Kementrian Lembaga: DPD

  • Menang Gugatan Atas Penguasaan Kantor Demokrat Jatim, Siapa Bonie Laksmana?

    Menang Gugatan Atas Penguasaan Kantor Demokrat Jatim, Siapa Bonie Laksmana?

    Surabaya (beritajatim.com) – Bonie Laksmana, mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur, baru-baru ini memenangkan gugatan hukum terkait penguasaan kantor DPD Demokrat Jatim. Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan gedung yang terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur No. 82, Surabaya, adalah milik pribadi Bonie, bukan aset partai.

    Putusan ini menandai akhir dari sengketa panjang antara Bonie dan DPD Demokrat Jatim yang saat ini dipimpin oleh Emil Elestianto Dardak. Dalam perkara No. 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby, majelis hakim PN Surabaya menolak seluruh gugatan Partai Demokrat.

    Pria kelahiran 6 Februari 1973 ini bukanlah sosok baru dalam dunia politik. Sebagai putra sulung mantan Wali Kota Madiun dua periode, Bambang Irianto, Bonie kenyang akan pengalaman politik.

    Bonie pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Madiun dan Sekretaris DPW Partai Demokrat Jatim. Di bawah kepemimpinannya, Demokrat berhasil meraih kursi di DPRD Kota Madiun pada Pemilu 2009 dan 2 kursi DPR RI di Dapil 8 Jatim pada Pemilu 2014.

    Bonie juga menjadi konsultan politik untuk Partai Perindo dalam Pemilu 2024. Pada Pileg 2024 tersebut, Perindo menjadi partai pemenang di Kota Madiun hingga meraih Kursi Ketua DPRD.

    Selain kiprahnya di dunia politik, Bonie juga memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni. Bonie menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Kota Madiun, yaitu di SDN Madiun Lor (Endrakila), SMPN 1 Kota Madiun, dan SMAN 3 Kota Madiun. Kemudian melanjutkan studi di Universitas Trisakti Jakarta jurusan Teknik Industri.

    Bonie kemudian melanjutkan pendidikan dan meraih gelar Master di bidang Keuangan dari University of Houston, Texas, Amerika Serikat, pada 1999, dan menerima penghargaan Delta Mu Delta.

    Bonie juga maju pada Pilwali Kota Madiun 2024. Bonie berpasangan dengan Bagus Rizki Dinarwan dalam Pilkada Kota Madiun 2024, dengan dukungan dari Partai Golkar dan Perindo. Namun, harus kandas oleh petahana Maidi – Bagus. [asg/beq]

  • Emil Dardak Angkat Bicara Soal Status Kantor Demokrat Jatim di Kertajaya

    Emil Dardak Angkat Bicara Soal Status Kantor Demokrat Jatim di Kertajaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak angkat bicara terkait kepemilikan Kantor Demokrat Jatim, yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya. Apa kata Emil?

    “Kedatangan Sekjen DPP Partai Demokrat Pak Herman Khaeron ke Kantor DPD Partai Demokrat Jatim beberapa waktu lalu, merupakan bentuk dukungan dari DPP. Ini setelah DPP mempelajari semua aspek hukum yang ada dan menilai langkah hukum yang kami ambil sudah tepat,” kata Emil kepada beritajatim.com, Senin (19/5/2025).

    Untuk diketahui, Sekjen DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim pada Rabu (14/5/2025).

    Kedatangan Herman disambut Ketua DPD Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak dan Bendahara DPD dr Agung Mulyono.

    Terkait polemik yang sempat mencuat mengenai kepemilikan kantor DPD Demokrat Jatim, Herman menegaskan, bahwa kantor tersebut sejak awal adalah milik Partai Demokrat. “Kalau ada pihak lain yang mengklaim, kami siap untuk menghadapi. Yang paling penting adalah menjaga semangat kader, agar tetap solid dan berjuang bersama,” ujar Herman saat itu.

    Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum DPD Partai Demokrat Jatim dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP), Zaenal Fandi menceritakan kronologi terkait permasalahan kepemilikan Kantor Demokrat Jatim, yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya.

    Menurut Zaenal, ini berawal dari gugatan Penggugat Imam Sunardi (mantan Ketua Demokrat Jatim) noreg 963/Pdt.G/2016/PN.Sby.di bulan Desember 2016.

    Sebagai tergugat adalah Tergugat I Lutfi Afandi notaris PPAT, ⁠Tergugat II Bonie Laksmana, Tergugat III Nailah Alkatiri, Turut Tergugat I Elok Cahyani dan Turut Tergugat II BPN II Krembangan.

    DPD PD Jatim sebagai Penggugat Intervensi pada tanggal 20 Januari 2017.
    Putusannya, PN Surabaya tanggal 18 Januari 2018 adalah Imam Sunardi untuk melanjutkan jual beli kepada DPD PD Jatim dengan harga saat ini (bukan sesuai surat perjanjian pada saat itu Rp 7,5 miliar).

    “Dengan adanya putusan tersebut, DPD PD Jatim mengajukan Banding dan putusan Pengadilan Tinggi noreg 527/PDT/2018/PT.SBY tanggal 18 Des 2018 adalah menyatakan penggugat intervensi (DPD PD Jatim) objek sengketa kantor DPD PD Jatim di Jalan Kertajaya Indah nomor 82 untuk dilanjutkan jual beli dan menjadi atas nama Pengugat intervensi,” tuturnya.

    Selanjutnya, Bonie menyatakan Kasasi noreg 2968 K/Pdt/2020 tanggal 11 November 2020. Putusannya menyatakan Bonie sebagai pembeli yang mempunyai itikad baik.

    Kemudian, pada tanggal 27 April 2020 Imam Sunardi melaporkan Bonie dkk dengan psl 263 Jo 266 KUHP (pemalsuan dokumen dan atau pemalsuan akta autentik) di Polda Jatim. Dan, laporan Imam Sunardi di SP3 tanggal 5 Juli 2024.

    “Dengan adanya putusan MA yang sudah inkracht dan laporan Imam Sunardi di SP3 oleh Polda Jatim, akhirnya Bonie mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya tanggal 29 Agustus 2024,” tuturnya.

    “Dengan adanya permohonan eksekusi Bonie, DPP PD sebagai pihak ketiga mengajukan gugatan perlawanan eksekusi atau derden verzet di PN Surabaya, pada tanggal 5 November 2024 dengan noreg 1151/Pdt.Bth/2024/PNSby (legalstanding DPP sebagai pihak ketiga vide psl 95 ayat 6 HIR Jo. Psl 378 RV). Putusan noreg 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby tanggal 5 Mei 2025 adalah Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar,” tambahnya.

    Kemudian, lanjut dia, dengan adanya putusan tersebut, DPP PD menyatakan banding pada tanggal 14 Mei 2025 dan memori banding diserahkan kepada PN Surabaya pada tanggal 16 Mei 2025. Dengan demikian, pengajuan permohonan banding DPP PD masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh UU.

    “Dan, DPD PD Jatim mensomasi Bonie Laksmana tanggal 10 Mei 2025 dan somasi kedua tanggal 14 Mei 2025, yang intinya untuk segera mengembalikan SHM no 1292 kepada DPD PD Jatim. Ini karena SHM no 1292 yang diminta oleh Bonie melalui Ahmad Iskandar (mantan Bendahara Demokrat Jatim) untuk diproses menjadi atas nama DPD PD Jatim dan menjadi aset DPP PD belum diserahkan ke DPD PD Jatim. Celakanya, SHM no 1292 diatasnamakan Bonie pribadi. Padahal, itu uang pembelian kantor adalah hasil patungan atau urunan pengurus Demokrat Jatim,” pungkas Zaenal Fandi. (tok/kun)

  • Perebutan Kantor antara Demokrat Jatim vs Bonie Laksmana, Ini Kronologinya Sejak 2016

    Perebutan Kantor antara Demokrat Jatim vs Bonie Laksmana, Ini Kronologinya Sejak 2016

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum DPD Partai Demokrat Jawa Timur dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP), Zaenal Fandi, mengungkapkan kronologis panjang terkait kepemilikan Kantor DPD Demokrat Jatim yang berlokasi di Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya. Sengketa hukum ini bermula sejak tahun 2016 dan terus berlanjut hingga 2025.

    Zaenal menjelaskan bahwa kasus ini diawali dari gugatan Imam Sunardi, mantan Ketua DPD Demokrat Jatim, dengan nomor register 963/Pdt.G/2016/PN.Sby pada Desember 2016. Pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Lutfi Afandi (notaris/PPAT), Bonie Laksmana, Nailah Alkatiri, serta turut tergugat Elok Cahyani dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Krembangan.

    DPD Demokrat Jatim kemudian mengajukan diri sebagai penggugat intervensi pada 20 Januari 2017. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 Januari 2018 menyatakan bahwa Imam Sunardi harus melanjutkan proses jual beli kantor tersebut kepada DPD Demokrat Jatim dengan harga saat ini, bukan sesuai perjanjian awal yang bernilai Rp 7,5 miliar.

    “Dengan adanya putusan tersebut, DPD PD Jatim mengajukan Banding dan putusan Pengadilan Tinggi noreg 527/PDT/2018/PT.SBY tanggal 18 Des 2018 adalah menyatakan penggugat intervensi (DPD PD Jatim) objek sengketa kantor DPD PD Jatim di Jalan Kertajaya Indah nomor 82 untuk dilanjutkan jual beli dan menjadi atas nama Pengugat intervensi,” tuturnya, Minggu (18/5/2025).

    Namun, Bonie Laksmana mengajukan kasasi dengan nomor register 2968 K/Pdt/2020. Putusan Mahkamah Agung tertanggal 11 November 2020 menyatakan Bonie sebagai pembeli yang beritikad baik.

    Imam Sunardi lalu melaporkan Bonie dkk ke Polda Jatim pada 27 April 2020 atas dugaan pemalsuan dokumen dan/atau akta autentik (Pasal 263 jo 266 KUHP). Namun, laporan tersebut dihentikan melalui SP3 oleh Polda Jatim pada 5 Juli 2024.

    “Dengan adanya putusan MA yang sudah inkracht dan laporan Imam Sunardi di SP3 oleh Polda Jatim, akhirnya Bonie mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya tanggal 29 Agustus 2024,” tuturnya.

    Menanggapi hal itu, DPP Partai Demokrat sebagai pihak ketiga mengajukan gugatan perlawanan eksekusi (derden verzet) pada 5 November 2024 di PN Surabaya dengan nomor register 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby, mengacu pada Pasal 95 ayat 6 HIR jo. Pasal 378 RV.

    “Putusan noreg 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby tanggal 5 Mei 2025 adalah Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar,” tambah Zaenal.

    Dengan putusan tersebut, DPP Demokrat mengajukan banding pada 14 Mei 2025 dan menyerahkan memori banding pada 16 Mei 2025, yang masih dalam tenggat waktu sesuai peraturan perundangan.

    Zaenal juga menegaskan bahwa DPD Demokrat Jatim telah melayangkan somasi kepada Bonie Laksmana pada 10 Mei dan 14 Mei 2025. Somasi tersebut menuntut pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1292 kepada DPD Demokrat Jatim.

    “Dan, DPD PD Jatim mensomasi Bonie Laksmana tanggal 10 Mei 2025 dan somasi kedua tanggal 14 Mei 2025, yang intinya untuk segera mengembalikan SHM no 1292 kepada DPD PD Jatim. Ini karena SHM no 1292 yang diminta oleh Bonie melalui Ahmad Iskandar (mantan Bendahara Demokrat Jatim) untuk diproses menjadi atas nama DPD PD Jatim dan menjadi aset DPP PD belum diserahkan ke DPD PD Jatim,” katanya.

    “Celakanya, SHM no 1292 diatasnamakan Bonie pribadi. Padahal, itu uang pembelian kantor adalah hasil patungan atau urunan pengurus Demokrat Jatim,” pungkas Zaenal Fandi. [tok/suf]

  • Perebutan Kantor antara Demokrat Jatim vs Bonie Laksmana, Ini Kronologinya Sejak 2016

    Kuasa Hukum Demokrat Jatim: Putusan Soal Kantor di Kertajaya Belum Inkracht, Banding Sudah Diajukan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum DPD Partai Demokrat Jawa Timur dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP), Zaenal Fandi, akhirnya angkat bicara terkait kemenangan Bonie Laksmana dalam perkara perlawanan eksekusi kantor DPD Demokrat Jatim di PN Surabaya.

    Zaenal menegaskan bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena pihaknya telah mengajukan banding.

    “Untuk Terlawan eksekusi jangan terlalu GR dong dengan memenangkan gugatan perlawanan eksekusi dari pihak ketiga, DPP PD di PN Surabaya. DPP PD sebagai Pelawan eksekusi masih ada upaya hukum banding tertanggal 14 Mei 2025 dan memori banding sudah kita daftarkan pada tanggal 16 Mei 2025 di PN Surabaya. Jadi, putusan dengan nomor perkara 1151/PDT.BTH/2024/PN. Sby belum Inkracht,” kata Zaenal kepada beritajatim.com, Minggu (18/5/2025).

    Menurut Zaenal, klaim Bonie Laksmana atas kepemilikan kantor yang terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya, tidak berdasar secara etika organisasi. Ia menegaskan bahwa dana pembelian aset tersebut berasal dari organisasi partai, bukan dari kantong pribadi Bonie.

    “Sejatinya Terlawan eksekusi mengetahui kalau pembelian kantor DPD Partai Demokrat Jatim memakai uang DPD Partai Demokrat Jatim, bukan uang pribadinya (Bonie Laksmana) sebagai Terlawan eksekusi,” imbuhnya.

    Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa kantor tersebut merupakan milik pribadi Bonie Laksmana. Dalam amar putusan perkara No.1151/PDT.BTH/2024/PN.Sby, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan DPD Partai Demokrat Jatim yang saat ini dipimpin oleh Emil Elestianto Dardak. Pengadilan menyatakan bahwa pembelian dan pembangunan kantor dilakukan atas nama pribadi, bukan atas nama institusi partai.

    “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada awal Mei 2024.

    Meski begitu, dengan adanya banding yang telah diajukan oleh DPP Partai Demokrat, sengketa hukum ini belum berakhir. Proses hukum lanjutan akan menjadi penentu akhir dari status kepemilikan kantor yang menjadi simbol kekuasaan politik Demokrat Jatim tersebut. [tok/suf]

  • Demokrat Jatim Somasi Bonie untuk Kembalikan Sertifikat Hak Milik Kantor

    Demokrat Jatim Somasi Bonie untuk Kembalikan Sertifikat Hak Milik Kantor

    Surabaya (beritajatim.com) – Partai Demokrat Jawa Timur mengambil langkah tegas terhadap mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim, Bonie Laksmana, setelah gugatan perlawanan yang diajukan Bonie atas permohonan eksekusi ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

    Keputusan tersebut membuka jalan bagi DPD Partai Demokrat Jatim untuk menempuh upaya hukum melalui pengiriman somasi terhadap Bonie.

    Dalam surat somasi yang dilayangkan pada 10 Mei 2025 dan kemudian diikuti oleh somasi kedua pada 14 Mei 2025, DPD Demokrat Jatim menyatakan keberatan atas tindakan Bonie yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

    Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tindakan Bonie mengajukan perlawanan atas putusan Mahkamah Partai Demokrat merupakan bentuk pengingkaran terhadap ketentuan internal partai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Kami menilai tindakan sdr. Bonie Laksmana merupakan bentuk pengabaian terhadap konstitusi partai dan putusan Mahkamah Partai yang telah final dan mengikat,” tegas Kuasa Hukum DPD Demokrat Jatim, Zaenal Fandi sebagaimana tercantum dalam surat somasi.

    DPD Demokrat Jatim menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 80/SK/DPP.PD/DPC/II/2023, Bonie telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris dan tidak lagi memiliki kewenangan bertindak atas nama organisasi.

    Pemberhentian tersebut telah sesuai prosedur dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Partai Demokrat yang menyatakan keputusan itu sah.

    Somasi tersebut juga menyebutkan bahwa Bonie telah bertindak seolah-olah masih sebagai bagian dari pengurus partai, bahkan mengajukan perlawanan hukum atas permohonan eksekusi tanpa legal standing.

    DPD Demokrat Jatim menyatakan tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

    “Apabila dalam waktu 4×24 jam sejak surat ini diterima tidak ada itikad baik dari sdr. Bonie Laksmana, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi peringatan dalam somasi kedua yang dilayangkan Kuasa Hukum DPD Partai Demokrat Jatim.

    Somasi kedua dan terakhir dilayangkan untuk menindaklanjuti somasi pertama No: 29/ BHPP-JATIM/ V/2025, tertanggal 10 Mei 2025. Ini karena belum ada jawaban dan/atau tanggapan dari Sdr. Ir. Bonie Laksmana, MBA, untuk segera melaksanakan kewajiban menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1292. Atas Nama: Ignatius Soenardh kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur.

    “Untuk itu, dalam waktu empat hari sejak surat somasi kedua dan terakhir ini kami tandatangani Sdr. Ir. Bonie Laksmana, MBA belum juga menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1292 atas nama: Ignatius Soenardh tersebut maka dengan sangat terpaksa Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur akan menempuh upaya hukum pidana kepada Sdr. Ir. Bonie Laksmana, MBA, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Zaenal dalam surat somasi kedua tersebut. (tok/ian)

  • KI DKI imbau parpol ikut sosialisasikan keterbukaan informasi

    KI DKI imbau parpol ikut sosialisasikan keterbukaan informasi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengimbau partai politik (parpol) untuk tidak sekadar melayani permintaan informasi, melainkan aktif menyosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.

    “Jika partai mengadakan kegiatan seperti pelatihan, itu bisa menjadi ruang sosialisasi UU KIP di internal partai,” kata dia saat melakukan visitasi ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat.

    Dengan begitu, kata dia, edukasi dapat tersebar dan publik semakin sadar akan hak atas informasi.

    Harry juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi PDI Perjuangan dalam pelaksanaan e-Monitoring dan Evaluas (E-Monev). Tahun ini, DPD PDI Perjuangan meraih predikat sebagai Badan Publik (BP) Cukup Informatif.

    Harry berpendapat DPD PDI Perjuangan menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik (KIP) dan berpotensi menjadi pelopor dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang KIP.

    “Namun, kami berharap tidak berhenti di titik ini. Partai harus mampu melampaui batas dan menjadi pelopor dalam pembentukan Perda KIP,” kata dia.

    Harry menambahkan, E-Monev bukanlah bentuk audit, melainkan sarana motivasi dan refleksi bagi badan publik dalam meningkatkan transparansi.

    “UU KIP menegaskan keterbukaan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Jika informasi disampaikan secara terbuka, maka kepercayaan publik akan tumbuh,” ujar dia.

    Sementara itu, Wakil Sekretaris Bidang Program DPD PDI Perjuangan, Chairul Ichsan menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola informasi publik hingga mencapai predikat Informatif.

    “Kami percaya pada penilaian Komisi Informasi. Kami berharap kerja sama antara lembaga dapat terus berjalan progresif dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua Fraksi PSI DPRD DKI sebut Jokowi masuk bursa Ketum PSI

    Ketua Fraksi PSI DPRD DKI sebut Jokowi masuk bursa Ketum PSI

    kerja nyatanya sudah kami rasakan sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta patut menjadi calon Ketua Umum PSI

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta William Aditya Sarana menyatakan setuju dengan masuknya Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo sebagai calon Ketua Umum (Ketum) PSI.

    “Pak Jokowi yang kerja nyatanya sudah kami rasakan sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta patut menjadi calon Ketua Umum PSI,” kata William dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Wiliam yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Jakarta Barat itu menyatakan Pak Jokowi juga sudah memberikan kontribusi salah satunya menggagas ‘Partai Super Terbuka’ yang menginspirasi PSI menyelenggarakan Pemilihan Raya ini.

    “Oleh karena itu, wajar apabila kader PSI memberikan tempat yang istimewa baginya di sini,” ujarnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa nama Ketum PSI petahana Kaesang Pangarep disebut pada saat yang bersamaan dalam diskusi yang berlangsung di internal partainya.

    “Nama Mas Kaesang juga turut disebut dalam diskusi internal partai kami. Ia juga diharapkan bisa melanjutkan kepemimpinannya yang sudah baik ini ke depan,” kata dia.

    Komentar tersebut dilontarkan William berkaitan dengan Pemilihan Raya yang akan diselenggarakan menjelang Kongres Nasional PSI pada Juli 2025.

    Menurut dia, pemilihan raya ini diselenggarakan untuk memilih ketua umum sesuai dengan konsep ‘Partai Super Terbuka’ yang pernah dibicarakan oleh Pak Jokowi beberapa waktu lalu.

    Menurut William, konsep tersebut menemukan kecocokan dengan kader-kader PSI yang ingin agar pemilihan ketua umum (ketum)-nya diselenggarakan secara langsung, terbuka, dan transparan.

    “Semua kader PSI tanpa terkecuali bisa memilih siapa yang akan menjadi ketumnya nanti. Dalam rangka memudahkan semua anggota untuk menggunakan hak pilihnya, maka kami akan menggunakan aplikasi e-voting yang bisa diakses di seluruh Indonesia,” ujarnya.

    Ia menambahkan setelah melalui pertimbangan yang panjang dan matang, Pemilihan Raya ini ternyata sesuai dengan keinginan anggota-anggota PSI untuk mengadakan pemilihan ketua umumnya yang berlangsung secara terbuka, langsung, dan transparan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi awasi penurunan atribut ormas secara mandiri di posko Makasar

    Polisi awasi penurunan atribut ormas secara mandiri di posko Makasar

    Pengawasan  penurunan dan pembersihan spanduk ataupun atribut ormas di posko ormas wilayah Kecamatan Makasar ini sebagai bentuk dukungan terhadap Operasi Brantas Jaya 2025

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengawasi penurunan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) secara mandiri di posko-posko yang berada di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

    “Kegiatan pengawasan pembersihan atribut ormas di wilayah Makasar yang dilaksanakan secara mandiri oleh ketua maupun anggota ormas masing-masing,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Pengawasan penurunan dan pembersihan spanduk ataupun atribut ormas di posko ormas wilayah Kecamatan Makasar ini sebagai bentuk dukungan terhadap Operasi Brantas Jaya 2025.

    “Posko ormas di Kecamatan Makasar ini berjumlah empat. Semua telah dibersihkan, dicat, dan diturunkan atribut-atribut ormasnya secara mandiri, kemarin dari pukul 10.00-15.00 WIB,” ujar Nicolas.

    Hasil giat yang dilaporkan, antara lain penurunan atribut di posko ormas DPD Satria Banten di Jalan Pinang Ranti, Forum Betawi Rempug (FBR) di Jalan Permata, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) di Jalan Cipinang Asem, dan FBR Gardu 109 di Jalan Jatiwaringin Raya.

    “Semua sudah dibersihkan dan cat secara mandiri dibantu dengan PPSU Kelurahan Cipinang Melayu Makasar,” ucap Nicolas.

    Lalu, pembersihan bendera dan spanduk ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) sebanyak sembilan lembar. Rinciannya, tiga bendera di Jalan Pinang Ranti 1, tiga spanduk ormas FORKABI, dan tiga bendera di Jalan Raya Kalimalang.

    Penurunan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) secara mandiri di posko-posko yang berada di wilayah Makasar, Jakarta Timur, Kamis (15/5/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Timur.

    Adapun kegiatan penertiban ini merupakan strategi Kepolisian untuk menciptakan ruang publik yang bersih dari simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

    Penertiban dilakukan secara tegas dan mengedepankan cara-cara yang humanis ini juga menjadi bentuk netralitas negara terhadap semua kelompok.

    “Kami berkomitmen menciptakan Jakarta Timur yang tertib, aman dan inklusif bagi seluruh warga. Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah,” jelas Nicolas.

    Nicolas memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga suasana aman, tertib dan harmonis di tengah masyarakat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wakil Ketua DPRD: Komunitas Senam Ibu-Ibu Kunci Surabaya Sehat dan Bahagia

    Wakil Ketua DPRD: Komunitas Senam Ibu-Ibu Kunci Surabaya Sehat dan Bahagia

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyebut pentingnya komunitas senam ibu-ibu sebagai kekuatan sosial dan kesehatan masyarakat. Dia menilai aktivitas tersebut bukan sekadar olahraga, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan kota yang humanis dan berkelanjutan.

    Fathoni mengajak para ibu untuk menjadi pelopor gaya hidup sehat di lingkungannya. Dia menyebut peran ibu-ibu sangat vital dalam membentuk keluarga dan masyarakat yang tangguh.

    “Ibu-ibu adalah motor keluarga. Kalau mereka sehat, keluarga ikut kuat. Dari sinilah kita bisa membangun Surabaya yang lebih sehat dan bahagia,” ujar Fathoni dalam pertemuan bersama komunitas senam di Surabaya, Kamis (15/5/2025),

    Masalah kesehatan, kata dia, tidak cukup hanya dibahas di balik meja rapat atau dalam forum resmi. Dia menilai gerakan kesehatan harus menyentuh langsung akar rumput agar perubahan benar-benar terjadi.

    “Senam bukan sekadar bergerak, tapi juga wadah untuk saling menyapa, bertukar pikiran, dan merawat semangat kebersamaan. Ini kekuatan sosial yang sering kali luput dari perhatian,” kata Fathoni.

    Ketua DPD Partai Golkar Surabaya itu juga menegaskan dukungannya terhadap pengembangan ruang publik yang layak dan mudah diakses oleh masyarakat. Menurutnya, pembangunan kota tak boleh hanya berorientasi pada beton dan jalan, tapi juga pada pembangunan manusia dan relasi sosial.

    “Kalau masyarakatnya sehat, kotanya pasti lebih kuat. Karena itu, kami akan terus mendorong lahirnya lebih banyak ruang olahraga komunitas seperti ini,” tutur politisi eks jurnalis ini.

    Fathoni juga menilai komunitas senam adalah aset sosial yang perlu diperhatikan pemerintah, terlebih di tengah tekanan ekonomi dan psikis yang dialami banyak warga kota. Aktivitas seperti ini, menurutnya, menjadi oase yang menyegarkan dan mempererat solidaritas sosial di tengah kehidupan urban.

    “Dengan penguatan komunitas dan penambahan fasilitas olahraga publik, saya berharap Surabaya bisa menjadi kota yang tak hanya maju secara infrastruktur, tapi juga sehat secara mental dan sosial,” pungkasnya. [asg/ian]

  • Sekjen Herman Sampaikan Arahan Strategis dari AHY untuk Demokrat Jatim

    Sekjen Herman Sampaikan Arahan Strategis dari AHY untuk Demokrat Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Sekjen DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim.

    Kedatangan Herman disambut Ketua DPD Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak dan Bendahara DPD dr Agung Mulyono.

    Dalam kunjungan tersebut, Herman menyampaikan sejumlah arahan strategis dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yakni, fokus pada penguatan organisasi dan konsolidasi internal partai. Ia juga menegaskan pentingnya semangat dan kekompakan kader di tengah dinamika politik yang terus berkembang.

    “Saya sebagai Sekjen baru memberikan arahan yang merupakan bagian dari arahan Ketua Umum. Seluruh pengurus harus diaktifkan dan bergerak. Tidak ada lagi yang pasif,” tegas Herman.

    Herman juga menyoroti pentingnya penyesuaian struktur organisasi sesuai dengan perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Ia menyebutkan bahwa saat ini telah ditambahkan beberapa badan baru, seperti Badan Saksi, Badan Logistik, dan Komite Khusus yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran pengurus daerah.

    “Struktur baru ini harus segera direspons. DPD perlu segera merevisi Surat Keputusan kepengurusan agar sesuai dengan struktur yang telah ditetapkan. Banyak amanah yang saya bawa dan saya harap bisa langsung dijalankan,” tukasnya.

    Terkait polemik yang sempat mencuat mengenai kepemilikan kantor DPD Demokrat Jatim, Herman menegaskan bahwa kantor tersebut sejak awal adalah milik Partai Demokrat. “Kalau ada pihak lain yang mengklaim, kami siap untuk menghadapi. Yang paling penting adalah menjaga semangat kader, agar tetap solid dan berjuang bersama,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak mengapresiasi kehadiran langsung Sekjen ke Surabaya dan menyebutnya sebagai bentuk perhatian serius dari DPP terhadap perkembangan Demokrat di daerah.

    “Kehadiran Pak Sekjen memberi banyak wejangan dan arahan strategis. Ini menjadi bekal bagi kami untuk menatap sukses di Pemilu 2029,” ujar Emil.

    Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini DPD Demokrat Jatim tengah menyusun berbagai program konsolidasi dan persiapan Musyawarah Daerah (Musda).

    Meski masa jabatan pengurus saat ini berlaku hingga 2027, penyesuaian tetap diperlukan sesuai AD/ART terbaru yang akan ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2025.

    Bendahara DPD Demokrat Jatim, dr Agung Mulyono menegaskan, kesiapan pihaknya untuk menjalankan instruksi Ketua Umum AHY dan Sekjen Herman Khaeron. “Kami siap bekerja keras untuk menjalankan amanah Ketum dan Sekjen, demi menambah perolehan kursi Demokrat di 2029 mendatang,” ujar dokter Agung.

    Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian konsolidasi nasional Partai Demokrat pasca Pemilu 2024, sebagai langkah awal untuk menyongsong peta pertarungan politik lima tahun ke depan dengan semangat baru dan kepengurusan yang semakin solid. (tok/but)