Kementrian Lembaga: DPD

  • Model Baru Bagi Hasil Pajak Karyawan ke Daerah Berlaku 2026

    Model Baru Bagi Hasil Pajak Karyawan ke Daerah Berlaku 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah untuk mengubah skema dana bagi hasil (DBH) atas potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan ke daerah ditargetkan berlaku pada 2026.

    Skema baru DBH potongan PPh Pasal 21 karyawan akan diubah dari semula berdasarkan lokasi pemotongnya, menjadi berdasarkan domisili pekerjanya.

    “Targetnya bisa untuk 2026 lah ya,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Hingga saat ini, Anggito mengatakan, Kementerian Keuangan masih memetakan sebaran pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan domisili karyawannya.

    “Kita lagi memapping PPh 21 berbasis kepada domisili,” tegas Anggito.

    Wacana perubahan skema DBH potongan PPh 21 karyawan ini sebelumnya Anggito ungkap saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

    Perubahan skema dana bagi hasil atau DBH dari pemotongan PPh Pasal 21 karyawan ini diharapkan pemerintah bisa lebih adil dinikmati oleh daerahnya masing-masing melalui pemda tempat domisili si pekerja.

    “Nah ini mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2013, disebutkan bahwa Penerimaan Negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%.

    DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 itu dibagi dengan rincian 8% untuk provinsi yang bersangkutan; dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

    (arj/arj)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2026.

    Puluhan RUU itu disetujui setelah Baleg DPR RI menggelar rapat penyusunan RUU Prioritas 2026 bersama Kementerian Hukum dan DPD RI. Sejumlah RUU prioritas untuk 2026 itu pun merupakan luncuran dari prioritas 2025 untuk mengantisipasi jika pembahasannya belum selesai.

    “Semuanya diluncurkan, nanti khawatirnya kan ini kan percepat gitu lho. Takutnya nanti belum selesai, atau apa semuanya begitu. Diluncurkan juga 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa salah satu RUU penting yang dimasukkan ke dalam Prolegnas adalah RUU Perampasan Aset hingga RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

    “Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata dia.

    Berikut daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 berserta lembaga yang mengusulkan:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komisi I DPR)

    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Komisi II DPR)

    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Komisi II DPR)

    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III DPR)

    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III DPR)

    6. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III DPR)

    7. RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III DPR)

    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV DPR)

    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Komisi IV DPR)

    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)

    11. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI DPR)

    12. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI DPR)

    13. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)

    14. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR)

    15. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Komisi VIII DPR)

    16. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR)

    17. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)

    18. RUU tentang Keuangan Negara (Komisi XI DPR)

    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan (Komisi XII DPR)

    20. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)

    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)

    22. RUU tentang Komoditas Strategis (Baleg DPR)

    23. RUU tentang Pertekstilan (Baleg DPR)

    24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Baleg DPR)

    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR)

    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Baleg DPR)

    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (Baleg DPR)

    28. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Baleg DPR)

    29. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Baleg DPR)

    30. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (DPD)

    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (Baleg DPR)

    32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Baleg DPR)

    34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Baleg DPR)

    35. RUU tentang Transportasi Online (Baleg DPR)

    36. RUU tentang Patriot Bond / RUU tentang Surat Berharga (Baleg DPR)

    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) (Baleg DPR)

    38. RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG (Baleg DPR)

    39. RUU tentang Pelelangan Aset (Baleg DPR)

    40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Baleg DPR)

    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (Baleg DPR)

    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR/DPD)

    43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (DPR/anggota)

    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR/DPD)

    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (DPR/DPD)

    46. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (DPR/anggota)

    47. RUU tentang Komoditas Khas (DPR/anggota)

    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (DPR/anggota)

    49. RUU tentang Bank Makanan (DPR/anggota)

    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata (Pemerintah)

    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah)

    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (Pemerintah)

    53. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Pemerintah)

    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pemerintah)

    55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Pemerintah)

    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (Pemerintah)

    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (Pemerintah)

    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah) (Pemerintah)

    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (Pemerintah)

    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (Pemerintah)

    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pemerintah)

    62. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Pemerintah)

    63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Pemerintah)

    64. RUU tentang Badan Usaha (Pemerintah)

    65. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pemerintah)

    66. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pemerintah)

    67. RUU tentang Bahasa Daerah (DPD).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN Nasional 18 September 2025

    DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, dari total 67 RUU itu terdiri atas 44 RUU luncuran dari tahun 2025, 17 RUU usulan baru DPR, 5 RUU usulan baru Pemerintah, dan 1 RUU usulan baru dari DPD.
    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan dalam rapat penyusunan Prolegnas bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
    Dengan demikian, daftar 67 RUU resmi disepakati untuk menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2026.
    Berikut Daftar Lengkap 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026:
    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
    6. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
    7. RUU tentang Jabatan Hakim
    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    13. RUU tentang Kawasan Industri
    14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
    16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    18. RUU tentang Keuangan Negara
    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan
    20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    22. RUU tentang Komoditas Strategis
    23. RUU tentang Pertekstilan
    24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
    28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
    30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
    33. RUU tentang Satu Data Indonesia
    34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
    35. RUU tentang Transportasi Online
    36. RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga
    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
    38. RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
    39. RUU tentang Pelelangan Aset
    40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
    43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
    47. RUU tentang Komoditas Khas
    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    49. RUU tentang Bank Makanan
    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata
    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah
    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
    62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
    63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
    64. RUU tentang Badan Usaha
    65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
    66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    67. RUU tentang Bahasa Daerah
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mugianto Resmi Plt Sekretaris, Lengkapi Kepengurusan Emil di Demokrat Jatim

    Mugianto Resmi Plt Sekretaris, Lengkapi Kepengurusan Emil di Demokrat Jatim

    ​Surabaya (beritajatim.com) – Perombakan struktur pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur kembali terjadi. Jabatan Sekretaris kini dipercayakan kepada Mugianto, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mendampingi Ketua DPD, Emil Elestianto Dardak.

    Mugianto menggantikan Reno Zulkarnaen yang kini mendapat tugas di tingkat pusat, yakni sebagai Korwil OKK Wilayah Kalimantan.

    ​Penunjukan Mugianto tertuang dalam SK DPP Demokrat Nomor 47/SK/DPP/.PD/DPD/IX/2025 tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Jawa Timur.

    Sebelumnya, Mugianto mengemban posisi sebagai Kepala Badan Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) di Demokrat Jatim.

    ​”Benar, saya ditunjuk sebagai Plt Sekretaris. SK-nya baru saja turun,” kata Mugianto kepada awak media, Kamis (18/9/2025).

    ​Dalam keterangannya, Mugianto menegaskan akan fokus pada tugas barunya, yakni mengawal kepemimpinan Emil Dardak. “Saya akan membantu dan mengawal Pak Emil Dardak untuk membesarkan Demokrat di Jawa Timur. Saya satu komando dengan Ketum AHY dan Pak Emil,” jelasnya.

    ​Selain itu, Mugianto yang juga Anggota DPRD Trenggalek, menekankan bahwa partai akan terus mengutamakan kepentingan masyarakat.

    “Demokrat bersama rakyat. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Timur dan berharap para legislator Demokrat bisa menjadi pelayan yang baik,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Pemkot Jaksel nilai pentingnya peran empat pilar dalam Jaga Jakarta

    Pemkot Jaksel nilai pentingnya peran empat pilar dalam Jaga Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menilai peran empat pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI sangat penting dalam upaya Jaga Jakarta.

    “Empat pilar tersebut menjadi tiang penyangga bangsa agar tetap bersatu menghadapi berbagai tantangan,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan M Anwar di Jakarta, Kamis.

    Untuk itu, dia menegaskan pemahaman masyarakat terhadap empat pilar kebangsaan tersebut perlu ditingkatkan.

    Menurut dia, tindakan perusakan fasilitas umum yang terjadi beberapa waktu lalu itu disebabkan kurangnya pemahaman mengenai nilai kebangsaan.

    “Akhirnya, pembangunan jadi mundur, bukan maju, yang harusnya dialokasikan untuk pembangunan lain, justru dipakai memperbaiki fasilitas yang dirusak,” ujar Anwar.

    Pemkot Jaksel pun mengingatkan para demonstran agar memiliki sikap santun saat menyampaikan aspirasi mereka demi menjaga kondusivitas di wilayah setempat.

    Anwar juga meminta agar para demonstran memiliki sikap humanis dan tidak arogan saat berada di lapangan, serta tidak merusak fasilitas umum.

    Sementara itu, Anggota DPD Happy Djarot menambahkan empat pilar kebangsaan merupakan fondasi bangsa yang harus dijaga bersama-sama.

    “Saya apresiasi Jakarta Selatan yang menjadi tuan rumah kegiatan ini, dan berharap kader PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) serta masyarakat bisa menyebarkan nilai-nilai kebangsaan hingga ke lingkungan keluarga,” ungkap Happy.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dilantik Jadi Wamenhut Prabowo, Rohmat Marzuki Punya Harta Rp2,02 Miliar

    Dilantik Jadi Wamenhut Prabowo, Rohmat Marzuki Punya Harta Rp2,02 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan kocok ulang alias reshuffle Kabinet Merah Putih pada Rabu (17/9/2025), salah satunya pada posisi wakil menteri kehutanan (wamenhut).

    Dalam reshuffle jilid ketiga ini, Kepala Negara melantik kader Partai Gerindra Rohmat Marzuki sebagai Wamenhut menggantikan Sulaiman Umar Shiddiq.

    Prabowo juga mendapuk sejumlah pejabat baru dalam pelantikan yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta kemarin. Perinciannya, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago dilantik sebagai Menko Polkam, Erick Thohir dilantik sebagai Menpora setelah bergeser dari jabatan sebelumnya sebagai Menteri BUMN, dan Afriansyah Noor sebagai Wamenaker.

    Lebih lanjut, posisi Wamenkop dijabat kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Farida Faricha, sedangkan Angga Raka Prabowo menjadi Kepala PCO menggantikan Hasan Nasbi.

    Selain itu, Prabowo juga melantik Sonny Sanjaya dan Nanik S. Deyang sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

    Profil dan Harta Kekayaan Rohmat Marzuki

    Sebelum dilantik sebagai Wamenhut, Rohmat Marzuki merupakan legislator DPRD Jawa Tengah, tepatnya sebagai Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jateng. Dia juga menjabat sebagai bendahara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Tengah.

    Menilik dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rohmat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 17 Maret 2025, harta kekayaannya mencapai Rp2,02 miliar sebagai anggota DPRD Jawa Tengah.

    Jumlah itu sebagian besar datang dari tiga entri tanah dan bangunan senilai Rp2,75 miliar, yang tersebar di kawasan berbeda-beda yakni Kota Bandung, Magelang, dan Karawang.

    Lebih lanjut, harta berupa alat transportasi dan mesin tercatat sebesar Rp680 juta, antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2019 hasil sendiri senilai Rp425 juta, mobil Mercy B tahun 2014 hasil sendiri seharga Rp80 juta, serta mobil Toyota Rush 2019 hasil sendiri senilai Rp175 juta.

    Di samping, Rohmat melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp180,85 juta serta harta kas dan setara kas senilai Rp100 juta. Dia lantas melaporkan nominal utang sebesar Rp1,68 miliar, sehingga total harta kekayaannya menjadi Rp2,02 miliar.

  • 4
                    
                        "Reshuffle" Ketiga Prabowo: Jatah Gerindra Bertambah, “Orang” PDI-P Tersingkir?
                        Nasional

    4 "Reshuffle" Ketiga Prabowo: Jatah Gerindra Bertambah, “Orang” PDI-P Tersingkir? Nasional

    “Reshuffle” Ketiga Prabowo: Jatah Gerindra Bertambah, “Orang” PDI-P Tersingkir?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto melakukan
    reshuffle
    atau perombakan kabinet untuk ketiga kalinya selama 11 bulan memimpin pada Rabu (17/9/2025).
    Pada
    reshuffle
    tersebut, orang-orang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) atau yang dekat dengan partai tersebut semakin terbuang, seperti politikus senior PDI-P Hendrar Prihadi yang dicopot dari jabatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
    Kemudian, ada nama Sulaiman Umar yang pernah menjadi kader PDI-P. Adik Ipar pengusaha Haji Isam ini dicopot sebagai Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut).
    Pencopotan dua orang tersebut menambah daftar orang-orang atau yang dekat dengan PDI-P yang tersingkir dari Kabinet Merah Putih.
    Sebelumnya, pada
    reshuffle
    kedua, Prabowo sudah mencopot Budi Gunawan dari posisi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
    Budi Gunawan diketahui sempat dirumorkan dengan dengan PDI-P. Sebab, pernah menjadi ajudan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.
    Selain itu, ada nama Sri Mulyani yang dicopot dari posisi Menteri Keuangan (Menkeu). Dia juga sempat disebut dekat dengan Megawati.
    Namun, PDI-P diketahui memang memutuskan tidak berada di dalam atau di luar pemerintahan Prabowo. Mereka tegas akan berperan sebagai penyeimbang pemerintah.
    Berbeda dengan PDI-P, jatah Partai Gerindra di Kabinet Merah Putih bertambah usai Prabowo melakukan
    reshuffle
    yang ketiga.
    Ada nama Rohmat Marzuki yang dilantik menjadi Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) menggantikan Sulaiman Umar.
    Rohmat adalah Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Tengah (Jateng). Dia juga bendahara DPD Gerindra Jateng.
    Kemudian, ada nama Muhammad Qodari yang dipercaya menjabat Kepala Staf Kepresidenan menggantikan AM Putranto.
    Qodari diketahui berada di kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Berikut komposisi menteri dari Partai Gerindra usai
    reshuffle
    ketiga:
    Berikut komposisi wakil menteri dan kepala badan dari Gerindra usai
    reshuffle
    ketiga:
    Sementara itu, berikut daftar menteri, wamen, dan kepala badan yang diganti Prabowo pada
    reshuffle
    ketiga:
    Berikut daftar menteri, wamen, kepala dan wakil kepala badan yang dilantik Prabowo:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Bongkar Struktur, Puluhan Posisi Strategis Diganti

    Golkar Bongkar Struktur, Puluhan Posisi Strategis Diganti

    Munafri menyebut, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk konsolidasi organisasi jelang agenda politik ke depan.

    Ia memaparkan, tiga inti acara yang digelar malam itu meliputi. Pertama, Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan kepada para ketua Partai Golkar tingkat kecamatan.

    Kedua, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pengurus DPD Golkar Makassar karena adanya kekosongan jabatan. Dan ketiga, Rencana peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang akan dilaksanakan oleh DPD Partai Golkar Kota Makassar.

    “Ada beberapa pengurus yang mengundurkan diri dan ada yang meninggal dunia. Posisi tersebut kami isi dari teman-teman yang ada di kepengurusan sekarang,” ungkap Munafri.

    Dalam kesempatan itu, Munafri merinci tujuh posisi di jajaran DPD yang diganti melalui mekanisme PAW, termasuk beberapa wakil ketua, wakil sekretaris, dan pengurus kecamatan.

    Selain itu, 15 kecamatan menerima SK kepengurusan di tingkat Pimcan (Pimoinan Kecamatan), dengan rincian 7 ketua kecamatan baru dan 8 ketua kecamatan lama yang tetap melanjutkan tugas.

    “Ada yang tetap (lama) delapan orang, dan tujuh lainnya baru. Ada yang meninggal, ada yang terpilih menjadi direksi atau dewan pengawas,” jelasnya.

    Munafri menekankan pentingnya konsolidasi cepat dan kerja nyata di tingkat kecamatan. Arahan jangan menyia-nyiakan waktu. Pengurus kecamatan harus segera punya program.

    “Tidak menunggu waktu, tapi berinisiatif memperkenalkan Partai Golkar agar lebih eksis dibanding Pemilu legislatif sebelumnya,” tegasnya.

    Ia juga menargetkan para pengurus baru segera menyusun rencana kerja, termasuk program rekrutmen kader dan anggota baru di masing-masing wilayah.

  • DPD RI bersinergi dengan Kementan dorong daerah jadi lumbung pangan

    DPD RI bersinergi dengan Kementan dorong daerah jadi lumbung pangan

    “Pertanian akan bangkit melalui dukungan presiden. Prioritas beliau adalah ketahanan pangan, ketahanan energi. Saya minta kepala daerah dan OPD konsolidasi cepat, sehingga dapat dieksekusi cepat,”

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersinergi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendorong daerah-daerah agar menjadi lumbung pangan yang berkelanjutan sebagai dukungan terhadap Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    Sinergi itu dilakukan dengan kunjungan Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke Bengkulu, Rabu, untuk memperkuat sinergi ketahanan pangan dan hilirisasi komoditas unggulan daerah sekaligus membahas lanskap kesiapan Program Senator Peduli Ketahanan Pangan.

    “Pertanian akan bangkit melalui dukungan presiden. Prioritas beliau adalah ketahanan pangan, ketahanan energi. Saya minta kepala daerah dan OPD konsolidasi cepat, sehingga dapat dieksekusi cepat,” kata Sultan.

    DPD RI, kata dia, secara khusus menyatakan dukungan penuh terhadap program Astacita Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan ketahanan pangan. Dia menjelaskan bahwa kebutuhan Bengkulu di sektor pangan mendapat jaminan dukungan penuh dari Kementerian Pertanian.

    “Urusan benih, bibit, pupuk, alsintannya clear. Kalau program sudah end to end, benih, bibit, pupuk, alsintan sudah terjamin, maka petani Indonesia akan betul-betul bahagia,” katanya.

    Namun, kata dia, hal yang lebih penting adalah daerah-daerah harus berkembang dengan sistem hilirisasi. Sebab, program hilirisasi di bidang pertanian itu akan menambah atau akan membuat multiplier efek yang progresif.

    “Kita kaya sekali akan produksi CPO, kopi, jagung, kelapa, dan lain-lain yang selama ini lebih banyak diekspor sebagai bahan baku yang kalau ini kita hilirisasi akan memilik nilai tambah yang besar dan bisa menyumbang PDB negara besar sekali,” kata Sultan.

    Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mencapai swasembada.

    “Alhamdulillah, target Bapak Presiden untuk swasembada 4 tahun. Mudah-mudahan tidak ada aral melintang, sehingga swasembada tahun ini bisa dicapai,” kata Amran.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komeng Suarakan Banjir dengan Balutan Komedi, Netizen: Cerdas!

    Komeng Suarakan Banjir dengan Balutan Komedi, Netizen: Cerdas!

    Jakarta

    Anggota Komite II DPD asal Jawa Barat (Jabar) Alfiansyah Komeng menyuarakan isu banjir di Jakarta yang sering berimbas pada Jawa Barat. Komeng mengatakan Jabar sering disalahkan ketika banjir terjadi di Jakarta.

    Di tengah rapat DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025), Komeng memberikan saran dan kritik dengan balutan komedi, membuat netizen salut. Dia menyatakan langsung keprihatinnya soal perlindungan hutan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli.

    “Seperti banjir katanya datang dari Jabar. Karena Jakarta sendiri seperti Utan Kayu dan Utan Panjang sudah tidak ada. Walaupun hewan sudah masuk ke tol, seperti kijang, dan kijang itu Kijang Innova ya,” ujar Komeng dibumbui tawa audiens rapat.

    Akun Instagram @tantowiyahyaofficial pun sampai mengunggah ulang video Komeng berpendapat. Dia memuji pelawak kawakan tersebut.

    “Cerdas. Becanda tapi substansial. Maju terus Komeng,” pujinya.

    “Bang @komeng.original dan mas @tantowiyahyaofficial dua manusia cerdas idolaku ❤️,” tutur @melanieputri di kolom komentar.

    “Cerdas… Secara tidak langsung beliau menyelipkan beberapa satire/sindiran didalamnya,” ucap @novri.nanda96.

    “Bagus jadi ga ngantuk 😂,” tutur @fitriasyifazahra.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun merespons keresahan Komeng yang menyebut Jabar sering disalahkan saat banjir terjadi di Jakarta. Pramono mengatakan ada tiga pemicu banjir di Jakarta.

    “Satu karena banjir kiriman dari atas, apakah itu karena hutannya ditebang dan sebagainya-sebagainya. Terjadi kemudian kiriman ke Jakarta,” kata Pramono di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

    Kedua, menurut Pramono, banjir di Jakarta terjadi karena hujan lokal di Jakarta. Banjir ini terjadi karena sumbatan di saluran air.

    “Memang ada juga banjir yang diakibatkan karena internal ataupun masyarakat Jakarta sendiri,” ungkap Pramono.

    Penyebab ketiga, menurut Pramono, ialah naiknya air laut atau rob. Dia mengatakan Pemprov DKI telah menyiapkan ratusan pompa untuk mempercepat air surut saat banjir.

    (ask/ask)