Kementrian Lembaga: DPD RI

  • Anggota DPD desak pemerintah segera tetapkan status bencana nasional

    Anggota DPD desak pemerintah segera tetapkan status bencana nasional

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPD RI asal Sumatera Barat Irman Gusman mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status bencana nasional menyusul banjir bandang dan longsor besar yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

    Irman dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (28/11) malam mengatakan skala kerusakan di tiga provinsi itu telah melumpuhkan kehidupan warga, merusak infrastruktur vital, serta memutus akses transportasi darat, laut, dan udara.

    Tingkat kehancuran yang terjadi, menurutnya, jauh melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk menanganinya tanpa intervensi penuh dari pemerintah pusat.

    Seruan itu disampaikan Irman setelah batal terbang ke Padang akibat berbagai akses yang semula akan dikunjungi di Sumatera Barat, terganggu oleh cuaca ekstrem dan kerusakan infrastruktur.

    Ia mengaku pembatalan keberangkatan terjadi hanya beberapa jam sebelum jadwal penerbangan pada Jumat (28/11) subuh.

    “Situasinya di Sumbar betul-betul darurat. Ini bukan lagi bencana biasa. Negara harus hadir secepat dan setegas mungkin,” ucapnya.

    Irman menekankan kondisi Sumbar, Sumut, dan Aceh saat ini adalah cerminan nyata dari betapa terisolasinya wilayah terdampak.

    Irman sejatinya dijadwalkan melakukan rangkaian agenda kemanusiaan, termasuk meninjau korban bencana di Batu Busuk, Kota Padang serta beberapa titik terdampak lain.

    “Saya ingin memastikan masyarakat ditangani, logistik tersalurkan, dan pemerintah daerah tidak bekerja sendirian menghadapi krisis sebesar ini,” ujarnya sembari menambahkan bahwa timnya di Sumbar sejak beberapa hari lalu sudah bergerilya untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan di sejumlah tempat.

    Lebih lanjut, Irman menuturkan bahwa bencana kali ini juga berdampak besar terhadap berbagai kegiatan masyarakat. Acara syukuran penganugerahan gelar Pahlawan Nasional Rahmah El Yunusiah di Pondok Pesantren Diniyah Puteri Padangpanjang yang sedianya digelar Sabtu hari ini terpaksa ditunda oleh panitia.

    Begitu pula Minang Geopark Run 2025 di Bukittinggi yang dijadwalkan berlangsung Minggu (30/11) ikut ditunda karena kondisi darurat dan pertimbangan keselamatan peserta.

    Menurut Irman, penundaan sejumlah agenda besar tersebut semakin menegaskan bahwa bencana telah mencapai tingkat krisis. Ribuan warga mengungsi, akses logistik terputus, dan potensi korban jiwa masih mungkin bertambah. Untuk itu, ia menilai langkah percepatan penanganan tidak bisa lagi hanya mengandalkan kapasitas pemerintah daerah.

    “Penetapan status Bencana Nasional adalah pintu masuk agar seluruh kekuatan negara, BNPB, TNI, Polri, kementerian terkait hingga dukungan internasional bila diperlukan dapat segera dimobilisasi secara penuh,” jelasnya.

    Irman melanjutkan masyarakat di Sumbar, Sumut, dan Aceh kini menghadapi tekanan psikologis berat akibat banjir, longsor, kehilangan harta benda, dan tempat tinggal.

    “Bangsa ini tidak boleh menunggu lebih banyak korban. Kita perlu bergerak cepat. Setiap jam sangat berarti,” kata Irman.

    Terkait bencana tersebut, Irman juga telah melayangkan surat permohonan bantuan kemanusiaan kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan nomor 015/IG-DPDRI/XI/2025 pada Kamis (27/11).

    Dalam suratnya, Irman menggambarkan situasi bencana yang terjadi di Ranah Minang yang meliputi 13 kabupaten/kota dan meminta Mentan untuk dapat membantu dan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok selama tanggap darurat berlangsung di Sumbar.

    “Alhamdulillah, Pak Mentan Amran Sulaiman sudah mengumumkan pihaknya akan segera menggelontorkan bantuan beras dan minyak goreng ke ketiga provinsi yang dilanda bencana. Untuk Sumatera Barat sendiri, ada 6.700 ton beras dan 1.300 ton minyak goreng yang akan disalurkan,” ungkapnya.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PPUU DPD RI dalami persoalan harmonisasi aturan daerah

    PPUU DPD RI dalami persoalan harmonisasi aturan daerah

    fenomena hiperregulasi membuat sistem hukum semakin kompleks, diperburuk oleh keberadaan sejumlah peraturan daerah yang tidak selaras dengan kebijakan nasional atau menambah beban administratif bagi masyarakat maupun pelaku usaha

    Purwokerto (ANTARA) – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mendalami persoalan harmonisasi aturan daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai masih belum berjalan efektif.

    “Karena itu, kami melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyumas pada 20-22 November 2025 untuk mendalami persoalan itu,” kata Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.

    Ia mengatakan salah satu persoalan paling mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah belum sinkronnya berbagai regulasi antara pusat dan daerah.

    Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan disharmonisasi, tumpang tindih kewenangan, serta ketidakefektifan pelaksanaan urusan pemerintahan.

    Dalam hal ini, fenomena hiperregulasi membuat sistem hukum semakin kompleks, diperburuk oleh keberadaan sejumlah peraturan daerah yang tidak selaras dengan kebijakan nasional atau menambah beban administratif bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

    “Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan masih adanya tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan serta lemahnya koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,” kata senator asal Jawa Tengah itu.

    Menurut dia, hambatan harmonisasi aturan juga muncul akibat minimnya pedoman teknis yang seragam antarinstansi, sementara mekanisme pengawasan pusat terhadap perda melalui Pasal 251 UU Pemda sering dipersepsikan sebagai intervensi, meskipun bertujuan menjaga keselarasan kebijakan.

    Ia mengatakan kunjungan kerja PPUU ke DPRD Kabupaten Banyumas menjadi ruang untuk memetakan hambatan normatif dan implementatif yang dihadapi daerah terkait sinkronisasi regulasi.

    “Dalam pertemuan tersebut, PPUU menggali persoalan tumpang tindih aturan, ketidakseimbangan kapasitas kelembagaan, dan kebutuhan penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika lapangan,” katanya.

    Melalui kegiatan tersebut, kata dia, PPUU berupaya menyusun rekomendasi kebijakan yang komprehensif untuk mendukung perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima UU Pemda, sekaligus memastikan harmonisasi regulasi daerah berjalan lebih efektif dan sesuai prinsip desentralisasi.

    “Rapat ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dan kajian dari berbagai pihak agar arah reformasi tata kelola pemerintahan daerah lebih sinkron dan berkeadilan,” kata Abdul Kholik.

    Pewarta: Sumarwoto
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa

    Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa

    Dalam konteks itu, Mendagri mengingatkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dari keberadaan generasi muda. Terlebih, Indonesia juga mengalami bonus demografi, di mana penduduk usia produktif lebih banyak dibandingkan non-produktif. Potensi ini perlu dimanfaatkan dengan optimal untuk memajukan desa melalui Karang Taruna. Apalagi, tren di sejumlah negara menunjukkan peningkatan perpindahan penduduk dari desa ke kota.

    “Sehingga program-program Bapak Presiden untuk memperkuat desa, di antaranya Koperasi Desa Merah Putih dan lain-lain itu adalah sangat penting untuk menahan perubahan demografi,” tambahnya.

    Mendagri berharap, upaya yang terus didorong Presiden Prabowo Subianto tersebut dapat didukung oleh Karang Taruna. Ia menyambut baik apabila para Pengurus Karang Taruna Nasional berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyukseskan upaya tersebut.

    Di sisi lain, Mendagri juga menyarankan agar Karang Taruna memperkuat tata kelola organisasinya, khususnya melalui penguatan aspek historis. Dengan upaya tersebut, diharapkan para anggota Karang Taruna semakin mencintai organisasi.

    “Saya ucapkan selamat. Kami siap mendukung, saya siap mendukung dengan semua jajaran provinsi, kabupaten, kota,” tandasnya.

    Turut hadir pada acara tersebut Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna masa bakti 2025–2030 yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Gubernur Banten Andra Soni, serta para pejabat terkait lainnya.

  • Krisis BBM di Bali, Ni Luh Djelantik Janji Bakal Surati Pertamina

    Krisis BBM di Bali, Ni Luh Djelantik Janji Bakal Surati Pertamina

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPD RI Komite 2 Ni Luh Djelantik merespon keluhan warga Bali terkait langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jelang hari raya Galungan dan Kuningan.

    Pernyataan ini diunggah Ni Luh dalam unggahan Threads miliknya. Dia mohon maaf atas kejadian tersebut.

    “Mohon maaf atas ketidaknyamanannya kesayangan,” ungkapnya dikutip Rabu (19/11/2025).

    Menurut Ni Luh, pasokan BBM dari Pertamina tidak lagi mampu memenuhi kebituhan masyarakat Bali.

    Oleh karena itu, Ni Luh menyarankan agar ada patner lain yang menyediakan BBM untuk memenuhi konsumsi kendaraan masyarakat.

    “Mungkin sudah saatnya Pertamina punya teman kerja seperti Shell, Vivo, BP-AKR, atau ExxonMobil di Bali agar kebutuhan rakyat Bali terpenuhi,” sambungnya.

    Tentunya rancangan ini memakan waktu yang tidak sebentar. Sementara ini, Ni Luh akan bersurat ke Pertamina Patraniaga Jatimbalinus agar segera menambah pasokan BBM.

    “Kami akan bersurat resmi kepada patraniaga.jatimbalinus dan meminta segera pasokan BBM di Bali tersedia,” imbuhnya.

    Dalam postingan itu dia juga melampirkan nomor kontak sebagai pengaduan terkait daerah mana saja yang mengalami kelangkaan BBM.

    “WA LAPOR NILUH 087805177888 daerah mana saja yang susah mendapatkan BBM. NILUH DJELANTIK. Senator RI Bali,” pungkasnya. (Elva/Fajar)

  • Gubernur BI Tegaskan Ubah Rupiah Rp1.000 jadi Rp1 Butuh Waktu 6 Tahun

    Gubernur BI Tegaskan Ubah Rupiah Rp1.000 jadi Rp1 Butuh Waktu 6 Tahun

    GELORA.CO -Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan kebijakan redenominasi rupiah harus melalui tahapan panjang sebelum resmi ditetapkan.

    Ia menegaskan, proses penyederhanaan mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1 itu tidak bisa instan dan membutuhkan waktu sedikitnya 5 hingga 6 tahun.

    “Itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai,” kata Perry dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI pada Senin, 17 November 2025.

    Perry menekankan bahwa payung hukum berupa UU Redenominasi adalah syarat mutlak. Tanpa aturan tersebut, seluruh rangkaian persiapan teknis hingga implementasi tidak dapat dijalankan.

    Selanjutnya tahapan kedua, lanjut Perry, adalah penyusunan aturan terkait transparansi harga barang dan jasa. Kebijakan ini penting agar masyarakat tidak bingung selama masa transisi, mengingat penyederhanaan rupiah tidak mengubah nilai riil suatu barang.

    “Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Seperti dari dulu kan sudah pernah, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp25.000, ada Rp25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” tegasnya.

    Pada tahap ketiga, BI juga harus menyiapkan desain dan mulai mencetak uang baru hasil redenominasi. Proses ini, kata Perry memerlukan koordinasi antarlembaga dan tidak bisa dilakukan terburu-buru.

    Terakhir, Perry menjelaskan perlunya masa transisi, di mana uang lama dan uang baru beredar secara bersamaan.

    “Itu harus berjalan beriringan, dengan sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama,” ujar Perry. 

  • Anggota DPD: MK larang polisi di jabatan sipil dukung reformasi Polri

    Anggota DPD: MK larang polisi di jabatan sipil dukung reformasi Polri

    Dengan penegasan ini, Polri dapat lebih fokus pada tugas-tugas substantif, tanpa terlibat dalam ranah administratif pemerintahan sipil. Dalam jangka panjang, hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPD RI asal Sumatera Barat Irman Gusman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian dan bila memegang jabatan sipil maka wajib mengundurkan diri atau pensiun.

    “Sebagai Anggota Komite I DPD RI, saya menghormati dan menyambut baik putusan MK tersebut. Putusan ini bersifat final dan mengikat. Itu sejalan dan mendukung semangat reformasi Polri, untuk memperjelas fungsi, struktur, dan profesionalitas institusi kepolisian,” kata Irman dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Irman menegaskan, ketentuan tersebut bukan bentuk pembatasan, melainkan penguatan tata kelola pemerintahan.

    Menurutnya, kejelasan norma akan memberikan kepastian baik bagi birokrasi sipil maupun anggota Polri dalam menjalankan peran masing-masing.

    “Ketika mekanisme sudah diatur dengan jelas, pengisian jabatan sipil tidak lagi dilakukan melalui penugasan anggota Polri aktif. Hal ini memberi kepastian bagi birokrasi sipil, dan bagi Polri sendiri agar tidak terbebani peran di luar struktur,” ujarnya.

    Ia menilai implementasi putusan MK justru menjadi momentum bagi Polri untuk kembali fokus menjalankan tugas-tugas strategis, terutama penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan menjaga keamanan nasional.

    “Dengan penegasan ini, Polri dapat lebih fokus pada tugas-tugas substantif, tanpa terlibat dalam ranah administratif pemerintahan sipil. Dalam jangka panjang, hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” kata Irman.

    Namun demikian, Irman mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya berada pada pelaksanaan putusan di lapangan. Ia mendorong pemerintah, kementerian terkait, dan pimpinan Polri untuk segera menyusun langkah teknis dan prosedural agar proses transisi berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan administratif.

    Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN dalam pengisian jabatan sipil.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Momen Keluarga Cendana Gelar Syukuran Usai Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Momen Keluarga Cendana Gelar Syukuran Usai Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Momen Keluarga Cendana Gelar Syukuran Usai Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden ke-2 RI Soeharto resmi mendapat gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 November 2025.
    Merespons penganugerahan ini, anak-anak serta cucu dari pasangan Soeharto dan Siti Hartinah atau Ibu Tien menggelar acara syukuran.
    Momen
    syukuran keluarga Soeharto
    ini turut diunggah di Instagram milik Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, anak ke-4 Soeharto dan Ibu Tien.

    Jkt, 10 Nov 2025. Lengkap kami 6 orang putra/putri dan cucu alm Pak Harto dan Ibu Tien berkumpul dlm acara Syukuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional utk Ayahanda tct Bpk Jenderal Besar HM Soeharto. Alfatihah…
    ,” tulis Titiek dalam narasi Instagram
    @titieksoeharto
    .
    Dilihat dari akun Instagram-nya, Titiek mengunggah beberapa foto kebersamaan keluarga Soeharto dalam acara syukuran pada dua hari lalu.
    Sebanyak 19 foto ditampilkan di Instagram, di antaranya foto Titiek bersama lima saudara kandungnya dan para tamu undangan.
    Ada foto mereka berdiri dengan pigura foto ayahnya beserta piagam dan sejumlah penghargaan.
    Selain itu, ada juga foto anak sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau akrab dipanggil Tutut, sedang memotong tumpeng nasi kuning.
    Diketahui, Soeharto dan Ibu Tien memiliki enam anak, yakni Siti Hardijanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Hariyadi, Hutomo Mandala Putra, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
    Cucu-cucu dari Presiden ke-2 RI juga turut hadir memeriahkan acara, termasuk Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Prabowo.
    Dalam acara syukuran ini, sejumlah tamu undangan turut hadir dan berfoto bersama keluarga Soeharto.
    Beberapa tamu itu, antara lain  Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengono.
    Sebagai informasi, Soeharto menjadi satu dari 10 tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025).
    Penganugerahan itu diberikan langsung kepada ahli warisnya yang hadir di Istana, yakni Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardijanti Rukmana.
    Berdasarkan pemaparan, Soeharto dikategorikan sebagai pahlawan bidang perjuangan karena perjuangannya menonjol sejak masa kemerdekaan.
    “Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan. Sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta, ia memimpin pelucutan senjata Jepang, Kota Baru 1945,” sebut narator saat Prabowo memberikan tanda gelar kepada ahli waris yang menerima.
    Pengaungerahan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto ini menuai kritik keras dari publik.
    Sejumlah pihak menilai Soeharto tak layak mendapat gelar pahlawan karena rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama 32 tahun masa kepresidenan Soeharto.
    Merespons kritik publik tersebut, Tutut menilai perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. “Masyarakat Indonesia kan macam-macam ya, ada yang pro, ada yang kontra, itu wajar-wajar saja,” kata Tutut, dikutip dari tayangan
    Kompas TV
    , Senin pekan lalu.
    “Yang penting kita melihat apa yang dilakukan oleh bapak saya dari sejak muda sampai beliau wafat. Itu semua kan untuk masyarakat Indonesia,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
    Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
    Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
    polisi
    aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
    “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
    “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
    Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
    “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
    Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
    Pasal 19 menyatakan:
    1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
    2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
    Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
    Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
    Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
    Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
    Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
    Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
    Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

    Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
    1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
    3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
    4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
    5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
    7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
    Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
    1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
    2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
    4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
    5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
    6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
    7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
    Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
    Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
    Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
    Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RI Nggak Cuma Ngomong Iklim, Eksekutif-Legislatif Bergerak

    RI Nggak Cuma Ngomong Iklim, Eksekutif-Legislatif Bergerak

    Belem

    Indonesia dalam mengatasi krisis iklim tidak hanya sekadar bicara. DPR dan pemerintah bersama-sama bergerak tangani perubahan iklim.

    “Jadi kita tidak hanya ngomong, Indonesia tidak hanya ngomong, eksekutifnya bergerak, legislatifnya juga bergerak,” kata Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, usai mengisi sesi di Paviliun Indonesia di COP30 Brasil, Jumat (14/11).

    Baktiar mengatakan, hingga COP30 ini, nyatanya emisi semakin tinggi. Ia sebut, negara lain banyak yang belum bergerak.

    “Nah, negara lain banyak kadang-kadang ngomong tentang isu perubahan iklim ini itu, ini itu, sementara, ini COP ke-30 yang kita harus kritik juga bahwa ternyata, ternyata emisi makin tinggi kok ya, emisi makin tinggi, belum terkontrol, tapi bukan kita,” lanjut Baktiar.

    “Kalau kita we are on the track, saya pastikan bahwa negara kita oke. Tapi negara lain, jangan hanya memanfaatkan isu ini aja dong, bergerak juga,” tambahnya.

    Menurutnya, RUU itu sangat berhubungan dengan penduduk lokal yang paling depan merasakan dampak perubahan iklim.

    “Makanya mereka harus diprotek juga dari sisi regulasi, dari sisi negara, bahkan dari sisi benefit ekonomi, itu juga nanti bisa dimaksimalkan peran indigenous people,” jelas Baktiar.

    (isa/isa)

  • Menanam Pohon Damar Jadi Aksi Hijau di Tengah Kota Jakarta

    Menanam Pohon Damar Jadi Aksi Hijau di Tengah Kota Jakarta

    JAKARTA – Suasana Car Free Day di Jakarta Minggu, 9 November 2025 terasa berbeda bagi warga Ibu Kota. Pagi itu, jalanan dipenuhi langkah santai puluhan peserta yang tak sekadar berolahraga, tapi juga merayakan gaya hidup hijau lewat Funwalk Green Democracy DPD RI.

    Acara ini mengajak masyarakat dari berbagai profesi, generasi, komunitas hingga lintas negara untuk menikmati udara pagi sambil menanam pohon langka yaitu damar.

    esial ini sekaligus menandai ulang tahun ke-21 DPD RI yang dirayakan dengan penanaman 21 anakan pohon damar di Gelora Bung Karno. Pohon damar sendiri terkenal sebagai pohon langka yang memiliki nilai ekologi tinggi sekaligus simbol pelestarian alam di perkotaan.

    Kegiatan ini digagas oleh Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin dan berhasil meraih dua rekor MURI sekaligus, yakni jalan santai pertama yang melibatkan peserta lintas profesi dan lintas negara serta penanaman pohon langka jenis damar oleh lembaga negara.

    “Atas masukan dan saran dari berbagai tokoh yang hadir, kami akan jadikan tanggal 9 November sebagai Hari Demokrasi Hijau atau Green Democracy Day,” ujar Sultan dari keterangan resmi.

    Dalam kesempatan itu, Sultan menjelaskan Funwalk Green Democracy DPD RI bukan sekadar jalan santai. Acara ini bertujuan memperkenalkan eksistensi DPD RI sekaligus menanamkan gagasan Green Democracy, yaitu inovasi politik yang mendorong tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkebudayaan.

    “Kegiatan seperti ini adalah bagian dari pendidikan politik lembaga DPD RI sebagai institusi demokrasi. Dengan Green Democracy, kami ingin menunjukkan DPD RI mewakili semua entitas di daerah, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan sumber daya alam beserta semua kekayaan biodiversitas,” tegas Sultan.

    Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga mengapresiasi partisipasi berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh publik, pejabat negara, dan duta besar asing.

    “Alhamdulillah hari ini kita menunjukan kepada dunia bahwa bangsa kita bisa rukun, dan mampu tumbuh di tengah tantangan multidimensional. Karena modal utama pembangunan adalah kekompakan dan persatuan semua elemen bangsa,” tambahnya.

    Sultan menekankan pentingnya menjaga kondisi sosial yang kondusif agar ekonomi bisa tumbuh dan investasi meningkat. Hal ini membuka lebih banyak peluang kerja bagi generasi muda.

    “Kalau kita bersatu, situasi sosial kondusif, negara aman, investasi akan meningkat. Anak muda bisa dapat pekerjaan dan ekonomi nasional akan tumbuh.” tutupnya.

    Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hassan, Kepala BKN, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufiq Hidayat, puluhan kepala daerah, serta para Duta Besar Negara Sahabat. Funwalk ini membuktikan bahwa menjaga alam dan gaya hidup hijau bisa dilakukan dengan cara yang menyenangkan, santai, dan inspiratif.