Kementrian Lembaga: DKPP

  • Demokrat Laporkan KPU dan Bawaslu Jember ke DKPP

    Demokrat Laporkan KPU dan Bawaslu Jember ke DKPP

    Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Saya sudah mendaftarkan gugatan ke DKPP kemarin Senin (18/3/2024) secara online. Sebenarnya pada Sabtu mau lapor, Tapi Sabtu-Minggu biasanya laporan tidak diterima. Saya takut seperti waktu lapor ke Bawaslu. Jumat sore tutup. Senin baru diterima,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Jember Try Sandi Apriana, Selasa (19/3/2024).

    “Saya melaporkan KPU Jember karena tidak menyinggung sama sekali keberatan kami saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Sementara Bawaslu Jember tidak menghiraukan laporan kami dan tidak ada tindak lanjut sama sekali, sehingga patut dilaporkan. Itu pelanggaran,” kata Sandi.

    Pelaporan ke DKPP ini mendahului pelaporan ke Mahkamah Konstitusi. Sandi menegaskan, pelaporan itu adalah hak Partai Demokrat. “Proses ke Mahkamah Konstitusi tidak akan terjadi kalau KPU mau merespons. Kami sebenarnya berharap KPU mengoreksi (hasil rekapitulasi) saja. Kalau dikoreksi, selesai, tidak perlu sampai ke MK,” kata Sandi.

    Gugatan ke DKPP ini berawal dari pelaporan Partai Demokrat terhadap dugaan penggelembungan jumlah suara pemilih milik Partai Nasional Demokrat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Senin (4/3/2024).

    Demokrat menemukan ada selisih 126 suara Nasdem yang menggelembung di D-Hasil jika dibandingkan dengan C-Hasil. “Kami merasa dirugikan, karena seharusnya dapat satu kursi ternyata tidak dapat. Nasdem mengklaim unggul 76 suara. Padahal kami bisa buktikan mereka tidak unggul sama sekali,” kata Sandi.

    Sandi menuntut data perolehan suara D-Hasil dikembalikan sebagaimana data C-Hasil. Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim saat itu meminta kepada Demokrat agar menyampaikan persoalan ini dalam forum rekapitulasi kabupaten “Sehingga kita menggunakan mekanisme pemeriksaan administrasi secara cepat dalam forum tersebut,” katanya.

    Namun Demokrat gagal menyampaikan persoalan itu di forum rekapitulasi tingkat kabupaten, Senin (4/3/2024) malam. “Saksi kami dianggap tidak sah karena tidak membawa hard copy surat tugas, dan hanya membawa soft copy-nya,” kata Sandi.

    Bawaslu Jember sendiri, menurut Sandi, tidak menyampaikan laporan soal selisih suara itu di forum rekap. “Saya tidak tahu kenapa kok Bawaslu tidak menyampaikan laporan kami,” katanya.

    Rekapitulasi Kecamatan Kaliwates disahkan, Senin malam, tanpa mengakomodasi gugatan dari Demokrat. Alhasil, peluang Demokrat memperoleh kursi terakhir di Daerah Pemilihan 1 pun melayang.

    Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi mengatakan Demokrat punya hak untuk melapor ke DKPP. “Itu hak warga negara untuk menyampaikan. Itu bagian dari sesuatu yang harus kita jalankan. Pada prinsipnya sih siap,” katanya.

    KPU Jember, menurut Hanafi, akan menyesuaikan diri dengan jadwal DKPP. “Kalau pemeriksaan persidangannya di Surabaya, kami siap berangkat. Kalau lewat daring ya kami siap juga,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengaku belum menerima surat dari DKPP. “Itu hak peserta pemilu. Kalau pun terkait etik, kami menunggu dulu yang dilaporkan dugaan yang mana,” katanya. [wir]

  • Bawaslu Kabupaten Mojokerto Belum Simpulkan Hasil Klarifikasi Laporan 

    Bawaslu Kabupaten Mojokerto Belum Simpulkan Hasil Klarifikasi Laporan 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memanggil calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dapil 3 Kabupaten Mojokerto, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi untuk diminta klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilaporkannya.

    Pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait hasil tahapan klarifikasi tersebut.

    Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at mengatakan, Selasa (5/3/2024) pihaknya melanjutkan tahapan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    “Kami menggali informasi kaitannya dengan laporan ini seperti apa? Peristiwanya di mana? Siapa yang terlibat? Siapa yang dilaporkan? Kemudian pasal berapa dan seterusnya. Untuk melengkapi itu, kami juga memberikan waktu ke yang bersangkutan (pelapor),” ungkapnya.

    Masih kata Aris, pelapor Ananda Ubaid Sihabuddin Argi juga bersedia jika Bawaslu Kabupaten Mojokerto kembali meminta klarifikasi lanjutan. Menurutnya, pelapor juga akan melengkapi barang bukti terkait laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dianggap masih kurang.

    “Yang kedua, hari ini kami juga akan mengundang klarifikasi 2 Ketua KPPS yang minta penjadwalan ulang setelah pulang kerja. Ada 2 orang nanti malam. Yang kita klarifikasi total ada 14 orang, 4 Ketua KPPS, 4 PTPS, 1 PPS, 1 PKD, Surasa (Caleg nomor urut 1) dan 2 pihak lain jika diperlukan (2 anggota PPS),” katanya.

    Aris menjelaskan ada 38 orang terdiri dari 18 Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 18 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilaporkan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Namun dalam proses klarifikasi tersebut hanya delapan orang yakni empat Ketua KPPS dan empat PTPS yang diminta klarifikasi.

    “Yakni Ketua KPPS dan PTPS TPS 12, 15, 16 dan 17 yang merupakan dari empat TPS awal yang dilaporkan pelapor terjadi pengelembungan suara. Karena jika diperiksa semua, baik secara waktu tidak mencukupi 24 jam kita periksa orang. Belum saksi dan pelapor. Ada (saksi kunci), jangan tanya nama,” tuturnya.

    Pihaknya tidak ada rencana memanggil Kepala Desa (Kades) Temon, Sunardi lantaran tidak ada dalam laporan pelapor. Pemanggilan saksi dalam tahapan klarifikasi selama dua hari tersebut sesuai dengan laporan pelapor yakni Ketua KPPS dan PTPS. Dari hasil klarifikasi tersebut Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan menggelar rapat pleno.

    “Prinsipnya hasil klarifikasi dari 14 orang ini akan kita rapatkan paling lambat lusa. Ini nanti masih ada pengembangan, dari dua terlapor nanti ini, kita bisa menyimpulkan apakah masih perlu pemanggilan terhadap pihak-pihak lain. Kita belum berani menyimpulkan tentang hasil klarifikasi ini,” tegasnya.

    Sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Senin (26/2/2024) lalu. Bersama kuasa hukumnya, Caleg nomor urut 3 ini melaporkan dugaan pidana Pemilu.

    Pelapor melaporkan penyelenggara Pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Menyusul hasil penghitungan suara di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (24/2/2024) pekan lalu terjadi pengelembungan suara hingga 535 suara.

    Dengan membawa sejumlah bukti baru, pelapor dan kuasa hukum melaporkan dugaan pidana Pemilu tersebut. Tidak hanya melaporkan indikasi dugaan pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, kuasa hukum juga berencana akan melaporkan penyelenggara Pemilu atas ketidakprofesionalnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Di hari pertama, Senin (4/3/2024) kemarin ada ada 11 orang yang dilakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 11 orang tersebut diantaranya Ketua KPPS 12, Ketua KPPS 15, Ketua KPPS 16, Ketua KPPS 17, PTPS 12, PTPS 15, PTPS 16, PTPS 17, Surasa (caleg nomor urut 1), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Temon dan Panwaslu Desa (PKD) Temon. [tin/ted]

  • Kejari Bojonegoro Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Alsintan

    Kejari Bojonegoro Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Alsintan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap dana hibah pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa combine di tahun anggaran 2022 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

    Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan korupsi hibah combine itu baru dimulai pada Desember 2023. “Setelah ada laporan, kami tindaklanjuti proses penyelidikan,” ujarnya, Minggu (31/12/2023).

    Proses penyelidikan yang dilakukan diantaranya dengan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mencari fakta dan indikasi tindak pidana korupsinya. Jaksa penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. “Sekitar 20 orang yang sudah kami periksa,” tambahnya.

    Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana menambahkan, bantuan alat dan mesin pertanian itu diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro sebanyak 20 unit kepada kelompok tani. “Iya, 20 unit combine bagi kelompok tani,” tambahnya.

    Untuk diketahui, sepanjang 2023 Kejari Bojonegoro sedikitnya telah menerima tujuh laporan aduan adanya tindak pidana korupsi. Salah satunya ada hibah combine. Selain itu diantaranya, pengaduan penilaian dalam pengelolaan keuangan APBDes Mulyorejo Kecamatan Balen tahun anggaran 2021.

    Selanjutnya, pengaduan tipikor pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho, dugaan tipikor pengelolaan keuangan bantuan khusus keuangan desa (BKKD) mobil siaga.

    “Sekecil apapun informasi yang kami terima pasti akan dalami. Kami juga telah melakukan sosialisasi kepada pemdes bahwa semakin besar BKKD yang diterima maka semakin besar tanggung jawabnya,” pungkasnya. [lus/suf]

  • Kejaksaan Limpahkan Penyelidikan Kasus Pungli di Bawaslu Surabaya

    Kejaksaan Limpahkan Penyelidikan Kasus Pungli di Bawaslu Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan penyelidikan kasus pungli (pungutan liar) oleh Bawaslu dalam perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada Surabaya 2020   ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya mengatakan bahwa kasus tersebut telah diserahkan ke DKPP. “Diserahkan ke majelis kode etik DKPP,” ujarnya saat dikonfirmasi via nomor Whatsapp-nya, Kamis (14/12/2023).

    Ia menjelaskan alasan yang mendasari pihaknya tak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, meski sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Surabaya saat itu. “(Kasus) sudah diputus oleh majelis kode etik DKPP,” paparnya.

    Sebelumnya, Agil selaku Ketua Bawaslu Surabaya diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 terkait pungli penerimaan anggota Panwascam Sukolilo.

    Mendengar kasus tersebut, tim Pidana Khusus Kejari Surabaya lantas melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan yang dilakukannya, Korps Adhyaksa yang dikepalai oleh Joko Budi Pramono ini merespon cepat dengan memanggil Agil selaku Ketua Bawaslu Surabaya. Dalam pemanggilan tersebut, Agil dimintai klarifikasi atas kasus pungli.

    Namun saat menjalani sidang kode etik DKPP di Jakarta, Agil dinyatakan tidak terbukti menerima sejumlah uang dalam rekrutmen Panwascam untuk Pilkada Surabaya 2020. Meski begitu, majelis hakim DKPP dalam putusannya tetap menilai Agil bersalah.

    Selain itu dalam putusan DKPP, Agil juga diberikan peringatan keras dan dijatuhi hukuman pencopotan jabatan sebagai ketua Bawaslu Surabaya. Majelis hakim DKPP menilai, Agil mengetahui proses transaksi pungli tersebut dan membiarkannya terjadi. Padahal, dia memiliki kesempatan untuk melaporkan praktik pungli itu. [uci/suf]

  • Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

    Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mulai menyusun berkah penyelidikan perkara dugaan penyimpangan pupuk subsidi tahun 2020-2021. Sejauh ini, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi.

    “Pemeriksaan saksi dugaan penyimpangan pupuk subsidi sudah selesai, tinggal penyusunan berkas laporan,” ujar Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, Kamis (30/11/2023).

    Beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan, mulai dari Kelompok Tani (Poktan), Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian, pemilik kios pupuk subsidi, distributor, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro.

    “Dari data yang diperoleh salah satu daerah ditemukan adanya penambahan pengusulan jumlah kuota dari RKDK,” terangnya.

    BACA JUGA:
    Penyidik Kejari Bojonegoro Periksa Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa

    Reza mencontohkan, beberapa temuan yang didapat dari keterangan saksi, seperti luas lahan di daerah tersebut diusulkan lebih luas dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) lahan pertanian yang seharusnya mendapatkan pupuk subsidi.

    “Jadi bagaimana itu proses verifikasi yang dilakukan. Luasan lahan bisa diajukan tidak sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Periksa Kadinsos dan Bappeda Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa

    Untuk diketahui, sesuai data pada situs Satu Data Pemkab Bojonegoro menyebut, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro tahun 2020-2021 sebesar 83.687 ton. Realisasi pada tahun yang sama lebih besar yakni 153.684 ton. Sementara untuk realisasi pupuk subsidi pada 2021 sebesar 146.759 ton. [lus/beq]

  • Polres Bojonegoro Selidiki Hibah Pupuk Non Subsidi Bagi Petani Tembakau

    Polres Bojonegoro Selidiki Hibah Pupuk Non Subsidi Bagi Petani Tembakau

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Bantuan hibah pupuk NPK non subsidi jenis fertila bagi petani tembakau yang diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro kepada petani tembakau diselidiki oleh Polres Bojonegoro.

    Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro hari ini memanggil perwakilan DKPP Bojonegoro untuk dimintai keterangan. Hadir dalam pemanggilan tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana DKPP Bojonegoro Retno Budi Widyanti.

    Retno mendatangi ruang unit 2 Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah kurang lebih 15 menit masuk ruang unit 2, Retno sudah keluar lagi. “Hanya menyerahkan dokumen sesuai yang diminta,” ujarnya, Rabu (27/09/2023).

    Retno mengatakan, adanya ketidaksesuaian jumlah realisasi dengan pengajuan ini disebabkan karena banyak kelompok tani (Poktan) tembakau pada tahun ini yang tidak menanam tembakau. “Otomatis kita tidak merealisasikan sebanyak itu,” lanjutnya.

    Sesuai keterangan yang dirilis dalam website Pemkab Bojonegoro, Kepala DKPP Bojonegoro Helmy Elisabeth mengatakan, bantuan hibah pupuk NPK non subsidi bagi petani tembakau itu bersumber data Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini sebesar 502,2 ton.

    Jumlah tersebut karena ada beberapa poktan/gapoktan yang mengubah pola tanam dan tidak jadi menanam tembakau. Akhirnya ada yang mengundurkan diri dari bantuan hibah pupuk dengan membuat berita acara pengunduran diri.

    Sehingga realisasi total pengadaan pupuk sebesar Rp7.181.460.000, sesuai di e-katalog dengan harga Rp14.300 per kilogram sudah termasuk ongkos kirim.

    “Jadi tidak ada mark up didalam proses pengadaan pupuk NPK Fertila, karena dari perencanaan sebesar Rp10,8 miliar hanya direalisasikan Rp7.181.460.000 sesuai harga per kilogram yang tertera di e-katalog sudah termasuk ongkos kirim. Volume pupuk menyesuaikan dengan ajuan dari kelompok/gabungan kelompok tani,” imbuhnya.

    BACA JUGA:

    Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto Miliki Kekayaan Rp3,3 Miliar

    Sementara, mengenai kemasan pupuk, DKPP mengimbau untuk disimpan oleh petani masing-masing. Sehingga apabila ada pemeriksaan petani dapat menunjukkan bukti bahwa mereka telah menerima pupuk tersebut dari kelompok tani masing-masing.

    “Poktan/Gapoktan sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi bahwa bantuan pupuk fertila tersebut gratis untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan petani tembakau,” pungkasnya.

    Sementara Humas Polres Bojonegoro IPTU Supriyanto membenarkan adanya pemanggilan terhadap Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro untuk menyediakan beberapa dokumen. “Iya, hari ini mereka datang untuk memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya. [lus/but]