diperintahkan atas arahan Presiden seperti dilaporkan Menteri Pertanian. Sebagian merek yang sebelumnya bermasalah juga telah memperbaiki produk dan menjual sesuai standar.

    Keberlanjutan produksi

    Di sisi lain, pemerintah juga mengalokasikan anggaran hampir Rp13 triliun pada 2025 untuk perbaikan sistem irigasi dan peningkatan teknologi pertanian.

    Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan produksi beras sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan lahan.

    Teknologi modern, benih unggul, dan penerapan sistem irigasi presisi menjadi bagian dari strategi besar menuju swasembada pangan dan perlindungan kesejahteraan petani.

    Meski produksi meningkat dan kebijakan penyaluran bansos berjalan, tantangan nyata tetap besar. Fluktuasi harga pupuk, dampak perubahan iklim, alih fungsi lahan, dan ketergantungan pada impor masih menjadi faktor yang dapat mengguncang ketahanan pangan.

    Perubahan cuaca ekstrem, termasuk ancaman kekeringan dan banjir, berpotensi mengganggu produktivitas sawah.

    Pemerintah merespons dengan melakukan prediksi iklim jangka menengah melalui BMKG, yang memproyeksikan musim kemarau 2025 cenderung terlambat dan dipengaruhi hujan yang berlanjut hingga Oktober.

    Kondisi ini diperkirakan membantu mempertahankan stabilitas produksi padi, meskipun kerentanan akibat degradasi kualitas lahan dan serangan hama masih perlu diantisipasi melalui pengelolaan lahan berkelanjutan dan penggunaan teknologi pengendalian hama terpadu.

    Kesejahteraan petani menjadi titik penting dalam dinamika perberasan. Jika harga gabah tidak dikelola dengan adil, maka tingginya produksi tidak akan meningkatkan pendapatan petani, melainkan justru memperlebar jurang ketimpangan.

    Kebijakan tata niaga beras perlu dikendalikan negara agar rantai pasok berjalan transparan dan petani mendapat harga yang layak.

    Pemerintah juga perlu memperketat pengawasan ekspor untuk memastikan tidak terjadi penyerapan berlebih yang dapat mengganggu ketersediaan beras dalam negeri.

    Pengendalian ini bukan hanya soal menjaga stok, tetapi juga menjaga psikologi pasar agar spekulasi harga tidak berkembang liar dan merugikan konsumen maupun petani.

    Pendekatan terencana

    Selain itu, pemerintah tengah mendorong kerja sama multipihak dengan perguruan tinggi, perusahaan swasta, dan komunitas petani untuk mengoptimalkan lahan serta mempercepat transfer teknologi pertanian modern.

    Pelatihan kepada petani mengenai pengelolaan lahan, manajemen risiko, dan pemanfaatan teknologi presisi diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas beras.

    Pendidikan petani menjadi langkah strategis untuk menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan, di mana petani tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga memiliki kapasitas adaptasi terhadap dinamika pasar dan iklim.

    Pendekatan integratif menjadi kunci penyelesaian persoalan perberasan. Pemerintah perlu memprioritaskan kebutuhan nasional sebelum melangkah pada kebijakan ekspor.

    Cadangan pangan strategis harus disiapkan dengan perhitungan yang matang agar stok aman dan harga stabil.

    Dengan demikian, bansos dapat tepat sasaran, operasi pasar berjalan efektif, dan masyarakat terlindungi dari gejolak harga. Keberhasilan menjaga stabilitas beras juga sangat bergantung pada kualitas tata kelola, bukan hanya pada angka produksi semata.

    Dalam konteks ini, transparansi distribusi, keberanian menindak praktik kartel, dan penguatan data pasokan menjadi fondasi yang tak bisa diabaikan.

    Kebijakan perberasan tidak dapat dikelola secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, sektor swasta, hingga komunitas petani.

    Dengan stok nasional yang relatif aman dan proyeksi panen raya di depan mata, peluang mewujudkan swasembada pangan semakin terbuka lebar.

    Namun, peluang ini hanya dapat diwujudkan jika pemerintah mampu mengendalikan tata niaga dengan ketat, melindungi kepentingan petani, serta mengedepankan keberlanjutan produksi.

    Dengan pendekatan yang terencana, berbasis data, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat, Indonesia memiliki potensi besar untuk keluar dari jebakan manipulasi harga dan menjaga ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

    *) Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat.

    Sumber : Antara

  • PDIP: Bambang Pacul Sang Komandan Korea Dibutuhkan di Skala Nasional 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    PDIP: Bambang Pacul Sang Komandan Korea Dibutuhkan di Skala Nasional Nasional 22 Agustus 2025

    PDIP: Bambang Pacul Sang Komandan Korea Dibutuhkan di Skala Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menyebut politikus senior Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dicopot dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Tengah karena dibutuhkan di skala nasional.
    Guntur menyebut, saat ini Bambang Pacul dipercaya oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bidang Pemenangan Pemilu Legislatif.
    PDI-P memandang Pemilu 2029 memiliki tantangan tersendiri, sehingga partai membutuhkan pengurus yang fokus di tingkat nasional.
    “Mas Pacul adalah kader senior, dikenal sebagai ‘Komandan Korea’, dibutuhkan pengalaman dan keahliannya untuk fokus skala nasional dalam Pemenangan Pemilu Legislatif 2029,” kata Guntur kepada
    Kompas.com
    , Jumat (22/8/2025).
    Dilansir akun Instagram PDIP Jateng, istilah “korea” bukan bermakna nama negara di Asia Timur, namun merupakan sebutan untuk golongan masyarakat.
    Korea-korea, demikian PDIP Jateng menulis, adalah mereka yang berupaya mencapai lapisan sosial yang lebih tinggi dengan lompatan signifikan, dan terus bergerak menuju peningkatan status sosial.
    Menurut Guntur, karena perlu fokus skala nasional, maka pengurus DPP PDI-P tidak boleh merangkap jabatan.
    Sejumlah pengurus DPP dicopot dari jabatan pimpinan DPD dan digantikan dengan pelaksana tugas (Plt).
    “Karena itulah beliau ditarik dan difokuskan ke pusat untuk benar-benar merancang strategi pemenangan pemilu 2029,” ujar Guntur.
    Lebih lanjut, Guntur menyebut Megawati telah menunjuk FX Hadi Rudyatmo menjadi Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah.
    “Keduanya sama-sama kader senior, loyalis partai, loyalis Bu Mega, dan murid Bung Karno,” tutur Guntur.
     
    Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira, mengungkapkan dasar pencopotan Bambang dari Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah.
    Menurutnya, pencopotan itu berdasar pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PDI-P.
    “Pertimbangannya dijelaskan dalam Surat DPP Nomor 16 Tahun 2025 tentang Instruksi Pelaksanaan PLT. Berdasarkan AD/ART 2025 dan Peraturan Partai No. 1/2025, dalam rangka konsolidasi struktural untuk pelaksanaan Konferensi Daerah, Konferensi Cabang Partai,” ujar Hugo, Kamis (21/8/2025).
    Dilansir akun Instagram PDIP Jateng, istilah “korea” bukan bermakna nama negara di Asia Timur, namun merupakan sebutan untuk golongan masyarakat.
    Korea-korea, demikian PDIP Jateng menulis, adalah mereka yang berupaya mencapai lapisan sosial yang lebih tinggi dengan lompatan signifikan, dan terus bergerak menuju peningkatan status sosial.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan MPR tegaskan fasilitasi dikusi menuju amendemen UUD

    Pimpinan MPR tegaskan fasilitasi dikusi menuju amendemen UUD

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto menegaskan pihaknya berkomitmen memfasilitasi diskusi rutin yang membicarakan menuju perubahan atau amendemen UUD NRI Tahun 1945.

    “Sebagai pimpinan MPR, saya pastikan untuk menuju perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin untuk amendemen UUD NRI Tahun 1945,” kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikannya dalam Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).

    Dia mengatakan diskusi itu nantinya diisi oleh mereka yang sudah memiliki pemahaman terhadap sejarah perubahan konstitusi sejak UUD 1945.

    “Menuju amandemen UUD NRI Tahun 1945 ini didukung tim yang terdiri dari para pakar,” ujarnya.

    Pacul mengatakan bahwa usulan amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah pasti ada karena perubahan sendiri adalah suatu keniscayaan.

    “Perubahan atau amandemen UUD merupakan kewenangan MPR RI sesuai Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945,” ucapnya.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa UUD adalah buatan manusia, apalagi dibuat melalui kesepakatan bersama, sehingga dalam UUD pasti memiliki ruang ketidaksempurnaan.

    “Sehebat apapun perumus konstitusi akan tetap tidak sempurna,” ujar Jimly yang hadir sebagai narasumber dalam seminar.

    Jimly mengatakan Bung Karno sudah menegaskan bahwa UUD 1945 adalah UUD kilat atau sementara yang akan disempurnakan, lalu pada tahun 1950 diupayakan penyempurnaan melalui UUD Sementara.

    “Jadi jangan membayangkan UUD 1945 sempurna,” katanya.

    Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan perubahan UUD 1945 empat tahap tahun 1999-2002 juga tidak lah sempurna.

    Dia menambahkan UUD NRI Tahun 1945 hasil dari perubahan empat tahap UUD tahun 1999-2002 itu harus dievaluasi secara menyeluruh.

    “Konstitusi kita tidak sempurna, Dari waktu ke waktu, konstitusi harus menampung nilai-nilai dan norma baru. Caranya melalui amandemen UUD, tetapi tidak mungkin konstitusi selalu diubah, maka diperlukan adanya konvensi ketatanegaraan,” tuturnya.

    Meski demikian, dia mengatakan apabila dilakukan kembali amendemen UUD maka jangan hanya dilakukan untuk memasukkan ketentuan tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

    Dia memandang evaluasi menyeluruh terhadap konstitusi itu perlu dilakukan menjelang 25 tahun reformasi, misalnya penataan lembaga DPD dan kewenangan Komisi Yudisial (KY).

    “Momentum kepemimpinan MPR periode 2024-2029 di bawah Ketua MPR Ahmad Muzani sesudah terbentuknya pemerintahan baru Prabowo Subianto adalah saat tepat untuk memperbaiki sistem konstitusi kita,” ujarnya.

    Sependapat dengan Jimly, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menambahkan sesempurna apapun konstitusi dirumuskan maka tidak akan selalu menjawab perkembangan ketatanegaraan kita.

    “Kalau konstitusi diubah terus menerus maka tidak ada bedanya dengan UU maka biasanya dibangun tradisi positif yang dikenal dengan konvensi ketatanegaraan,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Perubahan UUD memang hasil kompromistis, tetapi kalau tidak disepakati maka akan ada kelompok yang tidak terwakili dalam perubahan konstitusi.”

    Seminar Konstitusi yang dibuka oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani itu dihadiri pula oleh Wakil Ketua MPR RI lainnya yakni Rusdi Kirana dan Hidayat Nur Wahid.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ternyata Ini Alasan Bambang Pacul Tak Lagi Jadi Komandan PDIP di Jateng

    Ternyata Ini Alasan Bambang Pacul Tak Lagi Jadi Komandan PDIP di Jateng

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PDI Perjuangan akhirnya buka suara terkait pencopotan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dari jabatan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah.

    Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena masalah internal, melainkan untuk kebutuhan fokus menghadapi Pemilu 2029.

    “Mas Bambang Pacul dibutuhkan fokus skala nasional,” kata Guntur di X @GunRomli (22/8/2025).

    Dikatakan Guntur, Pemilu 2029 akan menjadi pertarungan besar yang menuntut strategi matang.

    Karena itu, pengurus DPP yang sebelumnya merangkap jabatan di tingkat daerah diminta berkonsentrasi penuh di pusat.

    “Pengurus DPP tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Beberapa pengurus yang merangkap Ketua DPD digantikan oleh Plt agar fokus menjalankan amanat partai secara nasional,” jelasnya.

    Ia menambahkan, Bambang Pacul yang dikenal sebagai sosok senior dan berpengalaman dalam pemenangan pemilu, akan memegang peran penting di DPP untuk menyiapkan strategi besar 2029.

    “Mas Pacul adalah kader senior, dikenal sebagai komandan Korea. Pengalaman dan keahliannya sangat dibutuhkan untuk pemenangan Pemilu Legislatif 2029,” Guntur menuturkan.

    Sebagai pengganti, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk FX Hadi Rudyatmo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Jawa Tengah.

    “Keduanya sama-sama kader senior, loyalis partai, loyalis Bu Mega, dan murid Bung Karno,” kuncinya.

    Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, mendapat mandat baru dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

  • Terungkap Isi Pembicaraan FX Rudy dan Hasto Usai Bambang Pacul Dicopot

    Terungkap Isi Pembicaraan FX Rudy dan Hasto Usai Bambang Pacul Dicopot

    Liputan6.com, Jakarta Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo FX Hadi Rudyatmo ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, menggantikan Bambang Wuryanto atau lebih dikenal dengan panggilan Bambang Pacul.

    Meskipun mengaku belum menerima surat tugas dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, namun mantan Wali Kota Solo itu telah dihubungi langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penunjukkan tugas sebagai Plt Ketua DPD PDIP Jateng.

    “Kemarin saya dikontak Pak Sekjen saya. Malam itu dikontak Pak Sekjen, ‘Mas ditugasi Ibu (Megawati Soekarnoputri) untuk Plt DPD Jawa Tengah gitu’,” kata Rudy menirukan ucapkan Hasto dalam sambungan telepon, Rabu (20/08/2025) sekira pukul 18.56 WIB.

    Rudy tanpa berpikir panjang langsung menyatakan siap untuk melaksanakan perintah dari Megawati. Dalam tugas baru tersebut, dia berjanji akan melakukan koordinasi dengan jajaran pengurus DPD hingga anak ranting di wilayah Jawa Tengah.

    “Siap Pak Sekjen akan saya jalankan dengan sepenuh hati dan apa yang diharapkan oleh Ibu Ketua Umum, mudah-mudahan saya mampu untuk melaksanakannya bersama-sama dengan pengurus DPC, pengurus PAC dan ranting dan anak ranting,” ujar dia.

    Rudy mengungkapkan setelah mendapatkan tugas sebagai Plt Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, rencananya akan langsung melakukan koordinasi dengan Bambang Pacul.

    “Saya pun akan mengkomunikasikan dengan Mas Bambang Wuryanto atau Mas Pacul karena apapun yang ditugaskan ini, kan saya akan tetap menghargai dan menghormati Mas Bambang Wuryanto sebagai Ketua DPP dan Ketua DPD waktu itu. Saya mesti harus melakukan komunikasi dengan beliau,” ucapnya.

  • Bambang Pacul Dicopot sebagai Ketua PDIP Jateng, Gara-gara Apa?

    Bambang Pacul Dicopot sebagai Ketua PDIP Jateng, Gara-gara Apa?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah (Jateng). Itu dikonfirmasi Bendahara DPD PDI Perjuangan Jateng, Agustina Wilujeng Pramestuti.

    Meski begitu, Ia mengungkapkan menyebutkan penggantian Ketua DPD PDIP Jateng adalah amanat kongres. Karena Bambang Pacul terpilih sebagai pengurus DPP.

    “Betul, dan itu adalah hasil dari kongres bahwa semua pengurus DPP yang hari ini terpilih menjadi DPP memang dilepaskan (jabatan, red.) ketua DPD-nya,” katanya, di Semarang, Jumat.

    Ia juga membenarkan bahwa mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jateng menggantikan Bambang Pacul.

    Tidak hanya Bambang Pacul, kata dia, tetapi ada sejumlah ketua DPD PDIP yang diganti karena sudah terpilih menjadi pengurus di DPP PDIP pada kongres ke-6 partai berlambang banteng itu pada awal Agustus lalu.

    “Ada empat (ketua DPD, red.) ya. Kalau yang saya tahu dari hasil informasi tadi malam itu ada Sulut, Jawa Timur, Bengkulu, Jawa Tengah. Ya, yang sudah jadi (pengurus, red.) DPP harus melepaskan diri,” katanya.

    Saat ditanya soal sosok FX Hadi Rudyatmo sebagai Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Agustina menegaskan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas untuk memberikan penilaian.

    “Bukan kapasitas saya untuk menilai. Tapi saya kenal beliau sebagai Ketua DPC PDIP Surakarta,” kata Agustina yang juga Wali Kota Semarang itu.

    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penunjukan Rudyatmo sebagai pelaksana tugas bersifat sementara, sebab kepengurusan definitif akan ditentukan melalui konferensi daerah (konferda) yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.