Kementrian Lembaga: DKPP

  • Dua Sapi Mati Mendadak di Pacitan, DKPP Periksa Dugaan PMK dan Anthrax

    Dua Sapi Mati Mendadak di Pacitan, DKPP Periksa Dugaan PMK dan Anthrax

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus kematian mendadak hewan ternak kembali membuat resah para peternak di Kabupaten Pacitan. Dua ekor sapi dilaporkan mati tanpa menunjukkan gejala sebelumnya. Masing-masing sapi tersebut milik warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, dan Kecamatan Donorojo.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pacitan, Sugeng Santoso, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, tim medis dan paramedis veteriner telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan langkah pencegahan.

    “Memang ada dua kasus kematian sapi. Tapi hasil laboratorium belum keluar, jadi belum bisa dipastikan apakah karena anthrax atau **PMK (Penyakit Mulut dan Kuku),” jelas Sugeng, Kamis (16/10/2025).

    Dari hasil penelusuran sementara, sapi yang mati diketahui merupakan hewan baru yang dibeli dari luar daerah. Karena itu, DKPP segera berkoordinasi dengan Balai Besar Veteriner (BBVET) Wates untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sampel jaringan dan tanah di sekitar lokasi kejadian.

    “Petugas kesehatan hewan sudah melakukan langkah antisipasi di wilayah yang ditemukan kematian ternak, untuk mencegah penularan ke ternak lain,” tambahnya.

    Hingga saat ini, belum ada laporan tambahan terkait kematian ternak di Pacitan. Meski begitu, DKPP tetap meningkatkan kewaspadaan dan mempercepat program vaksinasi PMK dan anthrax dengan memanfaatkan alokasi vaksin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Sugeng mengingatkan, penyakit pada hewan ternak sering kali sulit terdeteksi sejak dini. “Kadang secara fisik tampak sehat, tapi belum tentu betul-betul sehat,” ujarnya.

    Ia berharap para peternak lebih waspada dan segera melapor ke petugas kesehatan hewan jika menemukan tanda-tanda penyakit pada ternaknya. (tri/kun)

  • Pemkot Blitar Gelontorkan 613 Ton Jagung SPHP untuk Selamatkan Peternak Layer

    Pemkot Blitar Gelontorkan 613 Ton Jagung SPHP untuk Selamatkan Peternak Layer

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengambil langkah cepat untuk meredam dampak lonjakan harga jagung yang memukul para peternak ayam petelur.

    Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Pemkot mengusulkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung sebanyak 613 ton yang akan disalurkan kepada sepuluh peternak skala UMKM di Kota Blitar.

    Langkah ini diambil sebagai respons atas gejolak harga jagung di pasaran yang saat ini menembus angka Rp 6.500 hingga Rp 7.000 per kilogram. Harga tersebut dinilai memberatkan para peternak, mengingat jagung merupakan komponen utama pakan ternak.

    Kepala DKPP Kota Blitar, Dewi Masitoh, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian pasokan dan menstabilkan harga pakan di tingkat peternak.

    “Di tengah gejolak harga jagung di toko pakan yang sangat tinggi, program SPHP ini hadir untuk menstabilisasi pasokan. Para peternak bisa mendapatkan jagung dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 5.500 per kilogram,” ujar Dewi pada Sabtu (11/10/2025).

    Bantuan jagung sebanyak 613 ton ini akan dialokasikan untuk sepuluh peternak terpilih yang tergabung dalam asosiasi, koperasi, atau kelompok peternak berbadan hukum. Total populasi ayam petelur yang akan didukung oleh program ini mencapai 463.000 ekor.

    “Sasaran kami adalah peternak layer skala usaha mikro, kecil, dan menengah yang terorganisir secara legal. Bantuan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka di tengah tantangan harga pakan saat ini,” tambah Dewi.

    Pemerintah pusat melalui program SPHP ini diharapkan dapat menjadi “angin segar” bagi industri peternakan ayam petelur di Kota Blitar, yang merupakan salah satu sentra produksi telur nasional.

    Dewi berharap bantuan ini dapat terserap dan dimanfaatkan secara maksimal oleh para peternak selama periode program yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2025, sehingga dapat menjaga stabilitas produksi telur dan harga di tingkat konsumen. (owi/ted)

  • Pemkot Kediri Gencarkan Edukasi Gizi Seimbang Lewat Program B2SA Goes to School

    Pemkot Kediri Gencarkan Edukasi Gizi Seimbang Lewat Program B2SA Goes to School

    Kediri (beritajatim.com) – Sebagai upaya memperkuat literasi gizi dan edukasi pola konsumsi sehat di kalangan pelajar, Pemerintah Kota Kediri melalui DKPP menginisiasi Program Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA) Goes to School.

    Kegiatan yang sudah berlangsung sejak 23 September menyasar 6 sekolah dasar yang menjadi lokus kegiatan di tahap awal. Antara lain SDN Bawang 2, SDN Ngronggo 8, SDN Blabak 3, SDN Dermo 2, SDN Pojok 1 dan hari ini Kamis (9/10/2025) di SDN Bandar Kidul 1.

    Dihubungi secara terpisah Kepala DKPP Un Achmad Nurdin menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan gizi seimbang, mendorong konsumsi makanan sehat seperti sayur dan buah serta membiasakan anak membawa bekal sehat dari rumah.

    “Kita memberi pengetahuan kepada siswa tentang pola makan yang beragam, bergizi seimbang dan aman. Diharapkan nanti ketika anak-anak pulang ke rumah bisa mengaplikasikan ke makan pagi, siang ataupun malam sehingga makanan yang mereka makan sesuai makanan yang beragam, bergizi seimbang dan aman,” ujarnya.

    Kegiatan B2SA ini juga sebagai upaya untuk mencegah kondisi stunting di tingkat sekolah dan mendukung kecerdasan anak sebagai upaya mewujudkan Indonesia emas Tahun 2025. Selain sekolah dasar, pelaksanaan kegiatan kampanye peningkatan penganekaragaman konsumsi pangan ini juga akan menyasar jenjang SMP.

    “Kita akan melakukan monev ke sekolah-sekolah yang telah melakukan sosialisasi B2SA ini. Tahun depan kegiatan ini masih akan kita lakukan dengan menyasar sekolah yang belum dikunjungi dan kita tambah sasarannya di sekolah menengah pertama,” ungkapnya. Selain pemberian materi tentang makan sehat dan bergizi, kegiatan juga diisi dengan sajian snack dan makanan sebagai contoh makanan B2SA.

    Un Achmad menekankan peran guru dan orang tua sangat penting dalam mewujudkan kegiatan ini karena secara langsung memantau tumbuh kembang anak. Untuk memberikan edukasi, DKPP menghadirkan narasumber yang merupakan dosen gizi masyarakat dari Universitas Strada Indonesia.

    “Harapannya anak-anak paham akan makanan beragam, bergizi, seimbang. Melalui sosialisasi ini pula diharapkan dapat meningkatkan kesadaran gizi sejak dini, mendorong pola makan sehat, mendukung tumbuh kembang anak dan menciptakan generasi sadar gizi,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Bandar Kidul 1 Sugiarti menyambut baik dan merasa senang karena sekolahnya menjadi salah satu sekolah yang terpilih. Menurutnya dengan kegiatan ini anak-anak akan lebih paham bagaimana pentingnya B2SA.

    “Alhamdulillah anak-anak sudah mengenal makanan B2SA karena dalam kegiatan pembelajaran ada materi tentang menu bergizi seimbang. Disini setiap Jumat ada program Jumat Ceria Gemayur, dimana anak-anak kita arahkan untuk membawa bekal yang isi menunya 4 sehat 5 sempurna yang langsung dipantau guru,” ungkapnya.

    Sugiarti berharap anak-anak lebih paham dan bisa mempraktekkan di kehidupan sehari-hari untuk membiasakan mengkonsumsi makanan sehat dan bergizi seimbang. [nm/suf]

  • Pemprov Sumsel pastikan komoditas pangan cukup untuk kebutuhan MBG

    Pemprov Sumsel pastikan komoditas pangan cukup untuk kebutuhan MBG

    ANTARA – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Selatan memastikan ketersediaan komoditas pangan cukup untuk memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG), seiring bertambahnya jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala DKPP Sumatera Selatan Ruzuan Efendi, Jumat (3/10), menyebut, pemerintah sudah mengantisipasi kebutuhan tersebut dengan meminta para produsen untuk mengutamakan kebutuhan di dalam provinsi terlebih dahulu. (Winda Tri Agustina/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKPP Indramayu sebut mangga gedong gincu kini terdaftar dalam IG

    DKPP Indramayu sebut mangga gedong gincu kini terdaftar dalam IG

    Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas dan nama besar gedong gincu Indramayu di pasar nasional maupun internasional

    Indramayu (ANTARA) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyebutkan bahwa buah mangga gedong gincu khas daerah tersebut kini telah resmi terdaftar dalam Indikasi Geografis (IG) dari pemerintah pusat.

    Kepala DKPP Kabupaten Indramayu Sugeng Heriyanto dalam keterangannya di Indramayu, Jumat, mengatakan pengakuan ini menjadi langkah penting untuk menjaga warisan khas daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani yang membudidayakan mangga gedong gincu.

    “Mangga gedong gincu (dari Indramayu) saat ini sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikat IG,” katanya.

    Sertifikat IG, kata dia, merupakan tanda resmi yang menunjukkan asal suatu produk khas dari daerah tertentu dengan ciri unik karena faktor lingkungan maupun budaya masyarakat setempat.

    Ia menjelaskan sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 6 Agustus 2025, dengan penerima yakni Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mangga Gedong Gincu Indramayu.

    Pihaknya menilai sertifikat IG bisa menegaskan mangga gedong gincu Indramayu, memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki daerah lain.

    Sugeng menuturkan ciri khas pada buah tersebut yaitu terletak pada warna jingga kemerahan, aroma harum, rasa manis segar, hingga cara budidaya turun-temurun.

    Menurut dia, manfaat sertifikat ini sangat luas, mulai dari perlindungan hukum bagi petani agar produknya tidak ditiru, peningkatan nilai jual karena keasliannya diakui, hingga memperkuat daya saing di pasar nasional maupun internasional.

    “Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas dan nama besar gedong gincu Indramayu di pasar nasional maupun internasional,” katanya.

    Sugeng menambahkan pengakuan dari pemerintah pusat semakin mengukuhkan gedong gincu sebagai ikon Kabupaten Indramayu, yang secara tidak langsung dapat memberi kontribusi nyata terhadap ekonomi daerah.

    Ia memastikan pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas produksi sekaligus memperluas promosi, agar mangga gedong gincu makin dikenal luas.

    Pemerintah Kabupaten Indramayu, lanjut dia, sudah berkomitmen mendampingi petani agar standar kualitas tetap terjaga, sehingga sertifikat IG benar-benar berdampak positif terhadap budidaya mangga gedong gincu.

    “Dengan pengakuan ini, daya saing mangga gedong gincu semakin kuat. Kita berharap manfaatnya benar-benar dirasakan petani dan masyarakat,” ucap dia.

    Pewarta: Fathnur Rohman
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • TII ingatkan revisi UU Pemilu dilakukan dengan proses legislasi baik

    TII ingatkan revisi UU Pemilu dilakukan dengan proses legislasi baik

    “Kualitas suatu kebijakan publik dapat dilihat dari bagaimana proses legislasi itu dijalankan. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu seharusnya menjadi contoh bagaimana DPR menjalankan proses legislasi yang ideal, yakni dengan mengedepankan transparansi,

    Jakarta (ANTARA) – The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) mengingatkan revisi Undang-Undang Pemilu harus dilakukan dengan proses legislasi yang baik, mengingat besarnya dampak dari undang-undang tersebut.

    Research Associate TII Arfianto Purbolaksono dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan revisi Undang-Undang Pemilu tidak boleh hanya dipandang sebagai ajang kompromi politik jangka pendek, tetapi harus dilihat sebagai momentum penting untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.

    “Kualitas suatu kebijakan publik dapat dilihat dari bagaimana proses legislasi itu dijalankan. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu seharusnya menjadi contoh bagaimana DPR menjalankan proses legislasi yang ideal, yakni dengan mengedepankan transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas, serta berbasis pada data dan kajian akademik,” katanya.

    Menurut dia, revisi Undang-Undang Pemilu harus dipandang sebagai upaya memperkuat demokrasi Indonesia, alih-alih terjebak pada kepentingan politik jangka pendek partai-partai politik di parlemen.

    DPR, imbuh dia, perlu membuka ruang partisipasi masyarakat, bersikap transparan dalam pembahasan, serta menggunakan kajian akademik dan evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya sebagai dasar pengambilan keputusan.

    Selain itu, proses yang transparan dan inklusif juga dinilai penting agar hasil revisi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sah di mata publik. Arfianto menyebut tanpa proses yang terbuka, publik akan sulit menerima hasil revisi, legitimasi dan hasil pemilu justru dipertanyakan.

    Dikatakannya pula, revisi Undang-Undang Pemilu seharusnya diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi. Dalam konteks ini, revisi perlu memberi kepastian hukum agar penyelenggara pemilu tidak terus-menerus menghadapi perubahan aturan di tengah jalan.

    Di samping itu, revisi harus mampu memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar tetap independen, berintegritas, dan mampu menyelenggarakan pemilu yang adil.

    Lebih jauh Arfianto mengatakan, desain sistem pemilu yang dihasilkan dari revisi ini juga harus mendorong representasi politik yang inklusif. Pemilu harus bisa diakses secara adil oleh seluruh masyarakat, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, hingga kelompok minoritas.

    “Jika desain pemilu inklusif, adil, dan transparan, maka legitimasi hasil pemilu akan kuat. Tetapi jika aturan hanya dibuat untuk kepentingan segelintir pihak, demokrasi justru akan semakin tergerus,” ujarnya.

    Bagi dia, kualitas demokrasi Indonesia ke depan akan ditentukan oleh kualitas proses legislasi revisi Undang-Undang Pemilu. Untuk itu, DPR diminta menempatkan kepentingan rakyat dan demokrasi di atas kepentingan partai politik.

    “DPR benar-benar menjalankan revisi UU Pemilu dengan transparan, inklusif, akuntabel, dan berbasis pada data, maka revisi ini dapat memperkuat legitimasi demokrasi Indonesia. Namun, jika prosesnya dilakukan dengan cara yang salah, justru akan memperlemah kepercayaan publik dan merugikan masa depan demokrasi kita,” katanya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR RI soroti sejumlah perbaikan pada Undang-Undang Pemilu

    Baleg DPR RI soroti sejumlah perbaikan pada Undang-Undang Pemilu

    Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal, hal itu secara tidak langsung meminta kepada kita bersama untuk mengkaji ulang pelaksanaannya

    Padang (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya masih menyoroti sejumlah hal yang mesti diperbaiki dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk dibahas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    “Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal, hal itu secara tidak langsung meminta kepada kita bersama untuk mengkaji ulang pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Padang, Senin.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg dalam diskusi bertajuk Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Doli yang juga anggota Komisi II tersebut memiliki pandangan yang sama dengan Mahkamah Konstitusi bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, legislatif hingga pemilihan kepala daerah dilakukan secara terpisah.

    Namun, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 juga perlu kajian mendalam agar implementasinya melahirkan kualitas demokrasi yang lebih baik dari sebelumnya.

    Dalam diskusi tersebut, Doli turut menyinggung upaya menghilangkan praktik-praktik buruk pesta demokrasi lima tahunan seperti politik uang, kampanye hitam, politik transaksional dan lain sebagainya. Semua itu harus dibahas atau diatur secara tegas dalam RUU Pemilu.

    Selain itu, penerapan sistem digital atau elektronisasi dalam pemilu saat ini juga perlu dibahas lebih detail agar memiliki payung hukum yang jelas, sebab selama ini instrumen Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) tidak tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.

    “Makanya Sirekap itu kan jadi kebijakan yang gantung. Dia (Sirekap) perlu tapi tidak ada payung hukumnya,” ujar dia.

    Tidak hanya itu, RUU Pemilu juga harus membahas tentang penguatan fungsi dan kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) maupun Bawaslu.

    “Penguatan ini supaya penyelenggara pemilu diisi orang yang punya integritas, independen, cakap serta punya kapasitas untuk mengurus pemilu,” ujar dia.

    Yang tidak kalah penting ialah mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu saat RUU Pemilu dibahas pada 2026, serta mengkaji terkait mahalnya biaya penyelenggaraan Pilkada.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Rekomendasikan Prabowo dan DPR Pecat Anggota KPU

    Koalisi Masyarakat Sipil Rekomendasikan Prabowo dan DPR Pecat Anggota KPU

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas berbagai lembaga demokrasi dan politik, mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian atau pemecatan terhadap seluruh Anggota KPU RI periode 2022-2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati yang mewakili koalisi itu, menilai keputusan dan kebijakan buruk yang dikeluarkan oleh KPU, termasuk kebijakan terbaru soal dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang sempat ingin dirahasiakan, tak terlepas dari etika anggotanya yang bermasalah.

    “Kami dari koalisi ini juga merasakan penting buat pemerintah, dalam hal ini Presiden untuk melihat kembali kinerja dari KPU periode 2022-2027 untuk dilaporkan kepada DKPP,” kata Mike dikutip dari Antara, Minggu (21/9/2025).

    Dia mengatakan permasalahan mendasar pada kelembagaan KPU menjadi salah satu penyebab banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

    Dia menambahkan, Ketua KPU yang dilantik pada 2022 tersandung kasus yang berkaitan dengan kesusilaan dan kekerasan seksual. Di sisi lain, kata dia, perilaku Anggota KPU juga disorot karena adanya sejumlah penggunaan jet pribadi yang dinilai sebagai praktik pemborosan.

    Selain itu, dia juga mendorong kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang agar melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap kelembagaan KPU, membentuk tim seleksi dan mekanisme rekrutmen anggota KPU, dengan merevisi UU Pemilu.

    “Kami harap revisi UU Pemilu ini disegerakan,” kata dia.

    Dalam hal itu, dia pun mendorong nantinya pemerintah melakukan moratorium pengisian jabatan Anggota KPU hingga disahkannya UU Pemilu yang baru, guna menata ulang seluruh sistem kelembagaan penyelenggaraan pemilu yang selama ini bermasalah.

    Sementara itu, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah dan DPR berbenah diri dan mengevaluasi proses seleksi anggota KPU atau penyelenggara pemilu.

    Dia mengatakan bahwa desakan pemecatan itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX-2022 yang salah satu poinnya memutuskan bahwa proses rekrutmen anggota KPU harus selesai sebelum tahapan pemilu dimulai.

    Artinya, kata dia, proses rekrutmen tidak boleh berlangsung di tengah tahapan pemilu. Maka dari itu, menurut dia, pemerintah perlu menjadikan momen ini sebagai pembenahan bagi masa jabatan penyelenggara pemilu.

    Menurut dia, penyelenggara yang bermasalah adalah buah dari proses seleksi yang memiliki problematik. Pemerintah dan DPR harus bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada penyelenggara pemilu.

    “Mau tak mau harus ada penataan akhir masa jabatan, dan ini momentumnya, makanya tadi tuntutan teman-teman menjadi sangat relevan,” kata Titi.

    Dia mengatakan seluruh pihak perlu merekonstruksi model seleksi yang tidak membuat KPU, Bawaslu, DKPP, sebagai bancakan kepentingan politik pragmatis partisan.

    “Kita tidak ingin KPU menjadi komisi permasalahan umat,” kata dia.

    Adapun koalisi tersebut terdiri dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), hingga Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.

  • Pelanggaran Etik Pemilu 2024 Didominasi Tekanan dari Parpol dan Calon Kepala Daerah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 September 2025

    Pelanggaran Etik Pemilu 2024 Didominasi Tekanan dari Parpol dan Calon Kepala Daerah Regional 12 September 2025

    Pelanggaran Etik Pemilu 2024 Didominasi Tekanan dari Parpol dan Calon Kepala Daerah
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa banyaknya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu pada 2024 tidak bisa dilepaskan dari tekanan peserta pemilu, terutama partai politik.
    Ia menyebutkan bahwa sekitar 790 aduan menyangkut penyelenggara yang ditangani DKPP sepanjang 2024 menunjukkan rapuhnya integritas sebagian penyelenggara ketika menghadapi intervensi dari pihak luar.
    Menurut Heddy, mayoritas kasus menimpa penyelenggara di tingkat kabupaten/kota, baik dari unsur KPU maupun Bawaslu.
    Meski demikian, Heddy menegaskan bahwa akar persoalan bukan semata kelemahan individu, melainkan tekanan berat dari peserta pemilu.
    Hal itu disampaikan Heddy dalam Seminar Nasional Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia di Universitas Diponegoro, Semarang, Jumat (12/9/2025).
    “Teman-teman KPU maupun Bawaslu itu bekerja dalam tekanan luar biasa. Indikasi kuatnya, bagaimana mungkin seorang anggota KPU kabupaten/kota berani menggeser suara kalau tidak diperintah peserta pemilu? Peserta itu ya partai politik, atau calon kepala daerah,” tegasnya.
    Dia menyebutkan bahwa bentuk pelanggaran etik terbanyak terjadi pada tahapan rekrutmen penyelenggara ad hoc, tahap kampanye, lalu tahapan pemungutan dan penghitungan suara, baik di pemilihan legislatif maupun pilkada.
    Baginya, hanya penyelenggara dengan integritas kuat yang bisa bertahan.
    “Yang tidak kuat imannya ya jebol, yang kuat imannya ya bagus,” ujarnya.
    Heddy menilai, kondisi ini menjadi alarm penting untuk pembenahan sistem pemilu.
    Ia mendorong adanya revisi undang-undang pemilu, perbaikan regulasi, serta peningkatan kualitas rekrutmen penyelenggara agar lebih selektif.
    “Kalau tekanan dari peserta pemilu tidak diimbangi dengan penyelenggara yang tangguh, kualitas demokrasi kita akan terus terancam,” imbuhnya.
    Sebagai solusi, ia mendorong perbaikan regulasi pemilu, termasuk revisi undang-undang, serta peningkatan kualitas rekrutmen penyelenggara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Daftar 12 Kandidat Lolos Seleksi Akhir Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Bojonegoro

    Ini Daftar 12 Kandidat Lolos Seleksi Akhir Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Panitia seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi mengumumkan peserta yang berhasil lolos tahap akhir. Dari empat formasi jabatan kepala dinas yang dibuka, masing-masing posisi diisi oleh tiga kandidat dengan nilai tertinggi. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Bupati Bojonegoro untuk proses penetapan pejabat definitif.

    Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Achmad Gunawan, memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan.

    “Proses seleksi sudah selesai. Hasilnya telah kami laporkan ke Bupati untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

    Pengumuman hasil akhir seleksi ini tertuang dalam surat bernomor 013/PANSEL-JPTP/BJN/2025 tentang Hasil Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Bojonegoro Tahun 2025.

    Berikut daftar nama peserta yang lolos seleksi akhir JPTP Pemkab Bojonegoro:

    Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan

    Dery Aprilian, S.STP, MM (Camat Baureno)
    Hari Kristianto, S.STP, M.Si (Sekretaris BKPP Bojonegoro)
    Novita Sari, S.STP, M.PSDM (Camat Kasiman)

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

    Masirin, S.STP, MM (Camat Padangan)
    Moch. Rudianto, S.Hut, M.Si (Kabid Ketahanan Pangan DKPP)
    Zaenal Fanani, S.Pi, MP (Sekretaris DKPP Bojonegoro)

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Penataan Ruang

    Ir. Chusaivi Ivan Rachmanto, ST, MM (Sekretaris Dinas PUBMPR)
    David Yudha Prasetya, ST, MT (Kabid Pengadaan Barang/Jasa)
    Iwan Sopian, ST, MM (Camat Ngasem)

    Kepala Dinas Sosial

    Achmad Syoleh Fatoni, S.STP (Kabid Persampahan dan RTH DLH Bojonegoro)
    Agus Susetyo Hardianto, S.STP, MM (Sekretaris Dinas Sosial)
    Dian Rokhmawati Ikhtiyorini, S.STP, MM (Camat Sumberrejo)

    [lus/beq]