Kementrian Lembaga: DPD RI

  • Anggota DPD RI perjuangkan peningkatan pendapatan daerah di Kepri

    Anggota DPD RI perjuangkan peningkatan pendapatan daerah di Kepri

    Tanjungpinang (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah berkomitmen terus memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah setempat di tingkat pemerintah pusat.

    Mantan Gubernur Kepri periode pertama (2025-2010) itu menyatakan keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan fiskal, menjadi salah satu kendala yang saat ini dihadapi Pemprov Kepri.

    “Maka itu, kami (DPD) berupaya menyelesaikan hambatan-hambatan itu, contohnya pendapatan dari labuh jangkar diberikan sepenuhnya ke daerah, sehingga tak perlu lagi diambil pusat,” kata Ismeth Abdullah saat menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-23 Provinsi Kepri di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu.

    Selain itu, Ismeth juga meminta kewenangan perizinan tidak semuanya dikelola pusat, sebagian sebaiknya dikembalikan ke daerah agar daerah berkembang, misalnya perizinan di sektor pertambangan.

    Ia pun mendorong pusat menambah dana transfer ke pemerintah daerah kepulauan seperti Kepri, karena karakteristiknya didominasi 96 persen lautan, sehingga memerlukan dukungan fiskal yang memadai untuk pendanaan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyaralat.

    Oleh karena itu, lanjut dia, DPD gencar mendesak Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

    RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan diharapkan rampung dibahas selama enam bulan ke depan.

    “Kalau RUU Daerah Kepulauan disahkan, otomatis dana transfer pusat ke Kepri bakal bertambah. Efeknya tentu pembangunan dan kesejahteraan ikut meningkat,” ucap Ismeth.

    Pada kesempatan ini, Ismeth turut mengapresiasi berbagai capaian pembangunan Kepri pada usia yang mencapai 23 tahun usai dibentuk tanggal 24 September tahun 2002.

    “Alhamdulillah. Kalau kita lihat, pembangunan di Kepri terus menggeliat setelah pandemi COVID-19,” kata dia.

    Ia menyampaikan sejumlah catatan agar Kepri terus berbenah mengatasi persoalan angka kemiskinan, pengangguran hingga menggesa pembangunan jembatan Batam-Bintan sebagai daya pengungkit ekonomi, khususnya di Pulau Batam dan Bintan.

    Pewarta: Ogen
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Erick Thohir Cabut Permenpora 14/2024, LaNyalla Nilai Sejalan dengan Olympic Charter dan Arahan Presiden

    Erick Thohir Cabut Permenpora 14/2024, LaNyalla Nilai Sejalan dengan Olympic Charter dan Arahan Presiden

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Aturan tersebut sebelumnya ditandatangani Menpora Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024 dan menuai polemik karena dinilai membuka ruang intervensi pemerintah terlalu jauh ke dalam federasi olahraga.

    Selain itu, Permenpora 14/2024 juga menghilangkan sejumlah wewenang federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), termasuk larangan menggunakan dukungan anggaran dari APBN maupun APBD. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan insan olahraga nasional.

    Dalam konferensi pers di Media Center Kantor Kemenpora RI, Selasa (23/9/2025), Erick menegaskan pencabutan aturan itu sejalan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) serta arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

    “Jadi ini ada payungnya juga. Di mana beliau (Presiden Prabowo Subianto) menginginkan ada rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 sampai 2029 untuk pengembangan organisasi olahraga yang harus berstandar internasional,” ujar Erick.

    Lebih lanjut, Erick juga mengumumkan rencana penyederhanaan regulasi Kemenpora. Dari total 191 Permenpora yang ada saat ini, pihaknya akan memangkasnya menjadi di bawah 20 aturan. Untuk itu, ia akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum guna membentuk tim bersama terkait langkah penyederhanaan tersebut.

    Langkah cepat Menpora mendapatkan apresiasi dari Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang sebelumnya telah bersurat langsung kepada Presiden Prabowo terkait polemik aturan tersebut.

    “Tentu saya berterima kasih kepada Presiden dan Menpora yang cepat merespon aspirasi yang ada. Karena aspirasi tersebut memang benar-benar muncul dari kalangan pelaku dan pengurus olahraga nasional, termasuk cabor dan para atlit,” ungkap LaNyalla, yang juga Ketua Umum PB Muaythai Indonesia.

    LaNyalla juga meminta agar dalam proses penyederhanaan Permenpora, Kemenpora melibatkan stakeholder olahraga nasional, termasuk KONI dan KOI, agar setiap regulasi memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna bagi insan olahraga.

    Sebagaimana diketahui, Permenpora 14/2024 sempat memicu kekhawatiran luas di kalangan pengurus cabang olahraga karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan maupun Olympic Charter. [beq]

  • DPD: Tugu Keadilan Ekologis simbol wujudkan kelestarian lingkungan

    DPD: Tugu Keadilan Ekologis simbol wujudkan kelestarian lingkungan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meresmikan Tugu Keadilan Ekologis di Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi simbol upaya mewujudkan Astacita Presiden Prabowo untuk menciptakan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

    Dalam pernyataan di Jakarta, Minggu, Sultan menyampaikan bahwa dalam acara peresmian yang digelar pada Sabtu (20/9) itu juga dijadikan momentum Deklarasi Hari Keadilan Ekologis Sedunia.

    Agenda tersebut juga merupakan puncak Pekan Raya Lingkungan Hidup Ke-14 yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama lebih dari 800 aktivis lingkungan dari seluruh Indonesia serta sejumlah perwakilan dunia.

    Sultan menegaskan tugu ini bukan sekadar monumen, tetapi juga simbol perjuangan martabat bangsa. Ia menekankan bahwa keadilan ekologis menyangkut hak sungai untuk mengalir tanpa racun, hak hutan untuk tumbuh tanpa dibakar, serta hak setiap makhluk untuk hidup dalam keseimbangan yang adil.

    “Melalui Tugu Keadilan Ekologis, kita tegaskan bahwa perjuangan ekologis adalah perjuangan martabat bangsa. Ini bentuk kolaborasi rakyat, aktivis, dan negara,” katanya.

    Sultan juga menyampaikan bahwa DPD RI telah mengusulkan dua RUU prioritas, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dan RUU Perlindungan Masyarakat Adat. Keduanya diharapkan menjadi payung hukum dalam menghadapi ancaman krisis iklim sekaligus menjaga ruang hidup masyarakat adat.

    Agenda itu sejalan dengan Astacita Ke-8 Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya lingkungan hidup berkelanjutan. Dalam visi tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan yang ramah lingkungan, mendorong ekonomi hijau, dan menjaga keanekaragaman hayati.

    Ia menegaskan bahwa arah perjuangan ekologis harus melibatkan negara, rakyat, dan masyarakat sipil secara bersama.

    “Demokrasi kita harus menjadi green democracy, yakni mendengarkan suara rakyat sekaligus suara alam yang harus dijaga,” ujarnya.

    Peresmian tugu ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Sultan B Najamudin bersama tokoh daerah, di antaranya tiga anggota DPD RI dari NTT, yakni Abraham Paul Liyanto, Hilda Manafe, dan Angelius Wake Kako, serta ustadz Zuhri M Zyasali dari Bangka Belitung.

    Hadir pula Bupati Sumba Barat Daya Ratu Wulla, Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani, serta perwakilan dari Kabupaten Sumba Tengah dan Sumba Barat.

    Acara berlangsung meriah dengan karnaval budaya dari empat kabupaten di Pulau Sumba, diikuti ribuan warga. Puluhan penunggang kuda Sandelwood berbusana kain adat ikut meramaikan parade, disusul penanaman pohon cendana bersama Sultan dan tokoh masyarakat sebagai simbol pelestarian flora endemik.

    Sebelum acara, Wakil Gubernur Bengkulu 2013-2015 ini juga berkunjung ke rumah adat Sumba, berdialog dengan ibu-ibu penenun, hingga membagikan buku untuk anak-anak sekolah.

    Menurut Sultan, 20 September harus menjadi pengingat bagi bangsa bahwa bumi adalah titipan yang harus diwariskan dalam keadaan lebih baik. Ia mengajak seluruh pihak agar perjuangan ekologis tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi gerakan nasional.

    “Sumba adil bagi alam, alam adil bagi manusia. Di situlah letak keadilan sejati,” kata Sultan.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Bambang Sutopo Hadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua DPD Sambut Rencana DMDI, Perkuat Kerja sama Multi Sektor Indonesia ke 23 Negara – Page 3

    Ketua DPD Sambut Rencana DMDI, Perkuat Kerja sama Multi Sektor Indonesia ke 23 Negara – Page 3

    Senada, Said Aldi Al Idrus juga mengatakan langkah kerja sama dilakukan adalah tepat. Alasannya, karena sektornya ada dalam hal pendidikan, kesehatan dan pariwisata yang sejalan dengan program kerja DMDI.

    “Khusus pariwisata, Indonesia yang memiliki destinasi yang luar biasa serta budaya yang sangat kuat akan menjadi perekat DMDI di seluruh Dunia,” yakin dia.

    “Kehadiran peserta konvensyen DMDI ke 23 di Jakarta adalah bentuk kerjasama yang akan terus dilanjutkan,” imbuh Said menandasi.

    Sebagai informasi, pada akhir pertemuan Ketua Umum DMDI indonesia memberikan cenderamata kepada Ketua DPD RI Sultan Najamudin.

    Diketahui, Pengukuhan Presiden Pemuda Masjid Dunia dan Konvensyen DMDI ke 23 akan dilangsungkan di Jakarta, pada Kamis (23/10/2025) hingga Minggu (26/10/2025).

  • RUU Perampasan Aset Diharapkan Hadir dengan Mekanisme Hukum yang Adil dan Transparan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    RUU Perampasan Aset Diharapkan Hadir dengan Mekanisme Hukum yang Adil dan Transparan Nasional 19 September 2025

    RUU Perampasan Aset Diharapkan Hadir dengan Mekanisme Hukum yang Adil dan Transparan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Yanuar Arif Wibowo berharap rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana hadir dengan mekanisme hukum yang adil dan transparan
    Hal tersebut disampaikannya saat Baleg bersama pemerintah menyepakati RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan menjadi bagian integral dari strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.
    “Korupsi telah merusak tata kelola negara dan menggerus kepercayaan publik. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus hadir dengan mekanisme hukum yang adil, transparan, dan berbasis pembuktian proporsional,” ujar Yanuar dalam rapat penetapan Prolegnas Prioritas 2025, Kamis (18/9/2025).
    RUU Perampasan Aset, kata Yanuar, adalah salah satu prioritas penting untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
    Di samping itu, ia pun menekankan keterbukaan dalam proses legislasi yang dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah.
    Tegasnya, partisipasi bermakna atau meaningful participation bersama masyarakat harus dikedepankan selama pembahasan RUU yang berada di Prolegnas Prioritas 2025.
    “Harapan kami, setiap produk legislasi yang lahir dari Prolegnas ini mampu menjawab kebutuhan rakyat, memperkuat keadilan, dan menegakkan martabat bangsa,” ujar Yanuar.
    KOMPAS.com/Tria Sutrisna Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan perwakilan DPD RI menandatangani hasil rapat evaluasi daftar prolegnas prioritas 2025 dan hasil penyusunan prolegnas prioritas 2026, Kamis (18/9/2025).
    Diketahui, Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
    Dengan disepakatinya daftar tersebut, 52 RUU tersebut tinggal dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan secara resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025.
    “Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah dalam rapat penetapan Prolegnas Prioritas 2025, Kamis (18/9/2025).
    Berikut daftar 52 RUU yang Prolegnas Prioritas 2025:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Model Baru Bagi Hasil Pajak Karyawan ke Daerah Berlaku 2026

    Model Baru Bagi Hasil Pajak Karyawan ke Daerah Berlaku 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah untuk mengubah skema dana bagi hasil (DBH) atas potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan ke daerah ditargetkan berlaku pada 2026.

    Skema baru DBH potongan PPh Pasal 21 karyawan akan diubah dari semula berdasarkan lokasi pemotongnya, menjadi berdasarkan domisili pekerjanya.

    “Targetnya bisa untuk 2026 lah ya,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Hingga saat ini, Anggito mengatakan, Kementerian Keuangan masih memetakan sebaran pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan domisili karyawannya.

    “Kita lagi memapping PPh 21 berbasis kepada domisili,” tegas Anggito.

    Wacana perubahan skema DBH potongan PPh 21 karyawan ini sebelumnya Anggito ungkap saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

    Perubahan skema dana bagi hasil atau DBH dari pemotongan PPh Pasal 21 karyawan ini diharapkan pemerintah bisa lebih adil dinikmati oleh daerahnya masing-masing melalui pemda tempat domisili si pekerja.

    “Nah ini mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2013, disebutkan bahwa Penerimaan Negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%.

    DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 itu dibagi dengan rincian 8% untuk provinsi yang bersangkutan; dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

    (arj/arj)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2026.

    Puluhan RUU itu disetujui setelah Baleg DPR RI menggelar rapat penyusunan RUU Prioritas 2026 bersama Kementerian Hukum dan DPD RI. Sejumlah RUU prioritas untuk 2026 itu pun merupakan luncuran dari prioritas 2025 untuk mengantisipasi jika pembahasannya belum selesai.

    “Semuanya diluncurkan, nanti khawatirnya kan ini kan percepat gitu lho. Takutnya nanti belum selesai, atau apa semuanya begitu. Diluncurkan juga 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa salah satu RUU penting yang dimasukkan ke dalam Prolegnas adalah RUU Perampasan Aset hingga RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

    “Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata dia.

    Berikut daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 berserta lembaga yang mengusulkan:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komisi I DPR)

    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Komisi II DPR)

    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Komisi II DPR)

    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III DPR)

    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III DPR)

    6. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III DPR)

    7. RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III DPR)

    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV DPR)

    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Komisi IV DPR)

    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)

    11. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI DPR)

    12. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI DPR)

    13. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)

    14. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR)

    15. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Komisi VIII DPR)

    16. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR)

    17. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)

    18. RUU tentang Keuangan Negara (Komisi XI DPR)

    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan (Komisi XII DPR)

    20. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)

    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)

    22. RUU tentang Komoditas Strategis (Baleg DPR)

    23. RUU tentang Pertekstilan (Baleg DPR)

    24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Baleg DPR)

    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR)

    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Baleg DPR)

    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (Baleg DPR)

    28. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Baleg DPR)

    29. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Baleg DPR)

    30. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (DPD)

    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (Baleg DPR)

    32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Baleg DPR)

    34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Baleg DPR)

    35. RUU tentang Transportasi Online (Baleg DPR)

    36. RUU tentang Patriot Bond / RUU tentang Surat Berharga (Baleg DPR)

    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) (Baleg DPR)

    38. RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG (Baleg DPR)

    39. RUU tentang Pelelangan Aset (Baleg DPR)

    40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Baleg DPR)

    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (Baleg DPR)

    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR/DPD)

    43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (DPR/anggota)

    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR/DPD)

    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (DPR/DPD)

    46. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (DPR/anggota)

    47. RUU tentang Komoditas Khas (DPR/anggota)

    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (DPR/anggota)

    49. RUU tentang Bank Makanan (DPR/anggota)

    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata (Pemerintah)

    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah)

    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (Pemerintah)

    53. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Pemerintah)

    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pemerintah)

    55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Pemerintah)

    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (Pemerintah)

    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (Pemerintah)

    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah) (Pemerintah)

    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (Pemerintah)

    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (Pemerintah)

    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pemerintah)

    62. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Pemerintah)

    63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Pemerintah)

    64. RUU tentang Badan Usaha (Pemerintah)

    65. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pemerintah)

    66. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pemerintah)

    67. RUU tentang Bahasa Daerah (DPD).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN Nasional 18 September 2025

    DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, dari total 67 RUU itu terdiri atas 44 RUU luncuran dari tahun 2025, 17 RUU usulan baru DPR, 5 RUU usulan baru Pemerintah, dan 1 RUU usulan baru dari DPD.
    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan dalam rapat penyusunan Prolegnas bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
    Dengan demikian, daftar 67 RUU resmi disepakati untuk menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2026.
    Berikut Daftar Lengkap 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026:
    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
    6. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
    7. RUU tentang Jabatan Hakim
    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    13. RUU tentang Kawasan Industri
    14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
    16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    18. RUU tentang Keuangan Negara
    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan
    20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    22. RUU tentang Komoditas Strategis
    23. RUU tentang Pertekstilan
    24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
    28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
    30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
    33. RUU tentang Satu Data Indonesia
    34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
    35. RUU tentang Transportasi Online
    36. RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga
    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
    38. RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
    39. RUU tentang Pelelangan Aset
    40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
    43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
    47. RUU tentang Komoditas Khas
    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    49. RUU tentang Bank Makanan
    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata
    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah
    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
    62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
    63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
    64. RUU tentang Badan Usaha
    65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
    66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    67. RUU tentang Bahasa Daerah
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPD RI bersinergi dengan Kementan dorong daerah jadi lumbung pangan

    DPD RI bersinergi dengan Kementan dorong daerah jadi lumbung pangan

    “Pertanian akan bangkit melalui dukungan presiden. Prioritas beliau adalah ketahanan pangan, ketahanan energi. Saya minta kepala daerah dan OPD konsolidasi cepat, sehingga dapat dieksekusi cepat,”

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersinergi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendorong daerah-daerah agar menjadi lumbung pangan yang berkelanjutan sebagai dukungan terhadap Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    Sinergi itu dilakukan dengan kunjungan Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke Bengkulu, Rabu, untuk memperkuat sinergi ketahanan pangan dan hilirisasi komoditas unggulan daerah sekaligus membahas lanskap kesiapan Program Senator Peduli Ketahanan Pangan.

    “Pertanian akan bangkit melalui dukungan presiden. Prioritas beliau adalah ketahanan pangan, ketahanan energi. Saya minta kepala daerah dan OPD konsolidasi cepat, sehingga dapat dieksekusi cepat,” kata Sultan.

    DPD RI, kata dia, secara khusus menyatakan dukungan penuh terhadap program Astacita Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan ketahanan pangan. Dia menjelaskan bahwa kebutuhan Bengkulu di sektor pangan mendapat jaminan dukungan penuh dari Kementerian Pertanian.

    “Urusan benih, bibit, pupuk, alsintannya clear. Kalau program sudah end to end, benih, bibit, pupuk, alsintan sudah terjamin, maka petani Indonesia akan betul-betul bahagia,” katanya.

    Namun, kata dia, hal yang lebih penting adalah daerah-daerah harus berkembang dengan sistem hilirisasi. Sebab, program hilirisasi di bidang pertanian itu akan menambah atau akan membuat multiplier efek yang progresif.

    “Kita kaya sekali akan produksi CPO, kopi, jagung, kelapa, dan lain-lain yang selama ini lebih banyak diekspor sebagai bahan baku yang kalau ini kita hilirisasi akan memilik nilai tambah yang besar dan bisa menyumbang PDB negara besar sekali,” kata Sultan.

    Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mencapai swasembada.

    “Alhamdulillah, target Bapak Presiden untuk swasembada 4 tahun. Mudah-mudahan tidak ada aral melintang, sehingga swasembada tahun ini bisa dicapai,” kata Amran.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Senator minta ESDM tinjau ulang pemberian kembali izin operasi PT GAG

    Senator minta ESDM tinjau ulang pemberian kembali izin operasi PT GAG

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor meminta Kementerian ESDM meninjau ulang pemberian kembali izin operasional PT GAG Nikel agar tidak menimbulkan permasalahan sosial dan keamanan.

    Ia mengharapkan diadakan dialog terlebih dahulu dengan masyarakat agar masing-masing pihak menemukan titik temu.

    “Sebaiknya dengarkan dahulu apa keinginan pemilik tanah adat, orang Raja Ampat dan orang Papua. Supaya ke depannya semua berjalan lancar dan tidak menimbulkan gejolak yang bisa berakibat negatif,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Anggota Komite I DPD RI yang membidangi politik, pemerintahan, hukum, pertahanan dan keamanan itu pun mempertanyakan begitu mudahnya izin operasional dibuka kembali secara sepihak tanpa mengajak dialog masyarakat Papua.

    “Izin tambang dikeluarkan kembali setelah dihentikan, tetapi tanpa mengajak bicara orang Papua, orang Raja Ampat, pemilik tanah adat dan hak ulayat. Ini yang punya tempat siapa, yang kasih izin siapa. Seharusnya pemilik tanah adat, orang Papua, orang Raja Ampat, diajak bicara,” ujar dia.

    Masyarakat Papua, lanjut dia, sebenarnya sangat terbuka. Mereka akan dengan senang jika diajak bicara dari hati ke hati.

    “Sebenarnya kan diajak bicara dulu. Oke, PT GAG Nikel beroperasi kembali, dengan catatan pekerjanya 80 persen orang dari Papua, 20 persen diperbolehkan dari luar, khusus untuk yang ahli-ahli. Dialog seperti ini yang diinginkan masyarakat Papua. Ini tidak, tahu-tahu langsung peralatan jalan, tiba-tiba dioperasikan tambang tanpa sepengetahuan masyarakat asli,” tuturnya.

    Seperti diketahui, Kementerian ESDM menyatakan PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya sudah kembali beroperasi sejak Rabu (3/9).

    Kementerian ESDM menyatakan beroperasinya kembali PT GAG Nikel merupakan salah satu proses evaluasi dan audit lingkungan.

    “Itu kan (operasi) dalam rangka untuk evaluasi, audit lingkungan secara menyeluruh. Itu kan harus dalam kondisi operasi,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (15/9).

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu pada awal Juni 2025 guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat di tengah ramainya isu pertambangan yang merusak ekosistem Raja Ampat dengan tagar SaveRajaAmpat.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.