Kementrian Lembaga: DPD

  • Pelunasan Biaya Haji 2025 Gelombang 2 hingga 17 April

    Pelunasan Biaya Haji 2025 Gelombang 2 hingga 17 April

    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan Kemenag membuka dua gelombang tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Nasaruddin mengatakan pelunasan BIPIH gelombang kedua dimulai 24 Maret sampai 17 April 2025.

    Hal itu disampaikan Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). Nasaruddin mengatakan pelunasan BIPIH gelombang pertama telah dibuka sejak 24 Februari dan akan berakhir pada 14 Maret.

    “Pelunasan jemaah untuk dua gelombang. Gelombang pertama 14 Februari-14 Maret. Gelombang kedua tanggal 24 Maret-17 April,” kata Nasaruddin.

    Nasaruddin lalu meminta para penyelenggaraan ibadah haji untuk tidak libur pada saat libur Lebaran 2025. Sebab, kata dia, batas waktu pelunasan BIPIH gelombang kedua telah dekat.

    “Sebetulnya kalau kita hitung-hitungan 17 April ini sudah dekat, apalagi libur panjang banyak nih dari tanggal 21 (Maret) sampai 8 (April). Masa kerja kita terpotong dengan libur panjang Idul Fitri yang berkaitan dengan libur panjang,” kata dia.

    “Maka itu kami akan minta pada seluruh pihak-pihak terkait ini dengan perusahaan haji ini tidak ada libur,” sambungnya.

    “Kami bersama teman-teman semua tidak ada sedikitpun lubang yang muncul ini. Kalau kita sudah berikhtiar sedemikian rupa dengan opsi 2,3,4 masih ada kelemahan kelebihan, itulah takdir,” ujarnya.

    (amw/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (tengah) saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

    Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 08:20 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU) bukan terjadi pada masa Presiden Prabowo Subianto.

    “(Tahun) 2024 itu sebelum pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya karena data ini adalah penilaian turunnya demokrasi pada 2024, berarti sebelum kepemimpinan pemerintah yang baru,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

    Pada tahun 2024, angka indeks demokrasi Indonesia sebesar 6,44 atau menurun dari angka indeks tahun 2023 yang tercatat 6,53.

    Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 bukan berarti menunjukkan pemerintah tidak bersahabat dengan demokrasi, melainkan adanya perbedaan variabel penilaian dengan EIU.

    Menurut ia, EIU hanya berfokus pada aspek aturan-aturan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dan putusan peradilan yang dinilai mengekang kebebasan demokrasi.

    Oleh sebab itu, Pigai mengakui bahwa apabila berfokus pada variabel penilaian EIU maka terdapat beberapa aturan yang mengakibatkan penurunan indeks demokrasi di tanah air, terutama dari tahun 2015 hingga 2024.

    “Pertama, Peraturan Kapolri tentang hate speech (ujaran kebencian, red) pada 2015 sehingga Peraturan Kapolri tentang hate speech itu sebenarnya mengunci demokrasi,” jelasnya.

    Kedua, kata Pigai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur anggota dewan dapat melaporkan warga negara yang memberi protes kepada mereka.

    “Berikutnya, revisi Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Perppu tentang Ormas (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017) yang akarnya membubarkan satu, dua ormas yang dianggap bertentangan dengan pemerintah,” katanya.

    Kemudian, penangkapan aktivis organisasi kemasyarakatan sipil yang terjadi sejak tahun 2015.

    “Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun,” jelasnya.

    Secara khusus, Menteri HAM mengatakan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 karena adanya upaya DPR RI untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.

    Sumber : Antara

  • Siap-Siap! Nyebrang di Merak Musim Mudik 2025 Bakal Ada Aturan Baru

    Siap-Siap! Nyebrang di Merak Musim Mudik 2025 Bakal Ada Aturan Baru

    Jakarta, CNBC Indonesia – Arus mudik Lebaran 2025 penyeberangan Jawa-Sumatera akan dipecah untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan terutama di Pelabuhan Merak, Banten.

    Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas (Kabagops Korlantas) Kepolisian RI (Polri), Kombes Aries Syahbudin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema arus kendaraan dari Pulau Jawa menuju Sumatera saat Mudik Lebaran 2025.

    Aries mengatakan konsentrasi volume kendaraan akan dipecah agar tak terjadi penumpukan di Pelabuhan Merak.

    “Kalau tahun kemarin seluruhnya bertumpu di Pelabuhan Merak, saat ini kita sudah punya tiga pelabuhan di Jawa. Dan kita punya tiga pelabuhan yang berada di Sumatera, yaitu sudah terbagi berkaitan dengan kendaraan yang akan dilewatkan,” kata Aries dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025) kemarin.

    Pihaknya mengatakan nantinya, Pelabuhan Merak akan difokuskan untuk mobil hingga bus. Kemudian, untuk kendaraan roda dua dan angkutan barang golongan VI akan melalui Pelabuhan Ciwandan, Cilegon.

    “Kendaraan roda dua dan kendaraan angkutan barang golongan 6 ke bawah itu nanti akan keluarnya di Cilegon Timur dan langsung melewati jalur selatan. Jadi dari Cilegon langsung menuju Pelabuhan Pelindo dan Ciwandan. Tidak lagi ke Pelabuhan Merak,” jelas Aries.

    Sementara itu, untuk kendaraan golongan VII ke atas akan melewati Cilegon Timur. Aries mengatakan kendaraan-kendaraan itu juga tidak akan diarahkan ke Pelabuhan Merak.

    “Nanti akan dikeluarkan langsung menuju Pelabuhan BBJ (Bandar Bakau Jaya), dan akan mempunyai pasangan juga Pelabuhan BBJ yang ada di Sumatera, itu mungkin yang bisa memecah kendaraan pada saat pelaksanaan Operasi Ketupat ini,” tuturnya.

    Sebelumnya pada arus mudik Lebaran 2024, kemacetan parah pun terjadi menjelang Pelabuhan Merak.

    Adapun salah satu penyebab macet parah di Merak yakni karena banyaknya pengguna yang mengincar dermaga eksekutif.

    Oleh karena itu, layanan dermaga eksekutif di Pelabuhan Merak akan ditiadakan sementara mulai lima hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-5 Lebaran 2025), yakni per 24 Maret.

    (hoi/hoi)

  • PDIP Hormati Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik ke MK

    PDIP Hormati Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) pada Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan jika merujuk pada ketentuan pasal itu, memang tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik.

    “Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai,” kata Said dilansir dari Antara pada Rabu (12/3/2025).

    Dengan demikian, kata dia, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 Ayat (1) memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART masing-masing.

    Selain itu, dirinya menilai hal tersebut merupakan cerminan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis.

    Untuk itu, Said menilai MK juga akan menghormati kedaulatan partai politik sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi.

    Said meyakini MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tentang UU Partai Politik apabila nantinya MK menyidangkan gugatan. Apalagi, partai politik bukan merupakan organisasi negara, tetapi organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.

    Dengan begitu, sambung dia, bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan dari masing-masing pengurus di antara partai juga banyak yang berbeda karena sesuai dengan aspirasi dari masing-masing anggota dan pengurus masing-masing partai.

    “Apa pun itu, kita percayakan kepada MK memutuskan uji materiil dari pemohon,” ucap dia.

    Lantaran partai politik bukan organisasi negara, Said memperkirakan masa jabatan ketua umum partai politik tidak akan dijangkau oleh MK untuk diatur lebih lanjut.

    Di sisi lain, lanjut dia, uji materiil MK dilakukan terhadap produk UU yang bertentangan dengan konstitusi. Sementara untuk mengoreksi jalannya kepartaian, ia menuturkan mekanisme yang dilakukan bukan melalui MK, tetapi melalui pemilihan umum (pemilu) dan keanggotaan partai politik.

    “Mekanisme itu lah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi. Saya mencermati konstitusi kita mengatur tentang lembaga negara, tentang tugas dan kewenangannya, serta hak warga negara. Tidak ada pengaturan tentang partai politik,” ujar Said menambahkan.

    Sebelumnya, dosen hukum tata negara Edward Thomas mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke MK secara daring, Jakarta, Senin (3/3). Permohonan teregistrasi dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

    Dalam permohonannya untuk uji materiil UU Partai Politik, Edward meminta adanya perubahan soal masa jabatan ketua umum partai politik karena tidak adanya masa jabatan tersebut mengakibatkan kekuasaan yang terpusat pada figur tertentu.

  • Kementerian HAM usulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama

    Kementerian HAM usulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Manusia mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama untuk menanggapi diskriminasi terhadap kelompok beragama minoritas atau di luar agama resmi yang diakui negara.

    “Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Kenapa? Kalau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya pengekangan kebebasan beragama,” kata Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

    Selain itu, Pigai menjelaskan bahwa Undang-Undang Kebebasan Beragama dibutuhkan dibandingkan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama karena negara tidak boleh menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama.

    “Ada undang-undang memproteksi, itu tidak boleh. Oleh karena itu, posisi kami adalah menginginkan Undang-Undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama,” jelasnya.

    Walaupun demikian, Pigai mengatakan bahwa usulan Kementerian HAM tersebut dapat diperdebatkan karena baru sebatas wacana.

    “Silakan bila ada yang mau protes, tidak apa-apa. Ada yang tidak protes, tidak apa-apa. Kan boleh dong namanya juga demokrasi,” ujarnya.

    Menteri HAM menjelaskan bahwa usulan tersebut untuk menanggapi penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU).

    Selain mengusulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama, Pigai mengatakan bahwa Kementerian HAM merekomendasikan revisi Peraturan Kapolri soal ujaran kebencian hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai upaya meningkatkan angka indeks demokrasi di tanah air.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU) bukan terjadi pada masa Presiden Prabowo Subianto.

    “(Tahun) 2024 itu sebelum pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya karena data ini adalah penilaian turunnya demokrasi pada 2024, berarti sebelum kepemimpinan pemerintah yang baru,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

    Pada tahun 2024, angka indeks demokrasi Indonesia sebesar 6,44 atau menurun dari angka indeks tahun 2023 yang tercatat 6,53.

    Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 bukan berarti menunjukkan pemerintah tidak bersahabat dengan demokrasi, melainkan adanya perbedaan variabel penilaian dengan EIU.

    Menurut ia, EIU hanya berfokus pada aspek aturan-aturan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dan putusan peradilan yang dinilai mengekang kebebasan demokrasi.

    Oleh sebab itu, Pigai mengakui bahwa apabila berfokus pada variabel penilaian EIU maka terdapat beberapa aturan yang mengakibatkan penurunan indeks demokrasi di tanah air, terutama dari tahun 2015 hingga 2024.

    “Pertama, Peraturan Kapolri tentang hate speech (ujaran kebencian, red) pada 2015 sehingga Peraturan Kapolri tentang hate speech itu sebenarnya mengunci demokrasi,” jelasnya.

    Kedua, kata Pigai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur anggota dewan dapat melaporkan warga negara yang memberi protes kepada mereka.

    “Berikutnya, revisi Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Perppu tentang Ormas (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017) yang akarnya membubarkan satu, dua ormas yang dianggap bertentangan dengan pemerintah,” katanya.

    Kemudian, penangkapan aktivis organisasi kemasyarakatan sipil yang terjadi sejak tahun 2015.

    “Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun,” jelasnya.

    Secara khusus, Menteri HAM mengatakan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 karena adanya upaya DPR RI untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi V Minta Menhub Rincikan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025

    Komisi V Minta Menhub Rincikan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025

    Jakarta

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk memerincikan diskon tiket pesawat Lebaran 2025. Lasarus menilai hal itu agar tidak menimbulkan kerugian terhadap negara.

    “Kalau turun dari high season atau dari low season, harus jelas angkanya, nanti judulnya istilah zaman sekarang itu jangan rakyat di PHP gitulah. Jadi harus ada kepastian ini (tiket) mungkin Pak Menteri rilis,” kata Lasarus dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    “Kalau misalnya kita umumkan turun, ternyata lebih mahal dari biasanya turun dari angka berapa ini barang,” sambungnya.

    Lasarus mengatakan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan mengenai PPN 6% untuk pembelian tiket pesawat akan ditanggung pemerintah. Dia pun mewanti-wanti agar penurunan harga tiket tidak menyebabkan kerugian negara.

    “Yang mengerahkan ini saja Pak Menteri Perhubungan, ada 6% pak punya negara di situ (tiket). Tadi sumbernya dari Menteri Keuangan jangan sampai ini barang hilang dan masyarakat tidak menikmati,” ujarnya.

    Lasarus mengingatkan agar pemberian PPN 6% dari pemerintah itu tidak hilang. Sebab, kata dia, jika hal itu diabaikan akan berbahaya dan menjadi temuan kerugian negara.

    “Karena negara memberikan itu untuk masyarakat masyarakat tidak menikmati jadi. Saya mengingatkan itu saja itu bisa jadi temuan,” imbuh dia.

    (amw/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Curah Hujan Rendah, Tapi Ada Perubahan Lingkungan

    Curah Hujan Rendah, Tapi Ada Perubahan Lingkungan

    Jakarta

    Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengungkapkan analisis soal banjir di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dwikorita mengatakan sebenarnya curah hujan di Bekasi beberapa waktu lalu lebih rendah dibanding 2020. Tetapi hujan awal bulan ini memiliki dampak yang lebih besar.

    “Gerombolan pertama itu yang jatuh di Jawa Barat (Jabar). Awan hampir memenuhi seluruh Provinsi Jawa Barat. Kedua di Lampung dan Palembang, ketiga di Kalimantan, Kalimantan Selatan, Tengah dan Barat,” kata Dwikorita dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Dwikorita menjelaskan pada 3 Maret 2025 sebelum banjir, terdapat tiga gerombolan awan yang berbahaya. Dwikorita mengatakan awan terbesar ada di Kalimantan, dan terkecil di Jawa Barat.

    “Dan curah hujan di nomor satu, contohnya Bekasi itu curah hujannya jauh lebih rendah daripada, jadi peta di sebelah kanan, Bekasi curah hujannya sekitar 103-141,” ujarnya.

    Dia menyebut berdasarkan catatan BMKG, pada 2020 justru curah hujan 236 mm perhari. Namun dampak banjirnya lebih rendah dibanding yang terjadi pekan lalu.

    “Sebelumnya tahun 2020 itu 236 (mm/hari), tapi banjirnya justru yang curah hujannya lebih rendah, banjirnya tidak sampai ke atap. Yang saat itu curah hujannya sampai 236 banjirnya tidak setinggi itu,” sambungnya.

    Dwikorita mengatakan curah hujan yang terjadi di Bekasi masuk dalam kategori sangat lebat. Menurutnya, hal itu merupakan akibat dari lingkungan yang telah berubah dan tata kelola air.

    “Jadi ini menunjukkan bagaimana lingkungannya yang telah berubah, dan barangkali juga tata kelola airnya karena nampak sekali dari peta ini justru arahnya itu dilarikannya ke arah Timur, jadi tidak ke Selatan. Pelajaran ini yang perlu menjadi bekal saat mudik nanti,” tuturnya.

    (amw/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Ikut WFA Jelang Lebaran

    Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Ikut WFA Jelang Lebaran

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta agar perusahaan swasta ikut serta menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) untuk para pekerjanya menjelang Lebaran. Hal ini untuk mendukung kelancaran arus mudik.

    Pemerintah sendiri juga sudah menyepakati penerapan pola kerja tersebut menjelang Lebaran. Adapun FWA atau WFA di instansi pemerintah mulai berlangsung pada 24 s.d 27 Maret 2025.

    “Untuk mensukseskan program mudik nasional, Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan WFA,” kata Yassierli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan pola kerja fleksibel ini juga tetap perlu memperhatikan kelancaran operasional di masing-masing perusahaan.

    “Penerapan WFA dengan tetap memperhatikan kelancaran operasional di masing-masing perusahaan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan usulan work from anywhere (WFA) untuk ASN dan pegawai BUMN menjelang mudik Lebaran telah disetujui. WFA akan dimulai pada 24 Maret 2025.

    “Alhamdulillah kami didukung dan mendapat persetujuan untuk melaksanakan work from anywhere dari 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025,” kata Dudy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025) dikutip dari detikNews.

    Dudy mengatakan pihaknya telah menemui sejumlah kementerian dan lembaga mengenai usulan WFA. Dia berharap kebijakan WFA dapat menjadi salah satu solusi kemacetan saat mudik Lebaran.

    Lebih lanjut, Dudy mengatakan kebijakan WFA juga akan kembali diusulkan untuk arus balik Lebaran 2025. Dia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi mengenai usulan itu.

    (shc/rrd)

  • Ketua DPD RI Menerima Kunjungan Sekjen Partai Komunis Vietnam – Halaman all

    Ketua DPD RI Menerima Kunjungan Sekjen Partai Komunis Vietnam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menerima kunjungan Courtesy call Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam H.E To Lam di Kantor Pimpinan DPD RI Senayan.

    Sultan mengapresiasi capaian diplomatik antara presiden Prabowo Subianto bersama Yang Mulia To Lam yang mencapai level comprehensive strategic partnership. 

    “Indonesia dan Vietnam merupakan negara yang memiliki jalan sejarah yang nyaris sama. Kita sama-sama negara yang anti terhadap kolonialisme dan imperialisme”, ujar Sultan kepada awak media pada Selasa (11/3/2025).

    Sebagai bangsa kita patut mendukung political Will Kedua pemimpin kita benar-benar ingin memperkuat dan meningkatkan kerjasama di hampir semua bidang, politik, ekonomi, pertahanan keamanan hingga pertukaran kunjungan di bidang pendidikan dan sains.

    “Harapan kami tentunya agar kerjasama strategis kedua negara dapat mendukung setiap program prioritas utama pemerintah, terutama program swasembada pangan dan energi, makan bergizi gratis hingga program hilirisasi,” kata dia.

    Yang Mulia To Lam, kata Sultan, memiliki pandangan diplomatik yang cukup terbuka dan progresif. To Lam memahami dengan baik hambatan-hambatan diplomatik dan menemukan solusi yang menguntungkan bagi kedua negara.

    To Lam  adalah tokoh penting di balik pencapaian ekonomi Vietnam yang mengesankan saat ini.

    “Insha Allah Presiden Prabowo akan segera melakukan kunjungan balasan ke Hanoi”, ungkapnya.

    Selain itu, dari sisi lembaga Parlemen DPD bersama DPR dan MPR RI juga berkomitmen menjalin dan memperkuat kohesivitas politik bersama Majelis Nasional Republik Sosialis Vietnam. 

    “Kami berkomitmen mendukung setiap langkah diplomatik dan kebijakan pemerintahan kedua negara. Tentunya yang berdampak positif bagi masyarakat Indonesia dan Vietnam”, tutupnya.