Kementrian Lembaga: DPD

  • Golkar Kota Bogor Perkuat Target Pemilu 2029

    Golkar Kota Bogor Perkuat Target Pemilu 2029

    JABAR EKSPRES – DPD Partai Golkar Kota Bogor membahas konsolidasi dengan para kader sekaligus memperkuat target untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.

    Hal itu dibahas dalam kegiatan buka puasa bersama yang dihadiri oleh seluruh kader, simpatisan, anggota DPR RI, Anggota DPRD Kota Bogor, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, serta para calon legislatif yang bertarung pada Pemilu 2024.

    Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi ajang diskusi mengenai program jangka panjang partai serta persiapan menjelang musyawarah daerah yang akan datang, sekaligus merupakan bagian dari tradisi tahunan partai dalam rangka mempererat silaturahmi menjelang Idulfitri.

    BACA JUGA:Anggota DPRD Golkar Sumedang Siap Bantu Warga Urus Dokumen yang Rusak Akibat Banjir

    Selain itu, sambung dia, melalui kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk membahas strategi dan konsolidasi internal dalam menghadapi agenda politik ke depan.

    “Alhamdulillah, kita bisa berkumpul dalam suasana kebersamaan. Ini menjadi titik tolak bagi Partai Golkar untuk semakin solid menghadapi tantangan politik ke depan,” ucap Rusli dikutip Selasa (25/3/2025) malam.

    “Kami juga bersyukur atas kepercayaan masyarakat yang telah memberikan peningkatan jumlah kursi untuk periode 2024-2029,” imbuhnya.

    Rusli menekankan bahwa Partai Golkar akan terus memperkuat kerja sama antara caleg, struktur partai hingga tingkat RW.

    Dengan sinergi yang kuat, Golkar menargetkan perolehan tujuh kursi pada Pemilu 2029 mendatang.

    “Yang terpenting adalah menjaga kekompakan dan keutuhan keluarga besar Partai Golkar. Politik itu dinamis, dan komunikasi antar-kader harus terus dijaga agar kita semakin solid,” tegas Rusli. (YUD)

  • Legislator DKI belanjakan baju baru untuk anak yatim dan dhuafa

    Legislator DKI belanjakan baju baru untuk anak yatim dan dhuafa

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Ismail membelanjakan baju baru untuk berbagi kebahagiaan kepada anak yatim dan dhuafa dalam menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kami mengajak ke toko pakaian anak, untuk mereka memilih sendiri model baju barunya sesuai ukuran, sehingga tercipta keseruan dan kebahagiaan seperti impian anak-anak pada umumnya,” kata Ismail di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, belanja baju baru itu dalam rangka menjalankan program “PKS Beliin Baju Baru”. Program tersebut diselenggarakan oleh DPP PKS yang dilaksanakan untuk berbagi kebahagiaan kepada anak yatim dan dhuafa dalam menyambut Idul Fitri 1446 H.

    Ismail mengatakan bahwa, dirinya dan seluruh Anggota Dewan Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dan seluruh Indonesia melakukan hal yang sama di waktu dan tempat yang berbeda, sehingga target program dapat tercapai, yaitu 1.446.000 anak yatim dan dhuafa yang dibelikan baju baru oleh PKS.

    “Semoga kegiatan ini membawa kebahagiaan untuk semua,” kata Ismail yang juga Ketua DPD PKS Jakarta Pusat.

    Selain itu, kata Ismail setelah berburu baju lebaran di toko yang dituju, anak-anak yatim dan dhuafa juga diberikan uang transport untuk kembali ke rumah masing-masing.

    Sementara itu, seorang anak peserta “PKS Dibeliin Baju Baru”,Ridwan mengucapkan terima kasih kepada PKS yang telah melaksanakan program ini.

    “Terima kasih PKS dan Pak Ismail yang telah membelikan kami baju lebaran,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Advokat Tak Dapat Dituntut Perdata-Pidana dalam Pembelaan Klien

    Advokat Tak Dapat Dituntut Perdata-Pidana dalam Pembelaan Klien

    Jakarta

    Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengusulkan pengacara atau advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata saat membela klien. Komisi III DPR RI menyetujui usulan tersebut.

    Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dengan agenda menerima masukan RUU KUHAP di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Mulanya, Juniver menilai perlu adanya penambahan ayat baru dalam Pasal 140 RUU KUHAP.

    “Harus dicantumkan juga sewaktu kita menjalankan profesi itu, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan. Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara,” kata Juniver.

    Dalam kesimpulan rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan usulan Juniver tersebut disetujui. Habiburokhman mengatakan advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas profesinya dalam RUU KUHAP.

    “Pasal 140 RUU KUHAP masukan dari Peradi SAI diterima (disetujui oleh seluruh fraksi di RDPU) Pasal 140 ditambahkan satu ayat: Pasal 140 ayat (2): Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.

    “Penjelasan: Yang dimaksud dengan ‘iktikad baik’ adalah sikap dan perilaku profesional yang ditunjukkan oleh advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum dengan kejujuran, integritas yang dinilai berdasarkan kode etik profesi Advokat,” sambung dia.

    “Kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver.

    Juniver mengatakan hak imunitas tersebut berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya sesuai dengan etika dan ketentuan perundang-undangan. Dia mengatakan hak imunitas tersebut membuat advokat tidak lagi merasa cemas saat membela klien.

    (amw/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Respons KPU soal MK Larang Caleg Terpilih Mundur untuk Maju Pilkada

    Respons KPU soal MK Larang Caleg Terpilih Mundur untuk Maju Pilkada

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) melarang calon anggota legislatif terpilih mundur demi mengikuti pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan putusan MK berkekuatan hukum tetap untuk dijalankan.

    Komisioner KPU, Idham Holik merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU No Tahun 2011 UU Pemilu. Dia mengatakan Putusan MK No. 176/PUU-XXII/2024 itu langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak dibaca untuk kemudian ditindaklanjuti DPR selaku pembentuk UU.

    “Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, pembentuk UU harus menindaklanjuti Putusan MK,” kata Idham kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).

    Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada. MK mengatakan caleg terpilih boleh saja mundur, asal bukan untuk maju di pemilihan lain.

    MK mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut ini isi pasal sebelum diubah:

    Pasal 426
    (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

    MK kemudian mengubah poin b dalam pasal tersebut. MK menambahkan syarat jika seorang caleg terpilih hendak mengundurkan diri.

    “Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar MK.

    (dek/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Teuku Riefky Harsya-Dody Hanggodo Waketum, Irwan Fecho Jadi Bendum

    Teuku Riefky Harsya-Dody Hanggodo Waketum, Irwan Fecho Jadi Bendum

    PIKIRAN RAKYAT – Kepengurusan baru Partai Demokrat periode 2025-2030 diumumkan dan diperkenalkan langsung Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kantor DPP Partai Demokrat, pada Minggu, 23 Maret 2025.

    Dalam acara pengumuman turut hadir Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    “Ini adalah struktur organisasi terbaru sesuai dengan AD/ART Partai, 2025-2030,” kata AHY.

    Di jajaran struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP), AHY sebagai ketua umum menyusul terpilihnya kembali secara aklamasi dalam Kongres VI Partai Demokrat 2025. Sementara ketua Majelis Tinggi dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Ada tujuh wakil ketua umum di kepengurusan partai tersebut.

    Teuku Riefky Harsya salah salah satu yang termasuk dalam satu nama wakil ketua umum partai. Adapun dalam kepengurusan periode sebelumnya, jabatan Teuku adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen).

    Kemudian Dody Hanggodo, Edhie Baskoro Yudhoyono, Benediktus Harman, Dede Yusuf, Vera Febyanthy, R. Ediwan Prabowo mengisi jabatan wakil ketua umum.

    Sementara posisi Sekjen Partai kini dipercayakan kepada Herman Khaeron. Adapun Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) diisi Iftitah Sulaiman Suryanegara.

    AHY mengumumkan nama Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat yaitu Irwan Fecho. Irwan merupakan anggota DPR RI dapil Kalimantan Timur (2019-2024) dan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Dia menggantikan Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio meninggal dunia karena kecelakaan di Jawa Timur.

    Kepengurusan DPP Partai Demokrat

    Ketua: Susilo Bambang Yudhoyono

    Wakil Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono

    Sekretaris Jenderal: Teuku Riefky Harsya

    Anggota:

    Edhie Baskoro Yudhoyono, Andi Alfian Mallarangeng, Herman Khaeron, E.E. Mangindaan, Syarief Hasan, Hinca Panjaitan, Nachrowi Ramli, Melani Leimena Suharli, Sarjan Tahir, Mohammad Jafar Hafsah, Indrawati Sukadis, Guntur Sasono, dan Irwan Fecho.

    Ketua Umum Partai: Agus Harimurti Yudhoyono

    Wakil Ketua Umum:

    Edhie Baskoro Yudhoyono Teuku Riefky Harsya Dody Hanggodo Benediktus Kabur Harman Dede Yusuf Vera Febyanthy R. Ediwan Prabowo

    Sekretaris Jenderal: Herman Khaeron

    Bendahara Umum: Irwan Fecho

    Ketua Bappilu: Iftitah Sulaiman Suryanegara***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekjen Demokrat, Gantikan Teuku Riefky Harsya

    AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekjen Demokrat, Gantikan Teuku Riefky Harsya

    AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekjen Demokrat, Gantikan Teuku Riefky Harsya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum
    Partai Demokrat

    Agus Harimurti Yudhoyono
    (AHY) menunjuk
    Herman Khaeron
    sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai untuk periode 2025-2030.
    “Untuk Sekretaris Jenderal, Bapak Herman Khaeron,” ujar AHY dalam acara pengumuman dan pengenalan pengurus DPP Demokrat 2025-2030, Minggu (23/3/2025).
    Pria yang akrab disapa Hero itu menggantikan Teuku Riefky Harsya yang pada periode kepengurusan kali ini ditunjuk sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai.
    Posisi Riefky berada langsung di bawah Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
    Selain Hero, AHY juga menunjuk 13 Wakil Sekjen, di antaranya Afriansyah Noor, Agust Jovan, Jansen Sitintadon, Renanda Bachtar, dan Jemmy Setiawan.
    Selain itu, ada nama Rezka Oktoberia, Didik Mukrianto, Inggrid Maria Palupi Kansil, Imelda Sari, Heri Sebayang, Umar Arsal, dan Syahrial Nasution yang juga menduduki posisi Wakil Sekjen Demokrat.
    Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat telah menggelar Kongres ke-6 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
    Dalam kongres tersebut, AHY kembali terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat untuk periode 2025-2030.
    Penetapan Ketum Demokrat itu dilakukan setelah DPD dan DPC Demokrat se-Indonesia memberikan dukungan suaranya kepada AHY.
    Mereka pun memberikan tugas berat kepada AHY, yakni dia harus memimpin Demokrat memenangkan Pemilu dan Pilkada 2029.
    Dalam kongres tersebut, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga kembali ditetapkan sebagai Ketua Majelis Tinggi Demokrat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada, DPR: Membatasi Ruang untuk Parpol

    MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada, DPR: Membatasi Ruang untuk Parpol

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon legislatif (caleg) terpilih mundur demi maju pada pemilihan kepada daerah (Pilkada).

    Rifqi, sapaan akrabnya, menerangkan putusan MK itu akan menjadi bahan Komisi II dalam merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

    Meski begitu, legislator NasDem ini memandang putusan MK tersebut akan mempersempit ruang partai politik dalam melakukan simulasi penugasan kader-kadernya, baik dalam Pileg maupun Pilkada.

    “Dari sisi partai politik, sekali lagi putusan Mahkamah Konstitusi ini membatasi ruang bagi kami untuk menempatkan kader-kader kami [parpol] melalui Pemilu yang tersedia,” tambahnya melalui keterangan resmi yang dikutip Minggu (23/3/2025).

    Padahal, imbuh Rifqi, hak untuk menempatkan kader ada pada partai politik. Sebab itu, dengan adanya pembatasan dalam putusan MK itu, sejak jauh hari parpol tentu harus melakukan simulasi ulang terhadap penugasan kader dalam kontestasi Pileg ataukah Pilkada. 

    “Fokus di mana mereka [kader] yang harus ikut Pileg, mana mereka yang harus ikut Pilkada sejak awal sebelum 2029 berlangsung,” tegasnya.

    Dilanjutkannya, apalagi waktu penjadwalan Pilkada 2029 mendatang tidak lagi berimpitan dengan waktu penjadwalan Pileg. Ini direncanakan karena berdasarkan evaluasi Pilkada 2024 lalu.

    “Karena berdasarkan evaluasi Pilkada 2024 lalu, pelaksanaan Pileg dan Pilpres di waktu yang berdekatan itu membuat banyak aspek teknis kepemiluan menjadi kacau balau. Tidak tertangani karena ada tumpang tindih tahapan,” tukasnya.

    Sebagaimana diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa, Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada. 

    Melalui Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025), MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 

    Salah satunya memutuskan mengatakan caleg terpilih boleh saja mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum. Dengan kata lain caleg terpilih bisa saja mundur, asal bukan untuk mengikuti Pilkada.

  • Pererat Koordinasi dengan Pemda dan Masyarakat

    Pererat Koordinasi dengan Pemda dan Masyarakat

    loading…

    Wakil Ketua Umum II DPP Partai Perindo sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW Partai Perindo Jawa Barat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyerahkan SK penunjukan kepada Irfan Niti Sasmita sebagai Plt Ketua DPD Perindo Bogor. Foto/istimewa

    BOGOR – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo menunjuk dan memberi amanah kepada Irfan Niti Sasmita menjadi Plt Ketua DPD Partai Perindo Kota Bogor.

    Langkah itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan oleh Wakil Ketua Umum II DPP Partai Perindo, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW Partai Perindo Jawa Barat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Irfan Niti Sasmita di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro 29, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

    Pada kesempatan itu, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan komitmen Partai yang dipimpin Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo ini untuk terus memperkuat struktur organisasi di daerah serta meningkatkan kontribusi bagi masyarakat, khususnya dalam bidang sosial dan kesejahteraan.

    “Ini merupakan bagian dari konsolidasi di internal pengurus dan kader untuk menguatkan struktur Partai Perindo di Kota Bogor,” kata Ferry, dikutip Minggu (23/3/2025).

    Ferry juga berharap agar DPD Partai Perindo Kota Bogor terus mempererat koordinasi dengan pemerintah daerah, dan berbuat yang terbaik bagi masyarakat untuk mendukung terwujudnya Indonesia sejahtera.

    Penyerahan surat keputusan itu dihelat usai DPP Partai Perindo menggelar acara buka puasa bersama, serta pemberian santunan anak yatim sebagai wujud kepedulian sosial dan kebersamaan dalam bulan suci Ramadan.

    Terkait kegiatan buka puasa bersama, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan kegiatan ini bukan hanya ajang silaturahmi, tetapi juga bagian dari semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama, terutama bagi anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan dukungan.

    Adapun, Plt Ketua DPD Partai Perindo Kota Bogor Irfan Niti Sasmita menegaskan kepengurusan baru akan bekerja keras untuk membawa semangat perubahan, dan kemajuan bagi masyarakat Kota Hujan tersebut.

    “Kami siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab serta membentuk struktur kepengurusan organisasi partai yang solid. Partai Perindo di Kota Bogor akan semakin aktif dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat peran politik yang inklusif dan berpihak kepada rakyat,” ujar Irfan Niti Sasmita.

    Pihaknya juga akan memaksimalkan setiap momentum untuk dimanfaatkan memperkokoh sinergi antara kader dan pengurus partai di tingkat daerah, guna menghadapi tantangan politik ke depan dengan soliditas yang lebih kuat. Dengan adanya kepengurusan baru di Kota Bogor, diharapkan Partai Perindo yang juga dikenal sebagai Partai Kita, dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

    (cip)

  • 4 Hari Tak Terlihat, Lansia Ditemukan Tewas Tergeletak Depan Kamar Mandi Kantor NasDem

    4 Hari Tak Terlihat, Lansia Ditemukan Tewas Tergeletak Depan Kamar Mandi Kantor NasDem

    TRIBUNJAKARTA.COM – Heri Sucahyo, lansia berusia 63 tahun ditemukan tewas tergeletak di lantai depan kamar mandi kantor NasDem, Jumat (21/3/2025).

    Heri tidak terlihat selama empat hari. Ia bekerja sebagai petugas kebersihan sekaligus penjaga malam di Kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Blitar di Jalan Raya Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

    Namun, korban tidak keluar dan lampu kantor tetap menyala selama empat hari.

    Warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, itu diduga sudah meninggal dunia selama empat hari di dalam Kantor DPD NasDem Kabupaten Blitar. 

    “Tadi ada laporan ke desa Pukul 09.00 WIB. Ada orang (korban) sudah empat hari tidak keluar dari Kantor DPD NasDem. Kami menugaskan Pak Kasun dan Pak RT cek ke lokasi, ternyata orangnya sudah meninggal,” kata Kades Gaprang, Asharul Fahruda di lokasi kejadian. 

    Asharul mengatakan, korban sebelumnya memang sakit. Sudah dua minggu ini, korban mengeluh sakit.

    “Korban ada riwayat sakit diabetes dan dua minggu ini seperti terkena stroke, bicara dan jalannya sulit,” ujarnya. 

    Dikatakannya, identitas korban, yaitu, Heri Sucahyo (63), warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

    “Tapi semua keluarga korban tinggal di Desa Gaprang. Korban dulu warga Desa Gaprang, terus pindah ke Sawentar karena menikah. Keluarga sudah kami hubungi dan menyerahkan pengurusan jenazah ke desa,” katanya. 

    Asharul menuturkan, kasus itu juga sudah dilaporkan ke Polsek Kanigoro Polres Blitar. Petugas dari Polsek Kanigoro bersama bidan Pustu Desa Gaprang ke lokasi untuk mengevakuasi korban. 

    Setelah dilakukan visum luar, jenazah korban langsung dibawa ke kamar jenazah RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. 

    “Keluarga minta jenazah disucikan sekalian di rumah sakit lalu dimakamkan,” ujarnya.

    Bidan Pustu Gaprang, Ratna Dwi Sulastri mengatakan korban ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergeletak di lantai depan kamar mandi. 

    Diduga, korban terpeleset lalu terjatuh di depan kamar mandi. Di bagian tangan kiri korban juga dicurigai mengalami dislokasi diduga akibat terjatuh.

    “Saat ditemukan, kondisi wajah korban sudah berbelatung. Tangan sebelah kiri ada dislokasi, kemungkinan terjatuh,” katanya. (TribunJatim-Timur) 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Dukung Instruksi Prabowo, Hercules Larang GRIB Jaya Minta THR Lebaran

    Dukung Instruksi Prabowo, Hercules Larang GRIB Jaya Minta THR Lebaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto agar organisasi masyarakat (ormas) tidak melakukan pungutan liar (pungli) berkedok THR lebaran. Apalagi, kata Hercules, GRIB Jaya merupakan salah organisasi pendukung Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    “Saya bilang, ormas ini termasuk salah satu pendukung pemenang Pilpres 2024, Bapak Presiden kita. Pak Prabowo dan Pak Gibran menjadi wakil dan presidennya Pak Prabowo. Jadi tolong dijaga Ormas ini dengan baik-baik,” ujar Hercules di sela-sela acara Pramilad GRIB Jaya di Hotel Acacia, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Karena itu, Hercules melarang kader GRIB Jaya meminta tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran Idulfitri 2025 ke tempat usaha atau industri. Menurut dia, jika membutuhkan dana, maka sebaiknya komunikasikan dengan teman-teman dalam organisasi.

    “Saya larang keras untuk bikin proposal. Saya larang keras GRIB untuk meminta-minta (THR). Tetapi kalau memang kamu mau minta, teman kamu sendiri, sahabat kamu sendiri pengusaha, kamu datang, ‘brother, aku mau bikin kegiatan ini, aku minta di-support’,” tandas Hercules.

    Lebih lanjut, Hercules mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap kader yang tetap mengajukan proposal permohonan THR atas nama organisasi. Dia bahkan memastikan akan mencopot pimpinan daerah yang melanggar aturan tersebut.

    “Saya larang keras untuk bikin proposal. Kalau ketua DPD, ketua DPC bikin proposal, aku minta langsung dipecat,” tegas Hercules.

    Hercules kembali menekankan bahwa GRIB Jaya merupakan salah satu organisasi masyarakat yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Dia meminta seluruh kader menjaga nama baik organisasi serta citra Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

    “Tetapi saya menjamin, saya ketua umum ormas GRIB, dan ormas ini juga pak presiden tahu. Pak presiden tahu, dan kalau bahasa saya, saya katakan ormas ini berbau nama presiden. Artinya Pak Prabowo tahu. Jadi saya mohon ke anggota saya, anak buah saya, tolong dijaga,” imbuh dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Hercules mengumumkan bahwa GRIB Jaya akan menggelar perayaan hari jadi atau milad pada April mendatang. Acara tersebut akan digelar di Arena Gelora Senayan, Jakarta Pusat, dengan perkiraan kehadiran sekitar 20.000 anggota. Hercules juga mengatakan pihaknya akan mengundang Presiden Prabowo hadir di acara milad GRIB Jaya tersebut.

    “Beliau (Prabowo) itu kan presiden dan sangat sibuk. Baru menjadi presiden, belum ada 7 bulan. Tetapi kita akan coba, kita kirim undangan. Mudah-mudahan beliau tidak ada halangan, biar datang,” pungkas Hercules.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan TNI, Polri hingga kejaksaan untuk memberantas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pungutan liar (pungli), termasuk di kawasan industri. Perintah Prabowo itu disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

    “Presiden perintahkan untuk tadi perintahkan TNI, Polri dan Kejaksaan untuk melihat seperti itu,” ujar Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Luhut memastikan pemerintah akan bertindak tegas terkait pungli, termasuk dengan modus meminta THR lebaran yang dilakukan Ormas. Ia mengatakan bakal dipelajari dengan baik. “Pokoknya harus tertib,” kata Luhut.