Kementrian Lembaga: DPD

  • DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2025 Disetor Jemaah Rp 55,4 Juta

    DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2025 Disetor Jemaah Rp 55,4 Juta

    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) menghadiri rapat penetapan biaya haji 1446 H/2025 H bersama DPR hari ini. Dalam rapat itu, DPR dan Kemenag menyepakati keputusan biaya haji 2025 yang disetor jemaah sebesar Rp 55.431.750.

    Rapat itu digelar di ruang rapat Banggar DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025). Hadir dalam rapat, yakni Menag Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi’i, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Kepala BP Haji Irfan Yusuf. Selain itu, hadir juga Dirut Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan, Dirut Lion Air Group Daniel Putut Adi Kuncoro, dan Dirut Saudi Airlines.

    Rapat diawali laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR Abdul Wachid. Wachid melaporkan Panja telah bersepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446/2025 H sebesar Rp 89.410.258,79. Sementara Bipih yang disetor jemaah haji sebesar Rp 55.431.750.

    “Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79,” kata Wachid.

    “Biaya per jemaah haji atau Bipih dibayarkan langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,” tambahnya.

    Sementara, besaran nilai manfaat dari BPKH kepada masing-masing jemaah haji sebesar Rp 33.978.508,01 atau sebesar 38% dari total BPIH.

    Kemudian, Marwan menanyakan persetujuan rapat mengenai angka tersebut. Kelompok DPR dan pemerintah menyatakan setuju.

    “Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Kepala BPH, Pak Sekjen Kemenag, Dirjen PHU, Kepala BPKH, Pak Inspektorat, para pimpinan dan anggota, dapat kita terima keputusan Panja? tanya Marwan.

    Untuk diketahui, rapat Panja DPR dan pemerintah pembahasan biaya haji 2025 digelar sejak 2 Januari hingga 6 Januari. Saat itu, angka biaya haji per jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 sesuai diusulkan Kemenag pada 30 Desember.

    Setelah menuai sorotan publik, biaya haji per jemaah diturunkan. Pemerintah mengusulkan penurunan biaya haji sebesar Rp 55.593.201,57.

    Terakhir, saat rapat Panja penetapan biaya haji 1446 H/2025 M, disepakati biaya yang disetor jemaah haji sebesar Rp 55.431.750.

    (fca/gbr)

  • Makan Bergizi Gratis Belum Digelar Hari Ini di Gunungkidul
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Januari 2025

    Makan Bergizi Gratis Belum Digelar Hari Ini di Gunungkidul Regional 6 Januari 2025

    Makan Bergizi Gratis Belum Digelar Hari Ini di Gunungkidul
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA,KOMPAS.com –
    Pemerintah akan melaksanakan program
    Makan Bergizi Gratis
    (
    MBG
    ) mulai hari ini Senin (6/1/2025).
    Salah satu lokasi MBG dalam daftar ada di Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta. 
    Namun demikian, belum bisa dilaksanakan tepat waktu. Dinas Pendidikan Gunungkidul masih menunggu informasi resmi.
    “Belum ada informasi resmi mas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul Nunuk Setyowati saat dihubungi melalui telepon Senin. 
    Dikatakannya, pihaknya akan menginformasikan jika ada informasi resmi dari pemerintah pusat. 
    “Nanti kami informasikan lebih lanjut kalau sudah ada informasi resmi,” kata Nunuk. 
    Sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPD DI Yogyakarta melakukan uji coba MBG yang menggunakan ikan dari produksi lokal Gunungkidul.
    Uji coba ini dilakukan bekerjasama dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Fakultas Vokasi dilaksanakan di SD Negeri Nglindur, Girisubo. Kamis (12/12/2024). 
    “Kami menginisiasi uji coba makan siang bergizi gratis yang sudah akan menjadi program nasional dimulai tanggal 2 Januari 2025 karena sudah dekatnya waktu kami berusaha semaksimal mungkin bekerjasama dengan UNY fakultas Vokasi sehingga menyiapkan uji coba ini,” Kata Ketua HNSI DPD DIY KPH Wironegoro ditemui di SD Negeri Nglindur.
    Dekan Fakultas Vokasi UNY Prof Komarudin menilai anggaran MBG harus rasional. Anggaran Rp10.000 dengan kondisi saat ini cukup sulit mewujudkannya. 
    Dia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan UNY di Gunungkidul apakah dapurnya mampu memasak untuk program ini, termasuk harganya. 
    “Mampu tidak tergantung berapa porsi ya, kita belum dapat kepastian berapa porsi yang harus disiapkan. Termasuk harga yang ditetapkan, kalau Rp10.000 mau gizi seperti apa yang diharapkan dari Rp10.000 untuk saat ini,” kata Komarudin.
    Dikatakannya dengan menu yang disajikan di SDN Nglindur, diperkirakan seharga Rp 28.000- Rp 30.000, dengan nilai gizi sekitar 846 kilo kalori ideal anak sekali makan. Adapun idealnya untuk anak 1800 kilo kalori perhari. 
    Dari pengamatan Kompas.com, uji coba
    makan bergizi gratis
    oleh HNSI berisi nasi putih, ikan cakalang sarden, tahu goreng, cap cay sayur, sambal Gunungkidul, dan pisang mas. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Putusan Terkini MK Terkait Pemilu, Termasuk Hapus Ambang Batas Capres

    3 Putusan Terkini MK Terkait Pemilu, Termasuk Hapus Ambang Batas Capres

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sejumlah permohonan yang terkait dengan proses Pemilu. Setidaknya, ada tiga putusan penting MK yang bakal mempengaruhi aturan Pemilu.

    Putusan-putusan krusial itu diketok MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Berikut tiga putusan terkini MK terkait Pemilu:

    Hapus Ambang Batas Capres 20%

    MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa bernama Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna. Permohonan mereka itu terdaftar sebagai perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

    Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

    Adapun isi pasal 222 UU Pemilu yang digugat itu ialah:

    Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Para pemohon mengajukan gugatan karena menanggap presidential threshold yang didasarkan pada hasil Pemilu sebelumnya melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Mereka mengatakan penggunaan suara sah pemilu sebelumnya untuk mengajukan capres-cawapres tidak masuk akal.

    “Presidential threshold yang mendasarkan syarat keterpenuhannya pada suara pemilu sebelumnya telah melanggar asas periodik dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Sebab, Pemohon memahami suara hanya digunakan untuk satu kali pemilu. Sehingga presidential threshold dengan minimal kursi dan suara sah pemilu DPR tidaklah logis karena pemilu serentak antara presiden dan legislatif (DPR, DPD, dan DPD) jika didasarkan pada penghitungan hasil Pemilu DPR 5 (lima) tahun sebelumnya. Tentunya Mahkamah harus merenungkan dan mempertimbangkan secara mendalam bahwa perhitungan suara yang didasarkan pada pemilu sebelumnya tidak memberikan jaminan pada penghormatan atau pemenuhan hak rakyat untuk memilih (right to vote) atau mendapatkan sebanyak-banyak pilihan alternatif pasangan calon presiden,” demikian pandangan pemohon sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.

    MK pun mengabulkan permohonan tersebut untuk seluruhnya. MK menyatakan pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alias dihapus.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar MK.

    Pertimbangan MK Hapus PT 20%

    Ilustrasi Sidang MK (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penerapan ambang batas itu tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta Pemilu. Selain itu, MK menyebut penetapan ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dan rasionalitas yang kuat.

    “Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar atau setidak-tidaknya memberi keuntungan bagi partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR. Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar MK.

    MK pun menganggap ambang batas itu dipertahankan sebagai upaya membuat Pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Menurut MK, hal itu membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

    “Andaipun hendak mengatur persyaratan, substansi pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara expressis verbis menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Artinya, sepanjang partai politik sudah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, partai politik dimaksud memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar MK.

    MK pun meminta agar pembuat undang-undang melakukan rekayasa konstitusional usai PT 20% dihapus. Berikut panduan MK dalam rekayasa konstitusional itu:

    1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;

    2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;

    3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;

    4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya; dan

    5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

    Dua hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini. Mereka ialah Anwar Usman dan Daniel Yusmic.

    Wajib Cuti bagi Kepala Daerah Saat Kampanye dan Masa Tenang

    Ilustrasi Pilkada (Foto: Freepik/freepik)

    Selain menghapus PT 20%, MK juga membacakan putusan terkait kewajiban cuti bagi kepala daerah petahana saat masa kampanye Pemilu. Putusan perkara 154/PUU-XXII/2024 yang diajukan Edi Iswadi itu diketok pada Kamis (2/1/2025).

    Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengubah isi pasal 70 ayat (3) UU Pilkada. Berikut isinya:

    Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan UUD 1945 secara beryarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, mulai masa kampanye sampai pemungutan suara, harus memenuhi ketentuan:

    a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
    b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya

    Pemohon menganggap kepala daerah petahana yang maju lagi dalam Pilkada harus cuti untuk menjamin Pilkada berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dia juga menganggap masa tenang merupakan momen penting jelang Pilkada sehingga harus bebas dari kepentingan Pilkada oleh kepala daerah petahana.

    MK pun mengabulkan gugatan pemohon. Berikut amar putusan MK:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

    2. Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana baik pada masa kampanye, masa tenang maupun pada hari pemungutan suara”.

    3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

    4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan peluang penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas oleh kepala daerah petahana yang maju lagi di Pilkada sangat terbuka lebar sehingga dapat melanggar prinsip Pilkada. MK mengatakan permohonan agar kepala daerah petahana yang maju lagi di Pilkada cuti sejak kampanye hingga hari pemilihan adalah permohonan yang masuk akal.

    “Menurut Mahkamah dalam upaya untuk menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, maka diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana tidak hanya hingga masa kampanye berakhir, namun juga pada waktu masa tenang dan pada hari pemungutan suara. Sebab, menurut Mahkamah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah baik petahana maupun bukan petahana seharusnya memiliki hak, kesempatan, keadilan, dan kesetaraan yang sama dalam perlakuan selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara,” ujar MK.

    MK Perketat Aturan Penggunaan AI dalam Peserta Pemilu

    Ilustrasi AI (Foto: Shutterstock)

    Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan sebagian gugatan terkait uji materi UU Pemilu dengan nomor perkara 166/PUU-XXI/2023. MK meminta peserta pemilu tidak menggunakan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan secara berlebihan, sehingga tidak menampilkan citra diri sebenarnya.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    “Menyatakan frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence),” sambungnya.

    Dalam pertimbangannya, MK mengatakan peserta Pemilu telah mengekplorasi teknologi dan teknik representasi citra diri demi memikat para pemilih. Salah satu yang digunakan ialah kecerdasan buatan atau AI.

    MK mengatakan citra diri, dalam hal ini foto/gambar, yang dipoles berlebihan dengan AI dapat menghilangkan keaslian atau originalitas si calon yang hendak dipilih rakyat. Menurut MK, manipulasi berlebihan citra diri dengan AI malah menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas Pemilu bebas, jujur dan adil.

    “Artinya, rekayasa/manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat. Informasi yang tidak benar dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas, sehingga hasil citra diri yang direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merugikan pemilih secara individual namun juga merusak kualitas demokrasi,” ujar MK.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/imk)

  • Ketua DPD Dorong Wacana Pengusulan Capres Jalur Independen

    Ketua DPD Dorong Wacana Pengusulan Capres Jalur Independen

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin, mendorong wacana dan kajian mengenai pengusulan calon presiden (capres) melalui jalur independen atau nonpartisan dalam sistem politik Indonesia. Hal ini dinilai penting untuk memperluas hak politik masyarakat dan meningkatkan kualitas demokrasi.

    Pernyataan ini disampaikan Sultan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1/2025).

    “Kami sangat mengapresiasi langkah MK yang secara perlahan membuka ruang demokrasi lebih luas, memberikan hak politik yang lebih terbuka bagi warga negara,” kata Sultan Sabtu (4/1/2025), seperti dilansir Antara.

    Meski demikian, ia tetap menghormati konstitusi yang saat ini hanya mengatur pencalonan presiden melalui partai politik. Sultan menilai pentingnya memulai wacana calon presiden independen untuk menciptakan keadilan politik dan mencari pemimpin nasional yang berkualitas.

    “Saat ini, UUD hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon independen perlu dimulai,” ujarnya.

    Sultan juga mengkritisi minimnya kaderisasi di internal partai politik di Indonesia, yang dinilai belum serius dalam menyiapkan calon pemimpin bangsa. “Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi,” ucapnya terkait wacana dan kajian capres jalur independen.

    Sultan menyebut beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat dan Rusia, memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mencalonkan diri sebagai presiden melalui jalur independen.

    “Prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara tidak boleh dibatasi oleh aturan presidential threshold atau institusi politik tertentu saja,” tegasnya.

    Sebelumnya, MK menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur ambang batas minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

    Langkah ini membuka peluang lebih luas bagi berbagai pihak untuk mencalonkan diri tanpa bergantung pada koalisi besar partai politik.

    Wacana pengusulan calon presiden jalur independen menjadi langkah strategis untuk memperluas partisipasi politik masyarakat dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan adanya putusan MK yang menghapus presidential threshold, diskusi mengenai jalur independen semakin relevan untuk diwujudkan.

  • Ketua DPD Dorong Capres Independen usai MK Hapus Presidential Threshold

    Ketua DPD Dorong Capres Independen usai MK Hapus Presidential Threshold

    loading…

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menilai pengusulan bakal calon presiden (capres) secara independen atau nonpartisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia. Foto/Raka Dwi Novianto

    JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menilai pengusulan bakal calon presiden (capres) secara independen atau nonpartisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia. Hal tersebut dikatakannya usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold .

    Menurutnya, hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi. Untuk itu, ia menilai, wacana calon presiden dari jalur independen perlu dimulai.

    “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang nonpartisan perlu dimulai,” ujar Sultan melalui keterangan resminya yang dikutip, Minggu (5/1/2025).

    Sultan mengatakan, sejumlah negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat bahkan memberikan kesempatan luas pada rakyat untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. Selain Amerika, kata dia, Presiden Rusia Vladimir Putin merupakan pemimpin bangsa yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pilpres.

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” ucap Sultan.

    Kendati demikian, Sultan menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. Namun, ia menilai pembahasan calon presiden jalur independen merupakan hal penting untuk dilakukan pembuat UU baik DPR maupun Pemerintah.

    “Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional” ujarnya.

    Sultan pun berharap, agar hak untuk memilih dan dipilih ini bisa dibuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat. Sehingga bangsa ini dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” tandasnya.

    (rca)

  • Kementan pastikan Himbara sediakan Rp300 triliun KUR untuk pertanian

    Kementan pastikan Himbara sediakan Rp300 triliun KUR untuk pertanian

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. ANTARA/HO-Humas Kementan

    Kementan pastikan Himbara sediakan Rp300 triliun KUR untuk pertanian
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 04 Januari 2025 – 07:44 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan seluruh perbankan yang masuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) telah penyediaan anggaran kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk mendukung peningkatan produksi pertanian.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa anggaran KUR sebesar itu nantinya akan digunakan sebagai akses perkreditan petani dan pengusaha yang mencakup pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) dan juga Rice Milling Unit (RMU) atau mesin penggiling gabah.

    “Jumlahnya Rp300 triliun KUR secara nasional, dan 3 persen di antaranya untuk alsintan, termasuk di dalamnya ada juga RMU. Kalau untuk petani, sebesar Rp100 juta tanpa agunan,” kata Mentan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (3/1).

    Mentan mengaku telah melakukan rapat bersama Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras serta Himpunan Bank Negara (Himbara) guna membahas mengenai hal tersebut.

    Amran menuturkan bahwa kemudahan dan berbagai upaya sepenuhnya untuk meningkatkan produksi nasional serta mempercepat target swasembada agar bisa terwujud secara singkat sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Sudah lakukan persiapkan agar swasemabda secepat cepatnya. Bulog juga siap melakukan penyerapan. Diperkirakan panen pada bulan Januari, Februari, dan Maret mendatang kenaikannya akan cukup besar,” katanya.

    Mentan juga meminta agar Perpadi segera melakukan penyerapan KUR serta penyerapan hasil panen raya para petani di seluruh daerah. Apalagi, panen raya tahun ini sesuai dengan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) dalam posisi yang sangat besar.

    Ia juga berharap Perpadi seluruh Indonesia membantu penyerapan sebab pada bulan Februari dan Mei akan memasuki masa panen padi.

    “Sekali lagi kami mendorong perbankan untuk membuka akses kredit usaha alsintan. Jadi, inilah bentuk perhatian pemerintah terhadap para petani, semua atas kebaikan Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” katanya.

    Pengusaha penggilingan padi yang tergabung dalam Perpadi menyambut baik solusi cepat yang diberikan Mentan dalam mempermudah akses pembiayaan KUR bagi pengusaha untuk membantu petani dalam meningkatkan produksi sekaligus mempercepat swasembada.

    “Saya sangat senang Pak Menteri bukan orang yang suka basa-basi, Pak Menteri orangnya tegas dan mau mengerti apa yang menjadi harapan kami di Perpadi, yaitu dengan membuka akses perluasan KUR dalam membantu petani meningkatkan produksi,” kata Nurkat Hadi Kusumo, anggota Perpadi Jawa Barat.

    Ketua DPD Perpadi Provinsi Aceh Darmawan berharap semua solusi dari Mentan Amran akan membawa dampak besar pada perkembangan sektor pertanian di Indonesia, di antaranya adalah kembali semangat pertanaman petani Aceh dalam mendukung peningkatan produksi nasional.

    “Saya rasa solusi yang ditawarkan ini jika terealisasi dengan baik, penggilingan padi di Aceh bisa bergairah, pertanian di Aceh semakin bergairah. Jadi, dengan solusi hari ini kami dapat memperoleh optimisme dalam menyediakan gabah petani untuk swasembada,” kata Darmawan.

    Sumber : Antara

  • MK Hapus Presidential Threshold, DPD Ungkap Potensi Calon Presiden Independen

    MK Hapus Presidential Threshold, DPD Ungkap Potensi Calon Presiden Independen

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamuddin menilai usulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.

    Menurutnya, hal tersebut diperlukan lantaran dia menilai kondisi partai politik di Indonesia cenderung tidak serius dalam kaderisasi guna menyiapkan calon pemimpin bangsa. Dia melanjutkan, hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.

    Adapun, dia berpandangan demikian untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    “Saat ini, UUD 1945 memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai”, ujarnya dalam keterang resmi, dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Tak hanya itu, eks Wakil Gubernur Bengkulu ini juga membandingkan dengan demokrasi yang ada di Amerika Serikat, karena memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk memilih presiden yang dinilai kompeten melalui jalur independen.

    Kemudian, lanjutnya, ada juga Presiden Rusia Vladimir Putin yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam kontestasi Pilpres.

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi, baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja”, tegasnya.

    Akan tetapi, Sultan menyampaikan pihaknya menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. 

    Namun, dia kembali menekankan wacana dan kajian pencalonan presiden melalui jalur independen penting dilakukan oleh pembentuk UU juga para akademisi hukum tata negara.

    “Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” ucapnya.

    Lebih jauh, Sultan berharap agar hak untuk memilih dan dipilih ini bisa terbuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat, sehingga bangsa ini dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” pungkas dia.

  • DPD Dorong Wacana Calon Presiden Independen

    DPD Dorong Wacana Calon Presiden Independen

    JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamudin menilai wacana dan kajian pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan dalam sistem politik Indonesia penting untuk diwacanakan oleh pembentuk undang-undang dan para akademisi hukum tata negara.

    Hal itu disampaikannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1).

    “Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” kata Sultan dalam keterangan dilansir ANTARA, Sabtu, 4 Januari.

    Meski demikian, dia menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik.

    “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden, namun wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu dimulai,” tuturnya.

    Sultan berharap agar hak untuk memilih maupun dipilih dapat dibuka lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat sehingga bangsa Indonesia dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” ujarnya.

    Sebab, menurut dia, kondisi partai politik di tanah air masih cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa.

    “Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi,” ucapnya.

    Ketua DPD pun menyebut beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat (AS), bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyatnya yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen.

    Tak terkecuali, lanjut dia, Presiden Rusia Vladimir Putin yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pemilihan presiden (pilpres).

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja,” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    Pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

  • Presidential Threshold Dihapus, Ketua DPD RI Dorong Wacana Capres Independen – Page 3

    Presidential Threshold Dihapus, Ketua DPD RI Dorong Wacana Capres Independen – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Sultan B Najamuddin menilai bakal calon presiden independen atau nonpartisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.

    Hal ini disampaikan Sultan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

    Sultan menilai kondisi partai politik sekarang cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.

    “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang nonpartisan perlu dimulai,” ujar Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin melalui keterangan, Sabtu (4/1/2025).

    Menurut Sultan, beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat yang dinilai kompeten untuk maju menjadi capres independen.

    Presiden Rusia Vladimir Putin, lanjut Sultan, juga adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pilpres.

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi, baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” tegasnya.

    Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

    Putusan dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Majelis berpendapat, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Baca selengkapnya Presidential Threshold Dihapus, Angin Segar Demokrasi Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menghapus aturan Presidential Threshold (PT) untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

  • Presidential Threshold Dihapus MK, DPD RI Ingin Pilpres Bisa Diikuti Calon Independen

    Presidential Threshold Dihapus MK, DPD RI Ingin Pilpres Bisa Diikuti Calon Independen

    Presidential Threshold Dihapus MK, DPD RI Ingin Pilpres Bisa Diikuti Calon Independen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPD RI
    Sultan Najamuddin
    ingin pemilihan presiden (pilpres) juga bisa diikuti oleh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) independen atau yang tidak didukung atau menjadi bagian dari partai politik (parpol).
    Hal itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menghapus
    presidential threshold
    yang mensyaratkan seorang capres-cawapres harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen suara di parlemen atau mengantongi 25 persen suara sah nasional saat pemilu terakhir.
    “Saat ini undang-undang dasar memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden,” ujar Sultan dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).
    “Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang nonpartisan perlu dimulai,” ujar dia.
    Ia menyebutkan, pencalonan presiden dari independen sudah dilakukan oleh berbagai negara maju.
    Baginya, sistem demokrasi harus memberikan ruang yang sama untuk semua masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai capres-cawapres.
    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi, baik oleh aturan
    presidential threshold
    maupun institusi politik tertentu saja,” paparnya.
    Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah MK yang menghapuskan ketentuan presidential threshold.
    Sultan menganggap, MK perlahan menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat demokrasi berjalan optimal.
    Terakhir, ia mendorong agar wacana syarat capres-cawapres independen bisa menjadi diskusi bersama dan akhirnya direalisasikan.
    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental kita bernegara,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.