Kementrian Lembaga: DPD RI

  • JDF dan Ketua MPR sepakat terus dukung kemerdekaan Palestina

    JDF dan Ketua MPR sepakat terus dukung kemerdekaan Palestina

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani (ketiga kiri) dan Sekretaris Jenderal Justice and Democracy Forum (JDF) Azzam Ayoubi (kedua kiri) saat pertemuan di Jakarta, Senin (18/11/2024). (ANTARA/HO-MPR RI)

    JDF dan Ketua MPR sepakat terus dukung kemerdekaan Palestina
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 19 November 2024 – 13:33 WIB

    Elshinta.com – Forum internasional yang memperhatikan isu-isu perdamaian dunia, keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia, Justice and Democracy Forum (JDF) dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani sepakat untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.

    Muzani mengatakan kemerdekaan Palestina merupakan tanggung jawab Indonesia. Ia pun mengenang kepemimpinan Presiden Soekarno yang menggelorakan Dasasila Bandung, sepuluh poin penting hasil Konferensi Asia-Afrika, untuk mendorong kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia pada tahun 1955.

    “Untuk mendorong kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia tahun 1955, Indonesia di bawah Bung Karno menggelorakan semangat Dasasila Bandung. Kini tinggal satu saja bangsa yang belum merdeka, yaitu Palestina. Itulah beban kami, itulah amanah kami, yang menjadi tanggung jawab bukan hanya bangsa Arab dan Muslim, tetapi menjadi tanggung jawab bangsa kami Indonesia,” kata Muzani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Di sisi lain, Ketua MPR juga menegaskan konsistensi Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

    “Presiden Prabowo tetap konsisten dalam mendukung Palestina agar terbebas dari penjajahan Israel. Saya yakin, tidak lama lagi Palestina akan merdeka dan terbebas dari Israel. Tentu karena kekuatan doa dan perjuangan kita semua,” ujar Muzani.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal JDF Azzam Ayoubi mengutarakan rasa terima kasih atas penerimaan pejabat dan masyarakat Indonesia yang hangat.

    Menurut dia, Indonesia menjadi teladan dalam mewujudkan harmoni kehidupan berbangsa dalam kemajemukan.

    “Indonesia adalah negara besar dan majemuk, bisa menjadi contoh bagaimana mewujudkan perdamaian dan harmoni dalam masyarakatnya dengan pelaksanaan demokrasi dalam pemerintahannya. Kami sangat mengapresiasi sikap tegas dan dukungan parlemen, pemerintah, dan rakyat Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan kemerdekaan Palestina. Terima kasih Indonesia,” katanya.

    Diketahui bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menjadi tuan rumah penyelenggaraan JDF Tahun 2024.

    Acara JDF pada tahun ini diikuti 25 orang delegasi dari sembilan negara dan dipimpin langsung Sekretaris Jenderal Azzam Ayoubi.

    Forum internasional JDF ini terdiri atas para ahli, profesional, gerakan masyarakat sipil, politisi, hingga anggota parlemen dari berbagai negara yang menaruh kepedulian terhadap perdamaian dan kemanusiaan warga dunia.

    Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menjelaskan bahwa selama di Indonesia, JDF mengagendakan pembahasan tentang situasi dunia dan nasib rakyat di negara-negara yang dilanda konflik dan peperangan.

    “Secara khusus JDF membahas nasib rakyat Palestina dan upaya yang bisa dilakukan oleh komunitas internasional untuk menghentikan genosida Israel dan mewujudkan kemerdekaan bangsa Palestina,” kata Jazuli dalam keterangan yang sama.

    Menurut Jazuli, pada Senin (18/11) hingga Selasa ini, JDF dijadwalkan menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat negara, seperti Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Menteri HAM Natalius Pigai, dan UNHCR perwakilan Indonesia.

    Dalam pertemuan dengan Ketua MPR Ahmad Muzani pada Senin (18/11), delegasi JDF yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Azzam Ayoubi dan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan komitmennya bersama pemerintah dan parlemen Indonesia untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina dan menghentikan penjajahan Israel.

    Sumber : Antara

  • Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undang

    Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undang

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.

    Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa ada 34 daftar inventarisasi masalah yang dibahas dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.

    Adapun perubahan yang disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

    Hal tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

    Di mana jabatan gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.

    Selain itu, lanjut dia, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

    Dia pun menyebut seluruh delapan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU DKJ dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perubahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

    “Produk hukum untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan,” kata Tito menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah.

    Dia lantas berkata, “Sekaligus juga mampu mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan.”

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tok! DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta jadi UU, Simak 4 Pasal Tambahannya

    Tok! DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta jadi UU, Simak 4 Pasal Tambahannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta alias DKJ menjadi Undang-Undang. 

    Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024). Adapun Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin paripurna tersebut.

    “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung melaporkan hasil pembahasan rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dia turut menyebutkan ada empat pasal tambahan.

    “Penyisipan 4 pasal, yaitu Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 yang diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta dilkuti dengan perubahan nomenklatur Jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR dan Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024,” jelasnya.

    Berikut 4 pasal tambahan di antara pasal 70 dan 71:

    Pasal 70A

    Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 70B

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 70C

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 70D

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

  • DPR setujui Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025

    DPR setujui Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    “Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyatakan setuju.

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan dari 176 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2025–2029, bersamaan dengan itu disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.

    Kemudian, dari 41 RUU yang ditetapkan masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.

    Ia mengatakan pada mulanya terdapat 299 RUU yang dipertimbangkan untuk masuk prolegnas lima tahunan.

    RUU tersebut terdiri atas 150 RUU yang diusulkan komisi fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, maupun aspirasi hasil kunjungan ke daerah dalam penyusunan Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.

    Selanjutnya, 40 RUU diusulkan pemerintah untuk masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan delapan RUU diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

    Sementara itu, DPD RI mengusulkan 109 RUU untuk dimasukkan Prolegnas 2025–2029 dan 15 RUU diusulkan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

    “Dari jumlah tersebut di atas, Baleg telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU tersebut pada rapat kerja dan rapat panitia kerja yang diselenggarakan pada tanggal 18 November,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa pendapat dan pandangan yang mengemuka saat penyusunan RUU Prolegnas Tahun 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025, di antaranya evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Tahun 2020–2024.

    RUU usul DPR RI, pemerintah, dan DPD RI, serta rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam prolegnas.

    “Serta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota Baleg, Kementerian Hukum, serta panitia perancang undang-undang DPD RI,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Baleg Sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    Baleg Sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 Nasional 18 November 2024

    Baleg Sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati 41 rancangan/revisi undang-undang (RUU) yang akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
    Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Senin malam, 18 November 2024.
    Dari total 41 RUU, terdapat 16 RUU yang diusulkan oleh masing-masing komisi di DPR RI, sementara Baleg juga mengusulkan 16 RUU.
    Pemerintah mengajukan 9 RUU dan DPD RI mengusulkan 1 RUU.
    “Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas
    RUU prioritas
    2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Ketua
    Baleg DPR RI
    , Bob Hasan, Senin malam.
    “Setuju,” jawab hadirin.
    Daftar RUU prolegnas prioritas 2025 ini rencananya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 November 2024, untuk disahkan.
    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025

    RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia-Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Apabila disetujui, maka RUU tentang tax amnesty ini akan menjadi salah satu rancangan undang-undang (RUU) yang akan diprioritaskan untuk disahkan oleh DPR tahun depan.

    “RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, ini juga direkomendasikan untuk diusulkan oleh Baleg sebagai usulan baru,” kata tim ahli DPR RI dalam Rapat Kerja antara Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan DPD RI, Senin, (18/11/2024).

    Selain RUU tax amnesty, Baleg DPR juga mengusulkan 9 RUU lainnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Di antaranya RUU tentang komoditas strategis dan RUU tentang pertekstilan. Baleg DPR juga menerima usulan RUU lainnya dar tiap komisi di DPR dan juga para anggotanya dengan total 42 RUU.

    Perlu dicatat, usulan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 ini belumlah final. DPR akan kembali menggelar rapat untuk menentukan RUU apa saja yang akan masuk dalam program prioritas pembentukan undang-undang itu. Apabila pembahasan sudah selesai, maka selanjutnya daftar usulan RUU Prolegnas Prioritas akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

    Berikut ini merupakan daftar 42 RUU yang diusulkan oleh DPR masuk dalam Prolegnas.

    Komisi I

    1. RUU tentang PerubahanKetiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

    Komisi II

    2. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III

    3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    4. RUU tentang Hukum Perdata Internasional

    Komisi IV

    5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun Tahun 2012 tentang Pangan
    7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

    Komisi V

    8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    9. RUU tentang Jasa Konstruksi

    Komisi VI

    10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
    11. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Komisi VII

    12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
    13. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
    14. RUU tentang Sandang

    Komisi VIII

    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    16. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

    Komisi IX

    17. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    18. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial

    Komisi X

    19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    20. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

    Komisi XI

    21. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
    22. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    23. RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
    24. RUU tentang Ekonomi Syariah

    Komisi XII

    25. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan
    26. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    27. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

    Komisi XIII

    28. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
    29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 49 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    30. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Badan Legislasi

    31. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    33. RUU tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)
    34. RUU tentang Komoditas Strategis
    35. RUU Pertekstilan
    36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty
    37. RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    38. RUU tentang PPRT
    39. RUU Pangan
    40. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

    Usulan anggota

    41. RUU Hak Cipta (Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    42. RUU Masyarakat Hukum Adat (Sulaeman Hamzah; Rudiyanto Lallo; Martin Manurung dari Fraksi Nasdem)

    (rsa/mij)

  • Meski Ada UU IKN, Menhum dan Mendagri Tegaskan Ibu Kota Indonesia Masih di Jakarta

    Meski Ada UU IKN, Menhum dan Mendagri Tegaskan Ibu Kota Indonesia Masih di Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia selama Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara belum diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dia melanjutkan, hal ini juga menyusul dari pasal 70 dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menyatakan UU ini akan berlaku sejak Presiden menandatangani keputusan pemindahan ibu kota.

    Hal tersebut disampaikan olehnya seusai raker dengan Badan Legislasi (Baleg), Mendagri Tito Karnavian, dan DPD RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    “Jadi sepanjang Keppresnya [pemindahan ibu kota] belum ditanda tangani, artinya Ibu Kota Republik Indonesia itu adalah DKI Jakarta. Jakarta maksudnya,”ujarnya.

    Mantan Ketua Baleg selama dua periode ini turut menjelaskan urgensi revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dia mengatakan, saat ini Pemilihan Gubernur masih disebut sebagai Gubernur DKI Jakarta, begitupun dengan anggota DPR dan DPD.

    Namun, jika Keppres pemindahan ibu kota sudah ditandatangani oleh presiden, maka akan ada perubahan nomenklatur, sehingga menjadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta, begitu pula dengan anggota DPR dan DPD. Oleh sebab itu, revisi diperlukan untuk mengantisipasi hal tersebut.

    “Nah memang yang kemarin terlewat itu, sehingga perlu untuk disempurnakan, mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nanti,” tegasnya.

    Tak hanya itu, dia juga menegaskan revisi UU DKJ dilakukan agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran menjelang Pemilu, dikhawatirkan ada kebingungan soal yang dipilihnya gubernur siapa dan daerah mana.

    “Nah sudah jelas bahwa yang dipilih itu adalah gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Tapi otomatis setelah Keppresnya ditanda tangan, nonmeklatur daerah khusus Ibu Kota Jakarta beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

    Senada dengan Supratman, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara RI.

    “Masih di Jakarta [ibu kota RI]. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta [ke] IKN akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” tandasnya.

    Sebelumnya, dalam rapat tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Perlu diketahui, dalam revisi UU ini ada empat penambahan pasal untuk penegasan nomenklatur DKJ.

  • Ketua DPD: Jangan lagi kasih “cek kosong” pada kepala daerah terpilih

    Ketua DPD: Jangan lagi kasih “cek kosong” pada kepala daerah terpilih

    Bengkulu (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi memasrahkan berbagai urusan dan pembangunan daerah dengan memberi “cek kosong” kepada kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024 ini.

    “Begitupun nanti ke depan dengan kepala daerah kita, kita sama-sama lah ya, kita dukung siapapun yang terpilih, tapi juga jangan kasih cek kosong lagi,” kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin di Bengkulu, Minggu.

    Menurut dia tugas, kerja, kinerja, dan capaian para kepala daerah harus terukur jelas. Sehingga, tujuan pembangunan dan kesejahteraan yang ingin dicapai ke depan memang benar-benar terwujud sesuai dengan yang telah dirancang rencanakan.

    “Jangan kasih cek kosong lagi, harus jelas, ukuran kemajuannya,” kata Sultan.

    Dia mengatakan baik bupati, wali kota maupun gubernur terpilih harus mampu berlari dengan cepat menyelesaikan permasalahan dan membangun daerah dengan baik, efektif dan tepat.

    Hal itu seperti yang juga dia terapkan dalam lembaga DPD RI yang saat ini dipimpinnya. Sultan mengajak seluruh anggota DPD bergerak dengan cepat dan berkolaborasi dalam mengemban amanah yang sudah dipercayakan rakyat.

    “Saya kasih tahu dengan anggota DPD, anggota saya itu ada yang sudah tua-tua, ada mantan gubernur dua kali, bupati, wali kota, sampai mantan menteri. Saya bilang, pak izin, saya punya istilah, ‘bangun pagi, cuci muka, sarapan, habis itu kita lari kencang’, yang tidak mampu ikut, ketinggalan, saya minta maaf,” kata dia.

    Menurut dia untuk mengejar pembangunan bangsa yang telah dicita-citakan, bahkan dicanangkan menjadi Indonesia Emas 2045, tidak mungkin lagi dengan cara dan gerak yang lambat.

    Zaman seperti saat ini pun juga tidak akan menunggu orang-orang yang geraknya lambat, apalagi ketika ingin menjadi “pemain, bukan penonton” pada puncak Indonesia Emas 2045, tidak mungkin diwujudkan dengan gerak yang lambat.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 November 2024

    Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024 Nasional 16 November 2024

    Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menemukan dokumen Formulir (Form) C1 yang telah dicetak dan diterima petugas Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) di sejumlah daerah memuat kesalahan, karena tidak sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
    Peneliti SPD Dian Permata menjelaskan kesalahan tersebut berkaitan dengan penggunaan terminologi pemilih dalam
    Form C1
    tidak sesuai dengan yang diamanatkan
    UU Pilkada
    .
    “KPU tidak konsisten dalam menggunakan istilah DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), DPK (daftar pemilih khusus) dan seterusnya,” kata Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (15/11/2024), dikutip dari
    Antara.
    Dia mengatakan, istilah DPK tidak dikenal dalam pelaksanaan pilkada, karena hal itu hanya terdapat pada pemilihan umum (pemilu) yang di dalamnya melaksanakan 5 jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
    “Di rezim pemilu memang ada tiga jenis klaster (pemilih yang didata KPU), yaitu pemilih DPT, DPTb, dan DPK. Sedangkan di Pilkada itu pemilih DPT, DPTb, dan (pemilih) pindahan,” ujarnya.
    Hanya saja dalam Form C1 yang ditemukan-nya, seperti di Banten menjadi masalah lantaran memuat istilah jenis pemilih
    Pilkada 2024
    yang salah.
    Di mana, istilah daftar pemilih khusus atau DPK masuk ke dalam Form C1, padahal seharusnya daftar pemilihan pindahan (DPP).
    Sementara, daftar pemilih pindahan dalam Form C1 yang tercetak disingkat DPTb dan daftar pemilih tambahan disingkat DPK.
    Selain itu, istilah DPK yang sudah tercetak di dalam Form C1 ikut masuk atau termuat di dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan data pemilih dan juga penghitungan dan pemungutan suara (tungsura) termasuk rekapitulasi Pilkada 2024.
    “Nah problematika yang begini kan, pemilih khusus itu ternyata dibawa, diseret di PKPU terakhir. Nah kan teman-teman tadi sudah lihat dari rangkaian PKPU DPT, logistik, tungsura, rekap, itu kan satu tarikan nafas. Kalau satu salah, maka akan terganggu semua,” jelas Dian.
    “Artinya, dari sini adalah kita melihat bahwa KPU membuat norma sendiri terhadap yang harusnya mereplikasi dari Undang-undang Pilkada,” sambungnya.
    Oleh karena itu, SPD mendorong agar Form C1 yang akan digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS), dapat diperbaiki, supaya tidak terjadi kebingungan di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam menghitung hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah.
    “Nah solusinya apa? Mau tidak mau, karena ada kesalahan cetak maka KPU harus bikin cetak Form C se-Indonesia. Karena dikhawatirkan tingkat pemahaman para penyelenggara pemilu di level bawah itu tidak sama,” pungkas dia.
    Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Formulir (Form) C1 sudah sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
    “Sudah sesuai Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Idham, Sabtu (16/11/2024), dikutip dari Antara.
    Form C1 juga sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
    “PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya.
    Adapun aturan tersebut termuat dalam Pasal 1 ayat (21) dan (22) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi, “Pemilih pindahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dan dicatat dalam daftar pemilih pindahan.”
    Dijelaskan pula dalam PKPU tersebut bahwa pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada

    Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada

    Anggota KPU RI Idham Holik. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

    KPU: Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 16 November 2024 – 08:21 WIB

    Elshinta.com –  Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Formulir (Form) C1 sudah sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

    Hal itu disampaikan Idham ketika respons temuan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) terkait dengan dokumen Form C1 yang telah dicetak dan diterima petugas KPU di sejumlah daerah memuat kesalahan karena tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    “Sudah sesuai Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

    Form C1 juga sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    “PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya.

    Adapun aturan tersebut termuat dalam Pasal 1 ayat (21) dan (22) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi, “Pemilih pindahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dan dicatat dalam daftar pemilih pindahan.”

    Dijelaskan pula dalam PKPU tersebut bahwa pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.

    Sebelumnya, Jumat (15/11), peneliti SPD Dian Permata mengungkapkan bahwa kesalahan tersebut berkaitan dengan penggunaan terminologi pemilih dalam Form C1 tidak sesuai dengan yang diamanatkan UU Pilkada.

    “KPU tidak konsisten dalam menggunakan istilah DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), DPK (daftar pemilih khusus), dan seterusnya,” kata Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Dikatakan pula oleh Dian bahwa istilah DPK tidak dikenal dalam pelaksanaan pilkada karena hal itu hanya terdapat pada pemilihan umum (pemilu) yang di dalamnya melaksanakan 5 jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota).

    “Pada rezim pemilu memang ada tiga jenis klaster (pemilih yang didata KPU), yaitu pemilih DPT, DPTb, dan DPK, sedangkan pada pilkada itu pemilih DPT, DPTb, dan pemilih pindahan,” ujarnya.

    Hanya saja dalam Form C1 yang ditemukannya seperti di Banten menjadi masalah lantaran memuat istilah jenis pemilih Pilkada 2024 yang salah. Istilah daftar pemilih khusus atau DPK masuk ke dalam Form C1, padahal seharusnya daftar pemilihan pindahan (DPP).

    Sementara itu, daftar pemilih pindahan dalam Form C1 yang tercetak disingkat DPTb dan daftar pemilih tambahan disingkat DPK. Selain itu, istilah DPK yang sudah tercetak di dalam Form C1 ikut masuk atau termuat di dalam peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan data pemilih dan juga penghitungan dan pemungutan suara (tungsura), termasuk rekapitulasi Pilkada 2024.

    Oleh karena itu, SPD mendorong agar Form C1 yang akan digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS) dapat diperbaiki supaya tidak terjadi kebingungan di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam menghitung hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah.

    “Nah solusinya apa? Mau tidak mau karena ada kesalahan cetak, KPU harus bikin cetak Form C se-Indonesia. Karena dikhawatirkan tingkat pemahaman para penyelenggara pemilu di level bawah itu tidak sama,” pungkasnya.

    Sumber : Antara