Kementrian Lembaga: DPD RI

  • Anggota DPD RI Dorong Pengembangan Sekolah Widyalaya

    Anggota DPD RI Dorong Pengembangan Sekolah Widyalaya

    JAKARTA – Anggota DPD RI Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mendorong pengembangan lebih banyak lagi pendidikan berbasis Hindu atau sekolah widyalaya.

    Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra di Denpasar, Bali, Sabtu, mengatakan sekolah widyalaya penting dikembangkan karena memiliki empat tujuan baik yaitu Sidhi atau kecerdasan, Sidha (keterampilan), Sudha (kejujuran), dan Sadhu (kebijaksanaan).

    “Saya mengadvokasi antara Bimas Hindu Kementerian Agama dan pemerintah daerah agar sekolah widyalaya yang berbasis agama dan budaya ini disosialisasikan dan terwujud, karena pengeksekusi kan daerah dan yang punya kewenangan kementerian,” kata dia.

    Menurut dia, saat ini sekolah widyalaya di Indonesia menampung 3.698 siswa aktif di 120 satuan pendidikan mulai dari TK hingga SMA/SMK.

    Rai Mantra kemudian mengajak sekolah lainnya seperti swasta mendaftar menjadi sekolah widyalaya sebab tidak ada kurikulum yang berbeda antara sekolah berbasis agama dan budaya dengan pendidikan formal lainnya.

    “Justru nilai tambah didapat mengingat sekolah berbasis agama umumnya mendapat materi pembelajaran keterampilan lebih disertai ilmu nilai-nilai agama yang baik di era moderen saat ini,” katanya.

    Ia mengatakan bahwa semua berorientasi pada sumber daya manusia baik, SDM yang memiliki keterampilan dan perilaku atau akhlak yang baik.

    “Sehingga sekolah berbasis agama dan budaya sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan kebutuhan modal manusia,” ujar Anggota Komite III DPD RI tersebut.

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 reduksi otonomi daerah, perlu evaluasi

    UU Nomor 23 Tahun 2014 reduksi otonomi daerah, perlu evaluasi

    Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

    Senator Aceh: UU Nomor 23 Tahun 2014 reduksi otonomi daerah, perlu evaluasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), H Sudirman Haji Uma S.Sos, menyoroti dampak negatif dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dinilainya telah menyebabkan tereduksinya otonomi daerah. 

    Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komite I DPD RI bersama pimpinan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Rabu (5/3/2025).

    Dalam rapat tersebut, Haji Uma menegaskan bahwa banyak kewenangan daerah yang dialihkan ke pemerintah pusat, sehingga daerah semakin terbatas dalam mengambil kebijakan strategis untuk pembangunan dan pelayanan publik.

    “Sebelumnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola sumber daya dan menentukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Namun, setelah adanya UU 23/2014, banyak kewenangan yang ditarik ke pusat, sehingga daerah tidak lagi memiliki kebebasan yang cukup untuk mengatur wilayahnya sendiri,” ujar Haji Uma.

    Lebih lanjut, Haji Uma menekankan bahwa pengurangan kewenangan ini dapat berdampak pada perlambatan pembangunan daerah karena kebijakan yang ditentukan di tingkat pusat belum tentu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di masing-masing daerah. 

    Ia juga menyoroti bahwa daerah membutuhkan fleksibilitas dalam mengambil keputusan, terutama terkait dengan pelayanan publik, investasi, dan pengelolaan sumber daya alam.

    Menurutnya, Komite I DPD RI memiliki peran strategis dalam mengevaluasi UU 23/2014 agar kebijakan yang diterapkan lebih berpihak kepada pemerintah daerah.

    “Kami akan terus mengawal evaluasi undang-undang ini agar ada perbaikan yang dapat mengembalikan keseimbangan antara pemerintah pusat dan daerah. Prinsip otonomi daerah harus tetap dijaga agar pembangunan bisa berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan rakyat,” tegas Haji Uma seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Jumat (7/3). 

    Dengan adanya masukan dari APEKSI dan APKASI, Komite I DPD RI diharapkan dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih adil bagi pemerintah daerah. 

    Haji Uma juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Dominasi koalisi besar di Pilkada Serentak berpotensi turunkan tingkat persaingan politik

    Dominasi koalisi besar di Pilkada Serentak berpotensi turunkan tingkat persaingan politik

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

    Election Corner UGM: 

    Dominasi koalisi besar di Pilkada Serentak berpotensi turunkan tingkat persaingan politik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 21:43 WIB

    Elshinta.com – Election Corner Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta  merilis analisis terbaru terkait hasil Pilkada Serentak 2024 yang menunjukkan dinamika baru. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah menjadi salah satu momentum politik paling krusial dalam sejarah demokrasi Indonesia. Melalui Pilkada Serentak di 545 daerah, fenomena politik yang terjadi menunjukkan dinamika baru dalam peta koalisi pemenang, yang mempengaruhi tingkat kompetisi elektoral dan stabilitas politik daerah.

    Pilkada kali ini menandai tren meningkatnya dominasi koalisi besar yang berpotensi menurunkan tingkat persaingan politik. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa hanya 24,04% daerah yang mengalami kontestasi kompetitif, sementara lebih dari 75% daerah memiliki pemenang yang sudah dapat diprediksi sejak pra-pemilihan.

    Fenomena ini dikenal sebagai uncontested election dimana dalam banyak kasus Pilkada tidak lagi menjadi arena kompetisi ide dan gagasan yang sehat, melainkan lebih kepada formalitas dalam melegitimasi distribusi kekuasaan yang telah ditentukan sebelumnya oleh aktor-aktor tertentu.

    “Pilkada ini agak kurang efektif, karena kita sudah tahu sebagian besar siapa pemenangnya dan kepentinganya siapa. Jarak Pemilu ke Pilkada juga tidak lama, ini membuat jadi enggan untuk menyalurkan aspirasinya, ini menjadi alarm yang buruk,”ujar Akhmad Fadhilah, mahasiswa DPP fisipol UGM, pada sesi press release hasil riset dengan tajuk “Peta Koalisi Pemenang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia” di Lab Big Data Fisipol UGM, Rabu (05/03/2025).

    Temuan Utama: Minimnya Kompetisi Elektoral: Dari 545 daerah, hanya 131 daerah (24,03%) yang memiliki kontestasi yang kompetitif, sementara sisanya telah dapat diprediksi jauh sebelum hari pemungutan suara.

    Dominasi Koalisi Besar: Tercatat bahwa 239 daerah (43,85%) membentuk Minimally Winning Coalition, 133 daerah (24,40%) Surplus Majority Coalition, dan 40 daerah (7,34%) Grand Coalition.

    Fenomena Uncontested Election: Dalam banyak daerah, kompetisi politik menjadi minim akibat dominasi kandidat petahana atau koalisi yang terlalu kuat, mengurangi ruang bagi munculnya calon alternatif.

    Implikasi Demokrasi: Kurangnya kompetisi elektoral dapat melemahkan akuntabilitas pemimpin terpilih dan mempersempit ruang demokrasi bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi mereka.

    Menurut kajian yang dilakukan, pola koalisi pemenang dalam Pilkada 2024 menunjukkan bahwa sebagian besar partai politik lebih memilih strategi kemenangan yang pasti dengan membangun aliansi besar sejak awal pencalonan, khususnya melalui Koalisi Indonesia Maju (KIM). Hal ini berdampak pada semakin terpusatnya sirkulasi kekuasaan di tangan elite politik lokal; mengurangi persaingan yang sehat dalam demokrasi elektoral.

    Untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, perlu adanya reformasi dalam sistem Pilkada Serentak ke depan guna meningkatkan persaingan politik yang lebih sehat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

    1. Mendorong Regulasi yang Memastikan Kompetisi Sehat Regulasi yang lebih ketat terkait pencalonan dapat meningkatkan peluang munculnya lebih banyak kandidat yang kompeten.

    2. Penguatan Peran Partai Politik dalam Demokrasi -Partai politik perlu menata Kembali fungsi dan perannya dalam hal kaderisasi dan rekrutmen politik, serta lebih terbuka dalam regenerasi politik dengan memberikan kesempatan bagi calon baru yang kompeten.

    3. Meningkatkan Partisipasi Publik Edukasi dan peningkatan literasi politik masyarakat sangatlah mendesak untuk mendorong kesadaran mereka tentang pentingnya kompetisi politik elektoral yang sehat.

    Dengan evaluasi menyeluruh terhadap hasil Pilkada Serentak 2024, diharapkan sistem demokrasi di Indonesia dapat segera pulih dan mengalami kemajuan. Mendorongnya untuk lebih transparan, kompetitif, dan mewakili kepentingan masyarakat secara lebih luas.

    “Point kami adalah bagaimana Pemilu itu bisa diselenggarakan secara fit. Pemilu itu seharusnya dibagi dua babak. Babak pertama adalah babak nasional dimana terjadi pertarungan antara pilpres dan juga legislatifnya. Kenapa, karena yang mengawasi Presiden itu adalah DPR RI dan DPD RI. Ini juga memungkinkan bagi kandidat legislatif untuk mendapatkan ruang untuk mereka tampil diuji pikiranya. Karena pada Pemilu kemarin yang mendapat sorotan hanya mereka yang bertarung di eksekutif, sementara  legislatif gak punya ruang gak punya kesempatan untuk diuji pikiranya,” kata dosen DPP Fisipol UGM, Alfath Indonesia pada kesempatan yang sama.

    Sementara itu, manager program yayasan LKiS, Tri Noviana mengatakan bahwa riset yang dilakukan Election Corner Fisipol UGM sangat luar biasa karena penelitian ini langsung memetakan koalisi pemenang Pilkada. Hal ini menyadarkan bahwa pemetaan ini perlu untuk mengetahui bagaimana oligarki didaerah dan kuatnya dominasi partai menjadi kuat. Menurutnya, menurunya partisipasi pada Pilkada karena memang jarak Pemilu dengan Pilkada itu cukup dekat hanya 9 bulan. Sehingga tidak banyak waktu masyarakat untuk mengenal calon yang berkontestasi.

    “Pada Pilkada 2024 itu kita prediksi ujaran kebencian itu meningkat yang menyerang suku, agama, tapi ternyata tidak lebih banyak. Tetapi banyak diwarnai dengan money politik yang terjadi dimana-mana,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Jumat (7/3). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat

    Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat

    Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat
    Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
    HUKUM
    nasional dan hukum adat seringkali dianggap sebagai dua sistem hukum yang berbeda, bahkan bertentangan. Padahal, hukum adat merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia yang diakui oleh konstitusi.
    Harmonisasi hukum nasional dan hukum adat menjadi penting untuk menciptakan sistem hukum yang komprehensif dan berkeadilan.
    Peraturan daerah (Perda) MHA dapat menjadi jembatan untuk mengharmonisasikan kedua sistem hukum tersebut.
    Perda dapat memuat ketentuan mengenai pengakuan terhadap hukum adat sebagai sumber hukum yang sah di samping hukum nasional.
    Perda dapat mengatur mengenai penerapan hukum adat dalam penyelesaian sengketa adat, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional dan hak asasi manusia.
    Perda juga dapat mengatur mengenai mekanisme koordinasi antara lembaga adat dengan lembaga pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah adat.
    Harmonisasi hukum nasional dan hukum adat bukan berarti menghilangkan atau mengganti hukum adat dengan hukum nasional.
    Harmonisasi berarti mencari titik temu dan keselarasan antara kedua sistem hukum tersebut, sehingga tercipta sistem hukum yang lebih adil, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
    Dalam proses harmonisasi, penting untuk menghormati kearifan lokal dan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam hukum adat.
    Dengan mengharmonisasikan hukum nasional dan hukum adat, kita dapat menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan partisipatif.
    MHA dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan dan penegakan hukum, sehingga hukum yang berlaku benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan mereka.
    Harmonisasi hukum juga dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, karena hukum yang diakui dan dihormati oleh masyarakat akan lebih mudah untuk ditegakkan.
    Sejalan dengan gambaran tersebut, anggota DPD RI dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, baru-baru ini mengimbau agar semua daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah (perda) tentang masyarakat hukum adat.
    Pernyataan ini tentu menarik untuk dikaji lebih dalam dari sudut pandang hukum, mengingat masyarakat hukum adat merupakan entitas yang diakui secara konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
    Dalam implementasinya, pengakuan tersebut sering kali terbentur oleh regulasi yang belum seragam di tingkat daerah.
    Secara yuridis, keberadaan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Namun, masalah yang sering muncul adalah ketiadaan instrumen hukum daerah yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak mereka, terutama terkait tanah ulayat, kearifan lokal, serta kelembagaan adat.
    Sejumlah daerah memang telah memiliki perda yang mengatur masyarakat hukum adat, seperti di Sumatera Barat dengan Perda tentang Nagari dan di Kalimantan dengan pengakuan hak-hak masyarakat Dayak.
    Namun, tidak semua daerah memiliki regulasi serupa. Imbauan Fahira Idris agar setiap daerah menerbitkan perda terkait masyarakat hukum adat patut diapresiasi, tetapi perlu dikaji lebih lanjut mengenai implementasi dan tantangan yang akan dihadapi.
    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 telah memberikan dampak signifikan terhadap pengakuan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas
    hutan adat
    .
    Putusan MK tersebut menyatakan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada di wilayah adat dan dikelola oleh MHA sesuai dengan hukum adat mereka.
    Putusan MK ini membuka jalan bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak MHA atas hutan adat, tapi implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.
    Perda MHA dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.
    Perda dapat memuat ketentuan mengenai mekanisme pengakuan dan penetapan hutan adat, termasuk proses inventarisasi, verifikasi, dan pemetaan partisipatif yang melibatkan MHA secara aktif.
    Dengan adanya Perda, proses pengakuan hutan adat dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
    Selain itu, Perda juga dapat mengatur mengenai pengelolaan hutan adat oleh MHA. Perda dapat memberikan kewenangan kepada MHA untuk mengelola hutan adat sesuai dengan hukum adat mereka, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Perda juga dapat mengatur mengenai mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan hutan adat, sehingga hutan adat dapat dikelola secara lestari dan berkelanjutan.
    Implementasi Putusan MK terkait hutan adat bukan hanya memberikan manfaat bagi MHA, tetapi juga bagi negara dan masyarakat luas.
    Hutan adat
    memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, menyediakan sumber air bersih, dan mengurangi risiko bencana alam.
    Dengan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak MHA atas hutan adat, kita turut berkontribusi pada pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan.
    Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat (MHA) sangatlah jelas dan mendesak. Perda MHA bukan hanya sekadar pengakuan simbolis, tetapi merupakan instrumen hukum yang vital untuk melindungi hak-hak konstitusional MHA, mencegah konflik agraria dan kerusakan lingkungan, memberdayakan ekonomi dan sosial budaya MHA, menegaskan identitas dan kepastian hukum MHA, mengharmonisasikan hukum nasional dan hukum adat, serta mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hutan adat.
    Dengan adanya Perda MHA, diharapkan keberadaan MHA dapat diakui, dihormati, dan dilindungi secara efektif, sehingga mereka dapat terus berkontribusi pada pembangunan bangsa yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
    Setidaknya ada tiga tantangan utama yang harus diperhatikan dalam penyusunan perda ini. Pertama, identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat.
    Tidak semua kelompok yang mengklaim sebagai masyarakat hukum adat dapat langsung diakui dalam perda.
    Diperlukan mekanisme verifikasi yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan status hukum adat untuk kepentingan tertentu.
    Kedua, harmonisasi dengan peraturan nasional. Perda harus selaras dengan UU yang lebih tinggi, seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan berbagai regulasi sektoral lainnya.
    Tanpa harmonisasi yang jelas, perda berpotensi menimbulkan konflik hukum dengan kebijakan nasional.
    Ketiga, kapasitas pemerintah daerah. Tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas dan pemahaman yang cukup dalam merancang perda yang berpihak pada masyarakat hukum adat.
    Diperlukan pendampingan dan sinergi antara akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan
    masyarakat adat
    .
    Sebagai langkah konkret, pemerintah pusat perlu menerbitkan pedoman umum penyusunan perda masyarakat hukum adat agar tidak terjadi disparitas antarwilayah.
    Partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses perumusan perda harus menjadi prinsip utama agar perda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan mereka.
    Dengan demikian, imbauan Fahira Idris tidak hanya menjadi wacana politik, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat dalam sistem hukum nasional.
    Keberadaan perda yang mengakui hak-hak mereka bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai instrumen perlindungan dan pemberdayaan yang nyata bagi komunitas adat di seluruh Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Kombes Irwan Anwar: Sudah 2 Pihak Desak Pemecatan, Ditandai Komisi III dan Habiburokhman    – Halaman all

    Sosok Kombes Irwan Anwar: Sudah 2 Pihak Desak Pemecatan, Ditandai Komisi III dan Habiburokhman    – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, kembali menjadi sorotan di tengah proses hukum kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy.

    Gamma merupakan siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, yang tewas ditembak oknum polisi bernama Aipda Robig Zaenudin pada 24 November 2024 lalu.

    Kombes Irwan menuai perhatian lantaran dianggap melakukan rekayasa kasus.

    Hingga kini, dua pihak meminta perwira berpangkat melati tiga di pundak itu dipecat.

    Adalah Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Natael Bremana, dan Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika.

    Kesan negatif terhadap Kombes Irwan juga dinyatakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

    Ia menyebut Komisi III DPR RI telah membidik Kombes Irwan.

    Hal ini lantaran menurut  Habiburokhman, Kombes Irwan tak mengangkat panggilan teleponnnya setelah peristiwa penembakan mencuat.

    Tuntut Pemecatan

    Dimulai dari Aksi Kamisan Semarang, sejumlah warga yang bergabung melakukan peringatan 100 hari kematian Gamma di depan Mapolda Jateng pada Kamis (6/3/2025) sore.

    Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Natael Bremana, meminta oknum yang diproses tidak hanya Aipda Robig, namun polisi yang terlibat merekayasa kasus kematian Gamma.

    “Institusi Polri sudah cukup lumayan bobrok sehingga perlu direformasi,” tegasnya, Kamis.

    Salah satu oknum yang diduga merekaya yakni Kombes Pol Irwan Anwar yang saat kejadian menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang.

    “Kami menuntut Kapolri untuk melakukan pencopotan mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dari anggota kepolisian karena diduga telah melemparkan informasi yang berpotensi menutu-nutupi fakta penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Robig yang merupakan mantan anggotanya,” ungkapnya.

    Permintaan pemecatan juga diharapkan oleh pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika.

    Dari hasil investigasi, ternyata tiga siswa SMK korban penembakan tidak melakukan tawuran.

    Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orang tuanya.

    Korban ini memberitahukan orang tuanya, akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.

    Fakta ini diungkap LBH Semarang yang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci. 

    “Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda  bahwa korban tidak tawuran,” kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, Sabtu (7/12/2024).

    Andhika menyebut, pihaknya telah mendatangi sejumlah saksi kunci, termasuk dua keluarga korban penembakan SA dan AD.

    Hasilnya, ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.

    Keterangan ini diperkuat pula oleh para saksi di lokasi kejadian, malam penembakan sama sekali tidak ada tawuran.

    Bukti pendukung lainnya, kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik yang jauh dari kenakalan.

    Mereka aktif kegiatan di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

    Para korban juga adalah harapan keluarga. 

    Bahkan, ada satu korban selamat merupakan anak yatim yang berprestasi.

    “Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik,” ujarnya.

    Andhika menyebut, hasil investigasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan awal Kombes Irwan yang mengumumkan ke publik ketiga korban melakukan tawuran dan bagian dari kelompok gangster.

    Melihat hal itu, pihaknya menilai Kombes Irwan telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. 

    “Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat,” terangnya.

    Ditandai Komisi III

    DITANDAI – Ketua Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, saat ditemui di kompleks DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2024). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku teleponnya tak diangkat Kombes Irwan Anwar setelah peristiwa polisi tembak siswa SMK di Semarang Jawa Tengah mencuat.

    Habiburokhman sependapat, kinerja Kombes Irwan Anwar sebagai Kapolrestabes Semarang harus mendapat evaluasi khusus.

     “Banyak sekali masyarakat yang mengatakan Kapolresnya harus mendapatkan evaluasi khusus,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Habiburokhman pun menyebut, setelah peristiwa Gamma ditembak polisi, Kombes Irwan sulit dihubungi.

    Bahkan, telepon Habiburokhman pun tak diangkat.

    “Kami sependapat juga karena Kapolresnya ini setelah kejadian saya telepon saja engak angkat telepon,” ucapnya.

    Komisi III DPR RI pun memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut.

    Pasalnya, kejadian tersebut bisa merusak citra Polri secara keseluruhan.

    Selain itu, masyarakat juga meminta agar Komisi III DPR memberi atensi khusus terhadap peristiwa penembakan tersebut.

    “Kenapa perlu kami angkat, karena ini bisa mempengaruhi citra Polri secara keseluruhan, seolah-olah Polri tidak bisa menjaga situasi kondusif padahal kejadiannya itu di Semarang,” 

    Untuk itu, Komisi III DPR RI memanggil Kombes Irwan Anwar Selasa (3/12/2024).

    Dalam rapat tersebut, Kombes Irwan mengaku siap dievaluasi.

    Kabar Kombes Irwan

    KOMBES IRWAN ANWAR – Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat doorstop di Stadion Jatidiri, Semarang usai kericuhan suporter PSIS ketika laga PSIS vs Persis Solo, Jumat (17/2/2023). (Dok. Polda Jateng)

    Kombes Irwan Anwar dimutasi dan tengah mengemban jabatan baru, sesuai edaran telegram Kapolri nomor 2776.XII.KEP.2024.

    Ia kini bertugas sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan) Polri.

    Sementara, kursi Kapolrestabes Semarang diisi oleh Kombes M Syahduddi.

    Kombes M Syahduddi sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

    Jabatan Kombes Irwan sekarang ditugaskan sebagai ‘Kepala Sekolah’ di STIK Lemdiklat Polri.

    Sebagai informasi, Lemdiklat Polri merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Lemdiklat Polri bertugas untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan pendidikan pembentukan dan pengembangan.

    Dikutip dari situs PTIK, Wakil Ketua Bidang Kermadianmas masuk dalam unsur Pelaksana Utama Pimpinan dan Pelayanan Staf.

    Maka dari itu, Tugas Kombes Irwan Anwar sejalan dengan misi dan tujuan STIK Lemdiklat Polri.

    Update Kasus Penembakan Gamma

    Aipda Robig Zaenudin diserahkan Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis (6/3/2025).

    Dokumen kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK bernama Gamma dinyatakan lengkap atau P21. 

    Ayah Gamma, Andi Prabowo, telah menunggu kedatangan tersangka penembakan anaknya, Aipda Robig.

    Andi Prabowo tak kuasa melampiaskan amarahnya saat melihat Aipda Robig menggunakan baju tahanan.

    “Kamu kejam ya membunuh anak saya,” ucapnya, Kamis.

    Setelah Gamma meninggal pada 24 November 2024 lalu, Andi merasa kesepian dan meminta Aipda Robig menerima hukuman maksimal.

    “Sangat berat ya. Saya biasanya tarawih bersama, buka bersama,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Andi juga mengkritisi lambatnya proses hukum penembakan Gamma.

    “Kasusnya lambat, tapi kami serahkan kepada aparat untuk segera memprosesnya di pengadilan,” ungkapnya.

    Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Semarang, sidang tewasnya Gamma akan digelar setelah Idul Fitri.

    “Hanya diberi tahu bahwa sidang nanti selepas lebaran, untuk bulan apa belum dikasih tahu,” bebernya.

    Pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, meminta penyidik untuk tidak mengubah substansi kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig.

    “Substansi kasusnya adalah perilaku Aipda Robig bahwa dia melakukan tindakan brutal membunuh anak di bawah umur,” tegasnya.

    Zainal akan menyiapkan sejumlah saksi dalam persidangan mendatang.

    “Kami yakin kalau keterangan saksi akan kuat tinggal menguatkan mental para saksi,” sambungnya.

    Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan berkas perkara kasus penembakan Gamma telah lengkap.

    “Iya berkas kasus penembakan Gamma sudah P21,” tuturnya.

    Kombes Irwan Anwar adalah seorang perwira menengah (Pamen) Polri yang menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang sejak 2021.

    Sebelum itu, Irwan sempat terlebih dahulu menduduki posisi sebagai Dirreskrimum Polda Sumatra Utara pada 2020.

    Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 17 Februari 1972 ini merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

    Di Akpol, Irwan satu letting dengan eks Kadiv Propam Polri yang terlibat pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo.

    Sepanjang berdinas di Polri, Irwan juga sudah pernah menduduki beberapa jabatan strategis.

    Pada 2011, Irwan tercaat pernah menjabat sebagai Kapolres Madiun.

    Ia juga sempat menjabat sebagai Wakapolres Metro Depok pada 2013.

    Karier Irwan Anwar kemudian makin moncer setelah ia didapuk menjadi Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya pada 2016.

    Satu tahun kemudian, ia dipecaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Pada tahun yang sama, calon jenderal bintang 1 ini kemudian ditunjuk menjadi Kapolrestabes Makassar.

    Tak berselang lama, ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pidsiber Bareskrim Polri pada 2018.

    Sementara itu, dalam kehidupan pribadinya, Kombes Irwan Anwar memiliki istri yang bernama Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa, keponakan dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Di sisi lain, Kombes Irwan Anwar juga pernah menikah dengan anak mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi, yakni Rosita Dwi Wahyani.

    Irwan dan Rosita dikaruniai dua orang anak yang bernama Resky Eka Maharani dan Rangga Wirabrata Mahardika.

    Menilik harta kekayaannya, Kombes Irwan Anwar tercatat memiliki total harta sebesar Rp2,8 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 28 Februari 2024.

    Berikut daftar harta kekayaan milik Kombes Irwan.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp2.500.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp2.500.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp—-

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp8.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp—-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp318.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp—-

    Sub Total Rp2.826.000.000

    II. HUTANG Rp—-

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp2.826.000.000

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Butuh 100 Hari Bagi Polda Jateng Lengkapi Berkas Penembakan Gamma Siswa SMKN 4 Semarang: Sudah P21, Kapolrestabes Semarang Akan Berurusan dengan Propam, Dilaporkan Keluarga Gamma Soal Pelanggaran Etik

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Faisal Mohay, Wulandari, Rakli) (Tribunjateng.com/ iwan Arifianto)

  • Eks Staf Serahkan 95 Nama Senator yang Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua DPD RI ke KPK – Halaman all

    Eks Staf Serahkan 95 Nama Senator yang Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua DPD RI ke KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang mantan staf anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bernama Muhammad Fithrat Irfan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

    Tujuan Irfan kembali ke KPK adalah memberikan data tambahan ihwal laporan yang sebelumnya dia adukan, yakni terkait adanya dugaan praktik suap dalam proses pemilihan ketua DPD dan wakil ketua Majelis Pemasyarakatan Rakyat (MPR) unsur DPD.

    “Hari ini 7 Maret 2025, saya mendatangi kembali di Gedung KPK RI untuk melengkapi data-data yang diduga 95 orang yang terlibat dalam suatu pemilihan pimpinan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI unsur DPD,” kata Irfan kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (7/3/2025).

    “Nama-namanya itu yang diduga yang terlibat disinyalir dananya mengalir ke mereka itu, saya sudah serahkan ke bagian Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK,” tambahnya.

    Irfan menyebut menyerahkan bukti tambahan karena diminta orang KPK.

    “Saya janjian sih sama orang KPK. Iya sudah janjian. Iya [diminta menyerahkan] buktinya nama-nama itu yang diduga terlibat,” katanya.

    Satu di antara nama yang dilaporkan Irfan yaitu wakil ketua MPR dari unsur DPD yang diduga menjadi pihak pemberi suap. 

    Diketahui, wakil ketua MPR dari unsur DPD periode 2024–2029 dijabat oleh Abcandra Muhammad Akbar Supratman, anak Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas. 

    “Iya saya lampirkan (data Akbar juga). Yang bersangkutan jadi dari ketua, wakil ketua sama yang wakil ketua MPR itu. Nanti kita tunggu dari KPK karena sudah menyerahkan datanya ke KPK,” ujar Irfan.

    Selain menyerahkan daftar nama terduga penerima dan pemberi suap, kata Irfan, ia juga menyerahkan bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang menunjukkan adanya dugaan praktik suap tersebut. 

    Termasuk, juga melaporkan mantan Wakil Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali, yang diduga sebagai penyedia uang suap untuk pemilihan Abcandra Muhammad Akbar Supratman, sehingga bisa duduk di posisi Wakil Ketua MPR. 

    “Kalau untuk petinggi parpol itu saya sebutkan namanya eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali. Dia ada hubungannya terkait penyedia diduga penyedia aliran dana untuk wakil ketua MPR RI,” sebut Irfan. 

    Menurut Irfan, alasan Ahmad Ali menyediakan dana itu lantaran elite Nasdem tersebut berasal dari daerah yang sama dengan Abcandra Akbar dan Supratman Andi Agtas yakni Sulawesi Tengah. 

    “Mungkin ada kepentingan-kepentingan lain di luar sana yang mereka ingin dari daerah hingga pusat itu ada orang-orang dari Sulawesi tengah yang bisa dapat posisi yang krusial yang strategis di pemerintahan,” ujar Irfan.

    Irfan melaporkan dugaan praktik suap untuk pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR pada Selasa, 18 Februari 2025.

    Dia menjelaskan, uang suap tersebut diberikan diduga untuk menukar dengan hak suara dalam pemilihan pimpinan DPD dan MPR itu.

    Ia mengungkapkan uang suap yang diterima oleh anggota DPD tersebut beragam. 

    Untuk pemilihan ketua DPD, per orang menerima uang suap sebesar 5 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Sementara untuk pemilihan wakil ketua MPR unsur DPD, uang suap yang diberikan untuk satu suara adalah 8 ribu dolar AS.

    Dalam laporan itu, Irfan melaporkan mantan bosnya di DPD diduga menerima suap total 13 ribu dolar AS. Uang itu diduga berasal dari pihak yang ingin memenangkan pemilihan ketua DPD.

    Sejumlah barang bukti juga telah dilampirkannya ke KPK pada beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dalam penerimaan suap oleh anggota DPD.

    Barang bukti itu di antaranya foto uang dolar Amerika Serikat yang dikonversi ke rupiah, foto struk penukaran uang USD ke rupiah dari money changer, foto struk setoran ke rekening bank anggota DPD, dan beberapa bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp.

    “[Proses transaksinya] door to door ke kamar-kamar hotel. Lokasinya di Ritz-Carlton Mega Kuningan,” kata Irfan.

    Belum ada keterangan yang disampaikan pihak DPD terkait laporan tersebut.

    Terkait laporan ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sedang memverifikasi aduan dimaksud.

    “DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Dalam laporan yang masuk ke KPK, disebut bahwa 95 senator diduga terlibat proses suap pemilihan ketua DPD RI. Aliran uang disinyalir masuk ke kantong mereka.

    Kata Setyo, KPK membuka peluang untuk mengklarifikasi 95 senator tersebut.

    “Iya nanti kan mengarah seperti itu [klarifikasi], yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas,” katanya.

    Setyo menegaskan pihaknya tidak pandang bulu. Kendati ditengarai melibatkan 95 senator, KPK memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    “Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yg dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujar Setyo.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses telaah dan verifikasi suatu laporan membutuhkan waktu 1,5 hingga 2 bulan.

    “Secara umum bila ada laporan yang masuk ke Direktorat PLPM maka apabila lengkap bukti permulaannya itu kurang lebih memakan waktu antara 1,5 sampai 2 bulan. Untuk proses baik itu verifikasi, penelaahan, sampai dengan pengumpulan bahan keterangan atau yang jamak kita sebut pulbaket,” kata Tessa dalam pernyataannya, Jumat (28/2/2025).

  • Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi

    Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi

  • BK DPD minta masyarakat Bali bangga punya Ni Luh Djelantik

    BK DPD minta masyarakat Bali bangga punya Ni Luh Djelantik

    Denpasar (ANTARA) – Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah melakukan verifikasi faktual atas somasi seseorang kepada Ni Luh Djelantik dan justru meminta masyarakat Bali semestinya bangga memiliki senator perempuan tersebut.

    “Ya memang Ibu Ni Luh ini memperjuangkan masyarakatnya, Ibu Ni Luh itu berjuang, masyarakat Bali mestinya bangga punya anggota DPD Bali seperti beliau ini,” kata Pimpinan BK DPD RI Ismeth Abdullah di Denpasar, Jumat.

    Pada waktu yang sama, sebanyak 16 anggota BK DPD RI mendatangi Kantor DPD RI Bali untuk menggelar verifikasi faktual terhadap somasi yang dilayangkan seseorang bernama Togar Situmorang kepada Ni Lih Djelantik.

    Ismeth mengatakan mereka hadir justru untuk melindungi anggotanya yang dilaporkan dengan mendengar penjelasan Ni Luh Djelantik untuk selanjutnya diproses di pusat.

    Meski keputusan badan kehormatan baru keluar paling lambat 13 Maret 2025 ini, pimpinan rombongan menyatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena urusan etik kali ini untuk melindungi Ni Luh.

    Diketahui kasus Ni Luh Djelantik berawal dari dirinya yang mendukung agar pengemudi online di Bali wajib ber-KTP Bali sesuai ketentuan aplikator di wilayah lain.

    Togar Situmorang yang berprofesi sebagai pengacara menilai jika pengemudi online di Bali diharuskan ber-KTP Bali adalah hal yang melanggar konstitusi, sehingga satu-satunya senator perempuan dari Bali ini tidak setuju apalagi akhirnya aplikator sepakat dengan Ni Luh.

    Dalam tanggapannya, Ni Luh menyelipkan kata dalam bahasa Bali ‘lebian bunyi’ atau banyak bicara yang digunakan masyarakat sehari-hari, namun kata tersebut dipermasalahkan karena dinilai kasar hingga dilaporkan ke BK DPD RI.

    Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik mengatakan kronologis persoalan telah disampaikan ke rombongan badan kehormatan untuk diverifikasi.

    Ia sendiri mengaku bingung sebab aduan pelapor telah keluar dari substansi awal yaitu urusan pengemudi online ber-KTP luar Bali yang sejatinya telah direspons positif aplikator dan tujuannya untuk membela masyarakat Bali.

    “Memang ada penggunaan dua kata yaitu lebian munyi, penggunaan kata itu kemudian dipermasalahkan, kami berbicara di atas tanah kelahiran kami sendiri menggunakan bahasa sehari-hari kami pakai, kami tidak menggunakan bahasa yang menyerang personal seseorang,” ujar Ni Luh.

    Merasa yang dilakukan sudah sesuai dengan tugas dewan, kini Ni Luh Djelantik menyerahkan segala keputusan ke BK DPD RI, dan setelah ini akan kembali fokus bekerja.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah harus perhatikan kesejahteraan perangkat desa

    Pemerintah harus perhatikan kesejahteraan perangkat desa

    Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

    Haji Uma: Pemerintah harus perhatikan kesejahteraan perangkat desa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Maret 2025 – 17:14 WIB

    Elshinta.com – Anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma menilai bahwa terdapat sejumlah masalah yang menjadi perhatian dalam tata laksana pemerintah desa serta pelaksanaan dana desa di Aceh dan daerah lainnya di Indonesia. 

    Sejumlah masalah tersebut antara lain terkait dengan kesejahteraan perangkat desa dan tumpang tindihnya aturan teknis tata laksana dana desa yang diterbitkan oleh lintas kementerian terkait. 

    Pandangan tersebut disampaikan oleh Haji Uma pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Dr. Sutoro Eko Yunanto, M.Si, Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta fi Gedung DPD RI, Senin (3/3/2025). 

    Menurut Haji Uma, penghasilan tetap atau Siltap aparatur desa satu sisi telah diatur nilainya dalam UU tentang Desa, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Namun implementasinya jauh dari harapan karena selanjutnya diatur dengan Perbub maupun Perwali. 

    “Realita di lapangan membuat kita miris, di Aceh misalnya ada gaji aparatur desa yang dirapel pertiga bulan. Bahkan ada daerah yang pembayaran siltap aparatur desanya tertunda hingga 6 bulan. Jadi, bayangkan bagaimana kita menuntut kinerja optimal aparatur desa jika kesejahteraan mereka terabaikan”, ujar Haji Uma seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (6/3). 

    Selain itu, Haji Uma juga menyoroti aturan teknis lintas kementerian yang tumpang tindih dan banyaknya aplikasi yang harus dikerjakan aparatur desa yang mestinya bisa diintegrasi dan disinkronisasi yang berpotensi mempengaruhi proses kerja aparatur desa dilapangan. 

    Haji Uma berharap sejumlah persoalan tersebut harus menjadi bahan kajian dan evaluasi pemerintah kedepannya sehingga tata laksana pemerintahan desa serta pelaksanaan dana desa lebih optimal dan mencapai tujuan sebagaimana diharapkan.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Menanti Transparansi APBN Januari 2025 saat Sri Mulyani Absen Paparan Publik

    Menanti Transparansi APBN Januari 2025 saat Sri Mulyani Absen Paparan Publik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memilih absen menyampaikan realisasi kinerja APBN periode Januari 2025, yang seharusnya telah diumumkan pada akhir Februari lalu.

    Publikasi APBN KiTa—yang berisi data lengkap perkembangan uang negara, dari penerimaan, belanja, utang, dan seluruh pengelolaannya—padahal menjadi jadwal rutin bulanan sebagai bentuk transparansi penggunaan uang publik yang telah disetor ke negara.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan saat ini pihaknya masih mengatur jadwal untuk melakukan konferensi pers pada bulan ini—untuk realisasi APBN Januari dan Februari.

    “Tunggu saja ya, kami masih atur jadwal,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/3/2025).

    Dalam rilis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kinerja dan Fakta (APBN KiTa), umumnya dilakukan pada setiap akhir bulan untuk kinerja bulan sebelumnya.

    Misalnya, realisasi APBN Januari akan diumumkan pada akhir Februari. Begitu pula tranparansi data APBN Februari, akan diumumkan pada akhir Maret.

    Bisnis pun sempat menagih langsung kepada Sri Mulyani terkait kapan dirinya akan mengumumkan realisasi APBN KiTa Januari 2025.

    Usai dirinya menghadiri Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Selasa (18/2/2025)—rapat yang semula terbuka, lalu mendadak tertutup—Sri Mulyani hanya menanggapi pertanyaan Bisnis dengan senyuman sembari berjalan menuju mobil.

    Melansir dari laman resmi Kemenkeu, APBN Kita adalah publikasi Kementerian Keuangan bulanan yang bertujuan untuk menginformasikan masyarakat mengenai kinerja pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara sebagai bentuk tanggung jawab publik dan transparansi fiskal.

    Pendapatan negara adalah sumber pendanaan utama untuk mewujudkan pembangunan nasional.

    Belanja negara dilaksanakan pemerintah dalam rangka melaksanakan program-program prioritas yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Pembiayaan negara adalah instrumen yang mendukung APBN dalam menjalan fungsinya.

    Memang bukan kali pertama Sri Mulyani ‘merapel’ konferensi pers ini. Pada Oktober 2024, usai pembentukan kabinet baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, dirinya juga absen atau tidak menggelar konferensi pers.

    Baru pada bulan berikutnya atau November, dirinya menyampaikan realisasi untuk dua bulan, yakni September dan Oktober 2024.

    Meskipun demikian, kala itu pemerintah tetap menerbitkan Buku APBN Kita edisi Oktober 2024 yang berisi realisasi September 2024.

    Kali ini, yang seharusnya terbit kaleidoskop 2024 sejak akhir Januari maupun Buku APBN Kita edisi Januari 2025, nyatanya tidak terbit.

    Absennya penyampaian transparansi anggaran tersebut nyatanya di tengah hiruk pikuk eror Coretax, efisiensi anggaran lebih dari Rp300 triliun, hingga penyesuain anggaran K/L dan daerah.