Kementrian Lembaga: DPD

  • Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau

    Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau

    Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Provinsi Aceh disebut sudah mulai protes terhadap keputusan pemerintah pusat yang menetapkan status 4 pulau yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke Provinsi Sumatera Utara.
    Anggota Komisi II DPR RI
    Ahmad Doli Kurnia
    mengatakan,
    Gubernur Aceh Muzakir Manaf
     sudah mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI, dan DPRD di Aceh untuk membahas masalah ini.
    “Ada teman-teman kita yang Aceh itu sudah mulai memberikan informasi ke saya, termasuk misalnya pertemuan kan tadi malam Pak Gubernur Aceh mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI kan sama DPRD di Aceh,” tutur Doli saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
    “Dan Muzakir Manaf juga sudah ngomong kalau ini diterusin, kita bisa mengibarkan dua bendera gitu-gitu kan,” imbuhnya.
    Doli berharap pemerintah pusat tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut. Dalam waktu beberapa hari ke depan, sudah harus ada keputusan akhir atas polemik ini. 
    “Makanya yang penting jangan dibiarkan berlama-lama, jangan berlarut. Karena di sana sudah mulai ada yang teriak-teriak di Aceh sana,” kata Doli.
    Doli mengingatkan, konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa.
    Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain. Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut.
    Provinsi Aceh sendiri, kata Doli, memiliki masa kelam Pemberontakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.
    “Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini,” jelas Doli.
    Lebih lanjut, Doli mengaku sempat kaget mengapa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversi itu. Jika mengacu pada sejumlah peraturan dan sejarahnya, empat pulau tersebut merupakan milik Aceh.
    Masyarakat Aceh mengetahui bahwa empat pulau itu adalah bagian wilayahnya, lewat kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992.
    Penandatangan kesepakatan itu pun disaksikan langsung oleh Mendagri, Jenderal Rudini.
    Posisi keempat pulau kemudian diperkuat dalam UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (PA). Begitu pun lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan keempat pulau.
    “Satu, atas pertimbangan hukum apa? Yang kedua latar belakangnya apa? Ini kan tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba memutuskan. Apakah ada pengajuan dari Provinsi Sumatera Utara? Atau ada masalah apa sehingga memang tiba-tiba keluar SK itu? Ini yang menurut saya perlu dijelaskan,” tandas Doli.
    Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
    Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor untuk membahas polemik pemindahan empat pulau milik Aceh yang kini menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Pertemuan dengan lintas elemen pejabat Aceh itu berlangsung di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
    Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengatakan hasil pertemuan silaturahmi dengan Forbes DPR/DPD RI menunjukkan bahwa pihaknya sepakat untuk memperjuangkan keempat pulau tersebut kembali menjadi milik Aceh.
    “Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” katanya kepada awak media usai rapat.
    Adapun langkah Pemerintah Aceh, sebut Mualem, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kemendagri yang rencananya akan dilaksanakan pada 18 Juni nanti.
    “Langkah kami pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administrasi dan politik. Ya ke Kemendagri, Pemerintah Pusat,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPD minta demo tolak pencabutan IUP Raja Ampat dihentikan

    DPD minta demo tolak pencabutan IUP Raja Ampat dihentikan

    pencabutan IUP empat perusahaan di Raja Ampat tersebut, berarti Presiden konsisten menerapkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikelola oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPD RI/MPR RI asal Provinsi Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor yang juga Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay itu meminta rangkaian aksi massa atau demonstrasi yang menolak pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya agar dihentikan.

    Finsen Mayor dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Mabes Polri menangkap pihak-pihak yang mendalangi berbagai aksi demo dan pengerahan massa tersebut. Ia menduga ada yang mengorganisir dan mendanai dalam aksi tersebut.

    “Melihat serangkaian demo di Pulau Kawei, Gag, Manyaifun juga Batang Pele, saya menduga ada yang menggerakkan. Makanya, saya mendesak Mabes Polri untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku atau aktor intelektual yang menjadi dalang di balik aksi demo, kemudian lanjutkan ke proses hukum,” kata Finsen Mayor.

    Diketahui, muncul aksi massa yang menamakan diri sebagai masyarakat Suku Kawei pasca pencabutan izin empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat. Mereka meminta agar operasional tambang PT Kawei Mining Sejahtera dibuka kembali. Muncul juga demonstrasi serupa di Pulau Gag, yang poinnya mendukung operasional PT GAG Nikel.

    Ketegasan aparat penegak hukum, lanjut dia, sangat diperlukan terhadap oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan isu sosial demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

    Hal itu untuk menghindari terjadinya konflik sosial di masyarakat, sekaligus sebagai bentuk pengawalan hukum terhadap pencabutan IUP oleh pemerintah pusat.

    “Aksi-aksi tersebut justru berpotensi menciptakan keresahan di masyarakat. Segala bentuk aksi yang merugikan kepentingan bersama harus dihentikan dan para pelakunya diproses. Kita menolak tegas segala bentuk provokasi, pemutarbalikan fakta, dan demo ilegal yang didalangi oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujar dia.

    Ia pun mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.

    Menurutnya, dengan pencabutan IUP empat perusahaan di Raja Ampat tersebut, berarti Presiden konsisten menerapkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikelola oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Putuskan Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Pekan Depan

    Prabowo Putuskan Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Pekan Depan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian polemik sengketa empat pulau di Aceh beralih kepemilikan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut). Prabowo akan membuat keputusan terkait masalah itu pekan depan.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan empat pulau di Aceh ke Sumut. 

    “Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

    Dasco menegakan Prabowo akan memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Presiden Prabowo, kata dia, menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut rampung pekan depan.

    “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tandas ketua harian Partai Gerindra ini.

    Diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 25 April 2025 yang menyatakan empat pulau yang menjadi polemik tersebut secara administratif kini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Empat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keputusan ini diambil berdasarkan batas wilayah darat dan data administrasi resmi nasional.

    Keputusan Kemendagri tersebut telah memicu polemik dan direspons oleh berbagai pihak. Pemerintah Aceh beserta anggota DPR, anggota DPD dari Aceh serta tokoh-tokoh Aceh menegaskan bahwa 4 pulau tersebut merupakan milik pemerintah Aceh. Mereka sepakat menyelesaikan polemik status kepemilikan 4 pulau tersebut melalui jalur non-litigasi atau di luar proses peradilan.

    “Empat pulau itu milik Aceh dan menjadi hak yang harus kita perjuangkan. Aceh menolak menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum, dalam hal ini gugatan ke PTUN,” ujar Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) seusai rapat koordinasi di Banda Aceh, Jumat (13/6/2025) malam dikutip dari Antara.

    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) juga merespons polemik sengketa empat pulau tersebut. JK meminta pemerintah pusat bertindak bijak dalam menyelesaikan polemik itu. Menurut JK, persoalan ini bukan sekadar batas wilayah, tetapi menyangkut harga diri masyarakat Aceh. Dia pun mempertanyakan langkah Pemprov Sumut yang dinilainya “merebut” pulau-pulau tersebut.

    “Bagi Aceh, ini soal harga diri. Kenapa diambil? Ini juga menjadi masalah kepercayaan kepada pemerintah pusat,” ujar JK di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Sementara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution telah meluruskan berbagai informasi miring soal keputusan Kemendagri soal empat pulau tersebut. Bobby menegaskan bahwa sengketa empat pulau tersebut sudah terjadi sejak lama dan ditetapkan kepemilikannya pada 2022, sebelum dirinya menjadi gubernur di Sumut. 

    Dia juga membantah perpindahan kepemilikan empat pulau tersebut merupakan hadiah dari Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Gimana cara hadiahnya? Gini ya, kalau ngomongin pulau itu pahami dahulu prosesnya berapa lama, sudah sangat panjang. Kalau hadiah itu hadiah apa sih? Memang pulau itu bisa dipindahin? Kalau hadiah buat Pak Jokowi, kenapa enggak dipindahkan ke Solo saja?” kata Bobby seusai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Sumatera Utara, Kamis (12/6/2025).

    Bobby Nasution juga menegaskan penetapan batas wilayah itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Pemprov Sumatera Utara hanya menjalankan apa yang telah diputuskan oleh Kemendagri.

    Kemendagri memastikan akan mengkaji ulang penetapan empat pulau di Aceh yang pindah ke Sumut. Kaji ulang ini dilakukan karena keputusan Kemendagri telah memicu polemik dan pihaknya akan mencermati setiap data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak. 

    “Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sebagai Ketua Tim Nasional Pembakuan Rupabumi akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya melalui pesan singkat, Jumat (13/6/2025).

    Bima mengatakan Mendagri akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupabumi untuk membahas sengketa dan memahami perkembangan pembahasannya. Tito juga disebut berencana mengundang para kepala daerah, tokoh, hingga DPR dari kedua provinsi. 

    “Untuk mendengar pandangan, saran, dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak,” pungkas Bima.

  • Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau

    Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai “Teriak” Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut

    Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai “Teriak” Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi II DPR RI
    Ahmad Doli Kurnia
    mengungkapkan, masyarakat Provinsi Aceh mulai bersuara untuk memprotes keputusan pemerintah pusat soal status 4 pulau masuk ke wilayah Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut).
    Pasalnya secara historis dan administratif, empat pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Klaim kepemilikan Sumut itu kini disengketakan oleh dua provinsi tersebut.
    “Makanya yang penting jangan dibiarkan berlama-lama, jangan berlarut. Karena di sana sudah mulai ada yang teriak-teriak di Aceh sana,” kata Doli saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
    Doli menuturkan, informasi itu didapatnya dari sejumlah kerabat yang tinggal di Aceh. Dia bilang, protes itu mulai terjadi sekitar 2-3 hari yang lalu.
    Bahkan semalam, Gubernur Aceh
    Muzakir Manaf
    sudah mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI, dan DPRD di Aceh untuk membahas masalah ini.
    “Ya dua, tiga hari ini, ya. Ada teman-teman kita yang Aceh itu sudah mulai memberikan informasi ke saya, termasuk misalnya pertemuan kan tadi malam Pak Gubernur Aceh mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI kan sama DPRD di Aceh,” tutur Doli.
    “Dan Muzakir Manaf juga sudah ngomong kalau ini diterusin, kita bisa mengibarkan dua bendera gitu-gitu kan,” imbuhnya.
    Oleh karenanya, Doli meminta masalah ini segera diselesaikan. Terlebih, konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa.
    Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain. Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut.
    Provinsi Aceh sendiri, kata Doli, memiliki masa kelam Pemberontakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.
    “Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini,” jelas Doli.
    Lebih lanjut, Doli mengaku sempat kaget mengapa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversi itu.
    Jika mengacu pada sejumlah peraturan dan sejarahnya, empat pulau tersebut merupakan milik Aceh.
    Masyarakat Aceh mengetahui bahwa empat pulau itu adalah bagian wilayahnya, lewat kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992.
    Penandatangan kesepakatan itu pun disaksikan langsung oleh Mendagri, Jenderal Rudini.
    Posisi keempat pulau kemudian diperkuat dalam UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (PA).
    Begitu pun lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan keempat pulau.
    “Satu, atas pertimbangan hukum apa? Yang kedua latar belakangnya apa? Ini kan tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba memutuskan. Apakah ada pengajuan dari Provinsi Sumatera Utara? Atau ada masalah apa sehingga memang tiba-tiba keluar SK itu? Ini yang menurut saya perlu dijelaskan,” tandas Doli.
    Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
    Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKS Dorong Mendagri Kaji Ulang Perubahan Status Administrasi 4 Pulau di Aceh – Page 3

    PKS Dorong Mendagri Kaji Ulang Perubahan Status Administrasi 4 Pulau di Aceh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengkaji ulang secara seksama keputusan mengubah status pengelolaan empat pulau yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Menurut Mulyanto, isu ini sangat sensitif yang sebaiknya diputuskan bersama antara Pemerintah, DPR serta dengan melibatkan DPD RI.

    “Pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif. Masalah ini tidak cukup diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (14/6).

    “Namun secara dialogis perlu melibatkan masyarakat melalui pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Selama ini kan prosesnya demikian, mirip dengan pembahasan pemekaran wilayah yang dilakukan di DPR RI,” sambungnya.

    Anggota Komisi Energi DPR RI 2018-2024 itu menilai masalah ini perlu dikaji ulang secara mendalam dan komprehensif serta bukan hanya melihat okupasi dan rupa bumi secara administratif saja. Tetapi juga perlu menimbang aspek sejarah, sosial-budaya dan potensi ekonomi sumber daya alamnya.

    “Perlu pembahasan yang mendalam dan terbuka bagi masyarakat. Karena soal penetapan 4 pulau ini, terkait dengan soal batas Provinsi, yang merupakan masalah yang sensitif bagi masyarakat Aceh, karena Provinsi Aceh adalah daerah otonomi khusus. Mestinya pembahasan lebih mendalam dari sekedar soal batas administratif,” tegasnya.

     

  • Muzakir Manaf Ungkap Alasan 4 Pulau Milik Aceh Diperebutkan: Kandungan Energi, Gas…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Juni 2025

    Muzakir Manaf Ungkap Alasan 4 Pulau Milik Aceh Diperebutkan: Kandungan Energi, Gas… Regional 14 Juni 2025

    Muzakir Manaf Ungkap Alasan 4 Pulau Milik Aceh Diperebutkan: Kandungan Energi, Gas…
    Tim Redaksi
    SABANG, KOMPAS.com
    – Gubernur Aceh
    Muzakir Manaf
    (
    Mualem
    ) melantik pasangan Zulkifli H Adam dan Suradji Yunus sebagai Wali Kota dan Wakil
    Wali Kota Sabang
    , Sabtu (14/6/2025).
    Saat memberikan sambutannya di gedung utama DPRK Sabang, Mualem kembali menyinggung tentang status empat pulau milik Aceh yang kini ditetapkan Kemendagri masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (
    Sumut
    ).
    Di tengah sambutannya, Mualem sempat berkelakar meminta agar pemerintah dan masyarakat Kota Sabang menjaga
    Pulau Rondo
    agar tidak diambil oleh negara lain.
    “Sekarang mau direbut pulau kita di sana, di Singkil. Kita ambil Andaman saja boleh? Karena dekat. Kalau tidak jaga Pulau Rondo, biar tidak diambil oleh India. Walaupun bercanda, kita harus hati-hati juga,” kata Mualem disambut tawa seluruh anggota DPRK dan tamu undangan yang hadir.
    Mualem kemudian mengungkapkan alasan keempat pulau yang sebelumnya milik Aceh berpindah ke Sumut hingga menjadi polemik saat ini.
    “Intinya, kenapa sekarang berebut empat pulau itu. Tahu enggak? Itu kandungan energi, kandungan gas, sama besar di Andaman. Itu permasalahannya,” ucapnya.
    Karena itu, Mualem menegaskan, dirinya akan berusaha agar keempat pulau itu bisa kembali lagi ke Aceh.
    “Namun, yang jelas, empat pulau itu hak kita. Kita punya. Untuk apa kita berteriak ini itu, itu hak kita. Cuma kita selow saja, enggak apa-apa,” cetus Mualem.
    Sebelumnya, setelah menggelar rapat khusus dengan anggota DPD/DPR RI di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam, Mualem juga sempat menyampaikan soal indikasi adanya
    potensi migas
    , meski tidak secara tegas.
    “Mungkin, mungkin iya, mungkin tidak, itu kan harta karun,” jawabnya singkat.
    Sementara itu, Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengaku selama ini dia belum mendapatkan informasi tentang potensi migas yang ada di sana.
    “Kami belum tahu lagi. Bisa kemungkinan ada juga mungkin,” ucapnya.
    Diketahui, empat pulau yang kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, awalnya berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
    Keempat pulau tersebut ialah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
    Perubahan status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat: Wakapolri Baru Harus Bisa Terjemahkan Visi Misi Kapolri dan Berkarakter Kuat – Page 3

    Pengamat: Wakapolri Baru Harus Bisa Terjemahkan Visi Misi Kapolri dan Berkarakter Kuat – Page 3

    Saat ini terdapat sejumlah perwira tinggi Polri berpangkat Komjen (jenderal bintang tiga) yang berpotensi menjadi pengganti Wakapolri, baik yang bertugas di struktur internal Polri maupun di lembaga negara lain.

    Mereka adalah lulusan Akpol dari tahun 1990 hingga 1993, berikut daftarnya:

    • Irwasum Polri: Komjen Dedi Prasetyo (Akpol 1990)

    • Kepala Baharkam: Komjen Mohammad Fadil Imran (Akpol 1991)

    • Kepala Bareskrim: Komjen Wahyu Widada (Akpol 1991)

    • Kepala Baintelkam: Komjen Syahardiantono (Akpol 1991)

    • Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Kapolri: Komjen Wahyu Hadiningrat (Akpol 1992)

    Selain nama-nama di atas, terdapat pula jenderal bintang tiga yang bertugas di luar struktur Polri, seperti di BNN, BNPT, BSSN, Kementerian/Lembaga hingga BIN, diantaranya:

    • Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas): Komjen Panca Putra Simanjuntak (Akpol 1990)

    • Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Komjen Tomsi Tohir Balaw (Akpol 1990)

    • Sekretaris Jenderal DPD RI: Komjen Mohammad Iqbal (Akpol 1991)

    • Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN): Komjen Marthinus Hukom (Akpol 1991)

    • Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Komjen Nico Afinta (Akpol 1992)

    • Sekretaris BNPP RI: Komjen Komjen Makhruzi Rahman (Akpol 1992)

    • Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): Komjen Albertus Rachmad Wibowo (Akpol 1993)

    • Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho (Sekolah Perwira Polri 1993).

  • Ogah Duduk Bareng Bobby, Gubernur Aceh Tempuh Langkah Ini untuk Rebut Kembali Empat Pulau

    Ogah Duduk Bareng Bobby, Gubernur Aceh Tempuh Langkah Ini untuk Rebut Kembali Empat Pulau

    GELORA.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak berdialog dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution. Dia menegaskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, adalah milik Aceh.

    “Tidak kita bahas, bagaimana kita duduk bersama (Gubernur Sumut), itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita, wajib kita pertahankan, itu saja,” kata pria karib disapa Mualem, usai melaksanakan rapat bersama dengan DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, ulama hingga akademisi Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.

    Dia akan menempuh tiga langkah untuk menyelesaikan persoalan sengketa pulau. Mualem bilang, Kemendagri harus mengembalikan empat pulau itu ke Aceh. “Pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administratif dan politik,” ujarnya.

    Polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor  Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Pemprov Aceh sudah berkali-kali menegaskan punya bukti kuat bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang punya Aceh sejak dulu. Ia menolak dengan tegas pengalihan empat pulau itu ke Sumatera Utara (Sumut).

    “Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kala, itu memang punya Aceh,” kata Mualem kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Sementara, Mendagri Tito Karnavian bersikeras, penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.

    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.

    Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

    “Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

    Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

    “Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.

  • VIDEO: 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Anggota DPD RI Minta Prabowo Turun Tangan!

    VIDEO: 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Anggota DPD RI Minta Prabowo Turun Tangan!

    VIDEO: 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Anggota DPD RI Minta Prabowo Turun Tangan!

  • Gubernur Mualem: 4 Pulau Itu Milik Aceh, Wajib Kita Pertahankan!

    Gubernur Mualem: 4 Pulau Itu Milik Aceh, Wajib Kita Pertahankan!

    Aceh, Beritasatu.com – Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh serta anggota DPR/DPD asal Aceh sepakat untuk menyelesaikan polemik status kepemilikan empat pulau yang oleh pemerintah pusat dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) melalui jalur non-litigasi atau di luar proses peradilan.

    “Empat pulau itu milik Aceh dan menjadi hak yang harus kita perjuangkan,” ujar Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) seusai rapat koordinasi di Banda Aceh pada Jumat (13/6/2025) malam dikutip dari Antara.

    Rapat tersebut melibatkan unsur pimpinan DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD Dapil Aceh, bupati Aceh Singkil, tokoh agama, serta kalangan akademisi yang turut membahas langkah penyelesaian sengketa wilayah empat pulau di Aceh Singkil.

    Mualem menjelaskan penyelesaian akan ditempuh melalui tiga pendekatan, yakni secara kekeluargaan, administratif, dan politis. Ia menegaskan keputusan Kemendagri harus dikaji ulang dan pulau-pulau tersebut dikembalikan kepada Aceh.

    “Aceh menolak menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum, dalam hal ini gugatan ke PTUN,” tegasnya.

    Dalam rapat itu juga diputuskan untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang berisi keberatan atas keputusan penetapan status keempat pulau.

    “Kita akan sampaikan bukti-bukti historis, geografis, serta data kependudukan yang mendukung bahwa pulau-pulau itu milik Aceh,” kata Mualem.

    Selain itu, Mualem dijadwalkan mengikuti pertemuan dengan mendagri pada 18 Juni 2025 guna membahas polemik tersebut. Jika tak membuahkan hasil, langkah berikutnya adalah menyampaikan langsung permasalahan ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Pertemuan dengan presiden adalah opsi terakhir. Saya yakin presiden akan berpihak pada Aceh,” katanya.

    Di sisi lain, Mualem menyatakan tidak akan bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, untuk membicarakan masalah tersebut.

    “Kita tidak perlu duduk bersama gubernur Sumut. Ini hak kita, tak bisa ditawar,” ujarnya.

    Sementara itu, anggota Forbes DPR/DPD asal Aceh, TA Khalid, menyebut data historis dan dokumen yang dimiliki mendukung klaim keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh.

    “Kami sepakat tidak membawa ini ke PTUN. Kita akan menempuh langkah administratif dan politis,” ujarnya.

    Untuk diketahui, sengketa empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek antara Aceh dan Sumut telah berlangsung lama. Namun pada 25 April 2025, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

    Pemerintah Aceh hingga kini terus melakukan langkah advokasi agar empat pulau itu kembali diakui sebagai bagian dari wilayah Aceh.