Kementrian Lembaga: DPD RI

  • Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Pemakzulan Wapres Tidak Bisa Sepaket

    Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Pemakzulan Wapres Tidak Bisa Sepaket

    GELORA.CO -Pemakzulan wakil presiden tidak bisa secara otomatis presiden ikut dimakzulkan. Pasalnya, ketika wakil presiden berbuat kesalahan, maka hal itu menjadi kesalahannya sebagai individu tidak ada kaitannya dengan presiden.

    Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bung Karno (UBK) Rd. Yudi Anton Rikmadani menuturkan dalam banyak peristiwa politik di kancah pilkada, ketika gubernur melakukan pelanggaran maka tidak secara langsung wakil gubernur terlibat, demikian pula di ranah kepala negara.

    “Gak bisa dikatakan sepaket. Banyak kasus-kasus yang berkaitan dengan satu paket, gubernur, wali kota, itu juga ketika tindak pidana korupsi terjadi, dia terpisah kok. Itu, jadi dikatakan ya tidak bisa pernyataan itu menjadi satu paket gitu,” kata Yudi kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.

    Ia mengatakan bahwa sepaket hanya mengacu pada UU Pemilu yang mengatur partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. Namun, dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 soal pemakzulan disebutkan bahwa impeachment itu bersifat tunggal presiden dan wakil presiden. 

    “Yang bisa di-impeach itu kan Presiden, Wakil Presiden, dan Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga pemakzulan itu tidak bisa menjadi satu kesatuan. Masing-masing individu. Karena itu di dalam Pasal 24C Ayat 20 Undang-Undang 45 juga dikatakan hal itu,” bebernya.

    “Jadi ada mekanisme impeachment terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengakibatkan pemberhentian Presiden kan gitu,”sambung Yudi.

    Ia menerangkan yang dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan dapat dilaksanakan jika presiden atau wakil presiden atas usulan MPR, DPR, dan DPD RI, dengan syarat salah satu dari mereka melakukan pelanggaran hukum, misalnya, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela dan lain sebagainya lah. 

    “Nah itu satu persatu, tidak bisa jadi satu kesatuan,” tutupnya.

  • Senator Papua Barat Desak Prabowo Tindak Tegas Perusahaan Tambang yang Rusak Raja Ampat – Page 3

    Senator Papua Barat Desak Prabowo Tindak Tegas Perusahaan Tambang yang Rusak Raja Ampat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan terkait polemik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Saya Paul Finsen Mayor, senator yang mewakili Papua Barat Daya, termasuk di dalamnya Raja Ampat, mendesak Presiden Prabowo untuk menindak tegas. Presiden harus turun langsung,” kata Paul, Senin (9/6/2025) dilansir Antara.

    Paul juga menyoroti posisi dilematis yang dialami oleh Pemprov Papua Barat Daya dan Pemkab Raja Ampat.

    Menurut Paul, kedua pihak kesulitan melakukan intervensi terhadap perusahaan tambang nikel yang diduga merusak keanekaragaman hayati yang ada, mengingat kewenangan pemberian izin tambang di tangan pemerintah pusat.

    Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    “Dalam hal ini saya berpihak kepada pemprov dan pemkab. Jadi, jangan timpakan kesalahan kepada mereka, di mana setelah Undang-Undang Minerba resmi diundangkan, dalam pasalnya disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” kata Paul.

    Selain itu, ia juga menilai jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, praktik penambangan nikel di Raja Ampat jelas melanggar.

    Menurutnya, pemberian izin merupakan urusan pusat, bukan kewenangan daerah.

    “Di dalam UU No 1 Tahun 2014, tidak ada satu pasal yang melegalkan eksplorasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat. Prioritas pemanfaatannya hanya untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian,” ujar anggota DPD RI.

    Paul menegaskan, Raja Ampat bukan kawasan biasa karena mempunyai keanekaragaman hayati tak tertandingi dengan biodiversitas laut terkaya dan paling beragam di dunia hingga diakui UNESCO sebagai Global Geopark.

     

    Ramai diprotes karena tambang nikel dituding mengancam kelestarian Raja Ampat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengecek langsung kondisinya di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Di Bandara Sorong, Bahlil disambut protes dan aksi unjuk rasa.

  • Isu Makzulkan Gibran Bisa Jadi Jebakan Tumbangkan Prabowo

    Isu Makzulkan Gibran Bisa Jadi Jebakan Tumbangkan Prabowo

    GELORA.CO – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menyampaikan respons atas kabar sampainya surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI di DPR, MPR, dan DPD RI.

    Menurutnya, surat tersebut sebaiknya tidak perlu dibahas dalam rapat paripurna. Sebab, hal itu akan berdampak sangat tidak baik untuk sistem tata negara di Indonesia.

    “Saya kira itu langkah politis. Semoga DPR dan MPR tidak merespons-nya dan meloloskan keinginan para purnawirawan TNI tersebut, akan ada dampak bahanya,” kata Habib Syakur, Sabtu (7/6/2025).

    Salah satu alasan mengapa dirinya memberikan pendapat tersebut, karena dalam Pilpres, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

    “Kan Pak Prabowo maju Pilpres bareng Mas Gibran. Artinya ketika Pemilu selesai dah sah secara konstitusi, maka tidak ada alasan untuk memakzulkan salah satu di antaranya,” ujarnya.

    Lagi pula kata Habib Syakur, tidak ada alasan konstitusional yang kuat untuk menjadi landasan memakzulkan Gibran. Baik dari pelanggaran hukum maupun tindakan tercela lainnya.

    “Ah, saya tidak melihat aspek itu. Mas Gibran masih on the track, tidak ada pelanggaran hukum dan konstitusi. Jadi apa yang jadi alasan DPR atau MPR memakzulkan mas Gibran, saya kira tidak ada,” tuturnya.

    Bahkan jika menggunakan pola berpikir Forum Purnawirawan Prajurit TNI, bahwa alasannya karena pencapresan Gibran inkonstitusional, maka sama halnya mereka tidak setuju dengan hasil Pilpres yang mana pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang.

    Maka dengan begitu, ketika nalar berpikirnya seperti itu, Habib Syakur menyebut bisa jadi akan membuat legitimasi Prabowo sebagai Presiden pun akan terganggu.

    “Ya kan Presiden dan Wakil Presiden satu paket, ketika mereka menang dan menjabat secara konstitusi, ya kita tidak boleh mengganggu gugat. Kalau mereka anggap mas Gibran tidak konstitusional, maka kemenangan Prabowo juga bisa inkonstitusional,” tegasnya.

    Oleh sebab itu, ulama asal Malang Raya ini menilai bahwa Prabowo Gibran adalah pasangan yang sah dan konstitusional, sehingga siapa pun yang mengganggu karena alasan yang tidak kuat, maka bisa jadi yang terjungkal bukan saja Gibran, melainkan Prabowo juga.

    “Tak usah merespons surat yang tidak penting, buang-buang waktu dan terlalu kentara aspek politisnya. Baiknya DPR fokus bereskan regulasi penting seperti RUU Perampasan Aset dan PPRT misalnya, akan lebih bermanfaat dan pro rakyat,” pungkasnya.

  • Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo

    Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo

    GELORA.CO -Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden merupakan keresahan atas rumor bahwa putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi akan menggantikan Presiden Prabowo Subianto dua tahun ke depan.

    Demikian pandangan peneliti media dan politik Buni Yani dalam keterangannya, Senin 9 Juni 2025.

    Diketahui, surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu ditujukan langsung kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

    “Apabila Gibran menjadi Presiden RI, maka akan menjadi tragedi maha dahsyat bagi Indonesia. Indonesia terancam bubar tahun 2030. Kemungkinan akan terjadi huru-hara besar,” kata Buni Yani.

    Menurut Buni Yani, skenario Gibran Presiden RI inilah yang tidak bisa diterima para purnawirawan TNI yang loyalitasnya ke negara tidak perlu diragukan lagi. 

    “Sepak terjang Jokowi tidak bisa dibiarkan. Karenanya para purnawirawan dengan lugas dan lantang menyusun kekuatan dan mendesak agar Gibran segera dimakzulkan,” kata Buni Yani.

    Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio menyebut bahwa setidaknya ada empat poin yang menjadi argumentasi hukum Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta MPR, DPR dan DPD RI untuk memakzulkan Gibran. 

    Pertama, Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan. Kedua, Kepatutan dan Kepantasan. Ketiga, Ditinjau dari Moral dan Etika Gibran Rakabuming Raka. Keempat, Dugaan Korupsi Joko Widodo dan Keluarga. 

  • Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa

    Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa

    GELORA.CO -Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dianggap sebagai langkah konstitusional dan dapat menyelamatkan moral bangsa.

    Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi merespons upaya yang dilakukan Forum Purnawirawan TNI agar putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan.

    “Desakan agar Wapres Gibran dimakzulkan adalah langkah tepat dan konstitusional,” kata Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 8 Juni 2025.

    Desakan pemakzulan tersebut beralasan mengingat meloloskan Gibran yang belum berusia 40 tahun sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dipaksakan lewat perubahan undang-undang.

    “Ditambah lagi dengan akun Fufufafa yang dibuktikan Dr Roy Suryo 99,9 persen milik Gibran. Dan itu diakui adiknya, Kaesang juga BSSN. Isi chat akun Fufufafa yang amoral itu adalah perbuatan tercela dan langgar sumpah dan janji presiden dan wakil presiden sebagaimana dalam Pasal 7A UUD 1945,” terang Muslim.

    Atas dasar itu, Muslim memandang surat permintaan pemakzulan Gibran yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR, MPR dan DPD RI sah secara konstitusi dan benar menurut kaidah demokrasi.

    “Itu adalah cerminan panggilan tugas demi keselamatan bangsa dan negara. Maka tidak ada alasan bagi DPR dan MPR untuk tidak menindaklanjuti surat para purnawirawan jenderal tersebut,” tutur Muslim.

    “Poin usulan lain Forum Purnawirawan TNI yang meminta kembali ke UUD 1945 asli juga langkah tepat untuk selamatkan negara dan bangsa dan kehancuran. Rakyat harus ikut mengawal agar DPR dan MPR melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkas Muslim.

  • Pembuatan Area Tambang di Destinasi Wisata Harus Dihindari

    Pembuatan Area Tambang di Destinasi Wisata Harus Dihindari

    JAKARTA – Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengatakan bahwa pembuatan tambang di sekitar kawasan destinasi wisata perlu dihindari karena berpotensi menimbulkan permasalahan isu lingkungan, saat merespons isu pertambangan nikel dari PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Menurut dia, roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan. Dia mengatakan bahwa pulau-pulau kecil yang memiliki sejarah dan orisinalitas tidak boleh dirusak.

    “Pendapat saya pribadi untuk kawasan-kawasan tertentu yang memang akan dikembangkan menjadi spot destinasi memang harus agak dihindari,” kata Sultan usai membuka agenda pemotongan hewan kurban di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Antara, Sabtu, 7 Juni.

    Namun, dia tak menampik bahwa investasi sangat diperlukan untuk membangun pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, penambang di lokasi itu sudah memiliki izin sejak lama dan lokasinya pun jauh dari destinasi wisata Raja Ampat.

    Dia pun memastikan bahwa DPD RI sudah lebih cepat dalam merespons isu tambang di Raja Ampat, tetapi tak terekspos ke publik. Menurut dia, pembahasan soal isu itu berlangsung cukup dinamis di internal DPD RI sejak beberapa pekan lalu.

    “Cuma kan memang karena tidak terekspos dengan ke publik. Tapi kita agak cepat, kami melakukan fungsi pengawasan dengan maksimal,” kata dia.

    Adapun masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya, Komisi VII DPR RI yang minta Kementerian ESDM RI segera melakukan evaluasi terhadap tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat untuk memastikan aktivitas tambang tidak merusak ekosistem di wilayah itu.

    Akhirnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara operasi pertambangan nikel dari PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Menurut Bahlil, perusahaan tersebut baru bisa beroperasi lagi sampai hasil verifikasi dari Kementerian ESDM keluar.

  • Ketua DPD RI: Tambang di sekitar destinasi wisata perlu dihindari

    Ketua DPD RI: Tambang di sekitar destinasi wisata perlu dihindari

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengatakan bahwa pembuatan tambang di sekitar kawasan destinasi wisata perlu dihindari karena berpotensi menimbulkan permasalahan isu lingkungan, saat merespons isu pertambangan nikel dari PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Menurut dia, roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan. Dia mengatakan bahwa pulau-pulau kecil yang memiliki sejarah dan orisinalitas tidak boleh dirusak.

    “Pendapat saya pribadi untuk kawasan-kawasan tertentu yang memang akan dikembangkan menjadi spot destinasi memang harus agak dihindari,” kata Sultan usai membuka agenda pemotongan hewan kurban di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu.

    Namun, dia tak menampik bahwa investasi sangat diperlukan untuk membangun pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, penambang di lokasi itu sudah memiliki izin sejak lama dan lokasinya pun jauh dari destinasi wisata Raja Ampat.

    Dia pun memastikan bahwa DPD RI sudah lebih cepat dalam merespons isu tambang di Raja Ampat, tetapi tak terekspos ke publik. Menurut dia, pembahasan soal isu itu berlangsung cukup dinamis di internal DPD RI sejak beberapa pekan lalu.

    “Cuma kan memang karena tidak terekspos dengan ke publik. Tapi kita agak cepat, kami melakukan fungsi pengawasan dengan maksimal,” kata dia.

    Adapun masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya, Komisi VII DPR RI yang minta Kementerian ESDM RI segera melakukan evaluasi terhadap tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat untuk memastikan aktivitas tambang tidak merusak ekosistem di wilayah itu.

    Akhirnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara operasi pertambangan nikel dari PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Menurut Bahlil, perusahaan tersebut baru bisa beroperasi lagi sampai hasil verifikasi dari Kementerian ESDM keluar.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prof. Jimly Prediksi Prabowo Bakal Lindungi Gibran dari Upaya Pemakzulan

    Prof. Jimly Prediksi Prabowo Bakal Lindungi Gibran dari Upaya Pemakzulan

    GELORA.CO – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan atas usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI.

    Menurut Jimly, Presiden Prabowo akan melindungi Gibran dari usulan pemakzulan tersebut. Sebab kata dia, Prabowo lah yang memilih Gibran untuk menjadi Calon Wakil Presiden mendampingi dirinya pada kontestasi Pemilihan Presiden yang lalu.

    “Saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah ketua umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden. Gitu lho,” kata Jimly, Jumat (6/6/2025).

    Jimly mengatakan, terlebih Gibran adalah putra dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mana pada saat masa kepemimpinanya, Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam kabinet yang dipimpin Jokowi.

    “Ya kan? Apalagi, wakil presiden ini putra dari mantan presiden (Jokowi) ketika dia (Prabowo) menjadi anggota kabinetnya,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Jimly menyebut bahwa usulan pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres merupakan bentuk dari ekspresi kekecewaan dan kemarahan terhadap masa pemerintahan sebelumnya dan keluarga Jokowi.

    “Ekspresi dari kekecewaan, kemarahan, ketidaksukaan kepada Jokowi dan keluarganya, termasuk tentu saja dengan Gibran, itu harus dipahami sebagai fenomena yang alamiah saja,” ujarnya.

    Sebelumnya, Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, Bimo Satrio mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat terkait permintaan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke DPR, MPR hingga DPD RI.

    Bimo menyebut bahwa surat permintaan pekamzulan Gibran tersebut telah dikirimkan oleh pihaknya pada Senin (2/6/2025) kemarin. “Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI,” kata, Selasa (3/6/2025).

    Bimo menjelaskan bahwa purnawirawan TNI memiliki 8 poin tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap, namun pada saat ini pihaknya baru memajukan poin ke delapan yang berisi usulan pemakzulan Gibran.

    “Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu,” ujarnya.

    Adapun isi dari poin ke delapan pada tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah: “Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman”

    Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut telah telah ditandatangani oleh 103 jendral, 73 laksamana, 65 marsekal serta 91 kolonel.

    Delapan poin tuntutan tersebut juga telah ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan serta yang mengetahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

  • Idul adha ajarkan pengorbanan demi kemaslahatan lebih besar

    Idul adha ajarkan pengorbanan demi kemaslahatan lebih besar

    Presiden RI Prabowo Subianto membagi-bagikan amplop THR kepada warga, termasuk para pedagang, yang berkerumun di depan Masjid Istiqlal, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta, Jumat (6/6/2025). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

    Prabowo: Idul adha ajarkan pengorbanan demi kemaslahatan lebih besar
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 06 Juni 2025 – 12:00 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengemukakan bahwa Iduladha 1446 Hijriah merupakan momen yang mengajarkan tentang keikhlasan, keteguhan iman, serta pengorbanan demi kemaslahatan yang lebih besar.

    “Iduladha merupakan momen yang mengajarkan kita tentang keikhlasan, keteguhan iman, serta pengorbanan demi kemaslahatan yang lebih besar,” ujar Prabowo melalui akun Instagram (@presidenrepublikindonesia), Jumat.

    Presiden mengatakan bahwa teladan Nabi Ibrahim alaihi salam dan Nabi Ismail a.s. menjadi cermin untuk senantiasa memprioritaskan kepentingan umat dan bangsa di atas kepentingan pribadi. Kepala Negara berharap agar Iduladha dapat terus dimaknai sebagai perekat persaudaraan, penguat solidaritas, serta pijakan dalam membangun Indonesia dengan semangat pengabdian dan persatuan.

    “Semoga kita dapat terus memaknai hari yang suci ini sebagai perekat persaudaraan, penguat solidaritas, dan pijakan untuk membangun Indonesia dengan semangat pengabdian dan persatuan,” ujar Presiden Prabowo.

    Prabowo menutup pesannya dengan ucapan selamat merayakan Iduladha 1446 Hijriah. Presiden Prabowo hadir di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, untuk menunaikan ibadah salat Iduladha bersama sejumlah pejabat negara dan menteri-menteri Kabinet Merah Putih.

    Beberapa pejabat negara yang ikut salat sunah dua rakaat yang dikerjakan secara berjemaah di Masjid Istiqlal bersama dengan Presiden, di antaranya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M. Herindra, dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Irvansyah.

    Ikut pula Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang duduk persis di sebelah Presiden Prabowo.

    Iduladha atau Lebaran Besar merupakan hari raya haji yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah dalam kalender Hijriah yang disertai dengan penyembelihan hewan kurban seperti sapi atau kambing bagi yang mampu. Pada tahun ini, Iduladha 1446 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.

    Perayaan ini tidak hanya menandai puncak ibadah haji di Makkah, tetapi juga menjadi momen refleksi atas nilai pengorbanan dan ketaatan kepada Allah Swt. Umat Islam di seluruh dunia memperingatinya dengan melaksanakan salat Id dan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk keteladanan dari kisah Nabi Ibrahim a.s.

    Sumber : Antara

  • 2
                    
                        Jokowi Ungkap Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan
                        Regional

    2 Jokowi Ungkap Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan Regional

    Jokowi Ungkap Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Presiden ke-7 Joko Widodo (
    Jokowi
    ) berpandangan bahwa presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan jika melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela.
    Hal ini disampaikan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (6/6/2025), menjawab sorotan publik dan media terkait surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan.
    “Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
    Menurut Jokowi, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.
    “Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambahnya.
    Jokowi juga menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    “Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi.
    Isu pemakzulan mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.
    Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
    Dalam suratnya, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.
    “Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.