Kementrian Lembaga: DPD RI

  • Kemendagri: Esensi otonomi daerah adalah kemandirian fiskal

    Kemendagri: Esensi otonomi daerah adalah kemandirian fiskal

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan bahwa esensi dari otonomi daerah adalah tercapainya kemandirian fiskal secara merata.

    “Esensi dari pemberian otonomi daerah adalah untuk menciptakan kemandirian fiskal. Daerah harus mampu mengoptimalkan potensi lokal agar tidak membebani pemerintah pusat, tetapi justru menjadi motor pertumbuhan nasional,” kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Ia menyampaikan hal itu dalam rapat pembahasan strategi kebijakan bidang otonomi daerah untuk merumuskan langkah konkret mewujudkan otonomi daerah yang berdaya saing, adaptif, dan berorientasi pada kemandirian fiskal.

    Pada forum itu, Kepala BSKDN menyoroti terkait pentingnya kemandirian daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) agar ketergantungan terhadap pemerintah pusat tidak semakin besar.

    Ditekankannya pula, desentralisasi harus dilakukan secara tertata guna mencapai efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas layanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pelestarian adat dan budaya lokal.

    Menurut dia, setidaknya ada tiga kunci utama suksesnya otonomi daerah, yaitu kepemimpinan kepala daerah, wakil kepala daerah, dan DPRD; kapasitas penyelenggara pemerintahan daerah, termasuk perangkat daerah; serta kontrol dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

    Namun, dalam konteks era digital, Kepala BSKDN juga menekankan urgensi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebagai instrumen transformasi pelayanan publik yang cepat, responsif, dan efisien.

    “Inovasi daerah menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan otonomi di era modern,” tutur Yusharto.

    Sementara itu, Ketua Tim Ahli RUU Komite I DPD RI Djohermansyah Djohan, yang turut hadir dalam forum tersebut, mendorong agar pemahaman terhadap otonomi daerah tetap konsisten pada prinsip dasarnya: kemandirian dan percepatan pembangunan.

    Menurut dia, otonomi daerah merupakan sebuah keniscayaan sehingga hal yang harus dihindari ialah praktik menyimpang dari ruh desentralisasi. Otonomi juga menuntut pemerintah pusat sabar membimbing dan tidak terburu-buru menarik kewenangan otonomi.

    “Yang menghambat jalannya otonomi daerah, yaitu aspek leadership (kepemimpinan). Aktor di pusat tak ikhlas menjalankan desentralisasi, sementara aktor lokal tak amanah pula,” ucap Djohermansyah mengingatkan hal yang perlu dihindari.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Revisi UU Sisdiknas Diharap Hadirkan Rasa Keadilan untuk Guru dan Anak Didik

    Revisi UU Sisdiknas Diharap Hadirkan Rasa Keadilan untuk Guru dan Anak Didik

    Jakarta (beritajatim.com) – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus mampu menjawab persoalan mendasar di dunia pendidikan. Terutama mewujudkan pendidikan yang inklusif, adil, dan berorientasi pada perlindungan guru serta peserta didik.

    Menurut Anggota Komite III DPD RI, Lia Istifhama, pemerintah lebih peka terhadap kebutuhan dan keadilan bagi sekolah dan perguruan tinggi swasta. Ia mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjaga pagu penerimaan sekolah negeri, tapi mendorong agar prinsip serupa diterapkan di jenjang pendidikan tinggi.

    “Perguruan tinggi negeri bisa seenaknya menambah pagu. Ini tentu tidak adil bagi kampus swasta. Kalau ingin adil, harus ada keseimbangan,” katanya.

    Dia juga menyoroti masih banyaknya celah dalam pelaksanaan pendidikan inklusif, terutama bagi penyandang disabilitas.

    “Contohnya di Surabaya, kelas inklusif hanya tersedia kalau ada laporan resmi soal siswa difabel. Kalau tidak ada laporan, ya tidak ada kelas. Padahal tidak semua orang tua tahu atau paham cara melapor,” ujar Lia.

    Lia juga menekankan pada persoalan kesejahteraan guru dan beban administratif yang kerap kali membebani mereka. Pengalaman pribadi sebagai mantan dosen membuatnya paham betul kondisi di lapangan.

    “Saat Covid-19, saya kehilangan tunjangan profesi guru selama 10 bulan. Banyak guru dan dosen mengalami hal serupa karena beban laporan administratif yang luar biasa. Mereka kehilangan waktu untuk mengajar dan membina siswa secara utuh,” ungkap Lia.

    Dia menegaskan bahwa profesi guru perlu mendapat perlindungan hukum yang kuat dalam UU Sisdiknas yang baru. Jangan sampai, katanya, guru justru mudah disalahkan atau dipecat hanya karena persoalan administratif atau kesalahan yang tidak proporsional.

    “Kita tidak sedang melegalkan kesalahan guru. Tapi guru harus diberi ruang aman agar bisa fokus pada peran utamanya: mendidik. Jangan sedikit-sedikit dilaporkan dan langsung diberhentikan,” tegasnya. [hen/but]

  • Paling Bagus Gibran Mundur

    Paling Bagus Gibran Mundur

    GELORA.CO –  Desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI harus disikapi serius DPR, MPR, dan DPD RI. 

    “Tiga lembaga tinggi negara tersebut harus segera memproses desakan tersebut,” kata peneliti media dan politik Buni Yani  dalam keterangannya, Rabu 4 Juni 2025.

    Buni Yani berharap DPR, MPR, dan DPD RI tidak mengabaikan aspirasi rakyat terkait pemakzulan Gibran.

    “Paling bagus memang Gibran tahu diri dan mengundurkan diri. Tahu diri bahwa jabatannya diperoleh dengan cara curang dengan menukangi konstitusi,” kata Buni Yani.

    Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi melayangkan surat permohonan pemakzulan Gibran kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI. 

    Melalui surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres. 

    Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi yang sehat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI merasa harus mengusulkan pemakzulan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu. 

    “Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis surat tersebut dan dikonfirmasi langsung oleh Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025. 

    Bimo Satrio mengungkapkan bahwa surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, MPR dan DPD RI pada Senin 2 Juni 2025. 

    Adapun surat tersebut telah diterima oleh pihak Kesekretariatan MPR, DPR, dan DPD RI.

    “Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya,” kata Bimo Satrio. 

    Ia menambahkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sangat siap dipanggil oleh MPR, DPR, DPD RI untuk dimintai keterangan atas isi permohonan surat tersebut. 

  • DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

    DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

    GELORA.CO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Surat tersebut berisi permintaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI untuk segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI.

    “Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

    Pernyataan ini disampaikan Indra usai mengecek keberadaan surat masuk tersebut ke bagian persuratan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

    Indra pun menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI.

    “Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” jelas Indra.

    Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

    Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.

    “Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

    Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

    Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut.

    Surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin.

    “Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

    Baca juga: Mengapa Budi Arie Dicecar dan Diultimatum Minta Maaf oleh Legislator PDI-P?

    Bimo menegaskan bahwa surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.

    Dia juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahasnya.

    “Ya betul. Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” kata Bimo.

    Untuk diketahui, usulan mengenai pemakzulan Gibran sebetulnya telah menjadi perbincangan setelah Forum Purnawirawan TNI yang berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel membuat deklarasi pernyataan sikap berisi delapan poin.

    Poin-poin yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto itu mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.

    Adapun poin yang paling mencuri perhatian adalah usul agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

    Ada sejumlah nama tenar yang ikut menandatangani deklarasi tersebut, salah satunya adalah Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno yang menjabat sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tahun 1988-1993.

    Selain Try, ada pula nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang ikut menandatangani deklarasi itu.

  • 1
                    
                        DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan
                        Nasional

    1 DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan Nasional

    DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    DPR RI
    Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
    Surat tersebut berisi permintaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI untuk segera menindaklanjuti usulan
    pemakzulan
    Gibran Rakabuming Raka
    dari posisi Wakil Presiden RI.
    “Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada
    Kompas.com
    , Selasa (3/6/2025).
    Pernyataan ini disampaikan Indra usai mengecek keberadaan surat masuk tersebut ke bagian persuratan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
    Indra pun menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI.
    “Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” jelas Indra.
    Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
    Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.
    “Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
    Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
    Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut.
    Surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin.
    “Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).
    Bimo menegaskan bahwa surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.
    Dia juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahasnya.
    “Ya betul. Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” kata Bimo.
    Untuk diketahui, usulan mengenai pemakzulan Gibran sebetulnya telah menjadi perbincangan setelah
    Forum Purnawirawan TNI
    yang berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel membuat deklarasi pernyataan sikap berisi delapan poin.
    Poin-poin yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto itu mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Adapun poin yang paling mencuri perhatian adalah usul agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.
    Ada sejumlah nama tenar yang ikut menandatangani deklarasi tersebut, salah satunya adalah Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno yang menjabat sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tahun 1988-1993.
    Selain Try, ada pula nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang ikut menandatangani deklarasi itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Agar Pancasila Jadi Kompas Indonesia Maju 2045, Ini Lima Catatan Senator DPD RI

    Agar Pancasila Jadi Kompas Indonesia Maju 2045, Ini Lima Catatan Senator DPD RI

    Fajar.co.id, Jakarta — Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menekankan pentingnya penguatan komitmen agar Pancasila tidak sekadar menjadi simbol, tetapi menjadi kompas bagi semua elemen bangsa untuk meraih Indonesia Maju 2045.

    Menurutnya, kemajuan ekonomi, teknologi, atau infrastruktur harus dibangun diatas fondasi kokoh yaitu nilai-nilai Pancasila sebagai arah moral dan keadilan sosial.

    “Pancasila bukan hanya warisan sejarah, melainkan visi masa depan. Indonesia Emas 2045 hanya akan tercapai jika seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, masyarakat sipil, dunia usaha, dan generasi muda, mengambil bagian dalam perjuangan menghidupkan Pancasila sebagai nilai hidup, bukan sekadar slogan,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/6/2025).

    Senator Jakarta ini mengungkapkan, Pancasila harus terus dihidupkan dalam praktik kebijakan, pendidikan, keteladanan elite, dan partisipasi publik. Untuk itu, setidaknya terdapat lima hal yang patut menjadi perhatian agar Pancasila benar-benar menjadi kompas atau pijakan dalam meraih cita-cita Indonesia Maju 2045.

    Pertama, menjadikan Pancasila sebagai kerangka etis pembangunan nasional atau tolok ukur etis dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Setiap program pembangunan, sambung Fahira Idris, perlu dievaluasi sudah sejauh mana mencerminkan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya mengejar capaian material, tetapi juga bermuara pada keadilan, kemanusiaan, dan keberlanjutan.

  • Yang jahat tetap jahat, sudah mulai keliatan

    Yang jahat tetap jahat, sudah mulai keliatan

    GELORA.CO –  Roy Suryo sebelumnya mengaku mendapat teror mistis saat menghadapi polemik pembuktian ijazah Jokowi palsu. 

    Roy bahkan mengaku sudah mengetahui siapa pengirimnya.

    Ia juga menyebutkan ciri-ciri sosok pengirim yang ia sebut sebagai gelembuk Solo.

    Roy Suryo Cs tetap tidak percaya bahwa ijazah Jokowi asli.

    Meski sudah dinyatakan asli oleh UGM dan Bareskrim Polri, Roy Suryo tetap kukuh pada keyakinannya.

    Apalagi jika nanti ijazah Jokowi terbukti asli di persidangan, ia akan mempertanyakan skripsinya.

    Menurut Roy Suryo, tak mungkin bisa keluar ijazah jika skripsi Jokowi abal-abal.

    Ia juga meragukan Jokowi yang KKN di tahun ketiga kuliah.

    Sebab menurut Roy Suryo, Jokowi itu merupakan mahasiswa pecinta alam.

    Roy meyakini bahwa mahasiswa pecinta alam akan lama lulusnya.

    Terus mencari kesalahan di ijazah Jokowi, Roy Suryo pun mengaku sempat mengalami hal-hal aneh.

    Jika Rismon Sianipar diteror dengan pecah ban, Roy Suryo lain lagi.

    “Kebetulan saya hidup dari lingkungan dulu di kecil itu di seputaran keraton ya gitu, keraton Prabu Mangkualam,” kata Roy dikutip dari Youtube SINDOnews, Jumat (30/5/2025).

    Ia pun mengaku mengalami hal-hal di luar nalar yang terjadi pada dirinya.

    “Ada hal-hal yang tidak bisa dijelaskan, terjadi iya terjadi. Karena orang juga tahu semua gitulah yang namanya gelembuk Solo itu terjadi,” ungkap Roy Suryo.

    Namun ia mengaku santai dengan adanya hal tersebut.

    “Ya tapi saya senyumin aja deh gitu, kayak-kayak gitu enggak apa-apa. Yang jahat tetap jahat yang batil tetap batil,” ucapnya.

    Kemudian jurnalis Sindo, Lukman Hanafi, pun menanyakan soal adanya santet itu.

    “Jadi berapa kali digelembuk santet itu?,” tanya Lukman.

    Mendengar itu, Roy Suryo pun tak membantah bahwa yang datang padanya adalah santet.

    “Saya enggak bilang santet loh ya. Saya senyum aja ya. Jadi biarin aja,” katanya sambil tersenyum.

    “Loh santet itu kan pakai tele apa istilahnya itu ya? Telepati,” kata Lukman lagi.

    Mendengar itu, Roy Suryo pun tertawa dan mengaku sudah tahu siapa pelakunya.

    “Insyaallah balik dan orangnya, dan sudah mulai kelihatan sekarang, orang bisa menilai kok,” ungkap Roy. 

    “Siapa itu?,” tanya Lukman.

    “Bukan. Sudah mulai kelihatan,” jawab Roy lagi.

    Rupanya Roy mengaku sudah mulai bisa melihat siapa yang mengirim santet pada dirinya itu.

    “Ya udahlah kelihatanlah,” katanya.

    Lukman pun meminta inisial orang yang diyakini Roy Suryo mengirim santet padanya itu.

    Roy Suryo pun memberikan ciri-cirinya, menurut dia pengirim santet itu disebut netizen mulai tremor.

    “Kalau menurut orang-orang yang sudah makin kelihatan tremor,” katanya sambil tertawa.

    Sementara itu, dr Tifa melalui akun Twitternya menyoroti perubahan fisik pada Jokowi.

    Ia mengatakan kalau Jokowi seperti terkena autoimun.

    Dirinya menyarankan agar Jokowi segera diberi obat anti depresan.

    “Pak Jokowi kok seperti kena Autoimun? Wajah dan leher tiba-tiba penuh melasma atau bercak-bercak hitam, Dan tiba-tiba juga alopecia berat, rambut rontok mendadak di dahi, ubun-ubun, belakang kepala Autoimun atau Hiperkortisolisme? 

    Dokter pribadi perlu meresepkan Anti-depresan, deh Kasihan, beban berbohong 10 tahun, ngga kebayang rasanya,” tulis dia.

    Sosok Istri Roy Suryo 

    Sosok Ismarindayani Priyanti, istri Roy Suryo kini tak luput dari perbincangan.

    Ismarindayani Priyanti ternyata punya profesi mentereng dan satu geng arisan dengan Mayangsari.

    Melansir dari Tribunnewsmaker.com, Roy Suryo dan Ririen Suryo menikah pada 10 Desember 1994.

    Keduanya bertemu ketika masih sama-sama mengenyam pendidikan di UGM, Yogyakarta.

    Ririen yang kelahiran Februari 1969 ini menempuh pendidikan di Fakultas Hukum, sedangkan Roy Suryo di Jurusan Komunikasi.

    Setelah lulus, keduanya mengambir jalur karir yang berbeda.

    Jika Roy Suryo aktif di dunia politik, Ririen lebih memilih karir di dunia perbankan.

    Meski begitu pada tahun 2009, Ririen juga pernah menjajal dunia politik.

    Kala itu ia maju menjadi caleg dan berkompetisi di pemilihan DPD RI dari Yogyakarta.

    Akan tetapi, suara Ririen dikalahkan oleh GKR Hemas, Hafidh Asrom, Cholid, Mahmud, dan M Afnan Hadikusumo.

    Kemudian pada tahun 2018, Ririen menjabat sebagai Regional Wealth Bank di Bank Mandiri wilayah Jakarta Thamrin.

    Terakhir, Ririen diketahui aktif sebagai Notaris/PPTAK di Yogyakarta.

    Melansir dari Nakita, Ririn juga tetap menjalani kodratnya sebagai perempuan yang memiliki grup arisan dan hangout bersama kelompok sosialitanya.

    Melihat dari unggahan instagramnya, ternyata Ririn tergabung dalam grup arisan sosialita Krisdayanti diikuti oleh sejumlah istri pengusaha dan pejabat seperti Liliana Tanoesoedibjo, Farah Quinn hingga Mayangsari dengan nama grup arisan, Geng Lovely.

    Meskipun istri Roy Suryo sering terlihat tampil dengan balutan kebaya, pakaiannya sehari-hari tetap tak kalah glamor dari sosialita lainnya.

    Profil Ismarindayani Priyanti, Istri Roy Suryo berlanjut, wanita yang akrab disapa Ririn itu ternyata satu geng arisan dengan Mayangsari.

    Ia sangat memperhatikan dan menata penampilannya dari ujung kepala hingga kaki agar terlihat sempurna.

    Dalam sebuah acara lainnya, Ririn juga mengenal dekat sosok Syahrini dan istri Chairul Tanjung.

    Gaya hidupnya sehari-hari pun terlihat mewah, dari tas branded yang ditentengnya, perhiasan dan berlian yang melekat pada tubuhnya hingga mobil mewah yang terpajang di instagram.

    Selain itu, istri Roy Suryo juga seorang pecinta kucing yang potret peliharaannya pernah diunggah ke instagram.

    Roy Suryo Bantah Dapat Uang

    Padahal dalam kasus ijazah Jokowi ini Roy Suryo mengaku bekerja sukarela alias tidak dibayar.

    “Kami datang dengan uang kami sendiri, tidak ada biaya sedikitpun,” katanya di Youtube Sindonews.

    Ia menekankan tidak ada suntikan dana dari luar negeri untuk menggarap kasus ijazah Jokowi.

    “Mana ada dari luar negeri. Itu bener-bener nyebelin deh,” katanya.

    Roy bahkan menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan aliran dana tersebut.

    “Saya tantang potong kepala atau gantung di Monas kalau bisa nunjukin itu,” katanya.

    “Lah iya bohong. Yang bilang itu dari luar negeri. Buktikan,” katanya.

    Ia mengaku siap digantung di Monas jika memang terbukti ada aliran dana yang membiayai kasus ijazah Jokowi.

    “Buktikan dulu,” katanya.

    Setelah Bareskrim Polri menghentikan aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), kini Roy Cs menghadapi laporan Jokowi di Polda Metro Jaya.

    Mereka dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Bahkan dengan adanya UU ITE, Roy Suryo Cs terancam dipenjara karena ancamanya hukumannya 8 sampai 12 tahun.

    Meski dihadapkan dengan nasib miris, namun Roy mengaku tetap santai dalam menjalani hari-harinya.

    “Saya percaya penuh pada Tuhan, Allah makanya saya masih santai, nyupir sendiri. normal (kehidupan),” katanya.

    Bukan menciut menghadapi laporan Jokowi, Roy justru semakin kekeuh.

    “Ada pepatah sing waras ngalah. Saya bilang gak, yang waras gak boleh ngalah nanti yang edan yang berkuasa, ini gak boleh orang edan berkuasa,” katanya.

    Padahal beberapa temannya sudah mendapatkan teror.

    “Pernah terjadi pada Rismon, mobilnya dipecah bannya disilet. Sangat terkait (kasus ijazah Jokowi). Itu bar-bar betul, itu jahat betul, makanya itu yang dilaporkan ke Komnas HAM,” katanya.

  • DPR dan DPD RI minta Presiden Prabowo batalkan SK Mendagri soal empat pulau di Singkil

    DPR dan DPD RI minta Presiden Prabowo batalkan SK Mendagri soal empat pulau di Singkil

    Foto: Hamdani/Radio Elshinta

    DPR dan DPD RI minta Presiden Prabowo batalkan SK Mendagri soal empat pulau di Singkil
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 30 Mei 2025 – 23:45 WIB

    Elshinta.com – Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh secara tegas menyatakan penolakan terhadap Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

    Pernyataan sikap ini disampaikan dalam rapat daring yang digelar Forbes Aceh pada Rabu pagi (28/5/2025), yang diikuti oleh sejumlah anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh. 

    Dalam rapat tersebut, Forbes menyepakati sejumlah langkah strategis sebagai bentuk respons konkret terhadap keputusan yang dinilai sepihak dan mengabaikan prinsip kedaulatan wilayah Aceh.

    Langkah pertama adalah melakukan survei langsung ke lapangan guna meninjau kondisi faktual empat pulau yang tengah dipersengketakan. Forbes juga akan segera menggelar rapat resmi dengan Gubernur Aceh dalam waktu dekat untuk menyatukan langkah dan strategi bersama Pemerintah Aceh. Selain itu, Forbes Meminta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau Yang Diklaim Milik Sumut

    Rapat tersebut dihadiri oleh H. Sudirman (Haji Uma) dari DPD RI serta anggota DPR RI seperti Nasir Djamil, H. Ruslan Daud, Irmawan, Muslem Aiyub, H.T. Ibrahim, Teuku Zulkarnaini (Ampon Bang), dan T. Husni dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Sumut, ikut pula Azhari Cage dan Tgk. Ahmada, Darwati Agani, tetap menyatakan dukungan terhadap sikap Forbes. 

    Dukungan serupa juga disampaikan oleh T.A. Khalid, Nazaruddin Dek Gam, Ilham Pangestu, Jamaluddin Idham, Ustadz Ghufran ,Irsan Sosiawan dan Samsul Bahri (Tiong), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani.

    Forbes menyoroti bahwa keputusan Mendagri tersebut tidak kolektif, tidak transparan, dan tidak menciptakan iklim kondusif di daerah. Keputusan diambil tanpa melibatkan Forbes atau meminta masukan dari para wakil rakyat Aceh, padahal keputusan tersebut berdampak langsung terhadap kedaulatan wilayah Aceh dan kepentingan masyarakat di empat pulau yang disengketakan.

    Gubernur Aceh sendiri diketahui telah enam kali menyurati Kemendagri sejak tahun 2018 terkait persoalan status empat pulau tersebut. Namun, dalam proses konsultasi dan pembahasan, hanya unsur pemerintah Aceh yang diundang, tanpa melibatkan Forbes sebagai representasi politik daerah di tingkat pusat.

    “Kami tidak akan tinggal diam melihat wilayah Aceh diputuskan sepihak tanpa dasar hukum dan keterlibatan wakil rakyat. Ini soal harga diri dan kejelasan batas wilayah yang harus diperjuangkan,” tersebut.

    Forbes menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas melalui jalur hukum, politik, dan diplomasi kelembagaan. “Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga kedaulatan wilayah serta mendorong pemerintah pusat agar lebih adil dan terbuka dalam mengambil keputusan yang menyangkut daerah,” pungkas Haji Uma yang bertindak sebagai Juru bicara dalam rapat tersebut.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Setjen DPD RI: Pembangunan desa akar pembangunan bangsa

    Setjen DPD RI: Pembangunan desa akar pembangunan bangsa

    “Puskadaran, melalui sarasehan sebagai salah satu mencari solusi yang selaras dengan RPJMN 2025-2029 dan APBN 2026 dalam jangka pendek, dan menghasilkan rumusan serta rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa,”

    Jakarta (ANTARA) – Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa yang diharapkan akan menjadi fondasi pembangunan bangsa.

    “Dengan visi tersebut, antara pemerintah dengan DPD RI mempunyai kesepahaman terkait konsep Desa Membangun Indonesia, dengan lebih menegaskan model pembangunan bottom up yang diinisiasi dan dikreasikan secara langsung oleh masyarakat desa,” kata Deputi Persidangan Sekretaris Jenderal DPD RI Oni Choiruddin di Gedung DPD RI, kompleks parlemen Senayan Jakarta, Rabu.

    Salah satu upaya DPD dalam mempersiapkan rumusan tersebut adalah menggelar sarasehan dengan tema ‘Peran DPD RI dalam Harmonisasi, Aspirasi, Tata Kelola, dan Pembangunan Desa untuk Mewujudkan Otonomi Desa yang Akuntabel dan Berkelanjutan dalam Kerangka RPJMN 2025-2029’ pada Rabu.

    Dalam kesempatan itu Oni mengatakan forum tersebut adalah bentuk komitmen Sekretariat Jenderal DPD RI dalam memberikan dukungan keahlian kepada Anggota DPD RI dalam mengelola aspirasi masyarakat dan daerah (asmasda).

    Oni menambahkan, kebijakan tata kelola desa yang termaktub pada visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto selaras dengan tagline DPD RI yang ingin membangun daerah untuk Indonesia.

    Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sri Sundari menyebutkan, bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Puskadaran telah memotret kemajuan yang signifikan dalam otonomi dan partisipasi masyarakat desa.

    Namun, hasil kajian Puskadaran dan aspirasi masyarakat daerah menunjukkan masih adanya tantangan kompleks seperti tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, kesenjangan digital, kapasitas aparatur desa, sinergi antar-pemangku kepentingan.

    “Puskadaran, melalui sarasehan sebagai salah satu mencari solusi yang selaras dengan RPJMN 2025-2029 dan APBN 2026 dalam jangka pendek, dan menghasilkan rumusan serta rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa,” kata Sri.

    Pada sarasehan ini, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tabrani berpendapat, DPD RI sebagai wakil daerah berperan strategis dalam menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional, terutama yang berkaitan langsung dengan desa.

    DPD RI bisa masuk melalui harmonisasi kebijakan dan regulasi desa, penyerapan aspirasi desa, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, dalam kerangka RPJMN 2025-2029, DPD RI menjadi representasi daerah untuk mewujudkan peningkatan desa mandiri sebagai indikator pencapaian dari prioritas nasional.

    “Peran DPD RI dalam harmonisasi, aspirasi, tata kelola, dan pembangunan desa sangat vital. DPD RI sebagai representasi daerah yang memastikan bahwa kepentingan desa terwakili dan diakomodasi dalam kebijakan nasional, serta membantu menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,” kata Tabrani.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • MPR sarankan pemerintah stop pengerahan aparat tangani konflik Papua

    MPR sarankan pemerintah stop pengerahan aparat tangani konflik Papua

    Jakarta (ANTARA) – Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota DPR RI dan DPD RI dari daerah Papua di MPR RI (FOR Papua MPR) menyarankan agar pemerintah menghentikan pendekatan keamanan dengan mengerahkan aparat TNI-Polri dalam menangani masalah konflik di Papua.

    Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan bahwa saran tersebut disampaikan setelah melihat kondisi konflik bersenjata di Papua dalam beberapa bulan terakhir. Menurut dia, pengerahan aparat di Papua belum menjadi solusi untuk menurunkan eskalasi konflik.

    “Ada korban dari pihak TNI dan kepolisian, ada korban dari pihak masyarakat, dan kami mendapat laporan yang cukup banyak,” kata Yorrys di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan permasalahan konflik di Papua bukan masalah baru karena sudah terjadi hampir 70 tahun. Dia menganggap bahwa konflik di Papua bukan hanya dipicu oleh aspek pembangunan atau ekonomi, melainkan juga karena masalah politik.

    Dengan begitu, menurut dia, seluruh pihak perlu menyamakan persepsi dalam mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah Papua.

    Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah yang tegas untuk menyelesaikan konflik di Papua. Dengan begitu, pihaknya bisa turut membantu menyelesaikan masalah tersebut.

    Terlebih lagi, dia yakin bahwa para legislator yang berasal dari Papua setidaknya memiliki jaringan dengan kelompok-kelompok separatis yang berada di Bumi Cenderawasih.

    Berdasarkan pengamatannya beberapa waktu terakhir, dia menjelaskan bahwa masyarakat yang mengungsi di Papua menjadi persoalan. Bahkan, kata dia, ada warga yang keluar dari wilayah-wilayah kabupaten tertentu hingga tidak memiliki kepastian.

    “Kami harapkan kiranya pemerintah pusat bisa mengevaluasi strategi-strategi yang dibangun selama ini,” kata Ketua FOR Papua MPR RI tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025