Kementrian Lembaga: DPD RI

  • 4
                    
                        Gabungan DPD-DPR RI Desak Rezim Prabowo Hentikan Pendekatan Militer di Papua
                        Nasional

    4 Gabungan DPD-DPR RI Desak Rezim Prabowo Hentikan Pendekatan Militer di Papua Nasional

    Gabungan DPD-DPR RI Desak Rezim Prabowo Hentikan Pendekatan Militer di Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota DPR-DPD se-Tanah Papua (FOR Papua MPR) mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan menghentikan
    pendekatan militer
    dalam menangani konflik di Papua.
    Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan, desakan tersebut disampaikan FOR Papua untuk merespons eskalasi kekerasan yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir, khususnya di wilayah Papua Tengah.
    Situasi keamanan di Papua saat ini, kata Yorrys, masih sangat dinamis dengan adanya rentetan peristiwa kekerasan yang menelan korban dari berbagai pihak.
    “Dalam satu minggu terakhir ini kondisi dan situasi keamanan di Papua, khususnya di Papua Tengah, cukup signifikan, sangat dinamis sekali terhadap kejadian-kejadian yang dari waktu ke waktu beruntun,” ujar Yorrys, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
    “Penembakan di mana-mana, kemudian ada korban dari pihak TNI dan kepolisian, ada korban dari pihak masyarakat, dan kami mendapat laporan yang cukup banyak,” sambung dia.
    Senator asal Papua itu pun menyoroti efektivitas berbagai operasi keamanan yang selama ini dilakukan, yakni Operasi Damai Cartenz maupun Operasi Nemangkawi.
    Dia menilai, operasi tersebut belum berhasil menurunkan eskalasi konflik, bahkan cenderung memperburuk keadaan setelah adanya pemekaran wilayah.
    “Operasi yang awalnya adalah operasi kemanusiaan, baik itu dengan Nemangkawi kemudian Damai Cartenz, semua sudah berjalan baik. Tetapi, kan eskalasi ini tidak makin hari makin menurun,” ungkap Yorrys.
    “Akhir-akhir ini, dengan pemekaran itu sendiri, eskalasinya makin meningkat kemudian dia mengkristal. Nah, ini kami harapkan kiranya pemerintah pusat tentunya bisa mengevaluasi strategi-strategi yang dibangun selama ini,” ujar Yorrys.
    Sementara itu, Anggota DPD RI asal Papua, Filep Wamafma, menyatakan, konflik bersenjata yang berkepanjangan di Tanah Papua memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan tidak semata-mata dari sisi keamanan.
    “Konflik bersenjata di Tanah Papua yang telah berlangsung sejak lama dan belum juga menunjukkan intensitas yang menurun atau berkurang, bahkan semakin meningkat dan bertambah, membutuhkan respons terukur, rencana, dan komprehensif dari seluruh pihak,” ujar Filep.
    Filep mengingatkan bahwa banyaknya korban jiwa, baik dari kalangan aparat maupun warga sipil, serta ribuan pengungsi akibat konflik, harus menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi pendekatan militer yang selama ini dilakukan.
    “Ribuan korban yang mengungsi sejak konflik bersenjata yang berlangsung beberapa bulan belakangan ini harus membuka mata pikiran dan hati pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan penanganan konflik di Tanah Papua. Pendekatan keamanan dengan pengarahan aparat TNI Polri di Tanah Papua harus dihentikan,” ujar Filep.
    Menurut dia, pendekatan keamanan yang selama ini diambil pemerintah bersama aparat hanya akan melahirkan trauma berkepanjangan.
    Bahkan, Filep khawatir jika pemerintah hanya melihat masyarakat Papua sebagai obyek pengamanan.
    “Kebijakan tersebut hanya akan terus melahirkan trauma yang berkepanjangan dan semakin memperkuat kesan bahwa masyarakat Papua adalah obyek pengamanan, bukan subyek kemanusiaan,” kata Filep.
    Dalam kesempatan itu, Filep pun menuntut janji pemerintah pusat untuk menangani persoalan Papua dengan pendekatan humanis dan berbasis HAM diwujudkan secara nyata.
    “Konflik yang terus berulang di Tanah Papua tidak bisa lagi direspon secara retoris oleh pemerintah pusat. Janji pemerintah untuk menangani persoalan Papua dengan pendekatan humanis, rekonsiliasi, dan jalan damai dengan mengedepankan hukum dan HAM harus diimplementasikan pada kesetaraan real disertai dengan kebijakan yang sejalan dengan janji tersebut,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KSAD akan evaluasi keteledoran dalam insiden ledakan Garut

    KSAD akan evaluasi keteledoran dalam insiden ledakan Garut

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan segera mengevaluasi dugaan keteledoran dalam insiden ledakan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, yang menewaskan empat personel TNI dan sembilan warga sipil.

    Maruli menjelaskan awalnya Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, dipilih menjadi lokasi pemusnahan amunisi sejak tahun 1985 karena lokasinya yang jauh dari permukiman masyarakat.

    Namun perkembangan pembangunan membuat permukiman warga menjadi kian dekat dengan lokasi pemusnahan amunisi dan makin banyak warga di sekitar lokasi yang membantu pekerjaan seperti memasak dan bersih-bersih.

    “iya jadinya begitu, dulunya kan masak-masak, dibayar honor. Jadi dulunya bersih-bersih, tidak sampai mengantar, Inilah keteledoran-keteledoran inilah yang kita tetap akan evaluasi,” kata Maruli di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

    Maruli juga menilai Desa Sagara di Kecamatan Cibalong, Garut, Jawa Barat, tetap bisa digunakan sebagai lokasi pemusnahan amunisi. Mengingat ledakan yang memakan korban jiwa beberapa waktu lalu adalah insiden pertama yang terjadi sejak Cibalong dipilih sebagai lokasi pemusnahan amunisi pada 1985.

    “Bisa (tetap di Desa Sagara), enggak ada masalah sebenarnya, itu kan sudah dari sejak tahun 1985. Jadi sebenarnya ini baru sekali ini namanya peledakan yang mengakibatkan risiko setelah lebih dari berapa tahun berarti, lebih dari 35 tahun. Jadi sebetulnya bisa kita evaluasi,” ujarnya.

    Dia pun menambahkan pihak TNI kedepannya akan memastikan tidak ada lagi warga sipil yang diperbolehkan berada di sekitar lokasi pemusnahan amunisi.

    “Itu bisa (steril dari masyarakat sipil), itu sangat mudah sebenarnya Mungkin karena dulu menganggap biasa, rutin, enggak ada masalah, itulah yang membuat, tadinya dia jauh mulai ikut masak,” kata Maruli.

    Adapun ledakan di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/5), pada pukul 09.30 WIB, terjadi ketika TNI Angkatan Darat (AD) melakukan pemusnahan amunisi oleh jajaran Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD.

    Ledakan tersebut mengakibatkan 13 orang meninggal dunia, empat orang diantaranya merupakan anggota TNI dan sembilan korban lainnya warga sipil.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Politik, dari perpanjang batas usia pensiun ASN hingga patroli Bawaslu

    Politik, dari perpanjang batas usia pensiun ASN hingga patroli Bawaslu

    Jakarta (ANTARA) – Beragam isu politik terjadi di sepanjang Jumat (23/5). Dari mulai batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang naik hingga patroli masif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Berikut rangkaian berita yang telah dirangkum Antara.

    1. Ketua MPR: Batas usia pensiun naik, ASN kompeten bisa terus mengabdi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) bisa memberikan kesempatan bagi para ASN yang punya kompetensi untuk mengabdi lebih lama.

    Muzani menyebut banyak ASN yang masih dalam kondisi prima meski telah memasuki usia pensiun dan cukup banyak juga ASN yang punya kompetensi tinggi harus pensiun karena telah mencapai batas usia pengabdian.

    “Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak,” kata Muzani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

    Baca di sini

    2. Anggota DPR: Penempatan M. Iqbal sebagai Sekjen DPD sudah sesuai UU

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan penempatan Komjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI sudah sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

    Dia menjelaskan dalam UU ASN ditegaskan jika perwira tinggi Polri dapat ditugaskan di luar institusi Korps Bhayangkara. Untuk itu, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.

    Baca di sini

    3. Gibran tekankan pentingnya perkuat rantai pasok pangan di Indramayu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya memperkuat seluruh rantai pasok pangan, dimulai dari wilayah-wilayah strategis, seperti Indramayu, Jawa Barat.

    Hal itu dikatakannya saat meninjau aktivitas produksi Pabrik Beras CV Sandy Jaya di Desa Wirapanjunan, Blok Kungkung, Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Jumat.

    Baca di sini

    4. Komisi II DPR sebut usul kenaikan batas pensiun ASN harus punya dasar

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa usulan kenaikan batas masa pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan oleh KORPRI harus punya dasar yang jelas.

    Dia mengatakan bahwa dasar yang jelas tersebut harus menempuh proses riset. Menurut dia, masalah-masalah yang dialami ASN harus dicari tahu akar masalahnya untuk mengambil solusi.

    “Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset,” kata Zulfikar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Baca di sini

    5. Ketua KPU-Bawaslu RI pantau langsung persiapan PSU Pilkada Palopo

    Makassar (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memantau langsung persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang akan berlangsung Sabtu, 24 Mei 2025.

    “Kita semua berharap PSU berjalan aman dan kondusif. Siapa pun yang terpilih, itulah yang terbaik dari pilihan rakyat. Mari kita jaga Kota Palopo tetap kondusif,” kata Ketua Ketua KPU RI MochammadAfifuddin melalui siaran persnya diterima, di Makassar, Jumat.

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR: Penempatan M. Iqbal sebagai Sekjen DPD sudah sesuai UU

    Anggota DPR: Penempatan M. Iqbal sebagai Sekjen DPD sudah sesuai UU

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan penempatan Komjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI sudah sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

    Dia menjelaskan dalam UU ASN ditegaskan jika perwira tinggi Polri dapat ditugaskan di luar institusi Korps Bhayangkara. Untuk itu, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.

    “Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu,” kata Nasir di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan beleid yang mengatur penempatan Iqbal termaktub pada Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada poin ke-1, disebutkan bahwa jabatan ASN diisi dari pegawai ASN.

    Lalu, di poin ke-2 ditegaskan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Selain itu, menurut dia, Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menyatakan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Dia pun menekankan bahwa Polri adalah instansi sipil, bukan militer.

    “Kalau kita melihat ke polisi, dia kan memang organisasi sipil, atasan dia kan hukum, artinya ketika ada perwira tinggi bersalah pasti dihukum, tidak seperti militer, ada pengadilan militer. Pengadilannya ya pengadilan sipil. Jadi, polisi itu ya organisasi sipil,” kata dia.

    Sebelumnya Irjen Pol Mohammad Iqbal dilantik melalui Keppres 79/TPA. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang ditandatangani pada 12 Maret 2025.

    Sejalan dengan hal tersebut Iqbal kemudian juga menerima kenaikan pangkat dari Irjen Pol menjadi Komjen Pol.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua MPR: Batas usia pensiun naik, ASN kompeten bisa terus mengabdi

    Ketua MPR: Batas usia pensiun naik, ASN kompeten bisa terus mengabdi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) bisa memberikan kesempatan bagi para ASN yang punya kompetensi untuk mengabdi lebih lama.

    Muzani menyebut banyak ASN yang masih dalam kondisi prima meski telah memasuki usia pensiun dan cukup banyak juga ASN yang punya kompetensi tinggi harus pensiun karena telah mencapai batas usia pengabdian.

    “Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak,” kata Muzani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

    Muzani kemudian menambahkan usulan soal kenaikan batas usia pensiun tersebut harus mempertimbangkan juga manfaat yang akan diperoleh negara atas kebijakan tersebut.

    “Maka kalau ada pemikiran untuk memperpanjang usia (pensiun) dia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang,” ujarnya.

    Muzani juga menegaskan kenaikan batas usia pensiun itu harus dibarengi dengan kinerja yang lebih bagus, lebih profesional dan harus memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat.

    “Jadi harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus, mestinya begitu,” kata Muzani.

    Adapun Korpri telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

    Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPRA tetapkan draf rancangan revisi UU Pemerintahan Aceh

    DPRA tetapkan draf rancangan revisi UU Pemerintahan Aceh

    Banda Aceh (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui sidang paripurna di Banda Aceh, Rabu, mengesahkan dan menetapkan draf rancangan revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk diserahkan dan dibahas oleh DPR RI.

    “Dalam perumusan perubahan UUPA ini, DPRA mengikut sertakan unsur tim Pemerintah Aceh, kolaborasi semuanya telah menghasilkan draf rancangan perubahan UUPA ini, termasuk naskah akademiknya,” kata Ketua DPR Aceh, Zulfadli, di Banda Aceh, Rabu.

    Sebagai informasi, rencana perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang UUPA ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2024-2029, yang telah disepakati Baleg DPR RI serta Panitia Perancang UU DPD RI.

    Pelaksanaan paripurna penetapan draf revisi UUPA ini dilakukan sesuai bunyi Pasal 269 ayat (3) UUPA, yang menyatakan bahwa setiap rencana perubahan harus dikonsultasikan dan mendapatkan pertimbangan dari DPR Aceh.

    Zulfadli mengatakan pengkajian draf rancangan revisi UUPA ini juga melibatkan unsur guru besar, akademisi dan praktisi. Serta telah mendapatkan dukungan penuh dari partai politik lokal maupun nasional yang memiliki kursi di DPR Aceh.

    “Penyiapan dan pembahasan draf rancangan perubahan UUPA ini didukung sepenuhnya oleh pimpinan partai politik lokal dan partai politik nasional di DPRA,” ujar Zulfadli.

    Sementara itu, Ketua Tim Revisi UUPA di DPRA, Tgk Anwar Ramli menyampaikan bahwa terdapat delapan pasal perubahan dan satu penambahan/penyisipan dalam draf rancangan revisi tersebut.

    “Terdapat perubahan batang tubuh yang terdiri dari sembilan pasal, yaitu delapan pasal perubahan dan satu penyisipan/penambahan pasal baru,” kata Tgk Anwar Ramli dalam laporannya.

    Pasal perubahan

    Adapun delapan pasal perubahan tersebut yakni pasal 7 terkait dengan kewenangan Aceh, yaitu penegasan kewenangan pusat agar tidak terjadi paradoks yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik pelaksanaannya.

    Kemudian, pasal 11 tentang penegasan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) agar tidak menghalangi kewenangan Aceh.

    Pasal 235 tentang evaluasi Qanun APBA dan Fasilitasi Qanun Aceh lainnya. Di sini, juga ada penegasan kedudukan Qanun Aceh sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

    Lalu, Pasal 270 yaitu makna dan kedudukan peraturan perundangan, qanun, NSPK, dan peraturan pemerintah dalam penafsiran kewenangan Aceh.

    Selanjutnya Pasal 183, terkait dengan pendapatan/fiskal Aceh, yaitu tentang dana otonomi khusus (otsus). Pasal 192 tentang regulasi lanjutan soal kedudukan zakat dalam UUPA.

    Berikutnya Pasal 160, meliputi kewenangan minyak dan gas bumi dan sumber daya alam lain termasuk karbon serta pengaturan tentang aset. Serta pasal 165, mengenai kewenangan Aceh dalam bidang perdagangan, pariwisata, dan investasi yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Pusat.

    Sedangkan untuk penambahan baru yakni Pasal 251A, merupakan pasal tambahan yang mengatur tentang pajak dan pendapatan lain non-pajak yang diperlukan guna penyelenggaraan kekhususan Aceh.

    Tgk Anwar Ramli menegaskan, pembahasan perubahan UUPA oleh DPR RI ini perlu dikawal bersama, sehingga hasilnya bisa lebih baik dan komprehensif sesuai harapan masyarakat Aceh.

    “Pengawalan ini adalah tanggung jawab moral kita bersama, karena perubahan UUPA harus melibatkan pemangku kepentingan di Aceh sesuai pasal 269 ayat (3) UUPA,” demikian Tgk Anwar Ramli.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ekonomi Sedang Sulit, Anggota DPD RI Kecam Perayaan Kelulusan dengan Menyewa DJ di Sekolah

    Ekonomi Sedang Sulit, Anggota DPD RI Kecam Perayaan Kelulusan dengan Menyewa DJ di Sekolah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Anggota DPD RI atau senator perwakilan Bali, Arya Wedakarna (AWK), mengecam dan akan melakukan sidak ke SMKN 1 Tejakula Buleleng.

    Peringatan ini muncul setelah viralnya video yang diunggah akun Disc Jockey (DJ) di akun media sosial @djdiahkrisna yang memberikan keterangan terkait peristiwa itu.

    “Seru banget ni angkatan 14 SMKN 1 Tejakula,” demikian keterangan unggahan Djdiahkrisna.

    Dengan viralnya unggahan tersebut, SMKN 1 Tejakula Buleleng dikatakan telah menyewa DJ (Disc Jockey) untuk merayakan kelulusan.

    Menanggapi perayaan yang merusak marwah pendidikan, Arya Wedakarna memberikan peringatan dengan tegas, lewat akun Instagram pribadinya @aryawedakarna.

    “Temuan SMKN 1 Tejakula Buleleng. Tunggu AWK sidak ke sekolah yg doyan party,” tegas Arya Wedakarna, dikutip Kamis (8/5/2025).

    Kata Arya Wedakarna, saat ini Bali sedang prihatin soal ekonomi. Dia lantas merasa tidak habis pikir dengan modelan perpisahan dikemas seperti demikian.

    “Bali sedang prihatin sing ada ekonomi mejalan, kok bisa bisanya perpisahan sekolah begini,” ungkapnya.

    Tidak hanya peringatan tegas, Arya Wedakarna juga mencolek Disdikpora Provinsi Bali, Presiden dan Wakilnya serta Kejakasaan untuk turut andil menghadapi perilaku yang tidak mencerminkan generasi berpendidikan.

    Mirisnya, dalam video yang beredar luas di berbagai platform media sosial, tampak seorang wanita bergoyang mengikuti alunan irama musik.

    Aksi bergoyangnya perempuan yang merupakan DJ, juga diikuti oleh siswa yang lain.

    Lebih memprihatikan lagi, baik DJ mau pun siswa-siswi kompak memakai baju putih abu-abu. Bahkan ada yang coret-coret seragam mereka serta dilakukan di lingkup sekolah secara terbuka. (Besse Arma/Fajar)

  • Kelompok DPD di MPR minta agenda perubahan UUD NRI 1945 pada 2026

    Kelompok DPD di MPR minta agenda perubahan UUD NRI 1945 pada 2026

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dedi Iskandar Batubara mengungkapkan bahwa Kelompok DPD meminta agenda perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan pada tahun 2026.

    Dedi dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan keinginan dan dukungan penuh untuk dilakukannya perubahan UUD 1945 dalam rangka penataan lembaga kenegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial.

    “Dan itu juga menjadi harapan dari banyak pihak, termasuk masyarakat sipil,” ujarnya.

    Hal tersebut disampai senator asal Sumatera Utara tersebut di sela-sela diskusi publik Kelompok DPD RI di MPR bertajuk “Eksistensi DPD RI dan MPR RI Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945” di Serpong, Banten, Senin (5/5).

    Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa 2025 sebagai tahun yang sangat penting bagi DPD RI, terlebih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan sinyal adanya penataan kelembagaan lembaga negara.

    Hal tersebut, kata dia, dibuktikan dengan persetujuan RUU DPD RI masuk dalam RUU Prolegnas yang saat ini dalam proses pembahasan di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU tersebut.

    “Kami berharap ini menjadi salah satu pintu solusi bagi DPD RI terkait pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Ini momentum yang sangat strategis bagi DPD RI,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Dedi, pemerintah memberikan kesempatan yang cukup besar bagi alat-alat kelengkapan di DPD RI untuk berkolaborasi dengan pemerintah, meskipun tidak sama persis apa yang dilakukan oleh DPR.

    “Kami berharap ini menjadi momen kesadaran kolektif bangsa ini bahwa DPD RI sebagai lembaga legislatif, seyogyanya memiliki kewenangan yang seimbang dengan DPR,” tuturnya.

    Ia pun mengharapkan beberapa isu penting tersebut sudah menjadi pembahasan yang intens di ruang-ruang parlemen baik di lembaga pengkajian MPR maupun di Badan Legislasi DPR.

    “Sebab saya mendengar rencana perubahan terhadap UU Pemilu, rencana perubahan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah. Ini semua tentu akan memberi kesempatan dalam penataan melalui perubahan UUD 1945,” ucap dia.

    Sementara itu, senator dari Nusa Tenggara Timur sekaligus Sekretaris Kelompok DPD di MPR Abraham Paul Liyanto menyatakan akan terus mendorong penguatan kewenangan DPD RI.

    Menurut dia, penguatan kewenangan DPD RI dan penataan lembaga kenegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial dapat dilakukan melalui perubahan UUD 1945.

    Ia juga menegaskan eksistensi dan penguatan lembaga DPD RI dapat melalui pembahasan RUU tentang DPD RI. Abraham juga mengungkapkan bahwa dia terus menyuarakan kepentingan daerah di samping tetap berjuang untuk memperkuat kewenangan DPD RI.

    Dalam kesempatan itu, Abraham juga menyinggung tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi rekomendasi MPR RI periode 2019-2024.

    “Terkait PPHN ini masih dalam pembahasan mengenai payung hukumnya, apakah melalui perubahan UUD 1945 atau diatur dalam UU,” ujar Abraham yang juga Ketua Badan Sosialisasi MPR RI tersebut.

    Kelompok DPD RI di MPR kata dia, juga mendorong seluruh anggota DPD RI untuk bersuara memperjuangkan kepentingan daerah serta melakukan penataan lembaga negara dalam sistem presidensial termasuk penguatan kewenangan DPD RI.

    Abraham juga menyampaikan bahwa Kelompok DPD RI di MPR RI akan membuat buku saku yang menjadi pegangan bagi seluruh anggota DPD RI, saat berkunjung ke daerah pemilihan atau reses.

    “Buku saku tentang DPD RI berkaitan dengan hal-hal penting terkait DPD RI, tugas dan fungsinya serta agenda strategis yang ingin diperjuangkan,” ujarnya.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar: Perlu kajian terkait usulan pembentukan Provinsi Jawa Selatan

    Pakar: Perlu kajian terkait usulan pembentukan Provinsi Jawa Selatan

    Purwokerto (ANTARA) – Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Slamet Rosyadi menilai perlu adanya kajian, terkait dengan usulan pembentukan provinsi baru di wilayah Jawa Tengah bagian selatan (Jasela), yang sempat diusulkan dengan sebutan Jateng Selatan atau Jawa Selatan.

    “Usulan pembentukan provinsi daerah khusus penyangga pangan di wilayah Jasela itu ide yang menarik, tapi itu perlu kajian,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

    Ia mengatakan kajian tersebut untuk mengetahui apakah betul wilayah Jasela layak untuk dijadikan sebagai provinsi daerah khusus penyangga pangan.

    Menurut dia, usulan tersebut harus mempunyai logika yang kuat, bukan sekadar bahasa politis yang disampaikan oleh seorang politikus ataupun tokoh daerah.

    “Karena tentu ini akan berimplikasi banyak kalau misalkan dilakukan pembentukan provinsi baru. Tapi paling tidak ini akan memberikan beban berat dalam hal pendanaan (pada pemerintah provinsi induk sebelum daerah otonomi baru itu bisa mandiri),” katanya.

    Ia mengatakan alangkah baiknya jika berbagai potensi yang ada di wilayah Jasela itu dioptimalkan dengan pengembangan kawasan tanpa harus membentuk daerah otonomi baru.

    Dalam hal ini, kata dia, kawasan tersebut dikembangkan di salah satu wilayah provinsi itu, misalnya sebagai penyangga pangan.

    “Mungkin itu sifatnya pada fungsinya saja ya, ada penguatan dari pusat. Misalkan di salah satu kabupaten di wilayah Jateng Selatan itu diberikan perhatian yang besar untuk bisa menjadi daerah penyangga pangan, saya kira itu yang rasional,” katanya menjelaskan.

    Lebih lanjut, dia mengatakan pengembangan kawasan sebenarnya merupakan kewenangan gubernur agar tidak ada ketimpangan pembangunan antara wilayah utara dan selatan Jateng.

    Menurut dia, Gubernur Jateng seharusnya berperan aktif dalam meningkatkan pembangunan di wilayah Jateng Selatan agar tidak tertinggal dari wilayah utara.

    “Gubernur harus diingatkan bahwa daerah-daerah yang tertinggal harus mendapatkan perhatian agar tidak ada ketimpangan dengan daerah lain,” kata Slamet.

    Usulan pembentukan provinsi baru di wilayah Jasela sebagai daerah khusus penyangga pangan itu disampaikan oleh anggota DPD RI Abdul Kholik yang selama ini menyuarakan pemerataan pembangunan agar tidak ada ketimpangan antara Jateng bagian utara dan Jateng bagian selatan.

    Dalam sebuah diskusi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (3/5) sore, Abdul Kholik mengatakan dari hasil kerja pengawasan terhadap pembangunan Jawa Tengah selama lima tahun sebagai senator periode 2019-2024, diketahui bahwa provinsi tersebut membutuhkan akselerasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi, penanganan kemiskinan, pengembangan potensi daerah, dan permasalahan regional.

    Oleh karena itu, kata dia, opsi terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut berupa pengembangan simpul kawasan utara, selatan, dan timur secara lebih merata.

    “Khusus untuk selatan ini, saya menyebutnya adalah Jasela, Jateng Selatan atau Jawa Selatan, ini membutuhkan skema khusus untuk dikembangkan. Idealnya memang harus menjadi provinsi, tapi jalurnya adalah dengan jalur menjadi daerah khusus penyangga pangan nasional,” kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI itu.

    Menurut dia, hal itu disebabkan wilayah Jasela yang meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen, Purworejo, dan Wonosobo (Barlingmascakebpurwo) memiliki kekuatan berupa sektor pertanian dan maritim yang bisa menjadi penyangga pangan nasional.

    Dia mengatakan jika melihat berbagai keterangan pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, tidak ada moratorium untuk pembentukan provinsi dengan jalur khusus, baik berupa daerah istimewa maupun daerah khusus.

    Oleh karena itu, kata dia, skema pengembangan wilayah Jasela tersebut diharapkan bisa sebagai daerah khusus penyangga pangan.

    “Ini tentu masih akan kami komunikasikan dengan pemerintah. Mudah-mudahan akselerasi ini, terobosan yang tadi saya konstruksikan dari semua fakta ini akan sangat menguntungkan untuk daerah, regional, bahkan nasional, mudah-mudahan ini bisa dipahami dan mungkin mudah-mudahan ke depan bisa diwujudkan,” kata Kholik.

    Pewarta: Sumarwoto
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPD usulkan Jateng selatan jadi daerah khusus penyangga pangan

    Anggota DPD usulkan Jateng selatan jadi daerah khusus penyangga pangan

    opsi terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut berupa pengembangan simpul kawasan utara, selatan, dan timur secara lebih merata

    Purwokerto (ANTARA) – Anggota DPD RI Abdul Kholik mengusulkan kawasan Jawa Tengah (Jateng) bagian selatan dikembangkan menjadi daerah khusus penyangga pangan nasional karena wilayah tersebut memiliki potensi besar dalam bidang pertanian dan maritim.

    Dalam sebuah diskusi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu sore, Abdul Kholik mengatakan dari hasil kerja mengawasi pembangunan Jawa Tengah selama lima tahun sebagai senator periode 2019-2024 diketahui bahwa provinsi tersebut membutuhkan akselerasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi, penanganan kemiskinan, pengembangan potensi daerah, dan permasalahan regional.

    Oleh karena itu, kata dia, opsi terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut berupa pengembangan simpul kawasan utara, selatan, dan timur secara lebih merata.

    “Khusus untuk selatan ini, saya menyebutnya adalah Jasela, Jateng Selatan atau Jawa Selatan, ini membutuhkan skema khusus untuk dikembangkan. Idealnya memang harus menjadi provinsi, tapi jalurnya adalah dengan jalur menjadi daerah khusus penyangga pangan nasional,” kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI itu.

    Menurut dia, hal itu disebabkan wilayah Jasela yang meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen, Purworejo, dan Wonosobo (Barlingmascakebpurwo) memiliki kekuatan berupa sektor pertanian dan maritim yang bisa menjadi penyangga pangan nasional.

    Dalam hal ini, dia mencontohkan Kabupaten Cilacap selain memiliki garis pantai terpanjang di Jawa Tengah dengan potensi perikanan tangkap yang cukup melimpah, juga dikenal sebagai lumbung padi Jateng.

    Sementara Kabupaten Banjarnegara dan Wonosobo juga memiliki potensi pertanian hortikultura yang cukup besar, antara lain kentang dan cabai.

    Bahkan, di wilayah Jasela juga terdapat pelabuhan terbesar di pesisir selatan Pulau Jawa, yakni Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap, juga terdapat dua bandar udara (bandara) yang terdiri atas Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga dan Bandara Tunggul Wulung Cilacap.

    Ia mengharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Pusat bisa memahami konteks kebutuhan tersebut dan pada akhirnya akan menjawab banyak hal, antara lain pengentasan kemiskinan bisa lebih cepat dan potensi daerah bisa berkembang.

    Bahkan, dia meyakini jika potensi pangan di Jasela dikonsolidasi dengan benar dan diperlakukan dengan baik, ekspor pangan dapat dilakukan dari wilayah Jasela.

    “Makanya kami berharap para kepala daerah di selatan ini juga bisa bersama-sama untuk mau mendiskusikan dan membangun kesepahaman, kemudian provinsi juga memberi ruang untuk ini, dan juga pusat memberi afirmasi untuk pengembangan Jasela sebagai daerah khusus penyangga pangan,” katanya.

    Dia mengatakan jika melihat berbagai keterangan pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, tidak ada moratorium untuk pembentukan provinsi dengan jalur khusus, baik berupa daerah istimewa maupun daerah khusus.

    Oleh karena itu, kata dia, skema pengembangan wilayah Jasela tersebut diharapkan bisa sebagai daerah khusus penyangga pangan.

    “Ini tentu masih akan kami komunikasikan dengan pemerintah. Mudah-mudahan akselerasi ini, terobosan yang tadi saya konstruksikan dari semua fakta ini akan sangat menguntungkan untuk daerah, regional, bahkan nasional, mudah-mudahan ini bisa dipahami dan mungkin mudah-mudahan ke depan bisa diwujudkan,” kata Kholik.

    Pewarta: Sumarwoto
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025