Kementrian Lembaga: DPD

  • Coretax Masih Bermasalah, DPD: Penerimaan Negara Terancam Meleset – Page 3

    Coretax Masih Bermasalah, DPD: Penerimaan Negara Terancam Meleset – Page 3

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, sistem Coretax sebetulnya sangat bagus untuk diterapkan.

    Hanya saja, sistem administrasi pajak tersebut kerap mengalami kendala teknis pada masa implementasi awal. Sehingga turut mempengaruhi operasional perusahaan.

    “Cuma prosesnya kemarin itu agak cepat ya, jadi banyak pelaku enggak siap dan juga banyak yang enggak bisa mengeluarkan faktur. Sehingga mempengaruhi dari segi operasional perusahaan,” kata Shinta di Four Seasons Hotel, Jakarta, Senin (10/5/2025).

    Menurut dia, kelompok pengusaha terus berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar bisa menjalankan skema pelaporan pajak ini. Shinta pun berharap berbagai kendala yang dialami Coretax tidak sampai mempengaruhi jumlah penerimaan negara dari pajak.

    “Semoga tidak. Saya cuma bisa jawab semoga tidak,” ujar dia.

    Ungkapan senada juga sempat disampaikan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar. Ia menilai, meskipun DJP telah memulai penerapan sistem Coretax dengan baik, tapi ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Terutama dalam hal sosialisasi dan persiapan yang matang.

    “Jadi, saya rasa DJP memulai ini sudah cukup baik, namun persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan lah,” kata Sanny saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Menurut dia, meskipun sistem ini menawarkan banyak potensi untuk memperbaiki sistem perpajakan dan memperluas basis wajib pajak, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait dengan penerbitan faktur dan prosedur perpajakan lainnya.

  • Kongres Partai Demokrat Digelar Akhir Februari, AHY Didorong Kembali Maju Ketua Umum

    Kongres Partai Demokrat Digelar Akhir Februari, AHY Didorong Kembali Maju Ketua Umum

    loading…

    Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memotong tumpeng saat perayaan HUT ke-23 Partai Demokrat di Kantor DPP, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Ikut menyaksikan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Kongres Partai Demokrat akan digelar pada akhir Februari 2025. Forum tertinggi partai politik berlambang bintang mercy tersebut salah satunya memilih ketua umum.

    “Rencana, tanggal 24-25 Februari ini, di Jakarta,” kata Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Berkaitan dengan posisi Ketua Umum Partai Demokrat, Herman mengungkap bahwa seluruh daerah mendorong kembali Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) untuk memimpin partai. Ia yakin tidak ada pandangan yang berbeda.

    “Saya kira hampir seluruh daerah memang mengusulkan kembali Mas AHY untuk memimpin Demokrat. Seluruh ya seluruh daerah saya kira tidak ada yang berbeda pandangan untuk mengusulkan Mas AHY menjadi ketum kembali,” ujarnya.

    Herman menjamin, tidak akan ada gangguan dalam Kongres mendatang. Seluruh DPD dan DPC Demokrat dalam satu semangat yang sama.

    “Saya kira solid ya. Karena soliditas seluruh kader. Baik di tingkat DPC maupun di DPD itu solid, baik sehingga sampai hari ini gangguan gangguan enggak pernah melihat. Enggak ada. Karena itu soliditas kader luar biasa,” tuturnya.

    Selain memilih ketua umum, kata dia, Kongres juga bakal membahas program umum partai dan laporan pertanggungjawaban. “Ya Kongres kan pertama membahas ADRT, kemudian program umum partai, kemudian membahas laporan pertanggungjawaban, dan tentu pada akhirnya kami akan memilih ketua umum,” katanya.

    (abd)

  • Coretax Masih Bermasalah, DPD: Penerimaan Negara Terancam Meleset – Page 3

    Ada Danantara, DPD Minta Sri Mulyani Revisi Target PNBP 2025 – Page 3

    Namun, dengan pembentukan BP Danantara, status BUMN yang dikelola oleh badan ini akan berubah. Mereka tidak lagi dianggap sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, yang artinya penerimaan dari dividen BUMN yang dikelola Danantara tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari PNBP.

    “Status Danantara inilah yang membuat perusahaan BUMN yang dikelola Danantara bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak ada lagi yang namanya pendapatan dari PNBP dari BUMN tersebut,” ujarnya.

    Hal ini menimbulkan tantangan baru dalam menghitung dan merencanakan penerimaan negara, terutama dari sektor PNBP yang sebelumnya diandalkan dari dividen BUMN.

    Oleh karena itu, Ahmad Nawardi menegaskan pentingnya Kemenkeu melakukan revisi terhadap proyeksi PNBP dalam APBN 2025 untuk memperhitungkan perubahan tersebut.

    “Karena itu Kemenkeu keperlu merevisi penerimaan PNBP dalam Undang-Undang PBN Penerimaan Negara, harus ada solusi pengganti penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari dividen BUMN,” usulnya.

    Selain itu, diperlukan solusi pengganti untuk menyokong penerimaan negara bukan pajak yang sebelumnya berasal dari dividen BUMN.

    Meski demikian, Nawardi tetap percaya bahwa target pendapatan yang ditetapkan dalam APBN 2025 telah memperhitungkan berbagai faktor, termasuk kapasitas ekonomi, investasi, dan daya saing usaha dalam mendukung penghitungan basis perpajakan.

    Namun, ia juga mengingatkan bahwa tantangan tak terduga, baik dalam skala besar maupun kecil, perlu dipertimbangkan dalam pengelolaan ekonomi negara ke depan.

    “Selanjutnya, isu aktual yang hangat tapi belum saya yakin belum memperhitungkan tantangan skala kecil dan besar yang datang secara tiba-tiba,” katanya.

     

  • Rapat Sri Mulyani dengan DPD Mendadak Tertutup usai Singgung Danantara hingga Utang Negara

    Rapat Sri Mulyani dengan DPD Mendadak Tertutup usai Singgung Danantara hingga Utang Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Rapat kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dilakukan secara tertutup di Gedung B DPD, kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/2/2025).

    Padahal sebelumnya, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyatakan bahwa rapat yang diagendakan membahas kinerja 2024 dan program kerja 2025 Kemenkeu, proyeksi APBN-P Tahun 2025 hingga PNBP, dinyatakan terbuka.

    “Rapat kerja Komite IV DPD RI membahas Capaian Kinerja 2024 dan Program Kerja Tahun 2025 Kementerian Keuangan, isu-isu aktual di bidang keuangan dan pengawasan atas UU No. 9/2018 tentang PNBP, kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujarnya saat membuka rapat, Selasa (18/2/2025).

    Rapat terpantau mulai pukul 10.14 WIB dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu.

    Rapat yang juga disiarkan melalui kanal YouTube DPD RI terpantau hanya berlangsung selama 13 menit dan 10 detik, sebelum siaran tersebut dimatikan. Bahkan, kini siaran YouTube tersebut sudah tidak tersedia di kanal milik DPD.

    Menurut sumber yang berada di lokasi rapat, Sri Mulyani meminta agar rapat tersebut dilakukan secara tertutup.

    Dalam penjelasan pengantar, Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi menyinggung terkait penerimaan negara yang perlu diperhitungkan kembali setelah 65 BUMN digabung di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    “Status Danantara inilah yang membuat perusahaan BUMN yang dikelola Danantara bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan sehingga tidak ada lagi yang namanya pendapatan dari PNBP dari BUMN tersebut,” jelas Ahmad.

    Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu merevisi PNBP dalam Undang-Undang PNBP dan harus mencari solusi pengganti penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari dividen BUMN.

    Bukan hanya soal itu, Ahmad juga menyoroti terkait sistem inti perpajakan atau Coretax yang baru meluncur pada 1 Januari 2025. Pasalnya, menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak, selama Januari 2025 hanya berhasil menerbitkan 20 juta faktur pajak dari Januari 2024 yang mencapai 60 juta faktur pajak.

    DPD mewanti-wanti penerimaan pajak di masa pelaporan ini tidak akan mencapai target dan berdampak pada kebutuhan pembiayaan negara.

    Ahmad juga menyinggung terkait efisiensi anggaran yang dilakukan di tengah penerimaan negara yang dibayang-bayang tidak capai target, akan membuat defisit anggaran semakin lebar.

    “Ibu Menteri yang saya hormati, jika target penirimaan negara tak tercapai dan belanja tidak dikurangi sejak awal, defisit akan semakin melebar,” lanjutnya.

    Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk membayar pokok utang maupun bunga utang yang totalnya sekitar Rp1.352 triliun.

  • RUU Minerba Sah Jadi Undang-undang

    RUU Minerba Sah Jadi Undang-undang

    GELORA.CO -DPR RI mengesahkan perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang II, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa 18 Februari 2025.

    Pantauan RMOL di lokasi, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir serta dihadiri 311 anggota DPR.

    Adies Kadir meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU Minerba tersebut.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies Kadir dalam rapat paripurna.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.

    Badan Legislasi DPR RI, Komite II DPD RI, dan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Wamensesneg Bambang Suhariyanto telah menyepakati dan menyetujui 9 pasal substansial dalam RUU Minerba.

    Adapun 9 pasal dalam RUU Minerba yang disepakati bersama adalah:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara mengikuti mekanisme dan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan

    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.

    8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

    9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

  • DPR Sahkan RUU Minerba Hari Ini, Ada Poin Berikan Prioritas untuk Izin Tambang – Page 3

    DPR Sahkan RUU Minerba Hari Ini, Ada Poin Berikan Prioritas untuk Izin Tambang – Page 3

    DPR bersama pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

    Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Minerba digelar di Baleg DPR, Jakarta, Senin (17/2/2025), dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

    Rapat dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman, dan Wamensesneg Bambang Eko.

    Pada rapat tersebut, Bob Hasan mempersilakan tiap fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi sebelum mengetuk palu. Seluruh atau delapan fraksi menyatakan sikap setuju dengan revisi untuk dibawa ke paripurna.

    “Telah bersama sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pemerintah dan DPD, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan ke 4 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” tanya Bob Hasan.

    “Setuju,” jawab anggota Baleg.

    Bob Hasan mengetuk Palu, ia menyebut 100 persen fraksi telah satu suara. “Setelah kami mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, dari 8 fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui RUU Minerba,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat atau pada Selasa (18/2/2025) besok.

    “(Besok) akan di paripurnakan rencananya,” kata Doli.

  • Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan rampungnya pembahasan Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada Senin (17/2/2025) adalah bagian dari jihad konstitusi. Terutama, kata Bahlil, perwujudan Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana sering ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan perjuangan kita mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 yang sebagaimana sering dikumandangkan oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Bahlil dalam rapat pleno di gedung DPR, kompleks parlemen Senayan, Senin (17/2/2025).

    Menurut Bahlil, pihaknya memiliki pemikiran yang sama dengan DPR sehingga pembahasan RUU Minerba ini menjadi cepat terhubung atau connect.

    “Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks undang-undang ini kami mengikuti DPR,” tandas Bahlil.

    Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati membawa RUU Minerba pada Rapat Paripurna, hari ini, Selasa (18/2/2025). Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Rapat diawali dengan pembacaan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung.

    “Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut,” tutur Martin.

    RUU Minerba ini memuat empat poin materi muatan perubahan. Pertama, yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yaitu, kooperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

    Martin menjelaskan, setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diterima, Panja Baleg DPR RI membentuk tim perumus/tim sinkronisasi pada 15 Februari.

    “Pada 17 Februari timus timsin telah menyampaikan kepada Panja naskah RUU Minerba,” kata Martin.

    Setelahnya, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini terkait rancangan UU tersebut.

    Usai semua fraksi menyampaikan pandangan, Ketua Baleg Bob Hasan meminta persetujuan seluruh fraksi agar draft RUU Minerba dibawa ke rapat paripurna esok hari.

    “Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi pemerintah dan DPD RI, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan.

    “Setuju,” kata peserta rapat.

    “Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB,” kata Bob Hasan terkait pengesahan RUU Minerba.

  • Revisi UU Minerba Disahkan di Rapat Paripurna Besok (18/2)

    Revisi UU Minerba Disahkan di Rapat Paripurna Besok (18/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) akan dibawa ke Rapat Paripurna besok, Selasa (18/2/2025).

    Adapun, sebelum itu berlangsung terdapat rapat kerja (pleno) terbuka dengan pemerintah dan DPD terkait pengambilan keputusan atas hasil pembahasan revisi UU Minerba sore ini.

    “[rapat pleno] tingkat I, besok [Selasa] diparipurnakan rencananya,” katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Doli meluruskan, meski rapat pembahasan DIM revisi UU Minerba tak dilaksanakan terbuka sejak Rabu (12/2/2025), bukan berarti ada hal-hal yang ingin ditutupi oleg Baleg. 

    “Justru kita mau lebih terbuka karena kita mengungkapkan fakta-fakta yang ada di lapangan selama ini. Supaya kita bisa menemukan formula atau frase-frase atau pasal-pasal yang lebih tepat,” jelasnya.

    Politikus Golkar ini pun menyebut bahkan pihaknya membahas hal tersebut sampai 01:00 WIB selama 4 hari terakhir.

    “Kemarin 4 hari malam-malam betul sampai jam 1, sampai Sabtu dan segala macam gitu. Sebentar lagi ini Panja dibuka nih habis timus, timsin. Sekarang lapor [dari] timus timsin ke Panja. Panja terbuka, habis itu raker Jam 4 [sore ini],” pungkasnya.

  • Appi Siap Dilantik Presiden Prabowo dan Ikuti Retret di Magelang

    Appi Siap Dilantik Presiden Prabowo dan Ikuti Retret di Magelang

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin alias Appi dinyatakan sehat, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persiapan mengikuti pelantikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Kamis (20/2/2025) mendatang.

    “Alhamdulillah, saya sudah ikuti proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya sehat,” jelas Appi, usai pemeriksaan kesehatan, di Jakarta.

    “Ini bagian dari rangkaian pelantikan di Istana Negara. Sehingga saya bersama bu Aliyah, siap dilantik,” sambung pria yang kini menjabat Konsul Kehormatan Republik Kroasia di Makassar itu.

    Tes ini mencakup berbagai aspek untuk memastikan kesiapan fisik dan kesehatan (Appi-Aliyah) selaku pemimpin Kota Makassar, sebelum menjalankan tugasnya.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pasangan Tagline MULIA dalam kondisi prima dan siap mengikuti prosesi pelantikan pekan ini.

    Secara pribadi, Appi mengaku santai saat mengikuti pemeriksaan kesehatan. Menurutnya, sudah pernah mengikuti medical check up seperti ini, apalagi beberapa kali mengikuti kontestasi Pilkada.

    “Saya santai ikuti pemeriksaan (medical check up). Ini memang menjadi bagian dari agenda Kemendagri sebelum pelantikan,” jelas Ketua DPD II Golkar Makassar itu.

    Mantan Bos PSM itu, mengatakan usai menjalani pelantikan pada 20 Februari mendatang, dirinya sebagai Wali Kota Makassar, atau kepala daerah terpilih akan langsung menjalani retret di Akmil Magelang.

    Ia juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat Kota Makassar agar proses pelantikan berjalan lancar dan pemerintahan baru dapat membawa perubahan yang lebih baik sesuai dengan visi pasangan MULIA.

  • Ridho Rahmadi Ditetapkan Jadi Ketum Partai Ummat 2025-2030

    Ridho Rahmadi Ditetapkan Jadi Ketum Partai Ummat 2025-2030

    loading…

    Ridho Rahmadi kembali menjadi Ketua Umum Partai Ummat. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Majelis Syura Partai Ummat di bawah kepemimpinan M Amien Rais selesai melakukan Musyawarah Majelis Syura ke-3 dengan sejumlah agenda untuk menggerakkan roda organisasi periode 2025-2030. Ridho Rahmadi kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Ummat .

    Sekretaris Majelis Syura Ustaz Ansufri Idrus Sambo mengatakan, Musyawarah Majelis Syura Partai Ummat kali ini menelurkan enam keputusan penting. “Alhamdulillah, Majelis Syura Partai Ummat dalam musyawarah kali ini telah menelurkan enam keputusan penting sebagai dasar untuk menggerakkan roda organisasi ke depan. Ini kabar yang sangat perlu kita syukuri,” kata Ansufri Idrus Sambo dalam siaran pers yang diterima SindoNews, Senin (17/2/2025).

    Ustaz Sambo mengatakan, salah satu keputusan Majelis Syura Partai Ummat yang dianggap paling strategis adalah pemberhentian seluruh pengurus DPP (Dewan Pengurus Pusat), DPW (Dewan Pengurus Wilayah), DPD (Dewan Pengurus Daerah), serta kepengurusan di bawahnya. Pemberhentian ini kemudian diganti dengan pengurus yang baru, untuk meneruskan perjuangan Partai Ummat yang akan memasuki tahun ke-4 pada 17 Ramadan mendatang.

    “Seluruh 20 anggota Majelis Syura yang hadir telah mengangkat dan menetapkan Dr Ridho Rahmadi menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Periode 2025-2030. Ketua Umum yang baru ini diberikan amanah untuk membentuk kepengurusan yang baru,” ujarnya.

    Ustaz Sambo menambahkan, Ketua Umum DPP yang baru ini juga akan menetapkan pengurus DPW dan DPD berdasarkan usulan dari para kader.

    Dalam Musyawarah Majelis Syura yang dihadiri oleh lebih 2/3 anggota ini juga diputuskan dokumen bernama Garis Besar Haluan Partai yang akan menjadi cetak biru partai dalam menyusun program kerja sampai 2030.

    Ridho Rahmadi yang kembali menjadi Ketua Umum DPP Partai Ummat, mengatakan siap menjalankan amanah partai yang dipercayakan kepadanya untuk kedua kalinya. “Saya mengucapkan innalillahi wa innailaihirojiun dengan jabatan ini. Semoga Allah membantu saya. Insyaallah saya akan menjalankan tugas sebagai ketua umum untuk kedua kalinya ini dengan sebaik-baiknya,” kata Ridho.

    Ridho mengatakan, setelah DPP membentuk pengurus DPP dan menetapkan pengurus di berbagai tingkat, dia akan segera menyusun program kerja berdasarkan Garis Besar Haluan Partai yang telah diserahkan kepadanya. “Partai Ummat sangat optimis bisa menjadi partai besar di masa mendatang. Apalagi sekarang UU tentang ambang batas parlemen dan pilpres sudah tidak ada lagi,” pungkas menantu Amien Rais ini.

    (zik)