Kementrian Lembaga: DPD

  • Timses RIDO dan Tim Advokasi Siapkan Gugatan ke MK Terkait Dugaan TSM hingga Kecurangan Lainnya

    Timses RIDO dan Tim Advokasi Siapkan Gugatan ke MK Terkait Dugaan TSM hingga Kecurangan Lainnya

    loading…

    Tim Sukses RIDO bersama tim advokasi menyiapkan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga kecurangan lainnya. Foto/Muhammad Refi Sandi

    JAKARTA – Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bersama tim advokasi menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga kecurangan lainnya.

    “Serta banyak hal lagi yang sebenarnya terjadi yang intinya kami dari Tim RIDO dan tim advokasi sedang menyiapkan gugatan kepada MK. Karena hal tersebut merupakan hak yang diberikan oleh negara dan konstitusi bagi siapapun untuk bisa melakukan langkah hukum atau upaya-upaya hukum terkait pilkada jika dirasa pelaksanaan pilkada tersebut banyak kesalahan, banyak kekurangan, dan banyak kecurangan,” kata Sekretaris Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco di Kantor DPD Partai Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).

    “Terutama jika selisih atau persentasinya sangat tipis yang diatur dalam ketentuan undang-undang kita. Adapun materi materi terkait beberapa temuan TSM, ini akan kita jadikan bahan untuk di majukan ke dalam Pilkada. Banyaknya laporan yang sampai saat ini belum direspon dan dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu juga akan menjadi bahan kita untuk melapor ke MK,” tambahnya.

    Baco berharap di sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK nanti RIDO mendapatkan keadilan terkait sejumlah dugaan kecurangan tersebut.

    “Harapannya adalah di MK nanti keadilannya kita dapatkan di MK nanti bisa terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti Karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif hanya saja ketemunya kebetulan di pinang Ranti,” ujarnya.

    Sementara itu, anggota Timses RIDO, Ali Hakim Lubis menyebut pihaknya tengah mengumpulkan bukti dugaan kecurangan yang nantinya akan dibawa ke gugatan MK.

    Di mana gugatan diberikan waktu 3 kali 24 jam sejak pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi diumumkan KPU DKI.

  • Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Gubernur dan Anggota Dewan Daerah Khusus Jakarta

    Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Gubernur dan Anggota Dewan Daerah Khusus Jakarta

    Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Gubernur dan Anggota Dewan Daerah Khusus Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Presiden Prabowo Subianto
    meneken Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
    Beleid ini mengatur adanya perubahan nomenklatur jabatan Gubernur hingga Anggota DPR Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
    “Menetapkan Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi keputusan UU tersebut dikutip, Sabtu (7/12/2024). 
    Adapun UU ini ditandatangani Kepala Negara pada 30 November 2024.
    Berdasakan bunyi Pasal 70A dalam UU ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
    Keputusan ini juga berlaku pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah Khusus Jakarta.
    Dalam pertimbangan UU ini disebutkan, jabatan Kepala Daerah sampai Anggota Dewan yang semula melekat kepada Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perubahan nomenklatur jabatan menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi DKJ. 
    Perubahan ini dilakukan lantaran keputusan pemindahan Ibu Kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi jabatan Kepala Daerah sampai Anggota Dewan, menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi DKJ.
    Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
    “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian bunyi ketetapan UU tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo teken UU perubahan nomenklatur jabatan Daerah Khusus Jakarta

    Prabowo teken UU perubahan nomenklatur jabatan Daerah Khusus Jakarta

    Tangkapan layar – Dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024. (ANTARA/Andi Firdaus)

    Prabowo teken UU perubahan nomenklatur jabatan Daerah Khusus Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 11:33 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024.

    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

    “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B.

    Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

    UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

    Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

    Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

    “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian petikan pasal II.

    Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota.

    Informasi selengkapnya terkait UU Nomor 151 Tahun 2024 dapat diakses pada tautan ini.

    Sumber : Antara

  • DPD RI akan panggil menteri terkait soal PSN di PIK 2

    DPD RI akan panggil menteri terkait soal PSN di PIK 2

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan memanggil menteri terkait untuk membicarakan mengenai polemik pembangunan strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai usai meninjau langsung lokasi PSN di PIK 2 di Tangerang, Banten, Sabtu, mengatakan bahwa pemanggilan itu akan dilaksanakan usai pihaknya menggelar rapat internal guna membahas hasil peninjauan yang dilakukan.

    “Hari Senin (9/12) kami rapat internal dengan tim yang dari (proyek food estate) Merauke. Kemudian, kami simpulkan, kami rilis. Kemudian, akan kami panggil,” kata dia.

    Baca juga: DPD RI advokasi langsung polemik PSN di PIK 2

    Terkait siapa saja menteri yang akan dipanggil, ia mengatakan bahwa semua menteri yang terlibat di dalamnya akan dimintai keterangan, mulai dari Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

    “Kami akan mengundang teman-teman yang terkait. Kemudian, mereka akan menjelaskan kenapa (penyebab) ini, apa dampak-dampak yang mereka antisipasi,” ucapnya.

    Adapun pada Sabtu ini, anggota DPD RI meninjau langsung lokasi PSN di PIK 2 yang diberi nama Tropical Coastland.

    Dalam pertemuan itu, DPD RI telah mendengar secara langsung pemaparan dari pihak-pihak terkait, yaitu perwakilan pihak pengembang Agung Sedayu Group, Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya, dan salah satu warga yang menjadi penggarap lahan PSN.

    Yorrys mengatakan terdapat perbedaan penafsiran antara proyek PIK 2 dan PSN. PIK 2 merupakan proyek bisnis, sedangkan untuk PSN, Agung Sedayu Group dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola kawasan mangrove milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terabrasi.

    Lokasi PSN tersebut, kata dia, akan dikembangkan menjadi kawasan pariwisata sembari mengembalikan fungsi hijau.

    Ia mengatakan lokasi PSN tidak ditempati masyarakat lantaran lahannya dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Perhutani.

    Dirinya pun mempertanyakan mengenai adanya laporan bahwa ada masyarakat yang terintimidasi lantaran tidak ada masyarakat yang menghuni lahan PSN.
    ​​​​

    “Ternyata Anda bisa lihat bahwa tidak ada masyarakat yang menghuni PSN ini karena ini tanah negara yang dulunya bakau, hutan lindung, tapi terabrasi dari ribuan hektare, sekarang tinggal 91 hektare,” ujarnya.

    Lalu, kata dia, ada warga setempat yang menggarap lahan PSN dengan membuka tambak ikan.

    Kepada para penggarap tersebut, pihak pengembang telah memberikan uang santunan dan memberikan kesempatan untuk menggarap lahan selama proses pembangunan.

    “Saya pikir apa yang dilakukan perusahaan terhadap proyek ini kan sudah cukup bagus dan di mana ada salah, kita tidak tahu,” ucapnya.

    Sebelumnya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN yang juga pegiat media sosial, Said Didu menyampaikan kritik terkait pembebasan lahan PSN PIK 2, yang juga menyinggung peran kepala desa.

    Kritik itu pun kemudian dilaporkan oleh Apdesi ke pihak Kepolisian karena dituding sebagai penyebaran hoaks.

    Ketua Apdesi Surta Wijaya mengatakan perlu ada sarana pengaduan yang bisa menjembatani antara warga dengan pihak pengembang PSN PIK 2. Hal itu, kata dia, bisa menjadi upaya agar tidak timbul persoalan sosial.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Cek Langsung ke Lokasi Proyek, DPD Pastikan Tak Ada Masalah PSN PIK 2 Tangerang

    Cek Langsung ke Lokasi Proyek, DPD Pastikan Tak Ada Masalah PSN PIK 2 Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yorrys Raweyai dan sejumlah anggota DPD lintas komite melakukan kunjungan advokasi secara langsung ke lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Tangerang Utara, Banten, Sabtu (7/12/2024). Selain mengecek sejumlah titik PSN PIK 2, Yorrys dan jajaran DPD juga beraudiensi dengan warga sekitar lokasi PSN, perwakilan Apdesi dan pihak pengelola, Agung Sedayu Group.

    Di sela-sela kunjungan tersebut, Yorrys Raweyai menegaskan sejauh ini PSN PIK 2 tidak masalah untuk dilanjutkan. Menurut Yorrys, masyarakat sekitar lokasi PSN PIK 2 mendukung proyek tersebut dan polemik yang sempat muncul ke publik berapa waktu lalu, hanya persoalan salah persepsi tentang PSN PIK 2.

    “Kalau bicara tentang proyek PSN ini, secara jujur kesimpulan kami bahwa itu tidak ada urusan (tidak ada masalah). Karena pertama yang ribut di media ini bahwa ada masyarakat yang terzalimi, yang terintimidasi dan lain sebagainya, ternyata di sini tidak ada masyarakat yang mempunyai PSN ini, karena ini tanah negara yang dahulu bakau, hutan lindung,” ujar Yorrys.

    Yorrys juga menegaskan PSN PIK 2 dan PIK sendiri berbeda lokasinya karena PSN PIK 2 berada di luar lokasi PIK. Hanya saja, kata dia, pengembang atau pengelolanya sama, yakni Agung Sedayu Group. Menurut Yorrys, hal tersebut kadang masyarakat masih salah persepsi.

    “Memang begini, ini ada perbedaan orang menafsirkan antara proyek PIK dan PSN. PIK itu di luar, itu usaha bisnis, PSN ini di luar daripada PIK,” tandas dia.

    Yorrys juga menjelaskan bahwa lokasi PSN PIK 2 merupakan tanah milik negara dan hutan lindung mangrove yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Karena itu, kata dia, lokasi tersebut tidak berpenghuni dan tidak dimanfaatkan selama ini.

    Lalu, kata Yorrys, beberapa titik lokasi tersebut digarap oleh masyarakat sekitar dengan membuat tambak-tambak. Setelah lokasi tersebut ditetapkan menjadi PSN PIK 2 pada Maret 2024, pihak pengembang memberikan uang kerahiman kepada masyarakat penggarap dan membolehkan mereka menggarap lahan tersebut sampai pembangunan PSN PIK 2 dilakukan.

    “Nah empang-empang (tambak) itu oleh pihak pengembang telah memberikan uang kerahiman, tetapi mereka tidak keluar dari situ, bagian daripada CSR-nya memberikan kesempatan kepada mereka tadi kalian juga sudah dengar, dia boleh tinggal mengelola itu, tidak usah membayar apa-apa, sampai pada proses pembangunan,” terang Yorrys.

    Pemerintah, kata Yorrys menetapkan PIK 2 tersebut menjadi PSN karena hutan mangrove yang awalnya 1.700 hektare terabrasi menjadi 91 hektare. Karena itu, pemerintah meminta pengembang untuk merehabilitasi hutan mangrove yang tinggal 91 hektare tersebut menjadi 500 hektare. Sisanya, kata Yorrys, pengembang bisa membuat sarana-sarana lain itu sesuai dengan tugas-tugasnya, terutama pariwisata dan lain sebagainya.

    “Prinsipnya kami punya rekomendasi lagi bahwa ini adalah proyek strategis nasional yang perlu kita dukung. DPD wajib untuk mensukseskan bahwa mungkin kalau ada ini kan, kalau saya, pendapat pribadi, bahwa ada penafsiran yang keliru terhadap masyarakat yang memang mendominasi lahan yang milik PIK. Nah, kita tidak masuk ke situ. mengenai PIK itu kan urusan bisnis antara pengelola dan masyarakat,” tutur Yorrys.

    Indra Gunawan, warga Tanjung Burung, Tangerang, dan penambak di PIK 2 mengaku tidak keberatan dengan PSN PIK. Indra menilai dirinya dan masyarakat sekitar bakal mendapatkan manfaat positif dari PSN PIK 2, yakni perekonomian akan tumbuh, fasilitas pendidikan dan sosial bakal tersedia dan bisa menyerap tenaga kerja.

    “Saya merasa puas, merasa bangga dengan adanya pembangunan di pantai utara ini. Semoga pantai ini the best, jadi kebanggaan buat kita. Lihat aja pembangunan di sini mewah banget, dulu masih hutan, jalan dahulu tidak bagus, sekarang sudah bagus, jadi menurut saya tidak ada salahnya kalau ada PSN dan menyerap tenaga kerja juga,” pungkas Indra.

    Selain Yorrys, hadir juga jajaran DPD, yakni Ketua Komite II DPD Putri Badekenita Sitepu, Ketua Komite III Fillep wamafma, Wakil Ketua Komite I Carel Simon Petrus Suebu, Wakil Ketua BAP Nelson Wenda, Wakil Ketua Komite III Jelita Donald, Wakil Ketua BAP Yulianus Henok Sumule, Wakil Ketua Komite II Angelius Wake Kako, dan Wakil Ketua Komite III Erni Dariyani.

    Mereka diterima oleh perwakilan warga sekitar lokasi PSN PIK 2, Direktur Estate Management Agung Sedayu Group Restu Mahesa, dan Ketum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya.

  • DPD RI advokasi langsung polemik PSN di PIK 2

    DPD RI advokasi langsung polemik PSN di PIK 2

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadvokasi langsung terkait polemik pembangunan strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Rombongan senator DPD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menemui perwakilan Asosiasi Pemerintahan Desa Se-Indonesia (Apdesi), warga setempat, dan pihak pengembang, serta mengecek langsung kondisi lapangan.

    “Pihak Apdesi itu menyurati kami di DPD RI kalau tidak salah satu pekan yang lalu. Kemudian, mereka datang menyampaikan persoalan. Setelah itu, kami rapat internal dan kami putuskan bahwa kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pembukaan advokasi,” kata Yorrys di Tangerang, Banten, Sabtu.

    Dalam pertemuan itu, kata dia, pihaknya telah mendengar secara langsung pemaparan dari perwakilan pihak pengembang Agung Sedayu Group, Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya, dan salah satu warga yang menjadi penggarap lahan PSN.

    Ia mengatakan bahwa terdapat perbedaan penafsiran antara proyek PIK 2 dan PSN. PIK 2 merupakan proyek bisnis, sedangkan untuk PSN, Agung Sedayu Group dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola daerah mangrove milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terabrasi sekitar ribuan hektare.

    Proyek itu diberi nama Tropical Coastland. Nantinya, lokasi tersebut akan dikembangkan menjadi daerah pariwisata sembari mengembalikan fungsi hijau.

    Ia mengatakan lokasi PSN tidak ditempati masyarakat lantaran lahannya dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Perhutani. Dirinya pun mempertanyakan mengenai adanya laporan bahwa ada masyarakat yang terintimidasi.

    “Ternyata Anda bisa lihat bahwa tidak ada masyarakat yang menghuni PSN ini karena ini tanah negara yang dulunya bakau, hutan lindung, tapi terabrasi dari ribuan hektare, sekarang tinggal 91 hektare,” ujarnya.

    Lalu, kata dia, ada warga setempat yang menggarap lahan PSN dengan membuka tambak ikan.

    Kepada para penggarap tersebut, pihak pengembang telah memberikan uang santunan dan memberikan kesempatan untuk menggarap lahan selama proses pembangunan.

    “Saya pikir apa yang dilakukan perusahaan terhadap proyek ini kan sudah cukup bagus dan di mana ada salah, kita tidak tahu,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Yorrys menegaskan pula bahwa izin tata ruang PSN telah melalui berbagai tahapan sebelum dikeluarkan pada Maret 2024.

    “Mekanisme untuk mendapatkan tata ruang itu, pertama dari kabupaten itu sudah clear, kita sudah cek. Kemudian dari provinsi sudah selesai. Sekarang, tinggal dari provinsi mengajukan ke kementerian terkait,” ujarnya.

    Adapun hasil peninjauan langsung hari ini, kata Yorrys, akan dibicarakan lebih lanjut oleh internal DPD RI pada Senin (9/12) sebelum pada akhirnya mengambil kesimpulan.

    Sebelumnya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN yang juga pegiat media sosial, Said Didu menyampaikan kritik terkait pembebasan lahan PSN PIK 2, yang juga menyinggung peran kepala desa. Kritik itu pun kemudian dilaporkan oleh Apdesi ke pihak Kepolisian karena dituding sebagai penyebaran hoaks.

    Ketua Apdesi Surta Wijaya mengatakan perlu ada sarana pengaduan yang bisa menjembatani antara warga dengan pihak pengembang PSN PIK 2. Hal itu, kata dia, bisa menjadi upaya agar tidak timbul persoalan sosial.

    “Dari pada ramai-ramai di media sosial yang timbul gaduh, saya pikir jadi nggak enak. Malah nanti jadi fitnah dan saya nggak mau ke arah sana,” ucap Surta.

    Oleh karena itu, Apdesi bersurat kepada DPD RI untuk memberikan bantuan dalam penyelesaian polemik ini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPD RI Akan Rapat Undang Airlangga-AHY Soal PSN Tropical Coastland

    DPD RI Akan Rapat Undang Airlangga-AHY Soal PSN Tropical Coastland

    Jakarta

    DPD RI merencanakan untuk memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, hingga Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Pimpinan DPD berencana akan membahas perihal Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Tangerang.

    “Nanti kita akan bicarakan, apakah kita perlu untuk klarifikasi setelah kita meninjau semua, mengundang, baik itu Menteri ATR. Karena yang bertanggung jawab terhadap ini selain negara adalah Menko Perekonomian, kemudian kementerian terkait adalah Menteri Pariwisata. ATR itu kan hanya tata ruang dan proses tata ruang itu sedang berjalan karena PSN ini baru bulan Maret 2024,” kata Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai di lokasi PSN Tropical Coastland, Kabupaten Tangerang, Sabtu (7/12/2024).

    Yorrys menjelaskan DPD RI sejauh ini sudah melakukan pengecekan di dua tempat yang menjadi lokasi pembangunan PSN, yakni lokasi food estate di Papua dan PSN Tropical Coastland di Kabupaten Tangerang. Rencananya, pada Senin (9/12) akan dijadwalkan penyimpulan tindak lanjut hasil pengecekan.

    “Begini kami kemarin itu advokasi di dua tempat, satu di Papua Selatan mengenai food estate, kemudian ini yang di selatan. Kami hari Senin akan simpulkan, ini pertemuan dari dua kunjungan advokasi, kemudian kami akan release dan kemudian kita akan tindak lanjut,” jelas Yorrys.

    Dalam kesempatan ini dia juga sempat merespons pernyataan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut menemukan ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, kota serta belum mengantongi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    “Kami memang tadi disampaikan oleh saudara Angelo (Angeleius Wake Kako, anggota DPD RI) bahwa Menteri, ini kan awal dari beliau membuat statement, ini kan beliau belum 100 hari kerja, taunya gimana tiba-tiba membuat statementnya dalam arti mengundang,” ungkapnya.

    “Kedua, dari 1.705 hektare kawasannya, itu lokasinya 1.500 hektarnya adalah kawasan hutan lindung. Dan Hutan Lindung itu saat ini belum ada penurunan status dari Hutan Lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi menjadi APR. Belum sama sekali,” kata Nusron dilansir melalui keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).

    Nusron menjelaskan, permasalahan lahan hutan lindung ini masuk ke dalam ranah Kementerian Kehutanan. Namun, terkait ketidaksesuaian RTRW, Nusron menyampaikan masalah itu bisa mendapat keringanan dengan adanya pemberian rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN.

    “Apakah saya akan memberikan rekomendasi KKPR atau tidak? Nah kenapa boleh tidak sesuai sepanjang Menteri APR/BPN memberikan rekomendasi KKPR. Kami sedang kaji,” ujarnya.

    Selain itu, langkah tersebut masih perlu dipertimbangkan kembali lantaran sisa 200 hektare lahan tersebut masuk ke dalam kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Karena itu, kajian mendalam perlu dilakukan.

    Dalam mengeluarkan rekomendasi, pihaknya akan melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang mengingat fokus PSN pada tahun 2024-2029 adalah proyek yang menopang kepentingan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta. Nusron akan melihat apakah PIK 2 masuk kategori ini atau tidak, barulah bisa mengambil kesimpulan.

    Sebagai informasi, PIK 2 merupakan proyek pengembangan wilayah baru yang baru dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2024 di era Presiden 2014-2024 (Jokowi). Pemiliknya adalah Aguan yang memiliki Agung Sedayu Group.

    PSN ini punya luas lahan 1.705 hektare yang berada di sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang Desa Muara sampai dengan Desa Kronjo. Sementara, yang masuk ke dalam area PSN di antaranya Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare dengan kondisi existing sebagian besar berupa tambak, Desa Kohod seluas 261 hektare dengan kondisi existing berupa lahan tambak atau mangrove.

    Lalu ada Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare dengan kondisi existing berupa tambak dan hutan mangrove, Desa Muara seluas 217 hektare dengan kondisi existing berupa tambak, serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare dengan kondisi existing berupa rawa-rawa dan tambak.

    “Ini yang masuk ke dalam PSN yang sudah ditetapkan Pak Menko Ekon, yang lain tidak masuk kawasan PSN. Jadi yang di luar peta ini mengatakan masuk ke PSN itu tidak benar, yang PSN hanya 1.705 hektare akan digunakan untuk kepentingan pariwisata, untuk wisata mangrove, akan digunakan untuk keperluan pariwisata,” imbuhnya.

    (dnu/dnu)

  • 8
                    
                        Aguan Diminta Rehabilitasi 500 Hektare Hutan Mangrove di PIK 2 Sebelum Dijadikan Proyek
                        Nasional

    8 Aguan Diminta Rehabilitasi 500 Hektare Hutan Mangrove di PIK 2 Sebelum Dijadikan Proyek Nasional

    Aguan Diminta Rehabilitasi 500 Hektare Hutan Mangrove di PIK 2 Sebelum Dijadikan Proyek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai mengatakan bahwa proyek strategis nasional (PSN) di kawasan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) berdiri di atas hutan lindung. 
    Menurut dia, proyek milik bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan di Banten tersebut mempunyai kewajiban untuk merehabilitasi 500 hektare kawasan itu menjadi hutan mangrove.
    “Yang saya bisa jelaskan bahwa hutan lindung ini mangrove yang hampir 1.700 hektare itu sekarang sudah terabrasi, tinggal 91 hektare hutan mangrove, yang semua jadi empang kita lihat sekarang,” kata Yorrys usai melakukan kunjungan kerja ke kawasan tersebut, Sabtu (7/12/2024).
    “Nah itu kewajiban dalam pengelolaan PSN ini. Pertama dia harus bisa mengembalikan itu minimal 500 hektare jadi hutan mangrove,” lanjut dia. 
    Sisanya akan dibuat sebagai kawasan ekoturisme atau destinasi wisata lingkungan hidup.
    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tengah mengkaji ulang soal dikeluarkannya rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas PIK-2.
    Ini terkait ketidaksesuaian Rencata Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun RTRW Kota/Kabupaten kawasan tersebut. Bahkan, proyek ini disebut belum mengantongi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
    Dari total 1.700 hektar kawasan tersebut, 1.500 hektarnya masih masuk dalam kawasan hutan lindung.
    “Hutan lindung itu, sampai hari ini, belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) belum sama sekali. Ini bola ada di tangan Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni),” ungkap Nusron dalam bincang bersama media di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (28/11/2024). 
    “Kenapa? Karena yang sisanya 200 hektar itu masuk kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Kami akan mengkaji,” tegas Nusron.
    Langkah kajian Kementerian ATR/BPN mengacu pada PSN yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto.
    Setidaknya, empat PSN yaitu pendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara untuk mengamankan Pulau Jawa.
    “Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Tapi ingat ya, yang menjadi PSN itu bukan semua PIK 2. Yang menjadi PSN itu hanya 1.700 hektar.Bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata “Tropical Coastline,” tandas Nusron.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Buah Sri Mulyani dan Dasco Bertemu, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

    Anak Buah Sri Mulyani dan Dasco Bertemu, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

    JAKARTA – Pimpinan DPR lakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Adapun pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wamenkeu Suahasil Nazara, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Wamenkeu Anggito Abimanyu di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 Desember.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pertemuan tersebut melanjutkan koordinasi dari hasil audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan beberapa barang yang tidak akan dikenakan PPN.

    Dasco menegaskan sudah terdapat kesepakatan dengan pemerintah terkait barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen dan barang yang tidak dikenakan PPN.

    “Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12 persen, lalu kemudian komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” jelasnya.

    Dasco menjelaskan terdapat barang yang tidak dikenai kenaikan PPN yaitu seperti bahan pokok makanan, UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, serta air bersih.

    “Jadi yang tidak dikenakan itu, seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih (di bawah) 6.600. Itu tidak dikenai PPN,” katanya.

    “Jadi ada yg kena PPN barang mewah, ada yg tetap 11 persen dan ada item yg barusan kita sampaikan tidak kena PPN sama sekali,” tambahnya.

    Sementara itu, untuk barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen yaitu yang sudah menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.

    Dasco menegaskan hasil kesepakatan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah terkait barang mewah yang dapat diperluas agar dikenai tarif PPN 12 persen dan sisanya akan tetap dikenai tarif PPN 11 persen.

    “Kami sudah koordinasi antara pemerintah dan DPR, mudah-mudahan apa yang didiskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang tetap 11 persen, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali, itu yang bisa dirilis oleh pemerintah,” katanya.

    Meski begitu, Dasco menegaskan kembali terkait kepastian penerapan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 akan diserahkan kepada pemerintah.

    “(Pemberlakuan di 1 Januari 2025) itu tergantung mana yang kemudian yang di-fix-kan oleh pemerintah, itu yang akan diumumkan oleh pemerintah. Kita lihat aja nanti 1 Januari 2025,” jelasnya.

    Menurut Dasco pemerintah tidak perlu melakukan revisi terkait Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait perubahan skema dari single tarif menjadi multi tarif.

    “Sebenarnya kan itu tidak perlu karena kenaikan itu range antara 5-15 kan gitu,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, Dasco menyampaikan pemerintah hanya perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur barang/jasa yang dikecualikan tarif PPN 12 persen.

  • Ketua DPD Puji Sikap Kesatria Gus Miftah: Beliau Pendakwah Unik dan Anti-mainstream

    Ketua DPD Puji Sikap Kesatria Gus Miftah: Beliau Pendakwah Unik dan Anti-mainstream

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin mengapresiasi sikap kesatria Gus Miftah Maulana Habiburrahman yang berani mundur dari jabatan utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan.

    Sultan mendukung dan memuji sikap Gus Miftah yang mundur dari jabatan utusan presiden setelah video viral dengan penjual es teh Sunhaji, sebagai tanggung jawab moral seorang publik figur yang selalu disorot masyarakat. 

    “Beliau (Gus Miftah) adalah pendakwah yang saya kenal cukup unik dan anti-mainstream. Gayanya ceramah yang blak-blakan dan menyatu dengan masyarakat menjadi daya tarik tersendiri bagi kelompok Islam ‘abangan’,” ujar Sultan melalui keterangan resminya, Sabtu (7/12/2024).

    Menurutnya, tidak banyak ustaz di Indonesia yang memilih jalan dakwah seperti Gus Miftah yang dekat dekat dengan anak jalanan, dan kelompok marjinal lainnya yang ingin mendapatkan siraman cahaya Islam dengan pendekatan jalanan.

    “Saya kira hal inilah yang menjadikan beliau dipilih oleh Presiden Prabowo sebagai salah satu utusan khusus presiden bidang keagamaan,” ujar Sultan.

    Meski demikian, atas peristiwa yang menyebabkan Gus Miftah dikritik oleh masyarakat, Sultan mengatakan setiap manusia memiliki kelemahan dan kelebihan. Gus Miftah, kata dia, hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.

    “Yang paling penting adalah bagaimana kita melihat peristiwa ini secara jernih tanpa kebencian dan cacian, karena terdapat banyak hikmah yang bisa diambil dari peristiwa ini,” katanya.

    Menurut Sultan, Gus Miftah sudah melakukan semua hal secara jantan. Tidak semua orang mampu secara ikhlas menanggalkan egonya untuk menebus kesalahan sosial yang dilakukan.

    “Kami percaya, Gus Miftah tidak memiliki niat untuk merendahkan siapa pun. Beliau akan tetap menjadi pendakwah yang nyentrik dan menjadi panutan masyarakat khususnya anak muda Indonesia,” pungkas Sultan yang memuji sikap Gus Miftah mundur sebagai utusan presiden.