Kementrian Lembaga: DPD

  • Organisasi Sayap Golkar PP AMPG Bagikan Bantuan di Deli Serdang Sumut, Said Sampaikan Pesan Bahlil – Halaman all

    Organisasi Sayap Golkar PP AMPG Bagikan Bantuan di Deli Serdang Sumut, Said Sampaikan Pesan Bahlil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM,  DELI SERDANG – Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Datuk H Said Aldi Al Idrus menyampaikan pesan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

    Pesan itu disampaikannya ketika AMPG menggelar bakti sosial dengan memberikan 1.000 paket Sembako kepada masyarakat dan anak yatim di Kabupaten Deli Serdang Sumatera utara, Kamis (27/3/2025), beberapa hari menjelang Lebaran.

    Menurut Said, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepedulian sosial dan menyambung silaturahmi, terutama di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

    “Baksos ini merupakan harapan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia agar momentum Ramadan 1446 H ini dapat memperkuat silaturahmi serta kepedulian terhadap sesama. Bantuan juga diberikan kepada kader-kader Golkar yang membutuhkan,”ujar Said Aldi.

    Dalam acara kemarin, terlihat hadir Waketum PP AMPG ,M Rahmadian Shah yang juga anggota DPRD Sumatera Utara, anggota DPRD Medan El Barino Shah, Ketua DPD AMPG Sumut Dedi Dermawan Milaya, tokoh masyarakat, ulama dan pengurus OKP,Ormas,Pemuda pancasila,Remaja masjid,Rempala indonesia dan Kelompok pemuda binaan AMPG,

    Said Aldi juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini dipantau dan mendapatkan apresiasi dari Ketum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Ketua DPD I Partai Golkar Sumut H. Musa Rajekshah.

    “Terima kasih kita ucapkan atas dukungan dan apresiasi dari Pak Bahlil dan Pak Musa Rajekshah. Insya allah, DPD I AMPG Sumut mendoakan agar Pak Bahlil dan Pak Musa Rajekshah diberikan kesehatan dan tetap kuat dalam menjalankan amanah,” imbuh Dedi dermawan yang juga Ketua Bidang Pemuda DPD partai Golkar Sumatera utara,

    Dedi Dermawan Milaya, Ketua DPD AMPG Sumut, Yang Juga korwil Pengurus Pusat  PP AMPG mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi yang sangat penting dalam masyarakat.

    “Kita harus selalu berbagi dan peduli terhadap sesama, terutama di bulan suci Ramadan seperti ini,” kata Demi Dermawan Milaya.

    Buka puasa di Kamboja

    Awal pekan ini, Said Aldi Al Idrus juga menghadiri undangan buka puasa bersama Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet, di Phnom Penh pada Senin (24/3/2025).

    Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 6.000 tokoh masyarakat Islam Kamboja serta 100 pimpinan NGO dunia.

    Dalam kesempatan itu, Said Aldi menyampaikan salam hormat dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

    “Kami membawa salam hangat dan hormat dari Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia kepada Perdana Menteri Hun Manet serta seluruh masyarakat Kamboja yang hadir di acara ini,” ujar Said Aldi, seperti dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/3/2025).

    Pertemuan ini menjadi momen penting bagi PP AMPG dalam memperkuat hubungan persahabatan antara Indonesia dan Kamboja, khususnya dalam membangun sinergi di kalangan pemuda dan komunitas Islam di kedua negara.

    Selain menghadiri acara buka puasa, Ketum PP AMPG juga berinteraksi dengan para pemimpin NGO dari berbagai negara, membahas isu-isu strategis terkait pemuda, kepemimpinan, dan kerja sama internasional.

    “Kami berharap hubungan antara pemuda Indonesia dan Kamboja semakin erat, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun ekonomi. Semoga momentum Ramadan ini menjadi berkah bagi kita semua dalam memperkuat persatuan dan kerja sama,” tambahnya.

  • Prabowo Apresiasi Peran Baznas untuk Palestina – Page 3

    Prabowo Apresiasi Peran Baznas untuk Palestina – Page 3

    Sejumlah pejabat yang membayar zakatnya yakni, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, KH. Nasaruddin Umar.

    Kemudian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

     

  • Anggota DPR serap aspirasi dan bakti sosial di Bangkalan dan Pamekasan

    Anggota DPR serap aspirasi dan bakti sosial di Bangkalan dan Pamekasan

    Membantu masyarakat Madura untuk punya akses di perbankan.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Eric Hermawan melakukan kegiatan serap aspirasi sekaligus bakti sosial selama masa reses DPR RI bersama konstituen di Kabupaten Bangkalan dan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mulai Rabu (26/3) hingga Kamis.

    Saat dihubungi di Jakarta, Kamis, Eric Hermawan mengatakan bahwa kegiatan serap aspirasi dan bakti sosial pada hari Rabu (26/3) di Bangkalan, Madura.

    “Kemarin kami mengadakan acara reses sekaligus bakti sosial kepada masyarakat Bangkalan bersama Partai Golkar. Kami memberikan bantuan berupa sembako dan santunan anak yatim di Bangkalan,” kata Eric.

    Dalam acara tersebut, pihaknya juga melakukan konsolidasi pengurus Partai Golkar dari tingkat dewan pengurus daerah (DPD) hingga pengurus kecamatan.

    “Melakukan konsolidasi dengan kawan-kawan Partai Golkar di Bangkalan, mulai dari tingkat DPD, desa, tingkat pengurus kecamatan, sampai dengan pengurus kabupaten,” ucapnya.

    Eric lantas berkata, “Melakukan serap aspirasi, terutama bagaimana caranya meningkatkan jumlah suara, jumlah DPRD Kabupaten Bangkalan menjadi delapan kursi.”

    Pada hari Kamis ini, kegiatan serap aspirasi dan bakti sosial berlanjut ke Pasean, Pamekasan, Madura.

    “Saya menemui konstituen saya yang banyak di Pamekasan, di Pasean,” ujar legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) XI itu.

    Kegiatan santunan berupa pembagian sembako tersebut, lanjut dia, menyasar lebih dari 100 anak yatim.

    “Memberikan pembagian sembako kepada masyarakat yang ada di Pasean. Itu kegiatan utama yang saya lakukan pada bulan puasa ini,” tuturnya.

    Ia berharap kegiatan serap aspirasi dan bakti sosial tersebut mampu meningkatkan tali silaturahmi dengan konstituennya di Bangkalan hingga Pamekasan, Madura.

    Dari aspirasi yang berhasil ditampung, Eric berkomitmen akan memperjuangkan kemudahan akses bantuan perbankan demi memudahkan usaha masyarakat Madura yang banyak hidup dari industri garam dan tembakau.

    “Membantu masyarakat Madura untuk punya akses di perbankan. Selain itu, juga membantu masyarakat Madura tetap komitmen di industri tembakau dan komitmen tetap di industri garam karena industri besar Madura itu ada dua, garam dan tembakau,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025, PKS Jabar Bangun 8 Titik Posko

    Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025, PKS Jabar Bangun 8 Titik Posko

    JABAR EKSPRES – Berbagai organisasi masyarakat maupun partai politik ikut ambil andil  dalam mensukseskan mudik 2025, salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jabar.

    Pihaknya membangun 8 titik Posko Mudik di Jabar sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang kini tengah menjalani tradisi mudik.

    Salah satu poskonya ada di Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, tepatnya berada di posisi kiri jalan dari arah Bandung ke Garut.

    Di posko yang sudah langganan selama 15 tahun itu, pemudik bisa menikmati sejumlah layanan, mulai dari toilet, musala, kursi pijat, hingga layanan tukang pijat manual.

    BACA JUGA: Polresta Bandung dan Pemkab Cek Kualitas BBM di Jalur Mudik Lebaran

    “Kalau yang baru tahun ini adalah ruang menyusui. Lalu ada wifi, dulu kan hanya charger,” beber Ketua DPW PKS Jabar Haru Suandharu.

    Haru melanjutkan, posko mudik itu tidak hanya di Nagreg, namun total ada 8 titik di Jabar.

    “Mulai dari Karawang, Tasikmalaya, Majalengka hingga Cirebon. Jadi masing-masing DPD yang membangun,” cetusnya.

    Posko Mudik itu terbuka untuk umum. “Silahkan para pemudik mampir. Jika lelah jangan dipaksakan melanjutkan perjalanan. Istirahat dulu,” bebernya.

    BACA JUGA: Gas Bumi Jadi Solusi Energi Program MBG dan Mobilitas Mudik Lebaran

    Wakil Ketua Majelis Syura PKS Ahmad Heryawan menambahkan, pembangunan posko mudik itu sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.

    “Ini panggilan tugas, tentu partai hadir selain urusan politik kami juga ada tugas sosial,” ujarnya saat turut meninjau pendirian posko mudik itu.

    Aher melanjutkan, aksi peduli PKS tidak lengkang oleh zaman, artinya akan terus hadir dalam berbagai kondisi masyarakat.

    Misalnya saat ada bencana alam longsor, banjir, hingga gempa, demikian juga saat masyarakat melaksanakan tradisi pulang kampung.(son)

  • Rekonstruksi Pembunuhan Sales Mobil di Aceh, Oknum TNI AL Peragakan 47 Adegan di 2 Lokasi – Halaman all

    Rekonstruksi Pembunuhan Sales Mobil di Aceh, Oknum TNI AL Peragakan 47 Adegan di 2 Lokasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dede Irawan, oknum TNI AL pelaku pembunuhan sales mobil di Aceh menjalani proses rekonstruksi, Rabu (26/3/2025).

    Korban yang bernama Hasfiani (37) ditemukan tewas terbungkus karung di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin (17/3/2025) lalu.

    Dandenpomal Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, mengatakan rekonstruksi digelar di dua lokasi dari empat tempat kejadian perkara (TKP).

    Pelaku sudah dua tahun berdinas di KAL Bireuen Lanal Lhokseumawe dan berpangkat Kelasi Dua.

    “Makanya hanya beberapa hari saja, kami sudah dapat melaksanakan rekonstruksi, guna kelengkapan berkas perkara,” ujarnya, dikutip dari Serambiaceh.com.

    Sebanyak 47 adegan diperagakan mulai janjian bertemu korban, penggelapan mobil hingga pembuangan jasad.

    Ia menambahkan pelaku membawa senjata api ketika bertemu korban sehingga kasus pembunuhan telah direncanakan.

    “Pengakuan tersangka dibeli di Lampung,” imbuhnya.

    Para saksi juga dimintai keterangan mulai kerabat hingga dokter yang melakukan visum.

    “Setelah dilakukan rekonstruksi, maka kami langsung menyusun berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke auditur,” tandasnya.

    Motif Pembunuhan

    Sebelumnya,Mayor Laut (MP) A. Napitupulu, menyatakan pelaku telah ditahan di Markas Pomal Lhokseumawe.

    “Jenazahnya kita ketahui dari pelaku. Kita jemput jenazahnya, kita lakukan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Cut Meutia dan sudah difardu kifayahkan,” paparnya, dikutip dari Prohaba.com

    Motif pembunuhan yakni pelaku ingin menguasai mobil yang dijual korban.

    “Mobil itu kemudian terlihat keluar dari kompleks dan menuju arah Medan, Sumatera Utara. Suara letusan senjata yang didengar warga pada Jumat sore itu adalah peristiwa yang sedang kita bicarakan sekarang ini,” tuturnya.

    Sosok Korban

    Tewasnya Hasfiani meninggalkan duka mendalam untuk istri dan ketiga anaknya yang masih berusia 12 tahun, 4 tahun, dan 6 bulan.

    Selama ini korban tinggal di rumah mertuanya di Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

    Hasfiani memiliki dua pekerjaan yakni perawat di Puskesmas Babah Buloh, serta sales mobil di Krueng Geukuh.

    Hal tersebut dilakukan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

    Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Aceh Utara, Bahrun Walidin, menyatakan Hasfiani dikenal sebagai pekerja keras.

    “Dia itu humoris, dia juga qori. Setiap kali ada kegiatan kami, dia selalu bagian membaca Qur’an dan doa. Dia jago ngaji,” ucapnya.

    Ia mengaku kaget mendengar kabar korban hilang sejak Jumat (14/3/2025) dan ditemukan tewas empat hari kemudian.

    Ia berharap korban mendapat keadilan karena tewas terkena tembakan di bagian kepala.

    “Kami merasakan luka mendalam. Kami minta, Presiden Prabowo Subianto memberikan hukuman terberat untuk pelaku,” tandasnya.

    Semasa hidupnya, korban dikenal baik kepada semua orang dan sering membantu.

    “Rasanya tidak akan ada manusia yang berbeda pendapat dengan Imam. Orangnya sangat baik, bahkan kebaikannya luar biasa, mudah membantu sesama,” sambungnya.

    Jenazah telah dimakamkan di TPU Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

    Sebagian artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul Oknum TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara Rekonstruksi 47 Adegan, Terungkap Pembunuhan Berencana

    (Tribunnews.com/Mohay) (Serambinews.com/Saiful Bahri/Faisal Zamzami) 

  • Perahu Memancing Tenggelam, Mantan Bupati TTU NTT Belum Ditemukan – Halaman all

    Perahu Memancing Tenggelam, Mantan Bupati TTU NTT Belum Ditemukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Keberadaan Mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Sau Fernandes hingga kini belum diketahui, Kamis (27/3/2025).

    Raymundus Sau Fernandes merupakan korban tenggelam perahu Lampara di perairan Oebubun, Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/3/2025).

    Raymundus dilaporkan bersama sejumlah orang pergi memancing. Kapolsek Insana Utara, Ipda Diknas Aoliso, membenarkan kejadian tersebut. 

    Menurutnya, perahu ditumpangi Raymundus Fernandes dan  tujuh orang lainnya. Tiga orang selamat setelah mereka berenang ke pesisir pantai. Sementara lima lainnya, termasuk Raymundus Sau Fernandes, masih dalam pencarian.

    “Hingga kini, kami masih melakukan pencarian terhadap lima penumpang yang belum ditemukan,” ujar Ipda Diknas Aoliso.

    Satu orang meninggal dunia

    Korban meninggal dunia teridentifikasi bernama Adrianus Mado, berperan sebagai mekanik di perahu Lampara naas tersebut.

    Tiga korban lainnya ditemukan selamat setelah melompat keluar dari perahu Lampara dan berenang.

    Korban selamat masing-masing bernama Kasmir Koa (nelayan asal Wini), Irenius Opat (montir asal Kefamenanu) dan Melianus Yori Betay (pelajar asal Wini).

    Sementara empat korban lainnya belum ditemukan, yaitu:

    Raymundus Sau Fernandes ( Mantan Bupati TTU )
    Mus Bani (wiraswasta asal Kefamenanu)
    Boy Bani (pelajar TK/SD asal Kefamenanu)
    Andreas Mado (pelajar SD asal Kefa)

    Pencarian para korban pada Kamis pukul pukul 03.25 Wita, oleh personel Polsek Insana Utara dan masyarakat yang dipimpin Kapospol Mena Aiptu Eman Podi.

    Pencarian menggunakan Speed Tagana dan mengikuti pesisir pantai.

    Mantan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes bersama rombongan terseret arus saat mancing pada Rabu malam.

    Profil Raymundus

    Raymundus Sau Fernandes merupakan Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur selama 10 tahun.

    Sarjana Peternakan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang tersebut memimpin Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2010-2015 dan perode 2016-2021.

    Ray, sapaan akrab Ray Fernandes tercatat sebagai bupati kesembilan yang memimpin Kabupaten Timor Tengah Utara.

    Semasa mahasiswa, Ray Fernandes aktif sebagai anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang.

    Setelah itu Ray Fernandes bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjauangan atau PDIP pimpinan Megawati Soekarnoputri.

    Ray Fernandes lahir  31 Agustus 1972  di Bijeli, Noemuti Timur, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

    Dia merupakan anak dari pasangan suami istri,  Yakobus Manue Fernandes dan Margaretha Hati Manhitu.

    Ray Fernandes terpilih sebagai Bupati Timor Tengah Utarara dalam usia relatif masih muda yaitu 38 tahun.

    Bahkan pada usia 33 tahun dia sudah menjabat sebagai Wakil Bupati TTU periode 2005-2010. Ketika itu dia berpasangan dengan Bupati Gabriel Manek.

    Tahun 2010, Raymundus Fernandes terpilih sebagai Bupati TTU berpasangan dengan Wakil Bupati, Aloysius Kobes. Duet ini Kembali terpilih untuk periode kedua 2016-2021.

    Setelah melepas jabatan Bupati TTU, Ray Fernandes tetap aktif sebagai politisi dan menjalankan usahanya di Kefamenanu.

    Dia sempat dipercayakan sebagai Ketua DPD  Partai NasDem NTT. Ray Fernandes menikah dengan Kristiana Muki dan dikaruniai anak enam orang. 

     

     

    dan

    Profil Raymundus Fernandes yang Memimpin Timor Tengah Utara Selama 10 Tahun

  • 9
                    
                        Gubenur Riau: Kami Sudah 3 Kali Pengampunan Pajak, Kalau Ada Lagi Orang Enggan Bayar…
                        Regional

    9 Gubenur Riau: Kami Sudah 3 Kali Pengampunan Pajak, Kalau Ada Lagi Orang Enggan Bayar… Regional

    Gubenur Riau: Kami Sudah 3 Kali Pengampunan Pajak, Kalau Ada Lagi Orang Enggan Bayar…
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com

    Gubernur Riau

    Abdul Wahid
    menyatakan bahwa ia tak berencana untuk menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan denda tunggakan pajak.  
    Hal ini disampaikan dalam acara buka bersama di kantor DPD Partai Nasdem Riau di Pekanbaru pada Rabu (26/3/2025).
    Wahid khawatir bahwa
    pengampunan pajak
    yang terlalu sering akan mendorong masyarakat untuk tidak membayar pajak dan menunggu kesempatan pengampunan berikutnya.
    “Kita di 2023 sudah ada pengampunan pajak. Saya buka catatan sejarahnya, Riau sudah 3 kali pengampunan pajak. Pernah di 2019, kemudian 2023. Kalau 2024 ada pengampunan pajak, akhirnya semua orang tak mau bayar, nunggu pengampun,” ungkap Wahid.
    Meskipun ia mengakui bahwa memberikan pengampunan pajak bukanlah hal yang dihindarinya, Wahid menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara tertib.
    Ia menegaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak harus dipikirkan dengan matang agar tidak menciptakan kebiasaan buruk di kalangan wajib pajak.
    “Nanti akan tertrigger dia tidak bayar pajak. Tak bayar pajak kita ampunkan, tidak bayar pajak kita ampunkan. Artinya harus kita pikirkan ulang juga pengampunan pajak itu gimana bentuknya, lagi saya
    exercise
    . Lagi saya lakukan pendekatan. Yang penting bagi saya itu adalah pembiayaan pemerintah ini bisa dicari dengan berbagai sumber,” pungkas Abdul Wahid.
    Dengan pertimbangan ini, Gubernur Wahid menunjukkan komitmennya untuk mendorong
    kesadaran pajak
    di kalangan masyarakat Riau sambil tetap mempertimbangkan kebijakan yang ada.
    Sebelumnya, sejumlah daerah mengumumkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Didahului Jawa Barat, kemudian Jawa Tengah. Belakangan Banten pun berencana menggelar program serupa.  
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Jakarta

    Aturan soal penangkapan, pemeriksaan hingga penahanan akan mengalami sejumlah perubahan lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP kini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

    Dalam draf revisi KUHAP yang dilihat detikcom, Rabu (26/3/2025), ada sejumlah lokasi yang tak boleh digeledah oleh penyidik. Larangan itu terdapat dalam pasal 108. Berikut isinya:

    Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
    a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau

    c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Sebagai informasi, larangan penyidik memasuki lokasi-lokasi itu bukan hal baru. Dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang berlaku, terdapat larangan penyidik masuk ke tiga lokasi yang persis sama.

    Namun, KUHAP saat ini tidak menyebut detail larangan penggeledahan. Berikut isi larangan penyidik masuk ke lokasi tertentu dalam KUHAP yang sedang berlaku:

    Pasal 35

    Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

    a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

    c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Aturan Penangkapan di Draf Revisi KUHAP

    Ilustrasi penangkapan (Foto: thinkstock)

    Aturan soal penangkapan juga bakal mengalami perubahan dalam revisi KUHAP. Berdasarkan draf RKUHP yang diterima detikcom, terdapat bagian khusus yang mengatur penangkapan di RKUHAP.

    Ada lima pasal yang secara detail mengatur soal penangkapan. Berikut aturan penangkapan dalam draf RKUHAP yang masih dibahas DPR:

    Pasal 87

    (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan.
    (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
    (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    (4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

    Pasal 88

    Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

    Pasal 89

    (1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
    (2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
    a. identitas Tersangka;
    b. alasan Penangkapan;
    c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan; dan
    d. tempat Tersangka diperiksa.
    (3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
    (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
    (5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu.

    Pasal 90

    (1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
    (2) Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari.
    (3) Kelebihan waktu Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa Penahanan.

    Pasal 91

    (1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
    (2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

    Sebagai informasi, denda kategori II yang dimaksud dalam pasal 91 draf RKUHAP itu merupakan ancaman denda yang diatur dalam UU KUHP nomor 1 tahun 2023. Nilai denda kategori II itu Rp 10 juta. UU KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023 itu akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    Jika dibandingkan, draf revisi KUHAP mengatur lebih detail urusan penangkapan daripada KUHAP yang berlaku saat ini. Misalnya, draf revisi KUHAP mengatur tentang siapa saja yang berhak melakukan penangkapan, termasuk pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan Agung, KPK dan TNI AL.

    Berikutnya, draf revisi KUHAP juga mengatur jumlah minimal dua alat bukti untuk melakukan penangkapan. Sementara, KUHAP yang ada saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur masa penangkapan yang lebih dari satu hari harus dihitung sebagai masa penahanan. Sementara, KUHAP yang berlaku tidak mengaturnya secara spesifik.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur penangkapan tak bisa dilakukan kepada tersangka dengan ancaman denda Rp 10 juta. Sementara, KUHAP yang ada saat ini tak mengaturnya secara detail.

    Pemeriksaan Bisa Direkam CCTV

    Ilustrasi CCTV (Foto: Getty Images/PhonlamaiPhoto)

    Revisi KUHAP juga memasukkan aturan baru. Dalam draf revisi KUHAP, terhadap aturan soal kamera pengawas yang dapat merekam pemeriksaan dalam tahap penyidikan.

    Berikut isinya:

    Pasal 31

    (1) Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Advokat.
    (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
    (3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik.
    (4) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Dalam penjelasan, kamera pengawas dinyatakan sebagai closed-circuit television (CCTV). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga sempat memberi penjelasan tentang keberadaan kamera pengawas di ruang penyidikan ini.

    “KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal. Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin,” kata Habiburokhman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (20/3).

    “Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan,” sambungnya.

    Tersangka Bisa Minta Ditahan Jika Merasa Terancam

    Foto: Ilustrasi penahanan (Thinkstock)

    Aturan soal penahanan juga berubah. Salah satu yang paling mencolok ialah tersangka atau terdakwa dapat meminta untuk ditahan jika merasa keselamatannya terancam. Berikut ini aturannya:

    Pasal 93

    5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
    a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
    c. tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
    d. menghambat proses pemeriksaan;
    e. berupaya melarikan diri;
    f. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
    g. melakukan ulang tindak pidana; dan/atau
    h. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa.
    i. mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

    Aturan soal penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa tersebut belum diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini. Selain soal penahanan atas permintaan tersangka, draf revisi KUHAP juga mengatur masa penahanan.

    Pasal 94 draf revisi KUHAP mengatur penahanan pada tahap penyidikan maksimal dilakukan selama maksimal 60 hari. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

    Pasal 96, 97, dan 98 draf tersebut mengatur penahanan oleh hakim, baik tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, ialah maksimal 90 hari. Jangka waktu penahanan yang diatur dalam draf revisi KUHAP untuk tingkat MA itu berbeda dengan KUHAP saat ini. Dalam KUHAP saat ini, MA dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari.

    Jika batas waktu yang telah ditentukan itu terlampaui, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Namun masa penahanan itu bisa saja diperpanjang dengan sejumlah syarat.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • MKGR DKI targetkan jumlah kader yang lolos sebagai anggota dewan naik

    MKGR DKI targetkan jumlah kader yang lolos sebagai anggota dewan naik

    perwakilan Jakarta Timur dan Jakarta Utara belum ada

    Jakarta (ANTARA) – Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) DKI Jakarta, menargetkan bahwa jumlah kader yang menempati kursi di DPRD DKI Jakarta, di masa mendatang bisa bertambah dua kali lipat.

    “Di Pemilihan Legislatif 2024 ini ada empat anggota MKGR di DPRD, dan target Pileg 2029 nanti bisa delapan kursi,” kata Ketua DPD MKGR Provinsi DKI Jakarta Basri Baco di Jakarta, Rabu.

    Ia menyatakan keinginannya kader ormas ini bisa menempati kursi di dewan sebanyak-banyaknya. Namun berdasarkan kalkulasinya, target minimal penambahannya adalah dua kali lipat.

    Baco mengatakan empat kader MKGR yang lolos di DPRD DKI adalah dirinya sendiri, Andri Santosa, Farah Savira dan Didoyono. Mereka masing-masing berasal dari Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

    “Untuk perwakilan Jakarta Timur dan Jakarta Utara belum ada. Jadi mudah-mudah tahun 2029 nanti ada delapan yang lolos,” katanya.

    Baco menginginkan kursi di Dapil 3 Jakarta Utara bisa diraih dan saat ini sedang menyiapkan figur dan kebutuhan kader tersebut, agar bisa memperoleh kursi di DPRD Jakarta 2029 mendatang.

    “Jadi syaratnya itu kita harus kompak, bersatu mendukung satu anggota MKGR untuk lolos. Terbukti ada beberapa anggota MKGR yang mencalonkan diri, akhirnya yang menang dari Kosgoro (Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong) karena dia kompak,” kata dia.

    Pada saat buka bersama yang di gelar di DPD Golkar Jakarta tercatat ada 350 kader MKGR dan 50 anak yatim piatu yang datang. Mereka tidak hanya mendapat bantuan sembako, tetapi sejumlah uang tunai dari MKGR Jakarta.

    “Ini agenda rutin setiap tahun yang kami laksanakan setiap bulan Ramadan, namun tahun ini jauh lebih banyak yang hadir. Mudah-mudahan di tahun berikutnya kami rutin mengadakan agenda seperti ini,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nono Sampono: PIK 2 Bisa Jadi Pusat Ekonomi Baru Indonesia

    Nono Sampono: PIK 2 Bisa Jadi Pusat Ekonomi Baru Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPD RI sekaligus Presiden Direktur ASG, Nono Sampono, menilai bahwa proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi baru di Indonesia.

    Ia optimistis kawasan ini dapat bersaing dengan kota-kota besar dunia dan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional.

    “PIK 2 sangat strategis. Ke depan, kita tidak perlu lagi ke Singapura atau Hong Kong untuk mencari hiburan, bisnis, atau berbelanja, karena semua bisa didapatkan di sini,” kata Nono.

    Namun, proyek pengembangan lanjutan dari Jakarta Waterfront City ini tengah menghadapi berbagai polemik. Sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), camat, lurah, kepala desa, serta pemerintah setempat, telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait berbagai persoalan yang muncul.

    Nono mengungkapkan bahwa dirinya juga telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan transparan dan adil.

    “Masalah ini sudah ditangani pihak berwenang. Saya percaya mereka akan menyelesaikannya dengan baik,” ujarnya.

    Menurut Nono, proyek berskala besar seperti PIK 2 tentu memiliki tantangan dan hambatan. Namun, ia menekankan bahwa adanya kendala bukan berarti proyek ini sejak awal salah atau bermasalah.

    “Setiap proyek besar pasti menghadapi tantangan. Tapi itu bukan alasan untuk menghentikan pengembangannya. Yang terpenting adalah bagaimana semua masalah bisa diselesaikan dengan adil dan transparan,” jelasnya.