Kementrian Lembaga: DPD

  • Ketua DPD Sambut Rencana DMDI, Perkuat Kerja sama Multi Sektor Indonesia ke 23 Negara – Page 3

    Ketua DPD Sambut Rencana DMDI, Perkuat Kerja sama Multi Sektor Indonesia ke 23 Negara – Page 3

    Senada, Said Aldi Al Idrus juga mengatakan langkah kerja sama dilakukan adalah tepat. Alasannya, karena sektornya ada dalam hal pendidikan, kesehatan dan pariwisata yang sejalan dengan program kerja DMDI.

    “Khusus pariwisata, Indonesia yang memiliki destinasi yang luar biasa serta budaya yang sangat kuat akan menjadi perekat DMDI di seluruh Dunia,” yakin dia.

    “Kehadiran peserta konvensyen DMDI ke 23 di Jakarta adalah bentuk kerjasama yang akan terus dilanjutkan,” imbuh Said menandasi.

    Sebagai informasi, pada akhir pertemuan Ketua Umum DMDI indonesia memberikan cenderamata kepada Ketua DPD RI Sultan Najamudin.

    Diketahui, Pengukuhan Presiden Pemuda Masjid Dunia dan Konvensyen DMDI ke 23 akan dilangsungkan di Jakarta, pada Kamis (23/10/2025) hingga Minggu (26/10/2025).

  • 1
                    
                        PDI-P Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang Bilang Rampok Uang Negara
                        Nasional

    1 PDI-P Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang Bilang Rampok Uang Negara Nasional

    PDI-P Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang Bilang Rampok Uang Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P resmi memecat anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.
    Keputusan ini diambil setelah video Wahyudin viral lantaran menyebut dirinya akan “merampok uang negara”.
    Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, pemecatan dilakukan setelah DPD PDI-P Gorontalo menindaklanjuti kasus tersebut dan menyampaikan laporan kepada DPP.
    “Jadi memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPD Gorontalo. DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya,” ujar Komarudin saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
    “Komite etik dan disiplin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan. Dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” sambungnya.
    Komarudin juga menegaskan bahwa DPP PDI-P tidak akan menoleransi kader yang merusak nama baik partai.
    Oleh karena itu, dia mengimbau semua kadernya di Indonesia untuk tidak melakukan tindakan yang mencederai partai dan hati masyarakat.
    “Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing. Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” kata Komarudin.
    Diberitakan sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan Wahyudin Moridu bersama seorang teman wanitanya saat berada di Bandara Djalaluddin Tantu, Gorontalo.
    Dalam rekaman itu, Wahyudin dengan lantang menyebut dirinya menggunakan uang negara untuk bepergian ke Makassar.
    “Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini semakin miskin,” ujar Wahyudin dalam video tersebut.
    Ucapan itu menuai kecaman luas dari publik. Pasalnya, Wahyudin adalah anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 dari Fraksi PDI-P.
    Usai videonya viral, Wahyudin menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya.
    Dalam unggahan itu, dia tampil bersama sang istri, Mega Nusi.
    “Sesungguhnya saya tidak berniat menyinggung perasaan masyarakat Gorontalo yang saya wakili. Semua ini murni kesalahan saya. Atas kejadian ini saya mohon maaf,” kata Wahyudin.
    Dia juga menegaskan siap menerima konsekuensi dari perbuatannya.
    “Saya siap menerima dengan lapang dada,” tulisnya.
    Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan DPRD telah memanggil Wahyudin untuk memberikan klarifikasi terkait video viral itu.
    “Rapat Badan Kehormatan dilaksanakan pukul 20.00 Wita dengan menghadirkan Wahyudin Moridu,” ujar Fikram, Jumat (19/9/2025).
    Dalam rapat tersebut, kata Fikram, Wahyudin mengaku tidak sadar ucapannya direkam dan tidak memahami arti pernyataan yang dilontarkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Viral, PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara

    Usai Viral, PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara

    GELORA.CO – PDI Perjuangan (PDIP) memutuskan memecat anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu. Langkah ini dilakukan PDIP buntut viralnya pernyataan Wahyudin yang ingin merampok uang negara dan membuat negara semakin miskin.

    DPP PDIP menilai pernyataan Wahyudin tersebut sudah melukai hati rakyat, sehingga harus diberikan sanksi tegas.

    “Itu namanya Wahyudin Moridu anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Jadi memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPRD Gorontalo dan DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).

    Dia mengatakan, PDIP telah mengeluarkan surat pemecatan tersebut sebagai sanksi tegas kepada Wahyudin. Komarudin mengaku partainya sedang berkoordinasi untuk segera melakukan pergantian antar waktu (PAW).

    “Dan komite etik dan disiplin telah merekomendasi kan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” katanya.

    Lebih lanjut, Komarudin juga mengimbau kepada seluruh kader PDIP untuk tetap menjaga sikap. Pasalnya PDIP tak akan segan memberikan sanksi tegas kepada kader yang mencederai partai dan hati rakyat.

    “Saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing,” tuturnya.

    “Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh Saudara Wahyudin,” imbuh dia.

    Sebelumnya, Anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu sudah menyapaikan permintaan maaf atas ucapannya yang viral tersebut. Dia juga mengklarifikasi soal dirinya yang menyinggung masyarakat Gorontalo.

    Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo akan memanggil anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Wahyudin Moridu, yang viral hendak merampok uang negara. Wahyudin diduga mabuk dalam video itu.

    “Terinformasi ke saya dia dalam keadaan mabuk minum-minuman beralkohol,” ungkap Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama seperti dikutip, Jumat (19/9/2025).

  • Menkeu Purbaya Sebut Tax Amnesty Berulang Malah Dimanfaatkan ‘Tukang’ Kibul

    Menkeu Purbaya Sebut Tax Amnesty Berulang Malah Dimanfaatkan ‘Tukang’ Kibul

    JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan secara berulang tidak ideal diterapkan.

    Purbaya mengatakan bahwa program tersebut justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.

    “Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” ujarnya dilansir ANTARA, Jumat, 19 September.

    Meski demikian, Purbaya mengaku masih akan mempelajari setiap usulan yang muncul terkait pengampunan pajak

    “Tapi, saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi, sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah,” katanya.

    Ia menekankan pentingnya pemerintah fokus pada pengelolaan pajak yang sehat dan penegakan hukum yang konsisten.

    “Jadi, yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau nggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu,” katanya.

    Purbaya juga mengingatkan penerimaan pajak seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

    “Kalau udah punya duit, ya dibelanjain,” ujarnya sambil menekankan perlunya kebijakan fiskal yang adil dan berkesinambungan.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD telah menuntaskan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

    Dalam rapat di gedung DPR pada 17–18 September 2025, disepakati penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU, sehingga total daftar Prolegnas kini mencakup 198 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka.

    Untuk Prolegnas Prioritas 2025, Baleg juga menambah 12 RUU baru, terdiri atas tujuh usulan DPR dan lima usulan pemerintah, menjadikan total 52 RUU ditambah 5 daftar kumulatif terbuka.

    Salah satu yang tetap dipertahankan adalah RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), yang semula diusulkan Baleg DPR dan kemudian dikuatkan menjadi usulan Komisi XI melalui surat resmi agar tetap masuk agenda prioritas tahun depan.

  • Istana ikuti perkembangan wacana revisi UU Parpol, tunggu evaluasi

    Istana ikuti perkembangan wacana revisi UU Parpol, tunggu evaluasi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyebut pemerintah mengikuti perkembangan wacana revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol).

    Pras, sapaan akrab Prasetyo, menilai wacana merevisi UU Parpol juga bukan usulan baru, mengingat pada pemerintahan sebelumnya wacana itu juga telah berkembang dan dibicarakan publik.

    “Itu, sebenarnya kan bukan sesuatu yang baru juga. Jadi, di masa pemerintahan sebelumnya juga itu sudah sempat dibahas, kemudian di beberapa forum, partai-partai politik juga menyampaikan hal tersebut sehingga kalau memang itu menjadi sebuah wacana, menjadi sebuah keharusan untuk kita memperbaiki, atau mencari sistem pemilihan kita yang jauh lebih baik, ya itu gak ada masalah juga,” kata Pras menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (19/9).

    Dalam kesempatan yang sama, Pras tidak dapat berkomentar lebih lanjut saat ditanya poin-poin revisi karena pemerintah masih harus mengkaji dan mengevaluasi penerapan UU Parpol yang saat ini berlaku.

    “Kita lihat kan dari evaluasinya seperti apa, yang mau diperbaiki sampai sejauh mana. Tentunya kita membutuhkan masukan dari banyak pihak, terutama juga dari partai-partai politik yang selama ini memang menjalankan fungsi tersebut,” kata Pras.

    Pras juga menyebut sejauh ini belum ada keputusan apapun yang dibuat oleh pemerintah mengenai revisi UU Parpol, termasuk menindaklanjuti wacana tersebut menjadi rancangan undang-undang inisiatif pemerintah.

    “Belum, belum sampai ke situ,” ujar Prasetyo Hadi.

    Wacana merevisi UU Parpol diungkap dalam beberapa kesempatan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Yusril menilai partai politik harus dibenahi melalui revisi beberapa undang-undang, antara lain UU Pemilihan Umum, UU Parpol, dan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    “Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (16/9).

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Andi Firdaus
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Warga Tuntut Bupati Pati Dimakzulkan, Gerindra Janji Sampaikan Surat ke DPP Gerindra

    Warga Tuntut Bupati Pati Dimakzulkan, Gerindra Janji Sampaikan Surat ke DPP Gerindra

    FAJAR.CO.ID, PATI — Posisi Sudewo sebagai Bupati Pati semakin terancam. Itu setelah masyarakat Pati kembali turun ke jalan dengan menyuarakan tuntutan agar sang bupati segera dimakzulkan.

    Menanggapi tuntutan terbaru masyarakat Pati itu, Gerindra Kabupaten Pati, Jawa Tengah, siap mengusulkan pemecatan keanggotaan Bupati Pati Sudewo, dari partai berlambang garuda tersebut.

    Usulan pemecatan tersebut mencuat menyusul adanya desakan masyarakat Pati yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pati, Jumat.

    “Kami akan menyampaikan surat sesuai tuntutan Masyarakat Pati Bersatu (MPB) kepada DPP Partai Gerindra melalui DPD Partai Gerindra Jawa Tengah,” kata Ketua DPC Gerindra Pati, Hardi, saat menemui massa aksi bersama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin beserta jajaran di depan gedung DPRD Pati.

    Selain pemecatan, warga juga menuntut adanya pergantian anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, yakni Irianto Budi Utomo, dengan anggota lain juga disetujui dan segera ditindaklanjuti.

    “Pada prinsipnya, Partai Gerindra mendukung penuh Pansus Hak Angket DPRD Pati yang saat ini sedang berjalan. Tentu melalui mekanisme usulan dari fraksi kepada pimpinan dewan,” ujar Hardi yang juga wakil ketua DPRD Pati.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menegaskan pihaknya bersama seluruh anggota dewan berkomitmen menuntaskan Pansus Hak Angket DPRD Pati hingga tuntas.

    “DPRD Pati akan mengawal dan menyelesaikan pansus ini semaksimal mungkin. Kami tidak akan menyetujui kebijakan Bupati Sudewo apabila terbukti melanggar hukum,” ujarnya.

  • Surat DPW PAN Jabar Bikin Resah Pendamping Desa, Heru Subagia: Bisa Jadi Hoaks

    Surat DPW PAN Jabar Bikin Resah Pendamping Desa, Heru Subagia: Bisa Jadi Hoaks

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beredarnya surat berkop DPW PAN Jawa Barat bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 menimbulkan tanda tanya besar di kalangan kader hingga pendamping desa.

    Surat tersebut berisi tentang penjaringan bakal calon pendamping desa dan ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon serta Ketua DPD PAN Kabupaten Indramayu.

    Surat yang ditandatangani Ketua DPW PAN Jabar, Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilla itu memuat instruksi agar pengurus daerah melakukan pendataan nama bakal calon.

    Juga meminta agar mengisi kelengkapan berkas ke dalam file MS Excel, melampirkannya ke Google Drive, dan melaporkan hasil penjaringan ke sekretariat DPW PAN Jawa Barat paling lambat 8 September 2025.

    Namun, isi surat ini langsung menimbulkan keresahan. Pasalnya, dokumen tersebut berkaitan langsung dengan posisi para pendamping desa yang masih aktif bertugas, sehingga memunculkan dugaan adanya kemungkinan pergeseran jabatan.

    Pengamat Politik dan Ekonomi, Heru Subagia, yang juga mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, mengaku turut menerima surat serupa.

    Ia menegaskan bahwa dokumen itu memang sampai ke tangannya, meski justru diterima dari pihak luar partai.

    “Kalau surat yang beredar untuk Kabupaten Cirebon dan Indramayu, berkaitan dengan pendamping desa memang saya terima,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Jumat (19/9/2025).

    Ia kemudian menambahkan bahwa penerimaan dokumen tersebut terasa janggal karena tidak bersumber dari internal PAN.

    “Tetapi karena di Cirebon pengganti saya, sudah meninggal, perkembangan lebih rinci mengenai surat ini justru saya terima dari pihak yang bukan kader PAN,” sebutnya.

  • Gerindra Pati siap usulkan pemecatan Bupati Sudewo dari anggota partai

    Gerindra Pati siap usulkan pemecatan Bupati Sudewo dari anggota partai

    Pati (ANTARA) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pati, Jawa Tengah, siap mengusulkan pemecatan keanggotaan Bupati Pati Sudewo, dari Partai Gerindra, menyusul desakan masyarakat Pati yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pati, Jumat.

    “Kami akan menyampaikan surat sesuai tuntutan Masyarakat Pati Bersatu (MPB) kepada DPP Partai Gerindra melalui DPD Partai Gerindra Jawa Tengah,” kata Ketua DPC Gerindra Pati Hardi, saat menemui massa aksi bersama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin beserta jajaran di depan gedung DPRD Pati.

    Selain pemecatan, warga juga menuntut adanya pergantian anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, yakni Irianto Budi Utomo, dengan anggota lain juga disetujui dan segera ditindaklanjuti.

    “Pada prinsipnya, Partai Gerindra mendukung penuh Pansus Hak Angket DPRD Pati yang saat ini sedang berjalan. Tentu melalui mekanisme usulan dari fraksi kepada pimpinan dewan,” ujar Hardi yang juga wakil ketua DPRD Pati.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menegaskan pihaknya bersama seluruh anggota dewan berkomitmen menuntaskan Pansus Hak Angket DPRD Pati hingga tuntas.

    “DPRD Pati akan mengawal dan menyelesaikan pansus ini semaksimal mungkin. Kami tidak akan menyetujui kebijakan Bupati Sudewo apabila terbukti melanggar hukum,” ujarnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa PDI Perjuangan sebagai partai mayoritas di DPRD tetap berkomitmen mempertahankan Teguh Bandang Waluyo sebagai Ketua Pansus Hak Angket. Namun, sesuai aspirasi masyarakat, salah satu anggota Pansus dari PDI Perjuangan, Jokowi Yudi juga akan diganti karena dinilai jarang mengikuti rapat.

    Aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi masyarakat Kabupaten Pati Bersatu menyampaikan sedikitnya enam poin tuntutan. Salah satunya terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Sudewo yang kini tengah diselidiki melalui Hak Angket DPRD.

    DPRD dan partai-partai pengusung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat dan menjaga integritas proses politik di Kabupaten Pati.

    Sebelumnya, pengunjuk rasa meragukan komitmen anggota pansus dalam menyelesaikan hak angket tersebut karena ada dugaan penggembosan.

    Tristoni, Tim Advokasi Masyarakat Pati Bersatu menyoroti dugaan adanya praktik penggembosan dalam kerja Pansus DPRD Pati.

    Menurut dia, tim advokasi menemukan sejumlah bukti dan informasi terkait dugaan tersebut. Namun, pihaknya menegaskan data lengkap baru bisa disampaikan secara resmi di kantor tim advokasi.

    Ia menilai indikasi penggembosan terlihat jelas dari sikap sejumlah anggota Pansus yang dinilai pasif.

    Pewarta: Akhmad Nazaruddin
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RUU Perampasan Aset Diharapkan Hadir dengan Mekanisme Hukum yang Adil dan Transparan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    RUU Perampasan Aset Diharapkan Hadir dengan Mekanisme Hukum yang Adil dan Transparan Nasional 19 September 2025

    RUU Perampasan Aset Diharapkan Hadir dengan Mekanisme Hukum yang Adil dan Transparan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Yanuar Arif Wibowo berharap rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana hadir dengan mekanisme hukum yang adil dan transparan
    Hal tersebut disampaikannya saat Baleg bersama pemerintah menyepakati RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan menjadi bagian integral dari strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.
    “Korupsi telah merusak tata kelola negara dan menggerus kepercayaan publik. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus hadir dengan mekanisme hukum yang adil, transparan, dan berbasis pembuktian proporsional,” ujar Yanuar dalam rapat penetapan Prolegnas Prioritas 2025, Kamis (18/9/2025).
    RUU Perampasan Aset, kata Yanuar, adalah salah satu prioritas penting untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
    Di samping itu, ia pun menekankan keterbukaan dalam proses legislasi yang dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah.
    Tegasnya, partisipasi bermakna atau meaningful participation bersama masyarakat harus dikedepankan selama pembahasan RUU yang berada di Prolegnas Prioritas 2025.
    “Harapan kami, setiap produk legislasi yang lahir dari Prolegnas ini mampu menjawab kebutuhan rakyat, memperkuat keadilan, dan menegakkan martabat bangsa,” ujar Yanuar.
    KOMPAS.com/Tria Sutrisna Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan perwakilan DPD RI menandatangani hasil rapat evaluasi daftar prolegnas prioritas 2025 dan hasil penyusunan prolegnas prioritas 2026, Kamis (18/9/2025).
    Diketahui, Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
    Dengan disepakatinya daftar tersebut, 52 RUU tersebut tinggal dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan secara resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025.
    “Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah dalam rapat penetapan Prolegnas Prioritas 2025, Kamis (18/9/2025).
    Berikut daftar 52 RUU yang Prolegnas Prioritas 2025:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Model Baru Bagi Hasil Pajak Karyawan ke Daerah Berlaku 2026

    Model Baru Bagi Hasil Pajak Karyawan ke Daerah Berlaku 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah untuk mengubah skema dana bagi hasil (DBH) atas potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan ke daerah ditargetkan berlaku pada 2026.

    Skema baru DBH potongan PPh Pasal 21 karyawan akan diubah dari semula berdasarkan lokasi pemotongnya, menjadi berdasarkan domisili pekerjanya.

    “Targetnya bisa untuk 2026 lah ya,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Hingga saat ini, Anggito mengatakan, Kementerian Keuangan masih memetakan sebaran pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan domisili karyawannya.

    “Kita lagi memapping PPh 21 berbasis kepada domisili,” tegas Anggito.

    Wacana perubahan skema DBH potongan PPh 21 karyawan ini sebelumnya Anggito ungkap saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

    Perubahan skema dana bagi hasil atau DBH dari pemotongan PPh Pasal 21 karyawan ini diharapkan pemerintah bisa lebih adil dinikmati oleh daerahnya masing-masing melalui pemda tempat domisili si pekerja.

    “Nah ini mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2013, disebutkan bahwa Penerimaan Negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%.

    DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 itu dibagi dengan rincian 8% untuk provinsi yang bersangkutan; dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

    (arj/arj)

    [Gambas:Video CNBC]