Kementrian Lembaga: DPD

  • Tuntut Uang Pensiun Layak, Eks Karyawan BUMN Pabrik Gula Jalan Kaki Hendak Temui Prabowo
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        29 Juni 2025

    Tuntut Uang Pensiun Layak, Eks Karyawan BUMN Pabrik Gula Jalan Kaki Hendak Temui Prabowo Yogyakarta 29 Juni 2025

    Tuntut Uang Pensiun Layak, Eks Karyawan BUMN Pabrik Gula Jalan Kaki Hendak Temui Prabowo
    Tim Redaksi
    BREBES, KOMPAS.com
    – Puluhan mantan karyawan pabrik gula Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di
    Jawa Tengah
    menggelar
    aksi jalan kaki
    ke Istana Jakarta menuntut uang pensiunan yang layak.
    Aksi jalan kaki
    puluhan pensiunan yang berusia lanjut, antara 60-75 tahun, itu dimulai dari rumah besaran bekas Pabrik Gula (PG) Jatibarang, Kabupaten Brebes, Minggu (29/6/2025).
    Para peserta aksi adalah yang sudah purnakarya dari 10 pabrik gula di Jawa Tengah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX yang sudah tidak beroperasi.
    Mereka tergabung dalam Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN).
    Ketua Harian DPD FKPPN Jawa Tengah, Rokhim, mengatakan tujuan jalan kaki ke Jakarta adalah menemui Presiden
    Prabowo Subianto
    di Istana Negara.
    Selain menuntut gaji pensiunan yang layak, mereka juga menuntut hak-hak purnakarya yang belum dibayar lunas.
    Tuntutan lain adalah agar Dana Pensiun Perkebunan diaudit.
    “Jumlah yang kami berangkatkan dari Jatibarang 60 orang dengan usia antara 56 sampai 78 tahun. Meski usia sudah kepala enam, semangat juang kami tanpa menyerah,” kata Rokhim di rumah besaran bekas PG Jatibarang Brebes, Minggu (29/6/2025).
    Rokhim menyebut setidaknya ada tiga poin utama yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo.
    Pertama, meminta gaji pensiun golongan IA yang semula Rp 150.000 untuk dinaikkan menjadi Rp 1.500.000 per bulan.
    Adapun untuk golongan IB ke atas, disesuaikan dengan skala kelipatan golongan dan masa kerjanya yang berlaku per 1 Januari 2025.
    “Kami mohon Bapak Presiden bisa menemui kami. Rakyat ingin bertemu. Sekali lagi, mohon kabulkan usulan kami. Karena keputusan Presiden tentang usulan kami ini sangat dinanti oleh keluarga kami,” ujar Rokhim.
    Rokhim berharap agar hak-hak purnakarya yang belum dibayar lunas segera dilunasi, antara lain uang penghargaan masa kerja, medali emas masa kerja, uang cuti, dan pengosongan rumah.
    Diungkapkan Rokhim, saat ini banyak purnakarya PTPN IX yang menerima gaji pensiun yang tidak manusiawi.
    Contohnya, ada yang hanya menerima gaji pensiun Rp 50.000 per bulan.
    Padahal, mereka merupakan pensiunan BUMN yang telah lama mengabdi untuk negara.
    “Kami sudah berulang kali berkomunikasi, termasuk audiensi dengan DPR. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasinya sehingga kami putuskan aksi damai ini,” kata Rokhim.
    Rokhim menyebut aksi jalan kaki itu dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
    Nantinya, sebelum menemui Presiden, rombongan FKPPN Jateng akan bergabung dengan FKPPN wilayah lain di Bandung.
    Setelah itu, mereka akan bergerak bersama ke Jakarta menemui Presiden Prabowo dengan jarak sekitar 285 kilometer.
    Aksi jalan kaki ke Jakarta para lansia ini diperkirakan memakan waktu 12 hari.
    Mereka akan bergabung dengan para pensiunan dari seluruh Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demokrat Jakarta panaskan mesin politik untuk pemilu mendatang

    Demokrat Jakarta panaskan mesin politik untuk pemilu mendatang

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 dan forum ini menjadi penanda awal konsolidasi besar-besaran serta revitalisasi internal partai menghadapi kontestasi pemilu mendatang.

    “Kita ingin menyelaraskan revitalisasi organisasi DPP dengan DPD, termasuk pembentukan badan saksi dan badan logistik sebagai bagian dari penguatan struktur,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron di Jakarta, Minggu.

    Herman Khaeron menyampaikan optimisme terhadap masa depan partai yang lebih baik. Ia berharap rakerda kali ini melahirkan program kerja konkret yang dapat mengembalikan kejayaan Partai Demokrat seperti era 2009.

    Kang Hero–sapaan akrabnya–menekankan pentingnya keterlibatan seluruh struktur partai dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

    Ia mendorong juga kegiatan yang bersifat merakyat dilakukan serentak di seluruh wilayah, baik oleh DPD maupun DPC.

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan menyiapkan format laporannya, tapi kegiatan disesuaikan dengan karakter daerah masing-masing.

    “Silakan lakukan kegiatan yang sederhana namun menyentuh rakyat, seperti lomba makan kerupuk, balap karung atau kegiatan tradisional lainnya,” katanya.

    Kegiatan peringatan HUT RI tersebut juga akan menjadi bagian dari rangkaian menuju HUT Partai Demokrat ke-24 pada tahun ini, sekaligus menyambut seperempat abad usia partai pada 2026.

    Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, rakerda bukan sekadar agenda koordinasi tahunan, melainkan momen refleksi kolektif atas arah perjuangan partai.

    “Kita tidak akan pernah menang dalam Pemilu 2029 jika tidak merapikan rumah kita sendiri. Revitalisasi organisasi dan peneguhan arah juang adalah kunci,” katanya.

    Forum ini mengangkat tema “Revitalisasi Organisasi dan Peneguhan Arah Juang Demokrat Jakarta” dan menyepakati tiga fokus utama pembenahan. Pertama, konsolidasi struktur dari tingkat DPD hingga ranting.

    Kedua, penegakan disiplin organisasi dan loyalitas komando dan ketiga, peningkatan kapasitas kader melalui pelatihan dan program pengembangan berkelanjutan.

    Demokrat Jakarta juga akan diarahkan sebagai “center of excellence” dalam kaderisasi. Mulai tahun ini, pendidikan politik, komunikasi publik hingga literasi kampanye digital ditetapkan sebagai agenda tetap di semua tingkatan organisasi.

    Di sisi lain, arah perjuangan Partai Demokrat Jakarta juga ditegaskan dalam tiga prinsip utama. Yaitu, progresif dalam menjawab isu-isu kota seperti kemacetan dan ketimpangan, responsif terhadap nasib kelompok rentan seperti warga rusun dan PKL.

    Selanjutnya modern dengan menyasar pemilih muda dan ranah digital sebagai arena baru.

    Sejumlah target konkret pun dirumuskan dalam forum ini, antara lain evaluasi badan partai 2022-2025, penyusunan program kerja 2025-2027 serta pengesahan struktur kepengurusan DPD yang baru.

    Dengan semangat itu, Partai Demokrat Jakarta bersiap menyongsong laga politik yang kian dekat, dengan peta jalan yang kini mulai disusun dari dalam.

    Ketua Panitia Pelaksana Rakerda, Faisal menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk tanggung jawab organisasi untuk merumuskan strategi dan arah gerak ke depan.

    “Kami melibatkan seluruh elemen partai sebagai simbol dari gotong-royong dan kesiapan Demokrat Jakarta untuk kembali merebut kepercayaan publik,” kata Faisal.

    Ia juga menambahkan bahwa seluruh rangkaian acara berjalan lancar berkat dukungan berbagai pihak, termasuk sponsor dan simpatisan partai.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setelah Ada Putusan MK, Komisi II Bicara Opsi Pemisahan Pemilu Eksekutif-Legislatif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Setelah Ada Putusan MK, Komisi II Bicara Opsi Pemisahan Pemilu Eksekutif-Legislatif Nasional 29 Juni 2025

    Setelah Ada Putusan MK, Komisi II Bicara Opsi Pemisahan Pemilu Eksekutif-Legislatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi II
    DPR RI

    Aria Bima
    mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji opsi pemisahan antara pemilu eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
    Menurut Bima, Komisi II sebetulnya sudah mulai menjaring berbagai masukan publik hingga melakukan kajian dan simulasi, sebelum MK memutuskan
    pemisahan pemilu
    nasional dan daerah.
    “Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada Provinsi serta Kabupaten/Kota,” ujar Bima dikutip dari siaran pers, Minggu (29/6/2025).
    “Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya,” sambungnya.
    Selain pemisahan secara horizontal, Bima mengatakan bahwa Komisi II juga mengkaji opsi pemisahan pemilu secara vertikal, yang mirip dengan perintah putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Adapun pemisahan vertikal yang dimaksud adalah pemilu nasional, yakni Presiden, DPR, DPD, digelar lebih dulu secara serentak.
    Setelah itu, barulah pemilu daerah yang mencakup Pilkada dan DPRD dilaksanakan secara serentak pada tahun berbeda.
    “Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada,” ungkap Aria.
    Politikus PDI-P itu menambahkan, Komisi II bahkan sempat mempertimbangkan wacana mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.
    “Semua opsi sedang kita kaji agar ke depan pemilu lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” jelas Bima.
    Bima menegaskan kajian atas sejumlah skema pemilu tetap akan dilanjutkan Komisi II, di samping pembahasan mengenai tindak lanjut putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.
    “Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, politisi, akademisi, hingga budayawan. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya,
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
    Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Lanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Di samping itu, Saldi menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
    Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Saldi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenneth DPRD DKI Minta Gubernur Pramono Buat Aturan Tegas & Ketat Soal Truk ODOL

    Kenneth DPRD DKI Minta Gubernur Pramono Buat Aturan Tegas & Ketat Soal Truk ODOL

    Jakarta

    Kendaraan berat dengan muatan dan dimensi berlebih, atau yang biasa disebut truk ODOL (Over Dimension Over Loading), masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. Keberadaan truk ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur seperti jalan hingga jembatan.

    Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menilai, keberadaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, pengendara lainnya serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di Jakarta.

    “Saya menerima banyak laporan dari Masyarakat soal truk ODOL yang beroperasi di luar jam operasional, dan melintasi jalur yang seharusnya tidak boleh dilewati kendaraan berat. Ini jelas bisa membahayakan dan merusak fasilitas umum,” kata Kenneth dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).

    Pria yang akrab disapa Bang Kent itu juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo supaya menerapkan aturan lebih tegas dan ketat dalam menertibkan truk ODOL yang kerap beroperasi di jalan-jalan protokol, maupun kawasan padat penduduk.

    “Pak Gubernur Pramono Anung Wibowo harus membuat aturan yang ketat dan tegas terkait permasalahan truk ODOL ini. Perlu adanya kerja sama lebih intensif antara Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan dalam mengintegrasikan sistem pemantauan kendaraan ODOL melalui teknologi, seperti CCTV dan sistem tilang elektronik. Karena permasalahan truk ODOL ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tapi menyangkut keselamatan dan kerugian fasilitas umum. Saya mendorong langkah kolaboratif lintas instansi agar penanganannya lebih efektif,” beber Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

    Kent pun meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli dan razia terhadap kendaraan ODOL, khususnya pada malam hingga dini hari, waktu di mana truk-truk tersebut kerap melintas secara ilegal.

    Berdasarkan data dari Korlantas Polri mencatat, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara, data dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Lalu terkait dengan kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak, termasuk yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.

    Kent pun meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dinas Perhubungan agar tegas dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Menurut Kent, Truk ODOL sering menyebabkan kecelakaan fatal karena muatan yang berlebih sehingga membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama saat menanjak, menurun, atau mengerem mendadak. Banyak kasus di mana truk ODOL menabrak kendaraan kecil, pejalan kaki, atau terguling di jalan padat, yang berujung pada korban jiwa luka-luka hingga meninggal dunia.

    “Truk dengan dimensi tidak sesuai kerap kehilangan kendali atau sulit bermanuver, berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Hal itu juga beresiko kepada sopir truk yang membawa beban berlebihan di jalan. Karena permasalahan truk ODOL ini bisa menimbulkan kerugian material yang besar, baik bagi pengemudi, pemilik usaha, maupun pemerintah. Selain kerusakan kendaraan dan infrastruktur, waktu dan produktivitas masyarakat juga terhambat akibat kemacetan juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan,” beber Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.

    Kent pun berharap Pemprov DKI Jakarta serius dalam mendukung target nasional menuju Indonesia bebas ODOL pada tahun 2026. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan temuan truk ODOL melalui kanal resmi Pemprov.

    “Masyarakat harus melaporkan keberadaan truk ODOL. Harapannya, partisipasi aktif masyarakat dapat mempercepat upaya bersama menuju jalan raya yang aman dan layak. Saya harap pada tahun 2026 itu Jakarta bisa Zero kendaraan ODOL,” tutupnya.

    (mpr/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Putusan MK Pisahkan Pemilihan Nasional dan Daerah, Buka Jalan Omnibus Law UU Pemilu?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Putusan MK Pisahkan Pemilihan Nasional dan Daerah, Buka Jalan Omnibus Law UU Pemilu? Nasional 29 Juni 2025

    Putusan MK Pisahkan Pemilihan Nasional dan Daerah, Buka Jalan Omnibus Law UU Pemilu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 dinilai sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemilu.
    Putusan ini dinilai bisa meringankan beban penyelenggara pemilu, dan berpotensi meningkatkan kualitas
    partisipasi rakyat
    dalam pesta demokrasi.
    Lebih jauh, putusan MK tersebut juga dianggap membuka jalan dilaksanakannya revisi besar-besaran terhadap undang-undang kepemiluan melalui pendekatan
    omnibus law
    .
    Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah tidak lagi dilakukan secara serentak.
    Pemilu nasional akan difokuskan pada pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
    Sementara itu, pemilu daerah yang mencakup pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan pada waktu berbeda.
    Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (
    UU Pemilu
    ) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Meski begitu, MK tidak menentukan secara pasti tenggat waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Namun, MK mengusulkan agar pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” kata Saldi Isra. 
     
    Putusan MK tersebut disambut baik oleh penyelenggara pemilu dan kelompok masyarakat pegiat demokrasi.
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pemisahan waktu pemilu akan mengurangi beban kerja teknis lembaganya.
    “Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afifuddin, Jumat (27/6/2025).
    Afif menambahkan, KPU akan mempelajari secara detail isi putusan tersebut dan menyesuaikan tahapan ke depan.
    Dari sisi masyarakat sipil, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
    Perludem
    ) menilai putusan MK ini menjawab persoalan mendasar dalam keserentakan pemilu yang selama ini hanya formalitas.
    “Keserentakan pemilu itu mesti betul-betul menjaga kualitas kedaulatan rakyat, tidak hanya formalitas datang ke TPS, dapat surat suara, nyoblos, selesai,” ujar Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil.
    Fadli menilai desain keserentakan sangat menentukan kualitas pilihan rakyat dalam bilik suara. Ia menyebut bahwa sejak awal, Perludem telah lama mengusulkan pemisahan tersebut.
    Dari sisi legislatif, putusan ini direspons positif oleh Komisi II
    DPR RI
    yang membidangi urusan pemerintahan dan kepemiluan.
    Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai putusan MK telah menegaskan bahwa struktur politik Indonesia terdiri dari dua entitas: nasional dan daerah.
    Oleh karena itu, penyesuaian regulasi diperlukan agar selaras dengan konstitusi.
    “Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” kata Zulfikar.
    Dia juga menilai pemisahan jadwal pemilu akan memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu, memudahkan pemilih menggunakan haknya, serta berpotensi melahirkan budaya politik baru yang lebih efektif di daerah.
    Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pelaksanaan pemilu serentak selama ini justru memperkuat praktik pragmatisme, termasuk politik uang, dan mengaburkan isu-isu lokal dalam hiruk-pikuk pemilu nasional.
    “(Isu-isu) menjadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat, jadi nggak penting. Nah, bahayanya, dampaknya adalah itu adalah bagian yang memperkuat praktik pragmatisme Pemilu,” kata Doli dalam diskusi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Doli juga menyinggung soal kejenuhan masyarakat terhadap pemilu yang terlalu berdekatan, serta waktu yang terlalu sempit bagi partai politik menyiapkan kader-kadernya.
     
    “Jadi masyarakat (beranggapan), ‘ah, ngapain lagi kita? Kita sudah datang kemarin waktu pemilihan presiden, sudah lah cukup itu aja, kita serahkan aja. Presiden kan bisa ngatur semuanya’, itu ada juga terjadi di masyarakat kita di bawah ini,” tutur Doli.
    “Termasuk partai politik, partai politik kemudian tidak punya waktu yang leluasa, lebih maksimal mengatakan siapa yang menjadi kader atau orang yang kuat dalam waktu yang sesingkat itu. Nah, Jadi saya dalam posisi secara pribadi, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi itu,” jelas Doli.
    Kendati demikian, ada konsekuensi lebih jauh dengan adanya putusan tersebut, yakni perlunya penyusunan ulang seluruh arsitektur hukum kepemiluan.
    Doli berpandangan bahwa putusan tersebut seolah memerintahkan revisi UU Pemilu menggunakan omnibus law.
    Sebab, membuat DPR dan pemerintah selaku pembuat UU harus mengubah total aturan pelaksanaan kepemiluan.
    “Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah, merevisi UU ini secara omnibus law,” kata Doli dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
    Doli merinci, ada sejumlah undang-undang yang perlu diubah.
    Mulai dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hingga UU tentang Pemerintahan Daerah.
    Oleh karena itu, omnibus law dianggap bisa menjadi solusi cepat dan menyeluruh agar semua UU terkait dapat direvisi sekaligus secara sistematis, walaupun masih harus dikaji secara mendalam oleh DPR bersama pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua DPD RI Minta Penyelenggara Pemilu Perhatikan Data Pemilih Usai Putusan MK

    Ketua DPD RI Minta Penyelenggara Pemilu Perhatikan Data Pemilih Usai Putusan MK

    Jakarta

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Sultan mengingatkan penyelenggara pemilu dan pemerintah agar mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih.

    “Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara. Karena jarak waktu 2 tahun (jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan daerah) adalah waktu yang signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap,” ujar Sultan kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

    Sultan berharap pemisahan jadwal penyelenggaraan pemilu ini dapat meningkatkan partisipasi politik warga. Selain itu juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

    “Harapannya pemisahan pemilu nasional dan lokal semakin meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan daerah. Namun pembuat UU perlu melihat secara hati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ini ke dalam material UU pemilu,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Sultan mengatakan penyederhanaan, inovasi Pemilu melalui rekayasa konstitusional perlu disesuaikan dengan struktur lembaga politik dan tuntutan kepentingan pembangunan nasional dan daerah. Perlu juga dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU yang terkait dengan Pemilu seperti UU MD3.

    “Keputusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu, tapi juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3. Karena DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah telah dimasukkan dalam kelompok Pemilu lokal,” terangnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

    “Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai,” ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan, Kamis (26/6).

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Lapangan kerja pada perayaan HUT Jakarta

    Lapangan kerja pada perayaan HUT Jakarta

    Pengunjung Jakarta Fair memadati areal pameran di Jakarta, Jumat (20/6/2025). ANTARA/Khaerul Izan

    Lapangan kerja pada perayaan HUT Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 28 Juni 2025 – 20:45 WIB

    Elshinta.com – Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta usai digelar pada Minggu (22/6) dan  beragam acara disuguhkan untuk memeriahkan perjalanan kota yang sebentar lagi menginjak usia 5 abad itu.

    Kota Jakarta yang kini berusia 498 tahun itu telah lama menjadi harapan dan tumpuan bagi 13 juta lebih jiwa untuk mengais rezeki di kota global tersebut.

    Daerah dengan luas 661,52 kilometer persegi itu sejatinya hanya dihuni oleh 10,68 juta jiwa sesuai data dari Badan Pusat Statistik.

    Namun pada siang hari, lebih dari 13 juta orang berada di kota itu, hal ini dikarenakan 3 juta lebih warga dari daerah penyangga mengais rezeki di kota yang lahir pada 1527 dengan nama Jayakarta.

    Perayaan HUT Jakarta menjadi berkah tersendiri bagi seorang pedagang makanan khas Betawi, karena setiap momen tersebut bisa mendapatkan rezeki yang melimpah.

    Ade menjadi satu di antara ratusan bahkan ribuan orang yang mengais rezeki dari perayaan HUT DKI. Ia selalu memanfaatkan momentum itu untuk menjaring pundi-pundi rezeki.

    Pada HUT Jakarta tahun ini, Ade bersama rekan-rekannya menjajakan makanan khas Betawi pada ajang Jakarta Fair 2025 yang menjadi satu di antara agenda dalam menyemarakkan hari jadi.

    Lain Ade, lain pula yang dirasakan Dodi.  Dia menjadi pekerja lepas setiap kali ada acara HUT DKI. Yang pasti perayaan HUT DKI tidak hanya dinikmati segelintir orang, akan tetapi ratusan bahkan ribuan orang bergantung pada ajang tahunan itu.

    Lapangan pekerjaan

    Jakarta Fair 2025 menjadi satu di antara berbagai agenda untuk merayakan HUT DKI Jakarta. Agenda pameran multiproduk itu biasanya digelar dalam waktu satu bulan penuh untuk memberikan hiburan kepada warga Jakarta dan sekitarnya.

    Pada pameran multiproduk kali ini diikuti sebanyak 2.550 peserta dengan komposisi perusahaan swasta 55 persen, dan pelaku UMKM 45 persen.

    Beragam produk dari berbagai sektor industri dipamerkan mulai dari otomotif, gadget, komputer, alat olah raga, fashion, perlengkapan rumah tangga, kuliner, industri kreatif, kerajinan tangan, perbankan, produk jasa, kosmetik, dan lainnya.

    Para peserta berasal dari berbagai skala usaha, mulai dari perusahaan multinasional, usaha besar, UMKM, BUMN, serta anjungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dari berbagai penjuru tanah air.

    Dengan banyaknya perusahaan dan pelaku usaha yang mengikuti pameran tersebut diperkirakan menyerap sebanyak 20 ribu lebih tenaga kerja dari berbagai sektor dan ini menjadi yang penting pada acara tersebut.

    “Tenaga kerja yang terserap di atas 20 ribu,” kata Marketing Director JIEXPO Ralph Sceunemann.

    Jakarta Fair 2025 yang digelar dari tanggal 19 Juni sampai 12 Juli 2025 itu berdampak signifikan bagi perekonomian serta penyerapan tenaga kerja.

    Tenaga kerja yang terserap bukan hanya dari Jakarta, namun daerah lainnya terutama yang menyiapkan produk untuk pameran terbesar tersebut.

    BIasanya, kurang dari dua bulan penyelenggaraan, Jakarta Fair sudah membuka lapangan kerja, seperti pembangunan tenda, perekrutan pramuniaga dan lain sebagainya.

    Bukan hanya Jakarta Fair 2025 yang membuka lapangan pekerjaan, namun ada sejumlah agenda HUT DKI juga menyerap banyak tenaga kerja.

    Jakarta Great Sale 2025 juga menargetkan sebanyak 200.000 pekerja terserap selama ajang yang diselenggarakan di 100 mal.

    Hal itu disampaikan Ketua APPBI DPD DKI Jakarta Mualim Wijoyo. Dia mengatakan rata-rata pekerja di pusat perbelanjaan  sebanyak 2.000 orang, baik yang bekerja di jajaran manajemen maupun operasional toko.

    Sehingga pusat belanja bukan hanya berperan dalam perekonomian di Jakarta, namun juga sebagai penggerak tenaga kerja.

    Perputaran ekonomi

    Pada HUT ke-498 Kota Jakarta terdapat dua agenda yang cukup besar dan menggerakkan roda perekonomian daerah tersebut.

    Kedua agenda yang dimaksud yaitu Jakarta Fair 2025 dan Jakarta Great Sale 2025, di mana keduanya menargetkan perputaran uang mencapai Rp23 triliun selama pelaksanaannya.

    Untuk ajang Jakarta Fair 2025, perputaran uang yang ditargetkan dapat mencapai Rp7,5 triliun.

    Angka tersebut bukan sekadar asumsi, karena dari tahun ke tahun pameran multiproduk yang telah berlangsung puluhan tahun itu sudah membuktikannya.

    Perputaran uang sebanyak itu tentu membuat roda ekonomi akan tumbuh dan lapangan pekerjaan pun bisa terbuka sehingga banyak warga yang mengais rezeki pada ajang itu.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan Jakarta Fair Kemayoran menjadi sarana penting untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang sejalan dengan arah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    Karena kata dia, Jakarta Fair telah melegenda menjadi sarana penting dan harus diakui sudah memulai langkah-langkah pemberdayaan.

    “Pemberdayaan harus menjadi bagian dari arus utama upaya kita menumbuhkuatkan ekonomi bangsa dan negara,” kata dia.

    Perputaran uang besar juga diharapkan datang dari Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2025  yang mampu mencapai target Rp15,5 triliun.

    Apalagi acara tersebut berlangsung lama dan dilakukan di 100 mal yang berada di daerah itu.

    Semua acara perayaan HUT Kota Jakarta diharapkan dapat membangkitkan perekonomian daerah. Apalagi Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menyatakan bahwa perekonomian Jakarta pada triwulan pertama 2025 tumbuh sebesar 4,95 persen.

    Bila dibandingkan wilayah di Pulau Jawa lainnya, pertumbuhan ekonomi Jakarta masih di bawah Jawa Timur yang berada di angka 5,00 persen, Jawa Barat 4,98 persen, dan Jawa Tengah 4,96 persen.

    Beragam agenda pada perayaan HUT Kota Jakarta selain menjadi hiburan warga, juga dirancang sebagai penggerak ekonomi sehingga dapat membuka lapangan kerja.

    Sumber : Antara

  • MK Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, Tidak Ada Pemilu Serentak Mulai 2029

    MK Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, Tidak Ada Pemilu Serentak Mulai 2029

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum serentak yang selama ini digelar mulai 2029.

    Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MK memutuskan keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal). memutuskan 

    Untuk itu, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

    Selain itu, MK juga mempertimbangkan hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020. 

    Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (28/6/2025).

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif.

    Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

    Padahal, menurut MK, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.

    Tak hanya itu, MK mempertimbangkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada partai politik—terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum.

    Akibatnya, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

    Selain itu, dengan jadwal yang berdekatan, partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden.

    Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.

    “Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” terang Arief.

  • 14 Jam Menyusuri Laut, PDIP Bengkulu Antar 1.000 Paket Sembako ke Pulau Enggano
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Juni 2025

    14 Jam Menyusuri Laut, PDIP Bengkulu Antar 1.000 Paket Sembako ke Pulau Enggano Regional 28 Juni 2025

    14 Jam Menyusuri Laut, PDIP Bengkulu Antar 1.000 Paket Sembako ke Pulau Enggano
    Tim Redaksi
    BENGKULU, Kompas.com –
    Dalam rangka memperingati
    Haul Bung Karno
    pada Juni 2025, DPD PDIP Provinsi Bengkulu mengantarkan secara langsung 1.000
    paket sembako
    ke
    Pulau Enggano
    , Sabtu (28/6/2025).
    Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap warga di wilayah terpencil yang tengah terdampak krisis ekonomi.
    Plt Ketua DPD
    PDIP Bengkulu
    , MY Esti Wijayati, melalui Sekretaris DPD PDIP Bengkulu, Ihsan Fajri, mengatakan bantuan tersebut setara dengan tujuh ton bahan pokok.
    Paket dikirim menggunakan kapal kecil milik nelayan dan membutuhkan waktu sekitar 13 hingga 14 jam pelayaran laut menuju Dermaga Kahyapu, Pulau Enggano.
    “Kami merasa terpanggil dengan kondisi yang dialami saudara-saudara kita di Pulau Enggano. Apalagi bulan Juni ini bertepatan dengan Haul Bung Karno. Kami maknai ini dengan bakti sosial membagikan sembako kepada warga,” ujar Ihsan Fajri dalam rilis yang diterima
    Kompas.com
    , Sabtu (28/6/2025).
    Menurut Ihsan, aksi kemanusiaan ini merupakan bagian dari instruksi DPP PDIP kepada pengurus di daerah.
    Ia juga memastikan, jika masyarakat Pulau Enggano masih membutuhkan bantuan tambahan, PDIP akan siap memberikan bantuan lanjutan.
    “Kami mohon doa agar perjalanan kami selamat sampai tujuan dan kembali pulang. Kapal kecil ini memang tidak mudah menaklukkan samudera, namun kami teguhkan hati untuk membantu saudara-saudara kita di ujung barat Bengkulu,” jelas Ihsan.
    Tak hanya membawa sembako, PDIP Bengkulu juga menyampaikan pesan dukungan dan harapan dari DPP PDIP kepada masyarakat Enggano agar tetap tabah dan bersabar menghadapi kondisi sulit.
    “Kami membawa pesan dari DPP kepada masyarakat Enggano agar tetap sabar dan berlapang dada, sembari berharap ada respon cepat dari pemerintah pusat dan daerah,” ujar Ihsan.
    Sebelumnya, dilaporkan bahwa sekitar 4.000 warga Pulau Enggano mengalami kesulitan ekonomi sejak empat bulan terakhir.
    Hal ini disebabkan oleh pendangkalan alur laut di Pulau Baai, sehingga kapal reguler tak bisa berlabuh, memicu keterlambatan pasokan logistik dan meningkatnya harga bahan pokok.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR hormati putusan MK soal pemisahan pemilu

    Anggota DPR hormati putusan MK soal pemisahan pemilu

    “Sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, kami menghormati putusan MK ini. Putusan ini bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, harus dijadikan pedoman oleh para pembuat kebijakan, termasuk DPR,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun.

    “Sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, kami menghormati putusan MK ini. Putusan ini bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, harus dijadikan pedoman oleh para pembuat kebijakan, termasuk DPR,” kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Jazuli menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan MK dalam bentuk revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.

    Menurutnya, proses revisi tersebut harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan partisipatif karena menyangkut desain besar demokrasi elektoral bangsa, termasuk aspek teknis penyelenggaraan dan pengisian masa jabatan kepala daerah serta anggota DPRD pada masa transisi.

    “Putusan ini membawa implikasi yang perlu ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi. Tidak hanya soal waktu pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kesiapan regulasi, kelembagaan penyelenggara, hingga kepastian hukum bagi jabatan-jabatan publik di daerah selama masa jeda 2029–2031,” tuturnya.

    Anggota DPR Dapil Banten itu pun mengingatkan agar revisi UU nantinya tidak hanya menjadi penyesuaian teknis, tetapi juga momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi, partisipasi rakyat, dan efektivitas tata kelola pemilu agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

    “DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan bekerja sama untuk memastikan transisi ini berjalan mulus, konstitusional dan tetap menjamin hak pilih rakyat serta stabilitas pemerintahan di pusat dan daerah,” pungkas Jazuli.

    Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.

    Dalam putusan tersebut, pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.