Kementrian Lembaga: DKPP

  • Bawaslu RI ungkap 81 orang pengawas meninggal dunia

    Bawaslu RI ungkap 81 orang pengawas meninggal dunia

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa sebanyak 81 orang pengawas pemilu meninggal dunia selama periode Mei hingga Desember 2024.

    “Semenjak Mei 2024 sampai 2 Desember 2024, kami dapat sampaikan ada 81 orang pengawas meninggal dunia. Semenjak Mei, jadi bukan hanya saat pemungutan suara,” kata Bagja pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia kemudian menambahkan bahwa sebanyak 30 orang pengawas mengalami sakit berat, 30 orang sakit ringan, 26 orang luka berat, dan 43 orang luka ringan.

    Pada kesempatan itu, Bagja berharap data tersebut dapat menjadi evaluasi bagi semua pihak yang hadir, yakni Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maupun Komisi II DPR RI.

    Pada kesempatan berbeda sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mencatat hingga 29 November 2024 pukul 00:00 WIB terdapat enam orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

    Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11), turut menyampaikan bahwa sebanyak 115 orang petugas KPPS mengalami kecelakaan dan sakit saat kerja.

    “Kami juga ingin menyampaikan besaran santunan untuk korban jenis meninggal dan seterusnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Satuan biayanya adalah yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta,” ujarnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tok! Komisi II DPR Bersama KPU, Bawalu, dan DKPP Sepakat PSU Digelar 27 Agustus 2025

    Tok! Komisi II DPR Bersama KPU, Bawalu, dan DKPP Sepakat PSU Digelar 27 Agustus 2025

    loading…

    Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat pelaksanaan PSU Pilkada 2024 digelar 27 Agustus 2025. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 digelar pada 27 Agustus 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendaoat di ruang Komisi II DPR.

    “Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin saat membaca kesimpulan rapat, Rabu (4/12/2024).

    Zulfikar mengatakan, pelaksanaan PSU Pillada 2024 itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.

    Kemudian, Zulfikar menyampaikan, pihaknya juga menyepakati bahwa pendanaan PSU Pilkada 2024 diambil dari anggaran APBD yang didukung oleh APBN. Ia juga menyampaikan, evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 akan dibahas dalam rapat selanjutnya.

    “Evaluasi pelaksanaan Perilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan diagendakan khusus pada Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR berikutnya. Dengan catatan agar KPU memperhatikan usulan dan masukan dari Anggota Komisi I DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP,” tandasnya.

    (cip)

  • Fenomena suara tidak sah ungguli paslon tunggal di Pilkada Banjarbaru

    Fenomena suara tidak sah ungguli paslon tunggal di Pilkada Banjarbaru

    demokrasi prosedural maupun substantif sudah berlangsung dalam Pilkada di Kota Banjarbaru

    Banjarbaru (ANTARA) – Enam hari usai pencoblosan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024, situasi politik di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan masih terasa panas karena ada penolakan hasil Pilkada.

    Sebagian masyarakat menolak hasil pilkada yang memenangkan pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono dan aspirasi ini terus menggema.

    Masyarakat yang tak puas atas aturan KPU mengenai suara tidak sah jika mencoblos pasangan “diskualifikasi” alias telah dibatalkan pencalonannya yakni paslon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Dengan status suara tidak sah itu pemilih menilai hak suara mereka telah diabaikan KPU.

    Padahal warga yang memilih pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah berharap ada mekanisme kotak kosong, sehingga suara tetap dihitung untuk peluang sebuah kemenangan bagi kotak kosong.

    Logikanya mudah ditebak, bagaimana mungkin ada pemilihan yang menyajikan dua pilihan yaitu Paslon 1 dan Paslon 2 atau Suara Tidak Sah. Jadi dengan satu orang yang datang ke TPS dan mencoblos Paslon 1, sudah cukup menyatakan menang 100 persen, ini logika yang dianggap sebagian pemilih sebagai logika konyol.

    Dan faktanya, saat pemungutan suara dan penghitungan suara di 403 TPS pada Rabu, 27 November 2024 lalu, perolehan suara untuk Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah unggul jauh dari Lisa dan Wartono.

    Paslon 1 memperoleh 36.165 suara atau 31,6 persen, sedangkan paslon 2 mendapatkan 78.322 suara atau 68,4 persen.

    Namun KPU Banjarbaru menyatakan suara yang diperoleh paslon 2 tidak sah sehingga suaranya menjadi nol alias kosong.

    Itu artinya, paslon 1 menang mutlak 100 persen dengan memperoleh 36.165 suara berbanding nol suara paslon 2.

    Hasil ini sontak membuat pemilih paslon 2 tidak terima dan kecewa berat.

    Aktifis angkat bicara

    Tak hanya warga biasa, sejumlah tokoh hingga aktivis pun angkat bicara, salah satu yang paling lantang bersuara adalah Prof Denny Indrayana.

    Sebagai putra daerah Kalimantan Selatan, Denny menyampaikan selamat atas kemenangan suara rakyat di Banjarbaru.

    Dia menilai harusnya yang kalah suara mundur dari pencalonan karena sejatinya tidak mendapat mandat dari rakyat.

    Tak sekadar berujar lisan menyampaikan pendapat, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menggalang aksi membentuk tim hukum guna menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

    Dia telah mendirikan posko mengumpulkan dukungan masyarakat Banjarbaru untuk sama-sama melawan mengenai peristiwa proses pilkada yang dianggap merugikan rakyat dalam berdemokrasi.

    Perolehan satu suara sudah cukup mengantarkan pasangan Lisa dan Wartono memenangkan pilkada lantaran lawannya dipastikan nol suara. Bagaimana bisa aturan ini dipakai dengan dana Pilkada yang miliaran rupiah dan pengorbanan waktu yang disisihkan rakyat untuk memilih.

    Ternyata aturan itu merujuk pada mekanisme yang diatur KPU RI untuk Pilwali Banjarbaru setelah Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah dibatalkan pencalonannya oleh KPU Banjarbaru buntut rekomendasi Bawaslu Kalsel atas dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana saat masa kampanye menindaklanjuti laporan Wartono.

    Pilkada formalitas

    Pilkada formalitas menjadi sebutan sebagian masyarakat yang kecewa dengan aturan demokrasi di Banjarbaru pada pemilihan serentak tahun ini.

    Menurut masyarakat buat apa digelar pilkada jika tak ada celah kekalahan bagi calon tunggal yakni paslon 1 melawan paslon 2 yang sudah pasti nol suaranya.

    Berbeda dengan mekanisme kotak kosong yang mengharuskan calon tunggal memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk memenangkan kontestasi.

    Di Kalimantan Selatan, pilkada tahun ini ada dua wilayah memiliki calon tunggal yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan yang keduanya dimenangkan calon tunggal melawan kotak kosong.

    Situasi di Pilwali Banjarbaru memang berbeda dengan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan yang sedari awal hanya calon tunggal ketika masa pendaftaran bakal calon dibuka dan akhirnya ditutup hingga masa perpanjangan tidak lebih dari satu pasangan mendaftar.

    Menurut dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Varinia Pura Damaiyanti, calon tunggal atau melawan kotak kosong memang tidak ada dasar hukumnya untuk kasus di Banjarbaru.

    Dia merujuk Undang-Undang ataupun Peraturan KPU lainnya hanya mengatur jika pembatalan pasangan calon terjadi 30 hari sebelum pemungutan suara pilkada maka KPU bisa menerapkan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.

    Ada cukup waktu bagi KPU untuk mencetak ulang surat suara dan beragam hal teknis lainnya disiapkan menuju hari pencoblosan.

    Sedangkan kasus di Banjarbaru terjadi 27 hari sebelum pemungutan suara maka dari itu KPU Banjarbaru berkonsultasi ke KPU Kalsel dan diteruskan ke KPU RI yang akhirnya menerbitkan petunjuk teknis.

    Surat Keputusan KPU RI Nomor 1779 Tahun 2024 yang menyatakan surat suara yang tercoblos ke paslon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah pun jadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

    Varinia melihat sejak awal pembatalan paslon nomor urut 2 di Pilwali Banjarbaru, KPU tidak pernah menyatakan calon tunggal alias melawan kotak kosong.

    Ia melihat ada miss understanding di sana, dimana masyarakat tidak paham aturan KPU pusat terkait kasus itu, jelas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2022 hingga 2023 ini.

    Varinia juga menilai keriuhan di Banjarbaru saat ini lebih kepada persoalan suka atau tidak suka.

    Ia persoalan like and dislikes, karena kalau kondisinya terbalik mungkin tidak seribut ini.

    Adapun pembatalan pencalonan oleh Bawaslu yang memberikan rekomendasi dan akhirnya dieksekusi oleh KPU menurut dia pastinya telah sesuai prosedur dan aturan, sehingga semua pihak harus bisa melihat lebih jernih dinamika demokrasi di Banjarbaru.

    Tidak terbelah berkepanjangan

    Jika tak ada aral melintang, pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono akan ditetapkan secara resmi oleh KPU Banjarbaru sebagai pemenang pilkada.

    Keduanya pun bakal dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2024-2029.

    Suka tidak suka, keduanya menjadi pemimpin di Banjarbaru untuk menjalankan roda pemerintahan lima tahun ke depan.

    Guru Besar Bidang Sosial dan Politik ULM Prof Dr H Budi Suryadi menyatakan Pemerintahan Kota Banjarbaru dan masyarakat harus dapat terus bekerja sama dalam melanjutkan pembangunan.

    Apalagi setelah pilkada, paslon yang terpilih punya kewajiban merealisasikan visi misi dan programnya dalam pembangunan serta melayani masyarakat.

    Budi menilai demokrasi prosedural maupun substantif sudah berlangsung dalam Pilkada di Kota Banjarbaru.

    Dimana masyarakat telah menentukan pilihannya ke pasangan calon nomor urut 1 dan suara tidak sah sesuai dengan pilihannya.

    Harapannya setelah perhelatan pilkada, masyarakat tetap damai agar proses pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

    Masyarakat tidak terbelah berkepanjangan dalam persoalan politik pilkada yang semestinya sudah selesai.

    Banjarbaru dihuni masyarakat yang heterogen dan berpendidikan diyakini sudah cukup cerdas menyikapi persoalan yang terjadi, sehingga paham kapan selesai berpolitik dan melanjutkan kehidupan seperti sedia kala demi mendukung pembangunan daerah.

    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pj Gubernur yakin pencopotan Ketua KPU Jabar tak ganggu Pilkada 2024

    Pj Gubernur yakin pencopotan Ketua KPU Jabar tak ganggu Pilkada 2024

    Bandung (ANTARA) – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meyakini pencopotan Ummi Wahyuni dari posisinya sebagai Ketua KPU Provinsi Jabar tak mengganggu jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang saat ini masuk tahap rekapitulasi suara.

    Bey mengaku belum mengetahui kapan KPU Provinsi Jabar akan melaksanakan rapat pleno untuk menentukan pengganti Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar.

    “Belum, belum dengar (info selanjutnya dan pleno). Rekapitulasi tetap berjalan, ini tidak mengganggu proses pilkadanya, jadi bisa jalan terus,” kata Bey di Bandung, Selasa.

    Bey juga mengatakan bahwa pihak Pemprov Jabar menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Provinsi Jabar tersebut.

    Ia juga mengaku saat ini masih menunggu informasi terkait dengan siapa yang akan menjadi pengganti Ummi memimpin KPU Provinsi Jabar.

    “Ya, kita menghormati saja. Jadi, prosedur selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku saja seperti apa,” ujar Bey.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kunci Sukses Ngawi Jadi Lumbung Pangan Nasional di Era Bupati Ony

    Kunci Sukses Ngawi Jadi Lumbung Pangan Nasional di Era Bupati Ony

    Ngawi (beritajatim.com) – Kabupaten Ngawi telah menegaskan posisinya sebagai lumbung pangan nasional sekaligus penghasil beras terbesar di Indonesia sejak 2021 hingga 2023. Keberhasilan ini dicapai di bawah kepemimpinan Bupati Ony Anwar Harsono.

    Bupati yang akrab disapa Mas Ony ini mengungkapkan beberapa kunci utama keberhasilan Ngawi dalam mempertahankan posisi strategisnya sebagai daerah penyangga pangan nasional.

    Pertanian Ramah Lingkungan Berkelanjutan (PRLB)

    Salah satu strategi unggulan yang menjadi kunci sukses adalah program Pertanian Ramah Lingkungan Berkelanjutan (PRLB). Program ini telah diimplementasikan sejak awal masa jabatan Bupati Ony pada periode 2021-2024.

    “Melalui PRLB, kami meminimalkan penggunaan pupuk kimia dalam kegiatan pertanian untuk menjaga kesuburan tanah secara berkelanjutan,” ujar Mas Ony, Selasa (3/12/2024).

    Program ini mendorong kelompok tani untuk mandiri dengan memproduksi pupuk organik sendiri. Saat ini, di setiap kecamatan di Ngawi, terdapat 6-7 desa yang memiliki lumbung mikro-organisme lokal (MOL) sebagai bahan baku pembuatan pupuk organik padat maupun cair.

    Panen padi di Kabupaten Ngawi.

    Mandiri Pupuk dan Teknologi Hemat Energi

    Dengan luas baku sawah mencapai 50.105 hektare, program PRLB berhasil mencakup area pertanian seluas 12.833 hektare pada Mei 2024. “Mandiri pupuk ini membuat petani Ngawi tidak terlalu terdampak ketika pupuk kimia bersubsidi sulit didapat, terutama saat musim tanam,” jelasnya.

    Selain itu, dari total 22.000 titik pompa air untuk pengairan sawah, lebih dari 17.500 titik telah beralih menggunakan pompa listrik. Hal ini membantu petani mengurangi biaya operasional sekaligus mempermudah aktivitas pengairan.

    Produksi Padi dan Penghargaan Nasional

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, Kabupaten Ngawi mencatat produksi gabah kering giling (GKG) mencapai 771.251 ton, meningkat 2,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dikonversi menjadi beras, produksi ini setara dengan 445.397 ton, di mana hanya 20 persen digunakan untuk kebutuhan lokal, dan sisanya didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan pangan Jawa Timur dan nasional.

    Atas pencapaian tersebut, Kabupaten Ngawi menerima penghargaan Peringkat 1 Indeks Pertanaman Padi (IPP) Tertinggi Tahun 2023 Tingkat Kabupaten/Kota. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Menteri Pertanian kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi, Supardi, pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI.

    Visi ke Depan: Semesta Berencana Jilid II

    Pada Pilkada 2024, Mas Ony bersama Dwi Rianto Jatmiko kembali mencalonkan diri sebagai pasangan Bupati-Wakil Bupati Ngawi. Jika terpilih, mereka akan melanjutkan visi pembangunan Semesta Berencana Jilid II, yang menargetkan Ngawi tetap menjadi lumbung pangan nasional di masa depan.

    “Kami optimis, melalui kerja keras dan inovasi, Ngawi akan terus memberikan kontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan nasional,” tutup Mas Ony.

    Dengan berbagai inovasi dan dukungan penuh dari masyarakat, Kabupaten Ngawi siap melangkah lebih jauh sebagai pilar utama ketahanan pangan Indonesia. [fiq/beq]

  • Isu Politik Terkini: Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna hingga Partisipasi Rendah pada Pilkada 2024

    Isu Politik Terkini: Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna hingga Partisipasi Rendah pada Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Senin (2/12/2024). Dimulai dari sidang kabinet paripurna perdana lengkap dengan wakil menteri hingga tanggapan wamendagri atas rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024.

    Tidak ketinggalan juga isu politik terkini lainnya soal adanya usulan Polri di bawah Kemendagri dan juga pemecatan ketua KPU Jawa Barat oleh DKPP

    Berikut 5 isu politik terkini Beritasatu.com

    1. Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Lengkap dengan Wakil Menteri
    Presiden Prabowo Subianto menggelar sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (2/12/2024) sore. Sidang kabinet ini merupakan kali pertama Prabowo melakukan rapat dengan formasi lengkap bersama seluruh menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, para menteri dan pejabat setingkatnya, terlihat hadir bergiliran sejak pukul 14.00 WIB. Anggota kabinet pun langsung memasuki area Istana meski sedikit diguyur hujan.

    Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan mengatakan, banyak permasalahan yang dibahas dalam sidang kabinet paripurna. Apalagi, ini kali pertama sidang kabinet paripurna menteri bersama wamen.paripurna.

    2. Respons Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wamendagri: Harus Ada Proses Politik Dahulu di DPR
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespons usulan agar institusi Polri berada di bawah kendali panglima TNI atau Kemendagri. Bima mengatakan, dalam undang-undang, kepolisian berada langsung di bawah kendali Presiden Republik Indonesia sehingga, jika usulan tersebut ingin dikabulkan, maka harus melewati serangkaian proses dan pengkajian.

    “Iya, undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden. Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dahulu di DPR, dan tentu harus melalui kajian, dipertimbangkan seperti apa,” kata Bima di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Menurutnya, jika usulan itu berakhir akan diimplementasikan, maka akan terdapat banyak perubahan di pemerintahan hingga koordinasi antarkementerian. 

    3. Langgar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Diberhentikan DKPP
    Isu politik terkini lainnya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan ini disampaikan dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Jakarta pada Senin (2/12/2024) dan disiarkan secara langsung.

    “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni selaku ketua sekaligus anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito.

    Heddy juga meminta KPU untuk mematuhi keputusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan. 

  • Kegagalan distribusi Formulir C6 pengaruhi partisipasi pemilih Pilkada

    Kegagalan distribusi Formulir C6 pengaruhi partisipasi pemilih Pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengungkapkan bahwa kegagalan distribusi Formulir C6 atau undangan untuk mencoblos mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih yang anjlok secara signifikan.

    Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco dalam jumpa pers di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Senin, mengatakan, temuan itu didapatkan melalui pengecekan langsung oleh tim internal.

    Menurut dia, pembagian Formulir C6 yang seharusnya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkendala lemahnya koordinasi di lapangan, terutama antara KPPS dan perangkat RT/RW.

    “Ditambah lagi, TPS yang biasanya berisi 300 orang kini diisi 600 orang. Akibatnya, KPPS kewalahan menyebarkan atau menyampaikan Formulir C6 tersebut,” katanya.

    Akibat dari buruknya distribusi ini, lanjut dia, banyak warga gagal menggunakan hak pilih mereka. Basri menilai hal ini menunjukkan penyelenggara Pilkada, khususnya PPS dan KPPS, tidak menjalankan tugas secara profesional.

    “Karena tidak becusnya penyelenggara Pilkada, hak rakyat untuk memilih calon gubernurnya dihilangkan oleh penyelenggara ini,” katanya.

    Basri juga mengungkap temuan lain, yakni banyaknya Formulir C6 yang justru dikirimkan untuk warga yang telah meninggal dunia.

    “Kami temukan beberapa bukti aduan dari masyarakat bahwa bapaknya, omnya, neneknya, bahkan kakeknya yang sudah meninggal satu, dua, hingga tiga tahun lalu masih mendapatkan surat undangan,” katanya.

    Tidak hanya itu, Tim RIDO juga menyoroti dugaan kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

    Karena itu, Tim RIDO mendesak KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS yang bermasalah, terutama di lokasi banyak warga tidak menerima formulir meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    “Jika memang C6 ini sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan, lalu penyelenggara Pilkada tidak netral, kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka Pilkada ini bisa kita nyatakan cacat hukum. Banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan,” katanya.

    Tim Hukum RIDO juga berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar menilai KPU Jakarta telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.

    “Dengan tidak datangnya Formulir C6 atau undangan tersebut, berarti masyarakat tidak dilayani secara profesional,” katanya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum terkait persoalan ini.

    “Tim hukum akan melaporkan KPU Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP dalam waktu dekat. Karena ini sedang kami kaji, mudah-mudahan dalam 1-2 hari selesai kajian kami,” katanya.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemberhentian Ketua KPU Jabar jadi bahan evaluasi

    Pemberhentian Ketua KPU Jabar jadi bahan evaluasi

    Bandung (ANTARA) – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia menyebutkan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, merupakan bahan evaluasi.

    “Jadi bahan evaluasi untuk KPU Jabar dalam mengawal tahapan Pilkada Jabar agar lebih berhati-hati. Dalam tahapan rekapitulasi, seharusnya semua video streaming penghitungan suara dibuka secara transparan. Ada juknis rekap bahwa rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, dan tiap provinsi disiarkan live via streaming di berbagai kanal,” kata Hedi dalam sambungan telepon di Bandung, Senin.

    Hedi menjelaskan duduk perkara perbedaan hasil suara di Dapil Jabar IX terutama wilayah Sumedang ini juga, karena adanya ketidakcermatan pada saksi dalam rekapitulasi.

    “Ya kan kalau kasusnya itu kan ada perbedaan hasil dengan yang terjadi di dapil IX itu terutama Sumedang ya. Apa yang sudah ditandatangani oleh kita dan disepakati oleh saksi, ya kita pasti tidak melakukan pemeriksaan lagi, karena memang itu sudah sebelum ditandatangani kan ada proses pencermatan oleh saksi. Artinya itu sudah harusnya tidak ada masalah. Tapi di kemudian hari ada masalah kan kita juga tidak tahu,” ujar Hedi.

    Hedi mengatakan bahwa pihak KPU Jabar tetap akan memastikan tahapan Pilkada tidak terganggu meski Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya.

    “Yang pasti kita bersedih dengan keputusan (pemberhentian) tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. Kami juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut. Rapat pleno mudah-mudahan bisa besok,” ucap Hedi.

    Meski belum dapat dipastikan kapan rapat pleno akan digelar KPU Jabar, pastinya DKPP telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, dan selanjutnya, akan ada pihak yang ditunjuk untuk jadi ketua sementara.

    “Nanti kan itu harus ditunjuk PLT. Pelaksana tugas dalam waktu 1×24 jam. Kita harus pleno menentukan PLT-nya siapa, sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif,” ujar Hedi.

    Hasil keputusan DKPP tersebut, dikatakan Hedi sudah mengikat. Ummi Wahyuni dipastikan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Namun, masih tetap bakal menjabat sebagai Komisioner KPU.

    “Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat, diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Masih tetap komisioner. Cuma jabatan ketuanya yang dicopotnya,” ujarnya.

    Sebelumnya diberiktakan bahwa Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito pada Senin ini.

    Pembacaan keputusan dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan tujuh Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI. Heddy mengatakan DKPP mengabulkan permohonan pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.

    Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Syarif Hidayat atau Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu. Laporan aduan ditujukan kepada Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar, yang disebut sebagai teradu.

    Kronologi dibacakan oleh salah satu anggota DKPP. Fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6-11 Maret 2024. Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil pemilu provinsi Jabar, bahwa dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima.

    Namun, sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditanda tangani. Terungkap fakta bahwa formulir D terhadap perbedaan suara partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 5. Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu Sumbawa Minta Klarifikasi TNI hingga Polisi Terkait 121 Surat Suara Tercoblos Duluan dalam Pilkada Sumbawa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2024

    Bawaslu Sumbawa Minta Klarifikasi TNI hingga Polisi Terkait 121 Surat Suara Tercoblos Duluan dalam Pilkada Sumbawa Regional 2 Desember 2024

    Bawaslu Sumbawa Minta Klarifikasi TNI hingga Polisi Terkait 121 Surat Suara Tercoblos Duluan dalam Pilkada Sumbawa
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
    Klarifikasi itu terkait laporan mengenai 121 surat suara yang tercoblos sebelum waktu pemungutan suara di TPS 06 Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, pada pilkada serentak yang berlangsung 27 November 2024.
    Proses klarifikasi ini melibatkan unsur TNI dan Polisi.
    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, menyatakan bahwa saat ini klarifikasi sedang dilakukan terhadap 26 orang.
    “Benar. Untuk penanganan 121
    surat suara tercoblos
    duluan, kami telah melakukan klarifikasi kepada para pihak, termasuk Babinsa, Babinkamtibmas dan pihak lainnya,” ungkap Jusriadi saat ditemui pada Senin (2/12/2024).
    Jusriadi menambahkan bahwa dalam pembahasan tersebut, anggota Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan sepakat melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat.
    “Mulai dari pelapor, terlapor, saksi-saksi, hingga anggota dan jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
    Ia juga menyebutkan bahwa jajaran Bawaslu, termasuk pengawas TPS, pengawas desa, dan pengawas kecamatan, akan turut diklarifikasi.
    “Totalnya sebanyak 26 orang,” ujar Jusriadi yang akrab disapa Jho.
    Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung mulai hari ini hingga Selasa (3/12/2024).
    Jika diperlukan keterangan tambahan, proses klarifikasi dapat berlanjut hingga Kamis (5/12/2024).
    Dari hasil klarifikasi ini, Bawaslu akan melakukan pengkajian, sementara kepolisian akan menyusun laporan hasil penyelidikan dan kejaksaan akan mengawasi proses tersebut.
    Apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana, berkas perkara akan dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk penyidikan dalam waktu 24 jam.
    “Jika terdapat pelanggaran kode etik oleh KPPS, PPS, dan PPK, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada KPU Kabupaten,” tegas Jho.
    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika pelanggaran kode etik dilakukan anggota KPU Kabupaten Sumbawa, laporan akan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    Bawaslu juga berkomitmen menindak tegas pengawas TPS, pengawas desa dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang terbukti melanggar.
    “Sebaliknya, jika ini bukan pelanggaran hukum, penanganan laporan ini akan kami hentikan,” tegasnya.
    Jho memastikan bahwa penanganan laporan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isi Garasi Ummi Wahyuni yang Dicopot dari Ketua KPU Jabar

    Isi Garasi Ummi Wahyuni yang Dicopot dari Ketua KPU Jabar

    Jakarta

    Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni sedang menjadi sorotan lantaran diberhentikan dari jabatannya. Menilik sisi lain dari Ummi, berikut ini isi garasinya.

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ummi Wahyuni terakhir kali menyampaikan hartanya pada 23 Februari 2024 untuk periode 2023. Totalnya mencapai Rp 1.343.000.500 (Rp 1,3 miliaran).

    Sebagian hartanya merupakan aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,1 miliar, dan kas setara kas Rp 43 jutaan.

    Khusus isi garasinya, Ummi Wahyuni memiliki satu unit mobil Toyota Raize tahun 2023. Mobil SUV compact itu ditaksir harganya Rp 200 juta.

    Tidak ada daftar kendaraan lain, baik sepeda motor ataupun mobil yang dimiliki Ummi.

    Pencopotan Ummi dari Ketua KPU Jabar disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito pada Senin (2/12/2024).

    Heddy mengatakan DKPP mengabulkan permohonan pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.

    “Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua, teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy dikutip dari detikJabar.

    Tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditanda tangani. Terungkap fakta bahwa formulir D terhadap perbedaan suara partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 5. Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu.

    “Sehingga perubahan suara tersebut mempengaruhi suara di Provinsi dapil Jabar IX semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2,” kata pembaca.

    Suara calon DPR RI tertentu bertambah, tapi suara Partai Nasdem berkurang. Selain itu, video rekapitulasi dapil Jabar IX hilang dari video live streaming karena di-unlist. Dikatakan dalam bukti percakapan salah satu Komisioner KPU, Chaeruman Setyanugraha dan M Refaldi, ada permintaan dari Ketua KPU untuk take down video, yang kemudian di-hide. Sehingga live streaming tersebut tidak dapat diakses.

    DKPP menilai Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi, terbukti pada percakapan whatsapp melakukan takedown video live streaming. Ummi terbukti tidak jujur dan transparan, sehingga jawaban sanggahannya tidak dapat meyakinkan DKPP. Ummi dijatuhi terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

    (riar/dry)