Kementrian Lembaga: DKPP

  • Jagongan Petani Milenial Bojonegoro: Ajang Mendesain Pertanian Masa Depan

    Jagongan Petani Milenial Bojonegoro: Ajang Mendesain Pertanian Masa Depan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (PT ADS) menggelar kegiatan bertajuk ‘Jagongan Petani Milenial’ di kebun anggur dan melon Kenep Smart Village (Kensvil) Desa Kenep Kecamatan Balen, Kamis (22/5/2025).

    Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk membangun sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi teknologi dan pelaku pertanian muda dalam mendesain masa depan pertanian Indonesia khususnya di Kabupaten Bojonegoro.

    Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyatakan bahwa kegiatan seperti ini merupakan langkah konkret dalam menyatukan visi dan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan ketahanan pangan. Kabupaten Bojonegoro, lanjut Wahono, memiliki banyak potensi untuk peningkatan inovasi pertanian.

    “Sehingga petani mudanya harus bergerak dan terus belajar membaca peluang pertanian kedepan,” ujar Wahono dihadapan ratusan petani muda yang hadir dalam kegiatan tersebut.

    Bupati Bojonegoro juga berharap kegiatan ini dapat menjadi stimulus bagi anak-anak muda untuk tertarik belajar bertani dan mengaplikasikan ilmu pertanian di wilayah masing-masing. “Semoga makin banyak anak muda yang mau jadi petani,” imbuhnya.

    Jagong petani milenial ini turut menghadirkan sejumlah tokoh sebagai narasumber diantaranya Dekan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Jaka Widada, yang memberikan wawasan strategis tentang tata cara pengelolaan lahan agar menghasilkan pertanian produktif.

    Turut hadir pula Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit dan Kenep Smart Village (Kensvil) yang juga merupakan putra asli Bojonegoro. Ismail Fahmi mendorong petani milenial untuk memanfaatkan data dan teknologi dalam mengelola pertanian modern dan memperkuat posisi desa sebagai pusat inovasi.

    Dalam kesempatan yang sama kegiatan ini juga mendapatkan respon baik dari unsur pemerintahan. Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro Zainal Fanani mengatakan, Pemkab Bojonegoro melalui DKPP akan terus mendukung upaya peningkatan kapasitas petani dengan pelatihan, dukungan pupuk, serta bibit tanaman yang memadai.

    Jagongan petani milenial ini dirancang bukan hanya sebagai ruang diskusi, namun juga menjadi ajang bertukar pengalaman, inspirasi serta pembentukan jejaring antar petani milenial dengan para pemangku kepentingan juga para inovator pertanian.

    Direktur Utama (Dirut) PT ADS Mohammad Kundori, menegaskan bahwa di tangan generasi muda yang kreatif, berani berinovasi dan peduli pada keberlanjutan, maka diyakini pertanian di Bojonegoro akan terus bertumbuh maju. Dirut PT ADS juga menegaskan bahwa melalui kerja-kerja CSR PT ADS akan selalu mendukung upaya kemajuan Bojonegoro ke depan salah satunya lewat sektor pertanian.

    “Kami sebagai bagian dari pemerintah daerah akan terus mendukung upaya mewujudkan ketahanan pangan, karena selaras dengan visi misi pemerintah Kabupaten Bojonegoro yakni inovasi pertanian berkelanjutan,” ungkapnya.

    Dengan semangat tersebut jagongan petani milenial diharapkan menjadi awal dari gerakan pertanian yang lebih tepat, berkelanjutan dan berpihak pada generasi mendatang. [lus/suf]

  • DKPP Surabaya Imbau Warga Beli Hewan Kurban di Lapak Resmi dan Bersertifikat

    DKPP Surabaya Imbau Warga Beli Hewan Kurban di Lapak Resmi dan Bersertifikat

    Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang Iduladha 1446 Hijriah/2025, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak asal membeli hewan kurban. Imbauan ini disampaikan untuk memastikan hewan yang dikurbankan dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.

    Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiarti menegaskan pentingnya membeli hewan kurban di lapak yang berada dalam pengawasan resmi serta memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

    “Kami mengimbau masyarakat membeli hewan kurban di tempat penjualan yang telah mendapatkan pengawasan, serta telah memiliki surat keterangan pemeriksaan dari Dinas (DKPP Kota Surabaya),” ujar Antiek, Rabu (21/5/2025).

    Antiek menyebut, lapak-lapak penjualan hewan kurban tersebar di beberapa wilayah Surabaya. Di Surabaya Timur terdapat di sekitar Jalan Merr, Kecamatan Rungkut, Gunung Anyar, dan Tenggilis. Sementara di Surabaya Barat berada di Kecamatan Jambangan, Pagesangan, dan Gayungan.

    “Hewan kurban yang dijual di Surabaya ini wajib telah divaksin minimal satu kali. Kemudian juga melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas peternakan daerah asalnya,” tambahnya.

    Antiek juga menekankan pentingnya kelengkapan data lalu lintas ternak melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional Indonesia (iSIKHNAS), untuk memastikan hewan yang masuk ke Surabaya terdata dan aman.

    Terkait ketersediaan stok, Antiek memastikan bahwa pasokan hewan kurban di Surabaya pada Iduladha 2025 diprediksi mencukupi. Pemantauan dilakukan melalui permohonan izin penjualan yang masuk dari kelurahan dan kecamatan.

    “Berdasarkan dari tahun sebelumnya, tercatat ada sebanyak 3.924 sapi dan 11.950 domba atau kambing dari 189 pemohon kurban di Kota Surabaya,” pungkasnya. [ram/beq]

  • Sosialisasikan Aplikasi Stunting Kota Kediri, Diskominfo Sebut Beberapa Keunggulannya

    Sosialisasikan Aplikasi Stunting Kota Kediri, Diskominfo Sebut Beberapa Keunggulannya

    Kediri (beritajatim.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri selaku leading sector Manajemen Data Penanganan Stunting Kota Kediri menggelar sosialisasi pengoperasian Aplikasi Stunting Kota Kediri, Selasa (20/5).

    Pertemuan tersebut dihadiri Perangkat Daerah (PD) yang tergabung dalam Tim Percepatan Pengendalian Stunting (TPPS), yakni: Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kecamatan Kota, kecamatan Mojoroto, dan Kecamatan Pesantren.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar PD mengetahui perkembangan data balita stunting Kota Kediri setiap bulannya cukup dengan melihat aplikasi. “Tujuan kami untuk mensosialisasikan Aplikasi Stunting Kota Kediri yang mana aplikasi tersebut sebagai alat bantu untuk memonitor perkembangan data balita stunting Kota Kediri tiap bulan,” jelas Chevy Ning Suyudi, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri saat dihubungi secara terpisah.

    Ia menambahkan, data-data yang diperlukan dalam intervensi stunting Kota Kediri sudah tersaji dalam aplikasi yang diluncurkan tahun 2024 tersebut. “Dengan melihat aplikasi tersebut bisa mengetahui salah satunya Buku Nota Balita (BNBA) stunting juga mengatahui proses penanganan balita stunting di seluruh bulan tahun berjalan maupun tahun sebelumnya,” ucapnya.

    Chevy mengungkapkan, keunggulan dari aplikasi tersebut ialah PD terkait tidak perlu menginput data ke dalam aplikasi Stunting Kota Kediri mengingat fungsi dari penciptaan aplikasi tersebut ialah sebagai alat bantu yang mempermudah TPPS. Melainkan PD bisa langsung mengetahui data sehingga dalam melaksanakan intervensi stunting dapat akurat dan tepat sasaran.

    Dia berharap melalui pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat BAPPEDA Pemkot Kediri ini, ke depannya penanganan stunting di Kota Kediri bisa termonitor secara menyeluruh dan tuntas, sehingga penanganan balita stunting tidak ada lagi yang terlewatkan. “Harapan kami mudah-mudahan seluruh balita stunting yang terekam di aplikasi benar-benar tiap bulannya mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan dari seluruh PD Kota Kediri,” tutupnya. [nm/ted]

  • Enam Hektare Sawah di Sumenep Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen

    Enam Hektare Sawah di Sumenep Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen

    Sumenep (beritajatim.com) – Sedikitnya 6 hektare lahan pertanian di beberapa daerah di wilayah Sumenep terendam banjir. Akibatnya, petani terancam gagal panen.

    “Enam hektare lahan itu masih laporan sementara. Petugas kami masih melakukan pendataan di lapangan, untuk mengetahui berapa banyak lahan pertanian yang terdampak banjir,” kata Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, Rabu (14/05/2025).

    Ia menjelaskan, berdasarkan laporan sementara, dari 6 hektare tersebut, 1 hektare diantaranya tanaman padinya sudah berusia satu minggu. Sedangkan sisanya masih dalam tahap penyemaian. Pendataan lanjutan akan dilakukan di wilayah Kecamatan Batuan, Saronggi, dan Lenteng.

    “Sawah yang tergenang luapan air itu ada yang cepat surut, tapi ada juga yang tergenang sampai dua hari, seperti pengalaman tahun lalu,” ujarnya.

    Menurut Inong, sapaan akrab Chainur Rasyid, Dinasnya fokus pada pemantauan lahan yang sudah memasuki masa panen maupun yang baru saja tanam, agar dapat diketahui tingkat kerusakan dan potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan.

    “Tetapi kami berharap dampaknya tidak parah. Mudah-mudahan tanaman para petani masih bisa diselamatkan dan tidak sampai gagal panen,” ucapnya.

    Inong meminta para petani untuk berkoordinasi dengan penyuluh pertanian setempat untuk meminimalisir kerugian yang terjadi akibat banjir.

    Pada Selasa (13/05/2025), sejumlah wilayah di Sumenep terendam banjir akibat jebolnya tanggul Sungai Patean dan luapan air dari arah Kebonagung menuju Desa Muangan, Kecamatan Saronggi. Jalur utama Sumenep – Pamekasan di Nambakor Saronggi pun sempat ditutup dan dialihkan ke Kecamatan Lenteng, mengingat ketinggian air mencapai pinggang orang dewasa. (tem/but)

  • Legislator DPR RI dari Jember Beberkan Kelemahan Pemilu

    Legislator DPR RI dari Jember Beberkan Kelemahan Pemilu

    Jember (beritajatim.com) – Muhammad Khozin, legislator DPR RI dari Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang, Jawa Timur, membeberkan sejumlah kelemahan dalam penyelenggaraan pemilu yang membutuhkan pembenahan.

    Salah satu kelemahan yang menjadi isu adalah soal batasan dan definisi politik uang. “Secara normatif, money politics itu ada batasan nominal. Kalau enggak salah Rp 50 ribu, dilaksanakan pada saat masa kampanye,” kata Khozin, dalam sosialisasi dan pendidikan pemilu berkelanjutan tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum, di Hotel Aston, Jember, Minggu (11/5/2025).

    “Nah, ketika kita melaksanakan pemberian uang tidak pada masa kampanye, maka itu tidak masuk politik uang. Atau kita memberikan tidak dalam bentuk uang, dalam bentuk voucher, secara makna itu tidak termasuk politik uang. Tapi secara substantif sebetulnya itu kan akal-akalan,” kata Khozin.

    Hal seperti itu, menurut Khozin, harus diperbaiki melalui perubahan aturan dengan substansi. Praktk politik uang bukan hanya dalam bentuk uang tunai.

    “Dalam bentuk apapun senyampang itu pemberian, baik uang, kupon, barang, kerudung, baju, segala macam yang bertujuan mendapatkan feedback suara, itu termasuk money politics,” kata politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini.

    Isu politik uang menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah, partai politik, parlemen, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat sendiri. Khozin mengaku pernah berdiskusi dengan anggota DPR RI yang hanya menemui konstituen di daerah pemilihan lima tahun sekali, jelang pemilu.

    Alasan yang disodorkan sang anggota Dewan mengejutkan Khozin,. “Pemilu berapa tahun sekali? Lima tahun. Ya sudah turunnya lima tahun sekali. Tidak ada balas budi, karena mereka pilih saya setelah saya kasih uang,” kata sang anggota Dewan ditirukan kembali oleh Khozin.

    Awalnya Khozin prihatin mendengar penjelasan sang anggota DPR RI itu. Hatinya berontak. “Kalau anggota DPR RI semua kayak begini kan, apa yang menjadi harapan masyarakat?” katanya.

    Kendati tidak bisa menerima dalih itu, Khozin bisa memahami setelah menemui perbedaan nasib antara anggota DPR RI yang tidak pernah menyapa konstituen namun membagikan uang dan barang jelang pemilu, dengan anggota DPR RI yang rajin mendatangi konstituen selama lima tahun duduk di Senayan.

    Anggota DPR RI yang jarang menemui konstituen justru terpilih. “Mereka punya pemikiran: saya kan sudah kasih uang, kamu kasih suara. Selesai. Ibarat di pasar, itu kan sudah jual beli. Dalam fikihnya itu sudah sama-sama rida,” kata Khozin.

    “Jadi ketika Anda (masyarakat) mendatangi si calon yang sudah terpilih ini, untuk meminta sesuatu, dia membatin: ‘kemarin kamu memilih saya, sudah saya kasih’. Itu realitas kita. Kalau selama fenomena itu masih tetap lestari, jangan harap wakil-wakil kita itu bisa mendengar dan punya empati yang tinggi kepada kita,” kata Khozin/

    Isu lainnya adalah soal perusakan terhadap alat peraga kampanye yang sulit dijerat hukum pidana, karena membutuhkan saksi dan bukti, terutama bukti otentik berupa video. Hal ini sulit dipenuhi oleh peserta pemilu.

    “Misalkan Bawaslu menindak laporan dengan saksi dan bukti yang tidak lengkap dan tidak jelas, malah dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Mereka cisa ditegur, bahkan bisa diberhentikan,” kata Khozin.

    Padahal, menurut Khozin, semua pemangku kepentingan, termasuk KPU dan Bawaslu, menginginkan pemilu yang jujur dan adil. “Tapi apalah daya, ketika aturan itu tidak cukup mengatur secara detail, maka mereka tidak bisa bergerak di luar aturan.,” katanya.

    Saat ini Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan DPR RI Komisi II sedang melakukan kajian bersama dan memitigasi persoalab-persoalan yang muncul pada saat pemilu.

    “Jadi apa sih masalah kita ini sekarang? Apakah sistemnya? Apakah sumber daya manusianya? Apakah pola evaluasinya? Apakah penganggarannya?” kata Khozin. Di sinilah revisi undang-undang kepemiluan diperlukan.

    Khozin menyadari revisi undang-undang tidak akan menjamin pelaksanaan pemilu yang lebih baik dan demokratis.

    “Satu-satunya yang pasti dalam politik adalah ketidakpastian. Ini urusan muamalah (kemasyarakatan). Bukan urusan masalah akidah, bukan masalah keyakinan. Yang selalu pasti dengan keyakinan itu adalah keimanan. Kalau ini kan bukan keimanan tapi rasionalitas,” katanya.

    “Undang-undang tidak sama dengan keyakinan kita melihat Alqur’an, Undang-undang itu harus selalu relevan dengan tantangan dan kondisi zaman terbaru. Oleh sebab itu undang-undang dasar saja ada yang namanya amandemen, undang-undang ada yang namanya revisi,” kata Khozin.

    Semua perubahan itu, kata Khozin, merupakan bagian untuk membuat aturan perundang-undangan lebih relevan. “Tidak statis, tapi dinamis. Kita semua tidak ada yang bisa menjamin. Tapi setidaknya dalam kajian akademik kita bisa melakukan analisis,” katanya. [wir]

  • Wacana “E-Voting” untuk Pemilu di Indonesia: Antara Digitalisasi dan Infrastruktur yang Tak Merata

    Wacana “E-Voting” untuk Pemilu di Indonesia: Antara Digitalisasi dan Infrastruktur yang Tak Merata

    Wacana “E-Voting” untuk Pemilu di Indonesia: Antara Digitalisasi dan Infrastruktur yang Tak Merata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wacana
    e-voting
    untuk pemilihan umum presiden, legislatif, hingga kepala daerah dimunculkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR-RI, Senin (5/5/2025).
    Dia mengatakan, sistem e-voting sudah teruji di 1.910 pemilihan kepala desa yang diterapkan di 16 provinsi sejak 2013-2023.
    “Jadi, e-voting ini memungkinkan, sudah berjalan dengan lancar tidak bermasalah. Nah, karena itu, begitu landasan aturannya sudah jelas, panduannya sudah ada, kita dorong Pilkades ini secara digital,” ujar Bima.
    Kelancaran proses e-vote ini menjadi dasar agar pemilihan umum bisa dilakukan dengan mekanisme yang sama.
    “Ini bisa jadi dasar bagi kita untuk melangkah ke babak baru, Pilkada, atau Pileg, atau Pilpres secara digital,” ucap dia.
    Namun, di tengah wacana tersebut, e-voting memiliki sejumlah tantangan, baik dari sisi fasilitas,
    infrastruktur
    , hingga prakondisi kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang baru ini.
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin merespons wacana pemerintah terkait sistem e-voting.
    Dia mengatakan, perlu ada persiapan khusus lagi agar sistem e-voting bisa diterapkan di Indonesia.
    Namun, sebagai pelaksana undang-undang, KPU akan berusaha maksimal jika hal tersebut merupakan mandat dari konstitusi.
    “Kalau KPU ini kan melaksanakan aturan saja, kalau pun itu dilakukan harus ada persiapan dan lain-lain. Kita ikutin nanti bagaimana UU mengatur,” ujar Afifuddin, saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
    Meski sudah menjadi wacana, KPU saat ini belum pernah melakukan simulasi terkait e-voting tersebut.
    “Belum kalau di KPU, mungkin di Pilkades saja,” ujar dia.
     
    Ketua Badan Pengawas
    Pemilu
    (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, yang terpenting dalam wacana penerapan e-voting adalah adanya kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang dikeluarkan oleh penyelenggara
    pemilu
    .
    Hal ini dinilai harus menjadi dasar, apakah e-voting bisa diterapkan segera, atau harus membangun kepercayaan terlebih dahulu.
    Walakin, berkaca dengan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang dikeluarkan KPU pada pemilu 2024, masyarakat akan sulit untuk percaya dengan satu kali penerapan saja.
    “Sirekap saja dipersoalkan, nanti ramai demo berjilid-jilid,” ujar dia.
    Selain itu, infrastruktur juga menjadi sorotan Bawaslu karena dinilai masih banyak daerah yang belum mendapatkan akses dasar listrik.
    Oleh sebab itu, dia menginginkan agar pemerintah bisa memenuhi kebutuhan infrastruktur terlebih dahulu sebelum menerapkan rencana e-voting.
    “Jangan dulu (rencana e-voting), kita bicara tentang infrastrukturnya dulu,” tutur dia.
    Hal senada diungkap oleh Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
    Dia mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah terkait infrastruktur jika sistem e-voting ini akan diterapkan dalam pemilihan presiden, legislatif, hingga kepala daerah.
    Selain itu, harus ada kesepakatan politik para peserta pemilu untuk menggunakan sistem tersebut.
     
    “Tantangan yang cukup berat adalah kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur digital yang belum merata, dan kesepakatan politik dari semua peserta pemilu,” kata Neni.
    “Saat ini, teknologi digital seperti Sirekap yang sudah digunakan, namun belum bisa menggantikan rekapitulasi manual sepenuhnya. Termasuk juga bagaimana kesiapan anggaran,” tambah dia.
    Namun, Neni menilai konsep e-voting harus tetap dikembangkan, karena bisa menjadi solusi transparansi penyelenggaraan pemilu.
    Meski begitu, Neni kembali menekankan, jika e-voting tidak disiapkan dengan matang, sistem ini akan berbalik menjadi boomerang yang menyerang kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
    “Evaluasi Pemilu 2024 pada penggunaan Sirekap saya kira ini menjadi pengalaman berharga bagaimana potensi karut-marut Sirekap yang tadinya hanya menjadi alat bantu tetapi menjadi polemik karena ketidaksiapan sistem yang kuat di penyelenggara pemilu,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terciduk Berada di Rumah Anggota PPK Saat Dini Hari, Ketua KPU Kabupaten Kaur Bengkulu Dicopot – Halaman all

    Terciduk Berada di Rumah Anggota PPK Saat Dini Hari, Ketua KPU Kabupaten Kaur Bengkulu Dicopot – Halaman all

    Dalam putusan perkara nomor 258-PKE-DKPP/X/2024, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras sekaligus Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Muklis

    Tayang: Rabu, 30 April 2025 00:40 WIB

    Bawaslu RI

    KETUA KPU KAUR DICOPOT – Ratna Dewi Pettalolo menyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Muklis Ariyanto dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu setelah dinilai melanggar etik penyelenggara pemilu 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Muklis Ariyanto dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu setelah dinilai melanggar etik penyelenggara pemilu. 

    Pencopotan ini dipicu keberadaan Muklis di rumah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, pada dini hari, yang menimbulkan kegaduhan warga.

    Dalam putusan perkara nomor 258-PKE-DKPP/X/2024, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras sekaligus Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Muklis. 

    Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyebut tindakan itu menimbulkan syak wasangka dan mencederai prinsip tertib dan profesional penyelenggara pemilu.

     “Bahwa benar pada malam tanggal 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024, teradu I (Muklis) dan teradu II (Hensi) berada di rumah yang sama,” ujar Ratna saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Ratna juga mengatakan, tindakan Hesni yang tidak menghiraukan Ketua RT saat berada di rumahnya telah menimbulkan syak wasangka warga sekitar dan menimbulkan keyakinan telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya di rumah Hesni.

    Hensi turut dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

    DKPP menilai keduanya melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

     

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Diduga Selingkuh dengan PPK, Ketua KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Diduga Selingkuh dengan PPK, Ketua KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan Nasional 28 April 2025

    Diduga Selingkuh dengan PPK, Ketua KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur,
    Muklis Ariyanto
    .
    Putusan itu dibacakan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota
    KPU Kabupaten Kaur
    terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.
    Muklis adalah teradu I yang dinilai melanggar prinsip tertib dan profesional karena diduga berselingkuh dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, yang berstatus teradu II.
    Muklis terbukti berada di rumah Hensi pada dini hari dan diketahui warga setempat sehingga mengakibatkan kegaduhan.
    “Meskipun tidak ditemukan alat bukti yang nyata perihal dugaan
    perselingkuhan
    antara teradu I dengan teradu II, DKPP menilai fakta berdasar saksi-saksi dapat menjadi petunjuk bahwa benar pada malam tanggal 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024, teradu I dan teradu II berada di rumah yang sama,” ucap Anggota DKPP Rattna Dewai Pettalolo.
    Kedua penyelenggara pemilu ini terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
    Berbeda dengan Muklis, dalam sidang putusan ini, Hensi dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
    Selain kasus dugaan perselingkuhan itu, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 47 penyelenggara pemilu.
    Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua (1), peringatan keras (2), dan peringatan (2).
    Sementara itu, terdapat 38 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komoditas ikan lele Cirebon berhasil tembus pasar ekspor

    Komoditas ikan lele Cirebon berhasil tembus pasar ekspor

    Cirebon (ANTARA) – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyebutkan komoditas ikan lele dari daerah itu berhasil menembus pasar ekspor ke sejumlah negara pada 2024, dengan total pengiriman sekitar 23 ton.

    “Ekspor ikan lele oleh Kelompok Kersa Mulya Bakti pada tahun tersebut mencapai 23 ton atau 23.048,3 kg ke beberapa negara tujuan,” kata Kepala DKPP Kabupaten Cirebon Erus Rusmana di Cirebon, Rabu.

    Menurut dia, keberhasilan ini menunjukkan potensi besar sektor budi daya perikanan di Kabupaten Cirebon dalam memenuhi standar mutu internasional serta mampu bersaing di pasar global.

    Erus memaparkan rincian ekspor komoditas tersebut sepanjang 2024, di antaranya pada Juli ke Korea Selatan sebesar 9.600 kg, kemudian ke Taiwan pada Mei 1.428 kg, Agustus 5.014 kg, dan Desember 5.169,8 kg. Sementara ke Hong Kong dilakukan pada Juni dan November masing-masing 1.086,6 kg serta 749,9 kg.

    “Permintaan dari luar negeri cukup tinggi, dan kami terus dorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produksi agar dapat memenuhi standar ekspor,” ujar dia.

    Selain ikan lele, lanjutnya, Kabupaten Cirebon juga telah mengekspor berbagai komoditas perikanan lainnya seperti rajungan, olahan udang dan cumi, ikan asin, ikan pelagis dan demersal, gurita, serta produk ikan air tawar.

    Ia mengatakan untuk mendukung peningkatan ekspor, pemerintah daerah telah menjalankan sejumlah program strategis, seperti pendampingan teknis bagi pembudidaya melalui pelatihan Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB) dan fasilitasi perizinan usaha.

    “Kami juga fasilitasi sertifikasi mutu ekspor seperti HACCP ( Hazard Analysis and Critical Control Point) dan SSOP (Sanitation Standard Operating Procedure), agar produk perikanan kita bisa bersaing di pasar internasional,” kata Erus.

    Pewarta: Fathnur Rohman
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Unggul Lawan Kotak Kosong, Lisa-Wartono Deklarasi Kemenangan di PSU Banjarbaru
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 April 2025

    Unggul Lawan Kotak Kosong, Lisa-Wartono Deklarasi Kemenangan di PSU Banjarbaru Regional 19 April 2025

    Unggul Lawan Kotak Kosong, Lisa-Wartono Deklarasi Kemenangan di PSU Banjarbaru
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com –
    Pasangan Calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono untuk sementara unggul atas
    kotak kosong
    pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
    Banjarbaru
    yang digelar, Sabtu (19/4/2025).
    Berdasarkan hasil hitung cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Pukul 18:02 Wita,
    Lisa-Wartono
    untuk sementara meraih 50,8 persen suara berbanding 45,1 persen suara kotak kosong dengan jumlah suara yang masuk telah mencapai 97,98 persen.
    Melihat hasil hitung cepat tersebut, tim pemenangan langsung mendeklarasikan kemenangan sebab raihan suara Lisa-Wartono tak mungkin lagi terkejar.
    Usai mendeklarasikan kemenangan, Lisa mengatakan, hasil hitung cepat KPU tak berbeda jauh dengan hasil real count yang dilakukan tim pemenangannnya.
    Untuk itu, Lisa mengucap syukur atas kemenangan yang diraihnya pada PSU Pilkada Banjarbaru.
    “Terima kasih kepada seluruh tim relawan. Alhamdulillah kita telah melaksanakan PSU, dan alhamdulillah hasil real count Paslon Lisa Wartono unggul, sekarang tinggal menunggu putusan resmi,” ujar Lisa kepada wartawan, Sabtu malam.
    Setelah mengklaim kemenangan, Lisa mengingatkan janjinya untuk segera mewujudkan kesejahteraan Kota Banjarbaru.
    “Semoga menjadi harapan kita bersama untuk harapan baru Banjarbaru emas ke depan. Komitmen kami bersama mewujudkan kesejahteraan Banjarbaru,” kata Lisa.
    Sementara itu, Panglima Dozer, Rully Rozano yang juga selaku tim pemenangan sudah meyakini kemenangan paslon Lisa-Wartono walau hasil hitung cepat belum sepenuhnya rampung.
    Menurutnya, kemenangan yang diraih Lisa-Wartono tak mudah sebab lawan yang dihadapi adalah kotak kosong.
    “Semua tidak mudah. Lawan bersembunyi di belakang kotak kosong. Kalau lawan tidak sembunyi tidak mungkin melawan seperti ini. Alhamdulillah ibu Lisa dan bapak Wartono menang,” ujar Rully.
    PSU Pilkada Banjarbaru hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni paslon Erna Lisa Halaby-Wartono yang melawan kotak kosong.
    PSU Pilkada Banjarbaru digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Lisa-Wartono pada Pilkada 2024 lalu setelah KPU Banjarbaru dianggap melakukan sejumlah kecurangan.
    Buntutnya, 4 Komisioner KPU Banjarbaru dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    Termasuk yang dipecat adalah Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.