Kementrian Lembaga: DKPP

  • Komisi II DPR minta persiapan PSU dimatangkan

    Komisi II DPR minta persiapan PSU dimatangkan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtera Banong meminta penyelenggara pemilu untuk mematangkan persiapan sehingga tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) di atas pemungutan suara ulang.

    Hal tersebut disampaikan Bahtera dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    “Agar betul-betul persiapan dan kesiapannya dalam rangka PSU maupun Pilkada ulang dipersiapkan secara matang,” kata Bahtra di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan persiapan dan pengawasan pelaksanaan PSU tersebut harus patuh terhadap aturan dan prosedur yang ada sehingga tidak berujung dengan gugatan yang kembali akan menunda rampungnya tahapan pemilu tersebut.

    “Paling penting adalah agar tidak terjadi lagi gugat-menggugat di Mahkamah Konstitusi nanti karena itu akan merepotkan Kemendagri dalam hal berkaitan dengan penganggaran,” ujarnya.

    Bahtera juga mengingatkan bahwa apabila PSU kembali terulang maka pemerintah harus kembali mengeluarkan anggaran untuk pemungutan suara ulang, hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan spirit efisiensi yang digalakkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Di satu sisi kita sedang melakukan penghematan, tapi di sisi lain dengan adanya Pilkada berulang kali, itu juga bisa merepotkan dalam hal bagaimana kita bisa mewujudkan efisiensi yang sedang digalakkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.

    Rapat kerja antara pihak penyelenggara pemilu dan DPR RI tersebut membahas sejumlah hal antara lain persiapan pemungutan suara ulang untuk pemilihan ulang Wali Kota Pangkal Pinang, pemilihan ulang Bupati Bangka, kemudian PSU di Kabupaten Boven Digul dan Kabupaten Barito Utara, serta evaluasi pemilihan kepala daerah.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lima Bakal Paslon Akan Ikut PSU Pilbup Bangka 2025, Penetapan 22 Juli – Page 3

    Lima Bakal Paslon Akan Ikut PSU Pilbup Bangka 2025, Penetapan 22 Juli – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa tahapan pemilihan ulang Bupati-Wakil Bupati di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang sudah dimulai pada 23 Juni 2025 dan akan berakhir pada 23 Juli 2025.

    Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI, yang juga dihadiri perwakilan dari Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    “Bahwa tahapan pencalonan pada pemilihan ulang bupati-wakil bupati di Bangka serta Kota Pangkal Pinang dilaksanakan pada 23 Juni-23 Juli 2025, dan nanti penetapannya di tanggal 22 Juli 2025,” kata Afifuddin di lokasi.

    “Jadi posisi masih bakal calon, jumlah pasangan calon, ini yang kami ingin sampaikan. Jumlah bakal pasangan calon yang mendaftar pada bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bangka ada sebanyak 5 pasangan calon, dulunya tidak ada, cuma calon tunggal, sekarang malah 5,” sambungnya.

    Dalam kesempatan itu, Afifuddin juga menegaskan bahwa pasangan calon yang mendaftar harus memenuhi syarat minimal dukungan, baik dari jalur perseorangan maupun partai politik.

     

     

  • Komisi II DPR: Dua daerah gelar pilkada ulang pada 27 Agustus

    Komisi II DPR: Dua daerah gelar pilkada ulang pada 27 Agustus

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan ada dua daerah yang diharuskan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 27 Agustus mendatang, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kabupaten Bangka.

    “Sehingga akan digelar pilkada ulang, yakni Kabupaten Bangka tanggal 27 Agustus dan Kota Pangkal Pinang tanggal 27 Agustus,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

    Sementara itu, dia menyebut ada tiga daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 6 Agustus mendatang, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

    “Komisi II DPR RI akan mendengarkan laporan langsung dari Mendagri tentang evaluasi 22 daerah yang telah menyelenggarakan PSU, sekaligus persiapan dan kesiapan tiga daerah yang menghadapi PSU pada 6 Agustus mendatang, dan dua daerah lagi yang akan melaksanakan pilkada ulang di tanggal 27 Agustus yang akan datang,” tuturnya.

    Dia menyebut rapat tersebut perlu digelar Komisi II DPR RI untuk mendengarkan langsung paparan dari Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rangka mempersiapkan secara matang PSU maupun pilkada ulang di sejumlah daerah tersebut.

    Hal tersebut, kata dia, diperlukan agar setelahnya tidak ada lagi gugatan sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebab akan berdampak pada besaran yang harus kembali dikeluarkan Kemendagri RI di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah saat ini.

    “Harapan kami agar tidak terjadi lagi gugat menggugat di MK nanti karena itu akan merepotkan Kemendagri dalam hal berkaitan dengan penganggaran. Satu sisi, kita lagi sedang melakukan penghematan, tapi di sisi lain dengan adanya pilkada yang dilaksanakan berulang-ulang kali itu juga bia merepotkan dalam hal bagaimana kita bisa mewujudkan efisiensi,” tuturnya.

    Pada rapat tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Anggota KPU RI Idham Holik, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Anggota Bawaslu RI Puadi, Ketua DKPP RI Heddy Lugito beserta jajaran komisioner DKPP RI lainnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR Usul Demokrasi 5.0, Pemilu Pakai “E-Voting” hingga “Face Recognition”

    Anggota DPR Usul Demokrasi 5.0, Pemilu Pakai “E-Voting” hingga “Face Recognition”

    Anggota DPR Usul Demokrasi 5.0, Pemilu Pakai “E-Voting” hingga “Face Recognition”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Anggota Komisi II DPR
    Romy Soekarno
    mendorong
    Komisi Pemilihan Umum
    (KPU) untuk mulai memikirkan transformasi pemilu berbasis digital melalui sistem
    electronic voting
    (
    e-voting
    ) dan teknologi digital lainnya.
    Dia mengatakan, penggunaan teknologi dalam pemilu bukan lagi sekadar wacana futuristik, melainkan langkah strategis yang harus dilakukan demi mewujudkan demokrasi yang efisien, transparan, dan minim kecurangan.
    “Saya ingin KPU untuk bisa berpikir teknokratik bahwa
    demokrasi 5.0
    itu perlu enggak sih buat Indonesia? Contohnya transformasi menuju
    e-voting
    ,” ujar Romy dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
    Politikus PDI-P itu menilai,
    e-voting
    sudah sangat mungkin diterapkan di Indonesia pada Pemilu 2029.
    Menurutnya, teknologi seperti
    face recognition
    , sidik jari, dan e-KTP bisa dikombinasikan dalam proses verifikasi pemilih di TPS.
    Apalagi, pemungutan suara bisa dilakukan melalui tablet yang tersedia di TPS, di mana setiap pemilih akan langsung memilih dengan menyentuh layar.
    Setelah memilih, maka akan tercetak lima lembar bukti suara pemilih, yaitu untuk KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan saksi partai.
    Hasil suara akan langsung masuk ke server pusat secara real time tanpa perlu input manual.
    Romy menekankan, penghematan anggaran pun bisa dilakukan secara signifikan.
    Dia meyakini biaya pemilu dapat ditekan menjadi sekitar Rp 52 triliun sampai Rp 58 triliun.
    Lalu, selain efisiensi dan keamanan, e-voting dinilai mampu menekan berbagai bentuk kecurangan yang selama ini kerap terjadi dalam pemilu konvensional berbasis kertas.
    “Karena kan saya melihat zaman dulu itu kertas banyak sekali yang menjadi titik curang. Sehingga 100 persen dari kecurangan kertas dapat dihindari,” kata cucu Bung Karno itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah 2029 Dipisah, Apa Dampaknya? – Page 3

    MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah 2029 Dipisah, Apa Dampaknya? – Page 3

    Sistem pemilu di Indonesia saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka, di mana pemilih dapat memilih partai politik dan calon legislatif (caleg) secara langsung. Sistem ini masih menjadi perdebatan, dengan masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan. Sistem proporsional tertutup, misalnya, memberikan kekuasaan penuh kepada partai politik dalam menentukan caleg yang terpilih, sementara sistem proporsional terbuka memberikan lebih banyak kendali kepada pemilih.

    Di dunia, terdapat berbagai sistem pemilu yang digunakan, antara lain sistem pluralitas/mayoritas, sistem proporsional, dan sistem campuran. Sistem pluralitas/mayoritas membagi wilayah menjadi distrik, dan kandidat dengan suara terbanyak di setiap distrik menang. Sistem proporsional, di sisi lain, memastikan bahwa proporsi kursi yang dimenangkan partai sebanding dengan proporsi suara yang diperoleh. Sistem campuran mengkombinasikan elemen dari kedua sistem tersebut.

    Pelaksanaan pemilu di Indonesia melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara. KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, sementara Bawaslu mengawasi prosesnya. DKPP menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam Pemilu, baik sebagai pemilih maupun pengawas, untuk memastikan proses yang adil dan transparan.

  • Asa Pertanian Perkotaan jadi Gaya Hidup Warga Kota Bandung

    Asa Pertanian Perkotaan jadi Gaya Hidup Warga Kota Bandung

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Gin Gin Ginanjar menargetkan, pembentukan 80 kelompok baru Buruan Sae.

    “Hari ini kita mulai bantuan sarana dan prasarana untuk 80 kelompok baru tersebut,” tambahnya.

    Menurutnya, meskipun Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sektor pertanian tetap hidup berkat kreativitas dan semangat petani urban.

    “Petani di Bandung punya karakter unik, mereka kreatif dan tidak kalah inovatif dari petani di wilayah pedesaan,” katanya.

    Selain itu, Pemerintah Kota Bandung memberikan sejumlah bantuan dan penghargaan bagi para petani dalam Peringatan ke-53 Hari Krida Pertanian 2025.

    Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, secara simbolis.

    Kelompok Tani Swargi dari Cipadung, Kecamatan Cibiru, menerima bantuan traktor untuk mendukung mekanisasi lahan pertanian mereka. Sedangkan Kelompok Tani Mulya Abadi dari Gedebage mendapat bantuan benih padi untuk meningkatkan hasil panen.

    Kelompok Tani Sawah Lega dari Kecamatan Cidadap memperoleh bantuan benih hortikultura. Sedangkan Kelompok Cajambe Tangguh dari Ujungberung menerima dukungan sarana untuk pengembangan program Buruan SAE Terpadu 2025.

    Bantuan sosial berupa beras dari Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) juga diberikan kepada Suhaimegil warga Kelurahan Pasanggrahan sebagai bentuk kepedulian pada masyarakat rentan.

    “Bantuan ini berasal dari Kementerian Pertanian, provinsi, dan juga anggaran kota,” jelas Gin Gin.

  • Harga Beras di Ngawi Naik dalam Sebulan Terakhir, Kenapa Bulog Tak Kunjung Intervensi?

    Harga Beras di Ngawi Naik dalam Sebulan Terakhir, Kenapa Bulog Tak Kunjung Intervensi?

    Liputan6.com, Ngawi – Harga komoditas beras di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengalami kenaikan dalam sebulan terakhir mencapai kisaran Rp14.000 untuk jenis IR 64 hingga Rp17.000 per kilogram untuk jenis premium.

    Kepala Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi Dwi Rahayu Puspitaningrum membenarkan terjadi kenaikan harga beras di pasaran Ngawi saat ini.

    “Untuk stok beras di Ngawi sangat cukup, bahkan di gudang Bulog melimpah. Meski demikian memang ada kenaikan harga untuk komoditas beras ini,” katanya di Ngawi, Kamis (19/6/2025).

    Hasil tinjauannya di gudang Bulog Cabang Madiun yang ada di wilayah Keniten dan Geneng, Kabupaten Ngawi, stok beras mencapai 38.700 ton.

    Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun terjadi kenaikan harga, namun pihaknya belum dapat melakukan intervensi karena Bulog juga tidak bisa menyalurkan berasnya untuk pasar murah karena terkendala instruksi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang belum turun.

    “Kami belum dapat melakukan intervensi terkait kenaikan harga beras itu karena untuk kebijakan penyaluran beras menunggu instruksi dari Bapanas. Termasuk juga untuk penyaluran beras SPHP yang tak ada di pasaran dalam beberapa bulan ini,” kata Rahayu.

    Meski begitu, DKPP Ngawi telah mengirimkan surat permintaan penyaluran beras SPHP ataupun cadangan Bulog guna digelontorkan di pasaran, sebagai upaya menurunkan kenaikan harga beras yang mulai dikeluhkan warga.

    “Harapannya akhir bulan Juni ini sudah ada jawaban. Sehingga segera bisa dilakukan upaya untuk menurunkan harga beras di pasaran,” katanya.

     

    Terharu, Polisi Pensiun Diarak Naik Vespa

  • Tak Merasa Pegang Sertifikat tetapi Ditagih PBB 5 Tahun, Puluhan Warga Nunukan Mengadu ke DPRD
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Juni 2025

    Tak Merasa Pegang Sertifikat tetapi Ditagih PBB 5 Tahun, Puluhan Warga Nunukan Mengadu ke DPRD Regional 24 Juni 2025

    Tak Merasa Pegang Sertifikat tetapi Ditagih PBB 5 Tahun, Puluhan Warga Nunukan Mengadu ke DPRD
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Puluhan warga Kelurahan
    Nunukan
    Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi Gedung DPRD Nunukan pada Selasa (24/6/2025) untuk memprotes tagihan
    Pajak Bumi dan Bangunan
    (PBB) selama lima tahun yang dikirim oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
    Mereka mempertanyakan legalitas tagihan atas lahan yang selama ini tidak mereka ketahui atau kuasai.
    Wakil Ketua Dewan Majelis Adat Dayak Tidung, Syahdan, mengungkapkan bahwa warga belum pernah melihat sertifikat lahan tersebut, apalagi menerima hasil dari kerja sama lahan plasma.
    “Sertifikatnya saja kita tidak pernah lihat, kok bisa tiba-tiba kami dikirimi tagihan PBB, malah tertulis terutang lima tahun,” kata Syahdan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Andi Mariyati, dan Ketua Komisi 2, Andi Fajrul Syam.
    Syahdan menjelaskan bahwa pada 2013 pernah ada pemberitahuan terkait pembagian lahan seluas 2.169 hektar yang dianggap sebagai lahan plasma, dikelola PT Palm Segar Lestari (PSL) dan sebanyak 1.169 sertifikat atas nama masyarakat Nunukan Barat diterbitkan pada 2019.
    “Tagihan itu hanya diterima sebagian dari kami saja. Ini kan kami tidak pernah lihat sertifikatnya, tidak pernah terima hasil plasma juga, tiba-tiba tagihan pajak datang. Kan tidak masuk akal,” tambahnya.
    Kepala Bapenda Nunukan, Fitraeni, menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
    “Kalau untuk terutang 5 tahun, itu sesuai tahun terbit. SPPT PBB terbit pada 2019, dan sesuai Perbup Pasal 58 ayat 4, untuk pajak terutang diterbitkan 5 tahun sesuai tahun terbit sertifikat,” kata Fitraeni.
    Dari total 1.169 sertifikat, Bapenda hanya menerbitkan 690 tagihan karena hanya data itu yang dilengkapi dengan KTP, alas hak, dan nomor alas hak.

    Kepala DKPP Nunukan, Muhtar, menegaskan bahwa lahan tersebut adalah hasil redistribusi tanah, bukan lahan plasma seperti yang diyakini sebagian warga.
    “Dan itu sertifikatnya ada di manajemen lama PT PSL namanya Pak Yudianto. Ini agak sulit karena sejak 2024 perusahaan berganti pemilik, dari sebelumnya Ayong menjadi milik Juanda,” jelas Muhtar.
    Muhtar membantah dugaan bahwa sertifikat digunakan sebagai jaminan pinjaman bank.
    “Kalau sertifikat tanah redistribusi tidak akan mungkin dijaminkan karena ada stempel pajak terutang. Beda sertifikat plasma itu bisa,” kata Muhtar.
    Ia menambahkan bahwa banyak nama ganda dalam daftar penerima sertifikat.
    “Ada yang punya dua sertifikat, lima sampai enam sertifikat. Bahkan ada yang sepuluh sertifikat,” imbuhnya.
    Lurah Nunukan Barat, Julziansyah, mempertanyakan alasan perbedaan status lahan antara warga Nunukan Barat dan Tanjung Harapan, meski keduanya mengacu pada SK Bupati tahun 2013.
    “Pertanyaannya, kenapa lahan warga Nunukan Barat tidak jadi plasma, sementara dasar suratnya sama, SK Bupati Nunukan Nomor: 138.45/859/IX/2013 tentang Program kemitraan revitalisasi perkebunan binaan PT PSL di Kabupaten Nunukan Tahun 2013,” kata dia.
    Direktur PT PSL, Andik Arling, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengambil alih perusahaan dari manajemen sebelumnya pada tahun 2024, dan saat ini masih fokus membenahi lahan inti.
    “Kita baru take over tahun 2024. Kita masih fokus membenahi lahan inti sebelum beralih ke plasma. Beri kami waktu untuk perbaikan, dan selanjutnya kita akan bertemu dengan pihak koperasi untuk membahas hal yang berkenaan hak dan kewajiban perusahaan,” ujarnya.
    Wakil Ketua DPRD Nunukan, Andi Mariyati, menyarankan agar PT PSL memiliki kantor di wilayah Nunukan untuk memudahkan komunikasi dan penyelesaian konflik.
    “Saran saya, perusahaan harus ada kantor di Nunukan. Ini untuk memudahkan penyelesaian konflik dan demi harmonisasi masyarakat dan perusahaan. Kalau ada kantor di Nunukan, solusi bisa lebih cepat terakomodasi,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Farhan Desak Pemerintah Aktifkan Lagi Bandara Husein: 4 Juta Pengunjung Setahun, Masa Enggak Mau Dibalikin?
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        22 Juni 2025

    Farhan Desak Pemerintah Aktifkan Lagi Bandara Husein: 4 Juta Pengunjung Setahun, Masa Enggak Mau Dibalikin? Bandung 22 Juni 2025

    Farhan Desak Pemerintah Aktifkan Lagi Bandara Husein: 4 Juta Pengunjung Setahun, Masa Enggak Mau Dibalikin?
    Editor
    KOMPAS.com
    – Wali Kota
    Bandung
    ,
    Muhammad Farhan
    , menyerukan agar pemerintah pusat segera mengaktifkan kembali operasional
    Bandara Husein Sastranegara
    .
    Ia menilai penutupan bandara tersebut telah menyebabkan anjloknya kunjungan wisatawan ke Kota Bandung, yang berdampak langsung pada sektor ekonomi dan pariwisata.
    “Kami hanya ingin mengembalikan seperti kami bisa aktivasi tahun 2019. Empat juta penumpang setiap tahun, sekarang semua ke Halim. Yang untung Jakarta, Jawa Barat enggak dapat apa-apa. Itu logika paling gampang,” ujar Farhan di Kantor DKPP Kota Bandung, Jalan Arjuna, Jumat (20/6/2025).
    Farhan menjelaskan, mayoritas wisatawan domestik yang datang ke Bandung berasal dari luar Pulau Jawa, seperti Bali, Medan, Ujung Pandang, Balikpapan, dan Palembang.
    Selain itu, wisatawan mancanegara dari negara-negara ASEAN seperti Malaysia dan Singapura juga memberi kontribusi signifikan.
    “Dari data penerbangan,
    inland
    (kunjungan dari dalam Pulau Jawa) itu di bawah satu persen. Surabaya hanya satu persen, Yogya nol persen, Semarang nol persen, Solo nol persen, karena sudah terkoneksi dengan jalan tol. Jadi, bayangkan, empat juta pengunjung setahun. Yuk balikin yuk, masa enggak mau dibalikin,” tuturnya.
    Terkait aspek teknis, Farhan menegaskan bahwa Bandara Husein Sastranegara memang tidak perlu melayani pesawat berbadan lebar, tetapi tetap ideal untuk pesawat jenis menengah.
    “Kalau untuk berbadan lebar memang tidak memungkinkan. Jadi, pesawat A330, 777, 380, lupakan, tidak perlu ke Bandung. Namun, kalau untuk 737, untuk ATR, untuk 320, sangat terbuka. Itu sangat memungkinkan,” katanya.
    Usulan pengaktifan kembali Bandara Husein, lanjut Farhan, telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
    Namun, hingga kini, keputusan akhir masih menunggu restu dari pemerintah pusat.
    “Pemprov Jawa Barat mengatakan bahwa menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ucap Farhan.
    “Jadi, sekarang,
    mangga
    , pemerintah pusat, kami sedang menunggu. Mudah-mudahan bisa aktif kembali. Memang enggak bisa langsung, tetapi pelan-pelan,” katanya.
    (Penulis Kontributor Bandung Kompas.com: Putra Prima Perdana)
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aktif Jadi Pengurus Partai, Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Juni 2025

    Aktif Jadi Pengurus Partai, Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP Surabaya 17 Juni 2025

    Aktif Jadi Pengurus Partai, Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
    DKPP
    ) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari.
    Sanksi pemecatan dilakukan lantaran Luky terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni masih aktif sebagai pengurus partai politik saat mencalonkan diri sebagai komisioner.
    Putusan pemecatan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap sebelas perkara pelanggaran etik yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/2025).
    Ketua
    KPU Kabupaten Madiun
    , Nur Anwar yang dikonfirmasi Selasa (17/6/2025) menyatakan dia baru mengetahui pemberhentian tidak hormat salah satu anggotanya dari laman resmi DKPP.
    “Terkait putusan DKPP tentang perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2025 saya baru tahu informasi (pemecatan Luky) dari berita di laman resmi DKPP,” kata Anwar.
    Anwar mengatakan keputusan DKPP terhadap pemberhentian salah satu anggotanya bersifat final dan mengikat seperti keputusan Mahkamah Konstitusi.
    Kendati demikian dirinya tidak bisa memberi tanggapan sebelum ada surat resmi dari KPU RI terkait putusan tersebut.
    Terkait mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu anggota KPU semua tingkatan, kata Anwar, hal itu sudah diatur dalam peraturan KPU maupun UU Pemilu.
    “Sesuai peraturan itu, pemberhentian atau penetapan PAW anggota KPU propinsi dan kabupaten/kota menjadi kewenangan KPU RI,” jelas Anwar.
    Sementara itu dikutip dari situs
    dkpp
    .go.id, Luky Noviana Yuliasari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dalam perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/III/2025.
    Luky terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022-2027.
    Kondisi itu menjadikan, Luky tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun pada saat mendaftar menjadi calon anggota KPU Kabupaten Madiun sesuai peraturan perundang-undangan.
    Tak hanya itu, nama Luky juga tercantum dalam Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik sebagai Kepala Badiklat Cabang dengan Nomor KTA 1151912210038788 sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur periode 2022-2027.
    “DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
    Bukti lainnya adalah foto-foto teradu mengenakan seragam Partai Demokrat saat menghadiri menghadiri ulang tahun ke-21 partai tersebut di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.
    “Dalam batas penalaran yang wajar bagaimana mungkin teradu yang sebelumnya menyatakan namanya dicatut, masih menghadiri acara DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun,” kataAnggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
    “Dalih teradu yang menyatakan kehadirannya pada acara tersebut sebagai instruktur senam, tidak didukung alat bukti dan keterangan saksi yang relevan,” tegas dia.
    Atas fakta-fakta tersebut, teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan e, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
    DKPP menyatakan Luky melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, termasuk Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.