Kementrian Lembaga: DPD

  • Wacana Capres Independen Perlu Dimulai

    Wacana Capres Independen Perlu Dimulai

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong agar wacana calon presiden dan wakil presiden jalur independen mulai dikaji.

    Hal itu disampaikan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen.

    Sultan menyoroti sistem kaderisasi yang tak serius di internal partai saat ini. Menurut dia, kondisi itu berdampak pada calon pemimpin bangsa.

    “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai,” ujar Sultan lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/1).

    Menurut Sultan, Indonesia perlu meniru Amerika yang memberikan peluang calon presiden dari jalur nonpartai. Begitu pula dengan Presiden Rusia Vladimir Putin yang juga terpilih usai maju lewat jalur independen.

    Saat ini, UUD menurut dia masih melarang capres dari luar partai. Namun, wacana itu perlu dikaji agar prinsip keadilan bukan hanya tidak boleh dibatasi oleh ambang batas treshold namun juga institusi.

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” kata dia.

    Sultan memuji keputusan MK yang dinilai berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat laju demokrasi di Indonesia. Dia meyakini keputusan itu akan membuka keran proses pencalonan presiden yang lebih demokratis.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik,” katanya.

    MK resmi menghapus presidential threshold lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1). MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dengan putusan itu, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

    Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional. Rekayasa itu salah satunya dengan meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak terlalu dominan.

    (thr/sfr)

  • DPD nilai pengusulan calon presiden jalur independen perlu diwacanakan

    DPD nilai pengusulan calon presiden jalur independen perlu diwacanakan

    Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menilai wacana dan kajian pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan dalam sistem politik Indonesia penting untuk diwacanakan oleh pembentuk undang-undang dan para akademisi hukum tata negara.

    Hal itu disampaikannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1).

    “Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Meski demikian, dia menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik.

    “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden, namun wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu dimulai,” tuturnya.

    Dia berharap agar hak untuk memilih maupun dipilih dapat dibuka lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat sehingga bangsa Indonesia dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” ujarnya.

    Sebab, menurut dia, kondisi partai politik di tanah air masih cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa.

    “Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi,” ucapnya.

    Dia pun menyebut beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat (AS), bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyatnya yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen.

    Tak terkecuali, lanjut dia, Presiden Rusia Vladimir Putin yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pemilihan presiden (pilpres).

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja,” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cak Ulum: Sinergi Masyarakat dan Kepolisian Kunci Keamanan

    Cak Ulum: Sinergi Masyarakat dan Kepolisian Kunci Keamanan

    Surabaya (beritajatim.com) – Keberhasilan Polri dalam menangani sejumlah kasus besar sepanjang tahun 2024 mendapat apresiasi tinggi dari Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur, Akhmad Miftachul Ulum, yang akrab disapa Cak Ulum. Menurutnya, langkah tegas dan profesionalisme kepolisian selama ini telah memberikan rasa aman bagi masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan terhadap institusi Polri.

    Cak Ulum menyebutkan sejumlah pencapaian Polri dalam berbagai operasi besar. Mulai pemberantasan narkoba, premanisme, serta judi online.

    “Keberhasilan Polri dalam membongkar jaringan narkoba, menangani premanisme, dan memberantas praktik judi online adalah bukti nyata komitmen Kapolri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini adalah langkah maju yang harus kita dukung bersama,” ujar Cak Ulum, Jumat (3/1/2025).

    Cak Ulum juga menekankan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Dia mengajak semua pihak untuk lebih proaktif dalam mendukung berbagai program kepolisian guna menjaga stabilitas keamanan.

    “GRIB JAYA Jawa Timur siap mendukung penuh program-program kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan. Mari kita bersama-sama membangun kesadaran hukum dan mencegah kejahatan di sekitar kita,” tambahnya.

    Melihat pencapaian tersebut, Cak Ulum berharap Polri dapat terus mengembangkan kinerjanya, terutama dengan memanfaatkan teknologi dan mempererat koordinasi antar sektor.

    “Selamat dan sukses kepada Polri atas kerja kerasnya. Semoga di tahun mendatang, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin kuat, dan Indonesia menjadi negara yang lebih aman dan damai,” tutup Cak Ulum. [asg/but]

  • MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya

    MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya

    MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau
    presidential threshold
    (PT) 20 persen, Kamis (2/1/2025). 
    Putusan itu dinilai baik karena semua partai politik bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri.
    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
    Fahira Idris
    mengungkapkan, putusan MK yang mengubah pandangannya setelah menolak puluhan kali pengajuan uji materi menunjukkan integritas dan kematangan lembaga ini. 
    Dia menilai, dengan membebaskan semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden, MK memastikan prinsip demokrasi yang sejati dapat diimplementasikan.
    “Apresiasi kepada MK atas putusan bersejarah ini. Terima kasih kepada empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta atas kegigihannya menggugat
    presidential threshold,
    ” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (3/1/2025). 
    Fahira memaparkan, putusan MK itu akan membawa, setidaknya empat dampak besar bagi demokrasi Indonesia.
    Pertama
    , meningkatkan partisipasi publik. Dengan dihapusnya
    presidential threshold,
    setiap partai politik memiliki hak yang sama untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. 
    Senator Jakarta itu menyebutkan, hal tersebut memperluas peluang munculnya lebih banyak calon pemimpin yang merepresentasikan berbagai kelompok masyarakat. 
    Kedua
    , efektif mengurangi polarisasi karena ketentuan
    presidential threshold
    20 persen sering sekali menghasilkan hanya dua pasangan calon, yang cenderung memicu tingginya polarisasi masyarakat. 
    “Dengan lebih banyak kandidat, diharapkan pilihan rakyat lebih beragam dan mengurangi ketegangan politik,” katanya.
    Untuk diketahui,
    presidential threshold
    sebelumnya hanya membolehkan partai politik pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah pemilu legislatif periode sebelumnya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
    Ketiga
    , mendorong demokrasi substantif karena semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon presiden.
    Fahira menilai, keputusan itu memungkinkan rakyat Indonesia memiliki lebih banyak pilihan yang sesuai dengan aspirasi sehingga pemilu menjadi lebih bermakna.
    Keempat
    , memberi ruang untuk menumbuhkan lebih banyak calon pemimpin-pemimpin bangsa masa depan yang berkomitmen pada kepentingan rakyat.
    “Ke depan di tiap gelaran pemilihan presiden (pilpres), rakyat akan disuguhkan berbagai kandidat sehingga mendorong debat publik yang lebih substansial,” ujarnya yang pernah menggugat
    presidential threshold
    ke MK bersama beberapa Anggota DPD RI lain.
    Fahira menyebutkan, para kandidat akan berlomba menawarkan solusi konkret atas berbagai permasalahan bangsa.
    “Putusan MK ini adalah tonggak penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia sekaligus menegaskan bahwa suara rakyat adalah elemen utama dalam sistem demokrasi,” ucapnya.
    Sebagai informasi, MK menghapus ketentuan
    presidential threshold
    dengan menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 
    Putusan tersebut merupakan permohonan dari empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan nomor perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. 
    Empat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
    Sebelumnya, MK telah 32 kali menolak pengajuan uji materi. Namun, kini MK menyatakan
    presidential threshold
    20 persen bertentangan dengan konstitusi sehingga membuka lembaran baru dalam pemilihan presiden yang lebih inklusif.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan MK Hapus Ambang Batas Presiden, LaNyalla: Momentum Perbaikan Demokrasi

    Putusan MK Hapus Ambang Batas Presiden, LaNyalla: Momentum Perbaikan Demokrasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Sebagai salah satu pihak yang pernah mengajukan Judicial Review (JR) atas ambang batas dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold atau PT) dari 20 persen menjadi 0 persen, Ketua DPD RI ke-5, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan apresiasi atas perubahan pandangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya menghapuskan PT 20 persen tersebut.

    “Perubahan pandangan Hakim MK tentu harus diapresiasi, terutama setelah 33 kali menolak gugatan perkara yang sama, termasuk gugatan yang diajukan DPD RI, atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terutama dalam putusan terbaru ini, majelis mendalilkan yang pada intinya demi menghindari kemunduran demokrasi, karena dominasi partai politik yang berkelompok, sehingga membatasi peluang warga negara untuk maju mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional,” tukas LaNyalla, Jumat (3/1/2025).

    LaNyalla menyebutkan, penghapusan PT 20 persen harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem demokrasi Indonesia yang sesuai dengan Pancasila. Sistem ini, menurutnya, mengedepankan demokrasi perwakilan dan musyawarah mufakat untuk menghindari biaya politik yang mahal serta jebakan popularitas dan elektabilitas yang bisa difabrikasi.

    “Sudah seharusnya bangsa ini kembali ke sistem Pancasila, untuk menghasilkan perwakilan yang diisi para hikmat, untuk kemudian memilih putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin nasional,” lanjutnya.

    LaNyalla menegaskan bahwa putusan MK ini harus diikuti dengan perubahan undang-undang, terutama tentang Pemilu dan sistem tata negara. Hal ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk kembali ke Konstitusi asli, yaitu Demokrasi Pancasila, yang menurutnya belum pernah diterapkan secara tepat pada masa Orde Lama maupun Orde Baru.

    “Banyak calon presiden, tidak masalah, tetapi yang memilih adalah para hikmat yang berada di MPR sebagai lembaga tertinggi, yang tidak hanya dihuni anggota DPR dari representasi partai saja,” tandasnya.

    Dia juga menyoroti kelemahan pemilihan presiden langsung oleh rakyat, yang menurutnya hanya menghasilkan biaya tinggi dan melibatkan bandar pembiaya, serta bergantung pada popularitas dan elektabilitas yang bisa diframing.

    “Berbeda bila evaluasi UU dan sistem tata negara dilakukan menyeluruh, sehingga bangsa ini mampu menghasilkan para hikmat sebagai penjelmaan rakyat di MPR untuk memilih, maka tentu batu ujinya terhadap calon di MPR menjadi integritas, intelektualitas, dan moralitas,” jelas LaNyalla.

    LaNyalla berharap Presiden Prabowo Subianto, yang menurutnya memiliki semangat kembali ke Pancasila dan UUD 1945, mendorong semua elemen bangsa untuk menggunakan momentum ini dalam memperbaiki sistem pemilu dan sistem tata negara Indonesia.

    “Bagi saya, setelah MK sadar, kita semua harus sadar juga,” tandas penggagas Dewan Presidium Konstitusi UUD 1945 itu.

    Latar Belakang

    DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, Jumat, 18 Februari 2022, memutuskan untuk mengajukan JR ke MK terkait Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7/2017 yang mengatur PT 20 persen. Namun, MK dalam putusan Nomor 52/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada Kamis, 7 Juli 2022, menolak gugatan DPD RI.

    Namun, Kamis, 2 Januari 2025, MK melalui putusan 62/PUU-XXII/2024 menyatakan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT). “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petikan putusan tersebut. [beq]

  • Biaya Ibadah Haji 2025, Apa Saja Usulan dan Rincian Terbaru?

    Biaya Ibadah Haji 2025, Apa Saja Usulan dan Rincian Terbaru?

    Biaya Ibadah Haji 2025, Apa Saja Usulan dan Rincian Terbaru?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah bersama Komisi VIII DPR sedang mengkaji dan merumuskan biaya ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2025.
    Pengusulan biaya ini menjadi sangat penting, terutama karena DPR meminta agar total biaya tidak melebihi Rp 90 juta.
    Pada saat ini, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH sebesar Rp 93.389.684, di mana jemaah akan menanggung beban sebesar Rp 65.372.779.
    Total kuota yang didapat Indonesia tahun ini mencapai 221.000 jemaah haji.
    Ketua Panja DPR Abdul Wachid mengungkapkan hasil telaah Komisi VIII yang menunjukkan bahwa rata-rata BPIH untuk tahun 1446 Hijriah (2025 Masehi) dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp 90 juta.
    “Wah ini luar biasa di bawah Rp 90.000.000,” ujarnya.
    Abdul menambahkan bahwa hasil telaah Komisi VIII sejalan dengan temuan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, meskipun hasil telaah Menteri Agama Nasaruddin Umar menunjukkan angka yang berbeda.
    Oleh karena itu, Abdul meminta agar Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) menelaah BPIH ini dengan saksama
    Dia yakin bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan kembali membahas nilai manfaat yang bisa diberikan kepada BPIH.
    “BPKH lah yang nanti mengetahui secara detail ketersediaan nilai manfaat yang dapat digunakan pada penyelenggaraan haji tahun 2025 Masehi,” jelas Abdul.
    “Apabila nilai manfaat yang tersedia BPKH memadai, maka usulan komposisi BPIH tahun 2025 Masehi yang terdiri dari BIPIH sebesar 70 persen dan nilai manfaat 30 persen dapat direformulasi ulang,” imbuhnya.
    Hilman Latief menjelaskan rincian
    kuota jemaah haji
    untuk tahun 2025.
    Kuota total untuk Indonesia mencapai 221.000 jemaah, dengan 203.320 di antaranya merupakan jemaah haji reguler.
    Sisanya, sebanyak 17.680, adalah jemaah haji khusus.
    Dia menegaskan bahwa pengawas dan petugas haji tidak termasuk dalam kuota tersebut.
    “Untuk tim PHU, termasuk juga pengawas, DPR RI, DPD RI, BPK RI, dan lain-lain itu masuknya ke dalam kuota petugas bukan kuota jemaah,” imbuhnya.
    Jemaah haji gelombang pertama akan diberangkatkan mulai 2 Mei 2025.
    “Kita insya Allah tanggal 2-16 Mei pemberangkatan jemaah haji gelombang satu,” katanya.
    Sementara itu, gelombang kedua dijadwalkan dari 17 hingga 31 Mei 2025.
    Hilman menegaskan, sudah tidak ada keberangkatan setelah 31 Mei 2025.
    Sementara itu, puncak ibadah haji akan mulai digelar pada 5 Juni 2025, dengan pertimbangan Idul Adha jatuh pada 6 Juni 2025.
    “Puncak haji wukuf di Arafah tanggal 5 Juni. Jadi jemaah akan berangkat ke Arafah pada tanggal 4 Juni 2025. Idul Adha-nya di tanggal 6 Juni (10 Dzulhijjah) mudah-mudahan tidak ada pergeseran tanggal,” jelasnya.
    Lion Air Group mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk melayani penerbangan jemaah haji tahun 2025.
    President Director of Lion Air Group Captain Daniel Putut Adi Kuncoro mengungkapkan rasa syukurnya atas kepercayaan ini.
    “Kami ucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepada pemerintah, memberikan kepercayaan kepada kami di tahun 2025 ini untuk ikut menjadi melayani jemaah haji Indonesia untuk musim Haji 2025,” ujar Daniel.
    Daniel menjelaskan, Lion Air Group sudah mulai melayani jemaah umrah Indonesia sejak 2009.
    Sejak itu, dia membeberkan, Lion Air Group telah memiliki dua pesawat wide body, dengan tipe Boeing 747-400.
    2 tahun kemudian, atau pada 2011, Lion Air Group mendapat kepercayaan dari maskapai asal Arab Saudi, Flynas, untuk menyewakan sejumlah pesawat.
    Pesawat Lion Air Group yang disewa Flynas ini kemudian ikut membantu penerbangan jemaah haji.
    “Tetapi dari negara-negara Afrika, Eropa, Asia Tengah, dan Asia, termasuk Indonesia. Sehingga hampir 13 tahun sebetulnya kami sudah melayani penerbangan-penerbangan dengan jemaah umrah,” papar Daniel.
    “Pada 2025 mudah-mudahan menjadi tahun yang baik dan tahun yang bersyukur bagi kita semua, khususnya bagi Lion Air mendapatkan kesempatan untuk diundang dalam melayani jemaah haji tahun 2025,” imbuhnya.
    Abdul Wachid menekankan bahwa ada banyak
    komponen biaya haji
    yang masih bisa ditekan, seperti biaya penerbangan, pemondokan, katering, transportasi, dan pelayanan jemaah haji.
    “Setelah kami hitung, ada lima komponen yang harus dievaluasi,” ujarnya.
    Misalnya, untuk biaya penerbangan, Abdul mengeklaim bahwa mereka menemukan tiket pesawat yang lebih murah daripada yang diajukan pemerintah, yang awalnya berada di angka Rp 33 juta.
    Begitu pula untuk biaya pemondokan yang sekitar Rp 17 juta. Mereka mengeklaim menemukan beberapa pemondokan yang harganya lebih murah.
    Kemudian untuk katering, anggaran sekali makan sekitar Rp 70.000 (16,5 riyal Arab Saudi), hal itu bisa ditekan setengahnya.
    “Jadi para calon jemaah haji jangan khawatir kalau katering diturunkan nanti kualitasnya turun. Sebenarnya yang dulu tidak sesuai dengan nilai anggaran yang kita berikan,” kata Abdul.
    Selanjutnya, biaya masyair yang diusulkan sebesar Rp 17 juta (4.000 riyal Arab Saudi) ,bisa ditekan hingga Rp 11 juta (2.700 riyal Arab Saudi).
    Selain itu, DPR berencana untuk mengevaluasi kembali semua biaya, termasuk biaya sewa bus yang akan digunakan oleh jemaah di Tanah Suci.
    “Akan ada perhitungan ulang dan estimasi untuk biaya-biaya tersebut. Termasuk tadi ada biaya manasik. Manasik yang seharusnya tidak dimasukkan, tidak perlu dianggarkan,” kata Abdul, dengan harapan bahwa ibadah haji pada 2025 dapat dilakukan dengan biaya yang lebih efisien dan pelayanan yang lebih baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPD: “Presidential threshold” dihapus beri proses kaderisasi parpol

    DPD: “Presidential threshold” dihapus beri proses kaderisasi parpol

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin mengemukakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) memberi perhatian pada proses kaderisasi partai politik.

    Menurut dia, keputusan tersebut sesuai dengan harapan dan keinginan rakyat bahwa proses politik kandidat calon presiden dan calon wakil presiden perlu dilakukan secara terencana, terbuka, dan bebas oleh setiap partai politik.

    “Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi karena sudah menjadi kewajiban partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional,” kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Untuk itu, dia mengapresiasi putusan MK tersebut sebab membuka peluang bagi semua putra-putri terbaik bangsa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

    “Kami atas nama lembaga DPD termasuk menjadi pihak yang menggugat Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 itu ke MK, namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu,” ujarnya.

    Meski ambang batas pencalonan presiden dihapuskan, Sultan mengingatkan proses pilpres harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif agar tidak perlu digelar lebih dari satu kali, serta meningkatkan legitimasi politik pemimpin nasional yang terpilih.

    Dia juga berharap tanpa adanya ketentuan presidential threshold maka budaya musyawarah pengusulan calon presiden di MPR kembali dihidupkan guna terjadi pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres.

    Selain itu, dia juga meminta agar waktu pelaksanaan pilpres dan pileg perlu kembali dilakukan secara terpisah, yakni pemilihan legislatif (pileg) terlebih dahulu, baru setelahnya pemilihan presiden (pilpres).

    Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI-P Tunduk dan Patuh

    Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI-P Tunduk dan Patuh

    Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI-P Tunduk dan Patuh
    Tim Redaksi
    KOMPAS.co
    m —  Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) Jawa Timur
    Said Abdullah
    menegaskan bahwa PDI-P sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap Putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.
    “Sebagai bagian dari partai politik, kami sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK karena putusan ini bersifat final dan mengikat,” ucapnya yang juga menjabat sebagai Ketua Ketua Badan Anggaran (Banggar)
    DPR
    RI dalam siaran pers, Kamis (2/1/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Said sebagai tanggapan atas Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang baru saja mengabulkan pengujian pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
    Putusan tersebut membatalkan ketentuan Presidential Threshold, yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik memenuhi syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden (wapres).
    Dalam pertimbangan putusan tersebut, Said menjelaskan bahwa MK juga meminta agar pembentuk UU, yaitu pemerintah dan DPR untuk mengatur agar jumlah pasangan calon presiden (
    capres
    ) dan wakil presiden (
    cawapres
    ) tidak terlalu banyak.
    Aturan itu dimaksudkan agar pemilu presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan langsung oleh rakyat tetap menjaga esensi dan kualitasnya.
    “Dalam pertimbangannya, MK meminta agar pembentuk UU melakukan rekayasa konstitusional, namun dengan beberapa catatan penting,” imbuh Said.
    Putusan MK itu, lanjut dia, menegaskan bahwa semua partai politik berhak untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres, dan pengusulan tersebut tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.
    Namun, MK mengatur bahwa pengusulan pasangan capres dan cawapres dapat dilakukan melalui gabungan partai, dengan syarat tidak menimbulkan dominasi dari satu partai atau gabungan partai yang dapat membatasi jumlah pasangan capres dan cawapres yang diajukan.
    Selain itu, MK juga memerintahkan agar pembentuk UU melibatkan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
    “Menyikapi hal ini, kami akan menjadikan pertimbangan dari putusan MK sebagai pedoman dalam pembahasan
    revisi UU Pemilu
    yang nantinya akan dilakukan antara pemerintah dan DPR,” jelas Said.
    Pada kesempatan tersebut, Said menekankan bahwa semangat dari pembahasan Pasal 222 dalam UU Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih.
    “Dengan dukungan yang kuat dari DPR, maka program kebijakan, anggaran, dan legislasi yang diajukan oleh presiden dan wakil presiden terpilih akan berjalan lancar,” ucapnya.
    Dengan terbitnya putusan tersebut, Said menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK.
    Langkah
    pertama
    yang akan diambil adalah membangun kerja sama atau koalisi antarpartai politik dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    “Melalui pengaturan mekanisme kerja sama antarpartai, hak setiap partai untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tetap terjaga,” ucap Said.
    Ia menilai bahwa dengan cara tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih akan memperoleh dukungan politik yang kuat dari DPR.
    Said menyampaikan bahwa PDI-P akan mengikuti petunjuk MK dengan melakukan perekayasaan konstitusional yang mengatur syarat calon presiden dan wapres, tidak hanya berdasarkan aspek kuantitatif, tetapi juga aspek kualitatif.
    “Kami akan memastikan bahwa calon-calon tersebut memenuhi kriteria kepemimpinan yang baik, memiliki pengalaman di bidang publik, pemahaman mendalam tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas yang jelas,” imbuhnya.
    Hal tersebut, lanjut Said, dilakukan agar hak setiap partai dalam mengusulkan pasangan capres dan cawapres tidak hanya terbatas pada prosedur, tetapi juga pada standar kualitas yang tinggi.
    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melibatkan perwakilan lembaga negara serta tokoh masyarakat untuk menguji aspek-aspek kualitatif tersebut, agar proses penetapan calon presiden dan wapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang sah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Larang Foto AI Dipakai Kampanye Caleg dan Pemilihan Presiden

    MK Larang Foto AI Dipakai Kampanye Caleg dan Pemilihan Presiden

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi resmi melarang penggunaan foto berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk kampanye Pemilu dan Pemilihan Presiden. Keputusan MK itu tertuang dalam Nomor 166/PUU-XXI/2023.

    Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan citra diri pada foto atau gambar dalam Pasal 1 angka 35 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak diartikan dengan foto atau gambar sebenarnya.

    MK juga menegaskan foto atau gambar yang digunakan untuk kampanye tidak boleh dimanipulasi berlebihan dengan menggunakan teknologi AI. Dalam Sidang Pleno, lembaga itu mengabulkan gugatan untuk melarang AI digunakan dalam foto untuk kampanye pilpres dan pemilu.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (2/1/2025).

    Pemohon dalam petitumnya meminta pasal 1 Angka 35 menjadi berbunyi:

    “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi artificial intelligence”.

    Gugatan tersebut dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP). Menurut mereka, penggunaan foto berbasis AI terjadi selama persiapan pemilu tahun lalu.

    Fenomena penggunaan AI itu belum pernah terjadi sebelumnya. TAPP menjelaskan kampanye dengan foto, audio dan video yang menggunakan teknologi AI bertentangan dengan asas pemilu jujur.

    “TAPP mengusulkan agar manipulasi foto, audio dan video untuk kampanye menggunakan teknologi digital ataupun AI supaya dilarang. Hal tersebut jelas bertentangan dengan asas pemilu jujur karena memunculkan keadaan misinformasi yang merugikan pemilih,” ujar TAPP dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com.

    (dem/dem)

  • Rincian Kuota Haji 2025 untuk Indonesia: 203.320 Jemaah Reguler, 17.680 Jemaah Khusus

    Rincian Kuota Haji 2025 untuk Indonesia: 203.320 Jemaah Reguler, 17.680 Jemaah Khusus

    Rincian Kuota Haji 2025 untuk Indonesia: 203.320 Jemaah Reguler, 17.680 Jemaah Khusus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag)
    Hilman Latief
    memaparkan rincian dari 221.000
    kuota haji 2025
    untuk Indonesia.
    Hilman mengatakan,
    jemaah haji
    reguler untuk tahun ini mendapat kuota sebanyak 203.320 orang.
    Hal tersebut Hilman sampaikan dalam rapat antara Panja Haji DPR 2025 dan Kemenag di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2025).
    “Yang untuk haji regulernya itu 203.320. Yang dimaksud haji reguler itu ada jemaah haji reguler, disebut dengan reguler murni, itu jemaah,” ujar Hilman.
    Lalu, kuota untuk jemaah haji khusus pada 2025 ini sebanyak 17.680 orang.
    Untuk pengawas dan petugas haji, kata Hilman, tidak termasuk ke dalam kuota jemaah sebesar 221.000 orang itu.
    “Untuk haji khususnya 17.680. Sementara untuk tim PHU, termasuk juga pengawas, DPR RI, DPD RI, BPK RI, dan lain-lain, itu masuknya ke dalam kuota petugas, bukan kuota jemaah,” imbuhnya.
    Menteri Agama Nasaruddin Umar
    menegaskan, kuota haji 2025 masih sama seperti 2024, dengan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
    Pernyataan ini disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan tambahan kuota haji pada tahun mendatang.
    “Kepastian kuota itu seperti tahun lalu. Jadi intinya seperti itu, kita kan ditentukan oleh OKI,” kata Nasaruddin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/12/2024), seperti dikutip dari
    Antara.
    Nasaruddin menekankan, prioritas pemerintah saat ini adalah memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
    Penambahan kuota hanya akan menjadi opsi jika kesiapan layanan telah matang dan tidak menimbulkan beban operasional.
    “Karena siapa tahu tambahan kuota itu malah justru memberikan beban pelaksanaan ibadah haji ini,” ujar Nasaruddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.