Kementrian Lembaga: DKPP

  • Tim Rido Gugat Hasil Pilkada Jakarta, Keluhkan Usulan PSU di TPS Kebayoran Lama Ditolak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Tim Rido Gugat Hasil Pilkada Jakarta, Keluhkan Usulan PSU di TPS Kebayoran Lama Ditolak Megapolitan 6 Desember 2024

    Tim Rido Gugat Hasil Pilkada Jakarta, Keluhkan Usulan PSU di TPS Kebayoran Lama Ditolak
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koordinator Tim Pemenangan pasangan calon
    Ridwan Kamil

    Suswono
    (RIDO), Ramdan Alamsyah menyatakan, akan melaporkan sejumlah penyelenggara dan pengawas pemilu terkait dugaan pelanggaran prosedural.
    Salah satu isu utama yang disoroti adalah penolakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (
    PSU
    ) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
    “Kami juga akan melaporkan beberapa oknum dalam kaitan ini. Dan tentunya juga penyelenggara dan pengawas, menjadi satu kesatuan. Kami akan berproses,” ujar Ramdan pada Kamis (5/12/2024), dikutip dalam program Kompas Petang di
    Kompas TV
    .
    Ramdan menyoroti kejadian di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan di mana pengawas pemilu dari tingkat TPS hingga kecamatan telah merekomendasikan PSU di empat TPS.
    Namun, rekomendasi ini ditolak oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebayoran Lama.
    “Di Kebayoran Lama, sudah direkomendasikan empat TPS dilakukan PSU, akan tetapi pihak daripada PPK Kecamatan Kebayoran Lama menolak itu. Artinya apa? Untuk apa kita melakukan pelaporan atau upaya-upaya hukum, bahkan yang terjadi rekomendasi ini adalah hasil temuan dari pengawas tingkat TPS sampai naik ke tingkat kecamatan,” kata Ramdan.
    Menurut Ramdan, penolakan tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam menilai temuan pengawas secara menyeluruh.
    Selain di Kebayoran Lama, Tim RIDO juga menemukan dugaan polemik di internal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur.
    Ramdan mengklaim ada upaya untuk tidak memasukkan pasal 112, yang mengatur tentang PSU, ke dalam proses penyelesaian pelanggaran pemilu.
    “Kita mendapatkan info yang sedang kita dalami terjadi polemik di internal mereka, bahwa adanya keinginan dari oknum-oknum tertentu untuk tidak memasukkan pasal 112 terkait dengan adanya PSU,” ungkap Ramdan.
    Ketika ditanyakan apabila PSU dilakukan sesuai permintaan Tim Rido akan memberikan kemenangan bagi mereka, Ramdan menegaskan tujuan utama adalah menegakkan prosedur sesuai aturan, bukan soal keuntungan.
    “Begini, melakukan proses yang sesuai dengan prosedur. Kedua, ketika apakah yakin atau tidak yakin, atau apakah orang yang selama ini C6 ini melaporkan tidak akan memilih kami, belum tentu memang. Akan tetapi, kami menjaga koridor yang seharusnya dan selayaknya,” ucap Ramdan.
    Tim Rido sebelumnya juga melaporkan jajaran KPU Provinsi Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan
    Pilkada Jakarta
    2024.
    “Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya,” ujar anggota tim hukum tim pemenangan Rido, Muslim Jaya Butar-Butar saat ditemui di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
    Muslim menduga baik KPU Provinsi Jakarta maupun KPUD Jakarta Timur telah melanggar asas profesionalitas dalam menyelenggarakan Pilkada.
    “Kami laporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim RK-Suswono Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Tuding Tak Profesional

    Tim RK-Suswono Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Tuding Tak Profesional

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan para anggota komisioner KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (5/12).

    Mereka dilaporkan atas dugaan tidak profesional menyelenggarakan Pilkada 2024.

    “[KPU] DKI Jakarta ketua dan anggota kemudian berikutnya KPUD Jakarta Timur ketua dan anggotanya kami laporkan. Dugaannya kami lihat adalah melanggar azas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (5/12).

    Muslim mencontohkan dugaan tak profesionalnya KPU Jakarta ketika membagikan formulir C6 sebagai undangan pencoblosan di hari pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.

    Padahal, ia mengatakan KPU harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada seluruh pemilih.

    “Ini tentu terkait dengan korelasi banyaknya C6 pemberitahuan yang tidak terdistribusi baik kepada masyarakat,” ujar dia.

    Muslim lantas menyinggung rendahnya angka partisipasi masyarakat di Pilkada Jakarta 2024. Ia menduga hal itu berkaitan dengan distribusi formulir C6 yang dinilai bermasalah.

    “Survei sampling yang kita ambil khususnya Jakarta Timur itu rata-rata dari beberapa kelurahan, tingkat partisipasinya hanya 30 persen. Berarti kalau misal DPT-nya ada 580 per TPS, kemungkinan besar ada 300-400 yang tidak menggunakan hak pilih,” ucapnya.

    Sebelumnya Sekretaris tim pemenangan RIDO, Basri Baco menuding KPU Jakarta bekerja tak profesional. Salah satunya, perihal pembagian formulir C6 ke pemilih yang bermasalah.

    Basri menilai hal itu kemudian menyebabkan rakyat yang seharusnya memberikan suara jadi berkurang.

    Kubu RIDO pun meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di daerah yang banyak warganya tak menerima formulir C6 sebagai undangan pencoblosan.

    KPU di enam wilayah administrasi kabupaten/kota DKI Jakarta sudah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024, Kamis (5/12) siang.

    Hasilnya, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menjadi pemenang dengan perolehan suara 50,07 persen.

    Pramono-Rano mendapatkan suara paling banyak yakni 2.183.239 suara. Mereka mengumpulkan 50,07 persen dari suara sah.

    Di tempat kedua adalah paslon Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau sekitar 39,40 persen suara sah.

    Sementara tempat ketiga adalah paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan perolehan 459.230 suara. Jumlah itu setara 10,53 persen suara sah.

    (rzr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • DKI kemarin, rekapitulasi suara kota hingga partisipasi pemilih

    DKI kemarin, rekapitulasi suara kota hingga partisipasi pemilih

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar DKI Jakarta yang terjadi pada Kamis (5/12) kemarin, mulai dari rekapitulasi suara tingkat kota/kabupaten hingga partisipasi pemilih.

    Berikut berita seputar DKI Jakarta yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Pramono-Rano menang dalam rekapitulasi suara tingkat kota/kabupaten

    Calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2024 nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno dinyatakan menang dalam rekapitulasi perhitungan suara berjenjang tingkat kota/kabupaten di DKI Jakarta.

    Info yang dihimpun ANTARA di Jakarta, Kamis, menyebutkan KPU Jakarta melakukan rekapitulasi di tingkat kota dan kabupaten secara berjenjang usai melakukan rekapitulasi di 44 kecamatan.

    Selengkapnya di sini

    2. Dishub hentikan penyeberangan ke Kepulauan Seribu akibat cuaca buruk

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghentikan sementara layanan penyeberangan dari Pelabuhan Muara Angke (Jakarta Utara) ke Kepulauan Seribu akibat cuaca buruk yang terjadi di perairan wilayah tersebut pada Kamis.

    “Keputusan ini diambil setelah BMKG mengeluarkan pernyataan angin kencang dengan kecepatan 8-25 knot disertai hujan ringan di wilayah jalur penyeberangan Muara Angke-Kepulauan Seribu pada 4-5 Desember 2024,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    3. Partisipasi pemilih Pilkada di Jakarta hanya 58 persen

    Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 hanya mencapai 58 persen.

    “Hasil rekapitulasi dari masing-masing kota ini sudah selesai dan kami mencatat tingkat partisipasi di DKI Jakarta ini mencapai 58 persen,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah.

    Selengkapnya di sini

    4. Bawaslu DKI Jakarta panggil Maruarar Sirait, Cheryl Tanzil, dan Grace Natalie

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memanggil Grace Natalie, Cheryl Tanzil serta Maruarar Sirait terkait dugaan pelanggaran dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta 2024.

    “Hari ini Gakkumdu Bawaslu DKI memanggil Grace Natalie, Cheryl Tanzil serta Maruarar Sirait. Sebelumnya mereka dipanggil klarifikasi namun tidak hadir,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    5. Partisipasi pemilih rendah, Tim RIDO laporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP

    Tim Hukum Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024.

    Anggota Tim Hukum Pasangan RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya melapor kepada DKPP dengan landasan kuat bahwa penyelenggara Pilkada di Jakarta tidak profesional.

    Selengkapnya di sini​​​​​​​

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tim RK-Suswono Adukan KPU DKI Jakarta ke DKPP Perihal Undangan Nyoblos

    Tim RK-Suswono Adukan KPU DKI Jakarta ke DKPP Perihal Undangan Nyoblos

    Jakarta

    Tim hukum paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU DKI Jakarta dianggap melakukan dugaan pelanggaran kode etik yang didasari anggapan ketidakprofesionalan dalam mendistribusikan surat pencoblosan.

    “Benar kami tim hukum membuat pengaduan ke DKPP terhadap KPUD DKI Jakarta dan KPUD Jakarta Timur atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, khususnya Pasal 6 dan Pasal 15 huruf b, c, d, e dan f Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

    Muslim menjelaskan pelaporan itu didasari penemuan pihaknya ada masyarakat yang tak menerima surat undangan mencoblos pada pilkada 27 November lalu. Dia mengatakan tim RIDO juga melakukan pengecekan langsung di lapangan.

    “Ternyata memang banyak warga Jakarta yang tidak mendapatkan C6 undangan padahal terdaftar di DPT, punya KTP dan tidak ke mana-mana pada saat pencoblosan alias berada di rumahnya,” kata Muslim.

    Muslim merujuk pada Peraturan DKPP yang mengatur kualitas pelayanan kepada para pemilih. Menurutnya, penemuan itu menunjukkan kegagalan KPU dalam menjamin kualitas pelayanan itu sendiri.

    “Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu mengatakan penyelenggara pemilu wajib menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih. Apabila ada warga Jakarta yang kehilangan hak pilihnya dalam pilkada hanya gara-gara tidak mendapatkan C6 apakah ini bukan bentuk kegagalan penyelenggara pemilu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih,” ujarnya.

    “Kita mengetahui tingkat partisipasi pemilih di Jakarta sangat buruk se-Indonesia. Di mana ada 45% warga Jakarta tidak memilih, bahkan kami temukan beberapa sampling TPS di Jakarta Timur ada hanya 30% tingkat kehadirannya. Apakah ini ada korelasinya dengan tidak terdistribusinya C6 undangan mencoblos tanggal 27 November di TPS? Tentu ini ada korelasinya,” kata dia.

    (fca/maa)

  • Laporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP, Ini Harapan Tim Hukum RIDO

    Laporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP, Ini Harapan Tim Hukum RIDO

    loading…

    Tim Hukum Penyelenggara Kampanye RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

    JAKARTA – Tim hukum Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ). Pelaporan itu dilakukan karena diduga ada pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

    Tim Hukum Penyelenggara Kampanye RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hukuman untuk para teradu kepada DKPP. Sebab, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan data pendukung kepada DKPP.

    “Kita serahkan ya kepada DKPP, kami serahkan sepenuhnya kepada DKPP apa yang pantas yang dihukum terhadap mereka,” kata Muslim kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    “Karena itu semuanya tergantung data-data yang kita berikan,” katanya.

    Menurutnya, jika dalam perkara ini terbukti adanya pelanggaran kode etik, ada aturan yang berlaku. “Aturannya ada dari mulai peringatan ringan, sampai dengan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.

    Sebelumnya, Tim hukum Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diduga ada pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPp adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta,” kata Muslim Jaya Butar-Butar.

    “Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya kami laporkan atas dugaan melanggar azas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” katanya.

  • Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP terkait Dugaan Pelanggaran Profesionalitas

    Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP terkait Dugaan Pelanggaran Profesionalitas

    loading…

    Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU Jakarta ke DKPP. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran profesionalitas penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024. Foto: SINDOnews/Riyan Rizki

    JAKARTA – Tim hukum Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.

    “Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP yakni seluruh penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama ketua dan anggota KPU Jakarta,” ujar Tim Hukum Penyelenggara Kampanye RIDO Muslim Jaya Butar-Butar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    “Kemudian berikutnya dari KPU Jakarta Timur baik ketua dan anggotanya kami laporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” sambungnya.

    Menurut dia, KPU Jakarta harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih seperti pemerataan pemberian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir C6.

    Polemik formulir C6 itu membuat tingkat partisipasi rakyat Jakarta rendah, hanya 59 persen. “Kalau kita lihat data survei tingkat partisipasi rakyat Jakarta untuk memilih itu hanya 59% berarti ada 41% masyarakat yang tidak memilih,” katanya.

    Muslim menambahkan wilayah yang dinilai tingkat partisipasinya rendah yaitu Jakarta Timur. Tingkat partisipasi di wilayah tersebut hanya 30 persen.

    “Berarti kalau misalnya DPT-nya ada 580 per TPS kemungkinan besar ada 300-400 yang tidak menggunakan hak pilih. Kalau ini terjadi di seluruh Jakarta khususnya di Jakarta Timur bisa kita bayangkan bahwa banyak hak-hak dari masyarakat yang hilang gara-gara tidak mendapatkan C6 distribusi tersebut,” ungkapnya.

    (jon)

  • KPU: Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Kepala Daerah Bisa Daftar PSU Tahun Depan

    KPU: Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Kepala Daerah Bisa Daftar PSU Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pemungutan suara ulang alias PSU di daerah yang dimenangkan kotak kosong digelar tahun depan.

    Sesuai mekanisme yang berlaku, pasangan calon (paslon) kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong di bisa ikut mendaftarkan diri kembali.

    Afifuddin juga mengemukakan pendaftaran ini akan terbuka bagi paslon baru yang ingin ikut kontestasi Pilkada.

    “Boleh boleh mendaftar, termasuk potensi adanya calon baru juga boleh,” ujarnya seusai rapat dengar pendapat (RDP) KPU RI bersama Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

    Lebih lanjut, dia menyebut tahapan PSU di wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan segera dimulai pada Februari 2025. Adapun, Afifuddin mengatakan ada dua wilayah yang kotak kosongnya menang, yaitu di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

    “Kami sebagai penyelenggara harus menyiapkan skenario kalau itu terjadi, tahapannya harus segera kita siapkan. Karena kita mulai tahapan itu sekitar bulan Februari,” ujarnya.

    Dengan demikian, katanya, saat ini pihaknya telah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur mekanisme Pilkada ulang atau PSU pada tahun depan.

    PKPU ini, tambah Afifuddin, sudah berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah selesai, pihaknya akan segera menjalankan tahapan PSU sesuai dengan timeline yang berlaku dalam PKPU.

    Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024, pada Rabu 27 Agustus 2025. 

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengemukakan bahwa kesepakatan ini dilakukan lantaran adanya pertimbangan agar PSU ini bisa cepat selesai.

    “Tadi disepakati untuk diselenggarakan di bulan Agustus karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang [Pilkada serentak],” ujarnya.

    Senada dengan itu, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pertimbangan dipilihnya 27 Agustus 2025 adalah dikarenakan ingin tetap periodesasi pimpinannya berada pada 2025. 

    “Agar kemudian periodenya tetap 2025-2030 karena kalau kemudian di akhir, khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodesasinya di 2026,” pungkasnya.

  • Pemkab Pamekasan Jatim usulkan 131.371 petani terima pupuk bersubsidi

    Pemkab Pamekasan Jatim usulkan 131.371 petani terima pupuk bersubsidi

    Usulan tentang jatah beli pupuk bersubsidi ini, telah kami sampaikan ke Kementan RI bulan lalu dan kini masih menunggu keputusan

    Pamekasan (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Pamekasan Jawa Timur mengusulkan sebanyak 131.371 petani menerima jatah beli pupuk bersubsidi kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk musim tanam 2025.

    “Usulan ini, sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok yang disampaikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pamekasan,” kata Kepala Bidang Produksi Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemkab Pamekasan Andy Ali Syahbana di Pamekasan Jawa Timur, Rabu.

    Andy menjelaskan, ke-131.371 petani yang diusulkan mendapatkan jatah beli pupuk bersubsidi itu merupakan petani yang tergabung di 1.034 kelompok tani yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan se-Kabupaten Pamekasan, dengan jumlah rencana tanam mencapai 124.385 hektare.

    “Usulan tentang jatah beli pupuk bersubsidi ini, telah kami sampaikan ke Kementan RI bulan lalu dan kini masih menunggu keputusan,” katanya.

    Jenis pupuk bersubsidi itu meliputi pupuk Urea, NPK, dan pupuk organik.

    “Untuk pupuk organik, yang kami usulkan sebanyak 51.400 ton, urea 27,500 ton, dan NPK sebanyak 36.967 ton,” katanya.

    Andy menjelaskan lebih lanjut, usulan kuota pupuk bersubsidi untuk petani Pamekasan itu lebih banyak dibanding musim tanam 2024.

    Sebab pada musim tanam 2024, jatah kuota pupuk bersubsidi sebanyak 14.289 ton untuk jenis urea, dan sebanyak 23.121 ton untuk pupuk NPK.

    “Dan penambahan pupuk bersubsidi ini juga dalam rangka mendukung program perluasan areal tanam yang dicanangkan pemerintah dalam rangka mendukung program swasembada pangan,” katanya.

    Pewarta: Abd Aziz
    Editor: M. Tohamaksun
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Jakarta Siap Dilaporkan ke DKPP oleh Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Itu Sudah Risiko
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2024

    KPU Jakarta Siap Dilaporkan ke DKPP oleh Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Itu Sudah Risiko Megapolitan 4 Desember 2024

    KPU Jakarta Siap Dilaporkan ke DKPP oleh Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Itu Sudah Risiko
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan siap menerima risiko dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (
    DKPP
    ) terkait
    Pilkada Jakarta 2024
    .
    Komisioner
    KPU Jakarta
    , Dodi Wijaya, mengatakan laporan tersebut menjadi bagian dari konsekuensi sebagai penyelenggara pemilu.
    “Ya enggak apa-apa (dilaporkan ke DKPP), risiko sebagai penyelenggara kan sebagai teradu, terlapor. Jadi itu bagian dari risiko sebagai penyelenggara,” ujar Dodi di Kebayoran Baru, Rabu (4/12/2024).
    KPU Jakarta dilaporkan pasangan
    Ridwan Kamil-Suswono
    karena dinilai tidak profesional menyelenggarakan Pilkada. Salah satu masalah yang disoroti adalah distribusi formulir C6 yang tidak sampai ke semua warga.
    Dodi menjelaskan jumlah formulir yang tidak terdistribusi akan diketahui setelah rekapitulasi suara berjenjang selesai.
    “Tapi kami pastikan bahwa di dalam rekapitulasi pleno di tingkat kota ini kan ada rekap juga ya, C pemberitahuan yang tidak terdistribusi. Dari situ kita bisa tahu nih, berapa yang tidak terdistribusi dan alasannya apa,” katanya.
    Ia juga menegaskan KPU Jakarta akan bertanggung jawab atas hasil Pilkada.
    “Jadi itu nanti ada tahapannya dan kami akan publikasikan secara terbuka. Tapi pada prinsipnya kami siap untuk mempertanggung jawabkan hasil Pilkada ini,” tutup Dodi.
    Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Basri Baco, akan melaporkan KPU Jakarta ke DKPP atas dugaan ketidakprofesionalan.
    “Hari ini, Insya Allah, atau paling lambat besok, kami akan melaporkan (KPUD) ke DKPP mengenai tidak profesionalitasnya KPUD dalam menjalankan tupoksinya dalam pilkada kemarin,” ujar Baco di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
    Baco menilai KPU Jakarta tidak becus menjalankan tugas, terutama dalam mendistribusikan formulir C6 kepada pemilih.
    “Hak untuk bisa memilih calon gubernurnya, hak (warga) ini dihilangkan oleh para penyelenggara pemilu atau pilkada ini, karena ketidakbecusannya terkait penyebaran formulir C6,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang di Bangka & Pangkalpinang 27 Agustus 2025

    DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang di Bangka & Pangkalpinang 27 Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024, pada Rabu 27 Agustus 2025.

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengemukakan bahwa kesepakatan ini dilakukan lantaran adanya pertimbangan agar PSU ini bisa cepat selesai.

    Hal ini diungkapkannya kala dia selesai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) KPU RI bersama Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

    “Tadi disepakati untuk diselenggarakan di bulan Agustus karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang [Pilkada serentak],” ujarnya.

    Afifuddin melanjutkan, setelah kesepakatan ini terbentuk, pihaknya akan segera melakukan pembahasan detail mengenai pelaksanaan dan tahapan selanjutnya guna menggelar PSU pada tahun depan.

    Dia juga menyampaikan bahwa pada Pilkada kemarin ada 37 daerah yang melawan kotak kosong. Katanya, salah satunya adalah di daerah provinsi untuk Pilgub dan sisanya berada di kabupaten/kota.

    “Informasinya ada dua yang kotak kosong menang. Kalau tidak salah Pangkalpinang ya dan juga Kabupaten Bangka,” sebutnya.

    Akan tetapi, Afifuddin menyebut pihaknya tetap akan menunggu hasil resminya setelah rekapitulasi selesai. Namun, dia berujar, KPU harus menyiapkan skenario jikalau memang kotak kosong yang menang Pilkada.

    Senada dengan Afifuddin, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pertimbangan dipilihnya 27 Agustus 2025 adalah dikarenakan ingin tetap periodesasi pimpinannya berada pada 2025.

    “Agar kemudian periodenya tetap 2025-2030 karena kalau kemudian di akhir, khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodesasinya di 2026,” ujarnya.

    Dengan demikian, lanjut dia, sebelum 27 Agustus 2025, kepala daerah nantinya akan diisi oleh penjabat. Dia berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memberikan penjabat yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

    “Karena itu nanti penjabatnya juga kita tongkrongin bersama, mudah-mudahan Kementerian Dalam Negeri memberikan penjabat yang terbaik untuk pelaksanaannya, karena dia akan menjabat hampir satu tahun masa anggaran,” tandasnya.