Kementrian Lembaga: DPD

  • Ketua Umum IKAL Lemhanas baru terpilih

    Ketua Umum IKAL Lemhanas baru terpilih

    Suasana Munas IKAL Lemhanas, 2025 di Jakarta. Foto: Lemhanas

    Ketua Umum IKAL Lemhanas baru terpilih
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Minggu, 24 Agustus 2025 – 11:24 WIB

    Elshinta.com – Munas IKAL tetapkan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman sebagai Ketua Umum IKAL Lemhannas masa bakti 2025-2030. Penetapan itu terjadi pada Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL). Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. bertugas sebagai Ketua Umum IKAL Lemhannas untuk masa bakti 2025–2030.

    Walaupun dinamika dan perdebatan sempat terjadi sepanjang jalannya sidang, Munas berhasil dilaksanakan dengan baik dan tertib, tetap berpedoman pada AD/ART IKAL sebagai dasar konstitusi organisasi.

    Dalam pidato perdananya sebagai Ketua Umum terpilih, Jenderal Dudung menegaskan bahwa IKAL adalah rumah besar alumni Lemhannas yang harus selalu menjaga persatuan.

    “Kita semua adalah keluarga. Hal-hal baik yang sudah dilakukan oleh Pak Jenderal Agum Gumelar akan kita lanjutkan, dan hal-hal yang masih bisa dioptimalkan akan segera kita perbaiki bersama-sama,” tegas Jenderal Dudung, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Elshinta, Minggu (24/8/2025).

    Sidang Munas dipimpin oleh:

                                                  •         Dr. Pratama Persadha (PPSA 24)

                                                  •         Dr. Ulla Nuchrawaty (perwakilan DPP dan Ketua Steering Committee)

                                                  •         Dr. Jusuf Sunya (DPD Maluku Utara)

                                                  •         Prof. Dr. Irwanjaya, SH., MH. (PPRA 63)

                                                  •         Widodo Edi Sektianto (DPD DKI Jakarta)

    Dengan terpilihnya Jenderal Dudung, IKAL Lemhannas diharapkan semakin solid, berwibawa, dan mampu memperkuat kontribusi alumni Lemhannas dalam menjaga ketahanan nasional serta menghadapi dinamika geopolitik global.

    IKAL Lemhannas sebagai Katalisator Keutuhan dan Kemajuan Bangsa. (Vit/Ter)

    Sumber : Radio Elshinta

  • Prabowo Segera Keluarkan Perpres Perubahan Status BP Haji Jadi Kementerian – Page 3

    Prabowo Segera Keluarkan Perpres Perubahan Status BP Haji Jadi Kementerian – Page 3

    Komisi VIII DPR RI selama beberapa hari terakhir, termasuk pada akhir pekan ini, mengebut pembahasan RUU Haji sehingga diharapkan RUU itu dapat disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Selasa (26/8) minggu depan.

    Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI menggelar beberapa rapat, termasuk bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat itu, yang terbuka untuk umum, berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Selepas itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai hari ini (24/8).

    Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.

     

  • RUU Haji Diketok 26 Agustus, Istana: Harapannya Pelaksanaan Haji Makin Baik – Page 3

    RUU Haji Diketok 26 Agustus, Istana: Harapannya Pelaksanaan Haji Makin Baik – Page 3

    Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat itu, yang terbuka untuk umum, berlangsung selama kurang lebih 20 menit.

    Selepas itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai hari ini (24/8).

    Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.

     

  • Istana sebut perpres baru segera dibuat jika RUU Haji disahkan jadi UU

    Istana sebut perpres baru segera dibuat jika RUU Haji disahkan jadi UU

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru mengenai Badan Penyelenggara (BP) Haji jika nantinya RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.

    “Pasti,” kata Prasetyo, yang juga Juru Bicara Presiden RI, singkat saat ditanya mengenai penerbitan perpres baru mengenai BP Haji.

    Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga berharap jika nantinya RUU Haji itu disahkan maka pelaksanaan haji semakin baik ke depannya.

    “Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” kata Prasetyo saat ditemui pada sela-sela kegiatannya mengikuti Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu, merespons pertanyaan wartawan soal RUU Haji yang akan disahkan pada Selasa.

    Pras, begitu sapaan populernya, tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail RUU Haji. Dia hanya merespons singkat: “Sedang dimatangkan di DPR”.

    Komisi VIII DPR RI selama beberapa hari terakhir, termasuk pada akhir pekan ini, mengebut pembahasan RUU Haji sehingga diharapkan RUU itu dapat disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Selasa (26/8) minggu depan.

    Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI menggelar beberapa rapat, termasuk bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat itu, yang terbuka untuk umum, berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Selepas itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai hari ini (24/8).

    Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.

    Poin lainnya, rapat-rapat itu juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan itu ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan itu tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.

    Kemudian, poin penting lainnya, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Aturan sebelumnya menyebut kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua Umum IKAL Lemhanas baru terpilih

    Ketua Umum Iklan Lemhanas baru terpilih

    Suasana Munas IKAL Lemhanas, 2025 di Jakarta. Foto: Lemhanas

    Ketua Umum Iklan Lemhanas baru terpilih
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Minggu, 24 Agustus 2025 – 11:24 WIB

    Elshinta.com – Munas IKAL tetapkan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman sebagai Ketua Umum IKAL Lemhannas masa bakti 2025-2030. Penetapan itu terjadi pada Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL). Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. bertugas sebagai Ketua Umum IKAL Lemhannas untuk masa bakti 2025–2030.

    Walaupun dinamika dan perdebatan sempat terjadi sepanjang jalannya sidang, Munas berhasil dilaksanakan dengan baik dan tertib, tetap berpedoman pada AD/ART IKAL sebagai dasar konstitusi organisasi.

    Dalam pidato perdananya sebagai Ketua Umum terpilih, Jenderal Dudung menegaskan bahwa IKAL adalah rumah besar alumni Lemhannas yang harus selalu menjaga persatuan.

    “Kita semua adalah keluarga. Hal-hal baik yang sudah dilakukan oleh Pak Jenderal Agum Gumelar akan kita lanjutkan, dan hal-hal yang masih bisa dioptimalkan akan segera kita perbaiki bersama-sama,” tegas Jenderal Dudung, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Elshinta, Minggu (24/8/2025).

    Sidang Munas dipimpin oleh:

                                                  •         Dr. Pratama Persadha (PPSA 24)

                                                  •         Dr. Ulla Nuchrawaty (perwakilan DPP dan Ketua Steering Committee)

                                                  •         Dr. Jusuf Sunya (DPD Maluku Utara)

                                                  •         Prof. Dr. Irwanjaya, SH., MH. (PPRA 63)

                                                  •         Widodo Edi Sektianto (DPD DKI Jakarta)

    Dengan terpilihnya Jenderal Dudung, IKAL Lemhannas diharapkan semakin solid, berwibawa, dan mampu memperkuat kontribusi alumni Lemhannas dalam menjaga ketahanan nasional serta menghadapi dinamika geopolitik global.

    IKAL Lemhannas sebagai Katalisator Keutuhan dan Kemajuan Bangsa. (Vit/Ter)

    Sumber : Radio Elshinta

  • 3
                    
                        Duduk Perkara Pencopotan Pacul hingga Olly dari Kursi Ketua PDIP di Daerah
                        Nasional

    3 Duduk Perkara Pencopotan Pacul hingga Olly dari Kursi Ketua PDIP di Daerah Nasional

    Duduk Perkara Pencopotan Pacul hingga Olly dari Kursi Ketua PDIP di Daerah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – PDI Perjuangan menjelaskan duduk perkara pencopotan sejumlah kader dari kursi jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P di sejumlah wilayah, termasuk Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
    Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bidang Sumber Daya, Said Abdullah mengatakan, para kader banteng itu tidak dipecat, melainkan mengikuti aturan organisasi pasca-Kongres VI PDI-P di Nusa Dua, Bali, 2025.
    Aturan tersebut tertuang dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai (PDI Perjuangan) Nomor 1 Tahun 2025.
    Dalam aturan itu disebutkan bahwa kader yang terpilih sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P tidak boleh merangkap jabatan, baik di atas maupun di bawah struktur partai.
    “Menyebutkan ketentuan sebagaimana berikut, ‘Anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi DPP dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain’,” kata Said saat membacakan aturan tersebut, dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/8/2025).
    Menurut Said, aturan itu menjadi dasar pemberhentian beberapa kader yang sebelumnya menjabat Ketua DPD, yakni Olly Dondokambey (Sulawesi Utara), MY Esti Wijayanti (Plt Bengkulu), Bambang “Pacul” Wuryanto (Jawa Tengah), dan dirinya sendiri di Jawa Timur.
    “Jadi, proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDI Perjuangan di atas sebagai mekanisme yang memang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Peraturan Partai,” ucap Said.
    “Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai,” sambungnya.
    Kini keempat nama tersebut sudah resmi masuk dalam struktur DPP PDI-P periode 2025-2030 yang dibentuk langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
    Ia menyebutkan, aturan larangan rangkap jabatan ini bertujuan agar struktur partai di setiap tingkatan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
    Sebelum Said Abdullah, Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira lebih dulu mengungkap adanya aturan larangan rangkap jabatan dalam AD/ART terbaru.
    Andreas menerangkan, hal ini berlaku bagi semua kader, termasuk Bambang Pacul yang kini sudah ditetapkan sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P periode 2025-2030.
    “Anggota atau kader partai yang telah diputuskan dan ditetapkan menjadi dewan pimpinan partai tidak boleh merangkap jabatan pada struktur pengurus partai di atasnya atau di bawahnya,” ujar Andreas saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
    Akibat pencopotan Pacul, posisi Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah kini diisi oleh FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy) sebagai pelaksana tugas (Plt).
    Andreas menegaskan, aturan ini tidak hanya berdampak pada Pacul, tetapi juga bagi pengurus DPP lainnya yang sempat merangkap jabatan.
    “Juga bagi Ibu Esty Wijayanti yang masih merangkap Plt Ketua DPD Bengkulu, juga Ibu Sadarestuwati yang juga merangkap menjadi Plt Ketua DPC Kabupaten Jombang,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu.
    Kursi Ketua DPD Jawa Tengah memiliki bobot politik yang penting.
    Daerah yang pernah diduduki Bambang Pacul itu selama ini dikenal sebagai “kandang banteng” karena memang menjadi lumbung suara terbesar PDI-P.
    Pada Pemilu 2019, PDI-P meraih 5,76 juta suara atau 29,71 persen dari keseluruhan perolehan suara di Jawa Tengah.
    Di ajang Pilpres 2019, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang diusung PDI-P juga menang telak dengan 16,82 juta suara (77,29 persen).
    Namun, pada Pemilu 2024, dukungan terhadap PDI-P di Jawa Tengah menurun.
    PDI-P meraih 5,2 juta suara pada pemilihan legislatif, lebih rendah dibandingkan lima tahun sebelumnya.
    Di Pilpres 2024, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang diusung PDI-P hanya mendapat 7,82 juta suara (34,34 persen).
    Angka ini terpaut jauh dari hasil Pilpres 2019.
    Sebaliknya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil memenangkan Jawa Tengah dengan 12,09 juta suara, sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya meraih 2,86 juta suara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPD Usul Pelunasan Biaya Haji ke Arab Saudi Minimal 6 Bulan Sebelumnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

    DPD Usul Pelunasan Biaya Haji ke Arab Saudi Minimal 6 Bulan Sebelumnya Nasional 23 Agustus 2025

    DPD Usul Pelunasan Biaya Haji ke Arab Saudi Minimal 6 Bulan Sebelumnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komite III DPD Dailami Firdaus mengusulkan pelunasan biaya ke Arab Saudi untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji jangan terlalu mepet.
    Ia menyebut, pelunasan sebaiknya dilakukan enam bulan sebelum ibadah haji.
    Usulan ini disampaikannya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR dan pemerintah membahas revisi Undnag-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
    “Itu juga harus diperbaiki dan juga bagaimana pelunasan-pelunasan dari BPIH itu juga jangan terlalu mepet, tapi minimal 6 bulan sebelumnya agar pemerintah bisa menyiapkan waktu dan juga hal-hal yang terbaik,” kata Dailami Firdaus, Sabtu.
    Ia menyebut, usulan itu juga mempertimbangkan berbagai kendala yang terjadi di lapangan dalam pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya.
    Misalnya, kendala saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), hingga konsumsi jemaah haji.
    “Gimana kan (penyelenggaraan haji) kemarin 2025 kita banyak lihat kendala-kendala dalam hal transportasi, dalam hal konsumsi, dan lain-lain,” ucap Dailami.
    “Dan menurut saya ini sangat penting sekali, kepastian seperti itu,” imbuhnya.
    Lebih lanjut, ia memahami pembahasan revisi UU Haji dan Umrah perlu dipercepat. Pasalnya, Arab Saudi sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan ubadah haji tahun 2026.
    Sedangkan di Indonesia, penyelenggara haji akan beralih ke Badan Penyelenggara (BP) Haji dari Kementerian Agama (Kemenag) tahun depan.
    Kini, pemerintah dan DPR RI tengah mempertimbangkan perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji.
    “Dari pemerintah Saudi ini ada deadline, hari ini itu kita harus memberikan keputusan berkaitan dengan tempat (di Armuzna). Jadi memang kenapa Undang-Undang ini jadi cepat begitu ya, harus diputuskan segera. Kita berpacu dengan waktu dan juga harus ada perbaikan-perbaikan ke depannya,” tandas Dailami.
    Sebagai informasi, revisi UU Haji dan Umrah telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (24/7/2025).
    Saat ini, pemerintah dan DPR tengah mengebut pembahasan DIM dengan target disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025).
    Salah satu poin pembahasannya adalah potensi perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Said Abdullah Juga Mundur Sebagai Ketua DPD PDIP Jatim: Sesuai Anggaran Dasar Partai – Page 3

    Said Abdullah Juga Mundur Sebagai Ketua DPD PDIP Jatim: Sesuai Anggaran Dasar Partai – Page 3

    Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menyebut, pergantian Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dari Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, merupakan bagian dari konsolidasi partai. Hal ini sekaligus membantah informasi yang menyebut Pacul dicopot dari jabatannya.

    “Kan, ada yang bilang Mas Pacul dicopot, itu nggak benar. Itu konsolidasi biasa saja, jadi jangan diputar-putar,” ujar Komarudin dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

    Ketua Bidang Kehormatan Partai itu menegaskan, setelah Kongres VI di Bali pada awal Agustus 2025 lalu, DPP diminta oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk fokus pada konsolidasi. 

    Konsolidasi dimaksud ialah konsolidasi organisasi untuk pembentukan DPD, DPC, ranting hingga anak ranting seluruh Indonesia. 

    Atas dasar itu, Kongres VI telah memutuskan dalam AD/ART Partai bahwa pengurus DPP periode 2025–2030 tidak lagi boleh merangkap jabatan, baik ke struktur atas maupun ke bawah. Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali.

    “Itu dasarnya, dasar organisasinya, putusannya. Kemudian pemberlakuan kepada siapa? Ya kepada seluruh teman-teman yang sekarang merangkap jabatan supaya fokus dalam konsolidasi organisasi ke depan,” tegas Komarudin.

  • 4
                    
                        Indonesia Sudah Diultimatum Arab Saudi, Segera "Booking" Area Arafah-Mina untuk Haji 2026
                        Nasional

    4 Indonesia Sudah Diultimatum Arab Saudi, Segera "Booking" Area Arafah-Mina untuk Haji 2026 Nasional

    Indonesia Sudah Diultimatum Arab Saudi, Segera “Booking” Area Arafah-Mina untuk Haji 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sudah mendapatkan ultimatum dari Arab Saudi terkait pembayaran uang muka untuk melakukan
    booking
    area Arafah dan Mina untuk ibadah haji tahun 2026.
    Hal ini dikatakan Marwan dalam rapat kerja dengan DPD RI terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
    “Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum,” kata Marwan dalam rapat tersebut, Rabu.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan, jika uang muka tidak dibayar pada Sabtu (23/8/2025) hari ini, Arab Saudi akan memberikan area yang selama ini dipakai Indonesia kepada negara lain.
    “Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23, hari ini ya, hari ini, tidak dipastikan tanggal 23, maka area yang selama ini dipakai oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain,” tutur Marwan.
    Lebih lanjut, Marwan menuturkan bahwa hal ini pula yang membuat Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengan BP Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memakai dana dari BPKH terlebih dahulu.
    Hal ini sudah disetujui oleh lembaga-lembaga negara tersebut.
    “Maka kemarin kami sudah mengadakan raker persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH,” ucap Marwan.
    Alasan itu juga membuat Komisi VIII DPR RI dan pemerintah mengadakan rapat maraton pada akhir pekan ini sehingga RUU bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (26/8/2025) pekan depan.
    “Waktu yang harus kami butuhkan dalam penyelenggaraan rapat-rapat DIM ini tidak terlalu panjang,” kata Marwan.
    “Karena kalau panjang, sekarang kami kesulitan. Komisi VIII kesulitan, pemerintah kesulitan karena di Saudi proses perhajian sudah berlangsung. Untuk itu UU ini dibutuhkan segera untuk selesai,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demokrat Sumbar usung jalan politik yang rasional

    Demokrat Sumbar usung jalan politik yang rasional

    Rapat Kerja dan Bimbingan Teknis Demokrat Sumbar di Padang pada Jumat (22/8/2025). ANTARA/Fathul Abdi.

    Demokrat Sumbar usung jalan politik yang rasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 23 Agustus 2025 – 07:03 WIB

    Elshinta.com – Demokrat Sumatera Barat (Sumbar) bertekad untuk mengusung jalan politik yang rasional sebagai nafas pergerakan politik partai tersebut di provinsi setempat. Hal itu dinyatakan langsung oleh Ketua DPD Demokrat Mulyadi dalam Rapat Kerja dan Bimbingan Teknis partai Demokrat se-Sumatra Barat yang digelar di Padang pada Jumat (22/8).

    “Demokrat Sumbar harus menjalankan politik secara rasional tanpa menargetkan hal-hal yang tidak masuk akal,” kata Ketua Mulyadi di hadapan para kader.

    Ia menjelaskan rasional tersebut dalam artian setiap target yang ditetapkan oleh partai, khususnya pada Pemilu 2029 harus berdasarkan data serta peta kekuatan yang dimiliki.

    “Partai tentu menentukan target-target dalam menghadapi Pemilu 2029 nanti, namun hal tersebut harus masuk akal sesuai dengan kekuatan yang dimiliki,” jelasnya.

    Ia meyakini dalam kondisi saat ini Demokrat Sumbar memiliki kans yang mumpuni karena Demokrat Sumbar memiliki lima kader yang menjabat sebagai bupati atau wali kota, serta satu kader sebagai wakil bupati. Selain itu kader partai berlambang bintang mercy juga menduduki sejumlah kursi di parlemen yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Sumbar.

    Mulyadi menerangkan dalam menentukan target-target tersebut pihaknya juga akan menyelaraskan dengan arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat.

    “Demokrat Sumbar akan memastikan bahwa ‘senjata’ dan kekuatan yang dimiliki harus digunakan semaksimal mungkin agar bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

    Target yang diusung oleh Demokrat Sumbar adalah memenangkan Pemilu 2029 dan menambah kursi di parlemen mulai dari tingkat DPR RI hingga daerah. Sementara untuk rapat kerja dan bimbingan teknis, Mulyadi mengatakan bahwa itu adalah momen untuk menyatukan kader serta melakukan evaluasi kinerja.

    Rapat Kerja dan Bimbingan Teknis Demokrat Sumbar yang berlangsung di Padang selama dua hari yakni Jumat dan Sabtu (23/8) dibuka langsung oleh Sekjen DPP Demokrat Herman Khaeron. Herman memesankan agar seluruh kader menghindari konflik internal yang tidak perlu dalam rangka menguatkan konsolidasi internal, serta mendukung kebijakan dari pusat.

    Sumber : Antara