Kementrian Lembaga: DPD

  • FPI Dukung Ridwan Kamil, Stevan Antonio: Gue Lagi Nunggu Momen Jokowi Salam Komando Sama Habib Rizieq di Mobil Kampanye

    FPI Dukung Ridwan Kamil, Stevan Antonio: Gue Lagi Nunggu Momen Jokowi Salam Komando Sama Habib Rizieq di Mobil Kampanye

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) Jakarta resmi mendukung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta. Hal itu menuai sorotan.

    Salah satunya datang dari Pegiat Media Sosial Stevan Antonio. Ia menunggu momen Presiden ke-7 Jolowi bersama Habib Rizieq Shihab.

    “Gua lagi nunggu momen Jokowi salam Komando sama Habib Rizieq Shihab di Mobil Kampanye,” kata Stevan dikutip dari unggahannya di X, Kamis (21/11/2024).

    “Pengen gua liat Muka Pendukung Jokowi
    yang Die Hard NKRI Harga Mati itu,” tambahnya.

    Stevan mengatakan, FPI dulunya Front Pembela Islam. Namun ormas yang dippin Habib Rizieq itu dinyatakan terlarang oleh Jokowi.

    “Ormas yang dulu dibubarkan Jokowi dan dilabel Ormas Terlarang,” ucapnya.

    Kini, dua tokoh itu ada dalam barisan sama. Mendukung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta.

    “Sekarang gara-gara syahwat kekuasaan.
    Jokowi jilat liudah sendiri jadi saty barisan bareng FPI,” ujarnya.

    “Kampanye buat @ridwankamil,” sambungnya.
    (Arya/Fajar)

  • 8
                    
                        Punya Jurus Pamungkas, Bambang Pacul Enggan Jateng Disebut Kandang Banteng
                        Regional

    8 Punya Jurus Pamungkas, Bambang Pacul Enggan Jateng Disebut Kandang Banteng Regional

    Punya Jurus Pamungkas, Bambang Pacul Enggan Jateng Disebut Kandang Banteng
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Ketua DPD PDIP Jawa Tengah,
    Bambang Wuryanto
    , atau yang akrab disapa Bambang Pacul, menolak anggapan bahwa Jawa Tengah adalah ”
    kandang banteng
    ” yang didominasi oleh pendukung PDI-P.
    “Jawa Tengah PDI-P itu dianggap sebagai kandang banteng ya tidak juga, tapi kalau bantengnya, ya 45 persen,” kata Bambang Pacul di sela-sela debat ketika Pilkada Jawa Tengah di Undip Semarang, Rabu (20/11/2024). 
    Soal pasangan nomor urut 2,
    Ahmad Luthfi-Taj Yasin
    yang didukung oleh Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Pacul menyebutkan, PDI-P punya pengalaman elektoral. 
    “Terkait kubu sebelah yang optimistis merebut Jawa tengah perlu dipahami ya, PDI-P punya pengalaman elektoral yang berkembang dari waktu ke waktu,” ucap dia. 


    Menurut dia, PDI-P mempunyai perkembangan strategi dari waktu-waktu ke waktu.
    Pacul menceritakan, pada 2009 belum banyak survei untuk Pilkada. 
    “Sekarang semua pakai survei,” ungkap Pacul. 
    Untuk Pilkada Jawa Tengah 2024, PDI-P juga menerapkan strategi khusus yang disesuaikan dengan kondisi dan pembaruan taktik. 

    Dikau
    ngerti sendiri kan apa yang terjadi bisa dilihat di survei,” katanya lagi.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Jaksel lakukan patroli jaga APK RIDO dari pelaku perusakan

    Golkar Jaksel lakukan patroli jaga APK RIDO dari pelaku perusakan

    Jakarta (ANTARA) – DPD II Partai Golkar Jakarta Selatan mengerahkan semua kader dan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) untuk melakukan patroli penjagaan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang belakangan masif terjadi perusakan.

    Ketua DPD II Golkar Jakarta Selatan, Kreshna Putra di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya mengerahkan AMPG untuk melakukan patroli ke semua lokasi rawan perusakan alat peraga kampanye pasangan calon (paslon) RIDO di Jakarta Selatan.

    “Kami sudah mulai menggerakkan kader dan AMPG Jaksel untuk melaksanakan Patroli Penjagaan APK RIDO di seluruh wilayah Jakarta Selatan,” katanya.

    Menurut dia, langkah yang dilakukan Golkar Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai bentuk melaksanakan instruksi dari Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria.

    Menurut dia, tindakan perusakan APK tidak beradab. Cara yang dilakukan tersebut sangat pengecut dan tidak “fair play” dalam kompetisi Pilkada Jakarta 2024.

    “Saya sangat menyayangkan sikap ini, siapapun itu yang melakukan perusakan APK, itu sudah merusak demokrasi,” kata Kreshna.

    Secara teknis para kader akan dibagi tugas sesuai dengan wilayah masing-masing. Sampai menjelang pencoblosan, dipastikan pengawasan dilakukan hingga malam hari.

    Selain patroli memburu pelaku perusakan APK, pihaknya juga melakukan perbaikan terhadap APK yang sudah telanjur dirusak.

    “Waktu kita tinggal satu minggu ini. Kesabaran sudah cukup bagi kita, saatnya kita lakukan tindakan kepada para pelaku,” ujarnya.

    Kendati demikian, Kreshna memastikan, para kader di Jakarta Selatan tetap tidak akan melakukan tindakan pembalasan perusakan APK.

    “Kita tetap menjunjung aturan. Sampai masa tenang pencoblosan, kita akan menjaga dan melindungi diri kita,” tegasnya.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jelang Pilkada Serentak 2024, Tokoh Agama Ini Minta Masyarakat Tetap Jaga Kerukunan 

    Jelang Pilkada Serentak 2024, Tokoh Agama Ini Minta Masyarakat Tetap Jaga Kerukunan 

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Ketua Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (Almagari) KH Aceng Abdul Mujib mengajak masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. 

    Pemuka agama yang akrab disapa Ceng Mujib itu berharap agar Pilkada bisa berlangsung aman dan damai.

    “Saya mengajak masyarakat untuk memastikan Pilkada berjalan dengan aman, tenang, damai, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Aceng dalam keterangannya dikutip pada Rabu (20/11/2024).

    Aceng juga mengajak agar masyarakat tetap menjaga kerukunan dalam Pilkada 2024 meski masyarakat memiliki pilihan politik yang berbeda. 

    “Perbedaan itu indah jika dilakukan dengan baik dan penuh toleransi,” kata dia.

    Ia mengimbau masyarakat tetap bijak, santun, dan tak anarkis dalam menyampaikan pendapat.

    “Pilpres dan pemilihan wakil rakyat sudah selesai, hasil pestademokrasi sudah pun diputuskan yang ditandai dengan pelantikan anggota DPR/MPR dan DPD RI, serta pelantikan presiden dan wakilnya, maka sudah saatnya kita bersama-sama untuk mendukung pemerintahan baru,” ucap Aceng.

    “Kita, rakyat Indonesia wajib mengawal dan dan mengawasi, jalannya roda pemerintahan,” imbuh dia.

    Ia menilai situasi politik yang memanas dan stabilitas Kamtimbas yang tidak kondusif merugikan semua pihak. 

    Sebab, ia menyebut hal itu berpotensi dimanfaatkan sebagai celah oleh kelompok radikal dan intoleran sehingga mereka eksis kembali.

    “Dan jika hal tersebut terjadi, kata dia, maka Almagari akan menjadi garda terdepan dalam upaya menyelamatkan masyarakat dan ideologi bangsa di Jawa Barat,” tutur Aceng.
     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bawaslu sebut Presiden boleh berkampanye, asal sesuai aturan pemilu

    Bawaslu sebut Presiden boleh berkampanye, asal sesuai aturan pemilu

    Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait dengan video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah untuk ….

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan bahwa Presiden boleh berkampanye dalam momentum pemilu, asalkan melakukannya sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku.

    Lolly menyebutkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pejabat negara seperti Presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan dalam pelaksanaannya.

    “Ketentuan pertama yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lolly dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Anggota Bawaslu RI ini mengemukakan hal itu terkait dengan video singkat yang menampilkan Presiden RI Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.

    Dengan dua ketentuan itu, Presiden sebagai pejabat negara diperbolehkan ikut dalam kampanye, tetapi dengan syarat dan pembatasan sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

    Selain dari peraturan itu, lanjut dia, ketentuan mengenai keikutsertaan Presiden dalam kampanye ditegaskan juga dalam Pasal 3 ayat (1) PP 32/2018 yang telah diubah dengan PP 53/2023 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

    “Ketentuan Pasal 36 PP 53/2023 menyebutkan bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti,” ujar dia.

    Bawaslu menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait dengan video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024. Hal ini mengingat, pembuatan video pada hari Minggu (3 November 2024) atau hari libur.

    Selain itu, pengunggahan video pada tanggal 9 November 2024 atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yakni 25 September sampai 23 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bappenas ingatkan pentingnya partisipasi publik dalam revisi UU Pemilu

    Bappenas ingatkan pentingnya partisipasi publik dalam revisi UU Pemilu

    Kita semua perlu memiliki komitmen yang kuat untuk mendiskusikan berbagai pendekatan dalam mendesain ulang sistem pemilu ….

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) mengingatkan pentingnya untuk melibatkan masyarakat dalam merevisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    “Apabila dilakukan perubahan terhadap UU Pemilu, diharapkan tetap libatkan semua kalangan yang miliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu,” ucap Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini dalam Seminar Nasional Mewujudkan Sistem Pemilu yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien di Jakarta, Rabu.

    Tujuannya, kata dia, adalah memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

    Nuzula juga mengingatkan pesan dari Mahkamah Konstitusi dalam menentukan sistem pemilu. Ia berpesan agar sistem pemilu jangan sampai menutup ruang bagi pemilih untuk menentukan pilihannya.

    Apabila ruang tersebut ditutup, menurut dia, keterpilihan calon akan ditentukan sepenuhnya oleh partai politik.

    “Hal itu akan mengingkari makna kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata dia.

    Sebaliknya, bila keterpilihan calon ditentukan sepenuhnya oleh pemilih, hal tersebut akan mengingkari peran partai politik sebagai peserta pemilu yang berwenang mengusulkan calon anggota DPR dan DPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

    Dari pertimbangan tersebut, lanjut Nuzula, pilihan titik temu melalui sistem pemilu campuran menjadi relevan dan kontekstual untuk dielaborasi.

    “Kita semua perlu memiliki komitmen yang kuat untuk mendiskusikan berbagai pendekatan dalam mendesain ulang sistem pemilu menuju pemilu yang lebih berintegritas,” tutur Nuzula.

    Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    Adapun salah satu RUU yang disepakati untuk masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertimbangkan wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law, yang di dalamnya juga meliputi kedua RUU tersebut.

    Tito meyakini bahwa langkah tersebut merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bappenas soroti perlunya model keserentakan pemilu yang tepat

    Bappenas soroti perlunya model keserentakan pemilu yang tepat

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menyoroti perlunya model keserentakan dan sistem pemilihan umum (pemilu) yang tepat untuk meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia.

    “Salah satu pintu masuk dalam melakukan penataan pemilu harus dimulai melalui pemilihan model keserentakan dan sistem pemilu yang tepat, relevan, dan kontekstual untuk Indonesia,” ujar Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini dalam “Seminar Nasional Mewujudkan Sistem Pemilu Yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien”, di Jakarta, Rabu.

    Nuzula menjelaskan bahwa sistem pemilu memiliki tujuh variabel teknis yang membentuknya. Ketujuh variabel teknis tersebut saling terhubung dan memengaruhi satu sama lain.

    Adapun tujuh variabel teknis tersebut meliputi besaran daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian suara, ambang batas perwakilan atau parlemen, formula perolehan kursi, penetapan calon terpilih, dan jadwal pemilu.

    Keserentakan dalam sistem pemilu, kata dia, merupakan bagian dari variabel jadwal pemilu.

    Berbagai variabel tersebut nantinya akan berpengaruh pada perbaikan atas kepemiluan yang harus dilakukan secara komprehensif.

    Melalui perbaikan tersebut, Nuzula berharap kebutuhan atas evaluasi dan penguatan aturan pemilu sebagai refleksi atas penyelenggaraan pemilu serentak yang sudah dua kali diselenggarakan di Indonesia dapat terpenuhi.

    “Dengan demikian, pencapaian tujuan pemilu dan program pembangunan di Indonesia dapat berjalan selaras dan kompatibel satu sama lain,” kata Nuzula.

    Di sisi lain, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini secara aktif mendorong untuk membagi keserentakan pemilihan menjadi dua kategori, yakni keserentakan pemilihan nasional dan keserentakan pemilihan daerah.

    Pada tingkat nasional, pemilu diselenggarakan untuk memilih DPR, DPD, dan presiden. Sedangkan, pada tingkat daerah, pemilu diselenggarakan untuk memilih DPRD dan kepala daerah.

    “Lebih sederhana, kan? Kita juga sebagai pemilih lebih berkonsentrasi untuk mengawasi,” ucapnya.

    Titi juga menyarankan agar kedua pemilihan tersebut diberi jarak selama dua tahun. Dengan demikian, mesin partai akan selalu bekerja karena di antara dua pemilihan tersebut, terdapat momentum untuk melakukan evaluasi.

    “Kalau desain pemilu serentaknya seperti sekarang, jangan pernah membayangkan kemampuan dan kapasitas profesionalisme punya negara kita bisa maksimal,” kata Titi.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menhum Supratman Sebut Prabowo Tak Beri Tenggat Waktu untuk Terbitkan Keppres IKN

    Menhum Supratman Sebut Prabowo Tak Beri Tenggat Waktu untuk Terbitkan Keppres IKN

    Bisnis.com, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan pemindahan ibu kota Republik Indonesia dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Namun, dalam penyelesaian tersebut, Supratman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo tidak terikat oleh tenggat waktu dalam menandatangani keputusan presiden atau Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.

    “Soal deadline-nya [Keppres pemindahan ibu kota], karena pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar ya, baik itu legislatif, kemudian eksekutif, dan yudikatifnya terpenuhi [di IKN]. Itu aja, nah sekarang kita kan lihat politik anggarannya ke depan,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

    Supratman menambahkan, dalam waktu dekat ini, Presiden Prabowo ingin proses pembangunan gedung DPR/MPR/DPD bisa segera dilakukan. 

    Tak hanya itu, Prabowo ingin gedung Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga segera dibangun, karena itu sebagai tiga pilar kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

    Dengan demikian, lanjut eks Ketua Baleg DPR ini, sudah tidak ada masalah apapun, bahkan sekarang pembangunan gedung untuk beberapa kementerian dan apartemen untuk tempat tinggalnya sedang dikebut hingga tahap penyelesaian.

    “Jadi prinsipnya bukan soal dikasih target kapan, kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu bisa berkantor, termasuk untuk tempat tinggalnya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia mengemukakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan berlaku seusai Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota. Selama itu belum, maka Jakarta masih menjadi ibu kota Republik Indonesia.

    “Di Undang-undang itu sudah jelas dinyatakan Undang2 tentang DKJ itu akan berlaku setelah keputusan presiden menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangan. Nggak ada debatable lagi, jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta dan namanya masih juga daerah khusus ibu kota Jakarta,” tandasnya.

  • KPK Kembali Dorong RUU Perampasan Aset Segera Dibahas di DPR

    KPK Kembali Dorong RUU Perampasan Aset Segera Dibahas di DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Lembaga antikorupsi itu meyakini regulasi tersebut akan mendukung upaya pemberantasan korupsi jika disahkan nantinya.

    “KPK masih dan tetap akan terus mendorong instansi termasuk pejabat-pejabat yang berwenang untuk mendorong RUU ini untuk dibahas di legislatif dalam hal ini DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (20/11/2024).

    Tessa menekankan, komitmen KPK mendorong RUU Perampasan Aset tak terpengaruh oleh menjelang pergantian pimpinan. Pimpinan selanjutnya diyakini akan terus mendorong agar RUU itu segera disahkan.

    “Jadi tidak pernah berhenti upaya tersebut baik menjelang selesainya pimpinan saat ini yang tinggal satu bulan maupun nanti lima pimpinan yang baru. Tentunya kita menyerahkan serah terima mandat maupun hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pimpinan baru ini saya pikir akan terus dilanjutkan,” ujar Tessa.

    Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menekankan perlunya RUU Perampasan Aset segera disahkan. KPK akan mendukung apa pun yang baik untuk Indonesia, khususnya dalam hal upaya pemberantasan korupsi.

    “Selama itu baik untuk negeri ini, KPK akan tetap terus mendorong terutama upaya-upaya yang dapat memudahkan proses pemulihan aset yang telah direnggut oleh para koruptor,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah resmi menyepakati 41 revisi dan RUU untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Seluruh produk hukum tersebut dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR yang akan datang.

    Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Baleg DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024) malam.

    Sebanyak delapan fraksi di Baleg menyatakan setuju. Namun, tiga fraksi, yakni PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat, memberikan sejumlah catatan terkait beberapa poin dalam daftar Prolegnas.

    Beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025, antara lain RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga revisi UU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Namun, RUU Perampasan Aset, yang sebelumnya diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas, belum masuk dalam daftar Prolegnas 2025.
     

  • Pj Gubernur Papua Barat Daya Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur

    Pj Gubernur Papua Barat Daya Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur

    Jakarta: Pj Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Muhammad Musa’ad bersama Pj Wali Kota dan Pj Bupati se-Papua Barat Daya serta jajarannya didampingi anggota DPD RI/MPR RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor dan sejumlah orang mendatangi kantor Kemenpan RB.

    Mereka meminta agar pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 ditunda hingga selesai pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024. 

    “Jadi, kami tadi sudah bertemu dan menyampaikan maksud agar pengumuman seleksi CPNS 2024 ini ditunda dulu sampai selesai Pilkada dan mari kita berembuk kembali guna mencari solusi. Karena masih banyak formasi yang kosong dan seharusnya itu bisa dioptmalkan,” kata Muhammad Musa’ad dalam keterangan pers, Selasa, 19 November 2024. 
     

    Musa’ad menjelaskan permintaan ini juga menyusul kabar ribuan pelamar CPNS 2024 secara nasional dinyatakan tidak lolos seleksi. Sementara tahapan masih berlanjut dan belum ada ketetapan, termasuk di dalamnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

    Menurut dia masih banyak formasi yang kosong di antara ribuan peserta ini di antaranya warga Papua Barat Daya. 

    Sebelumnya dua pemuda perwakilan dari Aliansi Pejuang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, Iman Yusuf (Banten), dan Angga Dendi (Gresik, Jawa Timur), menemui Paul Finsen Mayor menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah yang dinilai janggal pada prosesi penerimaan CPNS belum lama ini. 

    Sebelumnya Paul Finsen juga menerima aspirasi yang sama dari pemuda-pemudi Kabupaten Raja Ampat di masa reses baru-baru ini. Alasan kuat meneruskan aspirasi antaran berkaitan dengan bidang komite yang diduduki saat ini di DPD RI.

    Selanjutnya ia menindaklanjuti dengan menjembatani komunikasi bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait yaitu Kemenpan-RB. 

    “Jadi, setelah berkomunikasi dengan kemeterian terkait, maka solusinya adalah menunda dulu pengumuman sampai Pilkada selesai. Dan saya tetap berharap peraturannya mengacu pada regulasi kebijakan Kemenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018, sebagai dasar pertimbangan yang sudah pernah dilakukan,” jelasnya. 

    Di sisi lain, Anggota DPD RI asal Papua Barat, Abdullah Manaray, menekankan agar pemerintah pusat merubah kebijakan dan mengusulkan kembali tentang Optimalisasi Formasi Kosong tersebut khususnya anak-anak Papua guna menghindari aksi protes keras dari masyarakat Papua.

    Jakarta: Pj Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Muhammad Musa’ad bersama Pj Wali Kota dan Pj Bupati se-Papua Barat Daya serta jajarannya didampingi anggota DPD RI/MPR RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor dan sejumlah orang mendatangi kantor Kemenpan RB.
     
    Mereka meminta agar pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 ditunda hingga selesai pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024. 
     
    “Jadi, kami tadi sudah bertemu dan menyampaikan maksud agar pengumuman seleksi CPNS 2024 ini ditunda dulu sampai selesai Pilkada dan mari kita berembuk kembali guna mencari solusi. Karena masih banyak formasi yang kosong dan seharusnya itu bisa dioptmalkan,” kata Muhammad Musa’ad dalam keterangan pers, Selasa, 19 November 2024. 
     

    Musa’ad menjelaskan permintaan ini juga menyusul kabar ribuan pelamar CPNS 2024 secara nasional dinyatakan tidak lolos seleksi. Sementara tahapan masih berlanjut dan belum ada ketetapan, termasuk di dalamnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
    Menurut dia masih banyak formasi yang kosong di antara ribuan peserta ini di antaranya warga Papua Barat Daya. 
     
    Sebelumnya dua pemuda perwakilan dari Aliansi Pejuang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, Iman Yusuf (Banten), dan Angga Dendi (Gresik, Jawa Timur), menemui Paul Finsen Mayor menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah yang dinilai janggal pada prosesi penerimaan CPNS belum lama ini. 
     
    Sebelumnya Paul Finsen juga menerima aspirasi yang sama dari pemuda-pemudi Kabupaten Raja Ampat di masa reses baru-baru ini. Alasan kuat meneruskan aspirasi antaran berkaitan dengan bidang komite yang diduduki saat ini di DPD RI.
     
    Selanjutnya ia menindaklanjuti dengan menjembatani komunikasi bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait yaitu Kemenpan-RB. 
     
    “Jadi, setelah berkomunikasi dengan kemeterian terkait, maka solusinya adalah menunda dulu pengumuman sampai Pilkada selesai. Dan saya tetap berharap peraturannya mengacu pada regulasi kebijakan Kemenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018, sebagai dasar pertimbangan yang sudah pernah dilakukan,” jelasnya. 
     
    Di sisi lain, Anggota DPD RI asal Papua Barat, Abdullah Manaray, menekankan agar pemerintah pusat merubah kebijakan dan mengusulkan kembali tentang Optimalisasi Formasi Kosong tersebut khususnya anak-anak Papua guna menghindari aksi protes keras dari masyarakat Papua.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)