Kementrian Lembaga: DKPP

  • DKP Bantul sarankan petani ikan kurangi kepadatan tebar bibit ikan

    DKP Bantul sarankan petani ikan kurangi kepadatan tebar bibit ikan

    misalnya tebaran bibit ikan lele yang biasanya di angka 200 ekor per meter kubik.agar jumlahnya setengah saja, atau sepertigaBantul (ANTARA) – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyarankan petani ikan atau kelompok pembudidaya perikanan mengurangi kepadatan tebar bibit ikan sebagai antisipasi kekurangan suplai air karena kemarau.

    “Dari pengalaman yang sudah-sudah atau tahun lalu biasanya untuk dampak karena kurang hujan atau kurang air untuk perikanan budidaya kita menyarankan agar penebaran bibit ikan itu jangan terlalu padat tebar,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya DKP Bantul Kristanto Kurniawan di Bantul, Minggu.

    Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar dalam pemeliharaan atau pertumbuhan perikanan budidaya terutama pada kolam ikan yang mengandalkan suplai air dari saluran irigasi tidak terganggu karena debit air saluran yang terbatas.

    “Jadi misalnya tebaran bibit ikan lele yang biasanya di angka 200 ekor per meter kubik, agar jumlahnya setengah saja, atau sepertiga supaya mengurangi kepadatan ikannya di kolam, untuk antisipasi jumlah air yang semakin menyusut,” katanya.

    Baca juga: DKP Bantul kenalkan potensi laut bagi pemuda untuk regenerasi nelayan

    Baca juga: DKP Bantul: Sesuaikan jenis ikan dengan debit air saat kemarau

    Meski demikian, kata dia, sejauh ini dampak musim kemarau panjang di Bantul belum berdampak pada gangguan kegiatan budidaya perikanan yang menjadi perhatian utama pemerintah, karena para kelompok petani ikan sudah antisipasi.

    “Sementara ini belum ada laporan yang signifikan, karena kalau dirasa airnya sudah agak susut atau yang menggunakan saluran irigasi kelompok sudah mengurangi, karena kalau di saluran irigasi itu airnya untuk kepentingan bersama,” katanya.

    Selain itu, kata dia, kelompok pembudidaya perikanan sudah menyadari, kalau musim kemarau mereka mengurangi untuk tidak mengambil di air saluran irigasi yang juga dimanfaatkan petani untuk budidaya tanaman pertanian.

    Dia mengatakan jumlah kelompok pembudidaya perikanan di Bantul yang terdata di DKP saat ini sebanyak 417 kelompok, dengan setiap kelompok menggarap beberapa kolam ikan baik menggunakan terpal maupun kolam tanah

    Sedangkan produksi perikanan budidaya di Bantul pada 2024 sampai dengan triwulan tiga atau akhir September sebanyak 9.995,5 ton, sementara sepanjang tahun 2023 produksi perikanan budidaya di Bantul sebanyak 13.281,7 ton.

    “Kami laporkan data produksi perikanan budidaya per triwulan sekali. Produksi ikan di Bantul tersebut di antaranya berupa lele, nila, gurame, bawal dan patin,” katanya.

    Baca juga: DKPP Bantul: Kekeringan berdampak pada lahan pertanian di Dlingo

    Baca juga: Pemkab Bantul pastikan pembangunan jalan Wojo-Barongan lancar

    Pewarta: Hery Sidik
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemkab Kuningan optimistis surplus produksi beras pada 2024

    Pemkab Kuningan optimistis surplus produksi beras pada 2024

    Pada 2023, produksi beras Kuningan mencapai 224.593 ton, sementara kebutuhan beras sebesar 129.791 ton atau surplus 94.802 ton. Kami optimis surplus pada 2024 dapat melampaui capaian tahun kemarinKuningan (ANTARA) –

    Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, optimistis mampu mencatatkan surplus produksi beras pada 2024, dengan menerapkan sejumlah program strategis untuk membantu petani agar panen padi di daerahnya bisa optimal.

    Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat dalam keterangannya di Kuningan, Sabtu, mengatakan, daerahnya berhasil mencatatkan surplus beras sebanyak 94.802 ton pada 2023.

    Berkaca pada hal tersebut, pihaknya meyakini bahwa hingga akhir tahun ini produksi beras di Kabupaten Kuningan bisa menyamai atau bahkan melebihi realisasi surplus pada 2023.

    “Pada 2023, produksi beras Kuningan mencapai 224.593 ton, sementara kebutuhan beras sebesar 129.791 ton atau surplus 94.802 ton. Kami optimis surplus pada 2024 dapat melampaui capaian tahun kemarin,” katanya.

    Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat, produksi padi di Kabupaten Kuningan sudah mencapai 30.868 ton pada September 2024 dari luas panen 4.915 hektare, dengan tingkat produktivitas 62,80 kuintal per hektare.

    Iip menyebutkan pemerintah daerah telah melaksanakan sejumlah langkah strategis, untuk menjaga capaian produktivitas tersebut. Misalnya dengan menerapkan gerakan panen raya dan percepatan tanam.

    Selain itu, dia menuturkan gerakan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), khususnya dalam membasmi hama wereng coklat saat ini terus dilakukan pada beberapa lahan sawah di Kabupaten Kuningan.

    “Di sisi lain, kami mendapat dukungan dari pemerintah pusat dalam bentuk distribusi 432 unit pompa air dari Kementerian Pertanian RI yang sudah diserahkan kepada kelompok tani,” tuturnya.

    Tidak hanya program tadi, kata dia, Pemkab Kuningan pun kini fokus melaksanakan penanaman padi varietas gogo serta menerapkan gerakan “Melak Beu” untuk meningkatkan produktivitas lahan yang kurang optimal.

    “Kami berharap program-program tersebut dapat meningkatkan ketahanan pangan di Kuningan, terutama menghadapi tantangan iklim ekstrem seperti El Nino dan La Nina, serta krisis pangan global,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya saat ini memprioritaskan upaya dalam penanggulangan kemiskinan.

    Iip menyampaikan berkat kerja sama semua pemangku kepentingan, angka kemiskinan di Kabupaten Kuningan mengalami penurunan dari 12,12 persen menjadi 11,88 persen pada semester I-2024.

    Pewarta: Fathnur Rohman
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mantan Kekasih Komisioner Bawaslu Surabaya Bantah Minta Jatah Kamar

    Mantan Kekasih Komisioner Bawaslu Surabaya Bantah Minta Jatah Kamar

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan kekasih Komisioner Bawaslu Surabaya berinisial PSH (27) membantah bahwa dirinya pernah meminta jatah kamar pada bulan Desember 2023 lalu ke M Agil Akbar. Diketahui, Agil Akbar menyebut PSH masih menghubungi dirinya pada bulan Desember 2023 untuk meminta jatah kamar.

    “Saya membantah, (alasan itu) supaya dia (Agil) tidak terlihat salah aja. Karena saya tidak pernah minta dan sudah putus komunikasi dan block sejak akhir November. Lalu Agil ke rumah saya marah-marah pada 2 Desember (2023) di rumah,” kata PSH saat diwawancarai Beritajatim.com, Sabtu (12/10/2024).

    Agil datang ke rumah PSH sebanyak 2 kali. Pada 2 Desember 2023 dan 21 Agustus 2024. Menurut PSH, saat itu Agil juga melakukan pengancaman untuk mencabut aduan ke DKPP.

    “Ancaman 2 Desember, orang tua saya diancam ‘yugane jenengan kalau ngelawan aku telindes’ (anak anda melawan saya lindas). Ortu nggak tau apa-apa histeris takut dan sedih. Terus yang 21 Agustus (2024) juga sempet ke rumah dan mengancam ortu sebelum dia umroh. Kalau saya nggak cabut laporan saya lapor polisi. dia datang sama istrinya,” imbuh PSH.

    PSH juga membantah tuduhan Agil terkait pemerasan. Walaupun Agil sudah melayangkan aduan ke Polrestabes Surabaya, ia pun siap menjabarkan perihal uang Rp 31,9 juta yang disebut Agil sebagai nominal pemerasan.

    “Nggak bener sih (tuduhan pemerasan), soalnya aku sama dia kan waktu itu pacaran, nggak ada pemerasan. Karena kalau pacaran punya hubungan udah biasa, memberi dan menerima. Ya nggak ada sih itu yang namanya pemerasan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar, memberikan pernyataan tegas setelah menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan terhadap dirinya. Dia membantah tudingan itu.

    “Tak semua kesalahpahaman dalam rumah tangga harus diselesaikan dengan perceraian,” ujar Agil usai sidang DKPP, Kamis (10/10/2024).

    Agil Akbar yang hadir bersama istrinya, juga menyinggung perjuangan istrinya dalam menghadapi wanita yang disebut sebagai pengganggu dalam rumah tangga mereka. Ia menyatakan bahwa istrinya tetap ingin mempertahankan hubungan rumah tangga yang harmonis dan penuh damai. Namun, proses rekonsiliasi itu terganggu dengan laporan yang masuk ke DKPP.  (ang/but)

  • Sidang Perdana Komisioner Bawaslu Surabaya, DKPP Periksa 9 Saksi

    Sidang Perdana Komisioner Bawaslu Surabaya, DKPP Periksa 9 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perdana Komisioner Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar oleh DKPP RI dilaksanakan pada Kamis (10/10/2024) di kantor KPU Jatim. Dalam sidang itu, Agil dilaporkan melakukan pelanggaran etik terkait perselingkuhan dan asusila.

    “Pemeriksaan saja, saya nggak usah menyinggung pokok perkara. Ada pengaduan dari masyarakat mengadukan salah satu komisioner Bawaslu Kota Surabaya. Pokok aduannya soal kasus asusila dan dugaan pemerasan,” kata ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, Kamis (10/10/2024).

    Dari persidangan itu, DKPP memeriksa 9 saksi yang terdiri dari istri Agil Akbar, Keluarga PSH (pengadu), juga teman pengadu. Tahap selanjutnya, dari sidang ini adalah pembacaan pleno dan pembacaan putusan yang dilaksanakan di Jakarta.

    “Banyak saksinya. 9 orang, termasuk istri yang terpadu bersaksi, keluarga pengadu kakaknya pengadu juga bersaksi, temannya,” imbuhnya.

    Diketahui, Koordinator Divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Surabaya M Agil Akbar kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran dugaan Pornografi dan Perselingkuhan oleh mantan kekasihnya berinisial PSH (27).

    Diketahui, M Agil Akbar pernah dilaporkan ke DKPP RI atas kasus tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo dan dijatuhi hukuman sanksi Peringatan Keras Terakhir serta Pemberhentian Dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya.

    “Saya melaporkan M Agil Akbar dengan Registres nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024/ dan pengaduan 239-P/L-DKPP/VII/2024 pada bulan Juli 2024 kemarin,” kata PSH diwawancarai Beritajatim.com, Jumat (4/10/2024).

    PSH menceritakan, awalnya ia berkenalan pada tahun 2022 sebagai senior sesama organisasi. Keduanya kemudian menjalin komunikasi dan memutuskan untuk menjalin hubungan. Saat itu, M. Agil Akbar mengaku kepada PSH sebagai duda dan sudah bercerai dengan istrinya. Menurut PSH, Selama menjalani hubungan, M. Agil Akbar beberapa kali mengirim foto dan video tidak senonoh kepada dirinya.

    “Saya pernah tanya langsung dia mengaku sudah duda. Lalu saya juga sempat hapus foto dia berdua karena saya diberi akses ke media sosialnya,” imbuh PSH. (ang/ian)

  • Kisruh UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara: DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    Kisruh UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara: DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Hukum Tata Negara FH (Fakultas Hukum) Universitas Surabaya (Ubaya) Prof.Dr.Hesti Armiwulan S.,S.H.,M.Hum, menilai bahwa DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah adalah bentuk pembangkangan konstitusi.

    Sebagai dosen hukum tata negara, Prof Dr Hesti menilai bahwa MK adalah lembaga negara yang kedudukan dan kewenangannya diatur oleh Undang Undang Dasar (UUD). MK mempunyai kewenangan salah satunya adalah menguji undang undang terhadap UUD.

    Itu artinya MK adalah sebagai pengawal dari UUD. Jadi Putusan MK itu sejatinya adalah penegasan UUD RI tahun 1945 sebagai hukum yang tertinggi.

    Seluruh komponen penyelenggara negara, kata Prof Dr Hesti, harus tunduk pada putusan MK, karena sifatnya adalah menjadi peradilan tingkat pertama dan terakhir dan bersifat final.

    “Artinya DPR sebagai pembentuk UU, juga harus tunduk dan melaksanakan Putusan MK, bukan malah menafsirkan yang berbeda dengan putusan MK. Tapi apa yang terjadi? DPR itu seolah olah ingin menunjukkan bahwa kekuasaan dia itu melebihi konstitusi sehingga dia menganulir Putusan MK melalui cara mengubah Undang-Undang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).

    Dalam aspek hukum atau yang dikenal dengan rule of law. Apa yang dilakukan anggota DPR ini bukan merupakan prinsip negara hukum, tapi menjadikan hukum itu sebagai alat kekuasaan.

    “Jadi mengubah UU pemilihan gubernur, bupati/walikota yang tidak sesuai dengan Putusan MK jelas meligitimasi kehendak dari kekuasaan bukan prinsip negara hukum yang demokratis,” katanya.

    “Dengan DPR merubah UU pemilihan gubernur, walikota, bupati dan tidak melaksanakan putusan MK sesungguhnya DPR itu telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi yang dalam bahasa hukum kita sebut inkonstitusionalisme (Melanggar konstitusi),” tambahnya.

    Prof Dr Hesti mengatakan, masyarakat harus mengetahui bahwa MK membuat dua putusan, putusan pertama no 60/ PUU tahun 2024 dan Putusan MK no 70/PUU tahun 2024.

    Harusnya, kata Hesti, berdasarkan putusan MK itu, pencalonan gubernur, bupati dan walikota itu tidak hanya diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi 20 % di DPRD melainkan disamakan dengan pencalonan dari perseorangan.

    Yang maknanya, Parpol yang tidak mempunyai kursi di DPRD namun memiliki suara sah saat Pemilu dapat mengusulkan calon Gubernur, Bupati/Walikota. Putusan no 70 berkaitan dengan usia minimal calon Gubernur dan wakil Gubernur.

    Kalau di putusan MA, mengubah peraturan KPU. Peraturan KPU itu dasar hukum pembentukannya adalah UU Pemilihan gubernur, walikota dan bupati sesuai pasal 7 ayat 2 huruf e menentukan syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur mininal adalah 30 tahun.

    Oleh KPU pasal 7 ayat 2 e tersebut ditegaskan lagi melalui Peraturan KPU yang dimaksud dengan minimal 30 tahun itu sejak penetapan calon oleh KPU. Per KPU oleh MA diubah bahwa yang dimaksud dengan minimal 30 tahun itu setelah pelantikan.

    “Kalau setelah pelantikan, namanya bukan calon, tapi sudah menjadi Gubernur/Wakil Gubernur terpilih,” ujarnya .

    MA mempunyai kewenangan untuk menguji peraturan perundangan di bawah undang undang, dalam hal ini PP dan seterunya termasuk per KPU. Posisi per KPU dibawah undang undang. Dan yang diubah MA adalah per KPU tapi undang undangnya tetap sebagaiman ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e. Padahal peraturan KPU itu merujuk pada Undang undang.

    Melalui Putusan MK no.70 ketentuan Pasal 7 ayat (2) e dipertegas oleh MK. Nah, mana yang lebih tinggi, bukan melihat MK dan MA sama-sama sebagai peradilan tertinggi, tapi dilihat dari kewenangan pengujian peraturan perundangan.

    Kalau MA itu, lanjut Hesti, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU, kalau MK itu menguji undang undang terhadap UUD. “Dari situ saja sudah kelihatan, bahwa posisinya lebih tinggi MK karena MK menguji undang undang terhadap UUD. Mana yang harus diikuti? Ya sudah jelas putusan MK ini yang final dan mengikat. Putusan MK inilah yang harus dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.

    Sikap presiden dalam hal ini juga inkonsisten, ketika putusan MK ini menguntungkan pihaknya maka dengan lantang dan serta merta mereka mengatakan bahwa putusan MK itu final dan mengikat dan harus dihormati dan dipatuhi karena itu prinsip hukum.

    Ketika putusan MK tersebut tidak menguntungkan mereka tapi mereka berusaha menganulir. Nah itu dikatakan bahwa mereka tidak konsisten. Bukan keputusan yang diputuskan oleh para negarawan tapi ini adalah putusan yang berdasarkan kepentingan politik sesaat.

    Maka menurut Prof Dr Hesti, saatnya masyarakat mengetahui bahwa dalam situasi seperti ini bukan tarik menarik kepentingan politik, karena situasi seperti ini membahayakan eksistensi kehidupan bernegara yang berdasarkan konstitusi.

    “Jadi masyarakat itu harus diberikan kesadaran bahwa kita ini bukan alat kekuasaan, karena rakyat itu sebagai pemegang kedaulatan tertinggi kita harus melakukan satu action bersama yaitu menolak tentang keberadaan undang undang yang tidak melaksanakan Putusan MK,” urainya.

    “Kalau DPR tetap egois, undang undang yang dibentuk DPR itu akan menjadi tidak efektif kalau KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap tunduk dan patuh pada putusan MK,” lanjutnya.

    Jadi menurut Hesti kuncinya adalah di penyelenggara pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Kalau KPU berdasarkan kehendak DPR maka KPU melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Apakah KPU, DKPP maupun Bawaslu bisa melaksanakan amanah konstitusi.

    Kalau DPR tetap mengesahkan undang undang yang tidak sesuai dengan syarat formil dan matreiil maka pihaknya juga tidak akan tinggal diam. Yakni, akan mengajukan permohonan ke MK untuk membatalkan undang-undang tersebut. “Ini bisa dikatakan momen reformasi jilid 2,” tutupnya. [uci/suf]

  • TEMAN PUSKESWAN, Layanan Baru Kota Mojokerto Cek Hewan Kurban

    TEMAN PUSKESWAN, Layanan Baru Kota Mojokerto Cek Hewan Kurban

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot)Mojokerto melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) membuat inovasi TEMAN PUSKESWAN (Janji Temu dengan Dokter Hewan Puskeswan). Inovasi ini untuk memberikan kemudahan bagi pemilik hewan yang ingin melakukan pemeriksaan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) Kota Mojokerto.

    Hadirnya inovasi ini menjadikan pengelolaan pelayanan kesehatan hewan menjadi lebih efektif dan efisien. Melalui aplikasi berbasis website ini pemilik hewan di Kota Mojokerto dapat lebih mudah dalam memilih waktu pemeriksaan untuk hewan kesayangannya sesuai kebutuhan. Masyarakat yang ingin memanfaatkan TEMAN PUSKESWAN, dapat mengakses https:// temanpuskeswan.mojokertokota. go.id.

    “Ini lebih efektif dan efisien, karena pasien dapat menghindari antrean panjang di klinik, dengan adanya TEMAN PUSKESWAN ini pemilik hewan dapat mengetahui jadwal praktek dokter hewan di UPTD Puskeswan, dan memilih waktu pemeriksaan sesuai kebutuhan,” ungkap Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, Senin (27/5/2024).

    Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini menambahkan, melalui inovasi TEMAN PUSKESWAN juga dapat menghindari kasus pasien yang tidak tertangani akibat petugas Puskeswan yang hanya terdiri dari satu orang dokter hewan sedang melakukan vaksinasi pada ternak rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) di lapangan. Lantaran dalam inovasi tersebut sudah ada janji pertemuan dengan dokter.

    “Dengan sistem manajemen janji temu yang terintegrasi ini, pasien dapat menghindari antrean panjang di klinik dan menghindari kasus pasien yang tidak tertangani akibat petugas Puskeswan sedang turun ke lapangan. Tentu ini juga mempermudah kami untuk melakukan pemantauan kesehatan hewan di Kota Mojokerto,” katanya.

    Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto ini menuturkan, dengan adanya inovasi TEMAN PUSKESWAN tersebut juga berfungsi untuk memperoleh data pemilik hewan, riwayat penyakit hewan serta penyampaian informasi kesehatan hewan kepada pemilik hewan dapat dilakukan degan lebih mudah dan cepat. Dalam inovasi TEMAN PUSKESWAN, dapat memilih layanan, daftar antrean, serta dapat melihat daftar antrean secara riil time. [tin/aje]

  • Sidak Hewan Kurban, DKPP Kota Blitar Temukan Sejumlah Sapi Berpenyakit

    Sidak Hewan Kurban, DKPP Kota Blitar Temukan Sejumlah Sapi Berpenyakit

    Blitar (beritajatim.com) – DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) Kota Blitar menggelar sidak hewan kurban di Pasar Dimoro, Minggu (26/5/2024). Dalam sidak kali ini petugas menemukan sejumlah sapi berpenyakit.

    Dari temuan dokter hewan, ada sejumlah sapi di Pasar Dimoro Kota Blitar yang mengalami gatal-gatal. Ada pula sejumlah sapi yang kondisinya kurus akibat cacingan.

    “Ini tadi kita temukan sejumlah sapi yang sakit. Ada gatal-gatal serta luka di kaki, tapi Alhamdulillah untuk LSD dan PMK masih aman,” kata Kepala DKPP Kota Blitar, Dewi Masitoh, Minggu (26/5/2024).

    Sapi yang mengalami luka dan gatal-gatal langsung diberikan obat oleh dokter hewan. Hal ini dilakukan agar luka pada kulit sapi bisa segera kering. “Ini kami berikan juga obat serta vitamin untuk hewan-hewan tersebut,” tegasnya.

    Dalam sidak ini petugas dan dokter hewan tidak menemukan sapi yang terjangkit penyakit Kuku dan Mulut atau PMK. Sapi berpenyakit LSD juga tidak ditemukan dalam sidak kali ini.

    Sejauh ini kasus PMK dan LSD di Kota Blitar memang masih kosong. Sejak awal tahun hingga bulan Mei ini, belum ada catatan kasus sapi yang terjangkit LSD dan PMK. “Sejauh ini masih kosong LSD dan PMK, vaksinasi juga terus kami gencarkan,” tutupnya. [owi/suf]

  • 350 Peternak Ikuti Kontes Domba dan Kambing di Kediri, Hadiahnya Fantastis

    350 Peternak Ikuti Kontes Domba dan Kambing di Kediri, Hadiahnya Fantastis

    Kediri (beritajatim.com) – Sebanyak 350 peternak mengikuti kontes domba dan kambing digelar di Pasar Hewan Rojokoyo, Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, pada Sabtu dan Minggu (25-26/5/2024). Ratusan peserta kontes itu merupakan peternak di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

    Ketua Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia Cabang Kediri Taufan Hidayat mengatakan, kontes ini diadakan karena trend kepemilikan domba dan kambing semakin bagus. Adapun kategori jenis domba yang dinilai ialah berdasarkan bobot badan. Sedangkan kambing jenis boer dan etawa dinilai untuk kelas keindahan.

    “Untuk hadiah yang diperebutkan berupa uang tunai Rp50 juta dan ratusan doorprize menarik,” ungkap Taufan Hidayat, pada Minggu (26/5/2024).

    Peternak Kediri yang hadir pada kontes ini diharapkan bisa menjadikannya tolak ukur mereka untuk mengikuti kontes dengan level lebih tinggi ke depannya. Sementara itu, untui peserta terjauh kontes berasal dari ujung barat Pulau Jawa yakni dari Bogor. Sedangkan peserta ujung timur berasal dari Banyuwangi.

    Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih mengatakan, kontes domba dan kambing ini merupakan bentuk dukungan dan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Kediri bagi komunitas peternak yang ada di Kabupaten Kediri.

    “Insyaallah sesuai harapan Mas Bupati, kami akan terus support kegiatan kegiatan yang melibatkan peternak khususnya yang ada di Kabupaten Kediri, khususnya pelaku pelaku usaha yang mempunyai peran kepada masyarakat,” ucapnya.

    Masih katanya, kontes ini juga bertujuan untuk mencukupi protein hewani di Kabupaten Kediri maupun secara nasional. Mengingat potensi pakan dan potensi peternak di Kabupaten Kediri sangat besar.

    “Melalui kegiatan ini, diharapkan agar 4.000-an peternak domba dan kambing di Kabupaten Kediri bisa lebih meningkatkan kualitasnya sekaligus memenuhi permintaan pasar,” tutupnya. [nm/suf]

  • Ini Kisaran Harga Hewan Kurban di Blitar

    Ini Kisaran Harga Hewan Kurban di Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Harga hewan kurban di Pasar Hewan Dimoro, Kota Blitar masih normal. Meski Hari Raya Idul Adha kurang dari 3 pekan lagi harga Kambing dan sapi di Kota Blitar masih belum ada peningkatan.

    Saat ini, harga kambing yang siap untuk hewan kurban masih kisaran Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per ekor.

    “Kondisi penjualan dan harga kambing masih normal. Harga kambing yang siap untuk hewan kurban kisaran Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per ekor,” kata Midi pedagang kambing dari Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

    Harga kambing standar yang siap dibuat hewan kurban masih berkisar Rp 2,5 juta. Namun untuk ukuran kambing yang lebih besar dijual dengan harga 3 juta rupiah per ekor.

    Harga kambing ini diperkirakan bakal meningkat mulai H-10, Hari Raya Idul Adha. Harga kambing kurban dengan ukuran standar mendekati Hari Raya Idul Adha bisa tembus Rp 3,5 juta per ekor.

    “Kalau sekarang masih normal. Tadi saya bawa enam ekor kambing baru laku dua ekor dengan harga Rp 2,7 juta per ekornya,” ujarnya.

    Pedagang lain, Toni warga Ponggok, Kabupaten Blitar mengatakan, saat ini penjualan dan harga kambing masih normal. Kambing miliknya dengan kondisinya sudah siap untuk hewan kurban laku dengan harga Rp 2,8 juta.

    “Penjualannya juga belum ramai. Saya bawa empat ekor kambing juga baru laku dua ekor. Satu kambing laku Rp 2,8 juta. Biasanya, seminggu menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan dan harga mulai naik,” katanya.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar, juga terus melakukan pemantauan terkait kondisi dan harga hewan kurban. Dalam waktu DKPP Kota Blitar juga akan mengecek kondisi kesehatan hewan kurban yang dijual di Pasar Hewan Dimoro.

    “Mulai minggu depan, kami akan mengecek kesehatan hewan kurban yang dijual di Pasar Hewan Dimoro,” ujarnya. [owi/but]

     

  • Bupati Lamongan: DKPP Harus Jadi Pusat Referensi Petani

    Bupati Lamongan: DKPP Harus Jadi Pusat Referensi Petani

    Lamongan (beritajatim.com) – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengungkapkan bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lamongan harus menjadi pusat referensi bagi petani.

    “DKPP Kabupaten Lamongan harus menjadi pusat referensi bagi petani, karena diversifikasi pertanian dengan menerapkan metode pertanian modern tentu akan membuka minat para petani milenial di Lamongan,” ujar Bupati Yuhronur, usai memanen melon jenis red aroma di DKPP, Jumat (24/5/2024).

    Bupati Yuhronur juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama DKPP terus mendukung program diversifikasi pertanian. Dengan merealisasikan diversifikasi tersebut, dipastikan akan mendukung program lumbung pangan nasional.

    “Tentu tujuan kami ialah ingin mempertahankan predikat lumbung pangan nasional. Lumbung pangan tidak hanya tentang padi, jadi kita harus terus melakukan diversifikasi pertanian,” tutur Bupati Yuhronur.

    Orang nomor satu di Lamongan itu juga menyampaikan bahwa mempertahankan lumbung pangan tidak hanya dari sisi kualitas tanam saja, melainkan regenerasi petani juga sangat penting untuk terus dilakukan. Oleh sebab itu, petani milenial di Lamongan bisa terus berkembang dan maju.

    “Kami harap akan semakin bermunculan petani milenial Lamongan yang kreatif dan mampu membawa kemajuan pertanian. Regenerasi petani muda ini penting demi mempertahankan lumbung pangan,” tandasnya.

    Selanjutnya, mengenai melon jenis red aroma, Bupati Yuhronur menjelaskan jika melon ini telah dibudidayakan oleh DKPP Kabupaten Lamongan dengan kolaborasi metode tanam hidroponik dan pupuk kimia.

    “Melon ini dibudidayakan di lahan greenhouse seluas 10×10 meter. Terdapat 204 pohon melon. Proses tanam hingga panen membutuhkan waktu 70 hingga 75 hari,” tuturnya.

    Meski penjualan melon ini masih di lingkup kantor saja, namun Yuhronur berharap, nantinya penjualannya dapat semakin meluas. Mengingat, melon jenis ini memiliki keunggulan di warnanya yang cantik dan aromanya yang harum.

    “Kualitas daging buah melon ini juga tebal. Saat ini penjualannya masih lingkup kantor saja, semoga kedepan bisa lebih luas lagi. Tadi juga diberitahu bahwa per 100 gramnya dijual dengan harga 2.500 ribu rupiah,” pungkasnya. [riq/aje]