Kementrian Lembaga: DPD

  • Perbedaan DPR dan DPD: Tugas dan Wewenang dalam Demokrasi RI

    Perbedaan DPR dan DPD: Tugas dan Wewenang dalam Demokrasi RI

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional melalui partai politik, dengan tugas utama membentuk undang-undang, menetapkan anggaran, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.

    Sementara DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan daerah secara langsung, dengan wewenang memberikan pertimbangan dan usulan terkait kebijakan yang berhubungan dengan otonomi daerah, APBN, serta hubungan pusat dan daerah.

    Dalam sistem demokrasi Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan dua lembaga perwakilan yang memiliki peran penting dalam menjalankan kedaulatan rakyat. Keduanya dibentuk berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, sebagai representasi dari prinsip perwakilan rakyat dan perwakilan daerah.

    DPR berfungsi sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional melalui partai politik, sementara DPD mewakili kepentingan daerah secara langsung. Keduanya memiliki perbedaan dari sisi keanggotaan, fungsi, wewenang, hingga lingkup representasi politik.

    Pengertian dan Kedudukan DPR dan DPD

    1. Pengertian DPR

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. DPR merupakan lembaga legislatif yang menjadi wakil rakyat di tingkat nasional.

    Kedudukan DPR ditegaskan dalam Pasal 19 UUD 1945, yang menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara sejajar dengan Presiden dan DPD dalam sistem presidensial Indonesia.

    2. Pengertian DPD

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga negara yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. DPD berfungsi menyalurkan aspirasi daerah dalam pembuatan kebijakan negara, terutama yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam di daerah.

    Dasar hukum DPD terdapat dalam Pasal 22C dan 22D UUD 1945, yang menegaskan bahwa DPD dibentuk untuk memperkuat sistem perwakilan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Dengan demikian, DPR dan DPD memiliki kedudukan yang sama sebagai lembaga perwakilan rakyat, tetapi berbeda dalam fungsi dan ruang lingkup representasi politiknya.

    Perbedaan Keanggotaan DPR dan DPD

    1. Jumlah Anggota

    DPR terdiri atas anggota yang jumlahnya ditentukan berdasarkan hasil pemilihan umum, dengan total 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 (meningkat dari 575 sebelumnya).
    DPD beranggotakan 4 orang per provinsi, sehingga totalnya mengikuti jumlah provinsi di Indonesia (saat ini 38 provinsi, maka 152 anggota DPD RI).

    2. Cara Pemilihan

    Anggota DPR dipilih melalui partai politik peserta Pemilu, menggunakan sistem proporsional terbuka. Artinya, rakyat memilih calon anggota DPR yang diajukan oleh partai politik di daerah pemilihan masing-masing.
    Anggota DPD dipilih secara perseorangan (independen) tanpa melalui partai politik, langsung oleh rakyat di setiap provinsi.

    3. Basis Representasi

    DPR mewakili rakyat secara nasional berdasarkan afiliasi partai politik.
    DPD mewakili kepentingan daerah secara langsung dan bersifat nonpartisan.

    Dengan demikian, perbedaan keanggotaan DPR dan DPD mencerminkan dua bentuk representasi, politik (partai) dan geografis (daerah). DPR membawa aspirasi politik nasional, sedangkan DPD menyalurkan kepentingan daerah ke dalam kebijakan nasional.

    Perbedaan Tingkat Keterwakilan DPR dan DPD

    1. DPR: Representasi Politik Nasional

    DPR berfungsi sebagai representasi politik rakyat secara nasional melalui partai politik. Anggota DPR berasal dari berbagai partai yang memiliki ideologi, visi, dan program tertentu. Melalui sistem fraksi, DPR menjadi wadah utama dalam menentukan arah kebijakan negara, membahas undang-undang, dan mengontrol kinerja pemerintah.

    Representasi politik DPR bersifat ideologis dan partisipatif, karena rakyat menyalurkan suaranya melalui partai politik sebagai perantara aspirasi mereka.

    2. DPD: Representasi Daerah

    DPD berperan sebagai representasi daerah yang menyalurkan aspirasi masyarakat di setiap provinsi. DPD hadir untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam kebijakan nasional, terutama yang menyangkut desentralisasi, pembangunan daerah, dan pemerataan ekonomi.

    Keberadaan DPD menjamin bahwa setiap daerah memiliki wakil yang setara, terlepas dari besar kecilnya wilayah atau jumlah penduduk.

    Perbedaan Tugas dan Wewenang DPR dan DPD

    1. Tugas dan Wewenang DPR

    Fungsi Legislasi: DPR berwenang membentuk undang-undang bersama Presiden. Dalam prosesnya, DPR berperan mulai dari perencanaan (Prolegnas), pembahasan, hingga pengesahan RUU.
    Fungsi Anggaran: DPR bersama Presiden menetapkan APBN setiap tahun serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
    Fungsi Pengawasan: DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah melalui rapat kerja, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
    Fungsi Representasi Politik: DPR menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah dalam menentukan arah pembangunan nasional, kebijakan fiskal, serta program prioritas nasional.

    2. Tugas dan Wewenang DPD

    Mengajukan RUU Tertentu: DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.
    Memberikan Pertimbangan terhadap RUU dan APBN: DPD memberikan pertimbangan dan pendapat terhadap RUU yang berkaitan dengan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
    Melakukan Pengawasan Terbatas: DPD mengawasi pelaksanaan undang-undang tertentu, terutama yang berhubungan langsung dengan kepentingan daerah, lalu menyampaikan hasilnya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.
    Menyalurkan Aspirasi Daerah: DPD menampung, meneliti, dan menyampaikan aspirasi daerah ke tingkat nasional agar tercipta keadilan pembangunan antarwilayah.

    Perbedaan ini menunjukkan bahwa DPR memiliki kekuasaan legislasi penuh, sedangkan DPD bersifat memberi masukan dan pertimbangan terhadap kebijakan nasional.

    Perbedaan Fungsi DPR dan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan

    1. Fungsi DPR

    DPR berfungsi menjalankan fungsi politik dan legislasi nasional. Dalam hal ini, DPR berperan menentukan arah kebijakan negara melalui pembentukan undang-undang, penetapan anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.

    Fungsi DPR bersifat konstitutif dan mengikat, artinya hasil keputusan DPR seperti undang-undang dan persetujuan APBN memiliki kekuatan hukum tetap.

    2. Fungsi DPD

    DPD berfungsi menjalankan fungsi konsultatif dan representatif daerah. Fungsi DPD berorientasi pada pemberian saran, pertimbangan, dan masukan terhadap kebijakan nasional yang berdampak langsung pada daerah.

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPD berperan memperkuat prinsip checks and balances dengan membawa perspektif daerah agar kebijakan nasional tidak terpusat pada kepentingan tertentu saja.

    DPR dan DPD merupakan dua lembaga perwakilan rakyat yang memiliki perbedaan mendasar dalam hal keanggotaan, fungsi, dan wewenang.

    DPR berfungsi sebagai lembaga legislatif politik nasional yang mewakili rakyat melalui partai politik, sedangkan DPD berfungsi sebagai lembaga representasi daerah yang mewakili aspirasi masyarakat di tiap provinsi.

    Perbedaan DPR dan DPD terlihat dari:

    DPR memiliki kekuasaan legislasi penuh, sementara DPD hanya bersifat memberikan pertimbangan.
    DPR beranggotakan wakil partai politik, sedangkan DPD beranggotakan wakil daerah independen.
    DPR menentukan arah politik nasional, sementara DPD menjaga keseimbangan kepentingan daerah.

    Keduanya saling melengkapi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, memastikan agar demokrasi berjalan dengan prinsip representasi yang seimbang antara rakyat dan daerah.

    FAQ

    Apa perbedaan utama antara DPR dan DPD?
    DPR berperan sebagai lembaga legislatif nasional yang membentuk undang-undang dan mengawasi pemerintah, sedangkan DPD mewakili kepentingan daerah dan memberi pertimbangan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan daerah.
    Siapa yang memilih anggota DPD?
    Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat di setiap provinsi tanpa melalui partai politik.
    Mengapa DPD tidak memiliki fungsi legislasi penuh seperti DPR?
    Karena berdasarkan UUD 1945, fungsi utama legislasi diberikan kepada DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, sementara DPD berperan memberikan masukan dan pertimbangan.
    Apa hubungan DPR dan DPD dalam pembuatan undang-undang?
    DPD dapat mengajukan RUU tertentu dan memberi pertimbangan terhadap RUU yang dibahas oleh DPR, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan DPR bersama Presiden.

    Dengan memahami perbedaan DPR dan DPD, masyarakat dapat menilai peran masing-masing lembaga dalam menjaga keseimbangan politik, memperjuangkan aspirasi rakyat, dan memastikan bahwa pembangunan nasional tetap memperhatikan kepentingan seluruh daerah di Indonesia.

  • Survei ARCI: Gerindra Salip PKB, Golkar Tempel Ketat PDIP di Jawa Timur

    Survei ARCI: Gerindra Salip PKB, Golkar Tempel Ketat PDIP di Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga survei Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis elektabilitas partai politik (parpol) di Jawa Timur. Hasilnya, elektabilitas Gerindra menyalip PKB.

    “Terakhir kami melakukan survei pada awal tahun 2024 lalu, Gerindra berada di posisi ketiga, dan linier dengan hasil Pileg di Jatim. Dan tepat setahun Prabowo memimpin, elektabilitas Gerindra di Jatim nomor satu menyalip PKB,” kata Direktur ARCI Baihaki Sirajt di Resto Agis Surabaya, Selasa (21/10/2025).

    Dalam survei ARCI, elektabilitas Gerindra di Jatim berada pada angka 16,5%. Kemudian PKB di angka 15,6%, PDIP 14,1%, Golkar 13,8%, Demokrat 12,5%, PKS 6,3%, NasDem 5,3%, PAN 4,1%, PSI 3,2%, PPP 1,4%. Kemudian ada 2,5% responden yang memilih di luar partai-partai tersebut. Sebanyak 4,7% responden tidak menjawab.

    Baihaki membeberkan sejumlah faktor naiknya elektabilitas Gerindra sehingga menjadi raja di Jatim. Salah satunya kepuasan warga di Jatim terhadap kinerja Prabowo di angka 82,2% yang membawa dampak positif ke Gerindra.

    “Coattail effect dari Prabowo terhadap Gerindra masih menjadi faktor utama. Hal ini linier atas kinerja Prabowo ke elektabilitas Gerindra, mirip di era Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Partai Demokrat pada 2009 ataupun saat Joko Widodo memberi coattail effect ke PDI Perjuangan pada 2019,” jelasnya.

    Lebih lanjut Baihaki menyebut kinerja legislator Gerindra di Jatim memuaskan. 80% responden menyebut tahu kiprah dan kinerja legislator Gerindra di Jatim baik itu level DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

    “Sebagai partai komando, DPD Gerindra Jatim juga sangat solid dalam menjalankan program prioritas Presiden Prabowo di Bumi Majapahit. Ditambah dengan kolaborasi para legislator asal Jatim yang juga sangat masif turun ke masyarakat,” bebernya.

    Lebih lanjut Baihaki juga menyebut Golkar dan Demokrat menjadi partai yang mengalami lonjakan. Salah satunya berkat program partai yang menyentuh ke masyarakat.

    “Golkar masih cukup eksis dengan berbagai kegiatan dan programnya ke masyarakat. Selain itu popularitas Bahlil sebagai Ketum dan Menteri ESDM turut mendongkrak elektabilitas partai,” jelasnya.

    Baihaki kemudian menyebut Partai Demokrat mengalami lonjakan cukup signifikan. Hal ini linier dengan kepuasan publik terhadap kinerja Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

    “Kepuasan publik terhadap AHY juga memberi dampak positif kepada Demokrat di Jatim. Di mana pada Pileg 2024 lalu Demokrat menuai hasil kurang maksimal di Jatim,” jelasnya.

    Selain itu, Baihaki menyebut kinerja Emil Dardak sebagai Wakil Gubernur Jatim memberi coattail effect ke Demokrat. Popularitas Emil di Jatim mencapai 98% dan berdampak pada partai.

    “Kesukaan warga kepada Emil mencapai 84 persen dan memberi dampak ke Demokrat. Selain itu, Demokrat saat ini cukup aktif membuat kegiatan yang melibatkan dan memberi dampak ke banyak masyarakat. Banyak kegiatan Demokrat masif menggerakan struktur di Jatim,” tambahnya.

    Baihaki kemudian menyoroti anjloknya elektabilitas NasDem. Salah satunya akibat kader partai yang minim turun ke masyarakat.

    “NasDem menjadi partai yang anjlok elektabilitasnya, selain kader yang kurang turun ke masyarakat, NasDem juga kehilangan kekuatan akibat gonjang-ganjing perpindahan kader partai ke PSI,” jelasnya.

    “Sama halnya dengan PPP yang baru saja menyelesaikan konflik, namun elektabilitasnya semakin melorot karena dilanda berbagai isu negatif,” tandasnya.

    Survei ARCI dilakukan di 38 kabupaten/kota se Jatim pada 7-17 Oktober 2025. Survei ini menggunakan metode stratified multistage random sampling. Total responden sebanyak 1.200 dengan margin of error sebesar 2,8% pada tingkat kepercayaan di angka 95%. (tok/but)

  • Anggota DPR: Peran penyuluh penting untuk sukseskan program pemerintah

    Anggota DPR: Peran penyuluh penting untuk sukseskan program pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menekankan pentingnya peran penyuluh dalam mendukung keberhasilan program-program pemerintah di bidang pertanian, perikanan, kelautan, dan perkebunan.

    Rahmat mengungkapkan akan ada program penanaman kopi seluas 2.000 hektare di Kabupaten Solok pada akhir 2025. Ia menyebut, peran penyuluh sangat penting agar program tersebut berjalan tepat sasaran.

    “Program itu harus dijalankan dengan edukasi dan pengawasan. Kalau tidak, bantuannya cepat habis tapi tak berdampak. Bantuan itu tujuannya membebaskan masyarakat dari kemiskinan,” kata Rahmat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Rahmat saat menggelar pertemuan bersama para penyuluh pertanian lapangan (PPL) se-Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

    Ia menambahkan, berbagai program prioritas nasional seperti Koperasi Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, dan Program MBG (Makan Bergizi Gratis) harus dijalankan dengan hati-hati.

    “Kalau bantuan tidak disalurkan dengan tepat, uang negara bisa habis tapi hasilnya tidak efektif,” ujarnya.

    Pertemuan Rahmat Saleh dengan para penyuluh pertanian tersebut adalah bagian dari kegiatan safari Gemarikan (Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan) yang digelar di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Gunung Talang, Sumatera Barat. Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 50 orang penyuluh pertanian dari berbagai kecamatan di Kabupaten Solok.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok Syoufitri, Plt. Kadis Pertanian Imran Syahrial, dan Ketua DPD Perhiptani Sumbar Hafes Renaldo.

    Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok Syoufitri menegaskan pentingnya gerakan Gemarikan dalam meningkatkan gizi dan kecerdasan masyarakat lewat konsumsi ikan.

    “Gemarikan ini bentuk penggalangan partisipasi semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga nagari,” ujar Syoufitri.

    Syoufitri juga memamerkan sejumlah capaian Dinas Perikanan dan Pangan Solok, termasuk prestasi juara lomba Memasak Serba Ikan Tingkat Provinsi Sumbar dengan menu andalan Kembung Tombong Gulung Asam Riang.

    Sementara itu, Plt Kadis Pertanian Imran Syahrial memaparkan potensi sektor pertanian Solok yang dinilai masih sangat besar dan perlu dikelola secara serius ke depan.

    Safari Gemarikan ini juga menjadi ajang memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan penyuluh dalam upaya meningkatkan konsumsi ikan serta memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Solok.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dua Kepala Daerah Pimpin DPC PDIP di Kaltara, Sinyal Konsolidasi Politik dari Perbatasan

    Dua Kepala Daerah Pimpin DPC PDIP di Kaltara, Sinyal Konsolidasi Politik dari Perbatasan

    TANJUNG SELOR — Dua kepala daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setelah pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) serentak di seluruh wilayah Kaltara.

    Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu dan Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan hasil musyawarah partai tersebut menetapkan Irwan Sabri, Bupati Nunukan, sebagai Ketua DPC PDIP Nunukan menggantikan Lewi, serta Sabri, Wakil Bupati Tana Tidung, sebagai Ketua DPC PDIP Tana Tidung menggantikan Markus.

    Penunjukan dua kepala daerah aktif ini dinilai sebagai langkah strategis PDIP untuk memperkuat struktur partai dari tingkat daerah sekaligus memperkuat posisi politiknya di wilayah perbatasan.

    “Dengan terpilihnya para kepala daerah sebagai ketua DPC, PDIP menunjukkan keseriusan menyiapkan kepemimpinan politik yang memahami kebutuhan masyarakat secara langsung,” ujar Deddy Sitorus, Senin, 20 Oktober.

    Sementara itu, tiga daerah lain tidak mengalami perubahan kepemimpinan. Markus Juk tetap memimpin DPC Bulungan, Edi Patanan di Tarakan, dan Bilung Ajang di Malinau.

    Di tingkat provinsi, Albertus Stefanus Marianus kembali dipercaya sebagai Ketua DPD PDIP Kaltara.

    Deddy Sitorus, anggota Fraksi PDIP DPR ini mengungkapkan, Konferda dan Konfercab serentak di Kaltara menjadi yang kedua dilaksanakan PDIP setelah Provinsi Bali.

    Acara ini juga dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Puti Guntur Soekarno, dan Deddy Yevri Sitorus.

    “Ibu Megawati menekankan pentingnya kesadaran ekologis. Jangan biarkan hutan Kalimantan menjadi korban eksploitasi tanpa batas. Kader partai harus berani bersuara,” imbuhnya.

    Deddy Yevri Sitorus mengingatkan seluruh kader PDIP di Kaltara agar fokus pada persoalan mendasar masyarakat, terutama di bidang agraria.

    “Masalah tanah di Kaltara ini seperti bom waktu. Banyak rakyat kehilangan lahan karena kebijakan yang tidak berpihak. Kader PDI Perjuangan harus hadir di tengah rakyat, melakukan advokasi, dan memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

    Selain regenerasi, PDIP juga memperkuat keterwakilan perempuan. Komposisi perempuan dalam struktur pengurus mencapai lebih dari 30 persen, melampaui batas minimal yang ditetapkan undang-undang.

    “Kami tidak sekadar formalitas, tapi ingin perempuan benar-benar terlibat dalam proses politik,” ujar Deddy Sitorus.

    “Restrukturisasi ini dinilai sebagai sinyal kuat kesiapan PDIP menghadapi tahun-tahun politik ke depan, dengan menempatkan kaum muda dan perempuan sebagai motor perubahan dalam tubuh partai,” tambah dia.

    Sementara itu, Ketua DPD PDIP Kaltara Albertus Stefanus Marianus menegaskan komitmen partai untuk memperkuat basis ideologis dan memperluas kerja politik hingga ke akar rumput.

    “Kami siap menjalankan amanah partai dengan semangat gotong royong, memastikan PDI Perjuangan tetap hadir untuk rakyat di perbatasan,” kata dia.

  • Tugas dan Wewenang DPR RI serta Hak-Haknya

    Tugas dan Wewenang DPR RI serta Hak-Haknya

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI bertugas menjalankan tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas tersebut mencakup menyusun dan membahas RUU bersama Presiden, menetapkan APBN, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

    DPR RI memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang, memberi persetujuan APBN, menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, serta memberi persetujuan atas perjanjian internasional dan pengangkatan pejabat sesuai UUD 1945 dan UU MD3.

    DPR RI merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR RI berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi pembentukan undang-undang, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan untuk mewujudkan prinsip checks and balances.

    Landasan konstitusional DPR RI termuat dalam UUD 1945 Pasal 19-22B dan ketentuan turunannya, serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya.

    Ketentuan konstitusional mendefinisikan bahwa DPR RI memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagai fungsi utama lembaga perwakilan rakyat.

    Pengertian dan Kedudukan DPR dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

    DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dan mewakili seluruh warga negara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kedudukan DPR RI berada sejajar dengan Presiden dan DPD dalam arsitektur ketatanegaraan modern pasca amandemen UUD 1945. UUD 1945 menegaskan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilu dan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sementara aturan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, alat kelengkapan, dan tata cara kerjanya diatur dalam UU MD3.

    Hubungan DPR dengan Presiden merupakan hubungan yang bersifat saling mengimbangi. Presiden mengajukan RUU dan melaksanakan APBN, sedangkan DPR membahas serta menyetujui pembentukan undang-undang dan APBN serta mengawasi pelaksanaannya.

    Hubungan DPR dengan DPD dilakukan terutama pada bidang tertentu seperti otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah melalui mekanisme pembahasan dan pemberian pertimbangan. Desain ini memperkuat representasi politik dan kewilayahan.

    Tugas dan Fungsi Utama DPR

    Konstitusi memerintahkan DPR untuk menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Penegasan fungsi ini tercantum eksplisit dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan dielaborasi pada UU MD3 (serta perubahannya).

    Rumusan konstitusional ini menempatkan DPR sebagai “tiga serangkai” pelaksana fungsi perwakilan yang memayungi pembentukan norma hukum, pengelolaan keuangan negara, dan penjaminan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

    1. Tugas dan Fungsi Legislasi DPR

    DPR memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang bersama Presiden.
    Proses legislasi (melalui Program Legislasi Nasional/Prolegnas) mencakup empat tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan bersama pemerintah.
    Badan Legislasi (Baleg) berperan penting dalam menyusun dan menyusun prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    Dasar konstitusional menegaskan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, pengaturan lebih lanjut dipaparkan dalam UU MD3.

    Contoh implementasi fungsi legislasi direfleksikan saat DPR mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna. Momen reformasi hukum pidana yang mengakhiri rezim KUHP kolonial. Peristiwa pengesahan ini didokumentasikan oleh instansi pemerintah dan berbagai kanal resmi.

    2. Tugas dan Fungsi Anggaran DPR

    DPR berwenang membahas dan menetapkan APBN bersama Presiden setiap tahun.
    DPR dapat menyetujui atau menolak usulan anggaran yang diajukan pemerintah.
    Pembahasan APBN dilakukan melalui komisi-komisi DPR yang bermitra dengan kementerian/lembaga terkait.

    DPR berperan menetapkan APBN dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kondisi ekonomi makro, serta kebijakan fiskal tahunan. Persetujuan RUU APBN menjadi UU APBN menegaskan kewenangan konstitusional DPR dalam hal keuangan negara.

    Pemerintah dan DPR secara reguler menyepakati postur APBN tahun berjalan, misalnya APBN 2025 disahkan DPR pada September 2024, dan proses serupa berlanjut pada APBN 2026.

    Pengawasan anggaran merupakan kelanjutan alamiah fungsi ini, yaitu menilai realisasi belanja, efektivitas program, dan penyerapan anggaran. Seringkali dilakukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, dan permintaan keterangan resmi kepada kementerian/lembaga terkait.

    3. Tugas dan Fungsi Pengawasan DPR

    DPR memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah agar sesuai dengan kepentingan rakyat.
    Bentuk pengawasan meliputi rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, dan penggunaan hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat.

    Fungsi pengawasan DPR didefinisikan sebagai kewenangan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Bentuk pengawasan meliputi rapat kerja, kunjungan lapangan, rekomendasi kebijakan, dan penggunaan hak-hak konstitusional DPR: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan dijabarkan rinci dalam UU MD3.

    Pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan akuntabilitas eksekutif dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Praktik pengawasan dapat berwujud permintaan klarifikasi kebijakan, penilaian kinerja kementerian, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk isu strategis.

    Hak interpelasi memberi ruang DPR meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan berdampak luas, hak angket memberi ruang penyelidikan, hak menyatakan pendapat memungkinkan DPR menguji atau menyampaikan sikap resmi atas kebijakan tertentu.

    Wewenang DPR Menurut UUD 1945

    Wewenang DPR merupakan turunan dari fungsi konstitusional yang dirumuskan dalam Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23, Pasal 11, dan pasal-pasal terkait UUD 1945, serta dielaborasi lebih lanjut pada UU MD3 dan undang-undang sektoral. Wewenang tersebut meliputi antara lain:

    Membentuk undang-undang bersama Presiden. Konstitusi menegaskan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Presiden mengajukan RUU dan bersama DPR membahas hingga persetujuan.
    Menetapkan APBN bersama Presiden. DPR membahas dan menyetujui RUU APBN untuk ditetapkan menjadi undang-undang setiap tahun anggaran.
    Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Wewenang ini dilembagakan melalui hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai sarana kontrol.
    Memberikan persetujuan atas hal-hal tertentu di ranah hubungan luar negeri dan jabatan publik. Konstitusi menetapkan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain pada lingkup yang diatur. Ketentuan operasional mengenai ratifikasi perjanjian diatur lebih lanjut dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
    Memberikan pertimbangan/ persetujuan konstitusional lain sesuai pasal-pasal relevan (misalnya dukungan DPR dalam kebijakan strategis tertentu yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat sebagaimana dijelaskan DPR dalam dokumen resmi).

    Batasan wewenang DPR ditentukan oleh konstitusi dan UU, prinsip pemisahan kekuasaan, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat menafsirkan ulang bingkai kewenangan jika terjadi sengketa norma.

    Hak-Hak DPR dan Anggota DPR

    Hak DPR sebagai lembaga (hak kolektif) dirumuskan konstitusi dan UU MD3, yakni:

    Hak Interpelasi: Hak meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Mekanisme pengusulan dan pengesahan hak interpelasi diatur rinci dalam UU MD3, termasuk jumlah minimal pengusul dan tata cara sidang paripurna.
    Hak Angket: Hak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    Hak Menyatakan Pendapat: Hak menyampaikan pandangan atau penilaian terhadap kebijakan pemerintah dan kejadian luar biasa serta tindak lanjutnya dalam kerangka konstitusional.

    Hak individu anggota DPR mencakup antara lain hak mengajukan usul RUU, hak imunitas terkait pernyataan dan pendapat dalam sidang atau di luar sidang sepanjang terkait pelaksanaan tugas, serta hak protokoler dan keuangan/administratif sesuai ketentuan UU MD3.

    Konstitusi juga menyebut anggota DPR berhak mengajukan usul RUU, mempertegas peran legislatif pada level personal wakil rakyat.

    Contoh Implementasi Fungsi DPR dalam Kehidupan Bernegara

    1. Contoh fungsi legislasi

    DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 6 Desember 2022 sebagai reformasi hukum pidana nasional. Peristiwa pengesahan tercatat pada kanal resmi pemerintah dan lembaga hukum, menandai transisi dari KUHP kolonial ke KUHP nasional dengan masa transisi sebelum berlaku efektif penuh.

    Implementasi ini mencerminkan fungsi legislasi berjalan melalui tahapan perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan paripurna.

    2. Contoh fungsi anggaran

    DPR menyetujui APBN 2025 dalam rapat paripurna pada September 2024 dan melanjutkan siklus tahunan dengan pembahasan APBN 2026 pada 2025. Persetujuan APBN memuat kesepakatan defisit, belanja, dan prioritas program yang akan dijalankan pemerintah.

    Proses ini menggambarkan peran DPR dalam menetapkan arah kebijakan fiskal setiap tahun.

    3. Contoh fungsi pengawasan

    DPR menggunakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat untuk meminta klarifikasi kebijakan, menilai dampak program, dan mengevaluasi capaian indikator. Di ranah hak konstitusional, hak interpelasi dimaknai sebagai saluran resmi DPR untuk meminta keterangan pemerintah atas kebijakan yang penting dan strategis.

    Praktik dan mekanisme ini diulas luas dalam rujukan hukum dan edukasi publik. 

    Analisis pengamat politik dan akademisi menempatkan kinerja DPR yang efektif sebagai prasyarat tata kelola yang akuntabel. Pengawasan yang aktif dinilai menopang good governance karena mendorong transparansi, partisipasi, dan koreksi kebijakan bila diperlukan.

    DPR RI didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR RI memiliki wewenang membentuk undang-undang bersama Presiden, menetapkan APBN, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah.

    DPR RI memiliki hak-hak konstitusional, interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat untuk menjamin fungsi pengawasan berjalan efektif. Seluruh kewenangan, fungsi, dan hak tersebut diatur dan dibatasi oleh UUD 1945 dan UU MD3 beserta peraturan perundang-undangan terkait sebagai pagar sistem demokrasi dan prinsip checks and balances.

  • Kajian Dulu, Kebijakan Kemudian…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Kajian Dulu, Kebijakan Kemudian… Nasional 20 Oktober 2025

    Kajian Dulu, Kebijakan Kemudian…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto tercatat beberapa kali mengambil langkah tegas dengan membatalkan kebijakan para menterinya di Kabinet Merah Putih (KMP) yang viral menuai polemik publik.
    Langkah ini dilakukan berulang kali, terutama saat keputusan di tingkat kementerian memunculkan gejolak dan tak kunjung menemukan solusi.
    Dalam berbagai kasus, Prabowo menjadi penentu akhir untuk menenangkan situasi dan mengembalikan rasionalitas kebijakan pemerintah.
    Berkaca dari hal itu, pentingnya para menteri mengambil kebijakan berbasis riset, serta koordinasi yang matang dengan Presiden dan tim ahli dinilai penting agar tidak menimbulkan resistensi di lapangan.
    Sedikitnya, ada sejumlah kebijakan yang akhirnya naik ke meja Presiden, mulai dari isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, larangan penjualan eceran elpiji 3 kilogram, hingga penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
    Tak hanya itu, Kepala Negara juga sempat mengumpulkan para elit politik Tanah Air saat demo besar di bulan Agustus 2025, yang berhasil meredam amarah publik.
    Berikut ini kebijakan-kebijakan tersebut:
    Kebijakan pertama yang dikoreksi langsung oleh Presiden Prabowo adalah rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
    Pada 31 Desember 2025 menjelang malam tahun baru, Presiden mendatangi kantor Kementerian Keuangan dan melakukan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
    Setelah pertemuan yang berlangsung 1-2 jam, Presiden bersama jajaran Kemenkeu menggelar konferensi pers.
    Saat itu Prabowo menegaskan, kenaikan PPN tidak berlaku untuk kebutuhan pokok, melainkan hanya untuk barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan hunian eksklusif.
    “Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12/2024).
    Langkah ini diambil setelah banyak pihak menolak kebijakan tersebut, mengingat kondisi ekonomi masyarakat menengah sedang tertekan, termasuk karena beras premium tergolong dikenakan pajak.
    Meski sejatinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 sudah direncanakan sejak Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbit.
    Masyarakat sempat gaduh, lalu menyampaikan aksi penolakan lewat petisi di media sosial hingga turun ke jalan. Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.
    Kebijakan kontroversial berikutnya yang dibatalkan Prabowo adalah aturan larangan pengecer menjual elpiji bersubsidi 3 kilogram.
    Presiden mengambil langkah ini setelah kebijakan tersebut menimbulkan kelangkaan gas, antrean panjang, hingga kabar warga meninggal karena kelelahan menunggu.
    Setelahnya, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa kebijakan larangan tersebut resmi dicabut.
    “Hari ini, para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” ujar Hasan, Selasa (4/2/2025).
    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kilogram hanya boleh dibeli melalui pangkalan resmi atau subpenyalur Pertamina.
    Namun, kebijakan itu justru menimbulkan kekacauan di lapangan. Presiden Prabowo disebut dua kali menghubungi Bahlil sebelum memanggilnya ke Istana untuk meminta penjelasan.
    Usai pertemuan, Bahlil mengaku bersalah dan meminta publik tidak saling menyalahkan.
    “Jadi enggak usah dipersalahkan siapa-siapa, itu adalah kesalahan kami, kalau itu ada salah,” kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    “Tapi, kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah,” ujar dia.
    Ia mengatakan, aturan itu awalnya dibuat untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Namun, di lapangan, harga gas elpiji melonjak hingga Rp 25.000–Rp 30.000 per tabung, jauh dari harga ideal Rp 18.000–Rp 19.000.
    “Sudah paling jelek-jelek banget kalau ada
    mark up
    , itu sudah paling jelek Rp 20.000, sudah jelek banget lah, tapi sebenarnya Rp 18.000, Rp 19.000. Tapi, apa yang terjadi, harga kita itu ada yang sampai Rp 25.000 sampai Rp 30.000,” imbuh dia.
    Kebijakan berikutnya yang diubah Prabowo adalah percepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Maret 2025.
    Mulanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengumumkan penundaan pengangkatan CASN 2024.
    Penundaan ini kemudian menuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan awal yang akhirnya merugikan para calon pegawai.
    Masalah ini kemudian sampai ke Istana, kemudian akhirnya mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
    Merespons itu, Prabowo mengeluarkan instruksi agar pengangkatan dipercepat.
    Pengangkatan serentak CASN 2024 dipercepat paling lambat Juni 2025, dari semula diumumkan pada Oktober 2025.
    Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 diangkat paling lambat Oktober 2025. Sebelumnya, mereka semestinya diangkat pada Maret 2026.
    Kebijakan lainnya adalah mencabut izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah muncul protes publik berkat laporan Greenpeace Indonesia atas kondisi Raja Ampat.
    Laporan Greenpeace Indonesia mengungkapkan, aktivitas penambangan nikel terjadi di sejumlah pulau-pulau kecil, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
    Seturut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
    Padahal, ketiga pulau ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.
    Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Kemudian, adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat. Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada dua pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel.
    Kedua pulau ini adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp100.000.
    Setelah protes dan hashtag #SaveRajaAmpat muncul di berbagai media sosial, Prabowo mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan UNESCO Geopark Raja Ampat—meliputi izin untuk PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
    Izin itu dinilai melanggar lingkungan dan administrasi.
    Sedangkan satu izin lainnya milik PT Gag Nikel, tetap diizinkan karena beroperasi di luar zonasi geopark dan memiliki RKAB lengkap.
    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    “Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo melanjutkan.
    Terbaru, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menyelesaikan polemik empat pulau yang sebelumnya disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    Konflik bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang salah satunya berisi keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Keputusan dimaksud yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Keputusan ini lantas dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan yang baru terbit itu.
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau.
    Muzakir alias Mualem lalu menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor di wilayahnya. Pertemuan dengan lintas elemen pejabat Aceh itu berlangsung di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
    Hasil silaturahmi dengan Forbes DPR/DPD RI ini menyepakati untuk memperjuangkan keempat pulau kembali menjadi milik Aceh.
    “Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” katanya kepada awak media usai rapat.
    Meski Aceh mempertahankan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak mau kalah. Ia berdalil bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Pengaturan wilayah pun merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga ia hanya menjalankan putusan pemerintah pusat.
    “Kami hanya jalankan keputusan,” beber Bobby.
    Bobby juga sempat mengajak Pemprov Aceh untuk mengelola bersama keempat pulau, menyusul potensi pariwisata di empat pulau itu.
    “Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerjasama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan,” ajak Bobby.
    Namun, pengelolaan bersama ditolak mentah-mentah oleh Mualem. Sebab, Pemprov Aceh sudah banyak mengantongi dokumen secara historis bahwa keempat pulau adalah miliknya.
    “Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita,” tegas Mualem, usai pertemuan dengan DPR/DPD RI asal Aceh.
    “Wajib kita pertahankan. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” ujar Mualem.
    Pada akhirnya, Prabowo memutuskan bahwa 4 pulau masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
    Keputusan itu diambil di sela-sela perjalanannya ke Rusia untuk menemui Presiden Rusia Vladimir Putin. Kepala Negara bahkan menyempatkan diri untuk memimpin rapat langsung secara daring melalui video konferensi.
    Sementara peserta rapat hadir langsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Mazakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution
    Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Kebijakan lain yang dihapus Presiden Prabowo adalah penghapusan tantiem (bonus laba) bagi dewan komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah melihat jumlah komisaris terlalu gemuk sedangkan perusahaan merugi.
    Kebijakan itu diatur melalui Danantara Indonesia, yang mengeluarkan Surat Edaran No S-063/DI-BP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.
    Dalam aturan tersebut dijelaskan, komisaris BUMN dan anak usaha tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif kinerja, insentif khusus atau insentif jangka panjang.
    Untuk direksi, tantiem hanya boleh jika perusahaan untung benar, bukan karena “main angka”.
    Menurut Danantara, estimasi penghematan dari kebijakan mencapai sekitar Rp 8 triliun per tahun.
    Kebijakan ini juga kerap disinggung Prabowo dalam beberapa kesempatan, termasuk dalam pidato pendahuluan tentang RUU APBN Tahun 2026 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
    “Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal, perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget! Saya potong, setengah komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5 dan saya hilangkan tantiem,” kata Prabowo, Jumat.
    “Saya juga telah perintahkan ke Danantara direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung bener jangan untung akal-akalan,” imbuh dia.
    Kepala Negara lantas berseloroh tidak mengerti istilah tantiem yang kerap kali digunakan.
    Adapun tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada direksi, dewan komisaris, maupun karyawan sebagai bentuk penghargaan.
    “Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” ujar Prabowo, disambut tawa para peserta sidang.
    “Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” ujar dia.
    Prabowo mempersilakan komisaris dan dewan direksi mundur jika tidak setuju dengan keputusan itu.
    Prabowo bilang, masih banyak anak muda yang berprestasi, yang bersedia menggantikannya.
    “Kita sudah lama jadi orang Indonesia. Dan kalau direksi itu, kalau komisaris itu keberatan, segera berhenti saudara-saudara sekalian,” tegas Prabowo.
    Keputusan Prabowo lantas mendapatkan
    standing applause
    dari anggota dewan. Ruang sidang juga seketika riuh menyambut keputusan Prabowo.
    Selain kebijakan menteri, Prabowo tercatat aktif meredam kemarahan publik yang memicu demo besar di berbagai wilayah pada Agustus 2025.
    Ia sempat mengumpulkan ketua umum partai politik ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 31 Agustus 2025, karena demo berujung pada kerusuhan.
    Adapun demo mulanya dipicu karena ucapan tidak pantas anggota dewan setelah menerima kritik masyarakat atas tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.
    Wakil Rakyat dinggap justru tidak empati atas permasalahan dan kesulitan rakyat.
    Prabowo kemudian mengambil bagian dengan mengumumkan Ketum Parpol.
    Ia bahkan juga memanggil organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan besar di Indonesia hingga purnawirawan.
    Dalam pernyataannya usai pertemuan, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menyatakan, para pimpinan DPR telah menyampaikan akan melakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI.
    Hal itu termasuk kebijakan besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
    “Tadi saya sudah sampaikan besaran tunjangan kepada anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja luar negeri juga segera mereka tindaklanjuti,” sambung dia.
    Para ketua umum partai politik pun mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing yang menyampaikan pernyataan-pernyataan keliru, terhitung 1 September 2025.
    Prabowo menyampaikan, langkah tegas yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mencabut keanggotaan anggota tersebut di DPR RI.
    “Para pimpinan DPR telah berbicara dan para ketua umum partai juga sudah menyampaikan melalui ketua fraksi masing-masing bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar dia.
    Pengamat Kebijakan Publik Eko Prasodjo menilai, adanya beberapa kebijakan menteri yang dianulir Presiden menandakan bahwa kebijakan tersebut tidak dibuat berdasarkan riset, praktik baik (
    best practice
    ), teori dan bukti nyata di lapangan.
    Menurutnya, sebagian kebijakan itu mungkin lahir bukan semata dari hasil kajian mendalam.
    Kemudian, ada lemahnya aspek teknokratis, yaitu gabungan antara pengalaman dan pengetahuan
    “Tidak melibatkan masyarakat dan
    stakeholders
    terkait, sehingga saat dilaksanakan mendapatkan resistensi,” kata Eko, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/10/2025).
    Seharusnya kata Eko, sebelum digulirkan, menteri harusnya mengonsultasikannya lebih dulu kepada Prabowo maupun kelompok ahli Presiden.
    “Seharusnya ada konsultasi dan arahan presiden atau kelompok ahli Presiden mengenai rancangan kebijakan yang akan ditetapkan sehingga sesuai dengan arah besar politik Presiden. Kebijakan tidak boleh
    trial and error
    , jika diperlukan dilakukan
    pilot project
    ,” kata Eko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kantor DPD Golkar Sidoarjo Dijadikan Rumah Aspirasi Rakyat

    Kantor DPD Golkar Sidoarjo Dijadikan Rumah Aspirasi Rakyat

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dalam momentum bersejarah di HUT ke 61, DPD Partai Golkar Sidoarjo membuat gebrakan baru, yakni meresmikan kantornya di Jl. Ahmad Yani sebagai “Rumah Aspirasi Rakyat”, Senin (20/10/2025).

    Peresmian Rumah Aspirasi Rakyat dan tasyakuran HUT ke-61 tahun Golkar ini dikemas dalam suasana sederhana namun penuh makna. Lantunan sholawat dan doa bersama menciptakan atmosfer khidmat di tengah semangat kebersamaan para pengurus.

    Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi dan sejumlah anggota Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo. Yaitu M. Nizar, Warih Andono, Wahyu Lumaksono, Adiel Muhammad Kanantha, dan Muhammad Dian Felani. Mereka bersama-sama mendukung langkah DPD Golkar menjadikan kantor partai sebagai tempat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Adam Rusydi, bersama jajaran pengurus, tampak larut dalam rasa syukur atas perjalanan panjang Partai Golkar yang telah menjadi bagian penting dalam sejarah politik Indonesia.

    Tidak ada kemewahan atau seremoni berlebihan. Hanya potong tumpeng dan doa bersama yang menjadi simbol kesederhanaan dan kedekatan partai dengan rakyat. Para kader hadir dengan mengenakan busana warna kuning kebanggaan Partai Golkar.

    Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi menegaskan bahwa konsep Rumah Aspirasi Rakyat bukan sekadar slogan atau jargon politik, tetapi akan diwujudkan dalam tindakan nyata.

    Mas Adam menekankan bahwa kantor DPD Golkar akan menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai ide, gagasan, keluhan, hingga aspirasi pembangunan di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

    “Mulai hari ini, kami mendedikasikan kantor DPD Partai Golkar Sidoarjo sebagai Rumah Aspirasi Rakyat. Kami ingin Golkar benar-benar menjadi rumah bersama, tempat masyarakat menyampaikan suara mereka tanpa batas,” ujar Adam Rusydi.

    Ketua Komisi C DPRD Jatim itu menjelaskan, setiap aspirasi yang masuk dari masyarakat akan dikawal secara serius oleh lima anggota Fraksi Golkar di DPRD Sidoarjo. Mekanisme penyampaian aspirasi juga dibuat lebih terbuka dan cepat.

    Dari sekretariat partai, masyarakat bisa langsung melakukan video call atau komunikasi virtual dengan anggota dewan yang membidangi masalah sesuai daerah pemilihan (dapil) atau komisi terkait.

    “Kita tidak ingin ada jarak antara rakyat dan wakilnya. Karena itu, kami buat sistem komunikasi langsung. Jadi kalau ada warga datang ke kantor membawa keluhan atau ide, bisa langsung berbicara dengan anggota dewan secara real time,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Adam Rusydi menyampaikan bahwa di usia ke-61 tahun ini, Partai Golkar berkomitmen memperkuat peran politiknya sebagai partai yang hadir, bekerja, dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat. Dengan semangat “Menembus Batas”, pihaknya optimistis mampu memperluas pengaruh partai di tingkat akar rumput.

    “Menembus batas bukan sekadar tema, tapi tekad kami untuk terus berinovasi, melayani, dan berjuang bersama rakyat. Kami ingin Golkar semakin kuat di hati masyarakat, khususnya di Sidoarjo,” ungkapnya.

    Dia berharap, kehadiran Rumah Aspirasi Rakyat ini menjadi bukti nyata bahwa Partai Golkar bukan hanya hadir menjelang pemilu, tetapi senantiasa bekerja untuk kepentingan masyarakat sepanjang waktu.

    Adam juga mengajak seluruh elemen masyarakat Sidoarjo untuk tidak ragu datang ke kantor Golkar menyampaikan ide, keluhan, maupun solusi atas berbagai persoalan daerah.

    “Kantor Golkar terbuka untuk siapa pun, bukan hanya kader. Ini rumah kita bersama, tempat menyalurkan semangat membangun Sidoarjo lebih baik,” pungkasnya. [isa/aje]

  • HUT ke-61, Golkar Kota Kediri Gelar Doa dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

    HUT ke-61, Golkar Kota Kediri Gelar Doa dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

    Kediri (beritajatim.com) – Partai Golkar Kota Kediri memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 dengan menggelar doa bersama dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri pada Senin sore (20/10/2025).

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri Sudjono Teguh Widjaja, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, dan diikuti oleh anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Kediri, jajaran pengurus DPD, serta pengurus tingkat kecamatan dan kelurahan.

    Dalam kesempatan tersebut, Sudjono menyampaikan bahwa ziarah dan tabur bunga ini merupakan bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan yang telah berjuang memerdekakan Indonesia.

    “Kita selalu mengenang jasa-jasa arwah pahlawan nasional yang memerdekakan Indonesia. Termasuk Bapak Pembangunan kita yang juga dari TNI. Harapannya, generasi muda dapat mengingat perjuangan para pahlawan dan meneruskan semangat juang mereka agar Indonesia menjadi negara maju,” ujarnya.

    Sudjono juga menambahkan, para pahlawan yang gugur pada era 1950-an ke bawah merupakan sosok-sosok yang berjuang gigih demi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, peringatan HUT Partai Golkar tahun ini diisi dengan kegiatan yang memiliki nilai reflektif dan sosial tinggi.

    Sebagai rangkaian HUT ke-61, Partai Golkar Kota Kediri juga akan menggelar tasyakuran di kantor DPD yang rencananya akan dihadiri oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati. Selain itu, pada 25 Oktober 2025, Golkar Kota Kediri akan meresmikan Kantor Aspirasi Golkar, yang berlokasi di Kantor DPD Partai Golkar Kota Kediri.

    “Kantor ini akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai masukan terkait kebijakan pemerintah kota,” imbuh pengusaha mebel Kediri itu.

    Tak hanya itu, Golkar Kota Kediri juga menyiapkan kegiatan sosial berupa pembagian 1.000 paket sembako kepada masyarakat, pengurus, serta kaum duafa, pada 31 Oktober 2025. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Kantor DPD serta di sejumlah kelurahan selama satu hingga dua hari.

    “Kalau dulu memang ada penutupan berupa jalan santai, tapi tahun ini kami fokus pada kegiatan sosial. Karena melihat kondisi ekonomi nasional dan global yang sedang paceklik, kami memutuskan untuk menyalurkan bantuan sembako bagi anak yatim dan warga kurang mampu. Itu juga merupakan arahan langsung dari DPP Partai Golkar,” jelas Sudjono.

    Ia menegaskan bahwa tema besar peringatan HUT ke-61 Partai Golkar tahun ini adalah “Karya Golkar, Karya untuk Indonesia”, yang diwujudkan melalui kegiatan doa bersama, tabur bunga, dan aksi sosial untuk masyarakat. Dengan semangat tersebut, Golkar berharap terus hadir sebagai partai yang mengabdi bagi rakyat dan memperjuangkan kesejahteraan bersama. [nm/aje]

  • Diisukan Terima Jatah, Bupati Tuban Ngaku Cuma Diminta Siapkan Lahan Dapur MBG

    Diisukan Terima Jatah, Bupati Tuban Ngaku Cuma Diminta Siapkan Lahan Dapur MBG

    Liputan6.com, Tuban – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, menegaskan bahwa Pemkab Tuban tidak menerima jatah apa pun dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menepis isu yang beredar, dan menyebut bahwa peran pemerintah daerah hanya sebatas menyiapkan lahan untuk pembangunan dapur dari program prioritas Presiden Prabowo tersebut.

    “Kita hari ini diminta, salah satunya untuk mempersiapkan lahan yang akan ditempati MBG. Nggak ada namanya jatah-jatahan,” tegas Bupati Tuban, Senin (20/10/2025).

    Menurutnya, hingga saat ini Pemkab Tuban telah menyiapkan dua lokasi untuk mendukung pelaksanaan program nasional tersebut. Dua lahan itu berada di wilayah Kecamatan Palang dan Compreng, Kecamatan Widang.

    “Sementara ini masih dua tanah yang disiapkan pemerintah, berada di Palang dan Compreng Widang,” tegas Bupati Tuban dua periode itu.

    Selain mempersiapkan lahan baru, Bupati Halindra juga menyoroti adanya evaluasi terhadap salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tambakboyo. Dimana, dapur tersebut diberi sanksi berupa penutupan sementara sebagai bagian dari evaluasi dan bentuk komitmen pemerintah dan Satgas untuk memastikan kualitas pelayanan program MBG bisa berjalan sesuai standar.

    “SPPG Tambakboyo sudah diberi sanksi sementara sampai proses evaluasi selesai. Saat ini masih ditutup,” jelas Bupati Tuban.

    Ketua DPD Partai Golkar tiga periode itu juga menilai, jika dalam pelaksanaan program tersebut ditemukan satu atau dua kekeliruan maupun kekurangan, hal itu masih bisa diperbaiki. Sebab, niat baik Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan gizi bagi masyarakat bukan hal yang mudah dan butuh kerjasama dari semua pihak.

    “Kalau dicari celahnya satu per satu, nggak akan ada habisnya. Tapi sebagai masyarakat yang bersyukur, kita harus melihat sisi positifnya,” tambahnya.

     

  • DPD Golkar Mojokerto Ziarah TMP dan Launching Rumah Aspirasi di HUT ke-61

    DPD Golkar Mojokerto Ziarah TMP dan Launching Rumah Aspirasi di HUT ke-61

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar, jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Mojokerto menggelar ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Mojokerto, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini menjadi wujud penghormatan kepada para pahlawan bangsa sekaligus pengingat semangat perjuangan yang diwarisi kader Partai Golkar.

    Usai ziarah, kegiatan dilanjutkan dengan launching Rumah Aspirasi DPD Partai Golkar Kabupaten Mojokerto, yang diresmikan langsung oleh Ketua DPD Golkar Mojokerto, Winajat. Rumah Aspirasi ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara partai dan masyarakat dalam menyalurkan gagasan, keluhan, maupun kebutuhan warga Mojokerto.

    Ketua DPD Golkar Mojokerto, Winajat, mengatakan bahwa kegiatan tabur bunga menjadi momen refleksi perjuangan para pahlawan. “Ziarah ini menjadi bentuk penghormatan dan pengingat bagi kami untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat, sebagaimana semangat para pejuang kemerdekaan. Golkar lahir dan tumbuh dengan semangat pengabdian kepada bangsa,” ujarnya.

    Winajat menambahkan, Rumah Aspirasi yang menempati gedung depan kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Mojokerto di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, menjadi salah satu program prioritas dalam momentum HUT ke-61. Selain berfungsi sebagai Rumah Aspirasi, gedung ini juga digunakan sebagai sarana serbaguna untuk kegiatan sosial dan publik.

    Rumah Aspirasi DPD Partai Golkar Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]“Rumah Aspirasi ini akan menjadi ruang terbuka bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan keluhan, usulan, dan aspirasi secara langsung kepada partai. Kami ingin memperkuat fungsi partai sebagai penyambung lidah rakyat. Rumah Aspirasi ini merupakan bagian dari instruksi DPP Partai Golkar agar seluruh DPD di daerah memiliki wadah konkret yang dapat digunakan untuk kegiatan sosial dan pelayanan publik,” kata Winajat.

    Ketua Panitia HUT ke-61 Partai Golkar Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif, menambahkan bahwa kegiatan ziarah dan launching Rumah Aspirasi merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT yang mengusung semangat kebangsaan dan sosial. Sebelumnya, Minggu (19/10/2025), digelar Khotmil Qur’an di Kantor DPD Golkar Mojokerto.

    Tasyakuran dan doa bersama di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]“Selain mengenang jasa para pahlawan, Partai Golkar ingin menegaskan komitmen untuk semakin dekat dengan rakyat. Rumah Aspirasi ini bukan hanya simbol, tetapi bentuk nyata pengabdian kader dalam melayani masyarakat. Rumah Aspirasi ini akan dijadikan jembatan atau bagian komunikasi Partai Golkar dengan seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto, menampung aspirasi dari masyarakat,” tegasnya.

    Rangkaian peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Mojokerto akan terus berlanjut hingga akhir tahun. Selain ziarah dan launching Rumah Aspirasi, DPD Golkar Mojokerto menyiapkan sejumlah kegiatan sosial dan budaya, seperti pasar murah pada 31 Oktober, pentas seni wayang dan campursari bersama Niken Salindri pada 9 November, serta Malam Puncak Munajat Golkar se-Indonesia pada Desember 2025. [tin/beq]