Kementrian Lembaga: DPD

  • Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan, dari Gubernur DKI Jakarta jadi DKJ

    Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan, dari Gubernur DKI Jakarta jadi DKJ

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024.

    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

    “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B mengutip Antara.

    Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

    UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

    Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

    Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

    “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian petikan pasal II.

    Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota.

  • RIDO laporkan Bawaslu ke DKPP terkait pelanggaran di TPS Pinang Ranti

    RIDO laporkan Bawaslu ke DKPP terkait pelanggaran di TPS Pinang Ranti

    Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

    RIDO laporkan Bawaslu ke DKPP terkait pelanggaran di TPS Pinang Ranti
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

    “Terkait ini, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu.

    Padahal, lanjut dia, pelanggaran pilkada nyata sekali, apalagi dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) meskipun keduanya telah diberhentikan.

    “Proses pidananya telah berjalan di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” kata Basri Baco.

    Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menambahkan, terkait kasus pelanggaran pilkada di Pinang Ranti sudah ada kajiannya, bahwa dua dari lima komisioner Bawaslu Jaktim merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 28 Pinang Ranti.

    “Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” kata Ali.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

    “Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim,” kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia.

    Kendati demikian, tegasnya, tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak

    Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

    “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

    Menurut dia, Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jaktim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim telah melakukan rapat pleno dengan hasil bahwa ada peristiwa pidana, yakni mencoblos kertas suara sebanyak 19 surat suara.

    Kedua terduga pelaku, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN disangkakan pasal 178 B atau pasal 178 C Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Pasal 178 B mengatur tentang setiap orang pada saat pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali.

    Sedangkan 178 C mengenai, setiap orang dengan sengaja memerintahkan orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau pada satu TPS atau lebih.

    Sumber : Antara

  • DKI Jakarta Resmi Berganti Menjadi DKJ, Prabowo Tandatangani UU Perubahan Nomenklatur

    DKI Jakarta Resmi Berganti Menjadi DKJ, Prabowo Tandatangani UU Perubahan Nomenklatur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta kini resmi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Itu setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan dan ketentuan terkait.

    Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Presiden Prabowo menandatangani aturan tersebut pada 30 November 2024. Sesuai dengan bunyi aturan yang ditekan oleh Prabowo itu, ada beberapa perubahan yang otomatis terjadi setelah aturan tersebut berlaku. Di antaranya nomenklatur DKI menjadi DKJ.

    “Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi pasal 70A pada aturan tersebut.

    Demikian pula nomenklatur lembaga yang menaungi wakil rakyat Jakarta di DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun DPD. Semua menyesuaikan dari DKI menjadi DKJ. Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur tersebut adalah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota.

    “Bahwa perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata pertimbangan tersebut. (jpg)

  • Tak Terima Dicurangi, Tim RIDO Akan Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

    Tak Terima Dicurangi, Tim RIDO Akan Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

    ERA.id – Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

    “Terkait ini, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024), dikutip dari Antara.

    Padahal, lanjut dia, pelanggaran pilkada nyata sekali, apalagi dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) meskipun keduanya telah diberhentikan.

    “Proses pidananya telah berjalan di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” kata Basri Baco.

    Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menambahkan, terkait kasus pelanggaran pilkada di Pinang Ranti sudah ada kajiannya, bahwa dua dari lima komisioner Bawaslu Jaktim merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 28 Pinang Ranti.

    “Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” kata Ali.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

    “Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim,” kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia.

    Kendati demikian, tegasnya, tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak.

    Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

    “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Menurut dia, Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jaktim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim telah melakukan rapat pleno dengan hasil bahwa ada peristiwa pidana, yakni mencoblos kertas suara sebanyak 19 surat suara.

    Kedua terduga pelaku, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN disangkakan pasal 178 B atau pasal 178 C Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

  • 6
                    
                        Tim RK-Suswono Sebut 2 Komisioner Bawaslu Jaktim Setuju PSU, tapi 3 Lain Mengabaikan
                        Megapolitan

    6 Tim RK-Suswono Sebut 2 Komisioner Bawaslu Jaktim Setuju PSU, tapi 3 Lain Mengabaikan Megapolitan

    Tim RK-Suswono Sebut 2 Komisioner Bawaslu Jaktim Setuju PSU, tapi 3 Lain Mengabaikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyebut sudah dua dari lima Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur memberikan rekomendasi TPS 28 Pinang Ranti untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
    Tuntutan untuk menggelar PSU ini imbas adanya surat suara yang tercoblos.
    “Kasus Pinang Ranti memang itu sudah ada kajiannya ada dua dari lima komisioner Bawaslu dalam kajiannya merekomendasikan PSU, tapi tiga dari Pimpinan Bawaslu tersebut mengabaikan,” kata Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024).
    Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa ketiga komisioner lainnya terkesan menghindari rapat-rapat pleno.
    “Nah ini juga menjadi tanda tanya besar, sudah sampaikan akan dilaporkan juga ke DKPP jadi sebetulnya yang seperti ini banyak terjadi di lapangan secara fakta tadi sudah gamblang disampaikan,” ungkap Ali.
    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan adanya pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
     
    Berbagai video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah orang memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.
    Surat suara tersebut tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
    KPU juga memastikan bahwa dua petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut sudah disanksi.
    Kendati demikian, KPU Jaktim masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
    “Memang ini masuk ke ranah pidana, proses Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berjalan, namun untuk pemungutan suara ulang (PSU), tentunya kami masih menunggu dari teman-teman Bawaslu,” kata Ketua KPU Jakarta Timur Tedi Kurnia di Best Western, Senin (2/12/2024).
    Ada atau tidaknya rekomendasi, tidak akan mengganggu tahapan rekapitulasi yang sedang berjalan di tingkat kota dan provinsi.
    Ketika rekapitulasi di provinsi berjalan dan rekomendasi keluar, maka PSU akan segera dilakukan.
    “Tentunya kami akan laksanakan sesuai dengan rekomendasi teman-teman Bawaslu dan nanti akan dihitung di tingkat Provinsi,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rakerda, PKS Jombang Siap Kawal Pemerintahan Warsubi-Salman Lima Tahun ke Depan

    Rakerda, PKS Jombang Siap Kawal Pemerintahan Warsubi-Salman Lima Tahun ke Depan

    Jombang (beritajatim.com) – PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Kabupaten Jombang siap mengawal pemerintahan H Warsubi-KH Salmanudin Yazid atau WarSa hingga lima tahun ke depan.

    Hal itu disampaikan Ketua DPD PKS Jombang Didik Darmadi saat Rakerda (Rapat Kerja Daerah) yang bertempat di salah satu hotel di kota santri, Sabtu (7/12/2024). “Rakerda ini merupakan bagian penguatan program-program PKS yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam melayani Masyarakat,” ujar Didik.

    Alumnus UB (Universitas Brawijaya) ini menegaskan bahwa dukungan PKS Jombang terhadap Warsa bukan sebatas di awal Pilkada. Namun pihaknya ikut mengawal dalam perjalanan pemerintah Warsubi-Gus Salman hingga lima tahun ke depan.

    “Karena itu terkait wacana mutasi jabatan oleh Pj Bupati Jombang, kami turut menolak bersama anggota dewan lainnya. Karena rencana tersebut tidak tepat,” ujar Didik Darmadi.

    Didik kemudian membeber dua alasan penolakan itu. Pertama, menghormati suara 515.880 masyarakat setara dengan 74,88% yang memilih Warsa. Kedua, Pj Bupati Jombang seharusnya tidak mencederai etika publik.

    “Bila Pj Bupati Jombang bersikeras melakukan mutasi sebelum pelantikan bupati terpilih, maka kami melalui Fraksi PKS akan menggunakan hak konstitusional di DPRD Jombang,” tegasnya.

    Sementara itu Warsubi dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam membangun Jombang lebih baik, tidak cukup sendiri namun perlu kolaborasi. Nah, salah satu mitra kolaborasi membangun Jombang itu adalah PKS.

    “Setidaknya ada tiga poin membangun Jombang. Pertama memberantas kebodohan yaitu terkait pendidikan, kedua memberantas kemiskinan dan ketiga memberikan pelayanan kesehatan,” kata Cabup Jombang yang memenangkan Pilkada serentak 27 November 2024 ini.

    Rekerda ini juga dihadiri sejumlah pengurus PKS lainnya. Yakni, Ketua DPW PKS Jatim Irwan Setiawan, Staf Jatijaya Rochmad Abidin, BPD 8 Muhammad Nur Salim, KD D8 Ahmad Fathoni, serta Ketua MPD Suharmono.

    Kemudian, Badan Pengurus Harian DPD PKS Jombang meliputi Ketua Didik Darmadi, Sekretaris Muhammad Arifin, Bendahara Faiza, Wakil DED Safari, juga anggota DPRD Jombang dari PKS, Muhamad Said dan M. Thoyib Faizin.

    Hadir pula seluruh pengurus DPD (Dewan Pengurus Daerah), para Ketua dan Sekretaris DPC Se- Kabupaten Jombang serta kader pelopor. [suf]

  • Sempat Disinggung Menteri ATR/BPN, DPD Jelaskan Alasan PSN PIK 2 Belum Kantongi RDTR

    Sempat Disinggung Menteri ATR/BPN, DPD Jelaskan Alasan PSN PIK 2 Belum Kantongi RDTR

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yorrys Raweyai menjelaskan alasan proyek strategis nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) belum mengantongi rencana detail tata ruang (RDTR). Hal tersebut sempat disinggung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

    Menurut Yorrys, sebenarnya wajar jika PSN PIK 2 belum mengantongi RDTR karena baru ditetapkan sebagai PSN pada Maret 2024 dan saat ini sedang proses penyusunan RDTR.

    “Sebelum kami mengunjungi ini, kami sudah mengundang pihak pengelola (Agung Sedayu Group). Pengelola coba menjelaskan kepada kami secara detail apa saja yang sudah dilakukan sejak Maret 2024 mereka mendapatkan surat tentang proyek strategi nasional,” ujar Yorrys seusai melakukan kunjungan advokasi secara langsung ke lokasi PSN PIK 2, Tangerang Utara, Banten, Sabtu (7/12/2024).

    DPD, kata Yorrys, sebenarnya kaget dengan pernyataan Menteri ATR/BPN yang mengatakan akan meninjau ulang PSN PIK 2. Pasalnya, saat ini masih berjalan rangkaian proses pemenuhan syarat pembangunan PSN PIK 2 termasuk RDTR.

    “Jadi belum sama sekali berproses, itu yang kami sendiri juga kaget, Menteri kok dia mengeluarkan statement bahwa (proyek ini) akan ditinjau ulang. Satu, belum kerja 100 hari. Kedua, ini sedang berproses,” tandas dia.

    Bahkan, kata Yorrys, pihak Kabupaten Tangerang dan Pemprov Banten serta pengelola, Agung Sedayu Group sudah merampungkan dan menuntaskan persoalan tata ruang PSN PIK 2. Saat ini, kata dia, komunikasi sedang berlangsung di level Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pariwisata sebagai kementerian terkait.

    “Nanti dari situ baru mereka akan ke Menko Perekonomian, baru dari situ ke Menteri ATR,” tandas dia.

    Lebih lanjut, Yorrys mengatakan pernyataan Menteri ATR/BPN terlalu prematur. Karena itu, Yorrys mengatakan DPD terbuka kemungkinan memanggil Menteri ATR/BPN dan kementerian terkait untuk memastikan PSN PIK 2 berjalan sesuai dengan yang direncanakan dengan memperhatikan aturan yang berlaku serta kemanfaatan untuk masyarakat.

    “Ini lho hasil-hasil tahapan-tahapan yang telah mereka lakukan, baik itu di kabupaten maupun di provinsi, kemudian dari hasil itu baru nanti Menteri ATR akan mengeluarkan (rencana) tata ruang,” pungkas Yorrys.

    Diketahui, Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai dan sejumlah anggota DPD lintas komite melakukan kunjungan advokasi secara langsung ke lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Tangerang Utara, Banten, Sabtu (7/12/2024).

    Selain mengecek sejumlah titik PSN PIK 2, Yorrys dan jajaran DPD juga beraudiensi dengan warga sekitar lokasi PSN PIK 2 , perwakilan Apdesi dan pihak pengelola, Agung Sedayu Group.

  • Punya Waktu 3×24 Jam Buat Bawa Sengketa Pilkada ke MK, Timses RIDO Mulai Kumpulkan Bukti Dugaan Kecurangan TSM

    Punya Waktu 3×24 Jam Buat Bawa Sengketa Pilkada ke MK, Timses RIDO Mulai Kumpulkan Bukti Dugaan Kecurangan TSM

    loading…

    Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memiliki waktu 3×24 jam buat membawa gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta ke MK. Foto/Muhammad Refi Sandi

    JAKARTA – Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memiliki waktu 3×24 jam buat membawa gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Oleh karena itu, Tim Sukses Rido mulai mengumpulkan bukti dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Jakarta 2024.

    “Kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat TSM yang mana sejauh ini sedang kita kumpulkan semua artinya tim di bawah dari saksi, tim relawan, tim dari partai juga sedang mengumpulkan data-data tersebut,” kata anggota Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).

    “Yang mana kita diberi waktu 3 hari sejak diumumkan untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3×24 jam. nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut,” tambahnya.

    Ali pun mengimbau masyarakat dan pendukung RIDO agar bersabar untuk menunggu pengumuman hasil Pilkada Jakarta dari KPU DKI Jakarta.

    “Nah kepada masyarakat saya hanya ingin memastikan bahwa sampai nanti yang berwenang untuk mengumumkan siapa yang akan menjadi pemenang adalah KPU. Artinya resmi yang menyatakan calon terpilih adalah KPU jadi sampai saat ini saya berharap kepada masyarakat kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU,” imbaunya.

    “Apalagi nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke Mahkamah Konstitusi jadi tentu masih panjang waktu terkait siapa yang akan menjadi pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” lanjutnya.

    Diketahui, KPU DKI Jakarta tengah melakukan pleno rekapitulasi tingkat Provinsi sejak 7-9 Desember 2024 mendatang. Sedangkan untuk hasil rekapitulasi tingkat Kota/Kabupaten pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel unggul dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

    Sementara di posisi kedua ditempati oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono dengan capaian suara sah 1.718.160. Dan terakhir ada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebanyak 459.230 suara.

    (shf)

  • RIDO ajukan gugatan rekap dan penetapan hasil penghitungan suara ke MK

    RIDO ajukan gugatan rekap dan penetapan hasil penghitungan suara ke MK

    kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif

    Jakarta (ANTARA) – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi,” kata anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu.

    Menurut dia, pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK.

    “Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM),” katanya.

    Saat ini tim serta relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK.

    “Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3×24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut,” ujarnya.

    Dia meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari KPU DKI terkait hasil akhir Pilkada Jakarta.

    “Saya berharap kepada masyarakat, kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi, nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke MK jadi tentu waktunya masih panjang,” kata Ali.

    Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco menambahkan banyaknya laporan yang belum direspons dan dikeluarkan Bawaslu juga menjadi bahan untuk melaporkan ke MK.

    “Harapannya, kita mendapatkan keadilan di MK. Serta dapat terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif,” kata Basri Baco.

    Selain itu, tidak adanya verifikasi KTP saat proses pencoblosan di TPS serta banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan dan tidak mencoblos, sementara berdasarkan absen ikut mencoblos.

    “Poin ini yang akan kita ajukan ke MK,” ucapnya.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP Megapolitan 7 Desember 2024

    Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    -Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    Pelaporan tersebut terkait belum keluarnya rekomendasi dugaan pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
    “Terkait ini kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk PSU di TPS 28 Pinang Ranti tersebut,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024).
    Basri mengungkapkan, pelanggaran Pilkada di TPS 028 sudah nyata sekali, terlebih ketua KPPS dan petugas pengamanan langsung (Pamsung) telah diberhentikan.
    “Proses pidananya pun telah berjalan di kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” ungkap Basri Baco.
    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur memastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur telah melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 028 Pinang Ranti.
    Kini, laporan tersebut sedang diproses Sentra Gakkumdu untuk penyidikan lebih lanjut.
    “Bawaslu sudah membuat laporan polisi untuk selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan sampai berkas dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Armunanto menegaskan, kejadian surat suara tercoblos di TPS 028 Pinang Ranti merupakan pelanggaran pidana.
    “Untuk kejadian TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur sentra Gakkumdu sudah melaksanakan rapat pleno dengan hasil ditemukannya peristiwa pidana,” ungkapnya.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.