Kementrian Lembaga: DPD RI

  • OJK masih tinjau mitigasi risiko kredit untuk kopdes merah putih

    OJK masih tinjau mitigasi risiko kredit untuk kopdes merah putih

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pihaknya masih meninjau skema mitigasi risiko kredit untuk koperasi desa (Kopdes) merah putih, mengingat program pemerintah ini masih dalam tahap piloting.

    “Nanti, kita lihat dulu, karena (kopdes) masih tahap piloting. Justru ini (masa piloting) kesempatan untuk saling melengkapi, saling mengisi, saling interaksi agar model bisnis yang sedang disusun dan dicontohkan ini benar-benar bisa menghasilkan yang baik dan pada gilirannya berkelanjutan,” kata Mahendra saat dijumpai di Gedung BEI, Jakarta, Selasa.

    Secara umum, Mahendra mengatakan bahwa OJK mendukung langkah pengembangan kopdes merah putih.

    Inisiatif ini dinilai membuka peluang bagi penguatan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di desa-desa, yang menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    OJK akan terus mencermati perkembangan kopdes merah putih secara lebih lanjut.

    Di samping itu, ujar Mahendra, OJK juga siap memberikan dukungan agar pembiayaan atau dukungan fasilitas lainnya dari lembaga jasa keuangan dijalankan secara prudent dengan tata kelola yang baik (good governance).

    Pada Rabu (9/7/2025), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo bertemu untuk mendiskusikan strategi pembiayaan kopdes merah putih.

    Kemudian, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI, Rabu (9/7/2025), Menkeu menyebutkan dana desa berpotensi digunakan sebagai penjamin untuk pembiayaan kopdes merah putih.

    Menkeu menjelaskan apabila suatu unit usaha memiliki aktivitas ekonomi dan keuangan yang realistis serta mampu menghasilkan pendapatan, maka seharusnya dapat mengakses pembiayaan dari bank.

    Namun, bank kerap menghadapi kekhawatiran. Pada desa yang sudah terampil dan memiliki kapasitas baik, kegiatan ekonominya dinilai berkelanjutan. Sebaliknya, pada desa yang belum memiliki kapasitas memadai, timbul kekhawatiran terhadap potensi kredit macet.

    Menkeu pun menyampaikan, dana desa yang mencapai sekitar Rp70 triliun per tahun dapat berperan sebagai katalis maupun penjamin dalam pengembangan koperasi desa.

    “Sehingga, kita harapkan tata kelola dari tingkat koperasi di desa tersebut, di satu sisi ada pemihakan sehingga (kopdes) bisa jalan, di sisi lain tidak menghilangkan kehatian-kehatian dari perbankan yang akan meminjamkan,” kata Menkeu.

    Adapun peluncuran kopdes merah putih yang semula dijadwalkan pada 19 Juli 2025, diputuskan untuk diundur menjadi 21 Juli 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan kopdes merah putih akan mendapatkan pinjaman modal dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah koperasi tersebut menunjukkan kinerja positif dan terbukti untung.

    Menurutnya, sebanyak 103 kopdes percontohan yang sudah beroperasi akan menjadi model penerapan pendekatan ini.

    Fokus awal adalah memastikan bahwa berbagai lini usaha yang dijalankan kopdes, seperti agen LPG, pupuk dan sembako memang menguntungkan.

    “Enggak ada APBN-nya, kan usahanya dulu. Kalau sudah bagus, kelihatan, sudah untung, baru kita pikirkan modalnya gimana. Modalnya itu nanti dapat pinjaman dari Himbara, plafon. Bukan dibagi duitnya,” kata Zulhas setelah rapat koordinasi persiapan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Relawan Jokowi Tuding Habib Rizieq Jadi Konsultan Gerakan Pemakzulan Gibran: Ini Kelompok Virus!

    Relawan Jokowi Tuding Habib Rizieq Jadi Konsultan Gerakan Pemakzulan Gibran: Ini Kelompok Virus!

    GELORA.CO – Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro menuding Habib Rizieq Shihab menjadi konsultan gerakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka . Relawan Joko Widodo (Jokowi) ini pun menilai gerakan pemakzulan Gibran tersebut sebagai virus.

    “Ini kelompok virus. Mereka tuh bergabung dengan kelompok-kelompok aliran tertentu. Kayak HTI. Wahabi,” kata Norman dalam Podcast To the Point Aja di YouTube SindoNews dikutip pada Sabtu (12/7/2025).

    Dia pun menuding gerakan pemakzulan tersebut bertujuan untuk menggantikan kekuasaan tanpa keluar keringat. “Makanya konsultasi mereka itu ke mana? Ke Habib Rizieq,” ujar Norman.

    Norman bahkan menuding Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, hingga Mayor Jenderal (Purn) Soenarko bagian dari kelompok yang mendorong pemakzulan tersebut. Dia juga menuding ada pengacara Roy Suryo sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

    Diketahui, HTI telah dibubarkan dan dilarang di era Pemerintahan Jokowi pada 19 Juli 2017. “Kalau yang sekarang ini yang lagi ini nih Roy Suryo. Termasuk pengacaranya itu betul-betul HTI itu,” tuturnya.

    Dia menuturkan, kelompok itu benci terhadap kepolisian dan lembaga-lembaga negara. “Sekarang DPD (mereka, red) benci itu,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengaku bahwa Pimpinan DPR belum menerima Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) yang mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan dari jabatan wakil presiden (wapres). Diketahui, FPPTNI mengirimkan surat tersebut ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin (2/6/2025).

    “Belum ada (surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI di pimpinan),” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Kendati demikian, Puan menyampaikan, pihaknya akan memeriksa kembali segala surat yang ada termasuk dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ia pun mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut dengan proses dan mekanisme yang berlaku.

    “Dan terkait dengan surat, kita akan cek kembali. Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI terus mendesak DPR untuk menggubris surat ihwal pemakzulan Gibran. Hal itu merespons belum dibacanya surat pemakzulan Gibran oleh Pimpinan DPR.

    “Ya seperti saya tadi ngomong-ngomong sama teman-teman masalah konten tuntutan kita tetap sebar luaskan meski tidak ada tanggapan dari DPR. Terus kita gulirkan tentang tuntutan itu ya. Karena ini masalah bangsa kadang-kadang kita buktikan tapi tidak ada yang peduli lho kok nggak ada yang peduli,” ujar Fachrul di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

    “Kita terus desak terus kita kembalikan ke hati nurani kalian masa ini didiamkan terus,” tutur dia.

    Diketahui, FPPTNI mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD agar ketiga lembaga ini mempertimbangkan usulan tersebut. Berdasarkan surat nomor surat 003/FPPTNI/V/2025 yang diterima, dituliskan bahwa pihak Forum Purnawirawan menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi wapres.

    “Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi surat tersebut, Selasa (3/6/2025).

    Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio menyampaikan bahwa surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin (2/6/2026).

    “Kemarin sudah dikirim dari Senin, Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya,” kata Bimo.

  • Ketua DPD RI Puji Pemerintah Berani Bersihkan Kebun Sawit Ilegal di Tesso Nilo

    Ketua DPD RI Puji Pemerintah Berani Bersihkan Kebun Sawit Ilegal di Tesso Nilo

    Jakarta

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengapresiasi langkah pemerintah memulihkan kembali ekosistem hutan konservasi yang sebelumnya dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Sultan mengatakan keberanian pemerintah menutup puluhan ribu hektar lahan sawit ilegal membuktikan komitmen terhadap perlindungan biodiversiti dan respons atas isu perubahan iklim.

    “Menertibkan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung yang selama ini disalahgunakan membutuhkan keberanian dan ketegasan pemerintah. Namun dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, terutama lembaga penegak hukum dan masyarakat adat, persoalan deforestasi dapat kita atasi,” ujar Sultan kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

    Sultan mengungkapkan pihaknya percaya pemerintah melalui Tim Satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (SatgasPKH) di kawasan TNTN mampu menjalin komunikasi dan kolaborasi bersama masyarakat setempat. Sehingga, katanya, tidak terjadi konflik antara Satgas Garuda dengan masyarakat yang mendiami kawasan konservasi.

    “Kami mendorong agar satgas lebih humanis dan persuasif, mengedepankan semangat pemberdayaan masyarakat. Namun jika terbukti kawasan TNTN sengaja dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit atau diperjual belikan secara ilegal baik oleh orang perorangan maupun korporasi, maka satgas harus bertindak secara tegas dan terukur,” kata Sultan yang juga Ketua Dewan Penasehat Dunia Islam Dunia Melayu (DMDI).

    DPD RI, lanjut Sultan, mendukung penuh upaya pemerintah melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memulihkan kembali ekosistem hutan bekas eksploitasi. Hal itu, katanya, terutama di dalam kawasan hutan konservasi dan taman nasional.

    “Upaya Kementerian Kehutanan dalam menertibkan kawasan hutan konservasi perlu didukung dan diapresiasi secara anggaran. Ke depan kami mendorong agar Kemenhut bersama Satgas Garuda perlu mengidentifikasi kasus-kasus serupa di seluruh daerah,” ujarnya.

    (whn/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • DPR RI: Putusan MK soal pemisahan pemilu berpotensi langgar konstitusi

    DPR RI: Putusan MK soal pemisahan pemilu berpotensi langgar konstitusi

    MK telah memasuki ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah

    Ponorogo, Jatim (ANTARA) – Anggota DPR RI Supriyanto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah berpotensi melanggar konstitusi.

    “Pemilu seharusnya digelar setiap lima tahun sekali untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Kalau dipisah dan jaraknya 2,5 tahun, ini jelas tidak sesuai konstitusional,” ujar Supriyanto dalam keterangannya, Minggu.

    Supriyanto menyebut, jeda waktu yang terlalu panjang antara dua jenis pemilu tersebut mengakibatkan siklus pemilihan anggota DPRD tidak lagi 5 tahunan, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Selain itu, menurut Supriyanto, MK telah memasuki ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.

    “MK bukan pembuat undang-undang. Tugas pokok MK adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, bukan menambahkan norma baru dalam perundang-undangan,” ujarnya.

    Ia juga menilai putusan terbaru MK tersebut menunjukkan inkonsistensi, merujuk pada sikap MK sebelumnya dalam perkara presidential threshold yang selalu menyebutnya sebagai ranah open legal policy.

    Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 tersebut, MK menyatakan pemilu nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD RI digelar terpisah dari pemilu daerah yang meliputi pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

    Pemilu Daerah dijadwalkan dilaksanakan 2 hingga 2,5 tahun setelah Pemilu Nasional.

    “Dulu uji materi presidential threshold selalu ditolak dengan alasan itu wewenang pembentuk undang-undang. Tapi sekarang, MK justru menambahkan norma baru soal pemisahan pemilu,” katanya.

    Supriyanto juga mengingatkan bahwa pada 2019, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menyarankan model pemilu serentak.

    Atas dasar putusan itu, pemerintah dan DPR menyusun regulasi dan menyelenggarakan Pemilu Serentak pada 2024.

    “Pemilu serentak sudah dijalankan 2024. Tapi belum lama, MK kembali mengubah arah dengan putusan baru ini yang justru memisahkan pemilu nasional dan daerah,” ujarnya.

    Ia menilai keputusan tersebut dapat mengganggu konsistensi siklus kepemimpinan serta sistem pelembagaan pemilu yang telah dibangun secara lima tahunan.

    “Kita butuh kepastian hukum dan konsistensi dari MK sebagai penjaga konstitusi. Bukan justru memperumit tata kelola demokrasi,” pungkasnya.

    Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • LaNyalla dukung ide tarif cukai golongan III SKM untuk industri kecil

    LaNyalla dukung ide tarif cukai golongan III SKM untuk industri kecil

    Karena beban industri rokok bukan hanya belanja pita cukai tetapi juga PPN dari penjualan rokok dari produsen maupun distributor

    Surabaya (ANTARA) – Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung gagasan atau ide tentang perlunya tarif cukai Golongan III untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang khusus diberikan kepada industri rokok skala kecil dengan kuota jumlah produksi per tahun yang lebih kecil dari Golongan II.

    “Karena beban industri rokok bukan hanya belanja pita cukai tetapi juga PPN dari penjualan rokok dari produsen maupun distributor,” kata LaNyala di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

    LaNyalla menuturkan langkah ini akan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengurangi beban pelaku industri rokok skala kecil terutama mengenai belanja pita cukai sekaligus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari produsen maupun distributor.

    Bahkan masih ada pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan PPh yang dibayar setiap tahun atas keuntungan perusahaan rokok yang juga harus ditanggung industri rokok skala kecil

    Di sisi lain, LaNyalla menilai terjadinya penurunan daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah yang juga menimpa perokok telah mengubah pola konsumsi konsumen dari rokok mahal ke rokok murah.

    Terbentuknya segmen konsumen rokok
    murah ini kemudian menjadi pasar tersendiri bagi industri hasil tembakau untuk melayani.

    Ia menjelaskan persoalannya adalah tuntutan harga jual murah ke konsumen tidak berbanding dengan biaya produksi, cukai, pajak dan PPN sehingga berakibat pada munculnya rokok ilegal tanpa cukai.

    Tarif cukai Golongan III SKM industri rokok skala kecil, kata LaNyalla, bisa menjadi solusi jembatan antara adanya “demand” di pasar dan penekanan peredaran rokok ilegal.

    Sebab, sambungnya, rokok ilegal ini selain merugikan dari sisi penerimaan negara juga menjadi ladang praktik korupsi dan kolusi oknum tertentu dengan menjadikan sumber penerimaan gelap dan pemerasan kepada pelaku industri dan penjual.

    “Hal ini menghasilkan budaya yang tidak sehat di masyarakat karena mendidik masyarakat kita menjadi penyelundup dan penyuap,” ujarnya.

    LaNyalla pun tak memungkiri jika persoalan yang melingkupi industri hasil tembakau kompleks terutama banyaknya sektor yang terlibat dengan masing-masing memiliki agenda dan tujuan berbeda-beda.

    “Mengelola persoalan dan isu seputar industri hasil tembakau dan perkebunan tembakau ini harus dilakukan dengan bijaksana. Harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kesehatan,” katanya.

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri bentuk tim pencepat serapan anggaran untuk tiga DOB Papua

    Kemendagri bentuk tim pencepat serapan anggaran untuk tiga DOB Papua

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggandeng Kementerian Keuangan untuk membentuk tim khusus guna mengakselerasi penyerapan anggaran di daerah otonomi baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

    Mendagri mengatakan Provinsi Papua Tengah berhasil menyerap anggaran hingga 48 persen, sedangkan tiga provinsi lainnya baru bisa menyerap anggaran di bawah 18 persen.

    “Kami sudah diskusikan dengan Wakil Menteri Keuangan, kami akan bentuk tim dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk datangi daerah-daerah ini. Tiga ini yang rendah penyerapannya sampai 27 Juni ini ya, harusnya 40 persen ke atas,” kata Tito di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

    Tito mengatakan pihaknya menggandeng Kementerian Keuangan karena kendala yang dihadapi tiga provinsi baru di Papua tersebut berkaitan dengan persyaratan untuk penyaluran anggaran yang merupakan bidang yang ditangani Kemenkeu.

    “Padahal, mereka dananya dari pusat. Nah kenapa? Karena syarat salurnya yang disyaratkan Kementerian Keuangan belum dipenuhi. Nah ini menyangkut masalah teknis, oleh karena itu, ya mungkin masalah kompetensi yang menanganinya ya,” ujarnya.

    Tim khusus tersebut juga akan memberikan bimbingan teknis kepada tiga jajaran pemerintahan provinsi tersebut sehingga realisasi anggaran yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat tersebut bisa segera diwujudkan.

    “Kami akan berikan bimbingan tenis kepada mereka supaya penyalurannya lebih mudah dan gampang,” tuturnya.

    Kemendagri bersama Kementerian Keuangan pada Rabu ini menggelar rapat evaluasi dengan Komisi II DPR RI soal Panitia Kerja Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Empat Provinsi di Tanah Papua. Empat provinsi tersebut yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

    Rapat Panitia Kerja Evaluasi DOB Empat Provinsi di Papua ini membahas transfer dana otonomi khusus hingga anggaran infrastruktur, sarana dan prasarana di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

    Rapat evaluasi tersebut dilakukan setelah tahun ketiga atau tahun terakhir bagi pemerintah pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi guna mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah empat provinsi tersebut sejak diresmikan, sebagaimana ketentuan dalam undang-undang pembentukan keempat provinsi tersebut.

    Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, dan perwakilan Kementerian PPN/Bappenas.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Putusan MK berpotensi buat sistem ketatanegaraan porak-poranda

    Putusan MK berpotensi buat sistem ketatanegaraan porak-poranda

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    NasDem: Putusan MK berpotensi buat sistem ketatanegaraan porak-poranda
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 01 Juli 2025 – 21:55 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengemukakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal berpotensi membuat sistem ketatanegaraan menjadi porak-poranda karena bertentangan dengan konstitusi.

    “Itu menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda,” kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Untuk itu, Saan mengatakan Partai NasDem menghendaki agar MK konsisten dengan putusan-putusannya terdahulu terkait desain sistem pemilu di Indonesia sebab putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

    “Mereka kan sudah memutuskan tahun 2019 yang mengatur keserentakan pemilu, di mana presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota dengan lima kotak. Itu kan putusan Mahkamah Konstitusi sendiri,” ujarnya.

    “Bahkan ketika itu digugat lagi, Mahkamah Konstitusi juga tidak mengabulkan, malah memberikan opsi. Termasuk, di dalamnya opsi keserentakan pemilu yang dilakukan di 2019. Kami ingin konsistensi terkait dengan soal itu,” katanya menambahkan.

    Saan menegaskan kembali sikap DPP Partai NasDem terhadap putusan MK yang disampaikan ke publik pada Senin (30/6) malam, bahwa putusan MK apabila dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi.

    Dia menjelaskan Pasal 22-E Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Kemudian, dijelaskan pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

    Dengan demikian, ketika setelah lima tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.

    “Jadi, kalau misalnya MK mau memisahkan (pemilu nasional dan lokal) ya, dia harus mengubah Undang-Undang Dasar itu tadi. Nah, kalau dia tidak mendasar pada itu, apa yang dikatakan NasDem itu sesuatu yang inkonstitusional dan NasDem berkomitmen untuk menjaga Undang-Undang Dasar,” ucapnya.

    Sebelumnya, pada Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Sumber : Antara

  • Polri kembangkan layanan berbasis Super Apps Presisi

    Polri kembangkan layanan berbasis Super Apps Presisi

    “Untuk mewujudkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Polri melakukan transformasi pelayanan berbasis digital melalui Super Apps Presisi,”

    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengembangkan pelayanan berbasis digital Super Apps Presisi dan Command Center pada smart city bagi masyarakat di daerah.

    Hal tersebut harus dilakukan jajarannya demi menerapkan konsep pelayanan berbasis teknologi digital.

    “Untuk mewujudkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Polri melakukan transformasi pelayanan berbasis digital melalui Super Apps Presisi,” kata Listyo saat memberikan pidato di acara HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa.

    Nantinya, lanjut Listyo, aplikasi tersebut dapat membantu masyarakat dalam mengurus SIM Online, SKCK Online hingga Dumas Presisi

    Program layanan Polri, lanjut Listyo, juga diperluas dengan menempatkan basis layanan di tingkat kewilayahan yang beririsan dengan pembangunan smart city pada berbagai wilayah.

    Basis layanan tersebut berupa Command Center yang terintegrasi melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk pengembangan smart city atau kota cerdas.

    Menurut Listyo, jumlah pengguna Super Apps Polri Presisi juga mengalami peningkatan signifikan /sekitar 126 persen per akhir 2014 atau dari 2.170.033 orang pada 2023 menjadi 4.907.207 pengguna selama 2024.

    “Pengguna Super Apps Polri Presisi meningkat signifikan,” ucapnya.

    Mantan Kabareskrim itu pun menegaskan transformasi digital merupakan komitmen Polri agar pelayanan publik cepat, modern, dan transparan sesuai kebutuhan masyarakat pada era digital.

    “Karena Super Apps Polri Presisi merupakan wujud komitmen Polri untuk untuk mewujudkan pelayanan Polri dalam satu genggaman,” ucap Kapolri.

    Saat HUT Bhayangkara 2025, Listyo mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dukungan bagi institusi Polri dalam menjalankan tugas.

    Listyo mengatakan Polri terus berupaya menjawab tantangan tugas.

    “Pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama keluarga besar Polri, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, anggota DPR RI dan DPD RI, pimpinan Lembaga Tinggi Negara, pimpinan Kementerian/Lembaga, TNI, mitra kerja, para tokoh, NGO, OKP, dan seluruh masyarakat, sehingga Polri dapat terus berupaya untuk menjawab tantangan tugas dengan Presisi,” tutur Kapolri.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • NasDem: Putusan MK berpotensi buat sistem ketatanegaraan porak-poranda

    NasDem: Putusan MK berpotensi buat sistem ketatanegaraan porak-poranda

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengemukakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal berpotensi membuat sistem ketatanegaraan menjadi porak-poranda karena bertentangan dengan konstitusi.

    “Itu menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda,” kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Untuk itu, Saan mengatakan Partai NasDem menghendaki agar MK konsisten dengan putusan-putusannya terdahulu terkait desain sistem pemilu di Indonesia sebab putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

    “Mereka kan sudah memutuskan tahun 2019 yang mengatur keserentakan pemilu, di mana presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota dengan lima kotak. Itu kan putusan Mahkamah Konstitusi sendiri,” ujarnya.

    “Bahkan ketika itu digugat lagi, Mahkamah Konstitusi juga tidak mengabulkan, malah memberikan opsi. Termasuk, di dalamnya opsi keserentakan pemilu yang dilakukan di 2019. Kami ingin konsistensi terkait dengan soal itu,” katanya menambahkan.

    Saan menegaskan kembali sikap DPP Partai NasDem terhadap putusan MK yang disampaikan ke publik pada Senin (30/6) malam, bahwa putusan MK apabila dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi.

    Dia menjelaskan Pasal 22-E Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Kemudian, dijelaskan pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

    Dengan demikian, ketika setelah lima tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.

    “Jadi, kalau misalnya MK mau memisahkan (pemilu nasional dan lokal) ya, dia harus mengubah Undang-Undang Dasar itu tadi. Nah, kalau dia tidak mendasar pada itu, apa yang dikatakan NasDem itu sesuatu yang inkonstitusional dan NasDem berkomitmen untuk menjaga Undang-Undang Dasar,” ucapnya.

    Sebelumnya, pada Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR terima Surpres soal perjanjian ekstradisi RI-Rusia

    DPR terima Surpres soal perjanjian ekstradisi RI-Rusia

    Jakarta (ANTARA) – DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa surat bernomor R34/Pres/06/2025 itu diterima pimpinan DPR RI pada tanggal 5 Juni 2025

    “Hal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition,” kata Adies yang memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Selain itu, dia menyebut pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden RI Nomor R23/Pres/05/2025 pada tanggal 7 Mei 2025 perihal rencana Pengesahan Pengaturan Saling Pengakuan Sektoral ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi (ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement Building and Construction Materials).

    Dia mengatakan pimpinan DPR RI juga menerima Surat Presiden RI Nomor R33/Pres/05/2025 pada tanggal 19 Mei 2025 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul DPR RI.

    Selain itu, Adies mengatakan pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden RI Nomor R35/Pres/06/2025 pada tanggal 26 Juni 2025 perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

    Di samping surat-surat dari Presiden RI, dia mengatakan pimpinan DPR RI telah menerima pula surat dari DPD RI pada tanggal 11 April 2025 perihal Penyampaian Keputusan DPD RI tentang Hasil Pengawasan DPD RI atas Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Indikasi Kerugian Negara.

    Legislator itu mengatakan surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku.

    Adapun Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 beragendakan empat agenda utama, yaitu penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN ΤΑ 2024.

    Kemudian agenda tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2026;

    Lalu agenda ketiga yakni pendapat fraksi-fraksi atas usul Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Terakhir, penetapan mitra kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Rapat paripurna yang dipimpin oleh Adies itu, dihadiri pula Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.

    Adapun Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco tak tampak hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh 398 dari 579 anggota DPR RI itu.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.