Kementrian Lembaga: DPD

  • Musyawarah Daerah Harus Tuntas Tahun Ini

    Musyawarah Daerah Harus Tuntas Tahun Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Partai Amanat Nasional (PAN) bersiap menggelar Musyawarah Daerah (Musda), Musyawarah Wilayah (Muswil), Musyawarah Cabang (Muscab), hingga Musyawarah Ranting (Musran).

    Sekjen PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, menjelaskan bahwa penyelenggaraan musyawarah ini sesuai dengan amanat Kongres PAN pada Agustus 2024.

    “Ini sudah diamanatkan pada saat kongres bulan Agustus 2024 yang lalu,” kata Eko dalam konferensi pers di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2025.

    Pelaksanaan Muswil dan Musda dianggap menjadi cerminan prinsip demokrasi internal partai yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

    Instruksi ke DPW dan DPD

    Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan bahwa partainya telah mengirimkan surat instruksi kepada DPW dan DPD agar segera melaksanakan Muswil dan Musda.

    Ia menargetkan seluruh proses konsolidasi hingga tingkat cabang bisa selesai tahun ini.

    “Harapannya di tahun ini seluruh proses Muswil, Musda, Muscab itu sudah selesai dan konsolidasi organisasi sudah selesai, perencanaan pemenangan Pemilu untuk 2029 akan kita selesaikan di tahun ini sehingga ke depan PAN sudah siap untuk Pemilu 2029,” ujarnya.

    Viva menambahkan bahwa Muswil dan Musda juga mencerminkan prinsip demokrasi internal PAN yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

    “Intinya adalah PAN akan terus untuk mengawal proses demokrasi di Indonesia ini benar-benar cerminan dari prinsip kedaulatan rakyat dan itu tercermin di dalam rumah tangga PAN sendiri,” tegasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemerintah harus perhatikan kesejahteraan perangkat desa

    Pemerintah harus perhatikan kesejahteraan perangkat desa

    Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

    Haji Uma: Pemerintah harus perhatikan kesejahteraan perangkat desa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Maret 2025 – 17:14 WIB

    Elshinta.com – Anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma menilai bahwa terdapat sejumlah masalah yang menjadi perhatian dalam tata laksana pemerintah desa serta pelaksanaan dana desa di Aceh dan daerah lainnya di Indonesia. 

    Sejumlah masalah tersebut antara lain terkait dengan kesejahteraan perangkat desa dan tumpang tindihnya aturan teknis tata laksana dana desa yang diterbitkan oleh lintas kementerian terkait. 

    Pandangan tersebut disampaikan oleh Haji Uma pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Dr. Sutoro Eko Yunanto, M.Si, Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta fi Gedung DPD RI, Senin (3/3/2025). 

    Menurut Haji Uma, penghasilan tetap atau Siltap aparatur desa satu sisi telah diatur nilainya dalam UU tentang Desa, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Namun implementasinya jauh dari harapan karena selanjutnya diatur dengan Perbub maupun Perwali. 

    “Realita di lapangan membuat kita miris, di Aceh misalnya ada gaji aparatur desa yang dirapel pertiga bulan. Bahkan ada daerah yang pembayaran siltap aparatur desanya tertunda hingga 6 bulan. Jadi, bayangkan bagaimana kita menuntut kinerja optimal aparatur desa jika kesejahteraan mereka terabaikan”, ujar Haji Uma seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (6/3). 

    Selain itu, Haji Uma juga menyoroti aturan teknis lintas kementerian yang tumpang tindih dan banyaknya aplikasi yang harus dikerjakan aparatur desa yang mestinya bisa diintegrasi dan disinkronisasi yang berpotensi mempengaruhi proses kerja aparatur desa dilapangan. 

    Haji Uma berharap sejumlah persoalan tersebut harus menjadi bahan kajian dan evaluasi pemerintah kedepannya sehingga tata laksana pemerintahan desa serta pelaksanaan dana desa lebih optimal dan mencapai tujuan sebagaimana diharapkan.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Dugaan Terjadi Markup di Proyek Puskesmas DTP Cimanggung, Kinerja DPRD Sumedang Dipertanyakan

    Dugaan Terjadi Markup di Proyek Puskesmas DTP Cimanggung, Kinerja DPRD Sumedang Dipertanyakan

    JABAR EKSPRES – Persoalan proyek Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP) di wilayah Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang tengah jadi sorotan. Pasalnya, harga pembelian lahan dinilai terlalu tinggi, sehingga diduga terjadi markup.

    Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Sumedang mempertanyakan sikap dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang, khususnya Komisi IV.

    Kabiro Hukum LSM GMBI DPD Sumedang, Suryadinata mengatakan, pihaknya menilai sikap Komisi IV DPRD Sumedang kurang kritis, dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah, khususnya terkait pembelian lahan untuk pembangunan Puskesmas DTP Cimanggung.

    BACA JUGA: Proyek Puskesmas DTP Cimanggung Sumedang Diduga Dimarkup, LSM GMBI Pertanyakan Harga Lahan yang Tinggi

    “LSM GMBI mengungkapkan keheranan kami terhadap diamnya anggota DPRD Sumedang, terutama dari Komisi IV, yang memiliki peran dalam pengawasan anggaran,” katanya, Kamis (6/3).

    Pria yang akrab disapa Surya itu menilai, terkait proyek Puskesmas DTP Cimanggung, seharusnya ada sikap kritis oleh Komisi IV DPRD Sumedang, termasuk perlunya transparansi dalam menyetujui penggunaan dana publik.

    “Saya merasa sangat aneh, padahal di Cimanggung sendiri ada anggota DPRD dari Komisi IV,” bebernya.

    “Kenapa ada unsur pembiaran dalam persoalan ini? Pengajuan anggaran seperti ini harus melalui persetujuan DPRD, terutama Komisi IV yang bermitra dengan Dinas Perkimtan,” lanjut Surya.

    BACA JUGA:Fraksi Partai Golkar Dukung Penuh Pembahasan Perda Bank Sumedang untuk Dorong Ekonomi Daerah

    Dia mempertanyakan, kenapa anggota dewan diam saja, ada apa dengan para legislator khususnya di Komisi IV DPRD Sumedang menyetujui hal ini begitu saja.

    LSM GMBI menyoroti khususnya anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang mencakup Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung.

    Surya menyebutkan beberapa nama anggota dewan dari Komisi IV, termasuk Sonia Sugian dan Cucu Perawati yang seharusnya turut mengawasi kebijakan ini.

    BACA JUGA: Aplikasi ‘Berhidmat’ Permudah ASN Sumedang Tadarus Al-Qur’an selama Ramadan

    “Kalau memang penegak hukum serius, seharusnya mereka memanggil anggota DPRD yang terlibat dalam persetujuan anggaran ini,” ucapnya.

    Surya menerangkan, pihaknya sebagai lembaga swadaya masyarakat hanya bisa mengawal, tapi wewenang ada di tangan penegak hukum.

  • Menanti Transparansi APBN Januari 2025 saat Sri Mulyani Absen Paparan Publik

    Menanti Transparansi APBN Januari 2025 saat Sri Mulyani Absen Paparan Publik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memilih absen menyampaikan realisasi kinerja APBN periode Januari 2025, yang seharusnya telah diumumkan pada akhir Februari lalu.

    Publikasi APBN KiTa—yang berisi data lengkap perkembangan uang negara, dari penerimaan, belanja, utang, dan seluruh pengelolaannya—padahal menjadi jadwal rutin bulanan sebagai bentuk transparansi penggunaan uang publik yang telah disetor ke negara.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan saat ini pihaknya masih mengatur jadwal untuk melakukan konferensi pers pada bulan ini—untuk realisasi APBN Januari dan Februari.

    “Tunggu saja ya, kami masih atur jadwal,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/3/2025).

    Dalam rilis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kinerja dan Fakta (APBN KiTa), umumnya dilakukan pada setiap akhir bulan untuk kinerja bulan sebelumnya.

    Misalnya, realisasi APBN Januari akan diumumkan pada akhir Februari. Begitu pula tranparansi data APBN Februari, akan diumumkan pada akhir Maret.

    Bisnis pun sempat menagih langsung kepada Sri Mulyani terkait kapan dirinya akan mengumumkan realisasi APBN KiTa Januari 2025.

    Usai dirinya menghadiri Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Selasa (18/2/2025)—rapat yang semula terbuka, lalu mendadak tertutup—Sri Mulyani hanya menanggapi pertanyaan Bisnis dengan senyuman sembari berjalan menuju mobil.

    Melansir dari laman resmi Kemenkeu, APBN Kita adalah publikasi Kementerian Keuangan bulanan yang bertujuan untuk menginformasikan masyarakat mengenai kinerja pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara sebagai bentuk tanggung jawab publik dan transparansi fiskal.

    Pendapatan negara adalah sumber pendanaan utama untuk mewujudkan pembangunan nasional.

    Belanja negara dilaksanakan pemerintah dalam rangka melaksanakan program-program prioritas yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Pembiayaan negara adalah instrumen yang mendukung APBN dalam menjalan fungsinya.

    Memang bukan kali pertama Sri Mulyani ‘merapel’ konferensi pers ini. Pada Oktober 2024, usai pembentukan kabinet baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, dirinya juga absen atau tidak menggelar konferensi pers.

    Baru pada bulan berikutnya atau November, dirinya menyampaikan realisasi untuk dua bulan, yakni September dan Oktober 2024.

    Meskipun demikian, kala itu pemerintah tetap menerbitkan Buku APBN Kita edisi Oktober 2024 yang berisi realisasi September 2024.

    Kali ini, yang seharusnya terbit kaleidoskop 2024 sejak akhir Januari maupun Buku APBN Kita edisi Januari 2025, nyatanya tidak terbit.

    Absennya penyampaian transparansi anggaran tersebut nyatanya di tengah hiruk pikuk eror Coretax, efisiensi anggaran lebih dari Rp300 triliun, hingga penyesuain anggaran K/L dan daerah. 

  • Puskapol rekomendasikan pemilu serentak dipisah nasional dan lokal

    Puskapol rekomendasikan pemilu serentak dipisah nasional dan lokal

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Delia Wildianti merekomendasikan agar pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia dipisahkan menjadi pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal.

    “Kami mempertimbangkan rekomendasi untuk mempertimbangkan solusi alternatif desain keserentakan pemilu dengan mengacu pada putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, yakni model keserentakan pemilu yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal,” kata Delia saat rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama sejumlah pakar terkait pandangan dan masukan terhadap sistem politik dan sistem pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan pemisahan itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait desain pemilihan umum serentak di Indonesia.

    “Putusan MK Nomor 55 ini juga justru memberikan banyak varian yang itu tetap konstitusional, dan ini adalah salah satu varian yang berada di dalam putusan MK tersebut,” ujarnya.

    Delia menjelaskan bahwa pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sedangkan pemilu serentak lokal terdiri atas pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Menurut Delia, pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal dapat mencapai tujuan yang diharapkan dari esensi penyelenggaraan pemilu secara serentak.

    “Ini juga untuk memperkuat sistem presidensial kita di tingkat nasional dan daerah,” katanya.

    Pada awal rapat, Delia memaparkan bahwa keserentakan pada Pemilu 2024 membawa kekurangan bagi jalannya pelaksanaan pileg karena fokus utama lebih ditujukan pada pilpres.

    “Karena calon tidak hanya berkampanye untuk mereka sendiri, tetapi juga harus mengampanyekan calon presiden. Jadi, ketika bukan bagian dari partai yang berkuasa akan semakin sulit,” paparnya.

    Di sisi lain, dia juga mengatakan bahwa pemilu serentak justru meningkatkan praktik pembelian suara (vote buying) dan politik uang (money politics).

    “Money politics atau biaya politik di Indonesia sangat mahal, pemilu menjadi sangat barbar dan itu dirasakan bukan hanya oleh kami yang melihat, tetapi peserta pemilu justru turut merasakan bagaimana barbarnya, tingginya biaya politik untuk mencalonkan diri. Sebagai caleg kabupaten/kota saja misalnya, Rp5 miliar atau bahkan lebih,” ucap dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rekaman CCTV Bobby Nasution Tinggalkan Acara Pisah Sambut Walikota Medan Gegara Tak Ada Sambutan

    Rekaman CCTV Bobby Nasution Tinggalkan Acara Pisah Sambut Walikota Medan Gegara Tak Ada Sambutan

    Rekaman CCTV Bobby Nasution Tinggalkan Acara Pisah Sambut Walikota Medan Gegara Tak Ada Sambutan

    TRIBUNJATENG.COM – Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution batal menghadiri acara pisah sambut serta serah terima jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Balai Kota Medan pada Selasa (4/3/2025). 

    Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @tkp_medan, awalnya Bobby hadir di lokasi.

    Namun kehadirannya tidak disambut, yang diduga menjadi alasan ia bersama rombongannya memutuskan meninggalkan acara tersebut dalam waktu singkat.

    Menlansir Kompas.com, setelah mengetahui bahwa Bobby pergi, Wali Kota Medan Rico Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap langsung menjemputnya di Kantor Gubernur Sumut. 

    Namun, beberapa jam setelah pertemuan tersebut, Rico dan Zaki kembali ke Balai Kota Medan untuk melanjutkan acara tanpa kehadiran Bobby.

    Rico Waas, yang juga merupakan ketua DPD Nasdem Medan, membantah dugaan bahwa Bobby meninggalkan acara karena tidak ada yang menyambutnya. 

    “Tidak, kebetulan memang ada giat beliau yang sangat mendesak dan tak bisa ditinggalkan,” ujar Rico saat diwawancarai.

    Saat memberikan sambutan di acara pisah sambut tersebut, Rico menjelaskan bahwa Bobby sebenarnya berencana untuk hadir, namun ada miskomunikasi terkait waktu. 

    “Tadi ada sedikit teknikal mis, Pak Bobby rencana mau hadir. Ternyata beliau juga sedang ada rapat besar yang sedang dihadiri di sana,” kata Rico.

    Rico lebih lanjut menjelaskan bahwa dirinya sempat bertemu dengan Bobby dan masuk ke ruangannya untuk memastikan kondisi. 

    “Ternyata beliau sedang mengikuti rapat yang berlanjut sampai besok pagi,” tambahnya.

    Rico menambahkan, Bobby menitipkan salam hangat kepada seluruh hadirin yang ada di acara tersebut. “Ketidakhadiran beliau bukan berarti tidak niat, tapi memang ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan. Dan beliau juga mengucapkan selamat bertugas untuk Kota Medan,” jelas Rico.

     

  • Apresiasi Program Mudik Gratis, Fahira Idris Tekankan Keamanan Jadi Prioritas Utama

    Apresiasi Program Mudik Gratis, Fahira Idris Tekankan Keamanan Jadi Prioritas Utama

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPD RI Dapil Daerah Khusus Jakarta, Fahira Idris mengapresiasi program mudik gratis yang tahun ini kembali diselenggarakan oleh pemerintah, provinsi, BUMN, serta sejumlah perusahaan swasta.

    Program Mudik Gratis merupakan salah satu solusi nyata untuk menciptakan perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan tertib selama arus Mudik dan Balik Lebaran 2025.

    “Alhamdulilah walau ada kebijakan efisiensi anggaran, tetapi pemerintah, pemerintah provinsi dan juga BUMN tahun ini kembali menggelar program Mudik Gratis yang memang sangat membantu masyarakat. Saya mengajak warga Jakarta, termasuk yang berencana mudik menggunakan sepeda motor, untuk memanfaatkan program Mudik Gratis ini agar dapat menikmati perjalanan dengan lebih aman dan nyaman tanpa perlu menghadapi kelelahan akibat perjalanan panjang di jalan,” ujar Fahira Idris di Jakarta (4/3).

    Senator Jakarta ini mengungkapkan, keamanan menjadi prioritas utama dalam program Mudik Gratis ini. Seluruh armada yang digunakan telah melewati uji kelayakan yang ketat, serta para pengemudi memiliki lisensi yang valid. Hal ini merupakan langkah mitigasi risiko yang sangat penting guna memastikan para pemudik dapat tiba di kampung halaman dengan selamat.

    Selain itu, kenyamanan juga menjadi perhatian utama, dengan fasilitas yang lebih baik dibandingkan mengendarai kendaraan pribadi secara mandiri terutama sepeda motor yang memang bukan untuk perjalanan jarak jauh.

    Menggunakan sepeda motor untuk perjalanan jauh, lanjut Fahira Idris, sangat berisiko, baik bagi pengendara maupun penumpangnya. Dengan mengikuti program Mudik Gratis dengan menggunakan transportasi umum, perjalanan akan lebih aman, nyaman dan juga hemat.

  • Pakar: Tidak ada larangan nyaleg bagi TPP desa

    Pakar: Tidak ada larangan nyaleg bagi TPP desa

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Prof Dr Juanda SH MH mengatakan, tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang melarang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

    “Dicalonkan dan mencalonkan sebagai anggota legislatif itu hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Konstitusi sebagai implementasi prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27) dan hak-hak warga negara sebagai wujud dari Pasal 28 UUD Tahun 1945,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

    Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta tersebut mengemukakan hal itu saat dihubungi terkait polemik hukum yang berkembang sebagaimana mengemuka dalam beberapa hari terakhir ini.

    Lebih lanjut implementasi dari prinsip dan hak- hak dalam konstitusi tersebut ujar dia, diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf (k) yang mengatur tentang persyaratan bakal calon legislatif yang menyatakan “seorang WNI yang akan menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif harus memenuhi persyaratan selain usia juga bagi pejabat tertentu seperti Kepala Daerah, Direksi, ASN, anggota TNI dan Polri, BUMN atau BUMD, Dewan Pengawas atau profesi tertentu lainnya dan karyawan dari lembaga atau badan lain wajib mengundurkan diri.

    “Karena jabatan jabatan atau karyawan badan lain yang dimaksud anggarannya bersumber dari keuangan negara, dan pengunduran diri yang bersangkutan tidak dapat ditarik kembali,” katanya.

    Selanjutnya penting pula dipahami secara lengkap dan utuh bahwa suatu ketentuan norma dari pasal, seharusnya dibaca dan dipahami pula makna penjelasan dari pasal dimaksud.

    Dalam penjelasan Pasal 240 ayat (1) huruf (k) ternyata diperjelas di dalamnya bahwa surat pengunduran tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

    “Yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf (k) dimaksud tadi ketika sudah mundur maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon tetap,” katanya.

    Dia mengatakan untuk menjawab pertanyaan TPP desa wajb mundur atau tidak perlu dibaca bagian kedua dengan Judul “Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota”.

    Paragraf 1 Persyaratan Bakal calon Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. Pasal 240 (1) Bakal Calon adalah WNI dan harus memenuhi syarat yaitu; huruf a sampai huruf k yang isinya sebagaimana sudah dijelaskan tadi.

    “Jika merujuk pada huruf k di atas, TPP Desa tidak secara tegas ditulis seperti yang lainnya, ASN, TNI dan Anggota Kepolisian, karyawan BUMN dan BUMD,” katanya.

    Kemudian dilihat dari sumber anggarannya yang bersumber dari Keuangan Negara yaitu APBN, ujar dia, maka sulit terbantahkan secara hukum untuk mengatakan TPP Desa bukan termasuk yang diwajibkan mengundurkan diri jika mau menjadi Bakal Calon anggota legislatif.

    “Apalagi TPP Desa jelas selain gaji atau honornya bersumber pada APBN , juga didasarkan pada kontrak kerja, disamping yang bersangkutan berkualifikasi sebagai karyawan yang profesional,” katanya.

    Pewarta: Agus Setiawan
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPP Partai Perindo Bagi-bagi Takjil dan Kopiah Gratis

    DPP Partai Perindo Bagi-bagi Takjil dan Kopiah Gratis

    loading…

    DPP Partai Perindo bagi-bagi takjil dan kopiah gratis kepada para pengendara menjelang buka puasa pada Senin (3/3/2025) sore. Foto/Raka Dwi Novianto

    JAKARTA – DPP Partai Perindo bagi-bagi takjil dan kopiah gratis kepada para pengendara menjelang buka puasa pada Senin (3/3/2025) sore. Pembagian takjil dan kopiah gratis itu turut dihadiri oleh Ketua Bidang Agama, Inklusi, dan Keberagaman Partai Perindo Anjas Pramono.

    “Alhamdulillah pada sore hari ini kami dari teman-teman DPP Perindo kita melakukan bagi-bagi takjil dan juga kopiah hitam secara gratis kepada para pengendara bermotor di kawasan Menteng,” kata Anjas di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Anjas menjelaskan alasan pihaknya memberikan kopiah gratis karena ingin membagikan semangat Partai Perindo yang tidak hanya nasionalis tapi juga religius.

    “Jadi kopiah gratis ini kan menjadi salah satu simbolis nasionalis bagaimana kita juga Partai Perindo ini juga berharap bahwa semangat nasionalisme dan semangat sebagai Islam religius ini juga akan muncul di Partai Perindo. Dan bagaimana kita inginkan masyarakat ini juga lebih terbuka terhadap perbedaan di bulan Ramadan,” jelasnya.

    Dia berharap program pembagian takjil dan kopiah dapat dilakukan dan diimplementasikan oleh DPW maupun DPD Partai Perindo di seluruh Indonesia. “Mengingat Alhamdulillah ada puluhan kepala daerah yang dari kader asli Partai Perindo ini juga mereka dilantik dan harapannya juga mereka dapat memberikan efek kebaikan untuk masyarakat sekitar di daerah,” ungkapnya.

    Selain pembagian takjil dan kopiah kepada pengendara, Anjas mengungkapkan bahwa akan ada kegiatan yang sama untuk diberikan kepada banyak pihak salah satunya yayasan disabilitas.

    “Dari kita ada upaya buka bersama memang nantinya ada bagi-bagi takjil sudah menyiapkan 18 titik se-DKI Jakarta dimana kita juga berharap akan melakukan bagi-bagi takjil kepada teman-teman mustakim atau kepada teman-teman gelandangan, juga teman-teman yayasan disabilitas. Kita juga akan muncul di ruang-ruang masyarakat seperti pasar, UMKM dan sebagainya. Itu upaya kita dalam 18 hari ke depan,” tandasnya.

    (rca)

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Daerah Tiru Danantara hingga SYL Bakal Dieksekusi KPK

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Daerah Tiru Danantara hingga SYL Bakal Dieksekusi KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Minggu (2/3/2025) hingga pagi ini. Mulai dari daerah yang akan meniru strategi Danandara untuk genjot PAD hingga KPK bersiap mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah kasasinya ditolah Mahkamah Agung.

    Berikut pilihan isu politik dan hukum terkini yang masih menarik perhatian publik Tanah Air.

    Isu Politik dan Hukum Terkini

    1. Bengkulu Tiru Strategi Danantara untuk Genjot PAD

    Pemerintah Provinsi Bengkulu akan meniru strategi serupa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    “Kalau di pusat ada Danantara, maka Bengkulu juga harus memiliki strategi serupa. Salah satunya dengan mendorong kerja sama antar daerah dalam berbagai sektor, termasuk ketahanan pangan,” kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Senin (3/3/2025).

    2. Pengadilan Militer Akan Putar Video Bukti Penembakan Bos Rental di Sidang

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil oleh tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Senin (3/3/2025). Agenda utama sidang ini adalah pemutaran bukti rekaman video terkait kasus tersebut.

    “Oditur akan mengajukan barang bukti tambahan berupa rekaman video yang akan kita saksikan bersama dalam persidangan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Minggu (2/3/2025).

    3. DPR Dukung Penutupan Situs Pemerintah Tak Aktif Agar Jangan Dibobol Judol

    Isu politik dan hukum terkini selanjutnya yang masih hangat soal penutupan situs web dan akun media sosial oleh Kemenkomdigi. Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mendukung Langkah tersebut. 

    Menurutnya Kebijakan ini penting dalam mencegah penyalahgunaan situs oleh pelaku judi online (judol) serta meningkatkan keamanan siber nasional.

    “Kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi aset digital negara dan data publik dari ancaman kejahatan siber. Ini momentum baik untuk mempercepat transformasi digital yang aman dan berintegritas,” ujarnya di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

    4. Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Pemangkasan Dana Otsus Papua

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Papua Barat Filep Wamafma meminta pemerintah meninjau ulang efisiensi anggaran pada dana otonomi khusus (otsus). Hal ini menyusul kebijakan efisiensi pada transfer ke daerah (TKD) 2025 sebesar Rp 50,59 triliun.

    Menurut Filep, efisiensi tersebut dapat berdampak signifikan pada pendapatan dan belanja daerah di Papua yang masih sangat bergantung pada dana otsus. 

    “Jika dana ini dikurangi, maka pembangunan Papua bisa terhambat, terutama karena otsus selama ini menjadi pilar utama dalam penguatan APBD,” ujar Filep.