Kementrian Lembaga: DPD

  • Bapanas dan DPD RI bersinergi perkuat ketahanan pangan

    Bapanas dan DPD RI bersinergi perkuat ketahanan pangan

    Kami menyambut baik upaya DPD RI dalam menginventarisasi materi pengawasan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masya

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersinergi memperkuat ketahanan pangan nasional dengan membahas pengawasan pelaksanaan UU Pangan dan mengevaluasi tantangan serta upaya untuk mewujudkan kemandirian pangan di Indonesia.

    Plt Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy mengatakan bahwa pihaknya sebagai salah satu lembaga pemerintah yang berfokus di sektor pangan mendorong terwujudnya ketahanan pangan berbasis kemandirian pangan.

    “Kami menyambut baik upaya DPD RI dalam menginventarisasi materi pengawasan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat,” kata Sarwo dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Sarwo menerima kunjungan Tim Pusat Kajian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka inventarisasi materi pengawasan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

    Dia menyampaikan bahwa kelembagaan Badan Pangan Nasional didasarkan pada amanat undang-undang tersebut.

    “Dan seiring dengan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Bapanas terus mendukung upaya mewujudkan swasembada pangan,” ujarnya.

    Dia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Perpres 138 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, dan Perpres 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional menjadi salah satu lembaga pemerintah yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

    Sementara itu, Kepala Pusat Kajian DPD RI Sri Sundari menyampaikan, tujuan utama dari kunjungan tersebut, yaitu untuk melakukan pendalaman terhadap pengawasan dan evaluasi terkait pelaksanaan UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

    Sri menuturkan bahwa pihaknya menggali dan memperdalam informasi terkait kelembagaan Badan Pangan Nasional beserta program dan kegiatan yang saat ini digencarkan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR Bantah Tudingan Revisi UU DKJ Sebagai Titipan Kepentingan Pilkada

    DPR Bantah Tudingan Revisi UU DKJ Sebagai Titipan Kepentingan Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Adies Kadir memastikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukanlah titipan dari pihak manapun.

    Dia mengemukakan revisi yang dilakukan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum tentang penggantian nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ, sehingga bukan revisi secara keseluruhan.

    Hal ini dia sampaikan kala dirinya usai menghadiri rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024).

    “Jadi ini bukan titipan memang kita harus mencermati karena ada tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi,” katanya.

    Paling tidak, lanjut dia, supaya ke depannya saat pemilihan seperti Pilkada tidak ada celah cacat hukum. Karena nantinya akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, bukan lagi DKi Jakarta. 

    Begitupun dengan dapil para anggota DPR, DPD, dan DPRD. Oleh sebab itu, katanya, revisinya hanya terbatas untuk menutupi kekosongan hukum tersebut.

    “Supaya ke depan pemilihan-pemilihan seperti Pilkada terus kemudian kemarin juga yang DPR, DPD, DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum. Jadi direvisi sedikit, dibatasi revisinya bukan revisi keseluruhan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, dia membantah revisi Undang-Undang ini bukan dibuat untuk kepentingan Pilkada semata. Justru ini direvisi agar Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan baik.

    Politikus Golkar ini turut menyebut dalam revisi ini tidak ada kepastian pembahasan tentang teknis Pilkada terkait apakah hanya satu putaran atau tidak. 

    Adies juga menyampaikan bahwa revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang DKJ yang menjadi usul inisiatif DPR ini harus segera diselesaikan sebelum pencoblosan, karena khawatir kalau sudah pencoblosan akan ada gugatan terhadap UU tersebut.

    “Kita khawatirkan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasian calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi, diadakan lah revisi terbatas harus jelas,” pungkasnya.

  • BREAKING NEWS Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

    BREAKING NEWS Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

    GELORA.CO  – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal terima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. 

    Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. 

    “Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan,” kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

    Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan. 

    “Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan,” tegasnya. 

    Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal. Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon. 

    “Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” jelas majelis hakim. 

    Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

    Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

    1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

    2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)

    3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)

    4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

    5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

    6. Sugeng Wahyudi (swasta)

    7. Andi Susanto (swasta)

    Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

    Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

    Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

    Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

    Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

    Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT

  • DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 November 2024

    DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada Nasional 12 November 2024

    DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua
    DPR
    RI
    Adies Kadir
    menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukan titipan pihak manapun.
    Menurut dia, revisi yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum soal penggantian nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ.
    “Jadi ini bukan titipan. Memang kita harus mencermati, karena tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi,” ujar Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (12/11/2024).
    Adies menjelaskan, revisi ini dilakukan agar kepala daerah hasil
    Pilkada Jakarta 2024
    akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, bukan lagi DKI Jakarta.
    Begitu juga terhadap daerah pemilihan (Dapil) para anggota DPR, DPD dan DPRD. Nantinya, para anggota legislatif itu tidak lagi disebut berasal dari Dapil DKI Jakarta, tetapi DKJ.
    “Supaya ke depan pemilihan seperti Pilkada, kemudian kemarin juga yang DPR, DPD DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum. Jadi direvisi sedikit, dibatasi revisinya bukan revisi keseluruhan,” kata Adies.
    Politikus Partai Golkar ini pun menampik anggapan bahwa revisi ini bertujuan untuk membuat Pilkada Jakarta 2024 tak perlu digelar 2 putaran ketika tidak ada kandidat yang memperoleh suara di atas 50 persen.
    Ia memastikan tidak ada pembahasan soal perubahan aturan Pilkada Jakarta dalam revisi
    UU DKJ
    . Ketentuan pemilihan kepala daerah di Jakarta tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
    “Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tsb. Jadi tidak kemana-mana. Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum,” kata Adies.
    “Jadi ini agar semua produk-produk Pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada, apa 1 putaran atau tidak, beberapa putaran, tidak ada,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPR menyepakati revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI.
    Selanjutnya, DPR dan pemerintah akan membahas revisi UU DKJ sebelum mengesahkannya menjadi undang-undang.
    Adapun RUU DKJ baru saja terbentuk dan disahkan pada 28 Maret 2024 lalu. UU baru itu disusun sebagai payung hukum bagi Jakarta, setelah keputusan pemerintah memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klan Singkarru Diduga Politisasi Beasiswa PIP di Polewali Mandar, Ini Buktinya

    Klan Singkarru Diduga Politisasi Beasiswa PIP di Polewali Mandar, Ini Buktinya

    FAJAR.CO.ID, POLMAN – Di balik program beasiswa KIP-PIP yang seharusnya menjadi harapan bagi para siswa berprestasi di Polewali Mandar, tercium aroma politisasi yang mengaitkan nama besar klan Singkarru. Sebuah penelusuran baru-baru ini mengungkapkan bahwa keluarga Singkarru diduga menyelipkan kepentingan politik mereka melalui jalur beasiswa pemerintah pusat, membawa program mulia ini ke ranah kepentingan pribadi.

    Awalnya, seorang staf di sebuah bank milik negara di Kecamatan Tinambung menceritakan bahwa seorang oknum guru di Polewali Mandar tampaknya terlibat. Siswa yang datang ke bank itu untuk mencairkan dana beasiswa diminta membawa dokumen persyaratan lengkap. Tapi ada satu syarat lain: sebuah kertas putih yang dihiasi gambar dua tokoh politik, Ratih Megasari Singkarru dan Andri Prayoga Singkarru.

    Tak hanya sekadar gambar, kehadiran kertas itu diduga menjadi syarat yang menentukan. “Jika siswa tak menyertakan kertas bergambar tersebut, pihak bank tidak akan memproses berkas mereka,” ungkap sumber dari bank tersebut. Sebuah aturan tak tertulis yang segera membuat bank dan program beasiswa KIP-PIP menjadi arena politik terselubung, membuka lembar baru dari kontroversi kampanye di Pilkada.

    Sosok di balik gambar, Ratih Megasari Singkarru dan Andri Prayoga Singkarru, bukanlah orang asing di dunia politik Polewali Mandar. Ratih menjabat sebagai Anggota DPR RI, sementara Andri menduduki kursi di DPD RI. Namun dugaan menyelipkan kepentingan ini bukan tanpa alasan – kedua politisi tersebut disebut mendukung penuh pasangan calon nomor 4, Dirga Adhi Putra Singkarru dan Iskandar Muda Baharuddin Lopa, di Pilkada Polman yang semakin memanas.

  • Hari Pahlawan 2024, Mensos Saifullah Yusuf Dampingi Wapres Gibran Pimpin Upacara Ziarah Pahlawan Nasional di TMP Kalibata – Page 3

    Hari Pahlawan 2024, Mensos Saifullah Yusuf Dampingi Wapres Gibran Pimpin Upacara Ziarah Pahlawan Nasional di TMP Kalibata – Page 3

    Dalam rangka Hari Pahlawan, Mensos mengatakan sebanyak enam orang akan menerima gelar pahlawan yang dianugerahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara. Enam orang tersebut merupakan hasil penyaringan dari 16 orang yang direkomendasikan oleh Kemensos kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan.

    “Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kemensos mengusulkan 16 nama kepada Presiden melalui Dewan Gelar. (Pengumuman) menunggu Presiden. Nanti dipilih 6 dari 16 nama melalui pertimbangan Dewan Gelar,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Gus Ipul mengatakan Kemensos terus berkomitmen untuk memberikan perhatian tidak hanya pada para veteran, tetapi juga para lansia, difabel dan juga para keluarga pahlawan.

    “Kita akan memberikan perhatian yang lebih di masa-masa yang akan datang, mungkin akan ada dukungan tambahan. Kita kemarin sempat ketemu dengan keluarga pahlawan, ada dari keluarga Pak  Natsir, keluarga Bung Hatta, dan masih banyak sekali keluarga pahlawan yang kumpul. Mereka memberikan masukan dan tentu tugas kita adalah mengakomodasi dan menjadikan masukan itu menjadi bagian dari kebijakan dan program kita,” ungkap Mensos.

    Ketua Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional, Meutia Hatta, menekankan bahwa sosialisasi tentang perjuangan pahlawan dan nilai-nilai kepahlawanan harus lebih disebarkan karena mengandung banyak nilai positif. Secara khusus, Meutia mengapresiasi sinergi Mensos yang sangat responsif.

    “Mudah-mudahan generasi penerus kita memahami perjuangan pahlawan. Jadi, tiap masa ada tantangannya sendiri, tapi prinsip dan cita-cita kemerdekaan harus disosialisasikan terus dan diteladani. Sesuai tema Hari Pahlawan kali ini: Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu,” kata putri mantan wakil Presiden dan Proklamator Indonesia, Mohammad Hatta.

    Terakhir, Mensos berharap apa yang sudah diwariskan para pahlawan dan pejuang dapat diteruskan oleh generasi yang akan datang.

    Pada saat bersamaan, berlangsung pula tabur bunga di perairan teluk laut Jakarta yang dipimpin Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dari kapal TNI AL KRI Semarang-594.

    Turut hadir dalam upacara Ziarah Nasional di TMP Kalibata antara lain: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid:  Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi; Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Selain itu, ada juga Wamen Koordinator Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus; Wamen Kebudayaan Giring Ganesha; Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti; Wamen Perindustrian Faisol Riza; Wamen Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Riza Patria; dan  Wamen Pariwisata Ni Luh Puspa.

    Kemudian, hadir pula Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto; Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad; Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala BIN Muhammad Herindra.

    Bertepatan dengan Hari Pahlawan ini, para pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial juga melaksanakan upacara Peringatan Hari Pahlawan yang digelar di halaman Kantor Kemensos.

     

    (*)

  • Kalau Ada Polisi Terlibat Kasus Timah, Kejagung Silakan Proses

    Kalau Ada Polisi Terlibat Kasus Timah, Kejagung Silakan Proses

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat ditanya soal isu penguntitan saat Kejagung mengusut kasus korupsi timah. Jenderal Sigit menegaskan tidak ada penguntitan yang dilakukan anggotanya dan mempersilakan Kejagung untuk memproses hukum jika ada yang terlibat.

    Pertanyaan soal kabar penguntitan pada pertengahan 2024 lalu itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman, dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolri di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Benny bertanya karena merasa belum mendapat jawaban.

    “Pertanyaan saya adalah pada saat Kejaksaan Agung menangani kasus timah, Mabes Polri memobilisasi kekuatan untuk melawan Kejaksaan. Pertanyaan saya, ada apa, Bapak? Bukankah institusi kepolisian harus berada dalam satu barisan untuk menyelamatkan sumber daya alam kita ini khususnya timah ini. Pertanyaan ini saya tanya ke mana-mana tidak dijawab dan perkenankan saya menyampaikan pertanyaan ini,” kata Benny.

    Dalam rapat itu, Jenderal Sigit langsung menanggapi penyampaian Benny. Kapolri mempersilakan Kejagung untuk memproses jika ada anggota Polri yang terlibat kasus timah.

    “Kemudian yang tadi disampaikan oleh Pak Benny bahwa pada saat penanganan timah kemudian ada mobilisasi ini saya jawab, Pak. Menurut saya, itu kebetulan saja, Pak. Dan kemudian ada berita yang di-framing tapi dalam hal ini saya sampaikan kalau memang ada anggota saya yang terlibat dan tersangkut dalam peristiwa timah, saya yang minta Kejaksaan Agung untuk anggota saya diproses,” kata Jenderal Sigit.

    Jenderal Sigit memastikan Polri terus bekerja sama dengan institusi lainnya dalam menegakkan hukum, khususnya kasus timah tersebut.

    Jenderal Sigit menepis isu pihaknya melawan Kejagung. Dia mengatakan Polri dan Kejagung kompak dalam menyelesaikan kasus tersebut.

    “Jadi kami juga ikut memantau penanganan itu ke depan betul bisa tuntas dan negara diuntungkan. Jadi selagi Pak itu hanya framing, saya tidak tahu tapi yang jelas itu bagian dari upaya untuk membenturkan institusi dan kami dengan Kejaksaan kompak dalam hal ini,”lanjutnya.

    (fca/idn)

  • Baleg Targetkan Revisi UU DKJ Disahkan Sebelum Pilkada 27 November
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 November 2024

    Baleg Targetkan Revisi UU DKJ Disahkan Sebelum Pilkada 27 November Nasional 11 November 2024

    Baleg Targetkan Revisi UU DKJ Disahkan Sebelum Pilkada 27 November
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) rampung dan bisa disahkan sebelum Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024.
    Ketua
    Baleg DPR
    RI Bob Hasan menjelaskan,
    UU DKJ
    hasil revisi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Jakarta.
    “Yang penting harus targetnya sebelum tanggal 27. Kalau enggak nanti peserta kontestasinya Pilkada DKI atau DKJ ini enggak punya kepastian hukum,” ujar Bob Hasan kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
    Bob Hasan menekankan bahwa Baleg DPR RI akan secepat mungkin memulai pembahasan revisi UU DKJ bersama pemerintah, setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
    Dia pun berkelakar akan mendatangi lokasi Presiden Prabowo Subianto yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, agar mendapatkan surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi beleid tersebut bersama pemerintah.
    “Ya dikejar surpresnya. Makanya Paripurna itu kita kejar benar-benar. Kita berangkat kesana. Gimana? Masa kita enggak berani? Baru 12 jam, 16 jam. Ke China cuma berapa jam sekarang? 7 atau 8 jam?” kata Bob.
    “Proses syarat formilnya harus jalan. Surat presidennya ada, DIM-nya ada, pembahasannya ada, kebersamaan dengan pemerintahnya ada,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, rapat Baleg DPR RI menyepakati revisi UU DKJ menjadi usulan inisiatif DPR RI, dan akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024).
    “Tadi kita sebenarnya dari pagi tadi, dari siang tadi itu adalah untuk menyepakati bahwa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 itu adalah inisiatif DPR. Akhirnya telah disepakati, maka kita masukkan ke dalam agenda paripurna besok,” ujar Bob Hasan kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
    Dalam revisi yang diusulkan, Bob Hasan menegaskan bahwa DPR RI hanya menambahkan empat pasal, yakno 70a, 70b, 70c dan 70d.
    Pasal-pasal tersebut mengatur penggunaan nomenklatur DKJ untuk kepala daerah hasil Pilkada Jakarta, dan perubahan daerah pemilihan (Dapil) anggota legislatif dari DKI Jakarta menjadi DKJ.
    “Pasal itu adalah sebenarnya hanya terkait nomenklatur, bentuk nomenklatur. Jadi hasil pemilihannya nanti, setelah selesai maka gubernur tersebut bukan menjadi Gubernur DKI tetapi gubernur Daerah Khusus Jakarta. Jadi poinnya nomenklatur,” kata Bob Hasan.
    “Kemudian terkait dengan DPRD Provinsi dan DPR RI Dapilnya jadi DKJ, bukan DKI. Termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ,” sambungnya.
    Sementara untuk sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak ada perubahan dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
    “Itu sudah ada ketentuannya kan di KPU per KPU kan, bagaimana 50% plus 1-nya, bagaimana putaran keduanya, kan seperti itu,” jelas Bob Hasan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahbirin Noor Sudah Muncul ke Publik, Tak Ditangkap Penyidik, KPK Cuma Gertak Sambal?

    Sahbirin Noor Sudah Muncul ke Publik, Tak Ditangkap Penyidik, KPK Cuma Gertak Sambal?

    GELORA.CO  – Tersangka dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi Sahbirin Noor secara mengejutkan muncul ke publik pada Senin (11/11/2024).

    Pria yang akrab disapa Paman Birin  itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Sahbirin Noor tidak pernah muncul ke publik sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada satu bulan lalu.

    Sahbirin Noor tiba-tiba memimpin apel pagi ASN dan karyawan/karyawati lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru tadi pagi.

    Dalam video yang beredar, tampak perawakan Sahbirin Noor yang lebih kurus dari sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Namun semangatnya dalam berorasi terlihat masih tak jauh beda dari sebelum-sebelumnya.

    Sahbirin Noor: Saya Ada

    Sahbirin Noor menyampaikan sejumlah hal, termasuk pernyataan bahwa dirinya “ada”.

    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ucap Sahbirin.

    Sahbirin berpesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat, turut mensukseskan ketahanan pangan serta selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    Saat memimpin apel, Sahbirin menyampaikan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa dirinya ada di Banua.

    “Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga ini, saya ada,” kata Sahbirin.

    Sebelum mengakhiri sambutannya, Sahbirin memanjatkan doa kepada Allah SWT agar semuanya selalu diberikan keselamatan.

    “Sekali lagi, kita berdoa semoga semua rakyat di Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” ujar Sahbirin.

    Selama ‘menghilang’ lebih dari sebulan ini, tugas Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dijalankan oleh pelaksana harian Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar.

    KPK Tuding Sahbirin Noor Kabur

    KPK dengan tegas menyatakan bahwa Sahbirin Noor melarikan diri.

    Itu sebabnya Sahbirin Noor tak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

    Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor terkait gugatan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

    Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Afrizal Hady.

    Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    “KPK menyampaikan bukti terkait SHB (Sahbirin Noor) melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” kata Budi dalam keterangannya.

    Diketahui KPK telah menyatakan Paman Birin melarikan diri usai dia ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.

    KPK hanya berhasil menangkap enam orang.

    Enam orang yang tertangkap tangan, ditambah Sahbirin Noor, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

    Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Ada beberapa alasan yang membuat KPK menyatakan Sahbirin Noor telah kabur.

    Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.

    “KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

    Budi mengatakan Sahbirin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.

    Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.

    “Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” kata Budi.

    Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024.

    Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

    Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

    Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

    Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.

    Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

    Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

    Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen dari terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. 

    Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

    Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

    Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

    Sementara itu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT KPK di Kalsel

  • Partai Gelora cabut dukungan Paslon 02, siap menangkan Paslon 01 Pilkada Solo 

    Partai Gelora cabut dukungan Paslon 02, siap menangkan Paslon 01 Pilkada Solo 

    Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

    Partai Gelora cabut dukungan Paslon 02, siap menangkan Paslon 01 Pilkada Solo 
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Senin, 11 November 2024 – 18:44 WIB

    Elshinta.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Solo mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Teguh Prakosa dan Bambang Gage Nugroho di Pilkada Solo 2024. Deklarasi dilakukan setelah sebelumnya mereka mencabut dukungan untuk paslon nomor 02, Respati Ardi dan Astrid Widayani.

    “Partai Gelora yang terbaru karena beberapa minggu yang lalu telah mengundurkan diri dari paslon nomor 2,” kata Ketua DPD Partai Gelora, Kota Solo Sumarno seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Senin (11/11).

    Sumarno menyebut Partai Gelora beralih mendukung paslon 01 karena visi dan misi dari Teguh Prakosa – Bambang Gage dinilainya benar -benar merakyat. Selain itu, Teguh Prakosa juga dinilai lebih memiliki pengalaman. Pihaknya sudah memprediksi bahwa beliau adalah orang yang bisa menjadi Walikota Solo. 

    “Karena pengalaman beliau, dan beliau juga jujur.  Program-programnya juga ternyata cocok,” jelasnya lagi.

    Dalam deklarasi dukungan dilakukan belasan kader Partai Gelora Solo. Berikut dihadiri pendiri organisasi massa  G-Nesia, Diah Warih Anjari. Termasuk halnya, pengurus DPC PDIP Solo Suharsono. 

    “Ada juga dari Partai Bulan Bintang, Partai Buruh dan PKN, mereka memang satu koalisi dengan kami,” ujarnya.

    Disinggung strategi yang akan dilakukan untuk memenangkan, dirinya mengatakan Partai Gelora memiliki basis massa di akar rumput. Pihaknya bergerak di masing- masing kecamatan dan berjalan untuk merekrut warga untuk memenangkan paslon 01. Terkait keputusan Partai Gelora Solo yang mendukung palson 01 yang diusung PDIP, Sumarno mengatakan dirinya sudah menyamoaikan hal itu ke DPW Partai Gelora Jateng. 

    “Jawabannya diserahkan kepada kami,” ujarnya.

    Secara administratif, KPU Kota tidak bisa merubah sebagai partai pendukung Paslon Nomer 02 sebelumnya. Namun demikian bukan halangan untuk mendukung paslon 01. Sementara itu, Pendiri Ormas  G- Nesia yang juga pegiat sosial Diah Warih Anjari mengatakan pihaknya senang karena  eksistensi dari Partai Gelora. Hal ini bukan hanya sebatas dukungan tapi ada aksi nyata untuk mendukung Teguh – Bambang. Termasuk eksis mereka, ia mengapresiasi Telah dibukanya kantor sekretariat partai di Kawasan Banjasari Solo. 

    “Ini merupakan bukti bahwa mereka eksis bergerak dan mereka punya kiprah juga nanti ke depan,” katanya.

    Dirinya mengatakan tidak melihat partai kecil tapi dari G- Nesia melihat hal ini sebuah tantangan bagaimana kolaborasi ke depan. Dengan  bergabungnya Partai Gelora ini, semakin yakin untuk memenangkan palson nomor urut 01.Mereka punya jaringan khususnya ibu-ibu pastinya mereka punya cara dan strategi.

    “Ibu-ibu merupakan magnet, mereka bisa mempengaruhi mereka punya keluarga, mereka punya putri dan saudara dan suara dari ibu-ibu ini pastinya menjadi sebuah kekuatan energi untuk meraih suara maksimal,” terangnya.

    Sumber : Radio Elshinta