Kementrian Lembaga: DPD

  • Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu – Halaman all

    Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaporkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo, ke Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025). 

    Ormas tersebut melaporkan Bambang Hero atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah, yakni sebesar Rp 271 triliun. 

    Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengatakan, seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan atas dasar memberi keterangan palsu yang terdapat dalam Pasal 242 KUHP.

     

    “Menurutnya, unsur Pasal 242 KUHP juga tidak masuk dalam kasus Prof Bambang Hero ini.

    “Sebab seorang ahli di dalam persidangan itu hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP intinya keterangan seorang ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” kata Boris, Senin (13/01/2025).

    Boris menambahkan, pendapat itu sendiri bisa berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain.

    Nantinya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu bisa digunakan sebagai dasar atau tidak dalam pertimbangan putusannya. 

    “Pada akhirnya, hakim lah yang menilai dan menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa diterima atau justru ditolak. Jadi sangat tidak tepat bila keterangan Prof. Bambang Hero sebagai ahli yang mengutarakan pendapatnya dalam kasus timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.

    Meski demikian, Lanjut Boris, tidak bisa dipungkiri bahwa pendapat Prof. Bambang Hero yang menyatakan kerugian 271 triliun di kasus timah banyak menjadi perbincangan.

    Sehingga wajar bila memunculkan banyak reaksi dari masyarakat termasuk adanya sekelompok warga masyarakat yang sampai melaporkan dia ke polisi atas memberi keterangan palsu.

    “Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang menyatakan kerugian dalam kasus timah ini mencapai 271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal dalam kasus ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sama dengan kerugian korupsi? Atau apakah bisa kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi dalam UU Tipikor,” ujarnya.

    Menurut sepengetahuan Boris, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri dan secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan non teknis di bidang lingkungan (Pasal 6 Permen LH No. 7/2014), artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti.

    Sementara kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost.

    “Menurut saya karena kejanggalan ini lah sehigga wajar menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat atas pendapat dari Prof. Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” kata Boris.

    Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengaku tak kapok jika sewaktu-waktu kembali dilibatkan untuk menghitung kerugian negara akibat adanya kerusakan lingkungan dari hasil tindak pidana korupsi.

    Bambang yang merupakan Ahli Lingkungan itu menyebut bahwa apa yang ia lakukan selama ini sebagai bentuk jihad untuk mencegah adanya kerusakan lingkungan di tanah air.

    Adapun hal itu Bambang ungkapkan usai dilaporkan ke polisi atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara dalam sidang kasus korupsi timah.

    “Saya memang ini jihad saya, bahwa saya berniat Lillahita’ala mencegah jangan sampai kerusakan di muka bumi ini berlanjut,” ucap Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).

    Dia pun menekankan, tetap bersedia jika nantinya kembali dilibatkan oleh penegak hukum meski kini dirinya terancam dipidanakan usai dituduh beri keterangan palsu.

    Sebab menurut dia, apabila ia berhenti melakukan perhitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, maka sama saja ia melegalkan kerusakan lingkungan itu terjadi.

    “Kalau saya bisa berbuat sesuatu kenapa tidak, kalau saya tahu kemudian gara-gara ini berhenti, itu sama saja saya melegalkan. Agama saya melarang untuk membiarkan kerusakan di muka bumi,” tuturnya.

    “Saya yakin, saya tidak berjuang sendiri,” sambungnya.

    Sebut Telah Sesuai Prosedur dan Diterima Hakim

    Bambang Hero Saharjo heran dirinya dipolisikan atas tuduhan pemberian keterangan palsu terkait perhitungan kerugian negara di sidang kasus korupsi tata niaga timah.

    Bambang menyatakan, perhitungan kerugian negara akibat adanya kerusakan lingkungan di kasus timah telah dilakukan sesuai prosedur dan juga telah diputus oleh Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

    “Saya sudah melakukan sesuai prosedur itu dan sudah sampaikan detail di persidangan dengan gunakan paparan dan satelit sebagainya dan ternyata di terima Majelis hakim,” kata Bambang Hero saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).

    Dia juga mengatakan, kalaupun terdapat data yang salah dalam kerugian keuangan negara di kasus timah, maka Kejaksaan Agung selaku pihak yang melibatkannya akan protes sejak awal.

    Tak hanya pihak Kejaksaan, dalam perhitungan itu, kata Bambang juga terdapat pihak Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang turut mengawasi hal tersebut.

    “Belum nanti di persidangan diuji oleh Jaksa, belum lagi lawyer, belum lagi Majelis lima orang. Lalu kok kemudian saya yang jadi bahan bancakan dikerubutin rame-rame,” ucap Bambang.

    Bambang mengaku hingga saat ini dirinya pun belum menerima informasi apapun dari pihak kepolisian usai sebelumnya dilaporkan ke Polda Banga Belitung.

    Dia menjelaskan, bahwa pertama kali mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi dari pemberitaan di media massa.

    “Sampai dengan hari ini saya belum menerima informasi apapun, bahkan dari Polda kah atau darimana, laporannya pun saya tidak tahu,” ucapnya.

    Akan tetapi guna menyikapi hal ini, Bambang mengatakan telah menginformasikan pelaporan itu ke pihak Kejaksaan Agung selaku pihak yang menunjuknya sebagai ahli dalam kasus tersebut.

    “Tapi saya sudah laporkan ke Kejaksaan Agung, saya kan diminta oleh mereka,” pungkasnya.

    Respons Kejagung

    Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal dilaporkannya Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung atas dugaan pemberian keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara di korupsi tata niaga komoditas timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar berpandangan, semestinya semua pihak haruslah taat asas.

    Pasalnya dalam memperkirakan kerugian negara, Bambang Hero selaku ahli yang dihadirkan di persidangan saat itu telah memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh Auditor negara.

    “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan Jaksa penyidik,” kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).

    Selain itu lanjut Harli bahwa Pengadilan melalui majelis hakim juga telah menyatakan bahwa terdapat kerugian negara Rp 300 triliun dalam perkara tata niaga komoditas timah.

    Alhasil menurut dia, Pengadilan dalam hal ini juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) yang sebelumnya mendakwakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di kasus tersebut termasuk merupakan kerugian negara.

    Atas dasar ini, Harli pun mengaku heran kenapa masih ada pihak yang meragukan keterangan ahli tersebut hingga berujung adanya pelaporan ke polisi.

    “Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T. Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?,” pungkas Harli.

    Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).

    Pelaporan itu diajukan oleh Ketua DPD Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma, yang menuduh Hero telah memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUH Pidana.

    Adapun keterangan palsu tersebut terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung.

    “Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” kata Andi, dikutip dari BangkaPos.com, Rabu (8/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, Bambang Hero Saharjo adalah ahli yang diminta Kejaksaan Agung RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan di lahan tambang wilayah Bangka Belitung. 

    Total kerugian yang dihitung oleh Bambang Hero Saharjo mencapai Rp 271 triliun.Andi juga menuturkan, pelaporan itu dilakukannya lantaran Bambang Hero Saharjo dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

    “Dia (Bambang Hero Saharjo) diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu. Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” tutur Andi. 

    Menurut Andi, perhitungan Hero tidak berdasar dan berdampak terhadap lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung.Tanggapan Polda Bangka BelitungDirektur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Nyoman Merthadana, memastikan pihaknya telah menerima laporan dari DPD Perpat Babel.

    Dia menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses kajian dan pendalaman.

    “Setiap laporan dari masyarakat pasti akan kami terima dan tindak lanjuti. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan dan akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Kombes Nyoman.

    Dia juga menyebut laporan ini telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel untuk proses lanjutan

    Kontroversi Perhitungan Kerugian 

    Kasus tata niaga timah yang menyeret angka kerugian hingga Rp 271 triliun menjadi perhatian publik.

    Namun, DPD Perpat menilai perhitungan tersebut tidak jelas dan berpotensi merugikan masyarakat Bangka Belitung jika tidak terbukti akurat.

    “Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, prosesnya harus berkeadilan dan transparan,” tutup Andi.

    Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Bangka Belitung.Semua pihak berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan kejelasan terkait polemik yang terjadi.

  • Pemerintah diminta beri variasi menu MBG bagi siswa di Jaksel

    Pemerintah diminta beri variasi menu MBG bagi siswa di Jaksel

    Ini saya rasa, harus dievaluasi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia daerah pemilihan DKI Jakarta, Happy Farida Djarot meminta pemerintah untuk memberikan variasi menu pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai SMA, khususnya di Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Pemberian hari ini mulai PAUD sampai SMA dan menunya ini sama, yang membedakan nilai kalorinya. Ini saya rasa, harus dievaluasi,” kata istri mantan Gubernur DKI Jakarta itu, Happy Djarot usai menyaksikan program MBG oleh pemerintah pusat untuk anak sekolah di SDN Bangka 01 Pagi di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan gizi dan kalori yang terkandung dalam makanan juga harus diperhatikan sehingga jangan sampai ada anak yang mendapat reaksi alergi.

    “Kadang-kadang anak-anak ini ada alergi. Kita juga harus evaluasi terus agar supaya program ini betul-betul memberikan gizi untuk anak-anak kita,” jelasnya.

    Kemudian, dia juga menyoroti adanya makan bergizi gratis ini juga menjadi tantangan sekolah dan orangtua untuk bisa mengenalkan pola hidup sehat.

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia daerah pemilihan DKI Jakarta, Happy Farida Djarot meninjau pemberian makan bergizi gratis (MBG) kepada siswa SDN Bangka 01 Pagi, Jakarta, Senin (13/1/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

    Dia berharap orangtua di rumah juga mampu mengedukasi anak-anaknya untuk menghindari mengonsumsi makanan instan maupun tidak sehat.

    “Bahwa edukasi pemberian makan gratis ini tidak hanya pemerintah, tetapi orangtua juga harus berperan aktif,” imbaunya.

    Pada pelaksanaan kali ini, sebanyak 261 siswa SDN Bangka 01 Pagi menerima menu berupa nasi putih, ayam goreng mentega, tempe orek, tumis kacang panjang dan potongan buah pepaya.

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar makan bergizi gratis serempak di 16 sekolah yang dekat lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi(SPPG) Kemang, tepatnya berada di Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSI).

    Jumlah penerima seluruhnya di SPPG Kemang itu 2.972 porsi untuk siswa.

    Lokasi SPPG Kemang menyasar sebanyak 16 sekolah yakni PAUD KBN 31 (30 siswa), PAUD Asy Syamsiyah (18 siswa), SD SKB 31 (19 siswa) dan MI NURUL ISLAM (24 siswa).

    Lalu, MI Sa’adatulmuslimin (80 siswa), SDN 01 Bangka (261 siswa), SDN 03 Bangka (241 siswa), SDN 07 Bangka (231 siswa), MI Al Hidayatussalafiyah (218 siswa), dan MTS Al Hidayatussalafiyah (77 siswa).

    SMPN 124 (653 siswa), MTS Darussa’adah Pedurenan (38 siswa), SMP SKB 31 (56 siswa), SMA SKB 31 (64 siswa), SMAN 60 Jakarta (792 siswa), dan SMKS Mitra Pembangunan (170 siswa).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pertanyakan Kelanjutan Memberantas Judol dan Pinjol, Nanik S Deyang: Mereka Kerasukan

    Pertanyakan Kelanjutan Memberantas Judol dan Pinjol, Nanik S Deyang: Mereka Kerasukan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menindak 5,4 juta konten judi online sejak 2017 hingga akhir tahun 2024 dalam upaya memberantas judi online dan memperkuat ruang digital yang aman.

    Namun, penindakan dan pemblokiran situs dan akun berkonten judi online adalah langkah awal, identifikasi dan pemberantasan jaringan utama di balik aktivitas ini lebih penting agar maksimal memberantas judi online.

    Wakil I Badan Pengentasan Kemiskinan Nanik Sudaryati Deyang, kembali menyoroti fenomena ini termasuk Pinjaman Online (Pinjol).

    “Apa kabar Judol dan Pinjol. Dalam kondisi ekonomi terpuruk maka orang kemudian mencari jalan pintas dengan gambling. ” ujar Nanik memulai pernyataannya, dikutip dari unggahannya di akun Facebook pribadinya @Naniek Sudaryati Deyang, Senin (13/1/2025).

    Fenomena ini kejahatan digital ini menurut Nanik harus segera dituntaskan hingga ke akar. Pasalnya, para pelaku seolah telah kecanduan bahkan menggila dengan perilaku tersebut.

    “Gilanya, mereka kerasukan dengan pandangan siapa tahu kali ini beruntung,” imbuhnya.

    “Bisa dibayangkan gak? Orang yang sudah tidak punya aset apapun, lalu kejanduan Judol. Lalu apa yang terjadi pada orang tersebut? Orang menjadi katagihan Judol akut. Saat sudah tidak ada yang dijual, maka dia kemudian mencari uang dari mana saja, termasuk Pinjol,” lanjut jurnalis senior tersebut.

    Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mendoring aturan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera yang nyata. Misalnya, memperberat hukuman bagi penyelenggara judi online dan melarang keras promosi terselubung melalui media sosial.

  • Viral Patwal Raffi Ahmad, Simak Sejarah Voorijder dan Siapa Saja yang Berhak Dikawal – Page 3

    Viral Patwal Raffi Ahmad, Simak Sejarah Voorijder dan Siapa Saja yang Berhak Dikawal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dihebohkan atas beredarnya sebuah video yang menunjukkan oknum pengawal mobil atau Patwal dengan nomor plat RI 36 yang bersikap arogan. Dalam video tersebut, terlihat sebuah taksi di depan mobil dinas itu memotong jalan, seolah menghalangi kendaraan resmi tersebut untuk melintas.

    Belakangan terungkap oknum pengawal arogan tersebut bertugas mengawasi mobil Utusan Khusus Presiden Prabowo, Raffi Ahmad. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Raffi Ahmad.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” jelas Raffi.

    Sejarah Voorijder

    Voorijder atau jasa pengawalan adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti “pengendara depan”.

    Di Indonesia, voorijder merujuk pada pengawal jalan atau pembuka jalan yang biasanya menggunakan sepeda motor untuk membuka akses bagi kendaraan tertentu di jalan raya.

    Sejarah jasa pengawalan atau voorijder di Indonesia dapat ditelusuri pada masa kolonial Belanda. Saat itu, voorijder digunakan untuk mengawal kendaraan pejabat tinggi pemerintah kolonial. 

    Setelah kemerdekaan, praktik ini tetap berlanjut dan bahkan semakin meluas penggunaannya. Pada awalnya, voorijder hanya digunakan untuk mengawal kendaraan presiden, wakil presiden, dan tamu negara. 

    Namun seiring waktu, penggunaannya meluas ke berbagai pejabat pemerintah lainnya. Bahkan saat ini, voorijder juga digunakan oleh masyarakat umum untuk berbagai keperluan.

    Lantas Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pengawalan Voorijder?

    Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah pihak-pihak yang berhak mendapatkan pengawalan voorijder:

    – Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    – Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK
    – Menteri dan pejabat setingkat menteri
    – Kepala perwakilan negara asing dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan
    – Gubernur dan Wakil Gubernur dalam wilayah provinsinya
    – Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam wilayah kabupaten/kotanya

    Selain itu, voorijder juga dapat digunakan untuk keperluan darurat seperti:

    – Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
    – Ambulans yang mengangkut orang sakit
    – Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
    -Iring-iringan pengantar jenazah

     

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Pesan Prabowo ke Pemenang Pilkada hingga Hasto Asyik Joget Jelang Diperiksa KPK

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Pesan Prabowo ke Pemenang Pilkada hingga Hasto Asyik Joget Jelang Diperiksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Minggu (12/1/2025) hingga pagi ini. Pesan Presiden Prabowo Subianto kepada kader Gerindra pemenang Pilkada 2024 agar tidak korupsi masih menarik perhatian pembaca. 

    Isu politik dan hukum terkini lain yang masih menjadi sorotan publik adalah terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ikut joget bersama saat perayaan HUT PDIP di GBK, Jakarta, menjelang diperiksa KPK sebagai tersangka Senin (13/1/2025).

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Pesan Prabowo kepada Kader Gerindra Pemenang Pilkada: Jangan Korupsi!
    Presiden Prabowo Subianto yang juga ketua umum Partai Gerindra memberikan pesan kepada kader Gerindra pemenang Pilkada 2024 agar tidak korupsi. 

    Pesan Prabowo itu disampaikan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dalam silaturahmi dengan paslon gubernur, wali kota, dan bupati terpilih dari Gerindra di Lampung, Minggu (12/1/2025).

    “Saya ingin ingatkan menjadi kepala daerah mungkin Ibu Bapak sudah tahu, harus sudah selesai dengan dirinya dan jangan korupsi. Menjadi pemimpin itu adalah pengabdian tertinggi untuk rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Muzani dalam sambutannya.

    Kader PDIP Cap Jempol Darah Dukung Megawati Jadi Ketum Lagi
    Kader dan simpatisan PDIP Kota Tangerang Selatan melakukan aksi cap jempol darah untuk menyatakan kesetiaan sekaligus dukungan kepada Megawati Soekarnoputri untuk kembali menjadi ketua umum PDIP periode 2025-2030. 

    Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan kader PDIP Tangsel mulai dari jajaran pengurus DPD, DPC, PAC, ranting, anak ranting dan simpatisan PDIP di depan kantor DPC PDI Perjuangan Tangsel, BSD.

    “Kami banteng-banteng Tangsel juga menyatakan kesetiaan serta satu komando terhadap Megawati Soekarnoputri untuk terus menjadi ketua umum,” ujar Ketua DPC PDIP Tangsel Wanto Sugito kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

    KPK Sita Uang Rp 300 Juta hingga Tas Mewah Terkait Kasus Taspen
    Isu politik dan hukum terkini selanjutnya yang masih menarik perhatian publik adalah soal KPK menyita uang pecahan asing hingga deretan tas mewah terkait kasus investasi di PT Taspen (Persero). Barang bukti tersebut disita saat menggeledah dua unit apartemen di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari 2025.

    “KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, pound sterling, won, dan bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 300 juta, termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Minggu (12/1/2025).

    Raffi Ahmad Lega Serahkan LHKPN ke KPK: Harta 25 Tahun Kerja di Dunia Entertainment
    Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad mengaku lega setelah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini menjadi bagian dari kewajibannya sebagai pejabat publik.

    “Alhamdulillah aku kemarin telah menyerahkan laporan hartaku ke KPK sebagai syarat dan kewajiban sebagai pejabat negara,” ujar Raffi.

  • TMP fokus lahirkan kader kritis dan matang dalam bersikap

    TMP fokus lahirkan kader kritis dan matang dalam bersikap

    Jakarta (ANTARA) – Organisasi sayap pemuda PDI Perjuangan Taruna Merah Putih (TMP) pada usianya yang ke-17 akan fokus untuk menjadi rumah yang melahirkan kader-kader yang kritis dan matang dalam bersikap.

    “Kita harus bikin itu menjadi rumah yang fresh yang relevan sehingga mereka semua bisa berpartisipasi di rumah kita ini. Kita juga ingin membangun kader-kader yang kritis dalam berfikir dan matang dalam bersikap kedepannya.” Kata Ketua Bidang Sosial DPP Taruna Merah Putih Adri Prasetyo Martowardojo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    TMP berdiri pada 10 Januari 2008, tanggal tersebut juga bertepatan dengan HUT PDI Perjuangan. TMP dideklarasikan di DPP Partai yang sekarang menjadi gedung Sekolah Partai, Lenteng Agung.

    Dalam rangka memperingati HUT TMP ke-17 dan HUT PDI Perjuangan ke-52, TMP mengadakan gathering di Sekretariat TMP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu.

    Kegiatan tersebut dihadiri DPP Partai PDI Perjuangan, senior TMP, DPP dan perwakilan DPD TMP Provinsi se-Indonesia.

    Adri Martowardojo yang juga Ketua Panitia Gathering Taruna Merah Putih 2025, mengungkapkan sudah mengonsolidasi 34 DPD Taruna Merah Putih se-Indonesia dari total 38 provinsi.

    “Siang ini kita sudah konsolidasi 34 DPD Taruna Merah Putih, dari total 38 provinsi yang ada, sekitar beberapa waktu lalu kita cek 32 hadir bersama kita hari ini.” ujar Adri kepada wartawan.

    Adri juga menegaskan sikap TMP dalam berorganisasi harus berani membuat keputusan di dalam koridor-koridor yang benar dan tegak lurus dengan sikap Partai.

    “Dengan semangat itu kita sebagai Taruna Merah Putih (TMP) harus berani membuat keputusan namun tetap dalam koridor-koridor yang benar dan pastinya koridor kita, orang tua kita, partai PDI Perjuangan.” tuturnya.

    Pada kesempatan yang sama, Bendahara Umum TMP Diah Pikatan Orissa Putri Hapsari menjelaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat organisasi untuk merangkul generasi muda dalam membangun bangsa.

    “Ini menunjukkan keseriusan kami dalam mengajak anak muda untuk berkontribusi bagi negeri. Kami akan menghadirkan program-program yang lebih menarik dan relevan, tanpa melupakan nilai-nilai dasar yang menjadi pondasi berdirinya TMP,” ujar Pinka.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Yakin PDIP Tidak Bisa Diobrak-abrik, Bambang Pacul: Enggak Ada!

    Yakin PDIP Tidak Bisa Diobrak-abrik, Bambang Pacul: Enggak Ada!

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ketua DPD Jawa Tengah, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan PDIP tak bisa diobrak-abrik. Itu ia ungkapkan menanggapi isu beredar.

    “Pak nanti ini diubrak-abrik’, enggak ada. Kami orang lama ini meyakini enggak mungkin bisa ngubrak-ngabrik PDI Perjuangan. Lone wolf-nya terlalu banyak,” kata Bambang Pacul di Kantor DPD PDIP Jateng di Kota Semarang, Jumat (10/1/2025). 

    Ia membantah adanya pihak yang ingin mengambil alih PDIP. Menurutnya, itu tidak mungkin.

    “PDI Perjuangan diambil alih tanpa izin ketua umum, enggak mungkin. Karena Ibu Mega ini resminya ketua umum, tapi di banyak orang (anggota PDIP) sudah menganggap ini ibu kita,” ucapnya.

    Bagi kader PDIP, ia mengagakan Megawati bagikan ibu. Karenanya tidak bisa salah.

    “Kalau ibu itu apa? Enggak bisa salah. Jadi jangan coba-coba mengejek Ibu,” terang Pacul. 

    Di sisi lain, ia juga mengatakan banyaknya serigala di sekeliling Megawati. Serigala itu, selalu setia pada Megawati.

    “Kalau urusannya dengan Ibu Ketua Umum, lone wolf-nya banyak. Lone wolf itu semacam serigala-serigala yang sangat setia. Nah itu banyak sekali,” imbuh Pacul.
    (Arya/Fajar)

  • DPRD Surabaya Serukan Pemkot Rilis Daftar Pengembang Nakal yang Nunggak Pajak

    DPRD Surabaya Serukan Pemkot Rilis Daftar Pengembang Nakal yang Nunggak Pajak

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nurain Faiq

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendesak agar para pembangkang pajak di Kota Surabaya diumumkan terbuka di hadapan publik. Pemkot Surabaya harus me-list dan merilis mereka dalam daftar pembangkang pajak.

    Pemkot harus lebih tegas untuk para pembangkang pajak ini. Apalagi rata-rata para wajib pajak nakal itu adalah dari pengembang dengan tunggakan pajak hingga miliaran rupiah. Pengembang yang nakal seperti ini harus mendapat efek jera karena ulahnya.

    Mengabaikan kewajibannya bayar pajak sehingga berdampak pada pendapat asli daerah (PAD). Lebih jauh pengembang nakal itu malah menghambat pembangunan di kota ini.

    “List dan rilis saja para pengembang nakal yang mokong pajak begini,” kesal Wakil Ketua DPRD Arif Fathoni, Minggu (12/1/2025).

    Pimpinan DPRD ini menyebutkan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan ditemukan bahwa ada banyak pengembang apartemen yang sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP dalam bentuk stiker karena mokong pajak.

    Meski sudah diberi tanda ternyata tidak membuat pengembang ini segera menuntaskan kewajibannya melunasi pajak.

    Cak Toni, sapaan akrab Arif Fathoni memberi gambaran soal sikap pemerintah. Dirjen Pajak bahkan punya wewenang untuk menahan wajib pajak nakal. Pemkot Surabaya harus berani melakukan upaya mengumumkan list pengembang nakal yang tak melunasi pajak.

    Diumumkan terbuka di media massa agar perusahaan atau pengembang maupun pengelola tersebut diketahui khalayak luas kalau tidak patuh dalam melakukan pembayaran pajak.

    “Ini untuk efek jera termasuk badan hukum yang lain yang masih enggan melakukan melunasi pajak dan retribusi. Sebab pajak disamping kewajiban, itu juga instrumen pembangunan yang akan dinikmati seluruh lapisan masyarakat Surabaya,” kata politisi Golkar asal Lamongan ini.

    Dengan dimumkan ke publik juga bisa menjadi edukasi bagi calon pembeli apartemen. Akan diketahui pengembang mana yang memiliki manajemen bagus, agar tidak menjadi korban dalam pembelian unit apartemen.

    “Sudah banyak kisah apartemen yang sudah dibeli ternyata tidak sempat terbangun lalu diputus pailit, juga banyak sekali pengembang yang tidak segera memberikan sertifikat strata title yang menjadi hak pembeli,” ulasnya.

    Ketua DPD Golkar Surabaya ini bahkan menyebut ada salah satu apartemen di kawasan Dharmahusada, itu masih memiliki tunggakan miliaran ke Pemkot Surabaya, meski sudah dilabeli stiker tapi juga belum membayar.

    “Makanya, pengembangnya harus dipermalukan dimuka umum karena mereka tidak memiliki rasa malu tidak patuh membayar pajak,” tandasnya.

    Harus terus didorong upaya mengajak semua elemen masyarakat Surabaya bergotong royong. Mulai dari pemerintah, investor dan warga untuk mewujudkan pembangunan di surabaya. Sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama atas kota ini bisa terwujud

  • Jokowi Disebut Jadi ‘Penghambat’ Pertemuan Megawati dan Prabowo – Halaman all

    Jokowi Disebut Jadi ‘Penghambat’ Pertemuan Megawati dan Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) disinyalir menjadi hambatan hubungan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Pasalnya, antara Megawati dan Jokowi memiliki gejolak psikologis.

    Sementara, Jokowi saat ini semakin menunjukkan kemesraan dengan Prabowo.

    Pendapat ini disampaikan pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno pada Minggu (12/1/2025). 

    “Tapi (pertemuan Prabowo dan megawati) rada rumit karena kondisinya tak mendukung.”

    “Mungkin karena PDIP kalah pilpres, pilkada juga relatif tak sekuat sebelumnya, termasuk juga mungkin karena hambatan psikologis dengan Jokowi yang masih mesra dengan Prabowo,” ujar Adi dilansir Kompas.com.

    Hubungan antara PDIP dan Prabowo, kata Adi, sebenarnya baik-baik saja dari sisi politik. 

    Hal itu terlihat dari tidak adanya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD dan DPRD) yang berpotensi membuat PDIP kehilangan jatah kursi Ketua DPR.

    Selain itu, di level pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), politikus PDIP, Said Abdullah, juga masih mendapat jatah untuk menduduki posisi Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

    “Publik melihatnya kendala utama PDIP faktor Jokowi yang masih di Prabowo,” ujar Adi menegaskan.

    Menurutnya, masuk atau tidaknya PDIP ke dalam barisan pemerintahan bergantung kepada suara kader partai yang memberikan masukan kepada Megawati.

    “Kalau suara kritis macam barisan Hasto yang lebih dominan, PDIP cenderung akan jadi oposisi.”

    “Tapi kalau yang dominan suara barisan Puan, PDIP sepertinya lebih tertarik berkoalisi dengan Prabowo,” imbuh Adi.

    Hubungan antara kedua pimpinan partai politik ini juga disinggung Megawati  saat pembukaan HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Megawati sendiri menepis isu hubungan dirinya dan Prabowo dianggap bermusuhan.

    Putri Ir. Soekarno juga mengaku tetap berkomunikasi dengan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra hingga kini. 

    “Pak Prabowo nih, orang mikir saya sama dia itu, wah kayanya musuhan. Enggak! Enggak!” tegas Megawati.

    Megawati juga menjelaskan dirinya dan Prabowo memiliki posisi yang sama, yakni sebagai ketua umum partai.

    Dalam pembahasan ini, Megawati dan Prabowo juga membicarakan perasaan apabila anak buahnya di partai mendapat perlakuan tidak adil. 

    “Lha tapi saya bilang, ‘Mas, kita kan, saya ketua umum, kamu ketua umum, lihat anak buah kamu dibegitukan, apa rasanya sebagai ketua umum? Pasti perasaan kita sama’,” ungkap Megawati kepada Prabowo yang disampaikan kepada publik.

    Ketua Umum DPP PDIP itu juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Prabowo perihal keputusan MPR RI yang resmi mencabut ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno atau Bung Karno.

    Dimana, dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.

    Said Abdullah menyebut Megawati selalu tersentuh hati saat berbicara dua hal, yakni tentang cita-cita Indonesia Raya dan kisah perjuangan politik Bung Karno yang di akhir kekuasaannya diperlakukan bak pesakitan politik. 

    Said pun mengatakan, bahwa setelah diberhentikan dari Presiden, Bung Karno diperlakukan sebagai tahanan kota, serta jauhkan dari keluarganya, dan tidak mendapatkan perawatan kesehatan sebagaimana selayaknya sebagai proklamator dan mantan presiden. 

    Bahkan, di akhir hayat, Bung Karno wafat dengan kondisi yang sangat menyedihkan karena dalan kondisi sakit kerusakan ginjal, dan sengaja tidak diberikan pertolongan medis yang semestinya.

    Selain itu, anak anak Bung Karno, termasuk Megawati menghadapi berbagai tekanan, dan pembatasan politik di masa orde baru.

    “Sejarah itu tersimpan kuat dalam memori Ibu Mega. Saking kuatnya ingatan itu, maka ketika MPR mencabut TAP MPR NoXXXIII/MPR/1967, rasa haru dan terima kasih itu beliau ucapkan kembali.”

    “Sebab dengan pencabutan TAP MPR tersebut negara telah memulihkan nama baik Bung Karno,” kata Said, Jumat.

    Said pun menilai, tanpa andil Prabowo sebagai Presiden RI dan seluruh Pimpinan MPR, serta dukungan seluruh elemen rakyat, mustahil TAP MPR yang menyangkutkan Bung Karno dengan G 30 S 1965 itu bisa dihapuskan. 

    Kerena itulah, lanjutnya, dalam pidato Megawati sungguh memberikan kesan yang mendalam. 

    “Apresiasi setulus tulusnya dari beliau kepada Presiden Prabowo, Pimpinan MPR dan seluruh rakyat,” ujar Said.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com)

  • Respons Guru Besar IPB Usai Dipolisikan Terkait Hitung Kerugian Kasus Timah

    Respons Guru Besar IPB Usai Dipolisikan Terkait Hitung Kerugian Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar IPB Bambang Hero angkat bicara usai dipolisikan terkait penghitungan kerugian keuangan negara kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Bambang mengungkapkan masih belum mendapatkan undangan dari kepolisian untuk mengklarifikasi terkait hal itu. Bahkan, dia juga baru mengetahui laporan itu dari awak media.

    “Karena yang muncul itu hanya tulisan-tulisan di media itu aja, yang bilang begini, yang bilang begitu, dan sebagian besar itu, itu tidak benar itu,” ujarnya, dikutip Minggu (12/1/2025).

    Meski demikian, Bambang menekankan bahwa telah melakukan penghitungan kerugian negara sesuai prosedur dan berdasarkan permintaan dari penyidik pidsus Kejagung.

    Apalagi, berdasarkan Permen LH No.7/2014, ahli lingkungan dan ahli valuasi ekonomi berhak menghitung kerugian lingkungan hidup.

    “Nah saya kan ahli lingkungan, boleh dong? Karena disitu kan dan atau bukan dan. Lalu palsunya itu dimana? Kalau saya dikatakan memberikan keterangan palsu di persidangan mestinya dari awal sudah ditolak sama majelis,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Bambang memastikan bahwa dirinya akan tetap menghormati hukum apabila laporan terkait penghitungan negara kasus timah tetap diproses.

    “Iya, silahkan aja, toh saya sudah laporkan juga ke Kejaksaan Agung karena mereka yang minta. Karena kan yang minta mereka, kecuali kalau saya misalnya ngarang-ngarang atau apa silahkan,” jelasnya.

    Tanggapan Kejagung

    Di lain sisi, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa Bambang sudah sesuai dalam memberikan keterangan atas dasar pengetahuannya sebagai ahli lingkungan.

    Dia juga menyatakan, hasil dari penghitungan kerugian lingkungan hidup oleh Bambang tidak ditelan mentah-mentah lantaran telah diolah oleh auditor negara.

    Di samping itu, hakim dalam putusannya telah sependapat dengan jaksa terkait dengan kerugian lingkungan hidup pada kasus timah merupakan kerugian negara.

    “Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tsb sehingga harus dilaporkan?” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang dilaporkan oleh kelompok Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) ke Polda Bangka Belitung.

    Kelompok masyarakat itu pada intinya menilai bahwa Bambang tidak berkompeten untuk menyatakan kerugian negara. Apalagi, kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun dinilai tidak jelas.

    Di samping itu, DPD Perpat Babel juga menuding bahwa penghitungan kerugian oleh Bambang telah berimbas kepada perekonomian Babel. Sebab, banyak perusahaan dan karyawan terdampak akibat kasus timah itu.