Kementrian Lembaga: DPD

  • DPR setujui Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025

    DPR setujui Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    “Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyatakan setuju.

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan dari 176 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2025–2029, bersamaan dengan itu disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.

    Kemudian, dari 41 RUU yang ditetapkan masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.

    Ia mengatakan pada mulanya terdapat 299 RUU yang dipertimbangkan untuk masuk prolegnas lima tahunan.

    RUU tersebut terdiri atas 150 RUU yang diusulkan komisi fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, maupun aspirasi hasil kunjungan ke daerah dalam penyusunan Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.

    Selanjutnya, 40 RUU diusulkan pemerintah untuk masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan delapan RUU diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

    Sementara itu, DPD RI mengusulkan 109 RUU untuk dimasukkan Prolegnas 2025–2029 dan 15 RUU diusulkan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

    “Dari jumlah tersebut di atas, Baleg telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU tersebut pada rapat kerja dan rapat panitia kerja yang diselenggarakan pada tanggal 18 November,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa pendapat dan pandangan yang mengemuka saat penyusunan RUU Prolegnas Tahun 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025, di antaranya evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Tahun 2020–2024.

    RUU usul DPR RI, pemerintah, dan DPD RI, serta rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam prolegnas.

    “Serta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota Baleg, Kementerian Hukum, serta panitia perancang undang-undang DPD RI,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas RUU jangka panjang 2025-2029. 

    Keputusan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

    “Setelah kita mendengarkan dengan seksama laporan pimpinan Badan Legislasi DPR RI, maka kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna.

    Mulanya, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan daftar RUU dalam rapat paripurna. Dia mengemukakan Baleg telah menerima 150 RUU dari komisi, fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, hibgga aspirasi kunjungan daerah. 

    Kemudian, lanjut Bob, Baleg bersama Kementerian Hukum dan pantia perancang UU menetapkan jumlah Prolegnas RUU 2025-2029 sebanyak 176 RUU serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

    “Yang kedua, jumlah prolegnas RUU prioritas 2025 sebanyak 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” tandasnya.

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025

    Usulan Komisi

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI
    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII
    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII
    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan

  • Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. 

    Rapat pengambilan keputusan ini dilakukan di Ruang Baleg, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (18/11/2024) malam. 

    Adapun, Ketua Baleg Bob Hasan memimpin rapat tersebut. Sementara pihak pemerintah yang hadir dalam rapat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    “Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Bob Hasan dalam rapat.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota rapat.

    Nantinya, 41 RUU prolegnas prioritas 2025 ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa (19/11/2024).

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025 per Komisi DPR RI:

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII

    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X

    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI

    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII

    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII

    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan

  • Baleg sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dibahas di paripurna

    Baleg sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dibahas di paripurna

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi DPR RI menyepakati 41 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 untuk dibahas dalam rapat paripurna.

    “Apakah Prolegnas dan Prolegnas Prioritas 2025—2029 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan?” tanya Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat prolegnas di Jakarta, Senin.

    Semua peserta rapat dari berbagai fraksi pun menyetujui keputusan tersebut. Selanjutnya prolegnas yang telah disetujui itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.

    Beberapa fraksi pun menyetujui prolegnas tersebut dengan menyisipkan catatan. Fraksi tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

    Berikut 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

    Usulan Komisi-Komisi

    1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (komisi I)
    2. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II)
    3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
    6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
    7. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
    8. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
    9. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over)
    10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII)
    11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
    12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
    13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
    14. RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty (Komisi XI)
    15. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over)
    16. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)

    Usulan Baleg

    17. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    19. RUU tentang Komoditas Strategis
    20. RUU Pertekstilan
    21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    22. RUU tentang PPRT
    23. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    24. RUU tentang BPIP
    25. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
    2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Carry over)
    26. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
    2017 tentang Pemilihan Umum
    27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    28. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    29. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, F-Gerindra)
    31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
    (DPR anggota dan DPD)
    32. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, DPD)

    Usulan Pemerintah

    33. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    35. RUU tentang Desain Industri
    36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    37. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    41. RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan DPD)

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Baleg Sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    Baleg Sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 Nasional 18 November 2024

    Baleg Sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati 41 rancangan/revisi undang-undang (RUU) yang akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
    Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Senin malam, 18 November 2024.
    Dari total 41 RUU, terdapat 16 RUU yang diusulkan oleh masing-masing komisi di DPR RI, sementara Baleg juga mengusulkan 16 RUU.
    Pemerintah mengajukan 9 RUU dan DPD RI mengusulkan 1 RUU.
    “Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas
    RUU prioritas
    2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Ketua
    Baleg DPR RI
    , Bob Hasan, Senin malam.
    “Setuju,” jawab hadirin.
    Daftar RUU prolegnas prioritas 2025 ini rencananya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 November 2024, untuk disahkan.
    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar gelar bimtek saksi untuk amankan suara RIDO di Pilkada Jakarta

    Golkar gelar bimtek saksi untuk amankan suara RIDO di Pilkada Jakarta

    terkait dengan saksi kita terbagi dua untuk plkada, ada saksi dalam, ada saksi yang di luar

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 800 saksi yang akan bertugas untuk mengawal suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada 2024.

    Wakil Ketua DPD Golkar Jakarta, M Ashraf Ali di Jakarta, Senin, mengatakan dalam mengawal Pilkada 2024, partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menyiapkan dua kelompok saksi yang akan bertugas, yakni saksi dalam dan saksi luar.

    Saksi-saksi dari Partai Golkar sendiri masuk dalam kategori saksi luar. Di mana, mereka akan melakukan pendekatan kepada masyarakat Jakarta di masing-masing TPS.

    “Tugas dari saksi luar ini adalah mulai hari ini, mencoba untuk melakukan komunikasi, silaturahmi, pendekatan kepada masyarakat, kepada pemilih di sekitar TPS- nya masing-masing,” kata Ashraf.

    Dia menambahkan keberadaan saksi luar ini sangat diperlukan untuk memperbesar peluang masyarakat dalam memilih pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

    Ashraf menyebut, semua yang terlibat dalam bimtek ini juga merupakan warga yang sudah terlatih dan sudah siap untuk terjun ke masyarakat.

    Adapun, dalam bimtek kali ini, para saksi diberikan bimbingan bagaimana cara melaporkan hasil lapangan melalui aplikasi yang sudah disediakan.

    “Melaporkan dalam tugasnya sampai dengan pilkada, bahkan setelah pilkada, dengan sistem IT yang dibimbing hari ini, sehingga semua terdata dengan rapi, terlapor dengan rapi. Mereka semua punya aplikasi saksi,” kata dia.

    Ashraf menegaskan, pihaknya juga akan menaruh perhatian serius kepada semua daerah pemilihan (Dapil) agar suara pasangan RIDO aman di semua wilayah.

    “Dari dapil 1 sampai dapil 10, kita prioritaskan. Tidak ada yang rawan, tidak ada yang tidak rawan. Semuanya harus terkonsentrasi. Bahwa pada saatnya, rakyat bisa memilih pasangan RIDO,” ujarnya.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jokowi dan Ridwan Kamil Bertemu di Jakpus, Suswono Tak Terlihat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 November 2024

    Jokowi dan Ridwan Kamil Bertemu di Jakpus, Suswono Tak Terlihat Megapolitan 18 November 2024

    Jokowi dan Ridwan Kamil Bertemu di Jakpus, Suswono Tak Terlihat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon wakil gubernur nomor urut 1 Suswono tampak tidak hadir dalam pertemuan Presiden ke-7 RI dengan Ridwan Kamil, Senin (18/11/2024).
    Pengamatan
    Kompas.com
    , Ridwan Kamil tiba di lokasi pertemuan terlebih dahulu, yakni di sebuah restoran di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
    Mengenakan jaket berlogo Monas dan bertuliskan RIDO, pria yang akrab disapa Kang Emil itu hadir sekitar pukul 18.59 WIB.
    Selain Kang Emil, tampak pula sejumlah tokoh dari partai politik pengusung RK-Suswono di
    Pilkada DKI Jakarta
    , antara lain Ketua DPD Gerindra Jakarta Ahmad Riza Patria, Ketua DPD Golkar Jakarta Ahmed Zaki Iskandar, Ketua DPW NasDem Jakarta, Wibi Andrino, dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie. 
    Hadir juga politikus Gerindra dan Ketua Relawan Prabowo Mania Immanuel Ebenezer, Ahmad Dhani, dan Raffi Ahmad.
    Hingga pukul 20.08 WIB, Suswono tampak belum hadir dalam pertemuan itu. Belum ada keterangan resmi dari tim sukses mengenai ketidakhadiran Suwono ini.
    Jokowi sendiri tiba sekitar pukul 19.37 WIB. Jokowi tampak hadir mengenakan kemeja putih dengan lengan panjang tergulung.
    Sejumlah pendukung RK-Suswono langsung menyambut kedatangan Jokowi.
    “Jokowi, Jokowi, Jokowi,” sorak kader partai dan warga yang berkumpul.
    Jokowi tampak kesulitan melangkah ke tempat duduk karena padatnya kader yang berkumpul. Setelah bersusah payah menembus kerumunan, Jokowi duduk diapit Ridwan Kamil dan Ahmad Riza Patria.
    Sebelumnya, Kang Emil mengatakan, pertemuannya dengan Jokowi malam ini adalah untuk mendapatkan arahan. 
    “Kan sudah jelas, Pak Jokowi mendukung (saya). Dengan dukungan kan tidak hanya lisan, mungkin ada arahan-arahan kepada mereka-mereka yang mencintai pak Jokowi di Jakarta ya,” kata Ridwan Kamil saat ditemui di GOR Ciracas, Senin.
    Mantan gubernur Jawa Barat ini berharap, pertemuannya dengan Jokowi bisa semakin menguatkannya untuk menang satu putaran di Pilkada Jakarta 2024.
    “Ya kurang lebih akan sedang direncanakan (sekitar pukul 20.00 WIB), tapi pastinya bisa maju mundur,” ujar dia.
    “Saya belum tahu (yang akan hadir), saya juga undangan,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Temui Ridwan Kamil dan Kader KIM Plus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 November 2024

    Jokowi Temui Ridwan Kamil dan Kader KIM Plus Megapolitan 18 November 2024

    Jokowi Temui Ridwan Kamil dan Kader KIM Plus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menemui calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil sekaligus dengan sejumlah kader Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sebuah restoran di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024).
    Ridwan terlihat tiba lebih dahulu di lokasi sekitar pukul 18.59 WIB. Dia terlihat menggunakan jaket berlogo Monas dan bertuliskan RIDO.
    Jokowi terlihat tiba di lokasi sekitar pukul 19.37 WIB. Presiden ke-7 RI ini terlihat menggunakan kemeja putih khasnya.
    Jokowi terlihat langsung disambut oleh Ridwan Kamil dan Ahmad Riza Patria. Sementara, di lokasi tidak terlihat calon wakil gubernur Suswono.
    “Jokowi, Jokowi, Jokowi,” sorak kader dan warga yang berkumpul.
    Setibanya di lokasi, Jokowi kesulitan untuk melangkah ke tempat duduk karena padatnya kader yang berkumpul. Tapi, setelah tiba di lokasi yang disiapkan, Jokowi terlihat duduk diapit Ridwan Kamil dan Ariza Patria.
    Sejumlah petinggi partai dan
    KIM Plus
    terlihat ikut hadir dalam pertemuan hari ini, antara lain Ketua DPD Gerindra Jakarta, Ahmad Riza Patria, Ketua DPD Golkar Jakarta Ahmed Zaki Iskandar, Ketua DPW NasDem Jakarta, Wibi Andrino, dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie.
    Hadir juga politikus Gerindra dan Ketua Relawan Prabowo Mania Immanuel Ebenezer, Ahmad Dhani, dan Raffi Ahmad.
    Tahapan pilkada memasuki masa kampanye pada 25 September-23 November 2024. Kemudian, sebelum memasuki hari pemungutan suara, pada 24-26 November 2024 ditetapkan sebagai masa tenang.
    Hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025

    RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia-Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Apabila disetujui, maka RUU tentang tax amnesty ini akan menjadi salah satu rancangan undang-undang (RUU) yang akan diprioritaskan untuk disahkan oleh DPR tahun depan.

    “RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, ini juga direkomendasikan untuk diusulkan oleh Baleg sebagai usulan baru,” kata tim ahli DPR RI dalam Rapat Kerja antara Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan DPD RI, Senin, (18/11/2024).

    Selain RUU tax amnesty, Baleg DPR juga mengusulkan 9 RUU lainnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Di antaranya RUU tentang komoditas strategis dan RUU tentang pertekstilan. Baleg DPR juga menerima usulan RUU lainnya dar tiap komisi di DPR dan juga para anggotanya dengan total 42 RUU.

    Perlu dicatat, usulan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 ini belumlah final. DPR akan kembali menggelar rapat untuk menentukan RUU apa saja yang akan masuk dalam program prioritas pembentukan undang-undang itu. Apabila pembahasan sudah selesai, maka selanjutnya daftar usulan RUU Prolegnas Prioritas akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

    Berikut ini merupakan daftar 42 RUU yang diusulkan oleh DPR masuk dalam Prolegnas.

    Komisi I

    1. RUU tentang PerubahanKetiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

    Komisi II

    2. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III

    3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    4. RUU tentang Hukum Perdata Internasional

    Komisi IV

    5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun Tahun 2012 tentang Pangan
    7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

    Komisi V

    8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    9. RUU tentang Jasa Konstruksi

    Komisi VI

    10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
    11. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Komisi VII

    12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
    13. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
    14. RUU tentang Sandang

    Komisi VIII

    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    16. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

    Komisi IX

    17. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    18. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial

    Komisi X

    19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    20. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

    Komisi XI

    21. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
    22. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    23. RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
    24. RUU tentang Ekonomi Syariah

    Komisi XII

    25. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan
    26. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    27. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

    Komisi XIII

    28. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
    29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 49 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    30. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Badan Legislasi

    31. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    33. RUU tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)
    34. RUU tentang Komoditas Strategis
    35. RUU Pertekstilan
    36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty
    37. RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    38. RUU tentang PPRT
    39. RUU Pangan
    40. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

    Usulan anggota

    41. RUU Hak Cipta (Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    42. RUU Masyarakat Hukum Adat (Sulaeman Hamzah; Rudiyanto Lallo; Martin Manurung dari Fraksi Nasdem)

    (rsa/mij)

  • 5 Fakta Relawan Cabup Sampang Madura Tewas Dibacok: Kronologi Celurit Berdarah hingga Sikap NasDem

    5 Fakta Relawan Cabup Sampang Madura Tewas Dibacok: Kronologi Celurit Berdarah hingga Sikap NasDem

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus pembacokan terhadap relawan salah satu paslon Pilkada Sampang, Madura, menghebohkan masyrakat.

    Pasalnya, seluruh wilayah Indonesia juga sedang menggelar hajat Pilkada menentukan pemimpinnya.

    Terlebih, video pembacokan tersebut viral di media sosial.

    Sementara 10 hari lagi pemungutan suara suara akan digelar, dan hari ini persaingan semakin ketat.

    Tentu diharapkan kontestasi politik tidak sampai jatuh korban jiwa.

    Berikut TribunJakarta rangkum 5 fakta soal pembacokan relawan salah satu paslon Pilkada Sampang, Madura.

    Korban

    Korban kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam ini adalah Jimmy Sugito Putra.

    Ia merupakan warga sekitar lokasi kejadian, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

    Jimmy adalah relawan dan saksi dari paslon Pilkada Kabupaten Sampang nomor 2, Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh).

    Pembacokan terhadap Jimmy terjadi setelah kunjungan Cabup Slamet Junaidi ke salah satu kiai di Desa Ketapang Laok, Minggu (17/11/2024) sore.

    Kronologi Celurit Berdarah

    Sikap Jimmy yang mendukung paslon JImad Sakteh bertentangan dengan mayoritas sikap politik warga di kampungnya yang mendukung paslon nomor 1, KH. Muhammad Bin Muafi Zaini dan H. Abdullah Hidayat.

    Pada kunjungan Cabup Slamet ke Ketapang Laok, sempat terjadi cekcok hingga mendatangkan warga.

    Sementara, di tengah suasana tidak kondusif, Slamet pergi meninggalkan lokasi.

    Ketua DPD Partai Nasdem Sampang, Surya Noviantoro, mengatakan, awalnya rombongan Slamet sempat dicegat.

    Namun setelah berunding, akhirnya Slamet bisa bebas pergi.

    “Setelah ada negosiasi, akhirnya Pasangan Calon kami bisa diamankan dan keluar dari lokasi,” ujar Surya dikutip dari TribunMadura.

    Setelah itu, Jimmy menjadi sasaran warga yang mencegat Slamet.

    Jimmy pun dikerubungi pria bercelurit seperti pada video yang viral di media sosial.

    Jimmy yang tidak bersenjata dihajar celurit hingga tersungkur dan luka di sekujur tubuhnya.

    Celurit para pelaku berdarah sambil sesekali diacungkan ke atas.

    “Kericuhan itu akhirnya menimbulkan korban jiwa, korban merupakan pendukung Paslon Jimad Sakteh,” terang Surya.

    Sikap NasDem

    Surya sebagai Ketuad DPD NasDem Sampang dan Ketua Tim Pemenangan Jimad Sakteh, mengutuk keras penyerangan berujung pembunuhan tersebut.

    Polisi diminta bertindak menangkap para pelaku, termasuk dalang di baliknya.

    “Kami tim pemenangan Jimad Sakteh mendesak Kepolisian agar segera menindak tegas pelaku sekaligus otak kejadian tersebut,” tegas Surya.

    Polisi Buru Pelaku

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, membenarkan peristiwa yang terjadi diwilayah hukumnya tersebut. Namun ia belum bisa menjelaskan secara detail.

    Kabar terbaru, pada Senin (18/11/2024), pelaku belum ditangkap.

    “Untuk pelaku masih belum diamankan,” ujar Dedy. 

    Sebagai tindak lanjut, pihaknya juga telah membuat laporan polisi model A, dan akan melakukan otopsi terhadap korban. Sehingga untuk keterangan lainnya menunggu hasil pemeriksaan.

    “Kami akan berupaya untuk melakukan pengungkapan pada peristiwa ,” pungkasnya.

    Kondisi Korban

    Di sisi lain,  Kepala Humas RSD Ketapang, Sampang, Syafril Alfian Akbar mengatakan bahwa, pasca kejadian itu korban sempat dibawa ke RSD Ketapang pada 16.10 WIB, Minggu.

    Saat itu kondisi korban masih sadar namun, berlumuran darah karena dalam pendarahan aktif.

    Akan tetapi, berselang beberapa menit kondisinya terus menurun. Korban mengalami sejumlah akibat senjata tajam seperti, di bagian muka, punggung, dan tangan. 

    “Pada pukul 17.15 wib, korban akhirnya meninggal dunia dan korban sudah diantarkan ke rumah duka,” kata Syafril kepada TribunMataraman.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya