Kementrian Lembaga: DKPP

  • Tahapan Pilkada dipastikan tak terganggu pemberhentian Ketua KPU Jabar

    Tahapan Pilkada dipastikan tak terganggu pemberhentian Ketua KPU Jabar

    Bandung (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Hedi Ardia, memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak terganggu dengan pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat(Jabar) Ummi Wahyuni dari jabatannya.

    Hedi mengatakan pihak KPU Jabar akan berupaya untuk memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan, khususnya yang krusial, yakni penghitungan suara untuk tetap berjalan baik meski ada masalah tersebut.

    “Kami memastikan, tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP soal pemberhentian Ummi Wahyuni,” ujar Hedi saat dihubungi di Bandung, Senin.

    Mengenai Ketua KPU Jabar, Hedi mengatakan jajaran KPU Jabar berduka seiring adanya putusan dari DKPP tersebut dan secepatnya pihak KPU Jabar akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti langkah ke depan pasca diberhentikannya Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat.

    “Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno, untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.

    Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi Jabar.

    Pemberhentian Ummi dilakukan melalui sidang yang digelar di Jakarta secara daring, Senin 2 Desember 2024.

    “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang terbuka.

    Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai NasDem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.

    “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.

    Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Syarif Hidayat atau Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu. Laporan aduan ditujukan kepada Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar, yang disebut sebagai teradu.

    Kronologi dibacakan oleh salah satu anggota DKPP. Fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6-11 Maret 2024. Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil pemilu provinsi Jabar, bahwa Dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima.

    Pada 6 Maret 2024, adalah pembacaan hasil oleh KPU Sumedang, 8 Maret 2024 adalah pembacaan hasil oleh KPU Majalengka, dan 10 Maret 2025 adalah pembacaan hasil oleh KPU Sumedang. Terungkap fakta bahwa dalam pembacaan hasil pemilu di tiga wilayah tersebut, tidak ada sanggahan.

    “Terungkap fakta pada 18 Maret 2024 pukul 05.30 WIB rapat pleno dipimpin oleh Hedi Ardia selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat. Saat pleno rekapitulasi berlangsung, saksi PKS memprotes hasil perolehan suara dari partai Nasdem di Jabar IX yang tidak sesuai atau diduga terjadi pergeseran suara,” ucap pembaca.

    “Pihak KPU Jabar atas nama Hedi Ardia memerintahkan pihak KPU Jabar, atas nama Respati Gumilar untuk mengecek Sirekap dan segera diperbaiki. Setelah diprint, diserahkan ke para saksi, dan hasil ditemukan tidak ada perubahan,” sambungnya.

    Namun sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditandatangani. Terungkap fakta bahwa formulir D terhadap perbedaan suara partai NasDem di Jabar IX pada nomor urut 5. Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu.

    “Sehingga perubahan suara tersebut mempengaruhi suara di Provinsi Dapil Jabar IX semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2,” kata pembaca.

    Suara calon DPR RI tertentu bertambah, tapi suara Partai NasDem berkurang. Selain itu, video rekapitulasi Dapil Jabar IX hilang dari video live streaming karena di-unlist. Dikatakan dalam bukti percakapan salah satu Komisioner KPU, Chaeruman Setyanugraha dan M Refaldi, ada permintaan dari Ketua KPU untuk take down video, yang kemudian di-hide. Sehingga live streaming tersebut tidak dapat diakses.

    “DKPP menilai tindakan teradu yang tidak melakukan pencermatan Dapil Jabar IX meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut etika penyelenggaraan pemilu. Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan tugas melindungi suara rakyat, sehingga terjadi pergeseran suara yang menyebabkan kerugian pengadu,” ucap pembaca.

    DKPP menilai Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi, terbukti pada percakapan whatsapp melakukan takedown video live streaming. Ummi terbukti tidak jujur dan transparan, sehingga jawaban sanggahannya tidak dapat meyakinkan DKPP. Ummi dijatuhi terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

    Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum mengeluarkan pernyataan resmi atas kabar pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni dari jabatannya, hari ini.

    Konfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Ummi Wahyuni telah dilakukan, namun belum ada respons atas putusan ini.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • BSSN Bentuk Satgas Khusus untuk Amankan Ruang Siber dan Disinformasi Pilkada Serentak

    BSSN Bentuk Satgas Khusus untuk Amankan Ruang Siber dan Disinformasi Pilkada Serentak

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah menyiapkan ratusan personel dalam satuan tugas khusus untuk mengamankan dunia maya selama pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

    Kepala BSSN, Hinsa Siburian mengatakan ratusan personil keamanan siber dari BSSN itu akan disebar ke 37 provinsi se-Indonesia agar Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan dengan lancar dan aman tanpa gangguan serangan peretas.

    “Ratusan personel dari Cybersecurity yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Siber dan Sandi BSSN itu disebar di 37 Provinsi. Diharapkan Pilkada dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tuturnya di Jakarta, Selasa (26/11).

    Menurutnya, pengamanan yang dilakukan oleh BSSN nanti tidak hanya berfokus pada monitoring anomali trafik jaringan, tetapi juga pada perangkat, infrastruktur dan jaringan yang digunakan oleh KPU maupun KPUD.

    Selain itu, Hinsa mengatakan pengamanan yang sama juga akan dilakukan terhadap semua aset pendukung seperti di Bawaslu, Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Selain itu, Satgas Pengamanan Siber dan Sandi BSSN juga akan mengamankan disinformasi seputar Pilkada 2024,” katanya

    Dia mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif di Pilkada Serentak 2024 dan mengutamakan persatuan serta kesatuan di atas kepentingan kelompok.

    “Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 harus berjalan aman dan lancar dengan menjaga ruang siber nasional, BSSN berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan membangun keamanan siber nasional,” ujarnya.

  • Komisioner Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dipecat

    Komisioner Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dipecat

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisioner Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan DKPP dijatuhkan pada Senin (25/11/2024).

    DKPP menyatakan Agil sebagai teradu dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 terbukti melakukan pelanggaran etika lantaran terjerat kasus hubungan tidak wajar di luar pernikahan.

    “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam keterangan publikasi pers dilihat beritajatim.com.

    Dalam sidang yang dijalankan DKPP, terungkap fakta bahwa Agil dan PSH sudah kenal sejak 2017 sebagai senior dan junior di kampus. Kemudian, saat Agil menjadi anggota Bawaslu pada 2019, Agil meminta bantuan PSH untuk menjadi stafnya.

    “Kemudian komunikasi semakin intensif dilakukan Melalui WhatsApp saling berbagi dengan saling berbagi foto dan kabar setiap hari. Kemudian, pada 2021 keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih,” ujar anggota sidang, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam saluran live sidang tersebut.

    Fakta pesidangan juga mengungkap, kalau keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Hal ini terbukti dengan adanya bukti foto dan video yang disampaikan dalam pemeriksaan persidangan.

    “Bahwa bukti foto tersebut diakui kebenarannya oleh pengadu dan teradu yang menunjukkan kedekatan khusus seperti di pantai, di dalam bioskop dan di dalam mobil,” jelasnya.

    Pada 2022, PSH mengirim foto tersebut kepada istri Agil melalui WhatsApp. Saat istrinya mengkonfirmasi, Agil mengakui telah berpacaran dengan PSH.

    Istri Agil lalu meminta PSH mengakhiri hubungan dengan Agil. Namun, berdasarkan fakta persidangan, PSH dan Agil ternyata masih berhubungan hingga November 2023.

    “Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai hubungan terdadi dan pengadu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika, hubungan teradu dan pengadi adalah hubungan tidak wajar dilakukan oleh teradu yang telah memiliki istri sah,” ujarnya.

    “Tindakan teradu dinilai tidak patut dan pas dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dengan kapasitas dan jabatan yang melekat pada dirinya, sebagai pejabat publik, teradu harusnya bisa menjaga kehormatan dan nama baik penyelenggara pemilu,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, terkait Agil melakukan melakukan pemerasan uang sejumlah Rp20 juta rupiah kepada PSH. Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa pada bulan Agustus 2023 PSH mengajukan pengunduran diri sebagai PPK Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya untuk Pemillu 2024.

    “Bahwa kemudian teradu, mengirimkan uang melalui ke rekening milik pengadu sejumlah Rp2,5 juta sejak bulan Agustus 2023 sampai Maret 2023 dengan total sejumlah Rp17,5 juta,” ujar anggota sidang, Ratna Dewi Pettalolo.

    Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sejak tahun 2021 Agil kerap memberikan uang kepada rekening milik PSH untuk keperluan PSH sehari-hari seperti skin care, makan liburan dan membeli kebutuhan lainnya dengan jumlah Rp31,9 juta.

    “Bahwa hal ini diketahui oleh istri teradu yang kemudian istri teradu mendatangi rekannya yang berprofesi sebagai advokat untuk memberikan saran terhadap permintaan uang yang dilakukan oleh pengadu terhadap suaminya bahwa advokat menyarankan kepada istri teradu untuk memberikan surat somasi kepada pengadu,” ungkap Ratna.

    Akan tetapi surat somasi tersebut tidak ditannggapi oleh PSH. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2023 Agil bersama istrinya dan dua orang kuasa hukumnya datang ke rumah PSH. Dalam pertemuan tersebut, memberikan maksud dan tujuan untuk menyampaikan kepada ibunda PSH agar memberi nasihat kepada putrinya supaya tidak mengganggu rumah tangga.

    “Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa teradu juga meminta uang kepada pengadu untuk dikembalikan sejumlah Rp20 juta, namun hingga sidang di dilakukan teradu tidak menerima uang tersebut dari pengadu,” ungkap dia.

    Berdasarkan uraian tersebut DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan PSH, tidak dapat dibuktikan bahwa kedatangan Agil ke rumah PSH bukan untuk pemerasan sebagaimana dalil aduan PSH, tetapi dengan maksud untuk minta kepada PSH agar tidak mengganggu rumah tangga Agil dan meminta kepadan PSH mengembalikan sejumlah uang yang pernah diberikan.

    “Dengan demikian delik aduan pengadu 4.2, tidak terbukti dan jawaban teradu dkpp, teradu tidak terbukti melanggar kode etik, dan pedoman penyelenggara pemilu,” pungkas dia.

    Diketahui, sidang putusan ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [ram/beq]

  • Persiapan Pengamanan Pilkada, DKPP Bakal Patroli Awasi Potensi Politik Uang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2024

    Persiapan Pengamanan Pilkada, DKPP Bakal Patroli Awasi Potensi Politik Uang Nasional 25 November 2024

    Persiapan Pengamanan Pilkada, DKPP Bakal Patroli Awasi Potensi Politik Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (
    DKPP
    ) RI Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya fokus dalam menangani praktik
    politik uang
    dalam penyelenggaraan
    Pilkada
    serentak Rabu (27/11/2024) mendatang.
    “Kami melakukan patroli pengawasan terhadap seluruh hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada
    pilkada
    kali ini, terutama praktik-praktik politik uang, pengarahan masa, dan lain-lain,” kata Heddy di Mabes Polri, Senin (25/11/2024).
    Heddy mengatakan, pihaknya juga menggandeng seluruh jajaran kepolisian, hingga ke polsek. Pihaknya juga melakukan mitigasi terhadap indeks kerawanan yang berpotensi terjadi di povinsi, kabupaten, dan kota.
    “Dalam tiga hari ini, bersama Polri seluruh Indonesia, baik di tingkat polda, polres, dan juga tingkat polsek. Kami, menggandeng kepolisian untuk melakukan pengamanan pilkada,” tegasnya.
    “Alhamdulillah hari ini diinisiasi oleh Mabes Polri, kami melakukan rapat persiapan terakhir untuk pemungutan suara dan penghitungan suara dan dihadiri oleh seluruh penyelenggara pemilu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota,” tambahnya.
    Selain Polri, DKPP juga menggandeng TNI untuk membantu kesiapan penyelenggaraan pilkada, Rabu besok.
    “Kami juga telah kami melakukan patroli pengawasan terhadap seluruh hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada pilkada kali ini,” tambah dia.
    Melalui patroli tersebut, dia berharap, keamanan pilkada dapat terkendali, terkontrol, dan dapat ditangani sewaktu-waktu jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
    “Alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada laporan yang kemudian terjadi pergerakan masa dan lain-lain dari seluruh Indonesia. Kami berharap praktik-praktik politik uang dapat dikurangi, dengan adanya patroli pengawasan ini,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aktif Lagi Jadi Bupati Lamongan, Yes Cek Kesiapan Musim Tanam Pertama

    Aktif Lagi Jadi Bupati Lamongan, Yes Cek Kesiapan Musim Tanam Pertama

    Lamongan (beritajatim.com) – Yuhronur Efendi atau Yes kembali aktif sebagai Bupati Lamongan setelah masa cuti kampanye Pilkada 2024 berakhir tanggal 23 November kemarin. Hari pertama kerja, Yes langsung tancap gas, dengan melakukan koordinasi dengan Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Senin (25/11/2024).

    Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas PU SDA Lamongan tersebut, membahas mengenai persiapan yang telah dilakukan untuk mendukung petani dalam menghadapi musim tanam pertama.

    “Rapat koordinasi tentang kesiapan musim tanam yang pertama saat ini. Sebagian besar tadi sudah dijelaskan oleh kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta kesiapan untuk ketersediaan air yang tadi dijelaskan oleh kepala Dinas PU SDA,” kata Pak Yes.

    Kepala DKPP Lamongan, Mochammad Wahyudi, menjelaskan ada dua sekema dukungan kepada petani untuk menghadapi musim tanam pertama.

    Pertama adalah dengan memanfaatkan air bengawan solo untuk menunjang lahan pertanian yang berada di sekitar Bengawan Solo. Caranya dengan memanfaatkan mesin pompa air untuk mengalirkan air Bengawan Solo ke lahan pertanian.

    “Lamongan ini ada 2 belahan, pertama adalah belahan utara, yang sumber airnya adalah aliran Bengawan Solo.
    Sekarang sudah banyak yang tanam dan usianya sudah ada yang mekatak (mulai berbuah), yang baru tanam juga ada,” kata Wahyudi.

    Sementara untuk pertanian di Lamongan bagian selatan, pada musim tanam pertama seperti saat ini lebih mengandalkan curah hujan, karena kecukupan air dari waduk dan embung saat awal musim hujan sangat kurang.

    “Masyarakat di wilayah selatan sudah biasa untuk tanam di musim penghujan awal, itu sudah mulai dengan sistem gejik atau gadu. Itu sudah mulai nanam semua sekarang,” tuturnya.

    Wahyudi berharap intensitas hujan tidak tersendat, agar padi yang ditanam para petani di wilayah selatan bisa tumbuh dengan baik.

    “Karena kalau kemudian sekarang hujan, masyarakat sudah tanam, kemudian hujannya telat misalnya sampai 10 hari, tanamannya bisa mati atau dimakan tikus,” ucapnya.

    Namun untuk mengatasi persoalan tersebut, kata Wahyudi, pihaknya sudah mempersiapkan langkah untuk jangka panjang. Yakni dengan memberikan bantuan sumur untuk pertanian.

    “Kita mulai tahun 2024 ini mencari titik-titik yang ada sumber airnya di bawah tanah. Kita ada program sumur pantek. Kita tahun 2024 ini ada 35 titik sumur, mulai dari Kecamatan Sukorame sampai ke Kecamatan Tikung,” kata Wahyudi.

    Sementara Kepala Dinas PU SDA Lamongan, Gunadi, menambahkan bahwa untuk menunjang pertanian di wilayah selatan, juga dikakukan dengan mengoptimalkan irigasi teknis dari Waduk Gondang dan Waduk Prijetan.

    “Untuk irigasi teknis dari Waduk Gondang dan Waduk Prijetan sampai hari ini tidak boleh dikeluarkan, karena debit airnya tinggal sedikit, sehingga kalau nanti dikeluarkan, akan lebih berbahaya (menyebabkan kerusakan tanggul),” ujarnya.

    Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan air pada lahan pertanian dan tambak di wilayah Bengawan Jero, kata Gunadi, pihaknya sudah mengalirkan air dari Bengawan Solo sejak beberapa hari lalu.

    “Sekarang komdisinya sungai-sungai primer di Bengawan Jero sudah hampir 80 persen terisi semua. Tinggal membagi ke petak-petak yang kecil-kecil,” ucap Gunadi. [fak/beq]

  • Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc

    Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). (ANTARA/HO-KWP)

    Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 24 November 2024 – 19:25 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menolak usulan untuk mengubah status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc.

    “UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” kata Zulfikar di Jakarta, Minggu.

    Pernyataan tersebut merespons usulan KPU dan Bawaslu agar menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen.

    Menurut dia, segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Zulfikar menyatakan bahwa evaluasi terhadap penyelenggara pemilu memang harus terus dilakukan, namun bukan berarti mengubah statusnya dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.

    “Terutama (evaluasi) dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, capable, dan profesional, serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” ucap dia.

    Alih-alih mengubah status KPU dan Bawaslu dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc, Zulfikar mendorong evaluasi secara menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

    Usulan KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc muncul karena pelaksanaan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan serentak di tahun 2024 ini.

    Dengan demikian, tidak ada lagi perhelatan pesta demokrasi dalam waktu dekat dan demi menghemat anggaran negara.

    Terkait hal tersebut, Zulfikar menambahkan bahwa penyelenggara pemilu justru akan semakin kokoh keberadaannya apabila ide pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal bisa diwujudkan dalam revisi UU Pemilu.

    “Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan pileg, pilpres, dan pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus untuk meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” kata Zulfikar.

    Sumber : Antara

  • OJK tingkatkan kontribusi jasa keuangan terhadap perekonomian daerah

    OJK tingkatkan kontribusi jasa keuangan terhadap perekonomian daerah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK terus berupaya meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, salah satunya melalui ekosistem pembiayaan peternak domba.

    Hal itu dilakukan melalui pilot project usaha peternakan domba Garut atas kolaborasi OJK dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat dan Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia.

    “Kolaborasi pengembangan usaha ternak domba ini merupakan upaya OJK dalam meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah di Jawa Barat,” kata Mahendra di Jakarta, Sabtu.

    Sejak Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diterbitkan, OJK mendapatkan tugas meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian. Tugas tersebut antara lain diimplementasikan melalui peran kantor-kantor OJK di daerah.

    Kantor OJK di daerah akan membantu pemerintah daerah dalam memetakan potensi di daerahnya dan produk unggulan yang dapat menggerakkan perekonomian daerah tersebut. OJK juga akan mendukung pengembangan produk unggulan tersebut melalui pembiayaan di sektor jasa keuangan.

    “Caranya adalah mengembangkan produk basis ekonomi. Ekosistem dari produk tersebut harus dibangun secara solid dan kuat. Di Jawa Barat ini produk unggulannya domba. Ekosistem pengembangan domba ini harus dibangun solid,” ujarnya.

    Menurut Mahendra, ekosistem yang telah terbangun secara solid dan kuat dapat direplikasi di daerah lain yang memiliki produk unggulan yang sama. Hal itu bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.

    Sementara Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Imansyah menuturkan Kantor OJK Provinsi Jawa Barat telah menyusun kajian potensi ekonomi daerah dan skema akses pembiayaan sejak awal 2024.

    Berdasarkan hasil kajian tersebut, peternakan domba menjadi produk ekonomi unggulan karena produksinya mencapai 80 persen terhadap total produksi domba nasional.

    Kantor OJK Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Bank BJB, PT Agro, dan DKPP dalam pengembangan peternak domba di Jawa Barat itu. Pemerintah provinsi memiliki program prioritas Regenerasi Petani, PT Agro bertindak sebagai off taker dan BJB bertindak sebagai penyedia akses keuangan.

    Sebanyak 10 peternak domba dari 5.000 peternak domba menjadi pilot project pengembangan usaha ternak di Garut. Kesepuluh peternak domba tersebut telah mendapatkan pendidikan pembudidayaan ternak domba, perencanaan keuangan, dan kewirausahaan. Kemudian jika peternak tersebut telah memiliki kelayakan kandang sesuai standar off taker, maka peternak itu mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) penggemukan domba atau pembibitan domba.

    “Program Implementasi Pengembangan Peternak Domba di Jawa Barat melalui Pilot Project telah mulai dilaksanakan sejak akhir Agustus 2024. Saat ini kami melakukan pemantauan dengan mendengarkan cerita perkembangan program pengembangan ini,” ujar Imansyah.

    Sesuai hasil pemantauan, sebanyak satu peternak domba telah menerima fasilitas kredit pada September 2024 yang digunakan untuk penggemukan domba. Sebanyak satu peternak mendapatkan surat persetujuan kredit pada Sabtu (23/11) karena peternak telah menyelesaikan kesiapan kandangnya. Rencananya, fasilitas kredit tersebut akan digunakan untuk pembiakan domba.

    Sesuai timeline program, sebanyak delapan peternak lainnya akan mendapatkan akses pembiayaan pada 2025. Penyaluran kredit tersebut bergantung kecepatan peternak dalam kesiapan kandang yang benar.

    Salah seorang peternak domba program pilot project Zilan Faliq, menuturkan saat ini masih terus melakukan perbaikan kandang dombanya agar sesuai standar sehingga mendapatkan pembiayaan usaha pembiakan atau penggemukan domba. Ia mendapat pelatihan dan kesempatan akses permodalan.

    Selain Zilan, peternak domba, Imas, juga mengaku menerima manfaat dari program pengembangan peternak domba. Usaha ternak dombanya telah menghasilkan pendapatan hingga Rp30 juta setiap panen.

    “Dalam pengembangan usaha domba ini saya tidak dilepas sendiri. Saya didampingi off taker yang mengingatkan waktu pemberian pakan, pembibitan domba, dan lainnya,” tuturnya.

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Cabup Fakfak Samaun Dahlan laporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu RI

    Cabup Fakfak Samaun Dahlan laporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu RI

    Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

    Cabup Fakfak Samaun Dahlan laporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 23 November 2024 – 21:47 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Jumat (23/11).

    Pelapor merupakan calon Bupati (Cabup) Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2, Samaun Dahlan  melalui kuasa hukumnya Janses E. Sihaloho. 

    Menurut Janses, KPU Provinsi Papua Barat dan KPU RI diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran tahapan Pemilukada di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

    Pasalnya kedua lembaga penyelenggara pemilu itu telah mencabut keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang sebelumnya telah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.
     
    Janses menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula pada saat Paslon nomor urut 1, Untung Tamsil (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom (Calon Wakil Bupati) dilaporkan di Bawaslu Fakfak atas dugaan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada. 

    Atas pelaporan tersebut, lanjut Janses, Bawaslu Kabupaten Fakfak telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana Pasal 71 ayat (2) ayat (5) UU Pilkada. 

    “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, yang menyatakan telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pilkada Kabupaten Fakfak,” kata Janses E. Sihaloho di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

    Selang berjalannya waktu, lanjut Janses, keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu tersebut,  diajukan permohonan ke Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 2P/PAP/2024, dan pada saat yang bersamaan Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tiba-tiba diberhentikan sementara oleh KPU RI.

    Kemudian, lanjut Janses, pada tanggal 19 November 2024 lalu, KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 yang menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, sehingga KPU Provinsi Papua Barat mengembalikan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2024. 

    “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sangat berpihak/tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. Padahal menurut UU Pilkada dan PKPU rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU,. Inilah yang kita laporkan,” ujar Janses.

    Menurut Janses, keputusan KPU RI yang menonaktifkan sementara KPU Kabupaten Fakfak hingga saat ini, dan keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menganulir atau membatalkan keputusan diskualifikasi pasangan cabup dan cawabup nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom itu sarat dengan kepentingan.

    Janses pun berharap kepada DKPP dan Bawaslu RI agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah dilakukan para komisioner KPU Provinsi Papua Barat dan komisioner KPU RI terkait dengan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Fakfak tersebut. 
     
    “DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses Pemilukada di Kabupaten Fakfak agar proses Pemilihan Kepala Daerah/wakil kepala daerah di Kabupaten fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil (Jurdil),” pungkasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Sabtu (23/11).

    Sumber : Radio Elshinta

  • Wamendagri: Pilkada harus wujudkan demokrasi sejuk dan damai

    Wamendagri: Pilkada harus wujudkan demokrasi sejuk dan damai

    Saya kira harus betul-betul kita jaga bersama dikoordinasikan sampai level instansi yang paling kecil

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya mewujudkan demokrasi yang sejuk dan damai dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Hal ini disampaikan nya dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Menjelang Pemungutan Suara yang digelar di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat.

    “(Sesuai dengan arahan) Bapak Presiden (Prabowo Subianto) yang betul-betul menyampaikan dalam beberapa forum mengenai konsepsi beliau tentang demokrasi yang minus kekerasan, menghindari adu domba, menghindari hasut-menghasut, demokrasi yang sejuk dan damai,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ia menambahkan upaya menjaga demokrasi damai perlu dikoordinasikan hingga ke tingkat instansi terkecil sesuai hierarki kewenangan.

    “Saya kira harus betul-betul kita jaga bersama dikoordinasikan sampai level instansi yang paling kecil,” tambahnya.

    Dalam laporannya, dia menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran pilkada serentak sudah dipenuhi oleh daerah.

    Realisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah mencapai 100 persen, meskipun sempat terjadi kendala di beberapa daerah. Selain itu distribusi logistik pilkada juga nyaris rampung.

    Kemendagri juga telah mengadakan serangkaian rapat intensif bersama Komisi II Dewan Perwakilan rakyat (DPR) untuk mengevaluasi dan menyerap berbagai dinamika yang terjadi di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

    Dalam rapat tersebut, para kepala daerah diingatkan mengenai pentingnya menjalankan fungsi koordinasi, termasuk dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda.

    Selain itu, dalam rapat tersebut disampaikan juga mengenai prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi salah satu poin utama. “Di situ kami ingatkan (juga) tentang prinsip-prinsip netralitas ASN,” ujar Bima.

    Dalam penutupan rapat, Bima kembali mengingatkan pentingnya menyebarkan narasi demokrasi yang sejuk dan damai. Ia menekankan bahwa untuk memperkuat narasi pilkada yang sejuk dan damai, diperlukan langkah-langkah bersama.

    Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Politik dan Keamanan (Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus menegaskan bahwa pilkada serentak harus menjadi momen untuk melahirkan kepala daerah yang berkualitas.

    Hal ini penting untuk mendukung agenda pemerintahan, termasuk 8 Astacita Presiden Prabowo Subianto, 17 program prioritas, dan 8 program cepat.

    “Artinya saat tahapan pemilu berjalan, 8 program cepat dari pemerintah juga harus sukses. Padahal, kepala daerahnya baru dilantik pada Februari nanti. Nah kita-kita inilah yang menentukan itu. Sukses pilkada tapi sukses (juga) program cepat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran,” jelas Lodewijk.

    Ia juga menyampaikan apresiasi nya terhadap kesiapan penyelenggara Pemilu dan aparat keamanan. Lodewijk menjelaskan bahwa berdasarkan paparan penyelenggara pemilu, seluruh aspek pelaksanaan pilkada telah siap.

    Ini termasuk kesiapan aparat keamanan seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dia menegaskan pentingnya kerja maksimal untuk memastikan semua tahapan berjalan dengan baik.

    Sebagai Informasi, rapat ini dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Badan Inteligen dan Keamanan (Wakabaintelkam) Polri, Deputi BIN, Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta
    Wakil Kepala Badan Inteligen Strategis (Wakabais) TNI.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Arfi Rafnialdi Gagas Konsep Urban Rooftop Agriculture

    Arfi Rafnialdi Gagas Konsep Urban Rooftop Agriculture

    JABAR EKSPRES – Calon Wali Kota Bandung Arfi Rafnialdi menggagas bakal menerapkan urban rooftop agriculture. Itu untuk menuntaskan sejumlah masalah di Kota Bandung sekaligus.

    Gagasan itu ingin direalisasikan jika berkesempatan memimpin Kota Bandung. Konsep itu juga berkaca dari sejumlah kota dan negara maju dunia.

    Arfi menguraikan, berbagai masalah Kota Bandung bakal bisa ditekan dengan konsep itu. Misalnya untuk menurunkan rata-rata suhu udara Kota Bandung, memperbaiki tingkat pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dari daerah lain, sekaligus mengejar ketertinggalan luas lahan ruang terbuka hijau (RTH).

    BACA JUGA: Harga Kepokmas Terus Alami Lonjakan, Ini kata DKPP Kota Bandung

    “Urban rooftop agriculture itu telah banyak diterapkan di kota – kota atau negara maju,” cetusnya.

    Menurut Arfi, penerapan konsep itu sangat memungkinkan di Kota Bandung. Pihaknya akan memulai menerapkan konsep itu di gedung-gedung aset Pemkot Bandung. “Di rumah saya sudah ada itu,” cetusnya.

    Arfi melanjutkan, optimalisaai lahan untuk pemanfaatan tanaman pangan itu juga konsekuensi dari pertumbuhan kota. Saat ini kota makin padat, lahan juga makin berkurang.

    Saat konsep itu terwujud secara utuh, Bandung sebagai kota pariwisata makin memikat minat wisatawan karena suhu udaranya lebih sejuk.

    BACA JUGA: Warga Komplek Banyu Biru Tolak Pembangunan Perumahan PT MAP Gunakan Akses Jalan RW 10

    Selain itu, paslon nomor urut 4 itu siap mencanangkan penanaman 2,5 juta pohon. Jumlah pohon menyelaraskan dengan populasi di Kota Bandung yang sekitar 2,5 juta jiwa.

    “Satu pohon per penduduk. Nanti, pemkot berinisiatif untuk menyediakan bibit pohon secara kolektif,” bebernya.

    Kota di salah satu negara dalam kawasan Amerika Latin telah menunjukkan, upaya itu berhasil menurunkan suhu udara. Kota tersebut menanam sekitar 3 juta pohon pada satu tahun pertama wali kota setempat menjabat. Sehingga suhu kota berhasil diturunkan.(son)