Kementrian Lembaga: DPD

  • Presiden terima Wapres China Han Zheng di Istana Merdeka Jakarta

    Presiden terima Wapres China Han Zheng di Istana Merdeka Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Wakil Presiden China Han Zheng di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu malam.

    Wapres China Han Zheng tiba di Istana Merdeka sekitar pukul 19.02 WIB.

    Ia disambut langsung Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno di halaman Istana Merdeka.

    Saat tiba, Wapres China lalu menandatangani buku tamu disaksikan Presiden Joko Widodo.

    Selanjutnya Presiden mengajak Wapres China untuk masuk ke ruang Jepara Istana Merdeka untuk berdialog.

    Adapun kunjungan Wapres China ke Indonesia untuk menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Minggu 20 Oktober 2024.

    Hingga berita ini ditulis, kedua pemimpin negara masih melakukan pertemuan. Belum ada penjelasan resmi dari pihak Istana mengenai kunjungan Wapres China tersebut.
     

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Karpet merah mulai dibentangkan di halaman Istana Merdeka

    Karpet merah mulai dibentangkan di halaman Istana Merdeka

    Jakarta (ANTARA) – Karpet merah mulai dibentangkan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu, menjelang pelantikan Pelantikan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu 2024 menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024—2029 pada hari Minggu (20/10).

    Berdasarkan pantauan, selain karpet merah, tenda dan kursi untuk tamu undangan juga disiapkan di halaman Istana Merdeka.

    Pihak Istana mulai bersolek untuk mempersiapkan penyambutan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024—2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024—2029 di gedung parlemen, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024.

    Rencananya usai dilantik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Presiden RI periode 2024—2029 Prabowo Subianto akan melakukan prosesi pisah sambut dengan Presiden RI periode 2019—2024 Joko Widodo di Istana Merdeka.

    Pihak Istana turut mengundang tamu-tamu negara untuk hadir menyaksikan acara tersebut.

    Baca juga: Jokowi-Iriana tanam pulai dan flamboyan di istana jelang purnatugas
    Baca juga: Istana Kepresidenan Jakarta bersolek sambut Prabowo
     

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • DKI siagakan ribuan petugas kebersihan saat pelantikan Presiden 

    DKI siagakan ribuan petugas kebersihan saat pelantikan Presiden 

    Jakarta (ANTARA) –

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiagakan 1.400 petugas kebersihan di berbagai lokasi strategis untuk memastikan Jakarta tetap bersih saat dan setelah acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu (20/10).

    “Kami menerjunkan 600 personel pada saat persiapan dan 800 personel saat acara berlangsung,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis.

     

    Dia menjelaskan bahwa petugas dikonsentrasikan di sekitar Gedung DPR/DPD/MPR RI, Istana Negara, Kawasan Monas, Jalan Thamrin-Sudirman serta sekitar Bandara Halim Perdanakusuma.

    Menurut Asep, Gedung DPR/MPR, Istana Negara dan sepanjang Jalan M.H Thamrin -Sudirman akan dipadati masyarakat saat berlangsung pelantikan Presiden.

    Baca juga: Jakpus bersihkan Jalan Sudirman-Gedung MPR sambut pelantikan presiden

     

    Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan bersih-bersih trotoar dan fasilitas umum di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024). ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Pusat

    Selain petugas kebersihan, DLH DKI juga mengerahkan berbagai sarana dan prasarana untuk menjaga kebersihan, termasuk 45 unit “road sweeper” dan 15 unit truk anorganik.

    Selain itu 10 unit “mini dump truck”, 13 bis toilet serta fasilitas kebersihan yang menunjang masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya.

    DLH juga memberikan perhatian khusus sekitar hotel-hotel tempat tamu kenegaraan menginap serta jalur lintasan mereka.

    Baca juga: Jakpus ikut persiapkan pelantikan presiden dan wapres

     

    Kegiatan bersih-bersih sarana dan prasarana jalur perlintasan di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Jumat (11/10/2024). ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Pusat

    DLH DKI Jakarta telah menyusun skema penanganan kebersihan dalam tiga tahap, yakni persiapan, pelaksanaan dan pasca-acara.

     

    “Pembersihan persiapan akan dilakukan mulai tanggal 17 hingga 19 Oktober, pada hari H tanggal 20 Oktober kami melakukan pembersihan secara intensif dan setelah acara selesai, pembersihan pasca-acara akan berlangsung pada 21 hingga 22 Oktober,” katanya.

     

    Dengan strategi itu, Asep berharap Jakarta tetap bersih dan nyaman bagi warga maupun tamu kenegaraan yang hadir.

     

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kepolisian kerahkan 1.758 personel jaga aksi di DPR RI dan Patung Kuda

    Kepolisian kerahkan 1.758 personel jaga aksi di DPR RI dan Patung Kuda

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengerahkan 1.758 personel gabungan untuk mengamankan aksi serta mengawal beberapa elemen massa dan mahasiswa di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI dan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

     

    “Dalam rangka pengamanan aksi elemen massa dan mahasiswa di depan Gedung DPR RI dan Patung Kuda, kami melibatkan sejumlah 1.758 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat.

     

    Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.

     

     

    Terkait pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gedung DPR/DPD/MPR RI dan Patung Kuda, kata Susatyo, nantinya bersifat situasional. Rekayasa arus lalu lintas juga akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika di lapangan.

     

    “Bila nanti di depan DPR RI massa cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka akan kami lakukan penyekatan di Pulau Dua,” kata Susatyo.

     

    Susatyo menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengutamakan negosiasi dan pelayanan secara humanis.

     

     

    Susatyo menyebutkan, personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.

     

    Aksi ini diikuti masyarakat adat nusantara dan koordinator daerah gerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) RI yang menggelar aksi di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI.

     

    Selain itu aksi juga akan dilaksanakan dari Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Majelis Dzikir Ratibul Haddad dan beberapa elemen massa di wilayah Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan untuk menuntut soal masalah pengesahan Undang-Undang Tanah Adat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tolak PP Kesehatan, Petani Tembakau Sebut Gerus Pendapatan

    Tolak PP Kesehatan, Petani Tembakau Sebut Gerus Pendapatan

    Jakarta

    Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.

    Petani khawatir aturan itu akan menggerus pendapatan petani tembakau. Mengingat, aturan pengamanan produk tembakau itu dikhawatirkan mengurangi hasil dari pertanian tembakau itu sendiri sebagai penghasilan utama petani.

    “Kami tegas menolak karena berdampak pada mata pencarian kami sebagai petani tembakau. Kami memohon kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi kami dari pulau terujung di Indonesia,” ujarnya Ketua DPD APTI Aceh Tengah, Hasiun dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/9/2024).

    Salah satu upaya penolakan yang dilakukan adalah ikut menyampaikan masukan melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/naskah/detail?param=usulan-tertulis milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Suara penolakan disampaikan dari berbagai sentra-sentra tembakau di Indonesia salah satunya adalah dari petani tembakau Aceh.

    Hasiun mengatakan, para petani tembakau di Aceh selama ini tidak pernah dilibatkan pemerintah dalam pembuatan regulasi yang berdampak pada mereka. Untuk itu, para petani tembakau di Aceh menolak secara tegas pengaturan pasal-pasal pertembakauan di PP 28/2024 yang telah disahkan Juli lalu dan RPMK yang saat ini sedang didorong Kemenkes untuk segera disahkan bulan ini.

    “Peraturan yang dibuat tidak memberikan kesempatan kepada petani untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya di lapangan, makanya ketika aturannya muncul, justru tidak sinkron,” sebutnya.

    Padahal bagi masyarakat Aceh menanam tembakau telah dilakukan secara turun temurun. Menurutnya hampir seluruh masyarakat di Aceh memiliki kemampuan dalam mengolah tanaman tembakau. Aceh memiliki lahan pertanian yang luas dan sangat cocok untuk pembudidayaan tembakau. Tembakau Aceh terkenal dengan keunikan cita rasanya yang mencakup 25 dari 75 jenis tembakau di dunia.

    Senada dengan Hasiun, Ketua DPC APTI Pemakesan, Samukrah menuturkan bersama perwakilan petani di 13 kecamatan, mereka beramai-ramai telah berpartisipasi memberikan suara penolakan atas RPMK di website Partisipasi Sehat.

    “Sudah sangat jelas pasal-pasal pertembakauan di PP No 28 tahun 2024 dan penyusunan RPMK mengancam dan mematikan Industri Hasil Tembakau khususnya di Madura. Madura merupakan sentra terbesar untuk perkebunan tembakau. Kami terdzolimi dengan pasal-pasal Pertembakauan di PP dan RPMK yang mau menghilangkan mata pencaharian kami,” seru Samukrah.

    Ia meminta agar Kemenkes dapat melaksanakan ulang public hearing dengan melibatkan keterwakilan petani tembakau yang berimbang dalam pembahasan aturan terkait pasal-pasal pertembakauan.

    “Kemenkes harus memberikan solusi kepada petani tembakau agar kami tak kehilangan mata pencaharian,” tambahnya.

    Perwakilan petani tembakau dari DPD APTI Jabar, Undang Herman, juga turut memberikan masukan terkait penyusunan RPMK secara daring. Ia mempertanyakan, pasal-pasal pertembakauan di PP No.28 Tahun 2024 masih polemik, namun mengapa Kemenkes terkesan tancap gas merampungkan RPMK.

    “Merujuk kajian proses penyusunan PP No 28 Tahun 2024 sejak awal sudah menuai polemik, prosesnya sangat tidak transparan dan tanpa partisipasi bermakna. Padahal, partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang terdampak dijamin dalam Undang-Undang. Maka, saat ini, dalam penyusunan RPMK, semua masukan petani harus didengarkan, dipertimbangkan, dan diakomodir,” kata Undang.

    Dia mengungkapkan pasal-pasal di dalam PP No 28 Tahun 2024 akan mematikan industri tembakau. Seperti pasal 435 adalah titipan untuk menuju kemasan polos yang sudah lama jadi misi kelompok anti tembakau yang memberikan tekanan pada pemerintah untuk mengadopsi ketentuan-ketentuan yang terlampau ketat dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

    “Perlu dicatat, negara yang mempunyai pertanian tembakau dan industrinya seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Argentina, dan lain-lain secara gamblang menolak diintervensi dalam mengatur industri tembakau di negaranya masing-masing. Sekarang, mengapa masih didorong juga dalam RPMK untuk dilaksanakan. Negara mau mematikan jutaan petani?” katanya.

    (ada/fdl)

  • Dituding Penyelewengan Wewenang, Polda Jatim Jelaskan Permasalahan Pemanggilan Pejabat Daerah

    Dituding Penyelewengan Wewenang, Polda Jatim Jelaskan Permasalahan Pemanggilan Pejabat Daerah

    Surabaya (beritajatim.com) Dituding menyelewengkan wewenang oleh tiga organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Jawa Timur Menjerit, Polda Jatim memberikan penjelasan. Tudingan penyelewengan wewenang itu muncul karena Polda Jatim dianggap melanggar Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa pemanggilan yang dilakukan kantaran adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke pihaknya. Termasuk pemanggilan kepada mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

    “Benar, kami memanggil yang bersangkutan (Thoriqul Haq) karena ada pengaduan,”ujar Kombes Luthfie, Minggu (08/09/2024).

    Luthfie menjelaskan pemanggilan terhadap Thoriqul Haq bertujuan untuk meminta keterangan terkait dugaan penyelewengan dana erupsi Semeru. Thoriqul pun dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Pemanggilan terhadap Thoriqul Haq dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Setelah yang bersangkutan resmi mendaftar, tidak ada pemanggilan klarifikasi lagi,” imbuh Kombes Pol Luthfie.

    Terkait dengan panggilan ke beberapa dinas di provinsi dan kabupaten/kota dan penyedia jasa di Jawa Timur, Luthfie menjelaskan bahwa hal itu didasari karena adanya pengaduan dari masyarakat.

    “Kita panggil, kita klarifikasi itu karena adanya pengaduan Masyarakat (Dumas),” pungkasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menghimbau agar masyarakat turut menjaga dan mensukseskan Pilkada 2024 yang akan datang. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap proses Pemilu, diharapkan agar segera melapor ke Bawaslu. Dirmanto pun berkomitmen bahwa Polri bersikap netral terhadap kontestasi Politik di Pilkada serentak 2024.

    “Polda Jatim menghimbau kepada semua elemen Masyarakat khususnya di Jawa Timur agar bersama – sama dan mensukseskan Pilkada 2024 dengan damai dan sejuk,” Sikap kami tetap untuk menjaga Netralitas di Pilkada, jadi tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh Polda Jatim terhadap salah satu calon kepala daerah,” tutup Dirmanto.

    Diketahui sebelumnya, Tiga elemen organisasi masyarakat Jatim, yang terdiri Projo, LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Jatim dan DPD GRIB Jaya Jatim mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (6/9/2024) hari ini. surat terbuka dilayangkan ke Jokowi ini terkait adanya ribuan surat panggilan untuk permintaan keterangan atau klarifikasi yang dilayangkan dari kepolisian di Jatim.

    Surat panggilan itu ditujukan kepada pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, Pemkab, Pemkot serta para pengusaha terkait pengadaan barang dan jasa. [ang/aje]

  • Menkominfo Budi Arie Bicara Kans Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Menkominfo Budi Arie Bicara Kans Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menjawab soal kemungkinan dirinya masuk ke jajaran kabinet di Pemerintahan Prabowo-Gibran. Saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024) Budi Arie melemparkan senyum ketika memberikan tanggapan.

    “Wah, kalau itu hak prerogatif Pak Prabowo,” ujarnya sambil berlalu.

    Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengumumkan susunan menteri kabinetnya pada 21 Oktober 2024. Ini diamini oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

    “Ya iyalah, pelantikan kan 20 (Oktober), diumumkannya ya kalau nggak 20 malam atau 21 pagi,” kata Zulhas, dilansir detikSumut, Rabu (7/8).

    Budi Arie merupakan pria kelahiran Jakarta, 20 April 1969. Dia merupakan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia.

    Sebelum menjadi menteri, Budi Arie mendirikan surat kabar ‘BERGERAK’ pada tahun 1998. Bersama mantan wartawan Tempo yang dibredel, ia ikut mengelola Media Indonesia pada tahun 1994-1996.

    Setelah berkiprah di jurnalistik, Budi Arie terjun ke dunia politik. Dia pernah menjadi Kepala Balitbang PDI Perjuangan DKI Jakarta (2005-2010) dan juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta.

    Budi Arie kemudian mendirikan dan menjadi Ketua Umum Projo, relawan terbesar pendukung Joko Widodo pada Agustus 2013.

    Budi Arie resmi dilantik menjadi Menkominfo pada 17 Juli 2023, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, menggantikan Johnny G Plate yang tersandung korupsi. Budi Arie dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo.

    Pelantikan dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menlu Retno LP Marsudi, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, hingga Ketua Wantimpres Wiranto.

    (ask/fay)

  • Pidato Tahunan Terakhir di DPR, Jokowi Akan Bacakan Anggaran Prabowo

    Pidato Tahunan Terakhir di DPR, Jokowi Akan Bacakan Anggaran Prabowo

    Jakarta

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan Pidato Kenegaraan terakhirnya di Gedung DPR hari ini, Jumat (16/8/2024). Ini merupakan acara tahunan terakhirnya sebagai presiden yang akan digantikan Prabowo Subianto mulai Oktober 2024 mendatang.

    Pantauan detikcom, Jokowi tiba untuk pidato kenegaraannya per pukul 8.55 WIB, dia datang bersama istrinya, Iriana Jokowi. Seperti biasa, dia mengenakan baju adat daerah, kali ini baju adat yang digunakannya adalah baju adat suku Betawi dari Jakarta.

    Jokowi juga bakal membacakan Nota Keuangan RAPBN 2025 hari ini. APBN 2025 sendiri menjadi paket anggaran transisi antar pemerintah. Prabowo akan bertanggung jawab penuh untuk anggaran negara tahun depan yang disusun pemerintahan Jokowi tahun ini.

    Pidato Jokowi akan dilakukan dua kali, pertama Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI. Kedua, siang nanti Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna DPR RI.

    “Bapak Presiden juga akan berpidato dalam rangka Penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam keterangannya.

    (hal/fdl)

  • Sinergi LPS dan Kejati Jatim: Langkah Nyata Perlindungan Nasabah

    Sinergi LPS dan Kejati Jatim: Langkah Nyata Perlindungan Nasabah

    Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum Kali ini, LPS bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran kejaksaan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.

    Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, mengungkapkan pentingnya kerja sama antara LPS dan aparat penegak hukum.

    “Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan sinergi yang solid dalam penegakan hukum di sektor perbankan. LPS kerap kali melibatkan aparat penegak hukum dalam upaya mengejar pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan bank,” ujar Zulfikar.

    Senada dengan Zulfikar, Direktur Perdata pada JAM DATUN, Hermanto, S.H., M.H., menekankan pentingnya sektor perbankan bagi perekonomian negara.

    “Kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan merupakan hal yang sangat krusial. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai perlindungan yang diberikan oleh LPS,” tambah Hermanto.

    Materi yang dibahas dalam kegiatan Sosialisasi dan FGD ini disampaikan oleh perwakilan LPS dan JAM DATUN. Pada sesi LPS, Direktur Grup Litigasi LPS Arie Budiman, memberikan penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS setelah pengesahan UU P2SK.

    Beliau juga memaparkan berbagai contoh kasus atau upaya hukum yang sering dihadapi LPS, baik yang masih berlangsung maupun yang telah terselesaikan.

    Amrizal Tahar, Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Direktorat Perdata pada JAM DATUN, menyajikan diskusi yang menarik.

    Beliau menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh penegak hukum, terutama Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan TUN, untuk bersinergi dengan LPS dalam upaya mengejar pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan suatu bank.

    Kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) ini diadakan untuk Jajaran Jaksa Bidang Perdata & Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Acara ini dihadiri oleh sekitar 120 peserta yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jaksa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Jawa Timur, serta perwakilan dari OJK Jawa Timur, Pengurus DPD Perbarindo Jawa Timur, BPR/BPRS Jawa Timur, dan narasumber dari LPS. (ted)

  • Pengacara Robert Divonis Ringan, Pelapor Kecewa

    Pengacara Robert Divonis Ringan, Pelapor Kecewa

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara senior Robert Simangunsong, SH.,MH.(57), dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Putusan tersebut dianggap terlalu ringan oleh pelapor Thio Trio Susantono selaku saksi pelapor mengaku sangat kecewa.

    Robert sendiri diadili dengan karena memalsukan gelar magister hukum, saat menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.

    Robert Simangunsong, SH.,MH yang sempat menjabat sebagai Ketua Ketua Asosiasi Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA). Oleh Majelis Hakim Tongani,SH.,MH., Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Robert divonis selama 5 bulan penjara. Bahwa pidana yang sudah dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila terdakwa dalam tenggang waktu 10 bulan melakukan tindak pidana lagi dan dinyatakan terbukti bersalah sesuai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

    Namun, mantan ketua DPD partai Nasdem itu tak perlu masuk penjara. Majelis hakim yang diketuai Tongani,SH.,MH menyatakan perbuatan Robert Simangunsong lelaki asal Tapanuli itu telah memenuhi seluruh unsur pidana, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono,SH.,MH., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    Robert Simangunsong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta. “Namun apabila tidak dibayar sesuai ketentuan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan,” jelas Hakim.

    Namun Putusan Majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda Rp 100 juta. Menyikapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Thio Trio Susantono selaku saksi pelapor mengaku sangat kecewa.

    “Jadi tanggapan saya sangat kecewa, Saya mungkin merasa hukum ini bisa kita mainkan jadi anda bayangkan, Robert ini menggunakan gelar palsu dan memberikan bukti di polisi maupun di persidangan juga palsu. Saya punya seluruh buktinya,” papar Thio.

    Menurutnya yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini, bukan hanya penggunaan gelar ijazah palsu, tetapi bukti ijazah yang dimiliki oleh terdakwa juga palsu karena tidak pernah ditandatangani oleh pemberi ijazah.

    “Mau jadi apa hukum di Indonesia ini, menggunakan gelar dan memiliki ijazah palsu hanya dituntut 5 bulan penjara tetapi tidak harus dijalani, padahal ancaman hukumannya 10 tahun,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Thio menegaskan, sebagai advokat dan praktisi hukum, dia merasa telah diperlakukan tidak adil dan sangat merasa dibohongi, lalu bagaimana dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan?

    “Jika hal ini masih dibiarkan, akan menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat bisa melihat bagaimana bobroknya penegakan hukum di Indonesia ini,” pungkasnya.

    Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto SH,MH saat dikonfirmasi menolak memberikan jawaban dan agar menanyakan kepada Kejari Surabaya, karena yang punya kewenangan menyampaikan dan Keputusan di Kejari Surabaya. Kejari Surabaya melalui Putu Arya Wibisana,S.H., M.H., selaku Kasi Intel Kejari Surabaya, melalui WhatsAp belum bisa menjawab. [uci/kun]