Kementrian Lembaga: DPD

  • Baguna PDI Perjuangan Jatim Gelar Pelatihan Mitigasi Kebakaran di Surabaya

    Baguna PDI Perjuangan Jatim Gelar Pelatihan Mitigasi Kebakaran di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) — Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap isu kemanusiaan dan lingkungan. Mereka menggelar Pelatihan Simulasi Mitigasi Bencana di Surabaya sebagai respons terhadap tingginya potensi bencana, khususnya kebakaran di kawasan padat penduduk.

    Ketua Bidang Penanggulangan Bencana DPP PDI Perjuangan, Tri Rismaharini, mengapresiasi langkah Baguna Jatim. Dia menekankan bahwa mitigasi bencana, terutama kebakaran, adalah langkah penting untuk menyelamatkan nyawa dan aset masyarakat.

    “Saya mengapresiasi langkah cepat tanggap Baguna DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Apalagi, Provinsi Jawa Timur ini banyak daerah perkotaan, padat penduduk. Sehingga pelatihan simulasi mitigasi bencana kebakaran ini bermanfaat sekali, bisa untuk membantu masyarakat dari bencana,” ungkap Risma dalam sambutannya di Aula Megawati Kantor DPD PDI Perjuangan Jatim, Minggu (7/9/2025).

    Risma menambahkan, pelatihan ini bukan hanya berguna dalam situasi darurat, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya proteksi dini. Menurutnya, kemampuan dasar yang ditanamkan dalam pelatihan ini dapat menjadi awal dari upaya mitigasi yang lebih luas.

    “Lalu juga bisa untuk menjaga aset-aset masyarakat ataupun milik pemerintah. Dan kemampuan dasar yang dimiliki ini bisa dikembangkan di tempat lain sehingga dapat meminimalisir adanya korban manusia dan harta benda,” lanjutnya.

    Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana DPD PDI Perjuangan Jatim, Eddy Tarmidi Widjaja, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin Baguna. Selama beberapa tahun terakhir, pihaknya konsisten membangun kesiapsiagaan masyarakat melalui pelatihan serupa.

    “Ini merupakan agenda rutin Baguna DPD PDI Perjuangan Jatim. Sebelumnya kami sudah melakukan pelatihan mitigasi penanggulangan bencana juga,” ujar Eddy.

    Eddy menyebut pelatihan kali ini menyasar objek vital yang memiliki dampak luas jika terjadi kebakaran. Selain membahayakan nyawa, kerusakan pada objek vital juga berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pemerintahan.

    “Kita libatkan seluruh kader kita — dari badan, sayap, kesekretariatan, pun satgas turut serta dalam upaya pelatihan mitigasi penanggulangan bencana kebakaran objek vital ini. Sehingga dapat meminimalisir adanya korban jiwa ataupun harta benda,” tegasnya.

    Dalam sesi pelatihan, peserta tidak hanya mempelajari teori dasar tentang penyebab dan pola penyebaran kebakaran. Mereka juga mengikuti simulasi praktik pemadaman, evakuasi korban, hingga penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) bekerja sama dengan Basarnas Jawa Timur. [asg/suf]

  • PKS Gresik Pilih Ketua Baru, Targetkan Raih Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

    PKS Gresik Pilih Ketua Baru, Targetkan Raih Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

    Gresik (beritajatim.com) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gresik menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI, Sabtu (6/9/2025), yang menghasilkan Muchlisin sebagai Ketua DPD PKS Gresik yang baru untuk periode 2025-2030.

    Dalam kesempatan tersebut, Muchlisin menegaskan target ambisius partainya untuk meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, mengingat hingga kini PKS belum pernah berhasil menempatkan wakilnya di legislatif daerah tersebut.

    Usai dilantik, Muchlisin mengajak seluruh pengurus dan kader PKS Gresik untuk lebih solid dan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Saya berharap PKS ke depan memiliki kursi di legislatif, agar mampu membawa kesejahteraan sesuai dengan nama partai,” ungkap Muchlisin saat diwawancarai pada Minggu (7/9/2025).

    Bagi Muchlisin, Musda ini bukan hanya sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum penting untuk memperkuat barisan dan mempertegas komitmen PKS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Gresik. “Mudah-mudahan dengan ikhtiar setelah Musda, kami berjuang bersama masyarakat dalam dinamika yang ada,” tambahnya.

    Musda juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jawa Timur, Bagus Prasetia Lelana, yang turut bergabung secara daring. Sebelumnya, DPD PKS Gresik dipimpin oleh Fahrizal Muhammad, namun setelah Musda VI, Muchlisin dipercaya memimpin partai yang identik dengan warna putih dan oranye ini selama lima tahun ke depan.

    Dengan target untuk merebut kursi DPRD di Gresik, PKS bertekad menunjukkan eksistensinya di legislatif daerah dan berkontribusi lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. [dny/suf]

  • Pengusaha Dukung Kebijakan Pajak Tanpa Kenaikan Tarif, Soroti Nasib Sektor Padat Karya

    Pengusaha Dukung Kebijakan Pajak Tanpa Kenaikan Tarif, Soroti Nasib Sektor Padat Karya

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo menyambut baik komitmen pemerintah yang menyatakan tidak akan ada penerapan tarif pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada 2026.

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai komitmen itu memberi kepastian usaha sekaligus menjaga iklim investasi di tengah tekanan global dan domestik.

    “Dengan fokus pada optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme kepatuhan, Apindo menilai langkah ini lebih tepat dibanding menambah beban dunia usaha dan masyarakat dengan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang sudah ada,” ujar Shinta dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

    Apindo turut mendukung langkah pemerintah memperluas basis pajak melalui pemetaan shadow economy, peningkatan administrasi, dan perbaikan layanan wajib pajak. Shinta menekankan, dunia usaha siap berkolaborasi untuk memastikan target penerimaan tercapai tanpa mengurangi daya saing dan keberlanjutan usaha.

    Sebelumnya, Apindo telah memberikan masukan agar intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dilakukan secara adil, termasuk percepatan restitusi bagi wajib pajak patuh untuk menjaga likuiditas perusahaan.

    Lebih lanjut, Apindo menekankan perlunya perhatian khusus terhadap sektor padat karya seperti makanan, minuman, dan hasil tembakau yang menghadapi beban ganda dari rencana kenaikan tarif cukai maupun penerapan cukai baru.

    “Jika kebijakan ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil industri padat karya, maka risiko pelemahan daya saing dan tergerusnya kesempatan kerja akan makin besar. Padahal, sektor inilah yang selama ini menopang penerimaan negara dan menyerap jutaan tenaga kerja,” kata Shinta.

    Apindo berharap kebijakan tanpa kenaikan tarif pajak juga mencakup cukai, mengingat pos tersebut termasuk bagian dari penerimaan perpajakan.

    Selain itu, Apindo mendorong pemberian insentif yang lebih berpihak pada sektor padat karya, mulai dari percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), diskon tarif listrik luar waktu beban puncak (LWBP), penurunan harga gas industri, dukungan energi terbarukan, akses kredit, hingga perluasan cakupan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah.

    Shinta menyampaikan bahwa Apindo percaya optimalisasi penerimaan negara dapat berjalan beriringan dengan peningkatan iklim usaha serta penciptaan lapangan kerja apabila adanya kebijakan yang konsisten dan implementasinya efektif.

    Janji Pemerintah

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa target pendapatan negara akan naik 9,8% dari Rp2.865,5 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp3.147,7 triliun (RAPBN 2026). Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan peningkatan pendapatan negara tidak dilakukan melalui penambahan tarif pajak baru.

    “Sering disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama, tetapi enforcement [penegakan] dan compliance [kepatuhan] akan dirapikan, ditingkatkan,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD secara daring, Selasa (2/9/2025).

    Bendahara Negara menyatakan bahwa kebijakan pajak pemerintah tetap mengedepankan asas gotong royong. Kelompok rentan, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat berpendapatan rendah, tetap dilindungi.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta masih dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh), sedangkan yang memiliki omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan PPh final 0,5%.

    “Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau tarif PPh Badan adalah angkanya di 22%,” katanya.

    Selain itu, sambungnya, sejumlah sektor strategis juga memperoleh pembebasan pajak, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kesehatan dan pendidikan, serta pembebasan PPh untuk masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp60 juta per tahun.

    Sri Mulyani berpandangan keseimbangan antara optimalisasi pendapatan negara dan perlindungan kelompok rentan menjadi kunci tata kelola fiskal yang berkelanjutan.

    “Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan,” ucapnya.

  • Hitam-Putih Wacana Dana Bagi Hasil Pajak Karyawan Berdasarkan Domisili

    Hitam-Putih Wacana Dana Bagi Hasil Pajak Karyawan Berdasarkan Domisili

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mengkaji perubahan skema dana bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Pungutan yang mulanya berbasis lokasi perusahaan pemotong, diusulkan berubah menjadi berbasis domisili karyawan. Wacana tersebut menuai pro dan kontra.

    Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono meyakini setiap regulasi pajak selalu lahir dari latar belakang tertentu. Menurutnya, wacana skema baru bagi hasil PPh 21 dimaksudkan untuk memastikan distribusi hasil pajak lebih merata.

    “Keadilan distributif itu mengatur bagaimana barang, kekayaan, hak, dan beban didistribusikan secara adil di antara anggota masyarakat. Tujuan adalah untuk menyeimbangkan kesenjangan. Jadi, asas ini berfokus pada hasil distribusi, misalnya kekayaan, dan bukan pada proses,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (7/8/2025).

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute ini menjelaskan, PPh 21 yang dipotong dari penghasilan pekerja dan dibagihasilkan ke pemerintah daerah sesuai domisili pekerja memungkinkan distribusi dana pajak ke daerah. Hal ini membuat dana pajak tidak lagi terpusat di kota-kota besar.

    Dia mencontohkan, jika sebuah perusahaan di Jakarta memiliki 1.000 pekerja yang domisilinya tersebar di 20 kabupaten/kota di luar Jakarta, maka dana bagi hasil PPh 21 akan mengalir ke 20 daerah tersebut.

    “Kondisi demikian akan lebih memeratakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota di luar Jakarta,” jelasnya.

    Prianto menilai cara ini bisa membantu mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah. Selama ini, perusahaan besar umumnya berlokasi di Jakarta atau kota besar lain sehingga penerimaan dana bagi hasil PPh 21 lebih banyak dinikmati daerah tersebut.

    Pendapat berbeda disampaikan Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Menurut Fajry, kebijakan ini bisa menimbulkan diskriminasi perekrutan tenaga kerja karena dapat mendorong perusahaan hanya merekrut buruh yang sesuai dengan domisili tertentu.

    “Perusahaan selama ini juga mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari fasilitas umum yang diberikan pemerintah daerah,” jelasnya, Sabtu (6/9/2025).

    Dia memberi catatan bahwa perubahan skema dana bagi hasil tidak otomatis menyelesaikan persoalan penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) seperti yang tercantum dalam RAPBN 2026.

    Meski demikian, dia mengakui ada potensi tambahan penerimaan bagi daerah di luar kota-kota besar/industri. Hanya saja, manfaat wacana skema baru itu diyakini hanya akan banyak dirasakan oleh daerah penyangga kota besar.

    “Saya menduga dampaknya akan terbatas, hanya antarwilayah di Pulau Jawa saja, tidak menyentuh masalah ketimpangan sebenarnya yakni antara Pulau Jawa dengan lainnya atau wilayah Barat dengan Timur,” tegasnya.

    Rencana Pemerintah

    Kementerian Keuangan sebagai inisiator skema baru pembagian hasil PPh 21 menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menghadirkan keadilan bagi daerah.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bahwa saat ini mekanisme bagi hasil PPh 21 masih mengacu pada lokasi pemotong pajak, bukan domisili karyawan.

    “Untuk PPh karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang mendasarkan diri kepada pemotongnya. Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan DPD secara virtual, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Anggito menjelaskan bahwa skema berbasis domisili diyakini akan lebih adil serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

    Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, terutama yang memiliki banyak pekerja tetapi tidak menjadi pusat pemotongan pajak. Meski begitu, Anggito menegaskan bahwa PPh Badan tidak akan mengikuti skema baru ini.

    “Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan, jadi pemungut di manapun saja itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” jelasnya.

    Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, penyaluran dana bagi hasil PPh 21 dilaksanakan berdasarkan prognosis realisasi penerimaan dalam tahun anggaran berjalan dan dilaksanakan secara kuartalan.

    Perinciannya, penyaluran kuartal I sampai dengan kuartal III masing-masing sebesar 20% dari alokasi sementara. Sementara penyaluran kuartal IV didasarkan pada selisih antara pembagian definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama kuartal I sampai dengan kuartal III.

    Dalam skema yang berlaku saat ini, dana bagi hasil PPh 21 dibagi dengan rincian 8% untuk provinsi yang bersangkutan dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

    Sementara PPh 21 untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dibagi dengan rincian 8,4% untuk kabupaten/ kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

  • Musda VI PKS Jombang: Pengurus Baru Siap Kolaborasi dengan Abah Warsubi Wujudkan ‘Jombang Marem Mase’

    Musda VI PKS Jombang: Pengurus Baru Siap Kolaborasi dengan Abah Warsubi Wujudkan ‘Jombang Marem Mase’

    Jombang (beritajatim.com) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Jombang menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VI dengan tema “Kokoh Bersama Majukan Jombang untuk Indonesia” pada Sabtu, 6 September 2025.

    Acara yang digelar di Sekretariat DPTD PKS Jombang ini dihadiri oleh pengurus, anggota legislatif PKS, serta puluhan kader partai. Musda berlangsung sederhana namun penuh makna, mengikuti instruksi pusat untuk menghindari kemewahan.

    Dalam forum ini, Muhamad Said ditetapkan sebagai Ketua DPD PKS Jombang periode 2025–2030. Dalam sambutannya, Said mengungkapkan komitmen PKS Jombang untuk tetap berpegang pada prinsip low cost, high impact.

    “Dengan kondisi negeri seperti ini, kami berjuang bersama rakyat meski dengan segala keterbatasan. Seperti lari maraton, endingnya Insyaallah keberkahan untuk masyarakat,” ujar H. Said, yang disambut antusias oleh para pengurus dan kader.

    Kolaborasi untuk Jombang Marem Mase

    Said juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Abah Warsubi, Bupati Jombang, untuk mewujudkan visi Jombang Marem Mase yang berarti Maju, Tentrem, Makmur dan Sejahtera.

    Dalam pidatonya, Said menyampaikan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara berbagai elemen di Kabupaten Jombang, agar dapat mencapai tujuan bersama.

    Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan UMKM, hingga menjaga keamanan dan harmonisasi sosial.

    Bupati Jombang, Abah Warsubi, juga menyampaikan apresiasi melalui rekaman video yang diputar dalam acara tersebut. Dalam pesannya, Warsubi mengucapkan selamat kepada ketua terpilih dan berharap PKS semakin solid, serta terus berkontribusi nyata bersama rakyat untuk kemajuan Jombang, Jawa Timur, dan Indonesia.

    “Selamat untuk Ketua terpilih PKS di Periode 2025–2030. Semoga PKS semakin solid dan berkontribusi nyata bersama rakyat dan membawa kemajuan bagi Jombang, Jawa Timur serta Indonesia,” ucap Warsubi. [suf]

  • Musda VI PKS Sidoarjo, Duet Nurkholik – Lukman Hadi Resmi Dikukuhkan

    Musda VI PKS Sidoarjo, Duet Nurkholik – Lukman Hadi Resmi Dikukuhkan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) VI di Ballroom DPD PKS Sidoarjo. Acara ini dihadiri oleh Reni Astuti, Anggota DPR RI Fraksi PKS, serta para pengurus dan kader PKS se-Kabupaten Sidoarjo.

    Dalam Musda tersebut, dilakukan pengukuhan pengurus baru Dewan Pimpinan Tingkat Daerah PKS Sidoarjo periode 2025–2030. Adapun susunan kepengurusan yang dikukuhkan yaitu:

    Majelis Pertimbangan Daerah (MPD): Deny Haryanto (Ketua), Hoiriyah Damanhuri (Sekretaris)

    Dewan Pimpinan Daerah (DPD): Dr. Nurkholik, SH, MH (Ketua), Lukman Hadi (Sekretaris), Rio Purboyo (Bendahara), Ahmad Alfaizin (Ketua Bidang Kaderisasi Anggota Partai)

    Dewan Etik Daerah (DED): Anang Dardiri (Ketua), Anas Anwari (Sekretaris)

    Pengurus Dewan Pimpinan Tingkat Daerah PKS Sidoarjo periode 2025–2030.

    Dalam sambutannya, Ketua DPD PKS Sidoarjo, Dr. Nurkholik, SH, MH menegaskan pentingnya PKS meningkatkan pelayanan publik dan mengokohkan kaderisasi demi membangun Sidoarjo yang lebih baik.

    “Kita ingin PKS hadir sebagai rumah besar perjuangan umat dan masyarakat. Kita ingin PKS menjadi solusi atas masalah rakyat, dari urusan harga bahan pokok, pendidikan yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang terjangkau, hingga lapangan kerja yang luas. Kita ingin kader-kader PKS di Sidoarjo hadir di tengah masyarakat dengan wajah yang ramah, tangan yang ringan membantu, dan hati yang tulus melayani,” ujarnya.

    Selain itu, juga dilantik pengurus MPD, DED, dan DPD PKS Sidoarjo. Dilanjutkan dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas.

    Acara Musda VI ini berlangsung khidmat dan lancar, ditutup dengan menyanyikan Hymne PKS sebagai simbol komitmen perjuangan bersama. [but]

  • Senator Nilai Gelombang Demo Dipicu Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Moralitas Pejabat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 September 2025

    Senator Nilai Gelombang Demo Dipicu Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Moralitas Pejabat Regional 6 September 2025

    Senator Nilai Gelombang Demo Dipicu Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Moralitas Pejabat
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik, menyoroti ketimpangan ekonomi, penegakan hukum yang tidak konsisten, serta krisis moralitas sebagai faktor penyebab keresahan sosial yang memicu gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.
    “Aspirasi masyarakat harus benar-benar menjadi perhatian, karena situasi akhir-akhir ini sudah sampai menimbulkan korban jiwa, dan itu sangat memprihatinkan,” kata Abdul Kholik saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/8/2025).
    Kholik mengidentifikasi tiga persoalan utama yang perlu direspons oleh pemerintah.
    Pertama, ketimpangan ekonomi yang dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan pasar rakyat, yang tertekan oleh dominasi usaha besar.
    “Ketimpangan antarmasyarakat dan pelaku usaha juga berpotensi menjadi bahaya sosial yang harus segera dicarikan jalan keluarnya,” tegasnya.
    Kedua, ia menyoroti inkonsistensi penegakan hukum yang memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat dan lembaga hukum.
     


    “Banyak kasus yang secara hukum penyelesaiannya tidak benar,” ujarnya.
    Ketiga, Kholik menekankan pentingnya memperbaiki moralitas penyelenggara negara.
    Menurutnya, rendahnya integritas pejabat publik dan maraknya praktik korupsi menjadi pemicu akumulasi kemarahan masyarakat.
    “Para pejabat negara harus memahami suasana kebatinan rakyatnya. Pemantik demo itu karena komunikasi penyelenggara terasa sangat timpang dan tidak memahami konteks,” lanjutnya.
    Kholik juga menyinggung gerakan masyarakat yang menuntut “17+8” sebagai bentuk koreksi terhadap jalannya pemerintahan.
    Ia menegaskan bahwa aspirasi ini harus diakomodasi dengan bijak agar tidak berujung pada ledakan sosial dan gelombang protes yang lebih besar.
    Ia mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk tetap menjaga kondusivitas, meskipun menyuarakan aspirasi adalah hak yang harus dijamin.
    “Kita sangat sedih dengan jatuhnya korban jiwa maupun kerusakan fasilitas publik. Pada akhirnya, kita semua yang dirugikan. Karena itu, aspirasi masyarakat harus disalurkan dengan baik, dan pemerintah wajib merespons dengan serius,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Risiko Diskriminasi Kerja dari Skema Baru Bagi Hasil Pajak Karyawan

    Risiko Diskriminasi Kerja dari Skema Baru Bagi Hasil Pajak Karyawan

    Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah mengubah skema dana bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atau pajak karyawan dari berbasis lokasi perusahaan pemotong ke domisili karyawan menuai catatan kritis.

    Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan ini bisa menimbulkan diskriminasi perekrutan tenaga kerja. Fajry mengkhawatirkan kebijakan ini dapat mendorong perusahaan hanya merekrut pegawai yang sesuai dengan domisili tertentu.

    “Perusahaan selama ini juga mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari fasilitas umum yang diberikan pemerintah daerah,” jelasnya kepada Bisnis, Sabtu (6/9/2025).

    Dia juga mengingatkan, perubahan skema dana bagi hasil tidak otomatis menyelesaikan persoalan penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) seperti yang tercantum dalam RAPBN 2026. Menurutnya, manfaat wacana skema baru itu hanya akan banyak dirasakan oleh daerah penyangga kota besar.

    Meski demikian, Fajry mengakui ada potensi tambahan penerimaan bagi daerah lain. Hal ini bisa membantu mengurangi ketimpangan ekonomi antara Jakarta dengan wilayah penyangga.

    “Saya menduga dampaknya akan terbatas, hanya antar Pulau Jawa saja. Tidak menyentuh masalah ketimpangan sebenarnya yakni antara Pulau Jawa dengan lainnya atau wilayah Barat dengan Timur,” tegasnya.

    Wacana Pemerintah

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan skema baru pembagian hasil PPh 21 yang dipotong dari upah karyawan agar lebih adil bagi daerah.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bahwa saat ini mekanisme bagi hasil PPh 21 masih mengacu pada lokasi pemotong pajak, bukan domisili karyawan. Hanya saja, pemerintah kini sedang mengkaji perubahan pendekatan tersebut.

    “Untuk PPh karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang mendasarkan diri kepada pemotongnya. Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan DPD secara virtual, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Anggito menjelaskan bahwa skema berbasis domisili diyakini akan lebih adil serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

    Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, terutama yang memiliki banyak pekerja namun tidak menjadi pusat pemotongan pajak. Meski begitu, Anggito menegaskan bahwa PPh Badan tidak akan mengikuti skema baru ini.

    “Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan, jadi pemungut di manapun saja itu tidak mempengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” jelasnya.

    Adapun mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, penyaluran dana bagi hasil PPh 21 dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan dalam tahun anggaran berjalan dan dilaksanakan secara kuartalan.

    Perinciannya, penyaluran kuartal I sampai dengan kuartal III masing-masing sebesar 20% dari alokasi sementara. Sementara penyaluran kuartal IV didasarkan pada selisih antara pembagian definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama kuartal I sampai dengan kuartal III.

    Dalam skema yang berlaku saat ini, dana bagi hasil PPh 21 dibagi dengan rincian sebagai berikut: 8% untuk provinsi yang bersangkutan dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

    Sementara PPh 21 untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dibagi dengan rincian sebagai berikut: 8,4% untuk kabupaten/ kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

  • Musda VI PKS Magetan: Sederhana, Bermakna, dan Sarat Komitmen Perjuangan

    Musda VI PKS Magetan: Sederhana, Bermakna, dan Sarat Komitmen Perjuangan

    Magetan (beritajatim.com) – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Magetan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-6 dengan nuansa sederhana namun penuh arti. Bertempat di Kantor DPD PKS Magetan, Jalan Gitadini No. 1, Kelurahan Sukowinangun, Sabtu (6/9/2025), agenda lima tahunan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan politik PKS di daerah.

    Mengusung tema “Kokoh Bersama, Majukan Magetan untuk Indonesia”, Musda diselenggarakan secara daring dan luring terbatas. Kehadiran langsung hanya diperuntukkan bagi undangan khusus, sementara kader lainnya mengikuti jalannya acara melalui ruang virtual. Meski berlangsung sederhana, atmosfer kebersamaan dan semangat perjuangan begitu terasa.

    Ketua DPD PKS Magetan periode 2025–2030, Indra Kusuma Aryanto, S.IIP., M.H., menekankan pentingnya kekuatan ruhiyah dalam menggerakkan kader menghadapi dinamika bangsa.

    “Ruhiyah adalah energi spiritual yang membuat kader tetap optimis, pantang menyerah, dan selalu hadir membawa solusi bagi umat,” ujarnya. Indra menegaskan bahwa Musda bukan sekadar agenda rutin, melainkan forum untuk mempererat ikatan kader dan merumuskan langkah nyata membangun Magetan.

    Ia juga menambahkan, PKS harus hadir di tengah masyarakat tidak hanya sebagai partai politik, tetapi juga sebagai penggerak solusi dan pelayan rakyat. Komitmen inilah yang disebutnya sebagai kunci agar PKS tetap relevan dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.

    Dukungan semangat juga datang dari jajaran pengurus provinsi. H. Nur Wahyudi, Ketua BPD 2 DPW PKS Jawa Timur, mengutip Surat At-Taubah ayat 105 sebagai pengingat bagi seluruh kader agar bekerja penuh kesungguhan.

    “Kerja politik kita adalah ladang amal. PKS harus terus menebar manfaat, memperjuangkan aspirasi rakyat, dan tidak lelah melayani,” pesannya.

    Sementara itu, Riyono Caping, Ketua Bidang Tani & Nelayan DPP PKS, mengingatkan agar dakwah politik tidak terjebak dalam rutinitas seremonial. Menurutnya, dakwah adalah perjuangan ideologis sekaligus sosial yang mesti dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    “Substansi dakwah harus dijaga, karena kontribusi PKS bukan hanya soal kursi parlemen, melainkan hadir nyata dalam memperkuat ketahanan keluarga, ekonomi kader, dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

    Musda VI PKS Magetan akhirnya ditutup dengan tekad bersama untuk menghadirkan partai yang kokoh, solid, dan dekat dengan rakyat. Kesederhanaan acara justru mempertegas makna bahwa perjuangan bukan ditentukan oleh gemerlap panggung, melainkan komitmen nyata yang diwujudkan dalam pelayanan dan kebermanfaatan.

    Dengan semangat “Kokoh Bersama, Majukan Magetan untuk Indonesia”, PKS Magetan berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah, sekaligus bagian dari upaya memperkuat NKRI. Lima tahun ke depan menjadi ruang pembuktian bagi kader PKS untuk menjawab tantangan zaman dengan kolaborasi, pelayanan, dan keteladanan. [fiq/ian]

  • Yasir Arafat Resmi Pimpin PKS Kabupaten Malang, Tegaskan Siap Dukung Kebijakan Presiden Prabowo

    Yasir Arafat Resmi Pimpin PKS Kabupaten Malang, Tegaskan Siap Dukung Kebijakan Presiden Prabowo

    Malang (beritajatim.com) – Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Malang periode 2025–2030 resmi selesai digelar dan diakhiri dengan pengukuhan kepengurusan baru. Acara berlangsung di Hall Puri Pahargyan Bojana Puri, Kepanjen, Sabtu (6/9/2025), disaksikan langsung Bupati Malang HM Sanusi, para petinggi partai politik, serta anggota DPRD Fraksi PKS Kabupaten Malang.

    Prosesi pengukuhan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan DPW PKS Jawa Timur yang menetapkan Yasir Arafat sebagai Ketua DPD PKS Kabupaten Malang periode 2025–2030. Kepemimpinan Yasir akan didampingi Irfan Ardianto sebagai Sekretaris dan Efendi Sudarmono sebagai Bendahara. Setelah itu, jajaran pengurus inti bersama-sama membaca serta menandatangani pakta integritas.

    Pergantian kepengurusan ini ditandai dengan penyerahan pataka bendera PKS dari ketua sebelumnya, Irfan Yuli, kepada Yasir Arafat. Momen tersebut sekaligus menandai estafet kepemimpinan DPD PKS Kabupaten Malang yang baru.

    Dalam sambutannya, Yasir menegaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang sangat berat. “Maka ini (amanah kepemimpinan) harus dijalani dengan penuh kesungguhan, keikhlasan, dan rasa takut kepada Allah,” ujarnya.

    Yasir juga menyampaikan sikap PKS terhadap kondisi bangsa terkini. Ia menegaskan permohonan maaf bila peran partai selama ini belum optimal, namun memastikan PKS terus berbenah demi keadilan dan kesejahteraan rakyat. “PKS mendukung penuh pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pencabutan tunjangan rumah dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI, serta komitmen negara untuk menghormati kebebasan berpendapat,” tegasnya.

    Di tingkat struktur daerah, Yasir menegaskan PKS akan selalu menjaga kondusivitas, persatuan, dan ketertiban masyarakat. Ia juga menyatakan kesiapan partai untuk berkolaborasi dengan semua pihak demi kepentingan rakyat.

    “Mari kita jadikan PKS bukan hanya sebagai partai politik, melainkan juga sebagai mitra bersama masyarakat dalam mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan daerah,” pungkas Yasir. [yog/ian]