Kementrian Lembaga: DPD RI

  • Komisi X DPR Panggil PSSI soal Pemberhentian Shin Tae-yong 21 Januari

    Komisi X DPR Panggil PSSI soal Pemberhentian Shin Tae-yong 21 Januari

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan memanggil PSSI buntut pemberhentian kontrak Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia. Lalu menyebut rencananya rapat dengan PSSI akan digelar usai masa reses DPR pada 20 Januari.

    “Ya tentu ini dalam masih masa reses ini kan, nanti selesai reses tanggal 20 (Januari),” kata Lalu kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    “Kami rencanakan insyaallah tanggal 21 Januari, setelah ya, mungkin sore. Kita menyesuaikan dengan jadwal waktunya Pak Menpora,” imbuh dia.

    Lalu menuturkan pihaknya akan turut memanggil Menpora Dito Ariotedjo sebagai mitra Komisi X DPR di pemerintahan. “Paling cepat kita akan mengundang Menpora dalam hal ini yang merupakan mitra langsung dari Komisi X. Kita undang Menpora dengan mengikut sertakan PSSI,” ujarnya.

    Lalu menyebutkan sejumlah hal yang akan dibahas dalam rapat itu. Salah satunya juga mengenai naturalisasi pemain.

    “Nanti tentu yang akan kami bahas banyak. Pertama, tentang naturalisasi. Naturalisasi ini penting karena kami di Komisi X sudah menerima surat,” ujarnya.

    Lalu mengatakan, Komisi X DPR juga akan menanyakan langkah strategis PSSI dalam jangka pendek. Dia menyinggung Skuad Garuda akan berlaga dengan Australia dalam waktu dekat.

    “Kemudian yang kedua, kita akan bertanya tentang rencana strategis PSSI ke depan, jangka pendek. Jangka pendeknya melawan Australia dengan pelatih baru. Itu 2,5 bulan apakah mampu PSSI. Nah ini menjadi pertanyaan masyarakat ini,” kata dia.

    (fca/azh)

  • Senator Asal Sulsel Kritik Rencana Menhut Ubah 20 Juta Hektare Hutan Jadi Lahan Pangan

    Senator Asal Sulsel Kritik Rencana Menhut Ubah 20 Juta Hektare Hutan Jadi Lahan Pangan

    Liputan6.com, Makassar – Anggota DPD RI Al Hidayat Samsu menyoroti rencana Menteri Kehutanan untuk mengubah 20 juta hektare hutan menjadi lahan pertanian dan energi. Menurutnya, rencana itu adalah kado mengkhawatirkan di awal tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih.

    “Rencana kebijakan ini mengancam keberlanjutan lingkungan, merusak ekosistem yang sudah kritis, dan memarjinalisasi masyarakat adat dari wilayah nenek moyang mereka,” kata Al Hidayat Samsu dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025). 

    Visi ini tidak hanya mempercepat penggundulan hutan yang telah menjadi isu serius di Indonesia, tetapi juga menyingkirkan data empiris yang menunjukkan keadaan hutan yang semakin memburuk. Apalagi berdasarkan data Forest Watch Indonesia (2021) menunjukkan bahwa area hutan alami di Indonesia terus menurun yakni dari 106 juta hektare di tahun 2000 menjadi hanya 82 juta hektare pada 2017.

    Deforestasi bukan sekadar angka, melainkan bahaya nyata bagi kehidupan masyarakat terutama masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya dari hutan yang lestari. Banjir dan kekeringan yang salah satunya disebabkan deforestasi yang massif mengakibat jutaan orang menderita.

    Menurut data BNPB, sejak tahun 2000, banjir telah terjadi sebanyak 14.545 kali, berdampak pada 33,3 juta jiwa masyarakat di penjuru Tanah Air, mengakibatkan lebih dari 23 ribu orang meninggal, dan menyebabkan ribuan lainnya hilang.

    Di sisi lain, kekeringan telah memengaruhi 17,3 juta orang, termasuk petani yang kehilangan sumber penghidupan mereka. Berdasarkan survey BPS, jumlah petani gurem atau petani yang memiliki tanah di bawah 0,5 hektar hingga tidak memiliki tanah terus mengalami kenaikan dari 14 juta orang pada 2013 menjadi 16,89 juta jiwa pada 2023.

    Ironisnya, penebangan hutan juga berlangsung di wilayah yang seharusnya dilestarikan. Sebanyak 31 taman nasional, 45 cagar alam, dan 26 suaka satwa dilaporkan telah mengalami deforestasi selama tahun 2023. Kondisi ini menggambarkan kurangnya pengawasan dan ketidakseriusan pemerintah dalam merawat area konservasi.

     

  • DPD: Gubernur dipilih DPRD jangan terburu-buru

    DPD: Gubernur dipilih DPRD jangan terburu-buru

    Saya berharap kita tidak terburu memilih alternatif itu hanya karena biaya mahal.

    Semarang (ANTARA) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta usulan gubernur kembali dipilih oleh DPRD jangan terburu-buru diputuskan, tetapi harus dipertimbangkan dengan benar-benar matang.

    Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Muhdi di Semarang, Senin, mengingatkan bahwa alasan biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang besar jangan menjadi satu-satunya pertimbangan.

    “Sebagaimana wacana Pak Prabowo ke depan pemilihan kepala daerah cukup DPRD. Saya berharap kita tidak terburu memilih alternatif itu hanya karena biaya mahal,” katanya.

    Menurut dia, mahalnya biaya penyelenggaraan pilkada langsung memang perlu ada evaluasi, tetapi tidak lantas kemudian menjadikannya kembali ke sistem Orde Baru.

    “Mari evaluasi kenapa menjadi mahal sehingga jawabannya kita punya alternatif yang cukup,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah itu.

    Artinya, kata dia, tidak boleh kemudian pilihan yang diambil justru membuat apa yang selama ini diperjuangkan dengan penuh pengorbanan pada Era Reformasi menjadi sia-sia.

    “Tidak boleh mengambil atau meniadakan sesuatu yang sementara ini kita bersama perjuangkan, yakni hak rakyat secara langsung memilih kepala daerah. Jadi, tidak begitu mudah diserahkan DPRD,” katanya.

    Seandainya ternyata pemilihan gubernur oleh DPRD menjadi alternatif, kata dia, tentunya harus melalui evaluasi yang mendalam juga untuk memastikan apa yang terjadi pada zaman dahulu tidak terulang.

    “Kalau itu (gubernur dipilih DPRD, red.) pun menjadi alternatif, kita harus evakuasi betul, analisis, apakah tidak akan kembali sama seperti Orde Baru?” katanya.

    Oleh karena itu, Muhdi memastikan bahwa Komite I DPD RI akan terus mengawal pembahasan wacana tersebut, termasuk dengan menggelar FGD (focus group discussion) di daerah-daerah untuk menjaring masukan.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan gagasan tentang perbaikan sistem politik di Indonesia karena berbiaya tinggi dan tidak efisien jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

    Hal itu disampaikannya dalam sambutannya pada acara HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12) malam.

    Prabowo juga mengusulkan agar ke depan pemilihan kepala daerah melalui DPRD masing-masing sehingga tidak perlu mengeluarkan banyak biaya.

    “Saya lihat, negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah DPRD itulah milih gubernur, milih bupati. Efisien, enggak keluar duit, keluar duit, keluar duit, kayak kita kaya,” katanya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Ini Obsesi Presiden Prabowo

    Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Ini Obsesi Presiden Prabowo

    Jakarta

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,4 juta menurun, dari yang tahun lalu sebesar Rp 93,4 juta. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan penurunan biaya haji merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya hanya ingin menggarisbawahi beberapa poin yang sangat penting. Pertama, ini obsesi Presiden Prabowo Subianto kepada kami Kementerian Agama dan BPH bagaimana dapat diusahakan supaya beban biaya jemaah haji yang akan datang akan lebih diperingan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” kata Nasaruddin usai rapat keputusan biaya haji 2025 bersama Komisi VIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Nasaruddin mengapresiasi penurunan biaya setelah melakukan pertemuan intensif dengan Komisi VIII DPR. Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyisiran terhadap biaya-biaya yang dapat dihemat.

    “Dan setelah kami melakukan pertemuan intensif dengan Komisi VIII dan para pihak yang lain, maka kesimpulan yang paling indah, kita bisa capai seperti yang disebutkan tadi,” ujarnya.

    “Ke depan, kami tetap akan melakukan penyisiran. Selaku penyelenggara, tahun ini masih dipercayakan kepada Kementerian Agama dan dapat dukungan dari BPH maka Insyaallah bersama teman-teman kami telah melakukan penyisiran penghematan dan semua biaya-biaya yang tidak perlu itu kita gunting,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, total BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,4 juta turun ketimbang tahun lalu sebesar Rp 93,4 juta. Begitu pula, Bipih yang ditanggung jemaah juga menurun dari tahun lalu sebesar Rp 56.046.172 menjadi Rp 55.431.750 pada tahun ini.

    (fca/azh)

  • DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2025 Disetor Jemaah Rp 55,4 Juta

    DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2025 Disetor Jemaah Rp 55,4 Juta

    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) menghadiri rapat penetapan biaya haji 1446 H/2025 H bersama DPR hari ini. Dalam rapat itu, DPR dan Kemenag menyepakati keputusan biaya haji 2025 yang disetor jemaah sebesar Rp 55.431.750.

    Rapat itu digelar di ruang rapat Banggar DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025). Hadir dalam rapat, yakni Menag Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi’i, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Kepala BP Haji Irfan Yusuf. Selain itu, hadir juga Dirut Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan, Dirut Lion Air Group Daniel Putut Adi Kuncoro, dan Dirut Saudi Airlines.

    Rapat diawali laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR Abdul Wachid. Wachid melaporkan Panja telah bersepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446/2025 H sebesar Rp 89.410.258,79. Sementara Bipih yang disetor jemaah haji sebesar Rp 55.431.750.

    “Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79,” kata Wachid.

    “Biaya per jemaah haji atau Bipih dibayarkan langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,” tambahnya.

    Sementara, besaran nilai manfaat dari BPKH kepada masing-masing jemaah haji sebesar Rp 33.978.508,01 atau sebesar 38% dari total BPIH.

    Kemudian, Marwan menanyakan persetujuan rapat mengenai angka tersebut. Kelompok DPR dan pemerintah menyatakan setuju.

    “Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Kepala BPH, Pak Sekjen Kemenag, Dirjen PHU, Kepala BPKH, Pak Inspektorat, para pimpinan dan anggota, dapat kita terima keputusan Panja? tanya Marwan.

    Untuk diketahui, rapat Panja DPR dan pemerintah pembahasan biaya haji 2025 digelar sejak 2 Januari hingga 6 Januari. Saat itu, angka biaya haji per jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 sesuai diusulkan Kemenag pada 30 Desember.

    Setelah menuai sorotan publik, biaya haji per jemaah diturunkan. Pemerintah mengusulkan penurunan biaya haji sebesar Rp 55.593.201,57.

    Terakhir, saat rapat Panja penetapan biaya haji 1446 H/2025 M, disepakati biaya yang disetor jemaah haji sebesar Rp 55.431.750.

    (fca/gbr)

  • Presidential Threshold Dihapus, Ketua DPD RI Dorong Wacana Capres Independen – Page 3

    Presidential Threshold Dihapus, Ketua DPD RI Dorong Wacana Capres Independen – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Sultan B Najamuddin menilai bakal calon presiden independen atau nonpartisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.

    Hal ini disampaikan Sultan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

    Sultan menilai kondisi partai politik sekarang cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.

    “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang nonpartisan perlu dimulai,” ujar Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin melalui keterangan, Sabtu (4/1/2025).

    Menurut Sultan, beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat yang dinilai kompeten untuk maju menjadi capres independen.

    Presiden Rusia Vladimir Putin, lanjut Sultan, juga adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pilpres.

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi, baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” tegasnya.

    Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

    Putusan dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Majelis berpendapat, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Baca selengkapnya Presidential Threshold Dihapus, Angin Segar Demokrasi Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menghapus aturan Presidential Threshold (PT) untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

  • Presidential Threshold Dihapus MK, DPD RI Ingin Pilpres Bisa Diikuti Calon Independen

    Presidential Threshold Dihapus MK, DPD RI Ingin Pilpres Bisa Diikuti Calon Independen

    Presidential Threshold Dihapus MK, DPD RI Ingin Pilpres Bisa Diikuti Calon Independen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPD RI
    Sultan Najamuddin
    ingin pemilihan presiden (pilpres) juga bisa diikuti oleh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) independen atau yang tidak didukung atau menjadi bagian dari partai politik (parpol).
    Hal itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menghapus
    presidential threshold
    yang mensyaratkan seorang capres-cawapres harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen suara di parlemen atau mengantongi 25 persen suara sah nasional saat pemilu terakhir.
    “Saat ini undang-undang dasar memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden,” ujar Sultan dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).
    “Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang nonpartisan perlu dimulai,” ujar dia.
    Ia menyebutkan, pencalonan presiden dari independen sudah dilakukan oleh berbagai negara maju.
    Baginya, sistem demokrasi harus memberikan ruang yang sama untuk semua masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai capres-cawapres.
    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi, baik oleh aturan
    presidential threshold
    maupun institusi politik tertentu saja,” paparnya.
    Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah MK yang menghapuskan ketentuan presidential threshold.
    Sultan menganggap, MK perlahan menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat demokrasi berjalan optimal.
    Terakhir, ia mendorong agar wacana syarat capres-cawapres independen bisa menjadi diskusi bersama dan akhirnya direalisasikan.
    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental kita bernegara,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya

    MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya

    MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau
    presidential threshold
    (PT) 20 persen, Kamis (2/1/2025). 
    Putusan itu dinilai baik karena semua partai politik bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri.
    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
    Fahira Idris
    mengungkapkan, putusan MK yang mengubah pandangannya setelah menolak puluhan kali pengajuan uji materi menunjukkan integritas dan kematangan lembaga ini. 
    Dia menilai, dengan membebaskan semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden, MK memastikan prinsip demokrasi yang sejati dapat diimplementasikan.
    “Apresiasi kepada MK atas putusan bersejarah ini. Terima kasih kepada empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta atas kegigihannya menggugat
    presidential threshold,
    ” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (3/1/2025). 
    Fahira memaparkan, putusan MK itu akan membawa, setidaknya empat dampak besar bagi demokrasi Indonesia.
    Pertama
    , meningkatkan partisipasi publik. Dengan dihapusnya
    presidential threshold,
    setiap partai politik memiliki hak yang sama untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. 
    Senator Jakarta itu menyebutkan, hal tersebut memperluas peluang munculnya lebih banyak calon pemimpin yang merepresentasikan berbagai kelompok masyarakat. 
    Kedua
    , efektif mengurangi polarisasi karena ketentuan
    presidential threshold
    20 persen sering sekali menghasilkan hanya dua pasangan calon, yang cenderung memicu tingginya polarisasi masyarakat. 
    “Dengan lebih banyak kandidat, diharapkan pilihan rakyat lebih beragam dan mengurangi ketegangan politik,” katanya.
    Untuk diketahui,
    presidential threshold
    sebelumnya hanya membolehkan partai politik pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah pemilu legislatif periode sebelumnya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
    Ketiga
    , mendorong demokrasi substantif karena semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon presiden.
    Fahira menilai, keputusan itu memungkinkan rakyat Indonesia memiliki lebih banyak pilihan yang sesuai dengan aspirasi sehingga pemilu menjadi lebih bermakna.
    Keempat
    , memberi ruang untuk menumbuhkan lebih banyak calon pemimpin-pemimpin bangsa masa depan yang berkomitmen pada kepentingan rakyat.
    “Ke depan di tiap gelaran pemilihan presiden (pilpres), rakyat akan disuguhkan berbagai kandidat sehingga mendorong debat publik yang lebih substansial,” ujarnya yang pernah menggugat
    presidential threshold
    ke MK bersama beberapa Anggota DPD RI lain.
    Fahira menyebutkan, para kandidat akan berlomba menawarkan solusi konkret atas berbagai permasalahan bangsa.
    “Putusan MK ini adalah tonggak penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia sekaligus menegaskan bahwa suara rakyat adalah elemen utama dalam sistem demokrasi,” ucapnya.
    Sebagai informasi, MK menghapus ketentuan
    presidential threshold
    dengan menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 
    Putusan tersebut merupakan permohonan dari empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan nomor perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. 
    Empat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
    Sebelumnya, MK telah 32 kali menolak pengajuan uji materi. Namun, kini MK menyatakan
    presidential threshold
    20 persen bertentangan dengan konstitusi sehingga membuka lembaran baru dalam pemilihan presiden yang lebih inklusif.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan MK Hapus Ambang Batas Presiden, LaNyalla: Momentum Perbaikan Demokrasi

    Putusan MK Hapus Ambang Batas Presiden, LaNyalla: Momentum Perbaikan Demokrasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Sebagai salah satu pihak yang pernah mengajukan Judicial Review (JR) atas ambang batas dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold atau PT) dari 20 persen menjadi 0 persen, Ketua DPD RI ke-5, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan apresiasi atas perubahan pandangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya menghapuskan PT 20 persen tersebut.

    “Perubahan pandangan Hakim MK tentu harus diapresiasi, terutama setelah 33 kali menolak gugatan perkara yang sama, termasuk gugatan yang diajukan DPD RI, atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terutama dalam putusan terbaru ini, majelis mendalilkan yang pada intinya demi menghindari kemunduran demokrasi, karena dominasi partai politik yang berkelompok, sehingga membatasi peluang warga negara untuk maju mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional,” tukas LaNyalla, Jumat (3/1/2025).

    LaNyalla menyebutkan, penghapusan PT 20 persen harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem demokrasi Indonesia yang sesuai dengan Pancasila. Sistem ini, menurutnya, mengedepankan demokrasi perwakilan dan musyawarah mufakat untuk menghindari biaya politik yang mahal serta jebakan popularitas dan elektabilitas yang bisa difabrikasi.

    “Sudah seharusnya bangsa ini kembali ke sistem Pancasila, untuk menghasilkan perwakilan yang diisi para hikmat, untuk kemudian memilih putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin nasional,” lanjutnya.

    LaNyalla menegaskan bahwa putusan MK ini harus diikuti dengan perubahan undang-undang, terutama tentang Pemilu dan sistem tata negara. Hal ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk kembali ke Konstitusi asli, yaitu Demokrasi Pancasila, yang menurutnya belum pernah diterapkan secara tepat pada masa Orde Lama maupun Orde Baru.

    “Banyak calon presiden, tidak masalah, tetapi yang memilih adalah para hikmat yang berada di MPR sebagai lembaga tertinggi, yang tidak hanya dihuni anggota DPR dari representasi partai saja,” tandasnya.

    Dia juga menyoroti kelemahan pemilihan presiden langsung oleh rakyat, yang menurutnya hanya menghasilkan biaya tinggi dan melibatkan bandar pembiaya, serta bergantung pada popularitas dan elektabilitas yang bisa diframing.

    “Berbeda bila evaluasi UU dan sistem tata negara dilakukan menyeluruh, sehingga bangsa ini mampu menghasilkan para hikmat sebagai penjelmaan rakyat di MPR untuk memilih, maka tentu batu ujinya terhadap calon di MPR menjadi integritas, intelektualitas, dan moralitas,” jelas LaNyalla.

    LaNyalla berharap Presiden Prabowo Subianto, yang menurutnya memiliki semangat kembali ke Pancasila dan UUD 1945, mendorong semua elemen bangsa untuk menggunakan momentum ini dalam memperbaiki sistem pemilu dan sistem tata negara Indonesia.

    “Bagi saya, setelah MK sadar, kita semua harus sadar juga,” tandas penggagas Dewan Presidium Konstitusi UUD 1945 itu.

    Latar Belakang

    DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, Jumat, 18 Februari 2022, memutuskan untuk mengajukan JR ke MK terkait Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7/2017 yang mengatur PT 20 persen. Namun, MK dalam putusan Nomor 52/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada Kamis, 7 Juli 2022, menolak gugatan DPD RI.

    Namun, Kamis, 2 Januari 2025, MK melalui putusan 62/PUU-XXII/2024 menyatakan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT). “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petikan putusan tersebut. [beq]

  • Biaya Ibadah Haji 2025, Apa Saja Usulan dan Rincian Terbaru?

    Biaya Ibadah Haji 2025, Apa Saja Usulan dan Rincian Terbaru?

    Biaya Ibadah Haji 2025, Apa Saja Usulan dan Rincian Terbaru?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah bersama Komisi VIII DPR sedang mengkaji dan merumuskan biaya ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2025.
    Pengusulan biaya ini menjadi sangat penting, terutama karena DPR meminta agar total biaya tidak melebihi Rp 90 juta.
    Pada saat ini, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH sebesar Rp 93.389.684, di mana jemaah akan menanggung beban sebesar Rp 65.372.779.
    Total kuota yang didapat Indonesia tahun ini mencapai 221.000 jemaah haji.
    Ketua Panja DPR Abdul Wachid mengungkapkan hasil telaah Komisi VIII yang menunjukkan bahwa rata-rata BPIH untuk tahun 1446 Hijriah (2025 Masehi) dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp 90 juta.
    “Wah ini luar biasa di bawah Rp 90.000.000,” ujarnya.
    Abdul menambahkan bahwa hasil telaah Komisi VIII sejalan dengan temuan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, meskipun hasil telaah Menteri Agama Nasaruddin Umar menunjukkan angka yang berbeda.
    Oleh karena itu, Abdul meminta agar Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) menelaah BPIH ini dengan saksama
    Dia yakin bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan kembali membahas nilai manfaat yang bisa diberikan kepada BPIH.
    “BPKH lah yang nanti mengetahui secara detail ketersediaan nilai manfaat yang dapat digunakan pada penyelenggaraan haji tahun 2025 Masehi,” jelas Abdul.
    “Apabila nilai manfaat yang tersedia BPKH memadai, maka usulan komposisi BPIH tahun 2025 Masehi yang terdiri dari BIPIH sebesar 70 persen dan nilai manfaat 30 persen dapat direformulasi ulang,” imbuhnya.
    Hilman Latief menjelaskan rincian
    kuota jemaah haji
    untuk tahun 2025.
    Kuota total untuk Indonesia mencapai 221.000 jemaah, dengan 203.320 di antaranya merupakan jemaah haji reguler.
    Sisanya, sebanyak 17.680, adalah jemaah haji khusus.
    Dia menegaskan bahwa pengawas dan petugas haji tidak termasuk dalam kuota tersebut.
    “Untuk tim PHU, termasuk juga pengawas, DPR RI, DPD RI, BPK RI, dan lain-lain itu masuknya ke dalam kuota petugas bukan kuota jemaah,” imbuhnya.
    Jemaah haji gelombang pertama akan diberangkatkan mulai 2 Mei 2025.
    “Kita insya Allah tanggal 2-16 Mei pemberangkatan jemaah haji gelombang satu,” katanya.
    Sementara itu, gelombang kedua dijadwalkan dari 17 hingga 31 Mei 2025.
    Hilman menegaskan, sudah tidak ada keberangkatan setelah 31 Mei 2025.
    Sementara itu, puncak ibadah haji akan mulai digelar pada 5 Juni 2025, dengan pertimbangan Idul Adha jatuh pada 6 Juni 2025.
    “Puncak haji wukuf di Arafah tanggal 5 Juni. Jadi jemaah akan berangkat ke Arafah pada tanggal 4 Juni 2025. Idul Adha-nya di tanggal 6 Juni (10 Dzulhijjah) mudah-mudahan tidak ada pergeseran tanggal,” jelasnya.
    Lion Air Group mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk melayani penerbangan jemaah haji tahun 2025.
    President Director of Lion Air Group Captain Daniel Putut Adi Kuncoro mengungkapkan rasa syukurnya atas kepercayaan ini.
    “Kami ucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepada pemerintah, memberikan kepercayaan kepada kami di tahun 2025 ini untuk ikut menjadi melayani jemaah haji Indonesia untuk musim Haji 2025,” ujar Daniel.
    Daniel menjelaskan, Lion Air Group sudah mulai melayani jemaah umrah Indonesia sejak 2009.
    Sejak itu, dia membeberkan, Lion Air Group telah memiliki dua pesawat wide body, dengan tipe Boeing 747-400.
    2 tahun kemudian, atau pada 2011, Lion Air Group mendapat kepercayaan dari maskapai asal Arab Saudi, Flynas, untuk menyewakan sejumlah pesawat.
    Pesawat Lion Air Group yang disewa Flynas ini kemudian ikut membantu penerbangan jemaah haji.
    “Tetapi dari negara-negara Afrika, Eropa, Asia Tengah, dan Asia, termasuk Indonesia. Sehingga hampir 13 tahun sebetulnya kami sudah melayani penerbangan-penerbangan dengan jemaah umrah,” papar Daniel.
    “Pada 2025 mudah-mudahan menjadi tahun yang baik dan tahun yang bersyukur bagi kita semua, khususnya bagi Lion Air mendapatkan kesempatan untuk diundang dalam melayani jemaah haji tahun 2025,” imbuhnya.
    Abdul Wachid menekankan bahwa ada banyak
    komponen biaya haji
    yang masih bisa ditekan, seperti biaya penerbangan, pemondokan, katering, transportasi, dan pelayanan jemaah haji.
    “Setelah kami hitung, ada lima komponen yang harus dievaluasi,” ujarnya.
    Misalnya, untuk biaya penerbangan, Abdul mengeklaim bahwa mereka menemukan tiket pesawat yang lebih murah daripada yang diajukan pemerintah, yang awalnya berada di angka Rp 33 juta.
    Begitu pula untuk biaya pemondokan yang sekitar Rp 17 juta. Mereka mengeklaim menemukan beberapa pemondokan yang harganya lebih murah.
    Kemudian untuk katering, anggaran sekali makan sekitar Rp 70.000 (16,5 riyal Arab Saudi), hal itu bisa ditekan setengahnya.
    “Jadi para calon jemaah haji jangan khawatir kalau katering diturunkan nanti kualitasnya turun. Sebenarnya yang dulu tidak sesuai dengan nilai anggaran yang kita berikan,” kata Abdul.
    Selanjutnya, biaya masyair yang diusulkan sebesar Rp 17 juta (4.000 riyal Arab Saudi) ,bisa ditekan hingga Rp 11 juta (2.700 riyal Arab Saudi).
    Selain itu, DPR berencana untuk mengevaluasi kembali semua biaya, termasuk biaya sewa bus yang akan digunakan oleh jemaah di Tanah Suci.
    “Akan ada perhitungan ulang dan estimasi untuk biaya-biaya tersebut. Termasuk tadi ada biaya manasik. Manasik yang seharusnya tidak dimasukkan, tidak perlu dianggarkan,” kata Abdul, dengan harapan bahwa ibadah haji pada 2025 dapat dilakukan dengan biaya yang lebih efisien dan pelayanan yang lebih baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.