Kementrian Lembaga: DPD

  • Bupati Tuban Beri Apresiasi Polisi Gencar Patroli Rutin

    Bupati Tuban Beri Apresiasi Polisi Gencar Patroli Rutin

    Tuban (beritajatim.com) – Jajaran Polres Tuban telah melaksanakan patroli rutin dalam rangka menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, hal ini dilakukan untuk menciptakan kondusifitas serta mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Tuban. Jumat (10/11/2023) malam.

    Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tuban AKBP Suryono, sejak bulan Oktober 2023 pihaknya telah melakukan upaya menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilu dengan cara patroli secara rutin.

    Oleh karenanya, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky memberikan apresiasi terhadap jajaran Polres Tuban. “Bahwa langkah Polres Tuban demi menciptakan suasana kondusif jelang pemilu 2024 sudah sangat tepat,” ucap Mas Lindra sapaannya.

    Lindra menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban yang telah memberikan apresiasi yang luar biasa kepada jajaran Polres Tuban karena sudah melakukan patroli secara terus menerus terutama dalam menjaga kamtibmas.

    “Apalagi Kabupaten Tuban kemarin sempat viral adanya perkelahian gangster. Sehingga, peningkatan patroli ini sangat dibutuhkan demi Kabupaten Tuban yang aman dan kondusif,” bebernya.

    Ia berharap, menjelang pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan tanpa gangguan apapun hingga pemilu berkahir. Lindra juga meminta kepada masyarakat agar tidak saling provokasi dan saling menghujat. Begitu sebaliknya saling menjaga kerukunan serta menciptakan situasi aman di lingkungan masing-masing.

    “Sekali lagi kami mengapresiasi langkah Bapak Kapolres AKBP Suryono dalam menjaga kamtibmas di Kabupaten Tuban,” kata Lindra.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M Arifin juga turut memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang terus meningkatkan giat patroli di wilayah hukumnya. Pihaknya memberikan terimakasih kepada Polres Tuban yang telah menugaskan personilnya untuk mengamankan setiap tahapan pemilu.

    “Tentu bawaslu berharap momen pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan aman serta kondusif, jadi kami sampaikan terimakasih kepada Bapak Kapolres Tuban beserta jajarannya yang sudah bekerjasama dengan penyelenggara demi menyukseskan Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.

    Pria yang akrab disapa Bung Petir ini menambahkan, sejak awal hingga saat ini untuk setiap tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Tuban, sudah berjalan kondusif. “Alhamdulilah sejauh ini kondusif,” kata Bung Petir.

    Ditempat yang sama, Kapolres Tuban AKBP Suryono mengucapkan terimakasih kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky serta Bawaslu Tuban dan berbagai pihak lainnya atas apresiasi yang telah diberikan.

    Menurutnya, Polres Tuban telah melakukan pengamanan rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilaksanakan selama 222 hari kedepan mulai tanggal 17 Oktober 2023.

    Tahapan pengamanan tersebut meliputi persiapan penetapan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD serta pengucapan sumpah janji Presiden dan wakil Presiden.

    “Selanjutnya, kegiatan patroli sendiri merupakan pemeliharaan keamanan yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dengan didukung kegiatan penegakan hukum, sehingga terwujud situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Tuban,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Belasan Tempat Hiburan di Surabaya Beroperasi Ilegal

    Belasan Tempat Hiburan di Surabaya Beroperasi Ilegal

    Surabaya (beritajatim.com) – Belasan RHU atau tempat hiburan di Surabaya beroperasional secara ilegal. Hal itu diketahui usai Satpol PP bersama Diskopdag kota Surabaya melakukan koordinasi dan evaluasi kepada Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya.

    Kasatpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan bahwa ada belasan RHU di Surabaya yang tidak memiliki izin dan masih beroperasi. Namun, Fikser enggan untuk menyebutkan berapa jumlah pasti dan nama RHU di Surabaya yang beroperasi secara ilegal.

    “Ada belasan lah. Kebanyakan RHU skala sedang ke bawah. Kalau yang besar-besar rata-rata punya izin semua. Tapi tetap kita awasi,” ujar M Fikser, Kamis (09/11/2023).

    Baca Juga: Ketua DPD RI: Kampanye LGBT Jelas Langgar Konstitusi

    Fikser mengatakan bahwa selain permasalahan izin, RHU di Surabaya juga kerap melayani tamu yang masih berusia anak-anak. Seperti yang ditemukan oleh Satpol PP Surabaya di Chug Bar Wiyung kemarin. Ia memperingatkan agar RHU di Surabaya tidak hanya memikirkan keuntungan pribadi. Namun juga melakukan pengecekan kepada para tamu.

    “Harusnya tidak operasional dulu sebelum izin keluar. Kita juga mengingatkan kepada manajemen untuk harus melengkapi izinnya. Mereka juga harus sadar, anak di bawah umur, mereka  harus mengerti, generasi bangsa, larang masuk,” tegas Fikser.

    Mantan Kepala Dinas Kominfo Surabaya ini menegaskan pihak Pemkot Surabaya tidak akan bermain-main dengan pelanggaran RHU di Surabaya. Ia tidak segan langsung melakukan penyegelan baik skala besar dan kecil untuk menertibkan RHU di Surabaya.  Menurutnya Pemkot Surabaya utamanya Satpol PP bertugas untuk menjaga keseimbangan agar permasalahan sosial masyarakat bisa diantisipasi.

    “Bukan kita mencari-cari atau mengganggu dunia usaha. Tapi kita lebih kepada pengawasan,” tutup Fikser. (ang/ian)

     

  • KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pidana Pencucian Uang

    KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pidana Pencucian Uang

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. Adapun terhadap Syahrul, KPK menjerat pasal tambahan dengan UU Tindakan Pidana Pencucian Uang.

    Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ketiga tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Karenanya mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Baca Juga: ICMI Siapkan Forum Khusus Bahas Proposal Kenegaraan DPD RI

    “Sedangkan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Alexander, Jumat (13/10/2023).

    Sebelumnya, Syahrul ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (12/01/2023). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. KPK menyebut terpaksa menangkap Syahrul karena khawatir akan melarikan diri

    Dalam kasus ini, KPK juga mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Baca Juga: Manajemen PSMP Tunjuk Pemain Era Galatama Lulut Kistono Sebagai Pelatih Kepala

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI). Kemudian
    Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul. (hen/ian)

  • Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

    Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tuntutan lima tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir dari Kejaksaan Negeri Blitar mendapat perlawanan dari Muhammad Samanhudi Anwar. Selain mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan Minggu depan. Samanhudi secara lisan membantah sebagai orang yang menganjurkan Pencurian di rumah dinas mantan walikota Blitar.

    Hal itu diungkapkan kuasa hukum Samanhudi yakni Hendru Purnomo dan Wahyudi pada awak media usai persidangan. Menurut dia, Samanhudi bukanlah orang yang menganjurkan melakukan perampokan apalagi dikatakan Jaksa bahwa motifnya adalah karena sakit hati pada walikota Blitar Santoso.

    “Samanhudi tidak ada rasa sakit hati pada Santoso, rumor itu muncul karena adanya orasi yang sangat dahsyat, tapi dinilai bahwa itu sebagai bahasa sakit hati,” ujarnya.

    Hendru juga menolak jika Samanhudi disebut sebagai orang yang menggambarkan suasana rumah dinas pada para pelaku perampokan.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Perlu diketahui, JPU menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar. Tuntutan ini dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

    Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika mantan walikota Blitar terbukti bersalah lantaran menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah) yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar Santoso.

    “Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.

    ” Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjutnya.

    Selain itu Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Terdakwa pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Samanhudi mengajukan keberatan secara pribadi dan juga melalui kuasa hukumnya. Adapaun pembelaan tersebut akan dibacakan dalam persidangan Minggu depan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mendakwa Samanhudi Anwar menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).

    Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.

    Baca Juga: Ketua DPD RI Sebut Desa Benteng Terakhir Negara

    Saat itu terdakwa menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, penjagaan di rumah tersebut sangat lemah.

    “Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” urainya.

    Aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Perampokan tersebut berjalan mulus harta Santoso terkuras.

    Akan tetapi, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan. Belakangan terungkap motif terdakwa melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam kepada Santoso. [Uci/ian]

  • Megawati Kumpulkan Kader PDIP, Ini Arahan yang Diberikan

    Megawati Kumpulkan Kader PDIP, Ini Arahan yang Diberikan

    PIKIRAN RAKYAT – Kader PDIP Perjuangan terpantau sudah mulai meninggalkan kediaman Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sekira pukul 16.34 WIB. Sebelumnya para kader yang mayoritas merupakan anggota Komisi III DPR menyambangi rumah Megawati di Teuku Umar, Jakarta Pusat pada siang ini.

    I Wayan Sudirta yang merupakan anggota komisi III F-PDIP sempat mengungkap ihwal pembahasan di dalam bersama Ketum Megawati. Dia hanya mengatakan bahwa Megawati memberikan arahan untuk turun ke bawah.

    Dia tidak menjelaskan lebih jauh maksud hal tersebut. “Turun ke bawah,” kata I Wayan.

    Termasuk ketika ditanya menyangkut sidang kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Sudirta kembali mengulang pernyataan soal arahan Megawati untuk turun ke bawah.

    “Pokoknya yang saya catat itu turun ke bawah, kerja maksimal,” ucapnya.

    Anggota komisi III Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta.

    Konsolidasi Kongres VI PDIP

    Tidak lama berselang, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus keluar dari kediaman Megawati. Dia mengatakan bahwa pembahasan yang dimulai dari kader di Komisi III tadi untuk konsolidasi terkait rencana gelaran Kongres VI PDIP.

    “Enggak ada, biasa konsolidasi nanti komisi yang lain semua karena kita mau kongres kan, jadi perlu banyak masukan untuk memperkaya nanti kongres kita. Itu aja,” katanya.

    Mengenai sidang kasus Hasto, Deddy mengatakan,”Nanti pas di sidang saja, di sidang.”

    Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus usai bertemu dengan Megawati Soekarnoputri pada Kamis, 13 Maret 2025.

    Sebelumnya, sejumlah kader PDI Perjuangan berdatangan ke kediaman Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar Nomor 27, Jakarta Pusat. Mayoritas mereka adalah anggota Komisi III DPR RI.

    Pantauan di lokasi, salah satu kader yang datang Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit. Kemudian Dewi Yulianto, Sudin yang juga Ketua DPD PDIP Lampung.

    Lalu, Dede Indra Permana yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi PDIP.

    Kader PDIP yang sudah tiba tersebut irit bicara ihwal kedatangan ke kediaman Megawati.

    Selain mereka nama lain yang terlihat hadir di Teuku Umar yakni I Wayan Sudirta, Saparudin, Falah Amru, Gilang Dhiela Faraez, Pulung Agustanto, Arteria Dahlan.

    Berdasarkan surat nomor 7327/IN/DPP/2025 DPP PDI Perjuangan menginstruksikan dan mengundang Sekretaris Fraksi dan Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan untuk hadir di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta pada pukul 14.00 WIB.

    Dalam surat itu tertulis “Mencermati dinamika politik hukum yang sedang berkembang dan sebagaimana arahan ketua umum PDI Perjuangan,” demikian keterangan awal surat tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Para Kader PDIP Kumpul di Rumah Megawati, Ada Apa?

    Para Kader PDIP Kumpul di Rumah Megawati, Ada Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah kader PDI Perjuangan berdatangan ke kediaman Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar Nomor 27, Jakarta Pusat. Mayoritas mereka adalah anggota Komisi III DPR RI.

    Pantauan di lokasi, salah satu kader yang datang Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit. Kemudian Dewi Yulianto, Sudin yang juga Ketua DPD PDIP Lampung.

    Lalu, ada Dede Indra Permana yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi PDIP.

    Kader PDIP yang sudah tiba tersebut irit bicara ihwal kedatangan ke kediaman Megawati.

    Selain mereka, nama lain yang terlihat hadir di Teuku Umar yakni I Wayan Sudirta, Saparudin, Falah Amru, Gilang Dhiela Faraez, Pulung Agustanto, dan Arteria Dahlan.

    Kediaman Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar Nomor 27, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan surat nomor 7327/IN/DPP/2025 DPP PDI Perjuangan menginstruksikan dan mengundang Sekretaris Fraksi dan Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan untuk hadir di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta pada pukul 14.00 WIB.

    Dalam surat itu tertulis “Mencermati dinamika politik hukum yang sedang berkembang dan sebagaimana arahan ketua umum PDI Perjuangan,” demikian keterangan awal surat tersebut.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News