Kementrian Lembaga: DPD RI

  • Pemprov Banten sambut investasi asal patuhi aturan serap tenaga lokal

    Pemprov Banten sambut investasi asal patuhi aturan serap tenaga lokal

    Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah (tengah) dalam kunjungan kerja ke Kantor DPD RI Perwakilan Banten, di Kota Serang, Rabu (23/7/2025). ANTARA/HO-Pemprov Banten

    Pemprov Banten sambut investasi asal patuhi aturan serap tenaga lokal
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 08:53 WIB

    Elshinta.com – Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terbuka terhadap arus investasi, namun setiap investasi yang masuk harus mematuhi aturan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal pelestarian lingkungan dan serapan tenaga kerja lokal.

    “Pemerintah Provinsi Banten welcome untuk investasi, welcome untuk industri. Namun harus menempuh persyaratan-persyaratannya. Pertama lingkungan serta kedua menyerap tenaga dari lokal,” kata Dimyati, di Kota Serang, Rabu (23/7).

    Pada kesempatan itu, Dimyati melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPD RI Perwakilan Banten. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh tiga anggota DPD RI asal Banten, yakni Habib Ali Alwi, Abdi Sumaithi, dan Ade Yuliasih, serta Kepala Kantor DPD RI Provinsi Banten Hendri Jhon. Dalam diskusi yang berlangsung, Dimyati membahas sejumlah isu strategis yang saat ini menjadi perhatian masyarakat dan tengah mengemuka di wilayah Banten.

    Salah satu topik yang disoroti adalah aspirasi mengenai pemekaran daerah atau Daerah Otonomi Baru (DOB). Dimyati menyoroti urgensi pembentukan Kabupaten Cilangkahan sebagai DOB prioritas untuk Provinsi Banten. Ia berharap anggota DPD RI asal Banten mampu memperjuangkan hal ini dalam masa resesnya.

    “Saat ini yang menjadi prioritas utama adalah Kabupaten Cilangkahan. Kita minta progres yang bagus anggota DPD RI yang sekarang, yaitu menelorkan DOB Cilangkahan. Kalau berhasil, sukses itu,” ujar Dimyati.

    Terkait wacana pembentukan Provinsi Tangerang Raya, Dimyati menyebut bahwa secara administratif wilayah tersebut masih belum memenuhi syarat. “Untuk isu Tangerang Raya masih dibutuhkan lima kabupaten/kota, sehingga belum memenuhi syarat,” ujarnya pula.

    Selain itu, Dimyati juga menyinggung soal pengembangan kawasan pesisir utara, termasuk Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang kini menjadi salah satu kawasan strategis nasional yang bersinggungan dengan wilayah Banten. Ia menekankan bahwa seluruh proyek pengembangan yang masuk ke Banten harus melalui proses perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

    Pemprov Banten, katanya lagi, tidak menutup diri terhadap pertumbuhan ekonomi melalui investasi, tetapi penegakan aturan tetap menjadi prioritas. Ia mengingatkan bahwa keberlanjutan lingkungan dan keterlibatan masyarakat lokal harus menjadi syarat mutlak dalam setiap proses investasi dan pembangunan industri.

    “Kami terbuka, tetapi tidak bisa sembarangan. Harus ada manfaat yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat kita, terutama dalam hal lapangan kerja dan perlindungan lingkungan,” katanya menegaskan.

    Dalam kesempatan itu, Dimyati juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga legislatif seperti DPD RI dalam mengawal aspirasi rakyat dan mendukung pembangunan daerah berbasis keadilan serta tata kelola pemerintahan yang baik.

    Sumber : Antara

  • Gibran dampingi Prabowo di pelantikan perwira TNI-Polri

    Gibran dampingi Prabowo di pelantikan perwira TNI-Polri

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming menghadiri pelantikan perwira remaja TNI dan Polri Upacara Prasetya Perwira (Praspa) tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Halaman Depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu.

    Wapres Gibran duduk berdampingan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani di barisan depan bersama para pimpinan lembaga negara, di antaranya Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin yang ada di sebelah kanannya.

    Sebanyak 2.000 calon perwira remaja resmi dilantik dalam upacara tersebut, terdiri atas 827 lulusan Akademi Militer (Akmil), 433 lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL), 293 lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU), dan 447 lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).

    Mengawali rangkaian upacara, Presiden Prabowo selaku Inspektur Upacara menerima laporan dari Perwira Upacara Brigjen TNI Arynovian, sebelum menuju mimbar upacara untuk memimpin seluruh rangkaian upacara.

    Usai penghormatan kebesaran dan laporan dari Komandan Upacara Kolonel Laut (P) Andike Sry Mutia, prosesi pelantikan dimulai dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Kosasih, yakni Keputusan Presiden Nomor 56/TNI Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 57/Polri Tahun 2025.

    Sebagai simbol penghargaan atas prestasi akademik dan kepemimpinan, Presiden Prabowo menyematkan tanda pangkat perwira kepada delapan perwira remaja penerima Adhi Makayasa dari tiap matra.

    Mereka adalah Letda Arhanud Alim Bimo Pratowo (Akmil TK IV), Letda Inf Muh. Afridzal Muchlis (Akmil TK III), Letda Laut Pelaut Menanda Putra Duta (AAL TK IV), Letda Laut Teknik Aryya Handaru (AAL TK III), Letda Teknik Evan Basith Reswara (AAU TK IV), Letda Elektronika Axel Fahreza Aditama (AAU TK III), Ipda Muh. Malik Aditya K. (Akpol TK IV), dan Ipda Fathan Putra Rifito (Akpol TK III).

    Upacara pelantikan ini menandai berakhirnya pendidikan bagi para taruna di keempat akademi, yakni Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Laut (AAL), Akademi Angkatan Udara (AAU), dan Akademi Kepolisian (Akpol).

    Para taruna/taruni secara resmi disumpah menjadi perwira remaja dan diangkat menjadi Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua, sesuai dengan kebutuhan dan penempatan institusi masing-masing.

    Dalam amanatnya, Presiden Prabowo menyampaikan selamat atas pelantikan para perwira remaja TNI-Polri.

    Kepala Negara mengingatkan besarnya tanggung jawab yang kini dipikul oleh para perwira remaja dan mengingatkan bahwa mereka bukan sekadar lulusan akademi, melainkan sosok yang menjadi tumpuan harapan seluruh rakyat Indonesia.

    “Saudara harapan seluruh rakyat. Berbaktilah dengan sebaik-baiknya. Selamat bertugas perwira remaja TNI Polri 2025. Rakyat negara dan bangsa menanti dharma baktimu,” ujar Presiden Prabowo.

    Upacara ditutup dengan laporan akhir Komandan Upacara, penghormatan kebesaran, serta salam kebangsaan yang menggetarkan semangat nasionalisme seluruh peserta dan undangan yang hadir.

    Selain Wapres, tampak hadir Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, para menteri kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Tonny Harjono.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini poin-poin penting dari 10 RUU Kabupaten/Kota

    Ini poin-poin penting dari 10 RUU Kabupaten/Kota

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memaparkan poin-poin penting dari 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang disetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi dan kabupaten/kota yang masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat

    “Satu, kami menyesuaikan dasar hukum konstitusinya 10 kabupaten/kota ini, itu menggunakan dasar hukum konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang RIS 1949,” kata Rifqinizamy ditemui usai rapat kerja pembicaraan tingkat pertama terkait 10 RUU Kabupaten/Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rifqi juga mengatakan pembahasan 10 RUU itu digulirkan sebab sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara tersebut telah terjadi pemekaran.

    “Kedua, di kabupaten/kota tersebut telah terjadi dinamika sedemikian rupa terkait dengan baik pertambahan jumlah kecamatan, termasuk pemekaran kabupaten/kota yang ada di kabupaten/kota tersebut,” ucapnya.

    Dia melanjutkan, “Rata-rata kabupaten/kota yang hari ini kami lakukan revisi terhadap undang-undangnya adalah kabupaten/kota induk.”

    Rifqy lantas mencontohkan di Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada di Provinsi Sulawesi Utara itu telah terjadi pemekaran lima kabupaten/kota.

    “Ada Bolaang Mongondow-nya sendiri, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, kemudian Bolaang Mongondow Timur, dan Kotamobagu. Nah, sehingga kemudian hal-hal ini harus kami sesuaikan,” tuturnya.

    Dia menyebut poin penting lainnya dalam 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut ialah mengakomodasi karakteristik dan kekhasan wilayah yang ada di daerah tersebut.

    “Ketiga, di undang-undang yang ada ini, kami juga mencoba untuk men-delivery kekhasan ciri masing-masing daerah yang kemudian menjadi ciri khas dari setiap daerah itu. Itu penting untuk kemudian nanti di-state di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah daripada undang-undang,” katanya.

    Rifqi juga menambahkan terkait tapal batas wilayah yang awalnya ingin dinormakan dalam 10 RUU Kabupaten/Kota itu, akhirnya disepakati normanya hanya pada level peraturan pemerintah (PP) terkait dengan koordinat masing-masing batas wilayah.

    “PP itu baru bisa disetujui kalau ada persetujuan antardaerah yang kemudian menjadi batas wilayah itu sehingga dengan cara ini kami berharap sengketa antarwilayah yang sempat terjadi dan bersitegang di Indonesia itu bisa kita minimalisasi dan kita atasi,” kata dia.

    Sebelumnya dalam rapat, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

    Sepuluh RUU Kabupaten/Kota tersebut disetujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat kedua setelah delapan fraksi di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, hingga pemerintah menyampaikan pandangan akhirnya dan memberikan persetujuan terhadap RUU tersebut.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo luncurkan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

    Prabowo luncurkan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan kelembagaan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin.

    “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin 21 Juli 2025, saya Prabowo Subianto presiden Republik Indonesia meluncurkan kelembagaan 80.000 koperasi desa dan kelurahan merah putih,” ujar Prabowo dipantau dalam siaran langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

    Dalam sambutannya, Presiden mengatakan bahwa koperasi merupakan alat bagi masyarakat dan bangsa yang memiliki kondisi ekonomi lemah untuk membangun kekuatan bersama.

    Presiden mengibaratkan koperasi seperti seikat lidi, di mana satu batang lidi yang lemah tidak memiliki arti, tetapi ketika disatukan dalam jumlah banyak dapat menjadi alat yang bermanfaat dan kuat.

    Konsep ini disebut sebagai cerminan dari semangat gotong royong dalam koperasi. Presiden menegaskan bahwa koperasi merupakan mekanisme untuk mengonsolidasikan kekuatan dari berbagai elemen ekonomi kecil agar dapat membentuk kekuatan ekonomi yang lebih besar dan solid.

    “Dari ekonomi lemah menjadi kekuatan ekonomi yang kuat. Ini adalah konsep koperasi. Konsep koperasi adalah konsep gotong royong,” ujar Prabowo.

    Presiden mengatakan peluncuran 80 ribu koperasi desa dan kelurahan ini sebagai upaya untuk memperpendek rantai distribusi dan aliran bahan-bahan untuk masyarakat.

    Koperasi tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para petani, peternak, maupun nelayan.

    “Yang desa nelayan punya pendingin lebih besar untuk bikin es dan menjaga ikan. Kemudian sebelahnya gudang akan ada gerai-gerai untuk sembako, ada gerai untuk simpan pinjam,” kata Presiden.

    Kepala Negara pun mengingatkan kepada seluruh pengurus koperasi untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

    Peluncuran Kopdes/Kopkel Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlaku sejak 27 Maret 2025.

    Peluncuran tersebut diikuti secara serentak oleh seluruh daerah di Indonesia melalui sambungan daring, mencakup 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 81.140 unit Kopdes/Kopkel Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia, dengan 80.081 di antaranya telah berbadan hukum.

    Program ini ditujukan untuk membangun ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan guna menciptakan pemerataan serta membebaskan masyarakat dari kemiskinan. Sebanyak 13 kementerian dan dua lembaga negara terlibat dalam pelaksanaan program tersebut, bersama dengan para gubernur, wali kota, bupati, dan kepala desa.

    Selain unit-unit koperasi yang telah terbentuk, pemerintah juga telah menyiapkan 108 koperasi percontohan yang diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lainnya. Mulai 22 Juli 2025, koperasi percontohan tersebut telah dapat mengakses pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank-bank Himbara.

    Kopdes Merah Putih dirancang dengan pendekatan inklusif, modern, dan berbasis gotong-royong. Diharapkan, koperasi ini dapat memperkuat ekonomi desa, meningkatkan ketahanan pangan, serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online ilegal, tengkulak, dan praktik rentenir.

    Selain itu, Kopdes Merah Putih dinilai berpotensi mendorong pengembangan usaha lokal, memperpendek rantai distribusi, serta memudahkan akses masyarakat desa terhadap sumber daya dan layanan yang dibutuhkan.

    Program ini juga mengedepankan peningkatan kesejahteraan petani dengan menyediakan sarana untuk menampung hasil produksi pertanian secara langsung tanpa melewati rantai pasok yang panjang. Dengan rantai pasok yang lebih singkat, peran tengkulak dapat ditekan dan konsumen dapat memperoleh harga produk yang lebih terjangkau.

    Pengembangan Kopdes Merah Putih dilakukan melalui tiga strategi utama, yaitu membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang telah ada, serta merevitalisasi koperasi yang belum optimal.

    Secara kelembagaan, Kopdes Merah Putih terdiri dari berbagai fasilitas seperti kantor koperasi, gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage, serta layanan distribusi logistik. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat desa dalam mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

    Turut hadir dalam peluncuran tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Menteri UMKM maman Abdurahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dan pengusaha Chairul Tanjung.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPD Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pengangkatan Rampung Paling Lambat Oktober 2025

    DPD Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pengangkatan Rampung Paling Lambat Oktober 2025

    FAJAR.CO.ID — Pertemuan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberi angin segar bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah diangkat maupun dalam proses pengangkatan.

    Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, mengaku akan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPANRB untuk memperjuankan aspirasi PPPK.

    “Kami koordinasi dengan MenpanRB dan BKN agar semuanya benar-benar diselesaikan tahun 2025. Dari 1,17 juta formasi ASN PPPK, pengangkatannya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Kalaupun setelah Oktober hanya untuk pengangkatan ASN PPPK paruh waktu, tetapi tetap di tahun 2025,” kata Muhdi.

    Penjelasan tentang tenggat waktu pengangkatan PPPK itu disampaikan Komite I DPD usai pertemuan langsung dengan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7).

    Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah itu pun mengakui banyaknya keluhan dari PPPK di daerah, termasuk dari daerah pemilihan Jawa Tengah yang dilaporkan kepadanya.

    “Di antaranya adalah relokasi/mutasi guru ASN PPPK formasi 2021, 2022; pengangkatan ASN PPPK formasi 2024; termasuk menyangkut pengangkatan PPPK paruh waktu; dan pencantuman gelar,” ucapnya.

    DPD RI mendorong agar pengangkatan honorer yang tidak mendapatkan formasi menjadi PPPK Paruh Waktu bisa selesai Oktober 2025.

    “Kami mendorong agar yang paruh waktu diupayakan selesai Oktober 2025 juga, setidak-tidaknya tidak jauh dari Oktober, paling tidak tetap di 2025. Karena kami khawatir akan muncul tuntutan-tuntutan setelah yang dapat formasi sudah semua menerima SK (surat keputusan).” ujar.

  • Fahira Idris sebut satu kantong darah selamatkan tiga nyawa

    Fahira Idris sebut satu kantong darah selamatkan tiga nyawa

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyatakan bahwa satu kantong darah bisa menyelamatkan tiga nyawa, untuk itu ia menggelar kegiatan donor darah yang berlangsung di GOR Remaja Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam program keliling 44 kecamatan dan 267 kelurahan.

    “Darah tidak bisa diproduksi di laboratorium, tidak bisa direkayasa oleh teknologi, dan satu-satunya sumber darah hanyalah dari manusia yang sehat dan bersedia mendonor,” kata Fahira Idris yang juga Ketua Umum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar).

    Ia mengungkapkan, di Indonesia permintaan darah jauh melampaui jumlah pasokan yang tersedia. Pasien kanker, ibu melahirkan dengan komplikasi, korban kecelakaan lalu lintas, serta pasien seperti thalassemia dan anemia berat, semuanya bergantung pada transfusi darah.

    “Tidak banyak yang menyadari bahwa satu kantong darah bisa menyelamatkan hingga tiga nyawa manusia,” ungkap Fahira Idris.

    Ia mengatakan bahwa melalui proses pemisahan komponen, darah dapat dibagi menjadi sel darah merah, plasma, dan trombosit di mana masing-masing memiliki peran vital dalam menyelamatkan pasien dengan kondisi medis yang berbeda-beda.

    “Oleh karena itu, ucapan apresiasi dan terima kasih tidak akan putus-putusnya saya ucapkan kepada para pendonor yang sejatinya adalah pahlawan darah Indonesia,” kata dia.

    Fahira Idris yang juga dikenal sebagai aktivis sosial ini menegaskan, di balik setiap kantong darah yang disumbangkan, terdapat harapan, kehidupan, dan kesempatan baru bagi mereka yang sedang berjuang untuk bertahan hidup. Donor darah adalah salah satu tindakan kemanusiaan paling sederhana namun berdampak luar biasa besar.

    Donor darah juga membawa manfaat bagi pendonornya. Selain membantu menjaga kadar zat besi dalam tubuh, aktivitas ini juga menurunkan risiko penyakit jantung dan memperlancar sirkulasi darah.

    Proses skrining sebelum mendonor, seperti pemeriksaan tekanan darah dan kadar hemoglobin, bisa menjadi bentuk pemeriksaan kesehatan awal (early detection) yang sangat berguna.

    Lebih jauh lagi, donor darah juga memainkan peran strategis dalam kesiapsiagaan bencana. Saat terjadi gempa bumi, banjir besar, atau kecelakaan massal, permintaan darah bisa melonjak drastis dalam waktu singkat. Tanpa stok yang cukup dari para pendonor sukarela, proses penyelamatan nyawa dapat terhambat.

    Oleh karena itu, penting bagi semua untuk tidak memandang donor darah sebagai kegiatan musiman atau sekadar formalitas sosial. Ini adalah kebutuhan kemanusiaan yang mendesak dan berkelanjutan.

    “Satu kantong darah bukan hanya sekadar cairan, tetapi adalah simbol harapan, kekuatan, dan kehidupan,” ujar Fahira Idris.

    Ia ymenargetkan 200 kantong darah dari tiap kecamatan yang ada di Jakarta atau total 8.800 kantong darah dari 44 kecamatan.

    Pada kegiatan tersebut setiap peserta yang berhasil Donor Darah disiapkan Sembako dan Piagam Pahlawan Donor Darah yang diberikan langsung oleh Fahira Idris, dan yang belum berhasil juga sudah disiapkan kenang-kenangan Gift dan Piagam Pahlawan Darah.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komite II DPD RI gunakan masa reses cek beras oplosan

    Komite II DPD RI gunakan masa reses cek beras oplosan

    jangan sampai semangat yang dibuat oleh Presiden Prabowo untuk mewujudkan swasembada akan surut atau mati akibat kasus beras oplosan oleh oknum tidak bertanggung jawab

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Angelius Wake Kako meminta anggota Komite II DPD RI menggunakan kunjungannya di daerah pemilihan pada masa reses untuk mengecek beras oplosan dan memastikan beras yang beredar sesuai standar kualitas dan berat seperti tertulis dalam kemasan.

    “Kalau beras premium, ya harus premium,” kata Senator Angelo, sapaan akrabnya, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Ia menilai persoalan beras oplosan itu merupakan persoalan yang sangat merugikan masyarakat. “Ini sangat merugikan masyarakat,” tuturnya.

    Oleh karena itu, ia mendukung langkah Kementerian Pertanian bersama aparat penegak hukum (APH) menindak oknum yang melakukan praktik yang merugikan masyarakat.

    Ia juga mengapresiasi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaeman yang memiliki keberanian dan berpihak kepada kepada masyarakat.

    “Pak Mentan berani dan memiliki keberpihakan yang jelas kepada konsumen dalam hal ini masyarakat,” ujarnya.

    Angelo mengingatkan jangan sampai semangat yang dibuat oleh Presiden Prabowo untuk mewujudkan swasembada akan surut atau mati akibat kasus beras oplosan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

    Pada kesempatan itu, Angelo menilai harga gabah di tingkat buruh saat ini sudah baik sekitar Rp6.500 per kilogram, seraya mengingatkan pelaku usaha untuk tidak mengambil keuntungan besar.

    Angelo kemudian menyoroti soal masalah timbangan yang tidak sesuai dengan angka yang tertera dalam kemasan beras.

    Menurut Angelo, DPD RI menemukan di daerah bahwa ada beras yang tidak sesuai ukurannya seperti tertulis dalam kemasan.

    Misalnya, beras yang tertulis dalam kemasan seberat 50 Kg, tetapi kenyataan isinya hanya 49 Kg, 48 Kg, atau bahkan 47 Kg.

    Angelo juga menyoroti soal beras yang dijual tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Beras yang dijual tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi terjadi di beberapa zona, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Di NTT, kata Angelo, termasuk dalam zona 2 dengan harga eceran tertinggi untuk beras beras Medium seharga Rp13.100 per Kg.

    Namun, di lapangan dijual dengan harga Rp14.000 bahkan mencapai Rp17.000 per Kg.

    “Hal ini perlu mendapat perhatian,” ujar Senator dari Provinsi NTT ini.

    Untuk diketahui, berikut ini rincian harga berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.

    Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi), harga beras Premium Rp14.900 per Kg dan beras Medium Rp12.500 per Kg

    Zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan), harga beras Premium Rp15.400 per kg dan Beras Medium Rp13.100 per Kg.

    Zona 3 (Maluku dan Papua) terdiri dari Beras Premium Rp15.800 per kg dan Beras Medium Rp13.500 per Kg.

    Meski demikian, Angelo mengapresiasi pemerintah karena ketersediaan beras atau produksi beras dalam negeri saat ini dalam kondisi aman terkendali.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPD RI: Diplomasi Prabowo turunkan tarif impor luar biasa

    Anggota DPD RI: Diplomasi Prabowo turunkan tarif impor luar biasa

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komite II DPD RI sekaligus anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur Angelius Wake Kako menyebut Presiden Prabowo Subianto punya kemampuan diplomasi yang luar biasa.

    Ia mengatakan salah satu contohnya adalah keberhasilan melobi Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menurunkan tarif impor barang Indonesia ke AS dari 31 persen menjadi 19 persen.

    “Saya berpikir ini menunjukkan kemampuan diplomasi yang luar biasa dari Presiden Prabowo Subianto sehingga mampu menurunkan tarif impor dari 32 persen menjadi 19 persen. Jadi, ada penurunan 13 persen,” kata Angelo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Angelo menilai Presiden Trump cukup keras terhadap penetapan tarif impor di semua negara yang menggunakan produk Amerika Serikat (AS).

    Dia mengakui bahwa sadar atau tidak, sebagian negara punya ketergantungan yang sangat tinggi terhadap produk-produk AS.

    “Ini soal kemandirian nasional yang hampir semua negara belum terwujud sehingga ketergantungan produk impor khususnya dari AS itu tinggi,” ujarnya.

    Namun, kata Angelo, ketika Presiden Trump menetapkan tarif impor yang tinggi, tentu goncangan ekonomi akan datang dari negara-negara yang mengimpor produk dari AS.

    “Pada saat bersamaan, Presiden Prabowo melakukan lobi dan negosiasi. Hasilnya adalah angka penurunan yang dahsyat, dari 32 ke 19 persen,” kata Angelo.

    Angelo mengatakan penurunan tarif impor AS kepada Indonesia sudah pasti akan membawa dampak ekonomi bagi Indonesia.

    “Sudah pasti, harga barang yang semestinya naik apabila tarif 32 persen, minimum kali ini kenaikkan tidak seberapa karena hanya 19 persen,” ujarnya.

    Ke depan, menurut Angelo, harga barang yang sama di negara lain dengan di Indonesia tentu akan berbeda. Sebab tarif impor yang diberlakukan AS ke Indonesia itu berbeda.

    “Kita bersyukur mendapat tarif yang rendah ketimbang masih tetap 32 persen,” ujarnya.

    Angelo juga menyampaikan ada pesan penting dari gejolak tarif tersebut. Ia berpandangan persoalan tarif tersebut harus menjadi momentum untuk membangun kemandirian nasional, kedaulatan pangan, kedaulatan energi.

    “Ini harus mulai berpikir mengurangi impor. Ketergantungan ke negara-negara lain harus kita kurangi demi membangun kemandirian nasional dan kedaulatan energi,” ujar Angelo.

    Angelo pun mengatakan program-program seperti kemandirian nasional, kemandirian energi saat ini sedang dikerjakan oleh pemerintah Presiden Prabowo.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri minta BUMD jadi pilar PAD dan layanan publik berkualitas

    Kemendagri minta BUMD jadi pilar PAD dan layanan publik berkualitas

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mendorong BUMD untuk menjadi pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyedia layanan publik berkualitas.

    “Untuk itu penting menyamakan persepsi bagaimana mengelola BUMD secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Yusharto menekankan, BUMD tidak boleh dipandang hanya sebagai entitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan semata. Lebih dari itu, BUMD memiliki tanggung jawab besar sebagai agen pembangunan daerah yang berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan menyediakan layanan publik yang lebih baik.

    Tidak hanya itu, Yusharto mengatakan, penguatan BUMD sangat penting untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

    Kendati demikian, dalam praktiknya, banyak BUMD yang potensinya belum tergali optimal akibat lemahnya tata kelola, rendahnya inovasi, serta perbedaan persepsi dalam memahami fungsi dan filosofi pendiriannya.

    Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Utama DPD RI Reydonnyzar Moenek dalam paparannya mengajak seluruh peserta untuk melakukan refleksi kritis terhadap kondisi aktual BUMD. Hal ini baik dari sisi regulasi maupun praktik lapangan.

    Dia mengatakan, BUMD menghadapi berbagai dinamika yang perlu segera disikapi. Menurutnya, masih ada kesenjangan pemahaman yang cukup mendasar terkait apa itu BUMD dan bagaimana seharusnya dikelola.

    “Ada persepsi, ada pemahaman (terkait BUMD), benarkah kita punya persepsi pemahaman apa itu BUMD?” ujarnya.

    Ia menekankan pentingnya memahami dinamika pengelolaan BUMD secara lebih mendalam dengan pendekatan verstehen yaitu cara untuk memahami fenomena secara menyeluruh, termasuk dari aspek filosofis dan regulatif. Menurutnya, banyak pihak yang mampu menjalankan regulasi, tetapi tidak memahami esensi filosofis pendirian BUMD, yaitu demi kesejahteraan masyarakat.

    Salah satu dinamika yang kerap mencuat adalah dalam hal penunjukan unsur pimpinan, seperti komisaris, yang dinilai masih perlu lebih mengedepankan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Dalam hal ini, Reydonnyzar menegaskan pentingnya menjunjung asas netralitas serta menjauhkan potensi konflik kepentingan.

    “Misalnya ada yang mengangkat komisaris yang masih memiliki kekerabatan, saya menyusun Permendagri bahwa ada aturan dilarang ada ikatan semenda,” tegasnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR bentuk panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota

    Komisi II DPR bentuk panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

    “Kami setuju akan kami bentuk panja, nanti akan menyusul orang-orangnya, nanti akan kami surati semua, panja legislasi, Panja RUU tentang 10 Kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin seraya mengetuk palu tanda persetujuan dalam Rapat Kerja 10 RUU Kabupaten Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat kerja.

    Pembentukan panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota itu disepakati setelah Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mewakili pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut, serta perwakilan DPR RI dan Komite I DPD RI menyampaikan pula pandangan terhadap RUU tersebut.

    “Mulai dini hari nanti Komisi II DPR RI melalui panja akan mengunjungi tiga provinsi, yakni Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara, untuk menginformasikan tentang pembahasan RUU ini, sekaligus menerima masukan dari kabupaten/kota yang tergabung dalam tiga provinsi tersebut,” kata Zulfikar.

    Saat memberikan penjelasan di awal mewakili DPR RI melalui Komisi II DPR, anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Nazaputra Kiemas menjelaskan bahwa urgensi pembentukan 10 RUU Kabupaten/Kota itu ialah penyesuaian dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten/kota, sebab masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat.

    “Situasi ini menimbulkan anomali dalam sistem hukum kata negara kita kali ini. Lebih jauh, Komisi II DPR RI memandang bahwa setiap daerah memiliki karakteristik khas yang tidak bisa diseragamkan. Perbedaan ini bukan halangan, melainkan kekuatan dalam sistem otonomi daerah,” kata Giri.

    Untuk itu, lanjut Giri, kekuatan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak cukup hanya diakui secara administratif, tetapi harus dituangkan dalam bentuk undang-Undang tersendiri agar seluruh aspek kekuasaan, potensi, dan kebutuhan masing-masing daerah bisa diakomodasi dengan tepat.

    “Kehadiran 10 RUU Kabupaten/Kota ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai tantangan hukum dan pelembagaan pemerintah daerah yang selama ini belum mendapatkan landasan kuat,” ujarnya.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Sebelumnya, pada Kamis (20/3), Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI menjadi usul DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.