Kementrian Lembaga: DPD

  • Pertamina Siap Dikelola Danantara Maret 2025, Bidik Peningkatan Profit

    Pertamina Siap Dikelola Danantara Maret 2025, Bidik Peningkatan Profit

    PIKIRAN RAKYAT – PT Pertamina (Persero) siap jika Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan mengelola aset dan dividennya pada Maret 2025.

    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membidik peningkatan laba dengan bergabungnya ke Danantara.

    “Ya, kalau arahannya pemerintah (Maret), ya harus bisa. Kami kan mengikuti saja arah pemerintah,” ucap Fadjar saat ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Pertamina Gabung Bagian dari Danantara

    Fadjar mengatakannya saat disinggung soal proses bergabungnya Pertamina menjadi bagian dari Danantara yang ditargetkan tuntas bulan Maret 2025.

    Menurutnya, selama ini bagian keuangan dan SPPU (Strategi, Portofolio dan Pengembangan Usaha) Pertamina telah berkoordinasi dengan Danantara.

    “Dari SPPU dan juga finance kami, ya, terus berkoordinasi dengan mereka,” lanjut Fadjar.
    Ia mengaku Pertamina harus optimistis serta melihat dibentuknya Danantara sebagai hal positif.

    “Mudah-mudahan bisa mengkapitalisasi kinerja yang Pertamina selama ini lakukan, sehingga mudah-mudahan ya bisa lebih meningkat lagi profitnya, bisa lebih tinggi lagi dividennya, bisa lebih bermanfaat lagi buat negara,” lanjutnya.

    Semua BUMN Dikelola Danantara Maret 2025

    Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro membenarkan semua Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) akan dikelola Danantara Maret 2025.

    Lembaga investasi negara ini akan mengelola aset lebih dari 900 miliar Dolar Amerika Serikat, dengan proyeksi dana awal 20 miliar Dollar AS.

    Danantara akan memegang 2 holding yaitu operasional yang dipimpin Dony Oskaria sekaligus Wakil Menteri BUMN dan bidang investasi dipimpin Pandu Sjahrir.

    Menurut Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, langkah awal pemerintah baru memasukkan 7 perusahaan pelat merah ke Danantara yaitu Bank Mandiri, BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, serta MIND ID.

    “Sebelum RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) harus sudah diinbrengkan ke Danantara. (RUPS) bulan Maret ini, akhir Maret sudah masuk,” kata Dony Oskaria.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi VI DPR agendakan rapat bahas isu oplos Pertalite jadi Pertamax

    Komisi VI DPR agendakan rapat bahas isu oplos Pertalite jadi Pertamax

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa komisinya dalam waktu dekat mengagendakan rapat untuk membahas isu bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite.

    Komisi VI DPR RI membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan badan usaha milik negara (BUMN).

    “Setiap terjadi hal-hal yang menjadi isu publik itu nanti Komisi VI akan memanggilnya (pihak terkait, red.) karena ini kan menjadi isu publik yang mengejutkan dengan nilai fantastis Rp193 triliun terjadinya fraud (kecurangan, red.) di sini. Tentu ini menjadi persoalan besar,” kata Herman ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu.

    Selain itu, dia menjelaskan bahwa rapat diagendakan untuk mencegah terjadinya persoalan yang sama di masa depan.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa Komisi VI DPR RI menghormati penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang memunculkan isu Pertalite dioplos menjadi Pertamax di tengah masyarakat.

    “Tentu kami menunggu terhadap proses hukum yang berlaku. Namun, jadikan lah pelajaran kepada siapa pun pejabat Pertamina untuk menghindari situasi-situasi yang pada akhirnya masuk dalam ranah hukum,” ujarnya.

    Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden Komunikasi Korporasi PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso membantah isu BBM yang dioplos tersebut.

    “Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kejaksaan,” kata Fadjar ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2).

    Fadjar menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

    RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri Ekraf: Potensi Besar Event sebagai Industri, Mampu Berkontribusi Bagi Perekonomian Nasional – Halaman all

    Menteri Ekraf: Potensi Besar Event sebagai Industri, Mampu Berkontribusi Bagi Perekonomian Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya mengungkap hasil survei, yang menyebut ekonomi kreatif menempati posisi ke-8 dalam industri yang diyakini masyarakat akan berkembang di Indonesia.

    Industri event sendiri disebut sebagai sektor strategis ekonomi kreatif yang berkontribusi bagi perekonomian nasional. 

    Dengan kata lain, event bukan hanya bicara biaya, tetapi juga investasi yang dapat mendorong ekonomi kreatif dan membuka lapangan kerja.

    “Ini menunjukkan bahwa industri event memiliki potensi besar dalam menggerakkan ekonomi,” kata di acara pelantikan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan 24 DPD yang dihadiri 361 anggota di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Sementara itu, Ketua Umum Backstagers Indonesia, Andro Rohmana menambahkan, industri event mencakup banyak sektor, seperti musik, kuliner, fashion, film, animasi, hingga pengembangan aplikasi digital. 

    Oleh karenanya, pemerintah daerah perlu lebih berpihak pada industri ini agar dapat memaksimalkan manfaatnya dalam meningkatkan pendapatan daerah serta menciptakan lapangan kerja.

    “Jangan melihat para pegiat ekonomi kreatif sebagai beban, tetapi sebagai mitra strategis dalam membangun daerah,” katanya.

    Backstagers Indonesia telah memiliki perwakilan di 24 provinsi yang siap menjadi penghubung antara pelaku event dan pemerintah daerah.

    Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kebijakan yang mendukung industri event bisa lebih diperkuat di tingkat daerah.

    Andro menegaskan pentingnya efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas dan dampak ekonomi event.

    Dia berharap dapat terlibat dalam pembahasan kebijakan agar penghematan anggaran tidak merugikan industri event.

    “Event bukan hanya biaya, melainkan investasi yang memberi dampak ekonomi besar, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga konsumsi,” kata Andro.

    Pihaknya juga berkomitmen meningkatkan profesionalisme industri event dengan menerapkan standar internasional di seluruh daerah.

    Melalui program pendidikan lanjutan (Continuing Education), mereka ingin memastikan bahwa penyelenggaraan event dari Aceh hingga Papua memiliki kualitas yang setara dan bisa bersaing di tingkat global.

    “Komitmen Backstagers Indonesia pada pendidikan dan penelitian kami buktikan dengan perjanjian kerjasama dengan LPEM UI” ujarnya.

    Andro menambahkan, timnya akan terus melakukan penelitian tentang industri event nasional.

    Melalui riset yang mendalam, diharapkan muncul inovasi baru yang bisa meningkatkan daya saing industri event Indonesia di era digital.

    Kementerian Ekonomi Kreatif mendukungan upaya Backstagers Indonesia dan siap berkolaborasi dalam pengembangan industri event.

    Dengan kepengurusan yang baru, Teuku Riefky Harsya mengharapkan, Backstagers Indonesia dapat terus menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan pelaku industri dalam menghadapi tantangan global serta menciptakan peluang baru.

    “Kolaborasi antara Backstagers Indonesia, pemerintah, dan pelaku industri adalah kunci untuk memastikan industri event berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi nasional,” tutupnya. 

  • KPU Sulsel tindaklanjuti putusan MK terkait PSU Pilkada Palopo

    KPU Sulsel tindaklanjuti putusan MK terkait PSU Pilkada Palopo

    Ilustrasi – Suasana simulasi pemungiutan suara dilaksanakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.

    KPU Sulsel tindaklanjuti putusan MK terkait PSU Pilkada Palopo
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 07:56 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) usai mantan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir didiskualifkasi terkait ijazah paket C tidak terdaftar pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

    “Itu akan diatur secara teknis dalam jadwal, karena pascaputusan MK kemarin telah diterima putusannya. Selanjutnya, kita akan pelajari, kemudian akan koordinasi antardivisi dan terus berkonsultasi kepada pimpinan di KPU RI untuk PSU,” kata Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya di Makassar, Selasa.

    Petunjuk teknis pelaksanaan PSU, kata dia, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tahun 2024, khususnya di pasal 49 yang menyebutkan salah satu hal yang menyebabkan PSU, selain bencana alam, juga rekomendasi dari Bawaslu dan putusan MK. 

    “Putusan MK yang dimaksud itu seperti yang kemarin dibacakan terkait dengan perkara yang diajukan oleh pemohon. Secara teknis, sebenarnya sudah diatur di pasal 61 PKPU nomor 17 tahun 2024 dan pasal 62 dan 63,” sebutnya.

    Terkait dengan putusan MK yang menggugurkan pencalonan Trisal Tahir apakah wakilnya turut gugurkan, Adiwijaya bilang, bila melihat dari sidang MK di Jakarta kemarin, beberapa putusannya hampir sama dengan kabupaten/kota lainnya
      
    Dengan diskualifikasi calon atas kejadian khusus, kata dia menjelaskan, seperti tidak memenuhi syarat dan dalam pertimbangannya tentu saja digugurkan dalam pencalonannya karena dianggap tidak sah sesuai aturan administrasi.

    “Dalam amar putusannya menyebutkan bahwa wakilnya yang tidak bersoal itu tetap diberikan kesempatan ikut dalam kontestasi dengan memberikan ruang oleh partai politik atau gabungan parpol pengusung mengajukan calon pengganti,” tuturnya.

    Saat ditanyakan bagaimana dengan anggaran PSU, Adiwijaya mengemukakan, soal anggaran tentu sesuai dengan amanah undang-undang, menyebutkan sesuai yang diatur dalam regulasi disiapkan pemerintah daerah. 

    “Mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yakni berasal dari APBD. Secara teknis nanti, soal penganggaran itu bisa dibicarakan dengan divisi perencanaan,” katanya.

    Terkait dengan Pemerintah Kota Palopo, dia menyampaikan masih berkoordinasi sebab putusan baru dibacakan MK kemarin sehingga pada prinsipnya KPU siap. 

    “Tentu pada prinsipnya kami siap mulai dari KPU Sulsel dan jajaran KPU Palopo siap melaksanakan putusan MK. Karena kita ketahui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya. 

    Secara terpisah, Ketua DPD I Partai Demokrat Sulsel Ni’matullah Erbe menyatakan sebagai salah satu pengusung pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin pihaknya segera mencari figur pengganti Trisal. Soal isu Trisal akan mengajukan istrinya Naili Trisal sebagai penggantinya, kata dia, akan dibicarakan baik-baik.   

    “Pada prinsipnya kita terbuka untuk membicarakan ini secara baik-baik dengan Trisal. Pasti kita prioritaskan Trisal untuk cari jalan terbaik untuk semua,” katanya.  

    Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kota Palopo segera melakukan PSU dengan memberi waktu selama 90 hari untuk menyelesaikan pemilihan. Diperkirakan, PSU Pilkada Palopo akan dilaksanakan pada April 2024. 

    Sumber : Antara

  • Pakar beri masukan agar Indonesia terapkan sistem pemilu campuran

    Pakar beri masukan agar Indonesia terapkan sistem pemilu campuran

    Jakarta (ANTARA) – Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini memberikan masukan agar penyelenggaraan pemilihan umum di tanah air menganut sistem pemilu campuran (mixed system).

    “Sistem pemilu yang bisa jadi opsi adalah sejatinya sistem pemilu campuran supaya kita tidak lagi berdebat soal proporsional terbuka (atau) proporsional tertutup, padahal variasi sistem pemilu dunia itu ada 400 lebih,” kata Titi.

    Hal itu disampaikan Titi saat rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama sejumlah pakar dengan agenda mendengarkan masukan terkait evaluasi Pilkada Serentak 2024 hingga penataan sistem pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan sistem pemilu campuran memberikan porsi pada kedaulatan rakyat untuk memilih langsung calonnya, sekaligus menjaga peran partai politik sebagai peserta pemilu untuk mempromosikan kader-kadernya.

    Sistem pemilu campuran mengombinasikan antara sistem distrik berwakil tunggal (first past the post/FPTP) atau “satu daerah pemilihan (dapil), satu calon legislatif (caleg)” dengan sistem proporsional daftar tertutup (closed-list proportional representation/CLPR).

    “Bagi masyarakat mereka bisa memilih langsung calegnya lewat sistem pemilu yang berwakil tunggal (first past the post) atau mayoritarian, tetapi juga partai bisa menempatkan kader-kadernya melalui sistem proporsional tertutup untuk mempromosikan kader struktural dan elite yang memang berkontribusi untuk penguatan partai,” tuturnya.

    Dia mengatakan bahwa sistem pemilu campuran dianut sejumlah negara yang memiliki indeks demokrasi sangat baik, seperti Jerman, Korea Selatan, dan Jepang.

    “Termasuk negara tetangga kita Thailand pun menerapkan sistem pemilu campuran,” ucapnya.

    Selain agar diterapkannya sistem pemilu campuran, Titi lantas menyampaikan sejumlah masukan lainnya guna perbaikan sistem pemilu di tanah air ke depannya, di antaranya pengaturan pilkada dan pemilu terkodifikasi dalam satu naskah undang-undang guna menjamin koherensi, konsistensi, dan sinkronisasi.

    “Yang materi muatannya mengatur pemilu legislatif, pemilu presiden, pilkada, dan penyelenggara pemilu dalam satu naskah undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum,” ujarnya.

    Titi juga memberikan masukan agar pemerintah membuat dua tipe keserentakan pemilu, yakni pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal.

    Dia menilai dengan membuat dua tipe keserentakan pemilu maka dapat mengurai beban dari penyelenggara pemilu, membuat fokus kontestan, serta konsentrasi pemilih menjadi lebih terfokus.

    “Pemilu serentak nasional memilih DPR, DPD, dan presiden, dan ini diusulkan dimulai pada 2029. Lalu, kemudian pemilu serentak lokal untuk memilih DPR, DPD, dan kepala daerah secara bersamaan dimulai pada 2031. Baru kemudian pada 2032, serentak seleksi penyelenggara pemilu dilakukan,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ada Danantara, Wamenkeu Pastikan PNBP Tetap Aman – Page 3

    Ada Danantara, Wamenkeu Pastikan PNBP Tetap Aman – Page 3

    Sebelumnya, Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi target pendapatan APBN 2025 yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah munculnya Badan Pengelola Investasi Daya Anakarta, Nusantara atau BP Danantara.

    Diketahui, Badan Pengelola Investasi Daya Anakarta, Nusantara (BP Danantara) akan mengelola 65 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.

    “Pendapatan APBN ini harus diperhitungkan kembali setelah 65 BUMN digabung di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anakarta Nusantara atau BP Dnantara,” kata Ahmad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Ahmad menjelaskan, dalam rencana APBN 2025, pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.005,1 triliun, yang sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak, yang ditargetkan sebesar Rp2.490,9 triliun.

    Target ini mencerminkan upaya peningkatan penerimaan pajak sebesar 11,5 persen dibandingkan dengan realisasi 2024 yang sebesar Rp2.842,3 triliun.

    Di sisi lain, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan mencapai Rp513,6 triliun, meskipun angka ini kini dipertanyakan dengan hadirnya BP Danantara.

    Sebelum BP Danantara terbentuk, setoran dividen dari 65 BUMN ke kas negara diperkirakan mencapai Rp 5,5 triliun pada tahun 2024, dengan target untuk 2025 sebesar Rp 6,90 triliun. Jumlah ini berasal dari total aset yang dikelola oleh BUMN, yang diperkirakan mencapai Rp10,402 triliun.

    “Jumlah ini akan masuk ke KAS BPI Danantara dan dikelola menjadi investasi. Dividen BUMN ini akan dikembangkan terus menerus sebesar-besarnya,” jelasnya.

  • Melacak Skandal Rasuah Minyak Mentah di Perusahan Pelat Merah

    Melacak Skandal Rasuah Minyak Mentah di Perusahan Pelat Merah

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung menggeledah rumah tiga lantai di Jalan Jenggala No.2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Bangunan rumah yang digeledah tampak mencolok dengan pagar hitam dan dinding tebal warga putih. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut bahwa rumah itu milik taipan minyak, Muhammad Riza Chalid.

    Saat Bisnis tiba di lokasi sekitar pukul 18.15 WIB, sejumlah penyidik kejaksaan berpakaian serba hitam hilir mudik keluar masuk rumah. Mereka memeriksa sejumlah ruangan. Penyidik kemudian menyegel pintu rumah Riza Chalid dengan segel berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.

    Segel kejaksaan di rumah Riza Chalid./JIBI-Anshary Madya SukmaPerbesar

    Sayangnya, tidak banyak informasi yang diperoleh dari lapangan. Penggeledahan juga masih berlangsung pada Selasa kemarin pukul 21.00 WIB. Sejumlah pejabat kejaksaan belum mau memberikan keterangan terkait barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.

    “Penyidik sekarang [kemarin] sedang melakukan upaya penggeledahan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa kemarin.

    Usut punya usut, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mencari bukti kasus skandal korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Belum dapat dipastikan apakah penggeledahan itu ada kaitannya dengan keterlibatan Riza Chalid atau tidak. Namun yang jelas, penyidik kejaksaan telah menetapkan salah satu putra Riza Chalid, sebagai tersangka.

    “Pertama apakah ada keterlibatan terhadap Muhammad Riza Chalid yang anaknya tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, sabar ya ini kan sedang berproses,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

    Rumah Riza Chalid yang digeledah Kejagung./JIBI-Anshary Madya SukmaPerbesar

    Kendati demikian, Qohar menekankan bahwa pihaknya bakal mengusut secara tuntas perkara korupsi itu. Dia akan memeriksa siapapun yang terlibat, termasuk bila diperlukan memeriksa Riza Chalid.

    “Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait dengan perkara ini penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat tidak terkecuali Muhammad Riza Chalid,” tegasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sejumlah pejabat perusahaan subholding sebagai tersangka perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina. Mereka diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Namun demikian, jumlah kerugian negara kemungkinan bisa bertambah karena penyidik Kejagung sedang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit secara lebih detail kasus tersebut.

    Adapun pejabat subholding Pertamina yang menjadi tersangka antara lain, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional. 

    Selain tersangka dari pihak subholding Pertamina, penyidik kejaksaan juga menahan tersangka dari swasta sebanyak tiga orang.

    Mereka antara lain, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.

    “Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan,” tutur Qohar.

    Bisnis masih berupaya untuk mengonfirmasi pihak Riza Chalid terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya dengan mendatangai lokasi rumah Riza Chalid pada hari Selasa kemarin pukul 18.15 WIB 

    Modus Korupsi Minyak Mentah

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa modus Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengemukakan bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga seolah-olah melakukan impor produk kilang Ron 92.

    Namun, setelah diusut ternyata RS diduga malah membeli bahan bakar dengan oktan minimum sebesar 90 atau sejenis pertalite. Produk kilang itu kemudian dicampur sedemikian rupa untuk menjadi Ron 92 atau sejenis pertamax.

    “Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” ujar Qohar di Kejagung, dikutip Selasa (25/2/2025).

    Kejaksaan AgungPerbesar

    Qohar menjelaskan, dalam kasus ini pengadaan impor minyak mentah dilakukan PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

    Kasus ini melibatkan, sejumlah tersangka penyelenggara negara bersama-sama dengan tersangka DMUT/Broker. Pada intinya, kedua belah pihak bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.

    “Sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan,” tambahnya.

    Adapun, Qohar mengungkap, tersangka Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping diduga melakukan mark up kontrak pengiriman saat pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang

    Setelah itu negara mengeluarkan fee sebesar 13%-15% dan diduga menguntungkan tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    “Saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” jelasnya.

    Jawaban Pertamina dan ESDM 

    PT Pertamina (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kendati demikian, mereka tetap memegang azas praduga tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

    Di sisi lain, Pertamina meluruskan soal isu BBM oplosan. Mereka memastikan bahwa Pertamax (RON 92) yang beredar di masyarakat bukan BBM oplosan. Hal ini merespons kegaduhan masyarakat di media sosial yang menyebut Pertamax yang dibeli sebenarnya berkualitas RON 90 atau setara Pertalite.

    Tudingan masyarakat itu tak lepas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan kualitas BBM yang dijual ke masyarakat sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Dengan kata lain, Pertamax yang dibeli masyarakat tetap dengan kualitas RON 92. “Bisa kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing. RON 92 [adalah] Pertamax, RON 90 adalah Pertalite,” kata Fadjar di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Dia juga memastikan tidak ada praktik pengoplosan BBM untuk menjadi Pertamax yang dijual ke masyarakat. Fadjar menyebut yang menjadi pokok pemeriksaan dari Kejaksaan Agung adalah praktik impor RON 90 yang seharusnya RON 92.

    “Jadi bukan adanya oplosan sehingga mungkin narasi yang keluar yang tersebar sehingga ada misinformasi di situ,” ucap Fadjar.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya akan menghormati proses yang tengah dijalankan oleh aparat hukum dan bersedia untuk bekerja sama. Pihaknya juga terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola pemanfaatan minyak mentah dalam negeri. 

    “Kita menghormati proses hukum,” kata Dadan saat ditemui di Kantor ESDM, Selasa (25/2/2025). 

    Dadan juga menerangkan bahwa Kementerian ESDM telah memperbarui aturan tersebut melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 18/2021. Adapun, dalam beleid tersebut, badan usaha tetap diwajibkan untuk memanfaatkan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. 

    “Kita tidak ngomong tidak wajib di situ, sudah ada [pembaruan] di Permen 2021, memang kata wajibnya tidak ada, tapi kan itu diartikannya bukan tidak wajib, kan ada proses harus ditawarkan, dan itu juga sudah ditawarkan, semua diikutin di situ,” terang Dadan.

    Lebih lanjut, Dadan juga menerangkan bahwa berdasarkan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pemerintah akan terus memaksimalkan minyak mentah domestik untuk diolah di kilang dalam negeri.

    “Kasusnya kan baru kemarin, tetapi saya waktu jadi Plt dirjen migas kan yang kemarin itu ada yang pengurusan itu, kita coba maksimumkan untuk semua produksi dalam negeri, dan arahan dari Pak Menteri semaksimal mungkin diolah dalam negeri, untuk diolah di kilang dalam negeri,” ujarnya. 

  • Kami sama sekali tidak berniat bangkitkan dwi fungsi TNI

    Kami sama sekali tidak berniat bangkitkan dwi fungsi TNI

    Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA/Rio Feisal

    Kemhan: Kami sama sekali tidak berniat bangkitkan dwi fungsi TNI
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 20:39 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan tidak memiliki niat untuk membangkitkan sistem dwi fungsi TNI seperti yang memungkinkan pejabat militer aktif menempati jabatan-jabatan politik.

    “Kementerian Pertahanan dan TNI itu tidak ada sama sekali niat untuk seperti yang dikhawatirkan masyarakat ya, bahwa ada dwi fungsi TNI atau mengembalikan dwi fungsi ABRI,” kata Kepala Biro (Karo) Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang saat ditemui di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).

    Menurut Frega, penempatan pejabat TNI aktif di beberapa sektor yang umumnya dijabat masyarakat sipil semata-mata untuk membantu kinerja pemerintah dalam memperkuat kedaulatan.

    Dia menilai saat ini penguatan kedaulatan yang menjadi perhatian TNI bukan hanya di bidang pertahanan saja melainkan pangan, ekonomi hingga kebudayaan.

    Frega pun mengambil contoh di bidang kedaulatan pangan. Menurut Frega, TNI juga berperan dalam memperkuat kedaulatan pangan dengan menempatkan orang-orang terbaiknya di sektor pangan negara.

    Tentu orang yang dipilih harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang ketahanan pangan dan teritorial.

    “Berbicara tentang kedaulatan pangan bagian dari pertahanan nirmiliter dimana ada permintaan dari lembaga-lembaga negara yang memang membutuhkan keadilan tertentu pada jabatan tertentu,” kata Frega.

    Frega memastikan penempatan pejabat TNI aktif dalam jabatan sipil sudah melalui prosedur yang berlaku dan kinerjanya akan dinilai secara objektif.

    “Kita bekerja semuanya secara prosedural, dan tentunya melalui pengkajian, apabila ada permintaan dari kementerian ataupun dari pemerintah,” jelas Frega.

    Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyinggung fenomena pejabat TNI aktif yang masuk ke dunia politik dan pemerintahan kala bertemu dengan 38 Ketua DPD partai di kediamannya, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/2).

    Kala itu, dia mengungkit putranya, Agus Harimurti Yudhoyono yang harus mundur dari dunia TNI demi masuk dalam pertarungan perebutan kursi Gubernur DKI Jakarta pada 2016 silam.

    Walau kalah dalam pemilihan gubernur kala itu, pria yang akrab disapa AHY itu kini aktif menjadi di dunia politik dan saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

    Sumber : Antara

  • Warganet Ngamuk Beli Pertamax Dapat Pertalite, Imbas Kasus Korupsi Pertamina – Page 3

    Warganet Ngamuk Beli Pertamax Dapat Pertalite, Imbas Kasus Korupsi Pertamina – Page 3

    Isu mengenai dugaan oplosan Pertamax yang beredar belakangan ini telah dibantah oleh PT Pertamina (Persero). PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak ada pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite. Perusahaan juga memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan.

    Bantahan Pertamina Soal Isu Oplosan BBMVice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa narasi terkait oplosan Pertamax dan Pertalite tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa.

    Menurut Fadjar, terjadi kesalahpahaman dalam memahami pemaparan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan bukanlah pencampuran Pertalite menjadi Pertamax, melainkan terkait dengan proses pembelian BBM jenis RON 90 dan RON 92.

    Perbedaan RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax)

    Sebagai informasi, RON 90 adalah bahan bakar dengan angka oktan 90 yang dikenal sebagai Pertalite, sementara RON 92 merupakan Pertamax.

    Fadjar menegaskan bahwa Pertamax yang dijual kepada masyarakat telah melalui pengujian dan memenuhi standar spesifikasi yang berlaku.

    Pemeriksaan terhadap spesifikasi BBM dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

    “Kami memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan spesifikasinya masing-masing,” tegasnya dikutip dari ANTARA, Selasa (25/2/2025).

     

  • Masalahnya Bukan di Oplos Pertalite Jadi Pertamax, tapi Pembelian Ron 90 Jadi 92

    Masalahnya Bukan di Oplos Pertalite Jadi Pertamax, tapi Pembelian Ron 90 Jadi 92

    PIKIRAN RAKYAT – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak ada praktik oplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax di dalam distribusi bahan bakar mereka. Pernyataan ini sekaligus membantah narasi yang beredar di masyarakat terkait adanya pencampuran bahan bakar yang merugikan konsumen.

    Klarifikasi Pertamina soal Isu Oplosan BBM

    Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan bahwa BBM jenis Pertamax yang tersedia di pasaran telah memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh lembaga berwenang.

    “Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ucapnya di Gedung DPD, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.

    Fadjar Djoko Santoso menjelaskan bahwa informasi yang beredar di publik telah mengalami salah tafsir terhadap pemaparan Kejaksaan Agung. Menurutnya, masalah yang diungkap oleh Kejaksaan bukanlah terkait pencampuran Pertalite menjadi Pertamax, tetapi soal pengadaan bahan baku BBM.

    Permasalahan Utama: Pembelian RON 90 Diklaim sebagai RON 92

    Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian bahan bakar dengan nilai oktan (Research Octane Number/RON) 90, namun membayarnya sebagai RON 92.

    Secara lebih rinci, RON 90 merujuk pada Pertalite, sedangkan RON 92 adalah Pertamax. Dalam proses ini, RON 90 yang telah dibeli kemudian diolah atau di-blending di storage/depo agar menjadi RON 92. Praktik ini dianggap tidak diperbolehkan karena memanipulasi standar pengadaan yang telah ditetapkan.

    “Yang dipermasalahkan adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan pencampuran Pertalite menjadi Pertamax,” ujar Fadjar Djoko Santoso.

    Pertamax yang Beredar di Pasar Sudah Sesuai Standar

    Meski terdapat dugaan kecurangan dalam pengadaan BBM, Pertamina memastikan bahwa Pertamax yang dijual kepada masyarakat tetap sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” tutur Fadjar Djoko Santoso.

    Pernyataan ini menjadi respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas BBM yang mereka gunakan sehari-hari. Dengan adanya penjelasan ini, Pertamina menegaskan bahwa kualitas dan keamanan BBM tetap terjaga sesuai standar yang berlaku.

    Dugaan Korupsi dalam Pengadaan BBM

    Kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung ini menyoroti dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Modus yang digunakan adalah dengan membeli RON 90 tetapi mengklaimnya sebagai RON 92, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan terus melakukan pendalaman terhadap praktik tersebut untuk memastikan transparansi dalam pengadaan BBM di Indonesia.

    Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa permasalahan utama yang diungkap bukanlah tentang pencampuran atau oplosan BBM yang merugikan konsumen, tetapi terkait mekanisme pengadaan bahan baku BBM yang bermasalah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News