Kementrian Lembaga: DPD

  • Ketimbang Gunakan Dana Zakat Biayai MBG, MUI Sarankan Pakai Uang Koruptor!

    Ketimbang Gunakan Dana Zakat Biayai MBG, MUI Sarankan Pakai Uang Koruptor!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Uang zakat disarankan jadi salah satu dana Makan Bergizi Gratis (MBG). Wacana itu panen kritikan.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menentangnya. Itu diungkapkan Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Cholil Nafis.

    Ia meminta wacana itu dikaji. Pasalnya, kata dia, tak semua penerima MBG orang miskin.

    “Baiknya dikaji dulu karena dana zaka itu hanya untuk 8 macam yang sudah ditentukan. Sementara anak sekolah tak semuanya miskin atau perlu bantuan,” kata Kiai Cholil dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (18/1/2025).

    Zakat, kata dia punya ketentuan. Tidak boleh asal menyalurkan.

    Apalagi, ia menyebut MBG adalah janji Prabowo. Bukan program santunan.

    “Mungkin secara syariah masih bisa dipilah dana zakat untuk MBG, tapi secara akhlaknya tak sesuai. Krn ini janji kampanye presiden dan program nasional bukan santunan,” imbuh Cholil. 

    Ketimbang menggunakan dana zakat. Cholil menyarankan menggunakan uang koruptor yang sudah disita negara.

    “Dana hasil nyolong, lalu diambil negara untuk rakyat. Biarkan zakat yang dana “Tuhan” berbasis keimanan untuk dibagi sesuai peruntukan dan tujuan syariahnya,” terangnya.

    Sebelunya, usulan menggunakan dana zakat untuk MBG disaranan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bachtiar Najamudin.

    “Kami juga ingin berkontribusi untuk membantu pemerintah dengan memberikan ide, masukan, dan mengajak masyarakat mampu untuk terlibat karena memang sifat dan karakter asli bangsa kita sangat dermawan, suka menolong dan gotong royong,” kata Sultan. (Arya/Fajar)

  • Husniah Talenrang: Almarhum Alwi Hamu Tokoh Pers Tauladan

    Husniah Talenrang: Almarhum Alwi Hamu Tokoh Pers Tauladan

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Bupati Gowa terpilih, Hj. Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya tokoh pers nasional, H. M. Alwi Hamu.

    Menurutnya, Almarhum adalah sosok tauladan dengan dedikasi besar dalam membesarkan dunia pers, khususnya di Sulawesi Selatan.

    “Beliau, Almarhum Bapak Alwi Hamu, adalah sosok tauladan. Dedikasinya membesarkan dunia pers tentunya tidak diragukan. Melalui Fajar Group yang didirikannya, Almarhum membuktikan perhatian dan andil besar dalam membangun bangsa, khususnya Sulawesi Selatan,” ujar Husniah melalui sambungan telepon, Sabtu (18/1/2025).

    Ketua DPD PAN Gowa ini menambahkan, kepergian Almarhum meninggalkan duka mendalam bagi dunia pers nasional. “Kami dan dunia pers kehilangan beliau,” tutur Husniah Talenrang.

    Seperti diberitakan sebelumnya. Kabar duka datang dari dunia pers nasional. H. M. Alwi Hamu, tokoh asal Sulawesi Selatan sekaligus Founder Fajar Group, meninggal dunia pada Sabtu (18/1/2025).

    Almarhum mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Puri, Jakarta.

    “Innalilahi wa innailaihi rodjiun, telah berpulang ke rahmatullah Bapak H. M. Alwi Hamu pada hari Sabtu, 18 Januari 2025, di RS Puri,” ujar Rahman, salah satu orang dekat almarhum.

    Almarhum dikabarkan akan dikebumikan di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 19 Januari 2025.

    Semasa hidupnya, Alwi Hamu dikenal sebagai sosok yang bersahabat dan memiliki dedikasi tinggi di dunia jurnalistik.

    Lahir di Parepare pada 28 Juli 1944, Alwi telah menunjukkan ketertarikannya pada dunia pers sejak usia muda. Saat masih SMP dan SMA, ia sudah menerbitkan majalah stensilan.

  • Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN

    Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN

    loading…

    Pelantikan 152 anggota DPD periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada 1 Oktober 2024. Foto/Dok. SINDOphoto/Arif Julianto

    SURABAYA – Jumlah masa reses di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada rentang Oktober-Desember 2025 bertambah. Dari yang seharusnya satu kali menjadi dua kali.

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengkritik keras kebijakan penambahan jumlah masa reses tersebut. Keputusan menambah jumlah reses dari empat kali menjadi lima kali pada tahun persidangan terakhir dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat berujung pada pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara.

    Sebab, masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Sedangkan di rentang Oktober hingga Desember 2025, DPR hanya satu kali reses. “Selain melanggar UU MD3, penambahan reses membebani APBN. Ini mencerminkan para pembuat kebijakan di DPD tidak memiliki sense of crisis,” kata Hardjuno di Surabaya, Jumat (16/1/2025).

    Hardjuno menegaskan, uang pajak rakyat yang dipakai untuk membiayai penambahan reses anggota DPD ini sangat besar. Bahkan angkanya mencapai miliaran rupiah.

    “Kalau tidak salah setiap orang menerima lebih kurang Rp350 juta sekali reses. Sedangkan jumlah anggota DPD sekarang 152 orang. Jadi dikalikan saja, berapa uang APBN yang terkuras untuk penambahan reses DPD RI ini,” ujarnya.

    Peneliti studi perampasan aset di beberapa negara itu mengatakan penambahan reses DPD bisa dianggap tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU yang mengatur pengelolaan keuangan negara. “Selama ini jadwal sidang dan reses DPD telah disinkronkan dengan DPR untuk memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi berjalan efektif,” tuturnya.

    Dalam pandangan Hardjuno, langkah penambahan reses ini dapat mencederai prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara. “Kami minta stop menghambur-hamburkan dana APBN untuk kegiatan reses ini,” tandasnya.

    Hardjuno juga menguraikan perilaku korup tidak hanya berbentuk tindakan melawan hukum secara langsung, tetapi juga yang tidak mematuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks ini, prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab harus tetap ditegakkan.

    Karenanya, dia berharap kritik ini dapat menjadi perhatian bagi pimpinan DPD agar lebih bijak dalam membuat kebijakan anggaran. “Kami harapkan, semua pihak yang terlibat bersikap terbuka terhadap kritik dan segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki kebijakan yang telah diambil,” tuturnya.

    Sebelumnya, Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurut ICWI, penambahan jumlah reses yang tidak sesuai aturan berimplikasi pada penggunaan anggaran negara yang tidak semestinya, terutama di tengah kondisi fiskal negara yang defisit.

    (poe)

  • Raffi Ahmad Diduga Dikawal Patwal saat Bikin Konten, Gimana Aturannya?

    Raffi Ahmad Diduga Dikawal Patwal saat Bikin Konten, Gimana Aturannya?

    Jakarta

    Raffi Ahmad diduga dikawal petugas patwal saat membuat konten ‘pamer mobil baru’ di rumah Andre Taulany. Lantas, bolehkah kendaraan pribadi mendapat pengawalan di momen sejenis? Berikut kami rangkum lagi aturannya.

    Momen Raffi Ahmad diduga menggunakan jasa patwal saat membuat konten bersama Andre Taulany terlihat di kanal Youtube Rans Entertainment. Ketika itu, dia mengemudikan sendiri mobil Suzuki Jimny berkelir hitam.

    Raffi Ahmad ditemani seorang pria yang duduk di kursi penumpang. Suami Nagita Slavina itu mengaku hendak memamerkan kendaraan barunya tersebut ke Andre Taulany.

    “Gue mau ke rumah Andre Taulany, gue mau pamer kalau gue punya mobil bagus. Soalnya gue lihat di YouTube-nya ada vlog-nya Boy William (soal Suzuki Jimny),” ujar Raffi sambil menyetir kendaraan, dikutip Jumat (17/1).

    Raffi Ahmad diduga dikawal patwal. Foto: Doc. Screen Capture.

    Namun, di tengah-tengah video, ada pemandangan unik yang membuat sebagian pihak salah fokus (salfok). Sebab, saat sedang mengemudi, terdengar suara sirene patwal yang bersaut-sautan.

    Bahkan, menjelang akhir video, kamera menangkap momen petugas patwal bermotor sedang melaju di depan kendaraan Raffi Ahmad. Petugas tersebut seperti sedang melakukan pengawalan.

    Padahal, ketika itu, perjalanan Raffi hanya untuk membuat konten. Dia bukan sedang menjalani tugas negara. Lantas, bagaimana, sih, aturan mainnya?

    [Gambas:Youtube]

    Aturan soal Pengawalan

    Aturan mengenai pengawalan kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017. Pada pasal 8 ayat 2, tercantum ada sejumlah pejabat yang bisa mendapat fasilitas pengawalan.

    Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;Ketua/Wakil Ketua MPR;Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;Hakim Agung;Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;Menteri atau pejabat setingkat Menteri;Gubernur/Wakil Gubernur; danBupati atau Walikota.

    Bila merujuk pada aturan tersebut, jabatan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Kepresidenan memang tak tertulis. Namun, menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus kepresidenan mendapat fasilitas yang setara dengan menteri.

    Di Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017 pasal 8 ayat 1 juga dijelaskan, pengawalan polisi bisa diberikan untuk pejabat-pejabat tertentu sesuai rekomendasi Kapolri.

    Namun, menurut penelusuran detikOto, belum ada aturan khusus yang mengatur soal kapan pejabat negara boleh mendapat pengawalan di perjalanan. Termasuk soal perjalanan nondinas yang mendapat pengawalan seperti halnya sedang bekerja.

    (sfn/dry)

  • Istri berperan bantu karir suami yang berprofesi sebagai ASN

    Istri berperan bantu karir suami yang berprofesi sebagai ASN

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengingatkan para istri dan keluarga berperan penting dalam mendukung karir suami yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Sebab keberhasilan para ASN tidak terlepas dari dukungan istri dan fondasi utamanya adalah dukungan keluarga,” kata dia di Jakarta, Jumat.

    Para istri ASN yang tergabung dalam organisasi Dharma Wanita Persatuan (DWP) juga memiliki peran strategis dalam mendukung program-program pemerintah, khususnya yang terkait dengan pemberdayaan perempuan, penguatan keluarga dan kontribusi sosial.

    “Karena itu, saya mendorong agar program-program kerja yang direncanakan dapat terus menggandeng berbagai elemen masyarakat dan memanfaatkan peluang kemitraan melalui ‘Corporate Social Responsibility’ (CSR),” katanya.

    Menurut dia, kolaborasi masyarakat dan sektor swasta, tidak hanya akan memperluas cakupan manfaat, tetapi juga menciptakan dampak yang lebih signifikan.

    Dalam semangat tersebut, Marullah meyakini DWP Provinsi DKI Jakarta akan mampu menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan program-program pembangunan di Jakarta.

    Marullah dalam kesempatan itu meresmikan Gedung DWP DKI Jakarta di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

    “Dengan diresmikannya gedung ini, saya berharap DWP Provinsi DKI Jakarta semakin solid sebagai organisasi, semakin luas dampak kegiatannya dan semakin inovatif dalam melahirkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutur dia.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan DKI Jakarta Happy Djarot, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Miftahulloh Tamary dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Faisal Syafruddin.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengamat Kritik Penambahan Reses DPD RI: Beban Berat Bagi APBN

    Pengamat Kritik Penambahan Reses DPD RI: Beban Berat Bagi APBN

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho menilai kebijakan penambahan jumlah reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melanggar aturan dan membebani keuangan negara.

    Kebijakan tersebut meningkatkan jumlah reses dari empat kali menjadi lima kali di tahun persidangan terakhir 2025, khususnya dalam rentang Oktober hingga Desember.

    Hardjuno menegaskan bahwa keputusan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) karena masa reses DPD seharusnya mengikuti masa reses DPR. Pada periode tersebut, DPR hanya memiliki satu kali reses, bukan dua.

    “Saya kira, selain melanggar UU MD3, penambahan reses ini tentu akan memberikan tekanan yang berat kepada APBN kita. Ini mencerminkan para pembuat kebijakan di DPD tidak memiliki sense of crisis,” kata Hardjuno saat ditemui di Surabaya, Jumat (17/1/2025).

    Hardjuno mengungkapkan keprihatinannya atas besarnya biaya yang dikeluarkan negara untuk membiayai reses tambahan ini. Ia menekankan bahwa uang rakyat harus dikelola dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

    “Kita tahu uang reses yang diberikan secara lumsum kepada anggota DPR dan DPD cukup besar. Kalau tidak salah setiap orang menerima lebih kurang 350 juta rupiah sekali reses. Sedangkan jumlah anggota DPD sekarang 152 orang. Jadi dikalikan saja, berapa uang APBN yang terkuras untuk penambahan reses DPD RI ini,” tegasnya.

    Hardjuno, yang juga dikenal sebagai peneliti dalam studi perampasan aset, menilai bahwa langkah ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam undang-undang pengelolaan keuangan negara.

    Ia menyatakan bahwa jadwal reses DPD dan DPR selama ini telah disinkronkan untuk menjaga efektivitas fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi. “Selama ini jadwal sidang dan reses DPD telah disinkronkan dengan DPR untuk memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi berjalan efektif,” jelasnya.

    Menurut Hardjuno, kebijakan ini juga mencerminkan pengelolaan dana publik yang tidak transparan dan bertanggung jawab. Ia meminta agar kebijakan tersebut segera dihentikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara. “Kami minta stop menghambur-hamburkan dana APBN untuk kegiatan reses ini,” ujarnya

    Ia berharap kritik yang disampaikan menjadi perhatian serius bagi pimpinan DPD RI agar lebih bijak dalam mengambil kebijakan, terutama yang menyangkut anggaran negara. “Kami harapkan, semua pihak yang terlibat bersikap terbuka terhadap kritik dan segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki kebijakan yang telah diambil,” pungkasnya. [asg/suf]

  • Penambahan Reses DPD Dikritik, Dinilai Langgar UU dan Bebani APBN

    Penambahan Reses DPD Dikritik, Dinilai Langgar UU dan Bebani APBN

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menambah jumlah masa reses pada Oktober hingga Desember 2025 dari satu kali menjadi dua kali menuai kritik tajam. Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho menilai langkah tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tetapi juga mencerminkan kurangnya kepekaan terhadap krisis keuangan negara.

    “Masa reses DPD seharusnya sinkron dengan DPR, yang pada periode Oktober-Desember 2025 hanya satu kali. Kebijakan ini tidak hanya melanggar UU MD3, tetapi juga memberikan tekanan berat pada APBN,” kata Hardjuno, Jumat (17/1/2025).

    Hardjuno menjelaskan, biaya reses yang diberikan secara lump sum kepada anggota DPD sangat besar, mencapai Rp 350 juta per orang setiap reses. Dengan jumlah anggota DPD sebanyak 152 orang, penambahan satu masa reses diperkirakan menguras anggaran hingga miliaran rupiah.

    “Bayangkan, untuk satu kali reses tambahan, APBN harus mengeluarkan dana sekitar Rp 53,2 miliar. Ini adalah angka yang tidak kecil, terutama di tengah kondisi fiskal negara yang sedang defisit,” jelas Hardjuno.

    Menurut Hardjuno, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas yang diatur dalam UU Pengelolaan Keuangan Negara. Ia menegaskan, jadwal sidang dan reses DPD selama ini telah disinkronkan dengan DPR untuk menjaga efektivitas fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi.

    “Penambahan reses ini mencederai tata kelola keuangan negara yang baik. Kami meminta DPD menghentikan kebijakan yang menghambur-hamburkan dana publik ini,” tegasnya.

    Selain kritik dari Hardjuno, Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pelanggaran terkait kebijakan ini. ICWI menilai penambahan masa reses yang tidak sesuai aturan memiliki implikasi serius terhadap penggunaan anggaran negara.

    “Kami mendukung langkah ICWI untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tetap tertib dan transparan,” tambah Hardjuno.

    Hardjuno berharap kritik ini menjadi perhatian bagi pimpinan DPD agar lebih bijak dalam membuat kebijakan anggaran. Ia juga mengingatkan perilaku korup tidak hanya berupa pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, seperti keadilan, transparansi, dan tanggung jawab.

    “Kami harapkan semua pihak terbuka terhadap kritik dan segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki kebijakan ini,” pungkas Hardjuno.

  • Konsolidasi Pembangunan Daerah, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Ajak Kontestan Pilkada Kaltim Beri Masukan

    Konsolidasi Pembangunan Daerah, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Ajak Kontestan Pilkada Kaltim Beri Masukan

    Liputan6.com, Kutai Kartanegara – Kunjungan kerja (Kunker) ke wilayah tengah Benua Etam yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Mahakam Ulu mulai dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, pada Senin (13/1/2025). Direncanakan kunker yang berlangsung hingga Kamis (16/1/2025) tersebut turut didampingi oleh Ketua DPRD Kaltim dan Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni serta pimpinan perangkat daerah terkait lingkup Pemprov Kaltim.

    Selain itu, kunker yang bertujuan konsolidasi pembangunan daerah ini juga turut diikuti oleh Anggota DPD RI Dapil Kaltim Yulianus Henock Sumual, Anggota DPR RI Dapil Kaltim Syarifah Suraidah, Ketua DPD Partai Golkar Kaltim, anggota DPRD Kaltim dan pemangku kepentingan lainnya.

    Menurut Akmal Malik, perjalanan konsolidasi pembangunan daerah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pesta demokrasi yang telah berlangsung beberapa waktu lalu, di mana proses penetapannya dilakukan secara bertahap. Maka dari itu Akmal Malik turut mengundang para kontestan yang telah berkompetisi untuk memberikan masukan terkait masa depan Provinsi Kalimantan Timur.

    “Baik pak Isran, pak Hadi, pak Rudy Mas’ud, dan pak Seno, keempatnya saya undang, untuk saling memberikan masukan tentang terkait masa depan Kalimantan Timur. Bahkan alhamdulillah juga hadir dua wakil rakyat kita DPD dan DPR RI Semua wakil rakyat Kaltim di pusat saya undang. Namun yang bisa hadir cuma dua orang,” terang Akmal Malik kepada awak media usai meninjau pelaksanaan simulasi makan bergizi gratis di SLB Negeri Tenggarong, Senin (13/1/2025).

    Akmal Malik mengatakan saat ini adalah momentum untuk konsolidasi. Sebagai penjabat gubernur dalam kurun waktu satu tahun ini, dirinya ingin menyampaikan kepada semua pihak kondisi Kaltim saat ini. “Ini kekurangan dan hal-hal yang belum kita capai. Dan apa yang kita perbaiki ke depan. Untuk itu kita harus turun ke lapangan dan kita melihat bersama. Saya ingin mencontohkan demokrasi yang baik seperti apa. Setelah selesai proses demokrasi kita selesai kita bersatu bersama. Karena demokrasi itu sejatinya adalah mencari jalan terbaik atau Memilih yang terbaik untuk melanjutkan hal-hal yang baik ke depan,” paparnya.

    Akmal Malik mengungkapkan mengapa dirinya mengajak teman-teman DPR dan DPR RI, agar mereka juga memperjuangkan kebutuhan-kebutuhan di wilayah Kaltim di pusat. Dan untuk kontinuitasnya juga dirinya menginginkan hadirnya kontestan pilkada Kaltim. “Tapi ini yang bisa hadir, tidak apa. Mudah-mudahan nanti ke depan kita akan terus berkomunikasi. Demokrasi kuncinya adalah komunikasi,” ungkapnya.

    Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini menekankan bahwa ini adalah perjalanan untuk melihat apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan kita lakukan ke depan. Dan mana yang belum dilakukan akan diperbaiki ke depan. Karena itulah dirinya mengajak rombongan untuk melihat dimulai dari Samarinda, menuju Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

    “Mungkin berikutnya jika ada waktu kalau beliau-beliau berkenan bisa kita coba ke Paser dan PPU. Lalu arah lainnya ke wilayah utara, Bontang, Kutai Timur dan Berau. Kuncinya adalah kami ingin memberitahukan kepada semua pemangku kepentingan di Kaltim, untuk bisa membangun Kaltim bersama dan demi kebaikan Kaltim ke depan,” pungkasnya.

    Pada kesempatan ini, di SMA Negeri 3 Tenggarong dilakukan penyerahan bantuan dari Pemprov Kaltim kepada Pemkab Kutai Kartanegara yang diserahkan secara simbolis oleh Akmal Malik kepada masing-masing penerima dari Kabupaten Kukar. Diantaranya, bantuan bibit pisang dan saprodi kepada 5 kelompok tani. Bantuan biogas skala rumah tangga kepada 4 kelompok tani di Kecamatan Samboja, Kukar sebanyak 20 unit. Bantuan blanko KTP Elektronik kepada Disdukcapil Kukar. Bantuan alat musik dan sound system kepada komunitas musik.

    Selanjutnya, bantuan pengembangan desa korporasi ternak (sapi, kandang, alat pengolah pupuk organik, alat chopper, dan lainnya) kepada 2 kelompok tani. Serta bantuan peralatan UKM bagi masyarakat miskin.

    Kemudian, di SLB Negeri Tenggarong, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik beserta rombongan juga berkesempatan meninjau simulasi pemberian makan bergizi gratis bagi siswa siswi di sekolah tersebut.

  • Bukan Zakat, Anggota DPR Usul Cukai Rokok dan CSR BUMN Danai Makan Bergizi Gratis
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    Bukan Zakat, Anggota DPR Usul Cukai Rokok dan CSR BUMN Danai Makan Bergizi Gratis Nasional 17 Januari 2025

    Bukan Zakat, Anggota DPR Usul Cukai Rokok dan CSR BUMN Danai Makan Bergizi Gratis
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    – Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem
    Irma Suryani Chaniago
    tidak setuju dana zakat dipakai untuk mendanai program makan bergizi gratis.
    Jika memang
    program makan bergizi gratis
    membutuhkan tambahan anggaran, maka lebih baik mengambil dana cukai rokok.
    “Pertama, bisa diambil dari dana cukai rokok yang setahunnya kurang lebih Rp 150 triliun,” ujar Irma kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
    Selain itu, bisa juga menggunakan dana CSR BUMN dan perusahaan-perusahaan para konglomerat. Dia berpandangan, selama ini, hasil dari CSR BUMN tidak jelas wujudnya.
    “Itu akan lebih jelas kemaslahatannya daripada selama ini dana-dana CSR tersebut tidak jelas output-nya,” imbuh Irma.
    Irma tidak setuju jika program ini menggunakan dana zakat.
    Pasalnya, kata dia, zakat diperuntukkan untuk membantu fakir miskin.
    “Kenapa? Karena memang peruntukan dana zakat itu bukan untuk hal tersebut. Dana zakat diperuntukkan untuk kemaslahatan umat, untuk membantu fakir miskin, dana pemeliharaan masjid, membangun masjid, dan hal-hal yang terkait dengan keagamaan,” sambungnya.
    Sebelumnya, Ketua DPD Sultan Najamuddin mengusulkan agar pendanaan program makan bergizi gratis juga diambil dari zakat.
    Pasalnya, menurut Sultan, tidak mungkin semua anggaran negara dipakai hanya untuk makan bergizi gratis.
    “Memang negara pasti di bawah Pak Prabowo, Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Hanya saja, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis,” ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    Sultan berpendapat, keterlibatan masyarakat dalam program makan bergizi gratis perlu dimanfaatkan.
    Dia mengatakan, nilai zakat yang begitu besar juga bisa digunakan untuk pendanaan program makan bergizi gratis.
    Apalagi, kata Sultan, DNA orang-orang Indonesia adalah dermawan dan gotong royong.
    “Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga,” jelasnya.
    “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” sambung Sultan.
    Dengan demikian, Sultan mengatakan, pemerintah tidak perlu bekerja sendirian dalam menyajikan program makan bergizi gratis.
    Dia turut mengharapkan negara asing untuk ikut berkontribusi dalam program makan bergizi gratis di RI ini.
    “Ternyata kemarin juga kita senang Jepang sudah mulai ikut support kita. Saya mau mengatakan bahwa program makan bergizi gratis ini, kalaupun memang ini program andalan dari eksekutif atau pemerintah, tapi kami berharap dari parlemen melakukan semua fungsi yang ada, memastikan agar program ini juga betul-betul berjalan dengan maksimal,” imbuh Sultan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wacana Penggunaan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Sigit Purnomo: Hati-hati!

    Wacana Penggunaan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Sigit Purnomo: Hati-hati!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin yang mewacanakan penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah, Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) menuai pro kontra.

    Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo menekankan pengelolaan dana zakat harus berlandaskan prinsip syariah dan transparansi agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada masyarakat.

    “Zakat adalah amanah umat yang harus digunakan sesuai ketentuan syariah. Jika program ini ditujukan kepada mustahik, seperti anak-anak dari keluarga miskin, maka bisa dianggap tepat sasaran,” ujar Sigit dalam keterangan resminya, Jumat (17/1/2025).

    Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi VIII DPR RI itu juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana zakat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

    “Masyarakat harus tahu ke mana zakat mereka disalurkan. Laporan yang jelas akan meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan zakat,” tegasnya.

    Sigit, yang juga dikenal sebagai Pasha Ungu, mendorong sinergi antara pemerintah dan lembaga zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

    Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penyaluran dana zakat.

    “Lembaga zakat memiliki pengalaman dan keahlian, sehingga sinergi ini penting untuk memastikan dana disalurkan secara efisien dan tepat sasaran,” jelasnya.

    Namun, ia juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menentukan prioritas penggunaan dana zakat. Dana tersebut, katanya, harus benar-benar dialokasikan untuk mereka yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariah, agar tidak memicu polemik di masyarakat.