Kementrian Lembaga: DPD

  • Banggar Benarkan Sahroni-Uya Kuya Cs Masih Dapat Gaji Walau Sudah NonAktif dari DPR

    Banggar Benarkan Sahroni-Uya Kuya Cs Masih Dapat Gaji Walau Sudah NonAktif dari DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan anggota DPR yang berstatus nonaktif, seperti Ahmad Sahroni (Nasdem), Eko Patrio (PAN), Nafa Urbach (Nasdem), dan Uya Kuya (PAN), tetap menerima gaji dan tunjangan.

    Hal itu disampaikannya menanggapi polemik sejumlah partai politik yang menonaktifkan kader mereka di parlemen.  Menurut Said, baik tata tertib DPR maupun Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif.

    “Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu. Dan memang tidak boleh lah ya,” kata Said, Senin (1/9/2025). 

    Meski begitu, politisi PDIP tersebut mengakui secara teknis anggaran untuk gaji anggota DPR tetap berjalan.

    “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji. Iya lah, karena sebagaimana saya sampaikan tadi,” ujarnya. 

    Said menjelaskan keputusan terkait anggaran sudah tidak lagi berada di Badan Anggaran (Banggar).

    “Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan. Sekarang kalau begitu diputuskan, kan di bagian pelaksana. Pelaksananya bukan Banggar, itu sudah di KL masing-masing,” jelasnya. 

    Setali tiga uang, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, membenarkan penjelasan tersebut. Menurutnya, status nonaktif tidak berdampak pada hak keuangan anggota DPR karena istilah itu tidak diatur dalam UU MD3.

    Dengan demikian, meskipun secara politik kader tertentu dinonaktifkan partainya, secara hukum dan administrasi mereka tetap berstatus anggota DPR dengan hak penuh, termasuk gaji dan tunjangan. 

    “Ya, karena istilah nonaktif itu tidak dikenal dengan Undang-Undang MD3 sehingga tidak bermakna nonaktif itu diberhentikan. Tentu saja kalau tidak diberhentikan, segala haknya sebagai anggota masih akan mereka dapatkan,” kata Feri saat dihubungi Bisnis.

  • Status ‘Nonaktif’ Anggota DPR Jadi Sorotan

    Status ‘Nonaktif’ Anggota DPR Jadi Sorotan

    Jakarta

    Aksi demonstrasi yang terus berlangsung dari tanggal 28 hingga 31 Agustus 2025 kemarin membuat Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para pimpinan MPR, DPR, DPD dan seluruh pimpinan partai politik ke Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Isu gelombang unjuk rasa sampai sikap anggota DPR yang tidak berkenan di mata masyarakat menjadi topik utama pembahasan dalam pertemuan ini.

    Presiden Prabowo Subianto memastikan negara menjamin aspirasi murni dari masyarakat. Sejalan dengan pernyataan tersebut, sejumlah anggota DPR RI telah dinonaktifkan oleh partainya. Terdapat lima nama yang sudah tidak aktif menjadi anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.

    Makna dari penonaktifan itu sendiri masih sedikit rancu di telinga publik, oleh sebab itu Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menjelaskan perihal hal tersebut.

    “Kami minta ketua umum parpol untuk menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah. Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

    Menurutnya, status nonaktif bukan sekadar simbolik. Dia mengatakan para anggota yang dinonaktifkan tak akan mendapat fasilitas lagi.

    “Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI,” ujarnya.

    Di sisi lain, dalam salah satu poin pidato pernyataannya, Presiden Prabowo menyatakan akan mencabut kebijakan tunjangan untuk anggota DPR. Dirinya juga menyebutkan anggota DPR yang keliru dalam bersikap akan dicabut dari keanggotaan DPR RI.

    “Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaannya di DPR RI,” ujar Prabowo.

    “Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara dan para ketua umum partai juga sudah menyampaikan melalui ketua fraksi masing-masing, bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat,” imbuhnya.

    Diketahui, aksi massa yang terjadi beberapa hari terakhir selain menyasar pos polisi dan gedung DPR juga menggeruduk rumah-rumah anggota DPR RI. Hal ini juga yang akhirnya membuat DPR dan pemerintah sepakat untuk mencabut kebijakan tunjangan anggota DPR serta menonaktifkan beberapa anggotanya.

    Namun, menurut Ketua Bagian Anggara DPR RI Said Abdullah, secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan tersebut masih menerima gaji. Tetapi, Said menjelaskan dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tak ada istilah nonaktif.

    “Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujarnya.

    Lalu, apa yang dimaksud dengan status ‘nonaktif’ anggota DPR? Bagaimana kelanjutan situasi aksi masa setelah pemerintah dan DPR sepakat mencabut tunjangan anggota DPR? Simak obrolannya hanya dalam Editorial Review.

    Beralih ke Jawa Timur terjadi aksi anarkis yang melanda kompleks kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Sabtu (30/8/2025) malam. Massa tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga menyasar Museum Bagawanta Bhari. Museum yang selama ini menyimpan benda-benda peninggalan budaya akhirnya menjadi korban amuk massa. Menurut Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, kaca-kaca museum pecah dan sejumlah koleksi bersejarah hilang. Berdasarkan catatan, tiga artefak yang dinyatakan hilang antara lain:

    Plakat HVA Sidomulyo (2 buah)
    Bata Ber Inskripsi
    Arca Sumbercangkring

    Bagaimana kronologi kejadian ini ? dan bagaimana upaya pengembalian artefak ini ? Ikuti selengkapnya hanya di detiksore bersama Jurnalis detikJatim.

    Aksi demonstrasi yang ricuh beberapa waktu lalu di sejumlah daerah di Indonesia, membuat informasi di media sosial tak terbendung.

    Diketahui, para pengguna TikTok di Indonesia tidak dapat menggunakan fitur live sejak Sabtu, 30 Agustus kemarin. Akibatnya, beberapa konten kreator dan affiliator mengeluhkan tentang hal ini. Sebab dimatikannya fitur TikTok Live membuat mereka tak bisa jualan seperti biasa.

    Menanggapi hal ini, juru bicara TikTok menyebut penangguhan fitur TikTok live dilakukan sebagai bentuk pengamanan untuk menjaga TikTok tetap menjadi ruang yang aman dan beradab.

    Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap penutupan fitur live TikTok yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tidak berlangsung lama.

    Lalu, apa yang menjadi alasan TikTok mematikan fitur Live? Apakah hal ini efektif untuk meredam panasnya situasi politik saat ini? Bersama Redaktur Pelaksana detikInet, ikuti alasannya dalam segmen Sunsetalk.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

  • Ketua Banggar: Anggota DPR yang dinonaktifkan masih terima gaji

    Ketua Banggar: Anggota DPR yang dinonaktifkan masih terima gaji

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa sejumlah anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya masih menerima gaji seperti biasanya.

    Said mengatakan secara teknis anggota DPR menerima gaji karena pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh lembaga terkait. Badan Anggaran (Banggar) sudah tidak lagi membahas anggaran soal gaji tersebut karena sebelumnya telah diputuskan.

    “Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji,” kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Di sisi lain, Said mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR RI. Namun, ia menghormati keputusan partai lain dalam melakukan hal itu.

    Said juga sepakat agar tunjangan perumahan bagi anggora DPR RI dihapuskan karena hal tersebut harus mempertimbangkan etik, empati, dan simpati yang harus ditumbuhkan untuk mengawal rasionalitas DPR.

    “Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” katanya.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari anggota DPR imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Kediaman sejumlah wakil rakyat itu pun dijarah dan dirusak kelompok masyarakat, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Selain rumah para legislator, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dijarah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sri Mulyani Minta Maaf atas Kekurangan Pemerintah, Tegaskan Komitmen Demokrasi

    Sri Mulyani Minta Maaf atas Kekurangan Pemerintah, Tegaskan Komitmen Demokrasi

    Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan permintaan maaf sekaligus rasa terima kasih atas simpati, doa, dan dukungan moral yang diberikan masyarakat dalam menghadapi situasi yang belakangan terjadi.
     
    Dalam Instagram resminya, Sri Mulyani mengunggah pemberitaan terkait penjarahan yang terjadi di rumahnya. Bersamaan dengan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada berbagai kalangan yang terus memberikan kritik, masukan, sindiran, bahkan makian.
     
    “Itu adalah bagian dari proses membangun Indonesia,” tulisnya, dikutip Senin, 1 September 2025.
     
    Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan membangun bersama,  tidak dengan merusak, membakar, menjarah, memfitnah, pecah belah, kebencian, kesombongan, dan melukai dan mengkhianati perasaan publik.
     
    “Kami mohon maaf, pasti masih banyak sekali kekurangan. Bismillah, kami perbaiki terus-menerus. Semoga Allah SWT memberkahi dan melindungi Indonesia. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” ujarnya.
     

     
    Dalam unggahan yang sama, Sri Mulyani juga menekankan bahwa tugasnya sebagai pejabat negara berlandaskan sumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan seluruh undang-undang yang berlaku.
     
    Ia mengingatkan bahwa penyusunan UU tidak pernah bersifat pribadi, melainkan hasil proses bersama Pemerintah, DPR, DPD, serta partisipasi masyarakat. Untuk itu, apabila publik merasa hak konstitusional dilanggar, sistem demokrasi Indonesia menyediakan ruang untuk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Sementara bila pelaksanaan UU menyimpang, masyarakat bisa membawa perkara hingga ke Mahkamah Agung.
     
    “Itu sistem demokrasi Indonesia yang beradab. Memang belum sempurna, tapi tugas kita adalah memperbaikinya terus-menerus, dengan cara yang beradab, bukan melalui anarki, intimidasi, atau represi,” kata Sri Mulyani.

     

    Sri Mulyani juga mengungkapkan tugas negara harus dijalankan dengan amanah, integritas, profesionalitas, serta transparansi. Ia menekankan bahwa pejabat publik jelas dilarang melakukan korupsi, karena jabatan yang diemban merupakan kehormatan sekaligus tugas mulia.
     
    Ia menambahkan, tugas yang dijalani sangat kompleks dan menuntut kebijaksanaan, empati, serta kepekaan dalam mendengar suara rakyat. “Karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

    Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan permintaan maaf sekaligus rasa terima kasih atas simpati, doa, dan dukungan moral yang diberikan masyarakat dalam menghadapi situasi yang belakangan terjadi.
     
    Dalam Instagram resminya, Sri Mulyani mengunggah pemberitaan terkait penjarahan yang terjadi di rumahnya. Bersamaan dengan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada berbagai kalangan yang terus memberikan kritik, masukan, sindiran, bahkan makian.
     
    “Itu adalah bagian dari proses membangun Indonesia,” tulisnya, dikutip Senin, 1 September 2025.
     
    Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan membangun bersama,  tidak dengan merusak, membakar, menjarah, memfitnah, pecah belah, kebencian, kesombongan, dan melukai dan mengkhianati perasaan publik.
     
    “Kami mohon maaf, pasti masih banyak sekali kekurangan. Bismillah, kami perbaiki terus-menerus. Semoga Allah SWT memberkahi dan melindungi Indonesia. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” ujarnya.
     

     
    Dalam unggahan yang sama, Sri Mulyani juga menekankan bahwa tugasnya sebagai pejabat negara berlandaskan sumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan seluruh undang-undang yang berlaku.
     
    Ia mengingatkan bahwa penyusunan UU tidak pernah bersifat pribadi, melainkan hasil proses bersama Pemerintah, DPR, DPD, serta partisipasi masyarakat. Untuk itu, apabila publik merasa hak konstitusional dilanggar, sistem demokrasi Indonesia menyediakan ruang untuk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Sementara bila pelaksanaan UU menyimpang, masyarakat bisa membawa perkara hingga ke Mahkamah Agung.
     
    “Itu sistem demokrasi Indonesia yang beradab. Memang belum sempurna, tapi tugas kita adalah memperbaikinya terus-menerus, dengan cara yang beradab, bukan melalui anarki, intimidasi, atau represi,” kata Sri Mulyani.
     
     

     
    Sri Mulyani juga mengungkapkan tugas negara harus dijalankan dengan amanah, integritas, profesionalitas, serta transparansi. Ia menekankan bahwa pejabat publik jelas dilarang melakukan korupsi, karena jabatan yang diemban merupakan kehormatan sekaligus tugas mulia.
     
    Ia menambahkan, tugas yang dijalani sangat kompleks dan menuntut kebijaksanaan, empati, serta kepekaan dalam mendengar suara rakyat. “Karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • BEM SI minta masyarakat tidak mudah terprovokasi berbuat anarkis

    BEM SI minta masyarakat tidak mudah terprovokasi berbuat anarkis

    Menyelamatkan Indonesia bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kita semua. Masyarakat harus tetap bersatu, tidak mudah terprovokasi

    Jakarta (ANTARA) – Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Muzammil Ihsan meminta masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan aksi anarkis saat menggelar aksi.

    “Menyelamatkan Indonesia bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kita semua. Masyarakat harus tetap bersatu, tidak mudah terprovokasi,” kata Muzammil dalam siaran resmi yang diterima Antara, Senin.

    Menurut Muzammil, demonstrasi adalah hak masyarakat untuk mengampaikan aspirasi yang dilindungi undang-undang.

    Hak ini seharusnya tidak dipakai untuk kepentingan lain yang justru akan merugikan sesama masyarakat, salah satunya seperti pengerusakan fasilitas umum dan penjarahan.

    “Kita harus menjaga fasilitas umum yang menjadi milik bersama. Gerakan rakyat harus tetap murni sebagai suara nurani, bukan sebagai alat penghancur negeri,” jelas dia.

    Muzammil menjelaskan, seluruh mahasiswa yang berada di naungan BEM SI tetap pada sikap menuntut beberapa hal kepada pemerintah.

    Beberapa hal tersebut diantaranya pengesahan UU Perampasan Aset, pengusutan kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga pemangkasan anggaran untuk anggota DPR.

    “Anggaran DPR harus dievaluasi dan diperkecil untuk kemudian dialihkan demi kepentingan rakyat,” kata dia.

    Dia berharap masyarakat dapat tetap menggelar aksi demonstrasi dengan kondusif dan menyuarakan ragam tuntutan itu.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto, dalam pernyataan bersama ketua umum partai politik di parlemen, bersepakat menghapus besaran tunjangan anggota DPR RI serta menerapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

    Hal itu disampaikan Kepala Negara di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, sebagai respons atas aspirasi publik terkait dinamika demonstrasi di berbagai daerah.

    “Beberapa kebijakan DPR RI sudah disepakati untuk dicabut, termasuk besaran tunjangan anggota DPR RI dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” katanya, Minggu (31/8).

    Dalam pernyataan resminya, Presiden menegaskan bahwa DPR RI akan segera membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat.

    “Saya juga akan meminta pimpinan DPR RI untuk segera mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi, agar bisa diterima dengan baik dan berdialog langsung,” ujarnya.

    Kepala Negara menambahkan, usulan lain dari masyarakat juga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme delegasi yang diterima langsung oleh DPR RI.

    “Hal-hal lain juga akan ditindaklanjuti melalui delegasi ke DPR RI,” ucapnya.

    Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo didampingi oleh delapan ketua umum parpol di DPR, yakni Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Najamudin.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PDIP nilai tak ada istilah nonaktif bagi DPR tapi hormati partai lain

    PDIP nilai tak ada istilah nonaktif bagi DPR tapi hormati partai lain

    “Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI maupun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, tak mengenal istilah nonaktif bagi Anggota DPR RI, tetapi pihaknya menghormati keputusan partai lain yang menonaktifkan anggotanya.

    Dia pun enggan berkomentar lebih jauh terkait keputusan partai lain tersebut. Di sisi lain, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyoroti terkait kedisiplinan bagi Anggota DPR RI.

    “Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, pernyataan Presiden Prabowo Subianto perlu menjadi pegangan bagi para pengurus partai politik. Meski partai politik memiliki otonomi dan kedaulatannya, dia menilai hasil musyawarah dengan Presiden pun perlu ditindaklanjuti oleh DPR RI melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

    “Tentu BURT di dalam membahas anggaran DPR, akan mendapatkan arahan, dan petunjuk dari pimpinan DPR,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Ketiga partai itu menonaktifkan anggotanya tersebut guna merespons dinamika sosial dan politik yang terjadi akhir-akhir ini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 6
                    
                        Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW
                        Nasional

    6 Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW Nasional

    Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah menegaskan, tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
    Dengan demikian, Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya tetap masih berstatus anggota DPR RI.
    “Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).
    Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
    Oleh karena itu, lanjut Said, kelima anggota Dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji dan tunjangan lainnya.
    “Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said.
    Meski begitu, Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan Nasdem.
    Dia hanya menegaskan bahwa Fraksi PDI-P menghormati keputusan tersebut.
    “Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak bolehlah ya,” pungkasnya.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyebutkan bahwa anggota DPR RI yang belum menerima pemberhentian antar waktu (PAW) atau pemberhentian tetap masih menerima gaji dan fasilitas sebagai anggota dewan.
    “Selama belum ada pemberhentian antar waktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan,” kata Titi saat dihubungi, Senin (1/9/2025).
    Titi mengatakan, penggunaan istilah “menonaktifkan” anggota DPR di luar koridor Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta Tata Tertib (Tatib) DPR adalah rancu.
    Istilah “nonaktif” dalam UU MD3 hanya diberlakukan bagi pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan lengkap.
    Sementara itu, Tatib DPR juga mengatur hal yang sama, bahwa status “nonaktif” hanya berlaku bagi anggota atau pimpinan MKD yang diadukan.
    Titi menyebutkan, perubahan status keanggotaan DPR RI hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW).
    “Prosesnya melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, dan penetapan presiden,” ujar Titi.
    Ia menjelaskan, dalam UU MD3 dan Peraturan DPR RI Tahun 2020 terdapat empat istilah, yakni pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, pemberhentian sementara, dan nonaktif yang hanya diberlakukan bagi anggota atau pimpinan MKD.
    “Dalam Pasal 239 UU MD3, diatur secara tegas mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR. Ketentuan ini menjadi satu-satunya dasar hukum yang dapat mengubah status keanggotaan seseorang di DPR,” kata Titi.
    Adapun anggota yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
    Sementara itu, syarat untuk memberhentikan hanya bisa dilakukan jika anggota DPR RI memenuhi salah satu syarat, yakni tidak bisa melaksanakan tugas selama tiga bulan secara terus menerus tanpa keterangan; melanggar sumpah atau janji atau kode etik DPR; dihukum 5 tahun oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    Kemudian, dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; diusulkan oleh partai politiknya; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR; melanggar larangan dalam UU MD3; dan diberhentikan sebagai anggota partai politik atau menjadi anggota partai politik lain.
    Sementara itu, Pasal 244 UU MD3 menyatakan bahwa pemberhentian sementara bisa dilakukan jika anggota DPR menjadi terdakwa dalam pidana umum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau menjadi terdakwa kasus pidana khusus.
    “Dengan demikian, PAW merupakan mekanisme formal dan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya. Proses ini tidak bisa digantikan dengan istilah nonaktif sebagaimana kerap dipakai partai politik,” kata Titi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran dan Driver Ojol Duduk Bersama di Istana Wapres

    Gibran dan Driver Ojol Duduk Bersama di Istana Wapres

    Jakarta

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menerima dan berdialog dengan perwakilan pengemudi ojek online (ojol) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada hari Minggu (31/8) siang.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Antara, Wapres Gibran melakukan pertemuan dengan setidaknya delapan pengemudi ojol dari berbagai perusahaan transportasi daring di Indonesia, yakni GoJek, Grab, Maxim dan Indrive.

    Melalui sejumlah video yang diterima di Jakarta, Minggu, Wapres Gibran yang mengenakan kemeja batik bernuansa cokelat kuning berdialog dengan para pengemudi ojol di sebuah meja bundar.

    Para pengemudi ojol yang mengenakan seragam perusahaan mereka masing-masing pun tampak menikmati kudapan dan minuman di hadapan Wapres sambil berbincang satu per satu. Gibran pun tampak menganggukkan kepalanya seraya mencermati pembicaraan yang disampaikan oleh para pengemudi ojol yang umumnya berusia setengah baya itu.

    Mantan Wali Kota Solo itu juga terlihat membaca secarik kertas yang disampaikan oleh salah satu pengemudi ojol.

    Pertemuan itu berlangsung setidaknya lebih dari satu jam. Pertemuan ini diharapkan dapat membantu Presiden Prabowo Subianto dalam mendinginkan situasi terkini dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.

    Pada hari yang sama, Presiden RI Prabowo Subianto beserta delapan ketua umum partai politik menyampaikan sikap dan pernyataan bersama atas perkembangan situasi demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah.

    Dalam pidatonya, di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, Kepala Negara menyampaikan sejumlah pandangan bersama mulai dari penjatuhan sanksi tegas kepada legislator yang terlibat hingga seruan terhadap upaya bersama menjaga keamanan bangsa.

    “Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Polri telah melakukan proses pemeriksaan. Ini sudah saya minta dilakukan dengan cepat dengan transparan dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” katanya.

    Dalam pernyataan resminya, Kepala didampingi Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Najamudin, serta sejumlah pimpinan partai politik, antara lain Wakil Ketua Umum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Sekjen PKS Muhammad Khalid, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

    Tonton juga video “Poin-poin Pernyataan Prabowo: Cabut Tunjangan DPR-Gejala Makar” di sini:

    (fyk/fyk)

  • 8
                    
                        Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia
                        Nasional

    8 Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia Nasional

    Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta semua pihak untuk tidak lelah mencintai Indonesia.
    Ia pun menyampaikan semangat demokrasi yang sehat usai rumahnya menjadi salah satu obyek yang dijarah pasca-demonstrasi menuntut penghapusan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    Hal ini dikatakan Sri Mulyani dalam unggahan akun Instagram-nya @smindrawati merespons rumahnya yang dijarah massa, Senin (1/9/2025).

    Semoga Allah SWT memberkahi dan melindungi Indonesia. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia
    ,” kata Sri Mulyani, Senin.
    Sebagai informasi, rumah pribadi Sri Mulyani di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A, dijarah warga. Penjarahan berlangsung dua kali, sekitar pukul 01.00 WIB dan 03.00 WIB. Pasca-penjarahan, kediaman Sri Mulyani dijaga ketat oleh puluhan prajurit TNI.
    Bendahara Negara ini mengaku memahami bahwa membangun Indonesia adalah sebuah perjuangan yang tidak mudah, terjal, dan sering berbahaya.
    Para pendahulu negara telah melalui hal itu.
    Menurutnya, politik adalah perjuangan bersama untuk tujuan mulia kolektif bangsa, tetap dengan etika dan moralitas yang luhur.
    Adapun dirinya sebagai pejabat negara disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan semua aturan yang berlaku.
    Regulasi itu, kata Sri Mulyani, bukan ranah atau selera pribadi.
    UU disusun melibatkan pemerintah, DPR, DPD, dan partisipasi masyarakat secara terbuka dan transparan.
    Apabila publik tidak puas dan hak konstitusi dilanggar UU, masyarakat dapat mengajukan
    judicial review
    ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Bila pelaksanaan UU menyimpang, dapat membawa perkara ke pengadilan hingga ke Mahkamah Agung. Itu sistem demokrasi Indonesia yang beradab
    ,” tutur Sri Mulyani.
    Sri Mulyani menyadari bahwa mekanisme yang dijalani tidak sempurna.
    Namun, memperbaiki kualitas demokrasi dengan beradab adalah tugas bersama.

    Tugas kita terus memperbaiki kualitas demokrasi dengan beradab, tidak dengan anarki, intimidasi, serta represi
    ,” bebernya.
    Adapun tugas negara harus dilakukan dengan amanah, kejujuran, integritas, kepantasan dan kepatutan, profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa korupsi.
    Wanita yang karib disapa Ani ini menyampaikan bahwa diberi amanah sebagai pejabat negara adalah kehormatan dan tugas luar biasa mulia.
    Begitu pula tugas yang tidak mudah dan sangat kompleks, memerlukan
    wisdom
    dan empati, serta kepekaan mendengar dan memahami suara masyarakat.
    Karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia dan masa depan bangsa Indonesia.
    Oleh karenanya, ia berterima kasih kepada seluruh masyarakat umum, termasuk
    netizen
    , guru, dosen, mahasiswa, media massa, pelaku usaha UMKM, koperasi, usaha besar, dan semua pemangku kepentingan yang terus menyampaikan masukan, kritikan, sindiran, bahkan makian, juga nasihat.

    Juga doa dan semangat untuk kami berbenah diri. Itu adalah bagian dari proses membangun Indonesia. Mari kita jaga dan bangun Indonesia bersama, tidak dengan merusak, membakar, menjarah, memfitnah, pecah belah, kebencian, kesombongan, dan melukai serta mengkhianati perasaan publik
    ,” jelas Sri Mulyani.

    Kami mohon maaf, pasti masih banyak sekali kekurangan. Bismillah, kami perbaiki terus menerus
    ,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rumah Dijarah, Sri Mulyani Minta Maaf dan Bicara Demokrasi Tanpa Anarki

    Rumah Dijarah, Sri Mulyani Minta Maaf dan Bicara Demokrasi Tanpa Anarki

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara terkait insiden penjarahan yang terjadi di rumahnya. Sri Mulyani menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak serta menyampaikan permohonan maaf.

    Hal ini disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @smindrawati dengan meng-capture berita penjarahan di rumahnya.

    “Terima kasih atas simpati, doa, kata-kata bijak, dan dukungan moral semua pihak dalam menghadapi musibah ini,” tulis Sri Mulyani, Senin ( 1/9/2025).

    Lalu, Sri Mulyani menerangkan ia telah disumpah untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan semua peraturan perundang-undangan sebagai pejabat negara. Ia memahami membangun Indonesia tidaklah mudah, terjal, dan sering berbahaya.

    Menurutnya, politik merupakan perjuangan bersama untuk tujuan mulia kolektif bangsa, tetap dengan etika dan moralitas yang luhur.

    “Ini bukan ranah atau selera pribadi. UU (undang-undang) disusun melibatkan Pemerintah, DPR, DPD, dan Partisipasi Masyarakat secara terbuka dan transparan,” terang Sri Mulyani.

    Ia menyebut masyarakat dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi apabila dinilai tidak puas dan terjadi pelanggaran hak konstitusi. Jika dalam pelaksanaan UU menyimpang, masyarakat dapat membawa perkara ke pengadilan hingga ke Mahkamah Agung.

    Ia menekankan upaya tersebut merupakan sistem demokrasi Indonesia yang beradab. Ia mengakui dalam pelaksanaannya belum dan tidak sempurna.

    “Itu sistem demokrasi Indonesia yang beradab. Pasti belum dan tidak sempurna. Tugas kita terus memperbaiki kualitas demokrasi dengan beradab tidak dengan anarki, intimidasi serta represi,” jelas Sri Mulyani.

    Bendahara Negara itu menilai tugas negara harus dilakukan dengan amanah, kejujuran, integritas, kepantasan dan kepatutan, profesional, transparan, akuntabel, dan jelas kami dilarang korupsi. Menurutnya, tugas ini tidak mudah dan sangat kompleks, memerlukan kebijaksanaan, empati, kepekaan mendengar dan memahami suara masyarakat karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia dan masa depan bangsa Indonesia.

    “Terima kasih kepada seluruh masyarakat umum termasuk netizen, guru, dosen, mahasiswa, media masa, pelaku usaha UMKM, Koperasi, usaha besar, dan semua pemangku kepentingan yang terus menerus menyampaikan masukan, kritikan, sindiran bahkan makian, juga nasihat. Juga doa dan semangat untuk kami berbenah diri. Itu adalah bagian dari proses membangun Indonesia,” tambahnya.

    Tonton juga video “Sri Mulyani Angkat Bicara Setelah Rumahnya Dijarah” di sini:

    Sri Mulyani Minta Maaf

    Lalu, ia mengajak masyarakat agar tetap menjaga dan membangun Indonesia dengan tidak merusak, membakar, menjarah, memfitnah, pecah belah, kebencian, kesombongan, dan melukai dan mengkhianati perasaan publik.

    “Kami mohon maaf, pasti masih banyak sekali kekurangan. Bismillah, kami perbaiki menerus. Semoga Allah SWT memberkahi dan melindungi Indonesia,” pungkas Sri Mulyani.

    Sebelumnya, kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jalan Mandar, Bintaro Sektor III, Tangerang Selatan, Banten, menjadi sasaran para penjarah pada Minggu (31/8/2025). Info tersebut mulanya beredar melalui video di sejumlah media sosial yang menampilkan sekelompok oknum masyarakat yang membawa barang-barang dari kediaman Sri Mulyani.

    Rumah Sri Mulyani menjadi objek penjarahan sekelompok orang tidak dikenal pada Minggu dini hari. Penjarahan bahkan terjadi dua kali, sekitar pukul 00.30 WIB dan 03.30 WIB.

    Sejumlah barang berharga seperti peralatan elektronik, pakaian, hingga lukisan ikut raib dibawa massa. Salah seorang warga sekitar, Olav, menuturkan gelombang kedua penjarahan jauh lebih besar dibanding yang pertama.

    “Jumlah orangnya, untuk gelombang satu sama gelombang kedua itu, lebih banyak gelombang kedua,” katanya kepada detikcom, Minggu (31/8/2025).

    Lihat Video ‘Dua Truk Putih Angkut Sisa Barang Sri Mulyani Pasca-Penjarahan’:

    Halaman 2 dari 2

    (rea/ara)