Kementrian Lembaga: DPD

  • Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat

    Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat

    Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat
    Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
    HUKUM
    nasional dan hukum adat seringkali dianggap sebagai dua sistem hukum yang berbeda, bahkan bertentangan. Padahal, hukum adat merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia yang diakui oleh konstitusi.
    Harmonisasi hukum nasional dan hukum adat menjadi penting untuk menciptakan sistem hukum yang komprehensif dan berkeadilan.
    Peraturan daerah (Perda) MHA dapat menjadi jembatan untuk mengharmonisasikan kedua sistem hukum tersebut.
    Perda dapat memuat ketentuan mengenai pengakuan terhadap hukum adat sebagai sumber hukum yang sah di samping hukum nasional.
    Perda dapat mengatur mengenai penerapan hukum adat dalam penyelesaian sengketa adat, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional dan hak asasi manusia.
    Perda juga dapat mengatur mengenai mekanisme koordinasi antara lembaga adat dengan lembaga pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah adat.
    Harmonisasi hukum nasional dan hukum adat bukan berarti menghilangkan atau mengganti hukum adat dengan hukum nasional.
    Harmonisasi berarti mencari titik temu dan keselarasan antara kedua sistem hukum tersebut, sehingga tercipta sistem hukum yang lebih adil, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
    Dalam proses harmonisasi, penting untuk menghormati kearifan lokal dan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam hukum adat.
    Dengan mengharmonisasikan hukum nasional dan hukum adat, kita dapat menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan partisipatif.
    MHA dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan dan penegakan hukum, sehingga hukum yang berlaku benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan mereka.
    Harmonisasi hukum juga dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, karena hukum yang diakui dan dihormati oleh masyarakat akan lebih mudah untuk ditegakkan.
    Sejalan dengan gambaran tersebut, anggota DPD RI dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, baru-baru ini mengimbau agar semua daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah (perda) tentang masyarakat hukum adat.
    Pernyataan ini tentu menarik untuk dikaji lebih dalam dari sudut pandang hukum, mengingat masyarakat hukum adat merupakan entitas yang diakui secara konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
    Dalam implementasinya, pengakuan tersebut sering kali terbentur oleh regulasi yang belum seragam di tingkat daerah.
    Secara yuridis, keberadaan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Namun, masalah yang sering muncul adalah ketiadaan instrumen hukum daerah yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak mereka, terutama terkait tanah ulayat, kearifan lokal, serta kelembagaan adat.
    Sejumlah daerah memang telah memiliki perda yang mengatur masyarakat hukum adat, seperti di Sumatera Barat dengan Perda tentang Nagari dan di Kalimantan dengan pengakuan hak-hak masyarakat Dayak.
    Namun, tidak semua daerah memiliki regulasi serupa. Imbauan Fahira Idris agar setiap daerah menerbitkan perda terkait masyarakat hukum adat patut diapresiasi, tetapi perlu dikaji lebih lanjut mengenai implementasi dan tantangan yang akan dihadapi.
    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 telah memberikan dampak signifikan terhadap pengakuan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas
    hutan adat
    .
    Putusan MK tersebut menyatakan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada di wilayah adat dan dikelola oleh MHA sesuai dengan hukum adat mereka.
    Putusan MK ini membuka jalan bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak MHA atas hutan adat, tapi implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.
    Perda MHA dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.
    Perda dapat memuat ketentuan mengenai mekanisme pengakuan dan penetapan hutan adat, termasuk proses inventarisasi, verifikasi, dan pemetaan partisipatif yang melibatkan MHA secara aktif.
    Dengan adanya Perda, proses pengakuan hutan adat dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
    Selain itu, Perda juga dapat mengatur mengenai pengelolaan hutan adat oleh MHA. Perda dapat memberikan kewenangan kepada MHA untuk mengelola hutan adat sesuai dengan hukum adat mereka, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Perda juga dapat mengatur mengenai mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan hutan adat, sehingga hutan adat dapat dikelola secara lestari dan berkelanjutan.
    Implementasi Putusan MK terkait hutan adat bukan hanya memberikan manfaat bagi MHA, tetapi juga bagi negara dan masyarakat luas.
    Hutan adat
    memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, menyediakan sumber air bersih, dan mengurangi risiko bencana alam.
    Dengan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak MHA atas hutan adat, kita turut berkontribusi pada pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan.
    Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat (MHA) sangatlah jelas dan mendesak. Perda MHA bukan hanya sekadar pengakuan simbolis, tetapi merupakan instrumen hukum yang vital untuk melindungi hak-hak konstitusional MHA, mencegah konflik agraria dan kerusakan lingkungan, memberdayakan ekonomi dan sosial budaya MHA, menegaskan identitas dan kepastian hukum MHA, mengharmonisasikan hukum nasional dan hukum adat, serta mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hutan adat.
    Dengan adanya Perda MHA, diharapkan keberadaan MHA dapat diakui, dihormati, dan dilindungi secara efektif, sehingga mereka dapat terus berkontribusi pada pembangunan bangsa yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
    Setidaknya ada tiga tantangan utama yang harus diperhatikan dalam penyusunan perda ini. Pertama, identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat.
    Tidak semua kelompok yang mengklaim sebagai masyarakat hukum adat dapat langsung diakui dalam perda.
    Diperlukan mekanisme verifikasi yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan status hukum adat untuk kepentingan tertentu.
    Kedua, harmonisasi dengan peraturan nasional. Perda harus selaras dengan UU yang lebih tinggi, seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan berbagai regulasi sektoral lainnya.
    Tanpa harmonisasi yang jelas, perda berpotensi menimbulkan konflik hukum dengan kebijakan nasional.
    Ketiga, kapasitas pemerintah daerah. Tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas dan pemahaman yang cukup dalam merancang perda yang berpihak pada masyarakat hukum adat.
    Diperlukan pendampingan dan sinergi antara akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan
    masyarakat adat
    .
    Sebagai langkah konkret, pemerintah pusat perlu menerbitkan pedoman umum penyusunan perda masyarakat hukum adat agar tidak terjadi disparitas antarwilayah.
    Partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses perumusan perda harus menjadi prinsip utama agar perda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan mereka.
    Dengan demikian, imbauan Fahira Idris tidak hanya menjadi wacana politik, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat dalam sistem hukum nasional.
    Keberadaan perda yang mengakui hak-hak mereka bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai instrumen perlindungan dan pemberdayaan yang nyata bagi komunitas adat di seluruh Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Kombes Irwan Anwar: Sudah 2 Pihak Desak Pemecatan, Ditandai Komisi III dan Habiburokhman    – Halaman all

    Sosok Kombes Irwan Anwar: Sudah 2 Pihak Desak Pemecatan, Ditandai Komisi III dan Habiburokhman    – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, kembali menjadi sorotan di tengah proses hukum kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy.

    Gamma merupakan siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, yang tewas ditembak oknum polisi bernama Aipda Robig Zaenudin pada 24 November 2024 lalu.

    Kombes Irwan menuai perhatian lantaran dianggap melakukan rekayasa kasus.

    Hingga kini, dua pihak meminta perwira berpangkat melati tiga di pundak itu dipecat.

    Adalah Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Natael Bremana, dan Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika.

    Kesan negatif terhadap Kombes Irwan juga dinyatakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

    Ia menyebut Komisi III DPR RI telah membidik Kombes Irwan.

    Hal ini lantaran menurut  Habiburokhman, Kombes Irwan tak mengangkat panggilan teleponnnya setelah peristiwa penembakan mencuat.

    Tuntut Pemecatan

    Dimulai dari Aksi Kamisan Semarang, sejumlah warga yang bergabung melakukan peringatan 100 hari kematian Gamma di depan Mapolda Jateng pada Kamis (6/3/2025) sore.

    Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Natael Bremana, meminta oknum yang diproses tidak hanya Aipda Robig, namun polisi yang terlibat merekayasa kasus kematian Gamma.

    “Institusi Polri sudah cukup lumayan bobrok sehingga perlu direformasi,” tegasnya, Kamis.

    Salah satu oknum yang diduga merekaya yakni Kombes Pol Irwan Anwar yang saat kejadian menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang.

    “Kami menuntut Kapolri untuk melakukan pencopotan mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dari anggota kepolisian karena diduga telah melemparkan informasi yang berpotensi menutu-nutupi fakta penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Robig yang merupakan mantan anggotanya,” ungkapnya.

    Permintaan pemecatan juga diharapkan oleh pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika.

    Dari hasil investigasi, ternyata tiga siswa SMK korban penembakan tidak melakukan tawuran.

    Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orang tuanya.

    Korban ini memberitahukan orang tuanya, akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.

    Fakta ini diungkap LBH Semarang yang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci. 

    “Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda  bahwa korban tidak tawuran,” kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, Sabtu (7/12/2024).

    Andhika menyebut, pihaknya telah mendatangi sejumlah saksi kunci, termasuk dua keluarga korban penembakan SA dan AD.

    Hasilnya, ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.

    Keterangan ini diperkuat pula oleh para saksi di lokasi kejadian, malam penembakan sama sekali tidak ada tawuran.

    Bukti pendukung lainnya, kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik yang jauh dari kenakalan.

    Mereka aktif kegiatan di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

    Para korban juga adalah harapan keluarga. 

    Bahkan, ada satu korban selamat merupakan anak yatim yang berprestasi.

    “Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik,” ujarnya.

    Andhika menyebut, hasil investigasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan awal Kombes Irwan yang mengumumkan ke publik ketiga korban melakukan tawuran dan bagian dari kelompok gangster.

    Melihat hal itu, pihaknya menilai Kombes Irwan telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. 

    “Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat,” terangnya.

    Ditandai Komisi III

    DITANDAI – Ketua Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, saat ditemui di kompleks DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2024). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku teleponnya tak diangkat Kombes Irwan Anwar setelah peristiwa polisi tembak siswa SMK di Semarang Jawa Tengah mencuat.

    Habiburokhman sependapat, kinerja Kombes Irwan Anwar sebagai Kapolrestabes Semarang harus mendapat evaluasi khusus.

     “Banyak sekali masyarakat yang mengatakan Kapolresnya harus mendapatkan evaluasi khusus,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Habiburokhman pun menyebut, setelah peristiwa Gamma ditembak polisi, Kombes Irwan sulit dihubungi.

    Bahkan, telepon Habiburokhman pun tak diangkat.

    “Kami sependapat juga karena Kapolresnya ini setelah kejadian saya telepon saja engak angkat telepon,” ucapnya.

    Komisi III DPR RI pun memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut.

    Pasalnya, kejadian tersebut bisa merusak citra Polri secara keseluruhan.

    Selain itu, masyarakat juga meminta agar Komisi III DPR memberi atensi khusus terhadap peristiwa penembakan tersebut.

    “Kenapa perlu kami angkat, karena ini bisa mempengaruhi citra Polri secara keseluruhan, seolah-olah Polri tidak bisa menjaga situasi kondusif padahal kejadiannya itu di Semarang,” 

    Untuk itu, Komisi III DPR RI memanggil Kombes Irwan Anwar Selasa (3/12/2024).

    Dalam rapat tersebut, Kombes Irwan mengaku siap dievaluasi.

    Kabar Kombes Irwan

    KOMBES IRWAN ANWAR – Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat doorstop di Stadion Jatidiri, Semarang usai kericuhan suporter PSIS ketika laga PSIS vs Persis Solo, Jumat (17/2/2023). (Dok. Polda Jateng)

    Kombes Irwan Anwar dimutasi dan tengah mengemban jabatan baru, sesuai edaran telegram Kapolri nomor 2776.XII.KEP.2024.

    Ia kini bertugas sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan) Polri.

    Sementara, kursi Kapolrestabes Semarang diisi oleh Kombes M Syahduddi.

    Kombes M Syahduddi sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

    Jabatan Kombes Irwan sekarang ditugaskan sebagai ‘Kepala Sekolah’ di STIK Lemdiklat Polri.

    Sebagai informasi, Lemdiklat Polri merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Lemdiklat Polri bertugas untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan pendidikan pembentukan dan pengembangan.

    Dikutip dari situs PTIK, Wakil Ketua Bidang Kermadianmas masuk dalam unsur Pelaksana Utama Pimpinan dan Pelayanan Staf.

    Maka dari itu, Tugas Kombes Irwan Anwar sejalan dengan misi dan tujuan STIK Lemdiklat Polri.

    Update Kasus Penembakan Gamma

    Aipda Robig Zaenudin diserahkan Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis (6/3/2025).

    Dokumen kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK bernama Gamma dinyatakan lengkap atau P21. 

    Ayah Gamma, Andi Prabowo, telah menunggu kedatangan tersangka penembakan anaknya, Aipda Robig.

    Andi Prabowo tak kuasa melampiaskan amarahnya saat melihat Aipda Robig menggunakan baju tahanan.

    “Kamu kejam ya membunuh anak saya,” ucapnya, Kamis.

    Setelah Gamma meninggal pada 24 November 2024 lalu, Andi merasa kesepian dan meminta Aipda Robig menerima hukuman maksimal.

    “Sangat berat ya. Saya biasanya tarawih bersama, buka bersama,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Andi juga mengkritisi lambatnya proses hukum penembakan Gamma.

    “Kasusnya lambat, tapi kami serahkan kepada aparat untuk segera memprosesnya di pengadilan,” ungkapnya.

    Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Semarang, sidang tewasnya Gamma akan digelar setelah Idul Fitri.

    “Hanya diberi tahu bahwa sidang nanti selepas lebaran, untuk bulan apa belum dikasih tahu,” bebernya.

    Pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, meminta penyidik untuk tidak mengubah substansi kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig.

    “Substansi kasusnya adalah perilaku Aipda Robig bahwa dia melakukan tindakan brutal membunuh anak di bawah umur,” tegasnya.

    Zainal akan menyiapkan sejumlah saksi dalam persidangan mendatang.

    “Kami yakin kalau keterangan saksi akan kuat tinggal menguatkan mental para saksi,” sambungnya.

    Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan berkas perkara kasus penembakan Gamma telah lengkap.

    “Iya berkas kasus penembakan Gamma sudah P21,” tuturnya.

    Kombes Irwan Anwar adalah seorang perwira menengah (Pamen) Polri yang menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang sejak 2021.

    Sebelum itu, Irwan sempat terlebih dahulu menduduki posisi sebagai Dirreskrimum Polda Sumatra Utara pada 2020.

    Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 17 Februari 1972 ini merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

    Di Akpol, Irwan satu letting dengan eks Kadiv Propam Polri yang terlibat pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo.

    Sepanjang berdinas di Polri, Irwan juga sudah pernah menduduki beberapa jabatan strategis.

    Pada 2011, Irwan tercaat pernah menjabat sebagai Kapolres Madiun.

    Ia juga sempat menjabat sebagai Wakapolres Metro Depok pada 2013.

    Karier Irwan Anwar kemudian makin moncer setelah ia didapuk menjadi Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya pada 2016.

    Satu tahun kemudian, ia dipecaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Pada tahun yang sama, calon jenderal bintang 1 ini kemudian ditunjuk menjadi Kapolrestabes Makassar.

    Tak berselang lama, ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pidsiber Bareskrim Polri pada 2018.

    Sementara itu, dalam kehidupan pribadinya, Kombes Irwan Anwar memiliki istri yang bernama Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa, keponakan dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Di sisi lain, Kombes Irwan Anwar juga pernah menikah dengan anak mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi, yakni Rosita Dwi Wahyani.

    Irwan dan Rosita dikaruniai dua orang anak yang bernama Resky Eka Maharani dan Rangga Wirabrata Mahardika.

    Menilik harta kekayaannya, Kombes Irwan Anwar tercatat memiliki total harta sebesar Rp2,8 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 28 Februari 2024.

    Berikut daftar harta kekayaan milik Kombes Irwan.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp2.500.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp2.500.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp—-

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp8.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp—-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp318.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp—-

    Sub Total Rp2.826.000.000

    II. HUTANG Rp—-

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp2.826.000.000

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Butuh 100 Hari Bagi Polda Jateng Lengkapi Berkas Penembakan Gamma Siswa SMKN 4 Semarang: Sudah P21, Kapolrestabes Semarang Akan Berurusan dengan Propam, Dilaporkan Keluarga Gamma Soal Pelanggaran Etik

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Faisal Mohay, Wulandari, Rakli) (Tribunjateng.com/ iwan Arifianto)

  • Jabar Dikepung Banjir, Ono Surono Tegaskan Pengembalian Fungsi Hutan Mutlak Dilakukan

    Jabar Dikepung Banjir, Ono Surono Tegaskan Pengembalian Fungsi Hutan Mutlak Dilakukan

    BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono meminta pemerintah provinsi untuk mengembalikan fungsi hutan.

    Pasalnya, salah satu faktor penyebab banjir adalah beralih fungsinya hutan menjadi kawasan wisata maupun perumahan.

    Seperti diketahui, wilayah Jawa Barat diterjang banjir sejak 2 Maret 2025.

    Daerah yang terdampak banjir diantaranya kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.

    “Harus dilakukan penataan kembali kawasan hutan. Karena saat ini banyak hutan yang berubah menjadi kawasan wisata bahkan perumahan. Hutan harus dikembalikan sesuai fungsinya,” ujarnya di kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Jumat, 7 Maret 2025.

    Ono yang pernah duduk di kursi Komisi IV DPR RI tahu betul ada sejumlah lahan yang tidak boleh beralih fungsi, seperti hutan alam, konservasi maupun hutan produksi.

    Maka itu, penataan ulang kawasan yang telah berubah wujudnya menjadi langkah utama dalam penanganan banjir di wilayah Jawa Barat.

    “Sangat penting melakukan penataan kawasan yang sekarang berubah menjadi kawasan wisata, perumahan, rumah makan bahkan hotel. Tidak hanya di Puncak, kami kira masih banyak lahan-lahan yang berubah fungsinya,” tuturnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar gubernur Jawa Barat tak hanya menertibkan kawasan yang dibangun oleh BUMD, namun juga pihak lainnya.

    Karena Ono mensinyalir masih banyak spot-spot wisata yang berdiri di atas lahan PTPN VIII.

    “Saya akan terus pantau sambil mencari data berapa lahan milik PTPN VIII dan berapa milik Perhutani yang beralih fungsi (fungsi hutan) menjadi tempat wisata, restoran, perumahan bahkan perhotelan. Dan kami akan melihat apa dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan tersebut,” tutur Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat ini.

    Ono menekankan pihaknya mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi khususnya dalam penanganan banjir.

    Hanya saja, pihaknya masih menanti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menyinkronkan dengan legislatif.

    “Kita akan tunggu seperti apa RPJMD-nya, apakah sudah terakomodir dengan perda (peraturan daerah) yang sudah ada atau memerlukan revisi. Bagaimanapun penanganan banjir ini perlu gotong royong semua pihak termasuk rakyat Jawa Barat,” pungkasnya. (bbs)

  • Eks Staf Serahkan 95 Nama Senator yang Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua DPD RI ke KPK – Halaman all

    Eks Staf Serahkan 95 Nama Senator yang Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua DPD RI ke KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang mantan staf anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bernama Muhammad Fithrat Irfan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

    Tujuan Irfan kembali ke KPK adalah memberikan data tambahan ihwal laporan yang sebelumnya dia adukan, yakni terkait adanya dugaan praktik suap dalam proses pemilihan ketua DPD dan wakil ketua Majelis Pemasyarakatan Rakyat (MPR) unsur DPD.

    “Hari ini 7 Maret 2025, saya mendatangi kembali di Gedung KPK RI untuk melengkapi data-data yang diduga 95 orang yang terlibat dalam suatu pemilihan pimpinan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI unsur DPD,” kata Irfan kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (7/3/2025).

    “Nama-namanya itu yang diduga yang terlibat disinyalir dananya mengalir ke mereka itu, saya sudah serahkan ke bagian Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK,” tambahnya.

    Irfan menyebut menyerahkan bukti tambahan karena diminta orang KPK.

    “Saya janjian sih sama orang KPK. Iya sudah janjian. Iya [diminta menyerahkan] buktinya nama-nama itu yang diduga terlibat,” katanya.

    Satu di antara nama yang dilaporkan Irfan yaitu wakil ketua MPR dari unsur DPD yang diduga menjadi pihak pemberi suap. 

    Diketahui, wakil ketua MPR dari unsur DPD periode 2024–2029 dijabat oleh Abcandra Muhammad Akbar Supratman, anak Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas. 

    “Iya saya lampirkan (data Akbar juga). Yang bersangkutan jadi dari ketua, wakil ketua sama yang wakil ketua MPR itu. Nanti kita tunggu dari KPK karena sudah menyerahkan datanya ke KPK,” ujar Irfan.

    Selain menyerahkan daftar nama terduga penerima dan pemberi suap, kata Irfan, ia juga menyerahkan bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang menunjukkan adanya dugaan praktik suap tersebut. 

    Termasuk, juga melaporkan mantan Wakil Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali, yang diduga sebagai penyedia uang suap untuk pemilihan Abcandra Muhammad Akbar Supratman, sehingga bisa duduk di posisi Wakil Ketua MPR. 

    “Kalau untuk petinggi parpol itu saya sebutkan namanya eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali. Dia ada hubungannya terkait penyedia diduga penyedia aliran dana untuk wakil ketua MPR RI,” sebut Irfan. 

    Menurut Irfan, alasan Ahmad Ali menyediakan dana itu lantaran elite Nasdem tersebut berasal dari daerah yang sama dengan Abcandra Akbar dan Supratman Andi Agtas yakni Sulawesi Tengah. 

    “Mungkin ada kepentingan-kepentingan lain di luar sana yang mereka ingin dari daerah hingga pusat itu ada orang-orang dari Sulawesi tengah yang bisa dapat posisi yang krusial yang strategis di pemerintahan,” ujar Irfan.

    Irfan melaporkan dugaan praktik suap untuk pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR pada Selasa, 18 Februari 2025.

    Dia menjelaskan, uang suap tersebut diberikan diduga untuk menukar dengan hak suara dalam pemilihan pimpinan DPD dan MPR itu.

    Ia mengungkapkan uang suap yang diterima oleh anggota DPD tersebut beragam. 

    Untuk pemilihan ketua DPD, per orang menerima uang suap sebesar 5 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Sementara untuk pemilihan wakil ketua MPR unsur DPD, uang suap yang diberikan untuk satu suara adalah 8 ribu dolar AS.

    Dalam laporan itu, Irfan melaporkan mantan bosnya di DPD diduga menerima suap total 13 ribu dolar AS. Uang itu diduga berasal dari pihak yang ingin memenangkan pemilihan ketua DPD.

    Sejumlah barang bukti juga telah dilampirkannya ke KPK pada beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dalam penerimaan suap oleh anggota DPD.

    Barang bukti itu di antaranya foto uang dolar Amerika Serikat yang dikonversi ke rupiah, foto struk penukaran uang USD ke rupiah dari money changer, foto struk setoran ke rekening bank anggota DPD, dan beberapa bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp.

    “[Proses transaksinya] door to door ke kamar-kamar hotel. Lokasinya di Ritz-Carlton Mega Kuningan,” kata Irfan.

    Belum ada keterangan yang disampaikan pihak DPD terkait laporan tersebut.

    Terkait laporan ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sedang memverifikasi aduan dimaksud.

    “DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Dalam laporan yang masuk ke KPK, disebut bahwa 95 senator diduga terlibat proses suap pemilihan ketua DPD RI. Aliran uang disinyalir masuk ke kantong mereka.

    Kata Setyo, KPK membuka peluang untuk mengklarifikasi 95 senator tersebut.

    “Iya nanti kan mengarah seperti itu [klarifikasi], yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas,” katanya.

    Setyo menegaskan pihaknya tidak pandang bulu. Kendati ditengarai melibatkan 95 senator, KPK memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    “Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yg dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujar Setyo.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses telaah dan verifikasi suatu laporan membutuhkan waktu 1,5 hingga 2 bulan.

    “Secara umum bila ada laporan yang masuk ke Direktorat PLPM maka apabila lengkap bukti permulaannya itu kurang lebih memakan waktu antara 1,5 sampai 2 bulan. Untuk proses baik itu verifikasi, penelaahan, sampai dengan pengumpulan bahan keterangan atau yang jamak kita sebut pulbaket,” kata Tessa dalam pernyataannya, Jumat (28/2/2025).

  • DPP PAN perintahkan DPD dan DPW segera laksanakan Musda dan Muswil sambut Pemilu 2029

    DPP PAN perintahkan DPD dan DPW segera laksanakan Musda dan Muswil sambut Pemilu 2029

    Sumber foto: Radio Elshinta/ADP

    DPP PAN perintahkan DPD dan DPW segera laksanakan Musda dan Muswil sambut Pemilu 2029
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 12:11 WIB

    Elshinta.com – Seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Wilayah (Muswil) penting dilakukan sesegera mungkin, mengingat PAN juga harus mematangkan konsolidasi menghadapi Pemilu 2029.

    Hal itu disampaikan Waketum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi  saat keterangan pers di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, (6/3/2025). 

    “Harapannya di tahun ini seluruh proses muswil, musda, muscab itu sudah selesai dan konsolidasi organisasi sudah selesai. Perencanaan pemenangan pemilu untuk 2029 akan kita selesaikan di tahun ini. Sehingga ke depan PAN sudah siap untuk Pemilu 2029,” kata Wakil Menteri Transmigrasi Indonesia ini.

    Sementara itu, Sekjen DPP PAN, Eko Patrio menambahkan agar DPW dan DPD untuk segera membentuk panitia penyelenggara Musda dan Muswil PAN. 

    “DPP PAN mengamanatkan akan mengajak wilayah ya tingkat 1 dan tingkat 2, dalam hal ini DPW dan DPD, untuk secepatnya membentuk panitia penyelenggaraan musda dan muswil,” kata Eko.

    “Karena ini sudah diamanatkan pada saat Kongres bulan Agustus 2024 yang lalu,” sambungnya. (ADP)

    Sumber : Radio Elshinta

  • Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi

    Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi

  • BK DPD minta masyarakat Bali bangga punya Ni Luh Djelantik

    BK DPD minta masyarakat Bali bangga punya Ni Luh Djelantik

    Denpasar (ANTARA) – Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah melakukan verifikasi faktual atas somasi seseorang kepada Ni Luh Djelantik dan justru meminta masyarakat Bali semestinya bangga memiliki senator perempuan tersebut.

    “Ya memang Ibu Ni Luh ini memperjuangkan masyarakatnya, Ibu Ni Luh itu berjuang, masyarakat Bali mestinya bangga punya anggota DPD Bali seperti beliau ini,” kata Pimpinan BK DPD RI Ismeth Abdullah di Denpasar, Jumat.

    Pada waktu yang sama, sebanyak 16 anggota BK DPD RI mendatangi Kantor DPD RI Bali untuk menggelar verifikasi faktual terhadap somasi yang dilayangkan seseorang bernama Togar Situmorang kepada Ni Lih Djelantik.

    Ismeth mengatakan mereka hadir justru untuk melindungi anggotanya yang dilaporkan dengan mendengar penjelasan Ni Luh Djelantik untuk selanjutnya diproses di pusat.

    Meski keputusan badan kehormatan baru keluar paling lambat 13 Maret 2025 ini, pimpinan rombongan menyatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena urusan etik kali ini untuk melindungi Ni Luh.

    Diketahui kasus Ni Luh Djelantik berawal dari dirinya yang mendukung agar pengemudi online di Bali wajib ber-KTP Bali sesuai ketentuan aplikator di wilayah lain.

    Togar Situmorang yang berprofesi sebagai pengacara menilai jika pengemudi online di Bali diharuskan ber-KTP Bali adalah hal yang melanggar konstitusi, sehingga satu-satunya senator perempuan dari Bali ini tidak setuju apalagi akhirnya aplikator sepakat dengan Ni Luh.

    Dalam tanggapannya, Ni Luh menyelipkan kata dalam bahasa Bali ‘lebian bunyi’ atau banyak bicara yang digunakan masyarakat sehari-hari, namun kata tersebut dipermasalahkan karena dinilai kasar hingga dilaporkan ke BK DPD RI.

    Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik mengatakan kronologis persoalan telah disampaikan ke rombongan badan kehormatan untuk diverifikasi.

    Ia sendiri mengaku bingung sebab aduan pelapor telah keluar dari substansi awal yaitu urusan pengemudi online ber-KTP luar Bali yang sejatinya telah direspons positif aplikator dan tujuannya untuk membela masyarakat Bali.

    “Memang ada penggunaan dua kata yaitu lebian munyi, penggunaan kata itu kemudian dipermasalahkan, kami berbicara di atas tanah kelahiran kami sendiri menggunakan bahasa sehari-hari kami pakai, kami tidak menggunakan bahasa yang menyerang personal seseorang,” ujar Ni Luh.

    Merasa yang dilakukan sudah sesuai dengan tugas dewan, kini Ni Luh Djelantik menyerahkan segala keputusan ke BK DPD RI, dan setelah ini akan kembali fokus bekerja.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Silaturahmi ke Bupati Morowali, Partai Perindo Siap Kawal dan Dukung Program Percepatan Kesejahteraan Masyarakat

    Silaturahmi ke Bupati Morowali, Partai Perindo Siap Kawal dan Dukung Program Percepatan Kesejahteraan Masyarakat

    loading…

    Bendahara Umum DPP Partai Perindo, Michael Victor Sianipar bersilaturahmi dengan Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf pada Rabu, 5 Maret 2025. Foto/Dok.SindoNews

    MOROWALI – Dalam safari politiknya di Sulawesi Tengah, Bendahara Umum DPP Partai Perindo, Michael Victor Sianipar bersilaturahmi dengan Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Turut mendampingi pada pertemuan yang bertempat di Kantor Bupati Morowali itu, ialah Ketua DPD Partai Perindo Morowali yang juga Ketua Fraksi Partai Perindo di DPRD Kabupaten Morowali, Putra Bonewa, Sekretaris DPD Partai Perindo Morowali, Bahrun, serta dua Anggota DPRD Morowali dari Partai Perindo, Herlan dan Herman.

    Michael Sianipar mengatakan pertemuan itu merupakan momen istimewa, terlebih karena Bupati Morowali Iksan Baharuddin Abdul Rauf merupakan kader terbaik Partai Perindo.

    “DPP Partai Perindo berkomitmen mengawal seluruh kader yang terpilih menjadi Bupati. Kita juga memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali untuk kebermanfaatan masyarakat Morowali,” katanya.

    Diuraikan lebih lanjut, pertemuan ini menghasilkan diskusi konstruktif mengenai pembangunan Morowali ke depan. Kedua pihak sepakat untuk menjalin komunikasi intensif dalam mengawal setiap kebijakan daerah, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, peningkatan ekonomi daerah, serta pengembangan infrastruktur.

    Ketua Indonesian Youth Diplomacy ini juga optimistis Bupati Morowali dan jajaran Pemkab dapat menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. “Partai Perindo juga berharap agar kebijakan yang diambil mampu menciptakan pemerataan ekonomi, memperbaiki infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Morowali,” ucapnya.

    (shf)

  • Eks Menteri hingga Komnas Perempuan Kecam Ide Naturalisasi Ahmad Dhani

    Eks Menteri hingga Komnas Perempuan Kecam Ide Naturalisasi Ahmad Dhani

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai elemen masyarakat mulai dari mantan menteri, anggota DPD, hingga Komnas Perempuan mengecam ide naturalisasi Ahmad Dhani yang dianggap kebablasan. Ide ini dinilai melecehkan perempuan dan merendahkan nasionalisme.

    Diketahui, dalam rapat dengar pendapat DPR Komisi X dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta PSSI pada Rabu (5/3/2025), Ahmad Dhani mengusulkan agar pemain sepak bola asing berusia di atas 40 tahun yang akan dinaturalisasi dijodohkan dengan warga negara Indonesia (WNI).

    “Pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia,” kata Dhani dalam rapat tersebut. Menurutnya, pernikahan ini dapat menghasilkan keturunan berbakat sepak bola yang nantinya bisa memperkuat tim nasional Indonesia.

    Ide Naturalisasi Ahmad Dhani kemudian tersiar luas dan langsung menuai respons negatif karena dianggap tidak pantas. Bahkan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ikut berkomentar.

    “Apa yang dikatakan seseorang mencerminkan apa isi kepalanya,” tulis Susi Pudjiastuti singkat melalui akun X miliknya.

    Anggota DPD asal Bali, Niluh Djelantik, juga ikut mengkritik Ahmad Dhani. Senada dengan Susi Pudjiastuti, ia menyayangkan pernyataan Ahmad Dhani tersebut.

    “Halo @ahmaddhaniofficial, mohon jangan diulangi lagi pernyataan yang merendahkan martabat perempuan. Urusan lahir, jodoh, dan mati di tangan Tuhan,” ujar Niluh.

    Senator tersebut mengingatkan Ahmad Dhani untuk tidak ikut campur dalam masalah jodoh pemain naturalisasi, karena tugasnya di DPR RI adalah mewakili rakyat.

    “Jalankan saja tugasmu sebagai wakil rakyat, perjuangkan hak mereka melalui UU dan kebijakan. Urusan jodoh biar mereka yang atur,” tuturnya.

    Terbaru, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mengecam pernyataan bernada seksis yang disampaikan oleh Ahmad Dhani. Pernyataan tersebut dinilai melecehkan perempuan, merendahkan martabat bangsa, serta mengandung unsur rasisme.

    “Komnas Perempuan mengecam pernyataan anggota DPR Ahmad Dhani. Pernyataannya merendahkan perempuan dengan menempatkan mereka hanya sebagai alat reproduksi dan pelayan seksual bagi suami,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

    Menurut Andy, pernyataan seksis semacam ini bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam mewujudkan kesetaraan serta keadilan gender. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), serta selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 5 mengenai kesetaraan gender.

    CEDAW menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk pembuat kebijakan, memiliki tanggung jawab untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap perempuan serta mengambil langkah konkret guna menghapuskan segala bentuk diskriminasi.

    Ide Naturalisasi Ahmad Dhani dinilai berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencoreng citra DPR, serta merusak kehormatan dan kredibilitas Komisi X yang juga membidangi sektor pendidikan. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

  • PAN Instruksikan DPW dan DPD Segera Gelar Muswil dan Musda – Halaman all

    PAN Instruksikan DPW dan DPD Segera Gelar Muswil dan Musda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) menginstruksikan seluruh pengurus di tingkat wilayah (DPW) dan daerah (DPD) untuk segera melakukan Musyawarah Wilayah (Muswil) dan Musyawarah Daerah (Musda).

    Sekretaris Jenderal PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mengatakan, instruksi tersebut disampaikan berdasarkan amanat kongres pada Agustus 2024.

    “Ini sudah diamanatkan pada saat kongres bulan Agustus 2024 yang lalu,” kata Eko dalam konferensi pers di Kantor DPP PAN, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyebut pihaknya telah mengirimkan surat instruksi resmi kepada seluruh DPW dan DPD terkait pelaksanaan Muswil dan Musda. 

    “Jadi kita sudah memberikan surat instruksi kepada seluruh DPW dan DPD dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan Muswil, setelah Muswil selesai kemudian Musda,” ujarnya.

    Viva menargetkan seluruh proses konsolidasi, termasuk hingga tingkat cabang, bisa diselesaikan tahun ini.

    “Harapannya di tahun ini seluruh proses Muswil, Musda, Muscab itu sudah selesai dan konsolidasi organisasi sudah selesai, perencanaan pemenangan Pemilu untuk 2029 akan kita selesaikan di tahun ini sehingga ke depan PAN suda siap untuk Pemilu 2029,” tegasnya.

    Dia menjelaskan, pelaksanaan Muswil dan Musda juga menjadi cerminan prinsip demokrasi internal partai yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

    “Intinya adalah PAN akan terus untuk mengawal proses demokrasi di Indonesia ini benar-benar cerminan dari prinsip kedaulatan rakyat dan itu tercermin di dalam rumah tangga PAN sendiri,” ucap Viva.