Kementrian Lembaga: DPD

  • Ridwan Kamil – Suswono terima hasil Pilkada dengan kemenangan Pramono Anung – Rano Karno

    Ridwan Kamil – Suswono terima hasil Pilkada dengan kemenangan Pramono Anung – Rano Karno

    Jumat, 13 Desember 2024 11:13 WIB

    Pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (tengah) – Suswono (kanan) bersama Ketua Tim Pemenangan Riza Patria (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di DPD Partai Golkar, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Ridwan Kamil – Suswono mengucapkan selamat dan menyatakan menerima keputusan rekapitulasi perhitungan suara yang memenangkan pasangan Pramono Anung – Rano Karno pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

    Pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil – Suswono menyampaikan keterangan saat konferensi pers di DPD Partai Golkar, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Ridwan Kamil – Suswono mengucapkan selamat dan menyatakan menerima keputusan rekapitulasi perhitungan suara yang memenangkan pasangan Pramono Anung – Rano Karno pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

  • Bukan Zakat, DPR Usul Makan Bergizi Gratis Dibiayai dari Cukai Rokok

    Bukan Zakat, DPR Usul Makan Bergizi Gratis Dibiayai dari Cukai Rokok

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengusulkan agar pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa didanai dari pendapatan hasil cukai rokok.  

    “Untuk [anggaran] Makan Bergizi Gratis, saya usul ambil dari cukai rokok saja. Sudah, selesai. Cukai rokok per tahun Rp150 triliun,” kata Irma dalam keterangan resmi, Jumat (17/1/2025). 

    Sebagai catatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membukukan pendapatan negara dari bea dan cukai senilai Rp183,2 triliun per Agustus 2024. Secara perinci, kepabeanan dan cukai berasal dari penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai. 

    Dari ketiga pos tersebut, penerimaan dari cukai merupakan sumber utama yang senilai Rp138,4 triliun. Utamanya, cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok, yang mencapai Rp132,8 triliun, tumbuh 4,7% (year on year/YoY). 

    Terkait usulan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis diambil dari zakat, Irma menyatakan dirinya tidak setuju dengan ide tersebut. Pasalnya, kata dia, penggunaan dana zakat sudah diatur dalam agama secara jelas peruntukannya.

    “Zakat itu kan fungsinya untuk kemaslahatan umat, ya fungsikan saja untuk itu. Bantuan ke fakir miskin,” ujar dia.

    Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II itu lalu meminta agar Program Makan Bergizi Gratis tidak dikait-kaitkan dengan usulan kontroversial.

    “Jangan bikin oknum-oknum pembenci pemerintah menggoreng-goreng program ini dengan usulan-usulan kontroversial,” kata dia.

    Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengusulkan pendanaan Makan Bergizi Gratis diambil dari pengoptimalan sinergi dari beragam pihak, mulai dari pemerintah hingga swasta.

    “Kami percaya bahwa solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Selly.

    Dia menilai MBG merupakan tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara. Menurutnya, pendanaan program semacam MBG lebih tepat jika bersumber dari APBN, dana CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik.

    Seperti diketahui, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan agar Pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebab menilai masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong.

    “Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu ‘kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga? Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis ini, di antaranya saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana [MBG],” kata Sultan usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

  • Kalau Warga Ikut Urunan, Namanya Makan Bergizi Urunan

    Kalau Warga Ikut Urunan, Namanya Makan Bergizi Urunan

    loading…

    Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyentil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyentil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin . Sentilan Ray terkait usul Sultan agar warga bisa urunan untuk membantu anggaran program makan bergizi gratis.

    “Kalau warga ikut urunan, namanya bukan lagi makan bergizi gratis, tapi makan bergizi urunan. Ada-ada saja,” ujar Ray kepada SindoNews, Jumat (17/1/2025).

    Dia menambahkan, jika warga ikut urunan, maka dengan sendirinya kata gratis yang disifatkan di dalamnya harus dihilangkan. “Jangan dipakai. Sebab, kenyataannya, makan bergizinya adalah hasil dari urunan masyarakat,” tuturnya.

    Dia tidak setuju dengan usulan Ketua DPD RI tersebut. “Lagi pula, dana makan siang gratis ini diambil dari pajak warga. Ya masak warga dua kali dimintai untuk terlibat. Sementara pihak pemerintah tak jua ada sikap penghematannya,” ujarnya.

    Ray justru mengusulkan beberapa hal. Pertama, rampingkan Kabinet Merah Putih dengan segala stafnya. Kedua. potong gaji seluruh pejabat pemerintah non-ASN.

    “Ketiga, tunda perjalanan dinas ke luar negeri. Jangan rakyat terus yang diminta terlibat sementara mereka hanya jadi penikmat hasilnya,” pungkasnya.

    (rca)

  • Wacana Penggunaan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Hanya Picu Polemik Baru

    Wacana Penggunaan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Hanya Picu Polemik Baru

    loading…

    Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menilai usulan penggunaan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya memicu polemik baru. Foto/Arif Julianto

    JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menilai usulan penggunaan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya memicu polemik baru. Harusnya, para pemangku kepentingan (stakeholders) fokus menyempurnakan pengelolaan program MBG yang dinilai masih banyak kekurangan.

    “Setelah lebih dari sepekan berjalan program MBG dinilai masih banyak kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan pelaksanaan program bukan malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan penggunaan zakat untuk MBG karena tidak landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman Imanul Haq, Jumat (17/1/2025).

    Untuk diketahui, lontaran penggunaan zakat untuk program MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dalam program yang menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq-mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam. Menurutnya, dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat.

    Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fisabililah. “Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan,” katanya.

    Zakat, kata Kiai Maman, memiliki sistem yang berbeda karena telah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, penggunaan dana zakat sebaiknya tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.

    Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir dan miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat). “Penggunaan zakat untuk program yang bersifat umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” kata Kiai Maman.

    Hal ini berbeda dengan program MBG yang merupakan program pemerintah yang didesain secara sistematis dan telah dianggarkan sebesar Rp71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN bersumber dari pembiayaan yang lebih tepat untuk program-program yang sifatnya umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi. “Jadi tidak perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.

    (rca)

  • Ketua DPD Panen Kritik Imbas Usulkan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis

    Ketua DPD Panen Kritik Imbas Usulkan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis

    loading…

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin panen kritikan imbas mengusulkan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis melalui dana zakat, infak, dan sedekah. Foto/Raka Dwi Novianto

    JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin panen kritikan imbas mengusulkan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis melalui dana zakat, infak, dan sedekah. Sultan dianggap cari muka ke Presiden Prabowo Subianto .

    “Ketua DPD tidak usah mengutak-atik program makan bergizi gratis. Biar ketua DPD tahu, paham, dan tidak bodoh bahwa program makan bergizi gratis bukan janji janji warga,” ujar Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada SindoNews, Kamis (16/1/2025).

    Dia mengingatkan bahwa makan bergizi gratis adalah program Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. “Siapa yang berjanji, dia harus bertanggung jawab. Akan lebih baik, daripada hanya cari muka ke Prabowo,” ungkapnya.

    Uchok pun meminta Sultan B. Najamudin untuk fokus mengurusi DPD yang kewenangannya terbatas. “Makanya ketua DPD jangan hanya ngomong. Sekali ngomong hanya memalukan,” pungkasnya.

    Kritikan juga datang dari Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab. “Lebih tepat mereka yang urunan. Program makan gratis itu untuk rakyat, malah disuruh urunan. Logikanya gimana?” ujar Fadhli.

    Fadhli mengatakan, jika ingin program makan gratis sukses, maka DPD RI yang harus urunan membiayainya. “Kalau mereka juga betul bersimpati, potong saja gaji mereka sekian persen, hitung-hitung zakat profesi,” pungkasnya.

    Sementara itu, Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengusulkan Kabinet Merah Putih yang terlebih dahulu membiayai program Makan Bergizi Gratis tersebut. “Kan sebelum dari masyarakat ikut terlibat, maka dimulai dari kabinet Prabowo,” ujar Jerry.

    Dia juga mengusulkan semua wakil rakyat atau DPD dan DPR membantu pembiayaan program tersebut. “Jadi soal budgeting maka untuk dana desa bisa di-switch ke program makan bergizi gratis,” ungkapnya.

    Selain itu, dia mengusulkan makan bergizi gratis menyasar panti asuhan dan panti jompo. “Atau untuk anak-anak yang ekonominya mapan orang kelompok borjuis sebaiknya tak diberikan (makan bergizi gratis, red), nanti diajarkan mereka membawa makan sendiri,” pungkasnya.

    (rca)

  • PBNU dan MUI Minta Kaji Ulang, Begini Respons Prabowo soal Usulan Dana Zakat untuk Biayai MBG – Halaman all

    PBNU dan MUI Minta Kaji Ulang, Begini Respons Prabowo soal Usulan Dana Zakat untuk Biayai MBG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto buka suara terkait program makan bergizi gratis (MBG) memakai dana zakat yang diusulkan oleh Ketua DPD RI, Sultan Najamudin.

    Prabowo menegaskan pemerintah siap terkait anggaran MBG tersebut.

    “Ya, yang mengurus zakat itu saya kira ada pengurusnya. Yang jelas dari pemerintah, pemerintah pusat kita siap. Semua anak-anak Indonesia kita beri makan di 2025 ini,” kata Prabowo ketika menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Konsolidasi Persatuan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Dia justru memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam membantu pembiayaan pelaksanaan program MBG.

    Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu berharap jika pemerintah daerah turut berkontribusi, maka harus berjalan secara efisien dan tepat sasaran.

    “Kemudian dari pemda juga ingin ikut serta, para gubernur, para bupati ingin ikut serta, monggo kita buka.”

    “Siapapun yang ingin ikut serta boleh. Yang penting efisien, yang penting sampai sasaran dan tidak ada kebocoran,” tegasnya.

    PBNU dan MUI Minta Kaji Ulang

    Usulan MBG dibantu pembiayaannya juga telah direspons oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf meminta usulan dari Najamudin itu harus dikaji secara mendalam karena manfaat zakat sudah memiliki kategori tersendiri dalam aturan agama Islam.

    Jika benar-benar terealisasi, Yahya menegaskan penerima MBG yang dibiayai lewat dana zakat adalah siswa miskin.

    “Harus dikaji lagi yang menerima siapa? Jika dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang itu harus lebih hati-hati,” kata dia dalam keterangannya ditulis Rabu (15/1/2025).

    Sementara,  Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengungkapkan usulan penggunaan dana zakat untuk mendanai MBG akan memunculkan perbedaan pendapat antar ulama.

    Namun, sambungnya, perbedaan pendapat tak terjadi jika penerima MBG yang didanai lewat zakat diterima oleh siswa tidak mampu.

    “Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat diantara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

    Kendati demikian, Anwar mengungkapkan usulan tersebut tidak akan menjadi masalah ketika pembiayaan MBG lewat dana infaq.

    Sehingga seluruh siswa baik dari keluarga miskin maupun mampu dapat menerimanya.

    Pasalnya, kata Anwar, pengelolaan dana infaq atau sedekah tidak seketat dengan zakat.

    “Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat kecuali kalau diambil dari dana infaq dan sedekah karena ketentuan penyaluran dana infaq dan sedekah tersebut memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat.

    “Dimana yang boleh menerima dana zakat tersebut adalah hanya ashnaf yang delapan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah,” jelasnya.

    Di sisi lain, Anwar mengusulkan, jika memang pemerintah memiliki anggaran terbatas untuk melaksanakan program MBG, maka bisa dilakukan tidak secara rutin.

    “Tahun depan jika anggaran sudah ada  baru dilaksanakan secara penuh yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” pungkasnya.

    Pernyataan Lengkap Ketua DPD RI soal Usulan Dana Zakat Danai MBG

    Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin membuka usulan pendanaan program makan bergizi gratis (MBG) menggunakan dana zakat.

    Najamudin mengatakan usulan itu muncul karena menurutnya, masyarakat Indonesia memiliki tipikal sifat gotong royong dan dermawan.

    Selain itu, adapula potensi zakat yang besar di Indonesia.

    “Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” kata Sultan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dia meyakini usulannya tersebut bakal disambut baik oleh masyarakat karena terlibat langsung dalam pembiayaan program MBG lewat zakat.

    Sehingga, Najamudin berharap pemerintah memanfaatkan potensi zakat tersebut lewat lembaga zakat seperti Badan Zakat Nasional (Baznas).

    Selain itu, ia juga meminta agar negara-negara lain turut berkontribusi dalam mendukung program MBG.

    “Sehingga pemerintah tidak bekerja sendiri dengan anggaran yang ada. Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar, saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya makan bergizi gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu Panca Rini)

    Artikel lain terkait Program Makan Bergizi Gratis 

     

  • MUI: Zakat Tidak Bisa Digunakan untuk Biayai Program Makan Bergizi Gratis

    MUI: Zakat Tidak Bisa Digunakan untuk Biayai Program Makan Bergizi Gratis

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ikhsan Abdullah mengatakan usulan penggunaan dana zakat untuk pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) sangat tidak tepat.

    MUI berpendapat program makan siang gratis tidak termasuk dalam delapan asnaf atau golongan orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai petunjuk Al-Qur’an.

    Delapan asnaf zakat sesuai perintah Al-Qur’an adalah fakir, miskin, amil atau orang yang mengumpulkan dan mendistribusi zakat, mualaf atau orang baru masuk Islam, riqab atau budak yang ingin memerdekakan diri, gharim atau orang yang punya banyak utang tetapi tidak mampu membayarnya, fisabilillah atau orang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil atau orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

    “Jadi tidak bisa kemudian zakat itu dipergunakan untuk program-program lain (seperti makan bergizi gratis),” kata Ikhsan, Kamis (16/1/2025).

    Menurutnya jika Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ingin menggunakan zakat untuk membiaya program makan siang gratis, maka wajib mendapat persetujuan dari muzakki atau orang yang membayar zakat.

    “Kalaupun kemudian batas misalnya akan menarik salah satu asnaf dari delapan itu untuk dijadikan salah satu asnafnya program makan gratis, maka Baznas harus memperoleh izin persetujuan dari si pembayar zakat, apakah rida zakatnya itu digunakan untuk membantu pemerintah untuk program makan bergizi gratis,” ujar Ikhsan.

    Ikhsan menilai sangat tidak tepat jika zakat yang telah terkumpul disalurkan kepada di luar delapan golongan penerimanya, seperti digunakan untuk program makan bergizi gratis seperti yang diusulkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin.

    “Jadi tidak semudah apa yang disampaikan oleh saudara saya dari DPD, itu sangat keliru. Perlu kajian yang mendalam karena sudah dibatasi rambu-rambu di dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60 itu sangat jelas, jadi tidak bisa keluar dari koridor itu,” ujar Ikhsan.

    MUI sangat mendukung makan bergizi gratis yang sedang dijalankan pemerintah, meski tidak setuju pembiayaannya menggunakan zakat.  

    MUI menyarankan pemerintah menggunakan teori tata negara dengan melakukan dekresi atau meminta bantuan dana kepada perusahaan-perusahaan besar untuk membiayai program makan bergizi gratis, dalam rangka mengurangi stunting dan kemiskinan.

  • Tolak Usulan Dana Zakat untuk MBG, Komisi II DPR: Jelas Tak Tepat Sasaran

    Tolak Usulan Dana Zakat untuk MBG, Komisi II DPR: Jelas Tak Tepat Sasaran

    loading…

    Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mengkritik keras usulan penggunaan dana zakat untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mengkritik keras usulan penggunaan dana zakat untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) . Usulan tersebut disampaikan Ketua DPD Sultan B Najamudin.

    Toha menilai usulan itu salah kaprah dan melenceng dari program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, DPR telah setuju menganggarkan Rp71 triliun untuk MBG selama 6 bulan.

    “Ada juga rencana penambahan Rp140 triliun pada Juli atau Agustus 2024, kenapa tiba-tiba Ketua DPD mengusulkan sumber anggaran MBG dari zakat. Ini seperti mimpi di siang bolong,” ujar Toha, Kamis (16/1/2025).

    MBG adalah program Presiden Prabowo yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Sementara sumber anggaran program pemerintah itu dari APBN. Dia menilai program itu telah punya skema yang matang.

    “Kita juga mesti percaya pemerintah akan bertanggung jawab untuk memenuhi anggaran yang diperlukan. Usulan penggunaan dana zakat untuk MBG jelas tidak tepat sasaran,” kata Toha.

    Di sisi lain, zakat hanya untuk 8 kelompok (asnaf) dalam ajaran Islam yakni fakir, miskin, amil (petugas zakat), terlilit utang, baru masuk islam (mualaf), budak (hamba sahaya), pendakwah, dan musafir yang kehabiasan uang.

    “Sesederhana ini memahami peruntukkan zakat, apakah 82,9 juta pelajar yang ditargetkan menerima MBG tahun 2025 masuk 8 kategori tersebut?” ucap Toha.

    Politikus PKB itu menyayangkan usulan Ketua DPD. Dia tidak menafikan bahwa kondisi keuangan negara belum baik, tapi usulan itu mestinya yang mencerdaskan, bukan menyeleweng dari kaidah keilmuan. Apalagi ini menyangkut ajaran agama.

    “Apa kita tega mengkategorikan semua pelajar yang menjadi sasaran MBG itu fakir atau miskin. Ingat, program MBG ini untuk semua golongan, termasuk pelajar nonmuslim. Jangan sampai usulan ini justru mengarah pada penistaan agama,” ujarnya.

    Sebelumnya, usulan penggunaan dana zakat untuk pembiayaan program MBG disampaikan Sultan B Najamudin usai Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025, Selasa (14/1/2025). Alasannya, DNA masyarakat Indonesia dermawan dan suka gotong royong.

    (jon)

  • Makan Bergizi Gratis Kembali Jadi Sorotan, Usai Wacana Pembiayaan dari Zakat – Page 3

    Makan Bergizi Gratis Kembali Jadi Sorotan, Usai Wacana Pembiayaan dari Zakat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Hal ini seusai pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin mengusulkan zakat dari masyarakat bisa digunakan membiayai program tersebut.

    “Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program Makan Bergizi Gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana,” kata Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dia menuturkan, MBG tidak dapat hanya dibiayai pemerintah secara sendiri atau mandiri, melainkan dibutuhkan dukungan semua pihak.

    “Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar, saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya Makan Bergizi Gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi,” ungkapnya.

    Sultan lantas mengapresiasi pemerintah Jepang yang akan membantu program MBG. Saat bertemu Prabowo, PM Jepang Shigeru Ishiba menyatakn siap berkontribusi dan bekerjasama dalam program MBG.

    Selain itu, ia juga menilai seharusnya parlemen juga perlu mencari formula untuk MBG.

    “Berharap dari parlemen melakukan semua fungsi yang ada, memastikan agar program ini juga betul-betul berjalan dengan maksimal,” jelas dia.

    Hal ini pun menuai kontroversi, pasalnya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menolak usulan penggunaan dana zakat tersebut.

    Menurut dia, usulan tersebut sangat memalukan dan pemerintah tidak ada rencana menggunakan uang zakat untuk makan bergizi gratis.

     “Jadi enggak ada yang ngambil dari mana? Zakat. Itu sangat memalukan itu ya. Bukan seperti itu ya kami,” kata Putranto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Dia mengatakan uang zakat tidak seharusnya digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis. Putranto menekankan Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp71 triliun untuk program tersebut sehingga tidak perlu mengambil dari dana zakat.

    “Presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun. Itu jadi enggak mengambil dana-dana (zakat) itu,” jelas Putranto.

    Senada, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai, MBG harus lewat kajian dengan para ulama terlebih dahulu.

    “Harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?,” kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

    “Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat,” tambah Saleh.

     

     

    Pertanyakan Kemampuan

    Saleh mempertanyakan, apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat atau fakir miskin.

    “Bukankah di antara siswa kita itu ada juga yang orang tuanya mampu? Dan di antara para siswa kita ada juga yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?,” kata dia.

    “Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianalogikan seperti itu?,” sambungnya.

    Selain itu, Saleh menyinggung wacana lama yakni aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak.

    “Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” pungkasnya.

    Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Gantina turut merepons soal usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Selly mengingatkan, usulan penggunaan zakat sebagai sumber pendanaan program makan bergizi gratis ini memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi. Hal ini mengingat zakat memiliki aturan yang sangat jelas baik secara syariat maupun regulasi nasional.

    “Penggunaan zakat harus tetap menjaga keadilan dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Maka dari itu, meskipun program makan bergizi gratis memiliki tujuan yang baik, penggunaannya dari dana zakat harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama,” kata Selly saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

    Selly mempertanyakan apakah makan bergizi ini menyasar ke seluruh masyarakat atau tersegmentasi hanya kepada segmen mustahik atau delapan golongan kategori penerima zakat. 

    Selain itu, dari sisi regulasi, lanjut Selly, pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

    Dalam aturan tersebut, zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan. 

    “Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan. Fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampai abuse of power dalam kewenangannya,” kata dia.

    Selain itu, Selly menilai bahwa program makan bergizi gratis adalah tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara atau bisa juga menggandeng CSR dari swasta.

    “Pendanaan program semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya, sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik,” kata dia.

    Politikus PDIP itu menegaskan, solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan ini, tetapi kami harus menegaskan bahwa zakat tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk program yang cakupannya begitu luas,” pungkasnya.

     

     

  • Dukung Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Subianto: Syaratnya Tepat Sasaran

    Dukung Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Subianto: Syaratnya Tepat Sasaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terkait usulan pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG). Prabowo menegaskan pemerintah siap melaksanakan program strategis ini dengan anggaran yang telah dialokasikan.

    “Yang mengurus zakat sudah ada pengurusnya, tapi dari pihak pemerintah, kami siap untuk melaksanakan program ini. Anak-anak Indonesia akan mendapatkan makan bergizi pada tahun 2025 ini,” kata Prabowo setelah menghadiri Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia (Munas Kadin) di Hotel The Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Meski demikian, Prabowo membuka kesempatan bagi berbagai pihak yang ingin mendukung program MBG, asalkan dukungan yang diberikan dapat tepat sasaran. Ia berharap partisipasi tersebut dapat semakin mempercepat tercapainya tujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan generasi muda Indonesia dan menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

    “Jika Pemerintah Daerah (Pemda), para gubernur, atau bupati ingin turut serta, kami persilakan. Yang penting efisien, tepat sasaran, dan tidak ada kebocoran,” ungkap Prabowo.

    Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamuddin, mengusulkan agar dana zakat dapat digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis. Sultan menyatakan dana zakat Indonesia cukup besar dan dapat berkontribusi dalam pembiayaan program tersebut.

    Sultan menambahkan pembiayaan program MBG tidak bisa hanya mengandalkan APBN, karena anggaran negara terbatas dan masih banyak program prioritas lainnya yang memerlukan perhatian. Dalam APBN 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk program makan bergizi gratis selama setahun.

    “Selain itu, bagaimana kita bisa melibatkan masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam program ini. Saya berpikir, kenapa tidak memanfaatkan zakat yang luar biasa besar di Indonesia untuk ikut membiayai program MBG. Ini adalah salah satu contoh agar pemerintah tidak bekerja sendiri dengan anggaran yang ada,” ujar Sultan di gedung DPD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).