Kementrian Lembaga: DPD RI

  • Mahfud MD Sebut Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran

    Mahfud MD Sebut Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran

    GELORA.CO – Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan di tengah wacana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, ada satu alasan kuat yang bisa membuat pemakzulan terjadi.

    Menurut Mahfud MD, hal itu terkait akun kaskus Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka.

    Mahfud MD mengataKan, jika akun Fufufafa benar-benar terbukti berkaitan atau milik Gibran, maka hal itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk memakzulkan anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dari jabatan Wakil Presiden.

    Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam tayangan podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025).

    “Kalau kalau kalau Fufufafa itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu gitu ya,” jelas Mahfud MD.

    Menurut Mahfud, meski Fufufafa bisa jadi alasan yang kuat jika terbukti milik Gibran, pemakzulan tetap berlangsung dengan tidak mudah.

    “Jadi itu bisa, tetapi tidak mudah,” tambah Mahfud.

    Mahfud MD memaparkan beberapa syarat proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden yang secara konstitusional bisa dilakukan satu paket maupun sendiri-sendiri.

    Seperti diketahui Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tertanggal 26 Mei 2025.

    Bahkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam rapat paripurna, dilansir Kompas.com.

    Mahfud MD mengingatkan, proses di DPR pun tidak akan mudah, lantaran sebagian besar anggota merupakan pendukung kabinet Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

    “Gini syaratnya itu harus melalui beberapa lembaga. Satu, begitu surat masuk itu harus diproses di internal DPR. Nanti pimpinan DPR itu membuat disposisi, ‘tolong nih dibahas dong’ kepada komisi, kepada baleg,atau bisa juga kepada semua fraksi untuk menanggapi ini,” jelas Mahfud.

    Menurutnya ada mekanisme internal di DPR.

    “Sesudah itu, kalau memang dia pakai syarat harus ada sidang paripurna DPR yang dihadiri minimal dua per tiga untuk menyatakan ini diteruskan apa tidak,” papar Mahfud.

    Mahfud mengatakan kalau hadir dua per tiga, harus disetujui oleh dua per tiga dari yang hadir.

    “Jadi di situ aja,” tambahnya.

    “Kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit. Karena, jangankan untuk mencapai dua per tiga yang hadir atau menyetujui gitu, untuk mencapai sepertiga aja susah,” ujar Mahfud.

    “Karena sekarang sudah bertumpuk di wali, sehingga bisa saja kalau kalau lihat komposisi partai totalnya delapan di parlemen itu, Satu PDIP tujuh lawan yang konfigurasinya pendukung Pak Prabowo,” katanya.

    “Mungkin yang tidak tidak jelas-jelas berkoalisi Nasdem sama PKS. Nah, yang lain sudah dalam koalisi itu dan itu tidak sampai sepertiga kayaknya kalau digabung ya jumlah itu atau lebih sedikit gitu. Pasti, tidak mencapai dua per tiga,” ujarnya.

    Di MK Butuh Tiga Bulan

    Kemudian, Mahfud MD menerangkan, setelah diterima di DPR, usulan pemakzulan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Namun, di MK, prosesnya bisa memakan waktu tiga bulan.

    “Sesudah itu, lanjut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi itu perlu waktu 3 bulan paling lama untuk menilai ini. Saling membela, saling mendakwa. impeachment itu pendakwaan artinya saling mendakwa, kemudian ada yang membela dan seterusnya. Tiga bulan maksimal Mahkamah Konstitusi,” jelas Mahfud MD.

    “(Jika diputuskan salah) Kembali lagi ke DPR, dilihat komposisi hakimnya, dan di situ belum tentu lolos juga,” tambahnya.

    “Kalau lolos, kembali ke DPR serahkan lagi ke MPR. Nah, DPR bersidang lagi apa ini diteruskan ke MPR apa tidak? Di MPR kalau setuju harus ada tiga perempat yang hadir. Dua per tiga dari tiga perempat ini setuju,” paparnya.

    Selain itu, Mahfud MD juga menyatakan bahwa proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden memang dibuat tidak mudah.

    “Jadi prosesnya itu tidak mudah dan ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden. Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah,” ujarnya.

    “Harus kuat sistem presiden dan wapres. Tetapi tidak juga mudah, kan hukum itu produk politik. Selalu balik ke teori itu ya. Semua kalau politiknya berubah, maka hukum bisa menyesuaikan dia. Semua yang tadinya sulit menjadi mudah sekali,” tandas Mahfud MD.

    Elegan

    Sebelumnya Mahfud mengatakan langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang sah secara konstitusional dan mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan.

    Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” ujar Mahfud dalam podcast di kanal YouTube @Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

    Menurut Mahfud para purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum tersebut tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk menyampaikan aspirasi terkait jalannya pemerintahan. 

    Mahfud menilai para pensiunan TNI itu tidak harus selalu sejalan dengan institusi militer tempat mereka pernah bertugas.

    “Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini,” ujar Mahfud.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan bahwa, dalam urusan politik, purnawirawan bisa bersikap mandiri dan bertindak berdasarkan penilaian mereka sendiri terhadap kondisi negara.

    “Mungkin dalam hal-hal yang sifatnya umum atau dalam hal-hal tertentu mereka bisa sama, tetapi kalau menyangkut hal politik, mereka bisa berbuat sendiri. Dan itu sah,” kata Mahfud.

    Mahfud juga mengapresiasi cara penyampaian aspirasi tersebut yang dianggap lebih sehat dan terbuka ketimbang lewat cara-cara provokatif di media sosial.

    “Daripada bikin semacam video atau TikTok atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, lebih baik begini, masuk dan itu harus direspons secara positif,” kata Mahfud.

    Menurut Mahfud, sikap Forum Purnawirawan tersebut mencerminkan prinsip negara demokrasi yang memberikan ruang kebebasan kepada rakyat untuk mengajukan kritik, aspirasi, bahkan usulan terhadap perubahan jabatan publik.

    “Justru kita menegaskan bahwa negara kita negara demokrasi, artinya memberi kesempatan kepada siapapun untuk mengajukan aspirasinya, untuk merebut jabatan-jabatan publik, untuk mengkritik dan memberi arah terhadap jalannya pemerintahan, itu dibuka di dalam demokrasi,” katanya.

    Kompas.com sudah mendapatkan persetujuan dari Rizal untuk mengutip perbincangan dari podcast Terus Terang Mahfud MD yang berjudul “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!” tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

    Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

    Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.  

    Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.  

    “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

  • Kontroversi Kemendagri Nyatakan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut

    Kontroversi Kemendagri Nyatakan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meyakini 4 pulau yang dinyatakan sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah tetap milik Provinsi Aceh.

    Dia mengatakan persoalan dokumentasi terhadap kepemilikan 4 pulau di Aceh yang disengketakan itu belum sepenuhnya selesai, meskipun Kemendagri telah menyatakan 4 pulau itu kini milik Sumatera Utara.

    “Soal dokumentasi itupun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

    Sebab itu, legislator asal Dapil Aceh II ini mendorong pemerintah daerah Aceh untuk segera melakukan tindakan strategis untuk mengambil alih kembali 4 pulau tersebut.

    Meski secara administratif 4 pulau itu dinyatakan milik Sumatera Utara, namun dalam berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh. 

    “Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri,” jelas dia.

    Lebih lanjut, Nasir menyoroti masalah sengketa 4 pulau Aceh dengan Sumut merupakan satu dari sekian masalah batas wilayah. Menurutnya, persoalan tapal batas masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.

    “Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” sindirnya.

    Lebih jauh, legislator ini menilai seharusnya ada badan yang memiliki otoritas untuk mengukur batas wilayah atau mengundang ahli dan narasumber yang lihai di bidang tersebut untuk mencari solusi, agar masalah ini cepat selesai. 

    “Saya mengusulkan kepada DPR RI dan DPD RI untuk mendatangkan narasumber yang kredibel, sekaligus memiliki kompetensi saat membahas empat pulau bersama Gubernur Aceh,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, hubungan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara tegang imbas keputusan Kemendsgri terkait sengketa 4 pulau. 

    Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, memasukan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke Sumatera Utara.

    Wilayah ini juga diklaim oleh Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh. Keputusan Mendagri Tito memicu kemarahan warga Aceh. Mereka, kalau melihat rekaman yang banyak beredar, berbondong-bondong menuju ke empat pulau tersebut. Para pejabat dan warga juga menghimbau kepada pemerintah pusat, supaya tidak mengusik wilayah Aceh, khususnya sengketa 4 wilayah. 

    Di sisi lain, upaya pembicaraan antara kedua pemerintah daerah juga tidak banyak menurunkan tensi ketegangan. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, bahkan hanya sebentar menemui Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Dia meninggalkan Bobby karena akan menghadiri agenda lain.

  • Pengelolaan Sampah Banyuwangi Jadi Rujukan Nasional, DPD RI Tinjau Langsung ke Lokasi

    Pengelolaan Sampah Banyuwangi Jadi Rujukan Nasional, DPD RI Tinjau Langsung ke Lokasi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pengelolaan sampah secara sirkular yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapat perhatian dari Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Praktik baik yang telah dijalankan Banyuwangi itu menjadi acuan dalam perumusan kebijakan persampahan nasional.

    Deputi Bidang Persidangan DPD RI, Oni Choituddin, menyebut Banyuwangi berhasil mengelola sampah secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga sektor swasta.

    “Praktik baik dari Banyuwangi ini layak menjadi contoh bagi daerah lain. Inilah pertimbangan kami menggelar FGD di sini untuk mendapatkan masukan yang lebih komprehensif terkait tata kelola persampahan,” ujar Oni saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait pengelolaan persampahan di Banyuwangi.

    Ia menegaskan, hasil diskusi yang digelar di Banyuwangi akan dilaporkan ke pimpinan DPD RI dan dibawa ke masa sidang berikutnya untuk dijadikan dasar kebijakan nasional di bidang persampahan.

    “Praktik-praktik yang ada di Banyuwangi akan kami laporkan ke pimpinan dan akan dibahas pada masa sidang berikutnya,” tambah Oni.

    Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono menjelaskan bahwa penanganan sampah menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah. Pemkab telah membangun sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir melalui berbagai program strategis.

    “Kami membuat regulasi persampahan, mulai peraturan daerah, peraturan bupati, hingga Surat Edaran tentang pengelolaan dan pengurangan penggunaan plastik. Kami juga aktif berkolaborasi dengan beberapa pihak untuk menangani sampah, seperti Norwegia, Austria dan Uni Emirat Arab,” terang Mujiono.

    Ia menambahkan, sejak tahun 2018, Banyuwangi telah menjalankan Project Stop di Kecamatan Muncar yang mendirikan dua Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), masing-masing berkapasitas 8 dan 10 ton per hari. Kedua TPS ini menjangkau 10 desa dan telah meraih Plakat Adipura sebagai TPS 3R Terbaik Nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Selain itu, terdapat TPS 3R di Desa Balak, Kecamatan Songgon dengan kapasitas 84 ton per hari yang melayani 46 desa dari tujuh kecamatan sekitar. Bahkan saat ini, Pemkab Banyuwangi sedang membangun TPS 3R baru di Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, dengan kapasitas 160 ton per hari yang akan menjangkau 37 desa.

    “Selain juga akan dibangun dua terminal sampah Stasiun Peralihan Antara (SPA),” imbuh Mujiono. [alr/beq]

  • Menhan Sjafrie Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Indo Defence 2025, Luncurkan Kendaraan Listrik Taktis MV3-EV “Pandu”

    Menhan Sjafrie Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Indo Defence 2025, Luncurkan Kendaraan Listrik Taktis MV3-EV “Pandu”

    Jakarta: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin turut mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat membuka Indo Defence 2025 Expo & Forum di JIExpo Kemayoran. Acara yang mengusung tema “Defence Partnerships for Global Peace & Stability”, ini adalah edisi yang ke-10 dan pameran industri pertahanan terbesar di kancah global.

    Dalam laporannya Menhan Sjafrie menyampaikan bahwa Indo Defence yang dilaksanakan mulai tanggal 11 sampai 14 juni 2025, diikuti oleh 1.180 peserta ekshibisi, dengan konfirmasi kehadiran dari 42 negara sahabat melalui 659 perusahaan asing dan 521 produsen dari dalam negeri.

    “Secara khusus dilaporkan kepada bapak Presiden, dalam Indo Defence banyak produksi yang mulai diawaki oleh generasi putra putri anak bangsa yang memiliki semangat nasional teknokrat Indonesia. Ini menunjukkan era kebangkitan generasi teknokrat modern di Indonesia,” ujar Menhan Sjafrie.

    “Kami laporkan bahwa kadet mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Pertahanan telah tampil meraih medali emas dalam ajang lomba Korea International pada tahun 2024 dengan proyek inovatif di Korea baru-baru ini,” tambah Menhan Sjafrie.

    Presiden Prabowo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehormatan yang diberikan kepadanya untuk membuka pameran Indo Defence yang bertujuan memberikan ruang kolaborasi dan pertukaran pengetahuan antara industri pertahanan dalam negeri, industri pertahanan negara-negara sahabat, serta dunia akademisi di Indonesia. 

    Presiden juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur- unsur pimpinan, baik dari kalangan politik maupun kemasyarakatan, serta generasi muda Indonesia.

    Usai memberikan sambutan, Presiden bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Menteri Pertahanan melakukan pemindaian tangan atau hand scanning menggunakan teknologi inovatif Hand Gesture for Detonate Bomb karya kadet mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan RI. Teknologi tersebut telah meraih medali emas pada ajang World Invention Competition and Exhibition (WICE) di Malaysia dan Seoul International Invention Fair (SIIF) di Korea Selatan tahun 2024.
     

     

    Luncurkan MV3-EV
    Peresmian Indo Defence 2025 Expo dan Forum ditandai dengan peluncuran kendaraan taktis listrik MV3-EV produksi PT Pindad. Peluncuran kendaraan MV3-EV dilaksanakan secara simbolis melalui penandatanganan plat dan pemberian nama kendaraan oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam kesempatan ini, Presiden memberikan nama “Pandu”.

    Nama Pandu ini terinspirasi dari tokoh wiracarita Mahabharata yang dikenal sebagai perintis atau pemimpin pertama dengan harapan dapat menjadi pelopor pengembangan kendaraan listrik nasional di masa mendatang.

    Peluncuran kendaraan ini menegaskan komitmen PT Pindad sebagai industri pertahanan yang terus berinovasi dan berbasis teknologi hijau yang ramah lingkungan.

    Presiden Prabowo didampingi Menhan meninjau stan pameran di antaranya Rosoboronexport-Rusia, Turkish Aerospace-Turkiye, United Arab Emirates Pavilion, China North Industries Corporation (Norinco), Krauss-Maffei Wegmann dan Nexter Defense Systems (KNDS) dan melintasi stan DEFEND ID, Dassault Aviation-Rafale, Boeing-USA, Pindad, serta Infoglobal.

    Presiden Prabowo bersama Menhan Sjafrie menyaksikan penandatanganan 27 kontrak bersama dengan para penyedia barang dan jasa pertahanan yang merupakan BUMN dan BUMS kebanggaan nasional, serta pengembangan (upgrading) 20 Rumah Sakit TNI.

    Penandatanganan 27 Kontrak ini bernilai 33 triliun rupiah dan untuk kontrak dengan industri pertahanan dalam negeri mulai tahun 2020 sampai dengan Juni 2025 berjumlah 792 kontrak, dengan nilai 230 triliun rupiah.

    Penandatanganan kontrak bersama ini merupakan wujud nyata komitmen dari Kementerian Pertahanan yang telah melaksanakan tugasnya sebagai pembangunan kekuatan pertahanan, komitmen kuat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta efektivitas belanja pertahanan sejalan dengan arah kebijakan nasional.

    Turut hadir dalam pembukaan peresmian Indo Defence diantaranya Wakil Presiden RI Ke-6 Try Sutrisno, Ketua MPR RI Ketua DPD RI, para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Ketua BPK RI dan para Kepala Badan, Panglima TNI, Kapolri dan Para Kepala Staf Angkatan, serta para Menteri Pertahanan dan Ketua Delegasi negara sahabat.
     

    Jakarta: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin turut mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat membuka Indo Defence 2025 Expo & Forum di JIExpo Kemayoran. Acara yang mengusung tema “Defence Partnerships for Global Peace & Stability”, ini adalah edisi yang ke-10 dan pameran industri pertahanan terbesar di kancah global.
     
    Dalam laporannya Menhan Sjafrie menyampaikan bahwa Indo Defence yang dilaksanakan mulai tanggal 11 sampai 14 juni 2025, diikuti oleh 1.180 peserta ekshibisi, dengan konfirmasi kehadiran dari 42 negara sahabat melalui 659 perusahaan asing dan 521 produsen dari dalam negeri.
     
    “Secara khusus dilaporkan kepada bapak Presiden, dalam Indo Defence banyak produksi yang mulai diawaki oleh generasi putra putri anak bangsa yang memiliki semangat nasional teknokrat Indonesia. Ini menunjukkan era kebangkitan generasi teknokrat modern di Indonesia,” ujar Menhan Sjafrie.

    “Kami laporkan bahwa kadet mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Pertahanan telah tampil meraih medali emas dalam ajang lomba Korea International pada tahun 2024 dengan proyek inovatif di Korea baru-baru ini,” tambah Menhan Sjafrie.
     
    Presiden Prabowo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehormatan yang diberikan kepadanya untuk membuka pameran Indo Defence yang bertujuan memberikan ruang kolaborasi dan pertukaran pengetahuan antara industri pertahanan dalam negeri, industri pertahanan negara-negara sahabat, serta dunia akademisi di Indonesia. 
     
    Presiden juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur- unsur pimpinan, baik dari kalangan politik maupun kemasyarakatan, serta generasi muda Indonesia.
     
    Usai memberikan sambutan, Presiden bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Menteri Pertahanan melakukan pemindaian tangan atau hand scanning menggunakan teknologi inovatif Hand Gesture for Detonate Bomb karya kadet mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan RI. Teknologi tersebut telah meraih medali emas pada ajang World Invention Competition and Exhibition (WICE) di Malaysia dan Seoul International Invention Fair (SIIF) di Korea Selatan tahun 2024.
     

     

    Luncurkan MV3-EV
    Peresmian Indo Defence 2025 Expo dan Forum ditandai dengan peluncuran kendaraan taktis listrik MV3-EV produksi PT Pindad. Peluncuran kendaraan MV3-EV dilaksanakan secara simbolis melalui penandatanganan plat dan pemberian nama kendaraan oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam kesempatan ini, Presiden memberikan nama “Pandu”.
     
    Nama Pandu ini terinspirasi dari tokoh wiracarita Mahabharata yang dikenal sebagai perintis atau pemimpin pertama dengan harapan dapat menjadi pelopor pengembangan kendaraan listrik nasional di masa mendatang.
     
    Peluncuran kendaraan ini menegaskan komitmen PT Pindad sebagai industri pertahanan yang terus berinovasi dan berbasis teknologi hijau yang ramah lingkungan.
     
    Presiden Prabowo didampingi Menhan meninjau stan pameran di antaranya Rosoboronexport-Rusia, Turkish Aerospace-Turkiye, United Arab Emirates Pavilion, China North Industries Corporation (Norinco), Krauss-Maffei Wegmann dan Nexter Defense Systems (KNDS) dan melintasi stan DEFEND ID, Dassault Aviation-Rafale, Boeing-USA, Pindad, serta Infoglobal.
     
    Presiden Prabowo bersama Menhan Sjafrie menyaksikan penandatanganan 27 kontrak bersama dengan para penyedia barang dan jasa pertahanan yang merupakan BUMN dan BUMS kebanggaan nasional, serta pengembangan (upgrading) 20 Rumah Sakit TNI.
     
    Penandatanganan 27 Kontrak ini bernilai 33 triliun rupiah dan untuk kontrak dengan industri pertahanan dalam negeri mulai tahun 2020 sampai dengan Juni 2025 berjumlah 792 kontrak, dengan nilai 230 triliun rupiah.
     
    Penandatanganan kontrak bersama ini merupakan wujud nyata komitmen dari Kementerian Pertahanan yang telah melaksanakan tugasnya sebagai pembangunan kekuatan pertahanan, komitmen kuat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta efektivitas belanja pertahanan sejalan dengan arah kebijakan nasional.
     
    Turut hadir dalam pembukaan peresmian Indo Defence diantaranya Wakil Presiden RI Ke-6 Try Sutrisno, Ketua MPR RI Ketua DPD RI, para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Ketua BPK RI dan para Kepala Badan, Panglima TNI, Kapolri dan Para Kepala Staf Angkatan, serta para Menteri Pertahanan dan Ketua Delegasi negara sahabat.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • 10
                    
                        Duduk Perkara Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, dari Kondisi hingga Mendagri
                        Regional

    10 Duduk Perkara Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, dari Kondisi hingga Mendagri Regional

    Duduk Perkara Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, dari Kondisi hingga Mendagri
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Sebanyak empat
    pulau
    milik
    Aceh
    yang berada di Kabupaten Aceh Singkil kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Perubahan status administratif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
    Keempat pulau tersebut ialah
    Pulau
    Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil,
    Pulau Lipan
    , dan
    Pulau Panjang
    .
    Proses perubahan status ini telah berlangsung lama sebelum Muzakir Manaf dan Fadhlullah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
    Status perpindahan wilayah tersebut kini mulai menuai polemik dan ramai di tengah masyarakat.
    Pemerintah Aceh bersikukuh keempat pulau itu masih miliknya, sementara Pemerintah
    Sumut
    menganggap hal tersebut adalah keputusan pemerintah pusat. 
    Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, mengatakan, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut.
    “Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” kata Syakir kepada awak media di Banda Aceh, Senin (26/5/2025).
    Syakir mengungkapkan, saat proses verifikasi dilakukan, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut.
    Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung.
    Verifikasi ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
    Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh memperlihatkan sejumlah infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
    Seperti tugu selamat datang, tugu koordinat dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga dibangun pada tahun 2015.
    “Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992,” tuturnya. 
    Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
    “Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” ungkap Syakir.
    Bukti lainnya, sebut Syakir, termasuk dokumen administrasi kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, serta dokumen pendukung lainnya.
    Di Pulau Mangkir Ketek, tim juga menemukan sebuah prasasti bertuliskan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.
    Prasasti ini dibangun pada Agustus 2018, mendampingi tugu sebelumnya yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008 dengan tulisan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”
    Pada tahun 2022, Kemenko Polhukam juga telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang pada umumnya peserta rapat menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh.
    Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
    Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, sejak 2017 telah menyurati Kemendagri untuk menyampaikan aspirasi dan fakta historis serta administratif bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh. 
    “Ini aspirasi daerah yang saya sampaikan berkali-kali, baik secara langsung maupun tertulis. Namun, tidak ada tindak lanjut yang jelas. Saya sudah surati Kemendagri sejak 2017, tetapi tidak digubris,” kata Haji Uma saat dihubungi kompas.com via telepon, Rabu (28/5/2025).
    “Bahkan, saat Aceh diminta membawa data pendukung, itu pun tidak diindahkan dan akhirnya tetap menetapkan pulau tersebut masuk wilayah Sumut,” ucapnya.
    Menurut Haji Uma, keputusan Mendagri sangat mencederai fakta sejarah dan data faktual di lapangan.
    Dia mengungkapkan, sejak 17 Juni 1965, keempat pulau tersebut sudah berada dalam wilayah Aceh dan dihuni oleh masyarakat Aceh. Bahkan, beberapa warga yang pernah tinggal di sana kini menetap di Bakongan, Aceh Selatan.
    “Secara historis dan faktual, itu wilayah Aceh. Pemerintah Aceh juga sudah mengucurkan anggaran untuk membangun tugu dan rumah singgah nelayan di sana pada tahun 2012. Kok bisa tiba-tiba diambil alih begitu saja,” katanya.
    Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, bersama Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, berkunjung ke Aceh menemui Gubernur Muzakir Manaf untuk membahas status kepemilikan empat pulau tersebut.
    Pertemuan antar-kepala daerah itu berlangsung pada Rabu (4/6/2025), di Pendopo Gubernur Aceh. Tidak berlangsung lama, Muzakir Manaf lebih dulu meninggalkan lokasi karena ada agenda pertemuan dengan masyarakat.
    Bobby dan rombongan melanjutkan pertemuan (silaturahmi) dengan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, beserta beberapa unsur pejabat lainnya.
    Bobby mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak pernah mengusulkan keempat pulau itu masuk ke wilayahnya. Semua itu merupakan keputusan Kemendagri atau pemerintah pusat.
    “Kalau dari kami, bahasa kami, bukan semata-mata usulan dari pihak Provinsi Sumatera Utara. Tentu ada mekanisme yang berjalan, tetapi di luar itu apa pun potensi di dalamnya, kami tadi sepakat dan saya sampaikan harus bisa kita kelola sama-sama, baik Provinsi Sumatera Utara dan Aceh,” katanya. 
    Menurut Bobby, semua mekanisme terkait status keempat pulau tersebut ada di Kemendagri. Sama sekali tidak ada intervensi dari Pemerintah Sumut.
    “Ini kan mekanismenya bukan serta-merta kalau kami bilang kami kembalikan, bisa kembali pulaunya, bukan seperti itu juga. Yang hari ini kami pikirkan bagaimana potensi yang ada di dalamnya bisa dikelola sama-sama,” ujarnya.
    Kepada Gubernur Aceh, sebut Bobby, dirinya turut menyampaikan soal kolaborasi menyangkut potensi yang ada di keempat pulau tersebut.
    “Saya tidak bicara ini akan dikembalikan atau tidak, ini akan punya siapa, tidak,” ungkapnya.
    Kendati demikian, jika ke depannya ada pembahasan lanjutan terkait permasalahan empat pulau ini, Bobby akan terbuka untuk berdiskusi mencari jalan terbaik.
    “Kalau nanti ada pembahasan lagi ini harus masuk ke Aceh kembali atau tetap Sumut, ini kami terbuka. Tapi, kita bicara jangan ke situnya terus. Tadi saya dengan Pak Gubernur Aceh bicara ketika itu ada di Sumut atau akan kembali ke Aceh, kita ingin sama-sama potensinya di kolaborasikan,” tuturnya.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan masuk menjadi bagian dari Sumatera Utara.
    Tito mengatakan, penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.
    “Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.
    Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.
    Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat.
    Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.
    “Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.
    Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
    “Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada.
    Bahkan, kata dia, pemerintah terbuka jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan empat pulau terkait.
    “Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan. Kami juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” ucapnya.
    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempertemukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk membahas perubahan administratif empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh ke Sumatera Utara.
    Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Safrizal Zakaria Ali mengatakan, pertemuan kedua pemimpin daerah itu menjadi salah satu opsi untuk mencari titik temu peralihan status administrasi empat pulau tersebut.
    “Apakah kemudian nanti berikutnya Menteri Dalam Negeri (dan) Kemenko Polkam akan mempertemukan kedua gubernur, salah satu opsinya,” kata Safrizal. 
    Safrizal Zakaria Ali mengatakan bahwa keempat pulau yang diperebutkan ini tidak berpenduduk.
    “Karena ini statusnya dalam Permendagri sebagai pulau kosong, tidak berpenghuni, tak berpenduduk namanya,” ujarnya.
    Hal ini diketahui setelah melakukan survei lokasi secara langsung pada Juni 2022. Pulau Panjang, misalnya, dengan luas 47,8 hektar, tidak memiliki penduduk yang bermukim di pulau tersebut.
    Hanya ditemukan dermaga yang dibangun pada 2015 dan tugu batas wilayah oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada 2007.
    Terdapat juga rumah singgah dan mushala yang dibangun sekitar 2012 oleh Pemda Aceh Singkil serta makam aulia.
    Pulau yang paling nahas nasibnya adalah Pulau Lipan. Pulau ini hampir bisa dikatakan hilang karena kenaikan muka air laut. Temuan Kemendagri menyebut luasnya hanya 0,38 hektar berupa daratan pasir dan tidak berpenghuni.
    “Dari hasil pemantauan tim di Pulau Lipan ditemukan data dan fakta bahwa Pulau Lipan berupa daratan pasir, dan saat pasang tertinggi pukul 9.25 WIB, pulau dalam kondisi tenggelam,” kata Safrizal.
    Menurut Safrizal, konflik ini bermula dari verifikasi data Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang disusun oleh Kemendagri, Kementerian Kelautan, Bakosurtanal, pakar toponimi, dan Pemerintah Aceh pada 2008.
    Saat itu, Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan 260 pulau. Namun, tidak terdapat empat pulau, yaitu Mangkir Gadang (Besar), Mangkir Ketek (Kecil), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
    Pada November 2009, Gubernur Aceh menyampaikan surat konfirmasi untuk 260 pulau dengan perubahan nama Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tetap dengan nama yang sama dengan masing-masing koordinatnya.
    Namun, setelah Kemendagri melakukan konfirmasi koordinat, keempat pulau yang diusulkan dengan titik koordinat masing-masing tidak menunjukkan posisi yang dimaksud.
    Koordinat yang berada dalam surat Gubernur Aceh berada di wilayah Kecamatan Pulau Banyak, bukan di wilayah Kecamatan Singkil Utara.
    Kemendagri melihat ada kejanggalan nama pulau dengan titik koordinat yang berbeda karena empat pulau yang dimaksud berjarak 78 kilometer dari titik koordinat yang diberikan Aceh.
    Kemendagri kemudian melakukan rapat pembahasan untuk melakukan analisis spasial terhadap empat pulau yang menjadi konflik dan hasilnya pada 8 November 2017, Dirjen Bina Adwil Nomor 125/8177/BAK menegaskan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan Provinsi Sumatera Utara.
    Aceh kemudian kembali mengeluarkan surat untuk merevisi koordinat empat pulau tersebut yang semula titiknya berada di Pulau Banyak berpindah ke Singkil Utara.
    Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa koordinat yang semula dicantumkan adalah milik Pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo, dan Panjang yang berada di Pulau Banyak.
    Namun, setelah rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), KKP, dan berbagai lembaga/kementerian pada 2020, disepakati bahwa empat pulau itu masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
    Pada 13 Februari 2022, kembali dibahas empat pulau tersebut bersama dengan Pemda Aceh dan Pemda Sumut, tetapi tidak terjadi kesepakatan.
    Karena itu, pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang pemutakhiran kode, data wilayah administrasi yang memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Minta Mendagri Tak Buat Gaduh, Kembalikan 4 Pulau Aceh dari Sumut
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Juni 2025

    Anggota DPR Minta Mendagri Tak Buat Gaduh, Kembalikan 4 Pulau Aceh dari Sumut Regional 11 Juni 2025

    Anggota DPR Minta Mendagri Tak Buat Gaduh, Kembalikan 4 Pulau Aceh dari Sumut
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI,
    Nazaruddin Dek Gam
    , mengkritik keputusan
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau milik Aceh kini masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (11/6/2025), Dek Gam meminta Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.
    “Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” kata Dek Gam.
    Ia menegaskan, keputusan Mendagri dapat memicu keributan antara Provinsi Aceh dan Sumut.
    “Saya menyarankan agar Mendagri Tito Karnavian lebih baik mengurusi persoalan lain daripada membuat ribut masyarakat,” tambahnya.
    Dek Gam menjelaskan, secara bukti, keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah Aceh.
    “Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh. Ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk ke Sumatera Utara,” tegasnya.
    Sikap serupa juga diungkapkan oleh Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman (Haji Uma).
    Ia mendesak Kemendagri untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.
    Haji Uma menilai wacana Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait tawaran kerja sama pengelolaan empat pulau itu menyimpang dari aspirasi masyarakat Aceh.
    Ia menegaskan pentingnya semua pihak merujuk pada perjanjian tahun 1992 yang menjadi acuan resmi penyelesaian batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
    “Kami menuntut Kemendagri untuk bertindak tegas mengembalikan pulau-pulau itu kepada Aceh. Kami juga berharap Sumut menghargai marwah
    pulau Aceh
    , taat pada kesepakatan 1992, dan menjaga keharmonisan antar provinsi bertetangga,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tidak Ada Kelola Bersama, Itu Orang Gila!

    Tidak Ada Kelola Bersama, Itu Orang Gila!

    GELORA.CO –  Sengketa 4 pulau Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara semakin memanas, bahkan anggota DPR RI Aceh dengan tegas menyampaikana bahwa tidak ada kelola bersama.

    Azhari Cage yang merupakan Anggota DPD RI asal Aceh dengan tegas tidak mungkin untuk mengolala bersama apa yang dimiliki olrh masyarakat Aceh dengan orang lain.

    Adapun 4 pulau yang menjadi sengketa antara lain Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.

    Ashari membeberkan berbagai bukti bahwa 4 pulau tersebut adalah milik masyarakat Aceh.

    Menurut Ashari, meskipun pulau tersebut tidak ditempati, namun merupakan milik dari masyarakat Aceh.

    Pihak Pemerintah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Tingkat 1 Daerah Istimewa Aceh yang ditandatangani oleh masing-masing Gubernur.

    Adapun Gubernur Sumatera Utara saat itu adalah Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan.

    Ashari menyampaikan pihak yang menyatakan untuk mengolola 4 pulau itu secara bersama hanyalah orang gila.

    Menurut Ashari, pihaknya meminta pemerintah Aceh untuk tegas menyatakan bahwa 4 pulau tersebut merupakan milik dan dikelola oleh masyarakat Aceh.

    “Saya meminta pada pemerintah Aceh untuk tidak melakukan kerjasama untuk pengelolaan,” tegasnya.

    Ashari juga menegaskan agar Menteri Dalam Negeri segera mencabut putusan yang menyatakan 4 pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara dan mengembalikan ke masyarakat Aceh berdasarkan bukti dan sejarah yang ada.

    Sebelumnya Safriadi Oyon yang merupakan Bupati Aceh Singkil bacakan deklarasi bersama masyarakat Aceh.

    Adapun pernyataan tersebut antara lain: 

    1. Bahwa 4 pulau yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah milik Aceh.

    2. Kami akan melindungi segala bentuk eksploitasi yang merugikan Aceh sampai titik darah penghabisan.

    3. Kami masyarakat Aceh menolak keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 300:_2138 tahun 2025 yang tidak mempunyai dasar

    4. Kami masyarakat Aceh meminta Mendagri untuk mematuhi kesepakatan bersama antara pemerintah daerah tingkat I Sumatera Utara dan pemerintah daerah tingkat I Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan.

  • 4
                    
                        Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan
                        Nasional

    4 Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan Nasional

    Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar hukum tata negara
    Mahfud MD
    menilai, langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    merupakan tindakan yang sah secara konstitusional dan mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan.
    Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan
    host podcast
    Terus Terang Mahfud MD, Rizal Mustary, soal langkah purnawirawan prajurit TNI yang mengirimkan surat pemakzulan terhadap Wapres Gibran ke DPR-MPR.
    “Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” ujar Mahfud dalam podcast di kanal
    YouTube
    @Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (11/6/2025).
    Ia mengingatkan, para purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum tersebut tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk menyampaikan aspirasi terkait jalannya pemerintahan.
    Menurut Mahfud, para pensiunan TNI itu tidak harus selalu sejalan dengan institusi militer tempat mereka pernah bertugas.
    Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini,” ujar dia.
    Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, dalam urusan politik, purnawirawan bisa bersikap mandiri dan bertindak berdasarkan penilaian mereka sendiri terhadap kondisi negara.
    “Mungkin dalam hal-hal yang sifatnya umum atau dalam hal-hal tertentu mereka bisa sama, tetapi kalau menyangkut hal politik, mereka bisa berbuat sendiri. Dan itu sah,” kata Mahfud.
    Ia juga mengapresiasi cara penyampaian aspirasi tersebut yang dianggap lebih sehat dan terbuka ketimbang lewat cara-cara provokatif di media sosial.
    “Daripada bikin semacam video atau TikTok atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, lebih baik begini, masuk dan itu harus direspons secara positif,” kata Mahfud.
    Menurut Mahfud, sikap Forum Purnawirawan tersebut mencerminkan prinsip negara demokrasi yang memberikan ruang kebebasan kepada rakyat untuk mengajukan kritik, aspirasi, bahkan usulan terhadap perubahan jabatan publik.
    “Justru kita menegaskan bahwa negara kita negara demokrasi, artinya memberi kesempatan kepada siapapun untuk mengajukan aspirasinya, untuk merebut jabatan-jabatan publik, untuk mengkritik dan memberi arah terhadap jalannya pemerintahan, itu dibuka di dalam demokrasi,” imbuhnya.
    Kompas.com
    sudah mendapatkan persetujuan dari Rizal untuk mengutip perbincangan dari podcast Terus Terang Mahfud MD yang berjudul “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!” tersebut.
    Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan
    pemakzulan Gibran
    kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
    Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
    Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 
    Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika. 
    “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gulkarmat edukasi pencegahan kebakaran di Kepulauan Seribu

    Gulkarmat edukasi pencegahan kebakaran di Kepulauan Seribu

    Jakarta (ANTARA) –

    Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengedukasi warga di Pulau Pramuka, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, terkait tata cara pencegahan, penanganan dan pengendalian kebakaran.

    “Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat,” kata Kepala Sektor VII Suku Dinas (Sudin) Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Yuli Sahroni di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan bahwa kegiatan ini melibatkan 23 peserta yang merupakan warga Pulau Pramuka. Para peserta mendapatkan pelatihan langsung dari petugas pemadam dengan dukungan dari unsur Polri, Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan.

    Menurut dia, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran serta menyelamatkan nyawa dan harta benda apabila insiden tersebut terjadi.

    “Tujuan utamanya adalah mengurangi risiko kerusakan dan melindungi keselamatan masyarakat,” kata dia.

    Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan berlangsung di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Tanjung Elang, Pulau Pramuka.

    Seorang peserta pelatihan, Lina (34) berharap yang dipelajari dalam pelatihan ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama kalau terjadi kebakaran.

    Ia menilai latihan ini juga menjadi sarana edukasi dan pelatihan praktis bagi warga dalam menghadapi kemungkinan bencana kebakaran, khususnya di kawasan permukiman padat yang rawan risiko.

    Sebelumnya, anggota DPD RI daerah pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris meminta agar upaya pencegahan kebakaran di Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara lebih sistematis dan komprehensif sehingga tidak terjadi lagi kebakaran yang merugikan warga seperti yang terjadi di Kapuk Muara Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (6/6).

    “Saya menyampaikan duka dan simpati kepada warga yang terdampak kebakaran di Kapuk Muara, Jakarta Utara,” kata dia di Jakarta, Selasa (10/6).

    Fahira mengharapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun rangkaian kebijakan yang lebih komprehensif karena kebakaran tidak hanya menimbulkan kerugian material tetapi juga menyangkut keselamatan dan masa depan warga.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPD: Kolaborasi antar-OPD pemkab/pemkot tingkatkan pelayanan publik

    DPD: Kolaborasi antar-OPD pemkab/pemkot tingkatkan pelayanan publik

    data Ombudsman RI menyebutkan tingkat kepatuhan standar pelayanan publik di kabupaten dan kota se-Indonesia baru sekitar 54 persen pada tahun 2023

    Bantul (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyatakan kolaborasi antar-OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) itu perlu untuk meningkatkan pelayanan publik secara optimal.

    GKR Hemas dalam kunjungan ke Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, mengatakan data Ombudsman RI menyebutkan tingkat kepatuhan standar pelayanan publik di kabupaten dan kota se-Indonesia baru sekitar 54 persen pada tahun 2023.

    “Karena itu, dalam hal ini kita harus berkolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik secara optimal minimal di atas 70 persen,” kata anggota DPD wakil DIY tersebut.

    Oleh karenanya, kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan dan manajemen pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

    “Kegiatan ini merupakan tekad bersama membangun daerah, khususnya kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk terus ditingkatkan agar bisa bersaing,” katanya.

    Dalam kunjungan tersebut, GKR Hemas yang didampingi Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berdialog langsung dengan para kepala OPD dan camat di lingkungan Pemkab Bantul guna menyerap informasi serta masukan terkait berbagai aspek pelayanan publik.

    Sementara itu, Bupati Halim mengatakan Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan penghargaan atas inovasi daerah dan kepada ASN sebagai inovator dalam hal pelayanan publik.

    Bupati juga mengatakan, upaya penyempurnaan digitalisasi layanan publik juga selalu disederhanakan di masing-masing OPD.

    “Hasil evaluasi kinerja pelayanan publik Kabupaten Bantul oleh Kemenpan RB pada 2024 di angka 4,18 kategori A- (sangat baik), sementara dari Ombudsman di angka 97,21 kategori A (kualitas tertinggi). Tren indeks survei kepuasan masyarakat dari 2020-2024 juga mengalami kenaikan,” katanya.

    Pewarta: Hery Sidik
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.