Tuntut Uang Pensiun Layak, Eks Karyawan BUMN Pabrik Gula Jalan Kaki Hendak Temui Prabowo
Tim Redaksi
BREBES, KOMPAS.com
– Puluhan mantan karyawan pabrik gula Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di
Jawa Tengah
menggelar
aksi jalan kaki
ke Istana Jakarta menuntut uang pensiunan yang layak.
Aksi jalan kaki
puluhan pensiunan yang berusia lanjut, antara 60-75 tahun, itu dimulai dari rumah besaran bekas Pabrik Gula (PG) Jatibarang, Kabupaten Brebes, Minggu (29/6/2025).
Para peserta aksi adalah yang sudah purnakarya dari 10 pabrik gula di Jawa Tengah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX yang sudah tidak beroperasi.
Mereka tergabung dalam Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN).
Ketua Harian DPD FKPPN Jawa Tengah, Rokhim, mengatakan tujuan jalan kaki ke Jakarta adalah menemui Presiden
Prabowo Subianto
di Istana Negara.
Selain menuntut gaji pensiunan yang layak, mereka juga menuntut hak-hak purnakarya yang belum dibayar lunas.
Tuntutan lain adalah agar Dana Pensiun Perkebunan diaudit.
“Jumlah yang kami berangkatkan dari Jatibarang 60 orang dengan usia antara 56 sampai 78 tahun. Meski usia sudah kepala enam, semangat juang kami tanpa menyerah,” kata Rokhim di rumah besaran bekas PG Jatibarang Brebes, Minggu (29/6/2025).
Rokhim menyebut setidaknya ada tiga poin utama yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo.
Pertama, meminta gaji pensiun golongan IA yang semula Rp 150.000 untuk dinaikkan menjadi Rp 1.500.000 per bulan.
Adapun untuk golongan IB ke atas, disesuaikan dengan skala kelipatan golongan dan masa kerjanya yang berlaku per 1 Januari 2025.
“Kami mohon Bapak Presiden bisa menemui kami. Rakyat ingin bertemu. Sekali lagi, mohon kabulkan usulan kami. Karena keputusan Presiden tentang usulan kami ini sangat dinanti oleh keluarga kami,” ujar Rokhim.
Rokhim berharap agar hak-hak purnakarya yang belum dibayar lunas segera dilunasi, antara lain uang penghargaan masa kerja, medali emas masa kerja, uang cuti, dan pengosongan rumah.
Diungkapkan Rokhim, saat ini banyak purnakarya PTPN IX yang menerima gaji pensiun yang tidak manusiawi.
Contohnya, ada yang hanya menerima gaji pensiun Rp 50.000 per bulan.
Padahal, mereka merupakan pensiunan BUMN yang telah lama mengabdi untuk negara.
“Kami sudah berulang kali berkomunikasi, termasuk audiensi dengan DPR. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasinya sehingga kami putuskan aksi damai ini,” kata Rokhim.
Rokhim menyebut aksi jalan kaki itu dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Nantinya, sebelum menemui Presiden, rombongan FKPPN Jateng akan bergabung dengan FKPPN wilayah lain di Bandung.
Setelah itu, mereka akan bergerak bersama ke Jakarta menemui Presiden Prabowo dengan jarak sekitar 285 kilometer.
Aksi jalan kaki ke Jakarta para lansia ini diperkirakan memakan waktu 12 hari.
Mereka akan bergabung dengan para pensiunan dari seluruh Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPD
-

Demokrat Jakarta panaskan mesin politik untuk pemilu mendatang
Jakarta (ANTARA) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 dan forum ini menjadi penanda awal konsolidasi besar-besaran serta revitalisasi internal partai menghadapi kontestasi pemilu mendatang.
“Kita ingin menyelaraskan revitalisasi organisasi DPP dengan DPD, termasuk pembentukan badan saksi dan badan logistik sebagai bagian dari penguatan struktur,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron di Jakarta, Minggu.
Herman Khaeron menyampaikan optimisme terhadap masa depan partai yang lebih baik. Ia berharap rakerda kali ini melahirkan program kerja konkret yang dapat mengembalikan kejayaan Partai Demokrat seperti era 2009.
Kang Hero–sapaan akrabnya–menekankan pentingnya keterlibatan seluruh struktur partai dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Ia mendorong juga kegiatan yang bersifat merakyat dilakukan serentak di seluruh wilayah, baik oleh DPD maupun DPC.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan menyiapkan format laporannya, tapi kegiatan disesuaikan dengan karakter daerah masing-masing.
“Silakan lakukan kegiatan yang sederhana namun menyentuh rakyat, seperti lomba makan kerupuk, balap karung atau kegiatan tradisional lainnya,” katanya.
Kegiatan peringatan HUT RI tersebut juga akan menjadi bagian dari rangkaian menuju HUT Partai Demokrat ke-24 pada tahun ini, sekaligus menyambut seperempat abad usia partai pada 2026.
Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, rakerda bukan sekadar agenda koordinasi tahunan, melainkan momen refleksi kolektif atas arah perjuangan partai.
“Kita tidak akan pernah menang dalam Pemilu 2029 jika tidak merapikan rumah kita sendiri. Revitalisasi organisasi dan peneguhan arah juang adalah kunci,” katanya.
Forum ini mengangkat tema “Revitalisasi Organisasi dan Peneguhan Arah Juang Demokrat Jakarta” dan menyepakati tiga fokus utama pembenahan. Pertama, konsolidasi struktur dari tingkat DPD hingga ranting.
Kedua, penegakan disiplin organisasi dan loyalitas komando dan ketiga, peningkatan kapasitas kader melalui pelatihan dan program pengembangan berkelanjutan.
Demokrat Jakarta juga akan diarahkan sebagai “center of excellence” dalam kaderisasi. Mulai tahun ini, pendidikan politik, komunikasi publik hingga literasi kampanye digital ditetapkan sebagai agenda tetap di semua tingkatan organisasi.
Di sisi lain, arah perjuangan Partai Demokrat Jakarta juga ditegaskan dalam tiga prinsip utama. Yaitu, progresif dalam menjawab isu-isu kota seperti kemacetan dan ketimpangan, responsif terhadap nasib kelompok rentan seperti warga rusun dan PKL.
Selanjutnya modern dengan menyasar pemilih muda dan ranah digital sebagai arena baru.
Sejumlah target konkret pun dirumuskan dalam forum ini, antara lain evaluasi badan partai 2022-2025, penyusunan program kerja 2025-2027 serta pengesahan struktur kepengurusan DPD yang baru.
Dengan semangat itu, Partai Demokrat Jakarta bersiap menyongsong laga politik yang kian dekat, dengan peta jalan yang kini mulai disusun dari dalam.
Ketua Panitia Pelaksana Rakerda, Faisal menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk tanggung jawab organisasi untuk merumuskan strategi dan arah gerak ke depan.
“Kami melibatkan seluruh elemen partai sebagai simbol dari gotong-royong dan kesiapan Demokrat Jakarta untuk kembali merebut kepercayaan publik,” kata Faisal.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh rangkaian acara berjalan lancar berkat dukungan berbagai pihak, termasuk sponsor dan simpatisan partai.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kenneth DPRD DKI Minta Gubernur Pramono Buat Aturan Tegas & Ketat Soal Truk ODOL
Jakarta –
Kendaraan berat dengan muatan dan dimensi berlebih, atau yang biasa disebut truk ODOL (Over Dimension Over Loading), masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. Keberadaan truk ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur seperti jalan hingga jembatan.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menilai, keberadaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, pengendara lainnya serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di Jakarta.
“Saya menerima banyak laporan dari Masyarakat soal truk ODOL yang beroperasi di luar jam operasional, dan melintasi jalur yang seharusnya tidak boleh dilewati kendaraan berat. Ini jelas bisa membahayakan dan merusak fasilitas umum,” kata Kenneth dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
Pria yang akrab disapa Bang Kent itu juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo supaya menerapkan aturan lebih tegas dan ketat dalam menertibkan truk ODOL yang kerap beroperasi di jalan-jalan protokol, maupun kawasan padat penduduk.
“Pak Gubernur Pramono Anung Wibowo harus membuat aturan yang ketat dan tegas terkait permasalahan truk ODOL ini. Perlu adanya kerja sama lebih intensif antara Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan dalam mengintegrasikan sistem pemantauan kendaraan ODOL melalui teknologi, seperti CCTV dan sistem tilang elektronik. Karena permasalahan truk ODOL ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tapi menyangkut keselamatan dan kerugian fasilitas umum. Saya mendorong langkah kolaboratif lintas instansi agar penanganannya lebih efektif,” beber Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Kent pun meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli dan razia terhadap kendaraan ODOL, khususnya pada malam hingga dini hari, waktu di mana truk-truk tersebut kerap melintas secara ilegal.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri mencatat, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara, data dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Lalu terkait dengan kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak, termasuk yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Kent pun meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dinas Perhubungan agar tegas dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Kent, Truk ODOL sering menyebabkan kecelakaan fatal karena muatan yang berlebih sehingga membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama saat menanjak, menurun, atau mengerem mendadak. Banyak kasus di mana truk ODOL menabrak kendaraan kecil, pejalan kaki, atau terguling di jalan padat, yang berujung pada korban jiwa luka-luka hingga meninggal dunia.
“Truk dengan dimensi tidak sesuai kerap kehilangan kendali atau sulit bermanuver, berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Hal itu juga beresiko kepada sopir truk yang membawa beban berlebihan di jalan. Karena permasalahan truk ODOL ini bisa menimbulkan kerugian material yang besar, baik bagi pengemudi, pemilik usaha, maupun pemerintah. Selain kerusakan kendaraan dan infrastruktur, waktu dan produktivitas masyarakat juga terhambat akibat kemacetan juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan,” beber Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.
Kent pun berharap Pemprov DKI Jakarta serius dalam mendukung target nasional menuju Indonesia bebas ODOL pada tahun 2026. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan temuan truk ODOL melalui kanal resmi Pemprov.
“Masyarakat harus melaporkan keberadaan truk ODOL. Harapannya, partisipasi aktif masyarakat dapat mempercepat upaya bersama menuju jalan raya yang aman dan layak. Saya harap pada tahun 2026 itu Jakarta bisa Zero kendaraan ODOL,” tutupnya.
(mpr/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-
/data/photo/2024/11/11/673221d07f5fa.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Putusan MK Pisahkan Pemilihan Nasional dan Daerah, Buka Jalan Omnibus Law UU Pemilu? Nasional 29 Juni 2025
Putusan MK Pisahkan Pemilihan Nasional dan Daerah, Buka Jalan Omnibus Law UU Pemilu?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Putusan
Mahkamah Konstitusi
(MK) yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 dinilai sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemilu.
Putusan ini dinilai bisa meringankan beban penyelenggara pemilu, dan berpotensi meningkatkan kualitas
partisipasi rakyat
dalam pesta demokrasi.
Lebih jauh, putusan MK tersebut juga dianggap membuka jalan dilaksanakannya revisi besar-besaran terhadap undang-undang kepemiluan melalui pendekatan
omnibus law
.
Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah tidak lagi dilakukan secara serentak.
Pemilu nasional akan difokuskan pada pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
Sementara itu, pemilu daerah yang mencakup pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan pada waktu berbeda.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (
UU Pemilu
) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Meski begitu, MK tidak menentukan secara pasti tenggat waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Namun, MK mengusulkan agar pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” kata Saldi Isra.
Putusan MK tersebut disambut baik oleh penyelenggara pemilu dan kelompok masyarakat pegiat demokrasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pemisahan waktu pemilu akan mengurangi beban kerja teknis lembaganya.
“Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afifuddin, Jumat (27/6/2025).
Afif menambahkan, KPU akan mempelajari secara detail isi putusan tersebut dan menyesuaikan tahapan ke depan.
Dari sisi masyarakat sipil, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
Perludem
) menilai putusan MK ini menjawab persoalan mendasar dalam keserentakan pemilu yang selama ini hanya formalitas.
“Keserentakan pemilu itu mesti betul-betul menjaga kualitas kedaulatan rakyat, tidak hanya formalitas datang ke TPS, dapat surat suara, nyoblos, selesai,” ujar Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil.
Fadli menilai desain keserentakan sangat menentukan kualitas pilihan rakyat dalam bilik suara. Ia menyebut bahwa sejak awal, Perludem telah lama mengusulkan pemisahan tersebut.
Dari sisi legislatif, putusan ini direspons positif oleh Komisi II
DPR RI
yang membidangi urusan pemerintahan dan kepemiluan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai putusan MK telah menegaskan bahwa struktur politik Indonesia terdiri dari dua entitas: nasional dan daerah.
Oleh karena itu, penyesuaian regulasi diperlukan agar selaras dengan konstitusi.
“Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” kata Zulfikar.
Dia juga menilai pemisahan jadwal pemilu akan memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu, memudahkan pemilih menggunakan haknya, serta berpotensi melahirkan budaya politik baru yang lebih efektif di daerah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pelaksanaan pemilu serentak selama ini justru memperkuat praktik pragmatisme, termasuk politik uang, dan mengaburkan isu-isu lokal dalam hiruk-pikuk pemilu nasional.
“(Isu-isu) menjadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat, jadi nggak penting. Nah, bahayanya, dampaknya adalah itu adalah bagian yang memperkuat praktik pragmatisme Pemilu,” kata Doli dalam diskusi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Doli juga menyinggung soal kejenuhan masyarakat terhadap pemilu yang terlalu berdekatan, serta waktu yang terlalu sempit bagi partai politik menyiapkan kader-kadernya.
“Jadi masyarakat (beranggapan), ‘ah, ngapain lagi kita? Kita sudah datang kemarin waktu pemilihan presiden, sudah lah cukup itu aja, kita serahkan aja. Presiden kan bisa ngatur semuanya’, itu ada juga terjadi di masyarakat kita di bawah ini,” tutur Doli.
“Termasuk partai politik, partai politik kemudian tidak punya waktu yang leluasa, lebih maksimal mengatakan siapa yang menjadi kader atau orang yang kuat dalam waktu yang sesingkat itu. Nah, Jadi saya dalam posisi secara pribadi, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi itu,” jelas Doli.
Kendati demikian, ada konsekuensi lebih jauh dengan adanya putusan tersebut, yakni perlunya penyusunan ulang seluruh arsitektur hukum kepemiluan.
Doli berpandangan bahwa putusan tersebut seolah memerintahkan revisi UU Pemilu menggunakan omnibus law.
Sebab, membuat DPR dan pemerintah selaku pembuat UU harus mengubah total aturan pelaksanaan kepemiluan.
“Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah, merevisi UU ini secara omnibus law,” kata Doli dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Doli merinci, ada sejumlah undang-undang yang perlu diubah.
Mulai dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hingga UU tentang Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, omnibus law dianggap bisa menjadi solusi cepat dan menyeluruh agar semua UU terkait dapat direvisi sekaligus secara sistematis, walaupun masih harus dikaji secara mendalam oleh DPR bersama pemerintah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ketua DPD RI Minta Penyelenggara Pemilu Perhatikan Data Pemilih Usai Putusan MK
Jakarta –
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Sultan mengingatkan penyelenggara pemilu dan pemerintah agar mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih.
“Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara. Karena jarak waktu 2 tahun (jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan daerah) adalah waktu yang signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap,” ujar Sultan kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Sultan berharap pemisahan jadwal penyelenggaraan pemilu ini dapat meningkatkan partisipasi politik warga. Selain itu juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Harapannya pemisahan pemilu nasional dan lokal semakin meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan daerah. Namun pembuat UU perlu melihat secara hati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ini ke dalam material UU pemilu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sultan mengatakan penyederhanaan, inovasi Pemilu melalui rekayasa konstitusional perlu disesuaikan dengan struktur lembaga politik dan tuntutan kepentingan pembangunan nasional dan daerah. Perlu juga dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU yang terkait dengan Pemilu seperti UU MD3.
“Keputusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu, tapi juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3. Karena DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah telah dimasukkan dalam kelompok Pemilu lokal,” terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai,” ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan, Kamis (26/6).
(fca/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

MK Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, Tidak Ada Pemilu Serentak Mulai 2029
Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum serentak yang selama ini digelar mulai 2029.
Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MK memutuskan keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal). memutuskan
Untuk itu, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.
Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (28/6/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif.
Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
Padahal, menurut MK, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.
Tak hanya itu, MK mempertimbangkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada partai politik—terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum.
Akibatnya, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.
Selain itu, dengan jadwal yang berdekatan, partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden.
Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.
“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” terang Arief.
-
/data/photo/2025/06/28/685fd39031951.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
14 Jam Menyusuri Laut, PDIP Bengkulu Antar 1.000 Paket Sembako ke Pulau Enggano Regional 28 Juni 2025
14 Jam Menyusuri Laut, PDIP Bengkulu Antar 1.000 Paket Sembako ke Pulau Enggano
Tim Redaksi
BENGKULU, Kompas.com –
Dalam rangka memperingati
Haul Bung Karno
pada Juni 2025, DPD PDIP Provinsi Bengkulu mengantarkan secara langsung 1.000
paket sembako
ke
Pulau Enggano
, Sabtu (28/6/2025).
Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap warga di wilayah terpencil yang tengah terdampak krisis ekonomi.
Plt Ketua DPD
PDIP Bengkulu
, MY Esti Wijayati, melalui Sekretaris DPD PDIP Bengkulu, Ihsan Fajri, mengatakan bantuan tersebut setara dengan tujuh ton bahan pokok.
Paket dikirim menggunakan kapal kecil milik nelayan dan membutuhkan waktu sekitar 13 hingga 14 jam pelayaran laut menuju Dermaga Kahyapu, Pulau Enggano.
“Kami merasa terpanggil dengan kondisi yang dialami saudara-saudara kita di Pulau Enggano. Apalagi bulan Juni ini bertepatan dengan Haul Bung Karno. Kami maknai ini dengan bakti sosial membagikan sembako kepada warga,” ujar Ihsan Fajri dalam rilis yang diterima
Kompas.com
, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Ihsan, aksi kemanusiaan ini merupakan bagian dari instruksi DPP PDIP kepada pengurus di daerah.
Ia juga memastikan, jika masyarakat Pulau Enggano masih membutuhkan bantuan tambahan, PDIP akan siap memberikan bantuan lanjutan.
“Kami mohon doa agar perjalanan kami selamat sampai tujuan dan kembali pulang. Kapal kecil ini memang tidak mudah menaklukkan samudera, namun kami teguhkan hati untuk membantu saudara-saudara kita di ujung barat Bengkulu,” jelas Ihsan.
Tak hanya membawa sembako, PDIP Bengkulu juga menyampaikan pesan dukungan dan harapan dari DPP PDIP kepada masyarakat Enggano agar tetap tabah dan bersabar menghadapi kondisi sulit.
“Kami membawa pesan dari DPP kepada masyarakat Enggano agar tetap sabar dan berlapang dada, sembari berharap ada respon cepat dari pemerintah pusat dan daerah,” ujar Ihsan.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa sekitar 4.000 warga Pulau Enggano mengalami kesulitan ekonomi sejak empat bulan terakhir.
Hal ini disebabkan oleh pendangkalan alur laut di Pulau Baai, sehingga kapal reguler tak bisa berlabuh, memicu keterlambatan pasokan logistik dan meningkatnya harga bahan pokok.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Anggota DPR hormati putusan MK soal pemisahan pemilu
“Sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, kami menghormati putusan MK ini. Putusan ini bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, harus dijadikan pedoman oleh para pembuat kebijakan, termasuk DPR,”
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun.
“Sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, kami menghormati putusan MK ini. Putusan ini bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, harus dijadikan pedoman oleh para pembuat kebijakan, termasuk DPR,” kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Jazuli menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan MK dalam bentuk revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Menurutnya, proses revisi tersebut harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan partisipatif karena menyangkut desain besar demokrasi elektoral bangsa, termasuk aspek teknis penyelenggaraan dan pengisian masa jabatan kepala daerah serta anggota DPRD pada masa transisi.
“Putusan ini membawa implikasi yang perlu ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi. Tidak hanya soal waktu pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kesiapan regulasi, kelembagaan penyelenggara, hingga kepastian hukum bagi jabatan-jabatan publik di daerah selama masa jeda 2029–2031,” tuturnya.
Anggota DPR Dapil Banten itu pun mengingatkan agar revisi UU nantinya tidak hanya menjadi penyesuaian teknis, tetapi juga momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi, partisipasi rakyat, dan efektivitas tata kelola pemilu agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan bekerja sama untuk memastikan transisi ini berjalan mulus, konstitusional dan tetap menjamin hak pilih rakyat serta stabilitas pemerintahan di pusat dan daerah,” pungkas Jazuli.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/06/29/68612bf28fc3e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/04/675020cc96a30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
